Thursday, October 29, 2020


 WAKAF

       A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

Secara etimologi, kata wakaf (وقف  ) berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), al-man’u (mencegah). Menurut syara’ banyak definisi yang dikemukakan oleh ulama diantaranya:

1.    SAYYID SABIQ

حسب المال و صرف منافعه فى سبيل الله

Artinya: “menahan harta dan menggunakan manfaatnya dijalan ALLAH SWT”.

2.      TAQIYUDDIN ABU BAKR BIN MUHAMMAD AL-HUSAENI

ممنوع من التصرف فى عينه و تصرف منافعه في البر تقربا الى الله تعالى

Artinya: “menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya dijalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada ALLAH SWT.”

Dari dua definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya wakaf adalah menahan benda yang tidak  mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada ALLAH SWT.

Imam Taqiyuddin, pengarang kitab kifayat al-akhyar mengutip sebuah pendapat lain yang mengatakan bahwa wakaf  itu bersifat umum mencakup semua benda yang dapat diambil manfaatnya. Maka boleh mewakafkan anjing buruan yang terpelajar. Tetapi menurut pendapat yang lebih kuat tidak boleh mewakafkan anjing karena anjing tidak boleh dimiliki.

Dari uraian diatas maka terdapat beberapa ketentuan dalam hal wakaf. Menurut Azhar Basyir ketentuan itu sebagai berikut:

a.       Harta wakaf  harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain) baik dengan dijual-belikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.

b.      Harta wakaf  terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.

c.       Tujuan wakaf harus jelas (terang)

d.      Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalam harta wakaf.

e.       Harta wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.

Kedudukan wakaf dalam islam sangat mulia. Wakaf dijadikan sebagai amalan utama yang sangat dianjurkan untuk mendekatkan diri kepadanya. Orng-orang jahiliyah tidak mengenal wakaf. Wakaf di syariatkan oleh nabi dan menyerukannya karena kecintaan beliau kepada orang –orang fakir dan yang membutuhkan.

Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.Q.S.AL-HAJJ 77

kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.Q.S.ALI-IMRAN 92

dalam hadist NABI

اذا مات الانسان انقطع عملها الا من ثلاثة أشياء صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له  (رواه مسلم)...

Artinya : jika manusia mati maka terputuslah semua amalnya kcuali tiga : sedekah jariyah (yang terus menerus), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo’akan kepada nya. (HR.MUSLIM)

Para ulama menafsirkan sedekah jariyah dalam hadist diatas dengan wakaf. Jabir berkata tiada seorang dari para sahabat Rasulullah yang memiliki simpanan melainkan di wakafkannya.

 

B.     RUKUN DAN SYARAT WAKAF

a)      Ada beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam pekara wakaf :

1.        Ada orang yang berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan, meskipun bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.

2.      Ada benda yang diwakafkan (maukuf), syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaannya orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan dari yang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu di peruntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah umum hendaknya ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan Bgi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil seagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadist nabi:

لا جناح على من وليها أن يأكل منها بالمعروف

Artinya : “tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang makruf”.

Sayyid sabiq, menambahkan contoh benda yang boleh diwakafkan yaitu tanah, perabot yang dapat dipindahkan, mushaf, kitab (buku-buku), senjata, dan binatang. Sah mewakafkan sesuatu yang boleh di jual belikan. Tidak sah mewakafkan sesuatu yang rusak jika dimanfaatkan seperti uang, lilin, makanan, minuman, buah-buahan,tumbuhan, dan aromatik, karena benda-benda ini cepat rusak. Tidak boleh mewakafkan benda yang tidak boleh dijual –belikan seperti barang jaminan (borg), anjing, babi, dan binatang buas lainnya yang tidak dijadikan sebagai hewan pelacak buruan.              

3.    Tujuan wakaf (maukuf alaihi)diisyaratkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut sayid sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara, dan tempat bar.

4.    Pernyataan wakaf (shigat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukkan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.

Sayyid sabiq, menambahkan bahwa pernyataan wakaf dinyatakan sah melalui dua cara:

1.  Perbuatan yang menunjukkan wakaf seperti seorang membangun masjid dan dikumandangkan azan di dalamnya. Hal ini telah menunjukkan wakaf tanpa harus ada penetapan dari hakim.

2.      Ucapan, baik sharih (jelas), maupun kinayah (tersembunyi) contoh yang sharih seorang wakif (orang yang mewakafkan) berkata, “aku wakafkan” , “aku hentikan pemanfaatannya”, “aku jadikan untuk sabilillah”. Adapun ucapan kinayah seperti “aku sedekahkan”. Akan tetapi niatnya adalah mewakafkannya.

b)      Syarat wakaf

1.      Wakaf berlaku selamanya, tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Jika ada yang mewakafkan kebun untuk jangka waktu sepuluh tahun maka dipandang batal.

2.      Tujuan wakaf harus jelas, misalnya mewakafkan sebidang tanah untuk masjid. Jika, tujuan tidak disebutkan, maka masih dipandang sah sebab penggunaan harta wakaf merupakan wewenang lembaga hukum yang menerima harta wakaf.

3.      Wakaf harus segera dilaksanakan setelah ada ijab dari yang mewakafkan.

4.      Wakaf merupakan perkara yangwajib dilaksanakan tanpa adanya khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya. 

C.    MACAM-MACAM WAKAF

Menurut jumhur ulama wakaf terbagi menjadi dua :

1.      Wakaf dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan yang berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Misalnya, seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk keperluan biaya belajar orang dikampungnya yang miskin. Atau seorang yang mewakafkan buku perpustakaan pribadi kepada keturunannya yang mampu menggunakan. Wakaf khusus ini akan mengalami masalah jika keturunan atau orang lain yang ditunjuk telah punah  atau tidak mampu lagi untuk menggunakan benda wakaf itu maka wakaf itu dikembalikan kepada syarat semula bahwa wakaf tidak dibatasi waktunya. Maka penggunaan wakaf dapat diteruskan kepada orang lain secara umum. Karena sifatnya yang tidak kontinu dan kelak menghadapi kesulitan untuk menentukan penerima wakaf maka undang-undang di mesir menghapus wakaf ahli ini melalui undang-undang no 180 tahun 1952.

2.      Wakaf khairi yaitu wakaf yang ditujukanuntuk kepentingan umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan cacatan bendaitu masih dapat diambil manfaatnya.    

D   MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF

Menurut ibnu taimiyah sebagaimana dikutip oleh sayyid sabiq, berkata “mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik terbagi menjadi dua” :

a.       Menukar atau mengganti karena kebutuhan, misalnya karena macet atau tidak layak lagi untuk difungsikan. Maka benda itu dijual dan harganya digunakan membeli sesuatu yang dapat menggantikannya, seperti kuda yang diwakafkan untuk perang dan sekarang tidak mungkin lagi digunakan, maka dijual dan harganya digunakan untuk membeli sesuatu yang dapat menggantikan posisinya. Bangunan masjid yang rusak dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk membeli tanah dan membangun masjid di tempat lain yng lebih aman. Contoh diatas diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu yang pokok tidak lagi mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan dengan lainnya dengan cara menjual, dan menukar. Fatwa ini, tidak bertentangan dengan larangan hadis untuk menjual barang hibah jika benda itu masih dapat dimanfaatkan secara baik.

b.      Mengganti atau menukar karena kepentingan yang lebih kuat, misalnya disuatu kampung dibangun sebuah masjid sebagai pengganti masjid lama yang telah rusak dan letaknya tidak strategis. Kemudian, masjid lama itu dijual maka hukumnya boleh menurut ahmad. Alasan imam ahmad bersandar kepada perilaku umar bin khattab yang memindahkan masjid kuffah yang lama ke tempat yang baru karena tempat yang lama itu dijadikan pasar bagi penjual tamar. Contoh diatas adalah pengganti tanah masjid. Adapun pada kasus penggantian bangunan dengan bangunan yang lain, Umar dan Ustman pernah membangun masjid Nabawi tanpa menurut bangunan yang pertama dan dengan di beri tambahan demikian juga yang terjadi bagi masjidil Haram. Tindakan diatas didasari oleh hadist Nabi, Nabi berkata kepada Aisyah yang intinya “seandainya kaummu tidak dekat dengan masa jahiliyah, tentulah ka’bah itu akan aku runtuhkan dan aku jadikan dalm bntuk yang lebih rendah dan aku jadikan baginya dua pintu: satu pintu untuk masuk dan satu pintu lagi untuk keluar

Atas dasar ini, maka boleh mengubah bangunan wakaf karena karna ada maslahat yang mendesak. Adapun benda untuk pengganti benda wakaf dengan sesuatu yang lebih produktif yang hasilnya lebih besar, hal inipun diperbolehkan menurut Abu Tsaur.

Akan tetapi, terdapat sahabat yang melarang menggantikan masjid atau tanah yang diwakafkan. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’I dan juga Malik. Mereka beralasan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Umar:

لا يباع  ولا يوهب ولايو رث

Artinya:”Tanah wakaf itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan.”.

Jumhur ulama menetapkan boleh menggantikan benda wakaf berdasarkan semangat nash dan qiyas yang lebih cenderung menghendaki kebolehan menggantikannya karena ada maslahat didalamnya.

E.     HIKMAH WAKAF

Wakaf bukan seperti sedekah biasa, tapi lebih besar ganjaran dan manfaatnya terutama bagi diri si pewakaf. Karena pahala wakaf terus mengalir selama masih dapat digunakan. Bukan hanyalah itu, wakaf sangat bermanfaat bagi masyarakat sebagai jalan kemajuan. Lihatlah negeri islam di zaman dahulu, karena wakaf, umat Islam dapat maju, bahkan sampai sekarang telah beribu-ribu tahun, hasil dari wakaf  itu harus kekal. Kita masih dapat merasakan manisnya  hasil wakaf mereka dahulu sampai sekarang  Contohnya Universitas Al-azhar di Mesir, Mesjid Nabawi maka, sekiranya ummat islam saat ini seperti orang islam terdahulu yang maumengorbankan hartanya untuk wakaf, maka berarti mereka telah membuka jalan untuk kemajuan islam dan anak cucu kita kelak akan merasakan kelejatan wakaf yang kita berikan sekarang. Jadi, hikmah wakaf dapat kita simpulkan yaitu untuk memfasilitasi secara kekal semua jalan kebaikan mencapai kemajuan ummat islam.

F.     RINGKASAN 

1.      Wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt. Menurut jumhur ulama boleh menghibahkan apa saja kecuali yang tidak halal seperti anjing karna anjing tidak boleh dimiliki.

2.      Rukun dan syarat wakaf meliputi:

a)  Ada orang yang berwakaf (wakif), syaratnya orang yang bebas untuk berbuat kebaikan meskipun bukan muslim dan dilakukan dengan kehendak sendiri bukan karena dipaksa.

b)      Ada benda yang diwakafkan (maukuf), syaratnya bendanya kekal  zatnya dan dapat diambil mamfaatnya.

c)      Tujuan wakaf ( maukuf alaihi ) disyaratkan tidak bertentangan dengan nilai ibadah. Menurut Sayid Sabiq, tidak sah wakaf untuk maksiat seperti untuk gereja dan biara dan tempat bar.

d)     Pernyataan wakaf (Shigat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun dengan isyarat bahkan dengan perbuatan.

3.      Wakaf terbagi menjadi dua:

a.       Wakaf dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan wakaf ahli iyalah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain.

b.      Wakif khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak di khususkan pada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah wakaf yang hakiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya

Menukar dan mengambil sesuatu yang diwakafkan dengan sesuatu yang lebih baik karena ingin mendapatkan kemaslahatan hukumnya diperbolehkan hal ini diperkuat oleh pendapat jumhur ulama yang menetapkan boleh menggantikan benda wakaf berdasarkan semangat Nash dan Qiyas karena ada maslahat didalamnya.

0 Comment