Sunday, June 17, 2012


DINAMIKA DAKWAH
TERHADAP PATOLOGI SOSIAL

A.    Pendahuluan
Berbicara tentang dakwah adalah merupakan sesuatu hal yang sangat esensial dalam ajaran agama Islam sebab dengan berdakwahlah ajaran agama Islam dapat disampaikan kepada seluruh lapisan ummat manusia baik yang sudah memeluk agama Islam maupun yang belum memeluk agama Islam. Oleh karena itulah maka berdakwah atau kegiatan mengajak ummat manusia masuk ke dalam jalan Allah dalam seluruh aktifitas hidup dan kehidupan sudah menjadi tugas setiap ummat Muslim, sebab ummat Muslim dilahirkan sebagai ummat terbaik bagi manusia, seperti firman Allah dalam Al-Qur’an, “Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar” (Q.S. Ali Imran: 110). Tugas dan kewajiban berdakwah tersebut tentu saja dilakukan sesuai dengan cara dan kemampuan masing-masing individu muslim.
Dakwah islamiyah yang telah berjalan ratusan dan bahkan ribuan tahun lamanya di permukaan bumi ini telah mencapai hasil yang memuaskan. Hal ini dapat dilihat dengan tolak ukur banyaknya berdiri rumah ibadah, jumlah madrasah yang semakin bertambah, jumlah jamaah haji yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan lain-lain sebagainya. Namun demikian sering dengan terjadinya proses modernisasi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah menyebabkan tolak ukur keberhasilan itu berubah. Tolak ukur keberhasilan dakwah tersebut bukan hanya ditentukan oleh yang tersebut di atas, tetapi keberhasilan tersebut lebih ditentukan sejauh mana kualitas keberagamaan ummat manusia secara sosial dalam arti menurunnya angka kemaksiatan dalam masyarakat, terhindarnya generasi muda dari ancaman Narkoba, HIV/Aids, dan meningkatnya akhlaq dan atau moralitas masyarakat.

B.     Dinamika Dakwah Terhadap Patologi Sosial
Apabila dikaji lebih teliti sejarah perjuangan Rasulullah sebagai pembawa risalah, hasil kajian itu akan dapat memperlihatkan bahwa betapa dinamikanya  dakwah dalam menghadapi setiap persolan kehidupan. Dinamika yang dimaksudkan di sini adalah bahwa dakwah itu tidak bersifat kaku, tetapi mengalami perkembangan sesuai dengan dinamika yang ada dalam masyarakat.[1]
Sebagai salah satu contoh bagaimana dinamika dakwah dalam menghadapi penyakit masyarakat adalah ketika ayat memberitahukan tentang keharaman khamar. Sebagaimana diketahui bahwa masyarakat Arab ketika itu senang-senang dengan minuman keras (khamar) padahal khamar merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam. Tetapi untuk menghapus tradisi ini diperlukan empat tahap, yaitu[2]
Tahap pertama, Allah menurunkan surat an-Nahl ayat: 67
`ÏBur ÏNºtyJrO È@ϨZ9$# É=»uZôãF{$#ur tbräÏ­Gs? çm÷ZÏB #\x6y $»%øÍur $·Z|¡ym 3¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ZptƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbqè=É)÷ètƒ ÇÏÐÈ  
”Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik sesungguhnya yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran allah) baik bagi orang yang memikirkan” (Q.S. an-Nahl: 67)
     
Ayat ini pertama kali ditujukan kepada masyarakat yang sering membuat minuman keras dari buah kurma dan anggur. Padahal sebenarnya buahan tersebut merupakan makanan yang baik dan bisa mendatangkan rezki bagi mereka yang mengolahnya dengan benar.
Tahap kedua, setelah ayat yang pertama itu diturunkan, muncul reaksi dari kaum Arab yang menanyakan masalah tersebut. Lalu turunlah surat al-Baqarah ayat: 219
* y7tRqè=t«ó¡o ÇÆtã ̍ôJyø9$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur (ö@è% !$yJÎgŠÏù ÖNøOÎ) ׎Î7Ÿ2 ßìÏÿ»oYtBur Ĩ$¨Z=Ï9 !$yJßgßJøOÎ)ur çŽt9ò2r& `ÏB $yJÎgÏèøÿ¯R 3štRqè=t«ó¡our #sŒ$tB tbqà)ÏÿZムÈ@è% uqøÿyèø9$# 3šÏ9ºxx. ßûÎiüt7ムª!$# ãNä3s9 ÏM»tƒFy$# öNà6¯=yès9 tbr㍩3xÿtFs? ÇËÊÒÈ  
”Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi katakanlah: pada keduanya itu teradapat dosa besar dan beberapa manfaat bagimanusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaatnya.” (Q.S. al-Baqarah: 219)

Ayat di atas membandingkan antara manfaat minuman keras (khamar) yang timbul setelah meminumnya, berupa kesenangan atau keuntungan karena mamperdagangkannya, dengan bahaya yang diakibatkannya, seperti dosa , kerusakan akal, hilangnya kesehatan tubuh, menghabiskan harta dan membangkitkan dorongan-dorongan untuk berbuat hina. Pada ayat ini belum diungkapkan perlarangan minuman keras, akan tetapi hanya berupa pertimbangan antara manfaat dan bahayanya.
Pada tahap ketiga, Allah menurunkan surat an-Nisa’ ayat 43.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dalam keadaan mabuk”

Pada ayat ini sudah ada batasan-batasan bagi orang-orang yang meminum khamar. Ayat ini menunjukan larangan meminum khamar pada waktu-waktu tertentu. terutama jika akan melaksanakan shalat, karena pengaruh khamar tersebut akan terbawa dalam shalat.
Tahap keempat, akhirnya Allah menurunkan ayat yang mengharamkan khamar secara mutlak dan dalam segala waktu yaitu surat al-Maidah ayat 90-91
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ $yJ¯RÎ) ߃̍ムß`»sÜø¤±9$# br& yìÏ%qムãNä3uZ÷t/ nourºyyèø9$# uä!$ŸÒøót7ø9$#ur Îû ̍÷Ksƒø:$# ÎŽÅ£÷yJø9$#ur öNä.£ÝÁtƒur `tã ̍ø.ÏŒ «!$# Ç`tãur Ío4qn=¢Á9$# (ö@ygsù LäêRr& tbqåktJZB ÇÒÊÈ  

”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan mengingat Allah dan shalat maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu” (Q.S. al-Maidah: 90-91)

Pada contoh diatas dengan turunnya ayat al-quran secara bertahap tentang manfaat dan bahaya khamar yang sampai pengaharamannya, merupakan sebuah strategi  dakwah yang fantastik dalam menghilangkan penyakit masyarakat atau kebiasaan buruk masyarakat arab yang bertentangan dengan Ajaran Islam.
Kekuatan Akhlak dan Moral yang tercemin pada prilaku yang baik dan benar ( amal sholeh) merupakan inti utama ajaran Islam. Sehingga tujuan Rasulullah saw. Diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia beliau bersabda:
Sesungguhnya aku (Muhammad) diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak.”
Di dalam surah al- Qalam: 4, Allah swt memuji Rasulullah saw. Karena memiliki akhlak yang agung dan mulia.
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”(al-Qalam:4)
Dengan akhlak dan moral yang baik, segala potensi yang dimiliki manusia, seperti ilmu pengetahuan, kekayaan, jabatan dan potensi-potensi lainnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama (an-Nahl: 97)
Barangsiapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari pada yang telah mereka kerjakan. (Q.S. an-Nahl: 97)
Sebaliknya, dengan akhlak dan moral yang buruk, segala potensi tersebut akan sia-sia, bahkan cenderung merusak (Thaha: 124:126)[3]

C.    Peranan Dakwah terhadap Patologi Sosial
Dalam pemberantasan penyakit masyarakat, dakwah cukup berperan  aktif baik dilembaga pemerintah  dengan lahirnya perda pekat , lambaga dakwah yang berperan aktif dalam membina masyarakat dalam bentuk pelatihan dan seminar maupun LSM sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan pemerintah dalam pemberantasan penyakit masyarakat dan lembaga adat yang menjaga kaum dan masyarakat salingkanya dengan merujuk kepada adat basandi syarak syarak basandi kitabullah. Ada beberapa contoh lembaga pemerintah, dakwah, LSM dan adat dalam memberantas penyakit masyarakat diantaranya sebagai berikut:
1.      Perda Propinsi Sumatera Barat No 11 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Maksiat :[4]
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
a.      Daerah adalah propinsi Sumatera Barat
b.      Pemerintah Daerah adalah pemerintah Propinsi Sumatera Barat
c.      Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat
d.     Maksiat adalah setiap tindakan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama dan adat, baik yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan atau belum
e.      Perzinaan adalah hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, baik dilakukan oleh yang berlainan jenis kelamain atau sama.
f.       Perjudian adalah segala tindakan atau perubuatan untuk mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka atau segala permainan dengan mamakai uang dan/atau benda dan/atau sejenisnya sebagai taruhan atau menjanjikan mengadkan taruhan baik berupa uang dan/atau benda dan/atau sejenisnya, termasuk pembelian kupon untuk mendapatkan atau memenangkan suatu permainan
g.      Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol dan/atau segala jenis minuman yang dapat memabukkan sehingga menggangu metabolisme tubuh danmenggangu akal sehat.
h.      Narkotika dan Psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan  ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang psikotropika dan undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika.
i.        Penerbitan dan penyiaran yang meransang untuk berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita gambar, poster dan siaran berbentuk porno dan pornografi  yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat.  
2.      Perda Pekat Kota Padang
Ternyata apa yang dicuap-cuapkan selama ini kalau di kota Padang judi jenis toto gelap (togel) alias buntuik belum hilang, secara tidak langsung, Walikota Padang Drs. H. Fauzi Bahar M.Si mengakui di kota yang dipimpinnya ini buntut belum habis. Buktinya, Fauzi Bahar merencanakan akan memberangus pelaku judi, togel dan pelaku minuman keras (Miras). Perbuatan yang bisa dikelompokkan dalam penyakit masyarakat (Pekat) itu, akhir-akhir ini mulai subur kembali di Kota Padang.
Dikatakan, Kota Padang ya
ng sudah hampir sembuh dari tindakan Pekat, kini mulai kambuh lagi. Hal tersebut terkait di temukannya beberapa kasus Togel, judi dan Miras oleh pihak kepolisian, yang kian hari kian bertambah jumlahnya. Apalagi, kasus tersebut sudah semakin mencuat sewaktu masa kampanye Pemilu KDH Kota Padang beberapa waktu lalu. “Saya juga melihat, Togel mulai mewarnai kota Padang. Jangan kira kami diam berarti aman.
Saya bertekad, tiada ampun bagi pelaku Togel,” ungkapnya  kepada POSMETRO seusai Pelantikan DPD Asosiasi LPM Kota Padang, di Palanta, Jumat (7/11). Pekat sudah di atur dalam Perda. Munculnya togel di Kota Padang akhir-akhir ini sangat memprihatinkan bagi Kota Padang Kedepan. Masyarakat bersama pemerintah mesti saling membahu untuk memberantas perbuatan keji tersebut.
Fauzi Bahar, yang baru saja memenangkan Pemilu KDH Kota Padang menurut komulasi akhir oleh KPU Kota Padang ini, bertekat segera mungkin menertibkan pelaku pekat di Kota Padang demi menjaga kemulian Kota Padang dari hal-hal yang berbau maksiat yang pada akhirnya menghancurkan moral generasi, budaya dan adat istiadat yang sarat dengan adat basandi sarak, sarak basandi kitabullah (ABSK).
Fauzi mengimbau seluruh masyarakat dan komponen masyarakat Kota Padang agar bersama-sama memberantas Pekat di kota masyarakat, “ Kita butuh kerja sama masyarakat dalam hal ini. Jika terjadi Pekat tolong laporkan kami tampa segan-segan menindaknya meski pun ia dari aparat dan Anak serta bapak si anu,” tegasnya mangakiri.
Di tempat berbeda, Satpol PP selama dua tahun terakhir baru sekali menangani oknum PNS yang terjerat dalam operasi pekat di kawasan Kota Padang. Untuk kasus ini, oknum langsung diserahkan pada PPNS untuk disidik lebih lanjut. Kakan Satpol PP Dedi Henidal didampingi Kasi Trantib Wardimu memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Perda Kota Padang.
Khusus untuk Perda tentang Pekat itu, PNS pun ditindak sesuai aturan yang ada. Selain dikenakan dengan aturan di Kota Padang, tersangka itupun mendapat sanksi dari jajaran pemerintah daerah tempatnya bekerja. Wardimu menambahkan agar setiap PNS menjaga setiap tingkah lakunya di tengah-tengah masyarakat. Sebab itu sangat mencoreng nama korp yang menaunginya. “Terkait dengan oknum yang tertangkap Rabu lalu, telah diserahkan pada pemda setempat untuk ditindak lanjuti,” tutup Wardimu.

3.      MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga yang mewadahi ulama, zu'ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air.
Antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Salah satu tugas MUI adalah sangat aktif dalam pemberantas masalah pekat. Seperti yang disampaikan pada surat kabar Rakyat Merdeka. Majelis ulama indonesia (MUI) Kota Palangka Raya serta sejumlah ormas, medesak agar Pemko dan DPRD Kota menerbitkan Perda yang mempu melindungi moral masyarakat. Seperti Perda anti Miras, Perda Anti Pelacuran, Perda Anti Perjudian, dan Perda Anti Penyakit Masyarakat. Permintaan ini disampaikan dalam bentuk pernyataan sikap, yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Syarkawi AA dan Sekretaris umum Mahlani Ahmad.
Sedangkan terkait dengan Raperda tentang Miras yang sedang dibahas di DPRD Kota, minta agar dipertimbangkan kembali. Sebab menurut MUI dampak negatifnya, akan terjadi bagi pribadi, keluarga dan masyarakat lebih besar.
Selain itu, MUI secara tegas mendukung sepenuhnya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kemudian mendukung penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pegendar dan pemakai narkoba.
Penyakit masyarakat (Pekat) membawa dampak negatif yang besar baik pada perorangan, keluarga dan masyarakat, bahkan terhadap bangsa dan negara. Akibat yang ditimbulkan tak hanya materi tapi juga merusak moral yang menjadi pemicu tindaka pelanggaran asusila, kriminal, kenakalan remaja dan lainnya.
Sementara itu kepada media massa di Kota Palangka Raya, MUI mengajak untuk ikut membantu menciptakan masyarakat yang bermoral bersih dari berbagai Pekat ini.
Seruan terakhir MUI mengajak seluruh lapisan masyarakat Kota Palangka Raya khususnya umat Islam agar bersama-sama menciptakan suasana Kota yang aman, tertib dan bermartabat dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.


4.      BNK Kota Padang
Aparat kantor Kesbangpol Kota Padang setiap tahun telah mengagendakan penyuluhan anti narkoba setiap tahunnya. Penyuluhan anti Narkoba tersebut mulai dari kalangan pelajar SMA, mahasiswa hingga para tokoh masyarakat atau orang tua. Bahkan kegiatan penyuluhan ini dijadikan kegiatan tiada hentinya bagi Pemerintah Kota Padang. Tujuannya supaya Narkoba dijauhi masyarakat di Kota Tercinta ini.[5]
Wako Padang Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si   menegaskan, masyarakat harus terlibat dalam memerangi narkoba. “Pastikan masing-masing keluarga tak ada anggotanya yang terlibat narkoba. Itu kuncinya. Kepada para penegak hukum kita berharap untuk tidak sedikitpun memberikan ruang gerak bagi para pelaku dan pengedar narkoba.
Hukum seberat-beratnya kepada para pelaku dan pengedar yang terbukti melakukan kejahatan narkoba. Tandas Fauzi Bahar. Sedangkan Ketua BNK Padang Drs. H.Yusman Kasim menjelaskan, selama 2006 Poltabes Padang berhasil mengungkap 140 kasus narkoba di wilayah hukumnya, dengan jumlah 216 tersangka. Data sementara untuk tahun ini, jajaran Poltabes dan Polda telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 20 Kg dan 71 Kg.
Memberantasi peredaran Narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, dalam waktu dekat ini akan melakukan tes urine kepada seluruh PNS (Pegawai Negri Sipil) yang ada di Pemko Padang. “Tes urine bagi pejabat pemerintahan ini adalah suatu terobosan yang bagus, karena dengan adanya tes ini kita bisa mengetahui apakah ada di antara pejabat  yang memakai barang haram.
Jika nantinya hasil tes positif, maka pihak yang bersangkutan harus segera “angkat kopor” alias di non-jobkan di samping nantinya juga harus menjalani hukuman dari pihak berwajib atas perbuatannya,” ujar Kepala BNK Drs H Yusman Kasim MM, kepada media.
Tes urine yang akan dilaksanakan Pemko dan Badan Narkotika Kota (BNK) Padang ini juga merupakan rangkaian dari target Pemerintah Pusat dan Polri yang mencanangkan Tahun 2015 Indonesia bebas dari narkoba. Terang saja, kebijakan tes urine yang pasti akan dilakukan, mendapat respon yang berbeda dari berbagai kalangan. Ada yang menanggapinya positif tidak jarang juga yang menganggap tes urine nantinya akan memperburuk nama baik Kota Padang saja. Katanya, Pemko tidak akan mentolerin jika ada pejabat yang memakai narkoba baik jenis apapun. “Tidak ada kata maaf bagi mereka yang kedapatan memakai bahan terlarang, karena seharusnya sebagai PNS mereka bisa menjadi panutan di tengah-tengah masyarakat bukannya gagah-gagahan dengan jabatan yang dia miliki,”timpal Yusman.
Tersadar atau tidak untuk saat ini, narkoba telah merambah semua kalangan di Padang. Baik itu anak sekolah, warga sipil maupun pejabat Pemko pun mungkin ada yang terjerat kecanduan narkoba tersebut. Jadi walaupun tes urine tidak terlalu efektif dalam menyibak pemakai ganja karna tes urine sendiri efektivitasnya cuma 24 jam setelah pemakai mengonsumsi barang haram. Lewat dari itu tes urine belum mampu menyibaknya. “Kita tunggu saja, apakah ada dari kalangan PNS yang terlibat, kalau ada jangan harap mendapat pengampunan. Surat kerjanya akan dicabut untuk selamamya,” ujar Yusman.

5.      Front Pembela Islam (FPI)
Organisasi ini merupakan organissasi Islam dibentuk 17 Agustus 1998 yang diketuai oleh Habib Rizieq mempunyai komitmen untuk menjaga kemurnian akidah Islam.Mereka memiliki anggota yang banyak dan solid bergerak cepat dan agak radikal dalam bertindak terutama masalah pemberantasan maksiat (Pekat) seperti: minum-minuman keras, perjudian, tempat-tempat hiburan malam (diskotik) dan hal-hal yang mencemari Islam. 
FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinyayang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam [7]. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.[6]

6.      Komite Penegak Syariat Islam (KPSI)
Organisasi ini merupakan organisasi Islam yang diketuai oleh Irfianda Abidin. Tujuan organisasi untuk menjaga dan menerapkan syariat Islam. Sering melaksanakan seminar-seminar tentang syariat Islam dan memberantas serta menolak  segala bentuk maksiat.[7] 

7.      Forum Lintas Bersama (Libas)  Sumbar
Organisasi ini bertujuan untuk memberantas maksiat dan penyakit Masyarakat diketuai Khairul Amri. menurut M Zulkarnain, ketua Harian Forum libas Sumatera Barat "Perlu diketahui bahwa Forum libas adalah milik masyarakat sumbar yang konsisten pada pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)"
Siapa bilang mudah untuk memberantas penyakit masyarakat di bumi Nusantara ini? Selalu saja ada pihak tertentu yang marah, kalau masalah penyakit masyarakat itu diobok-obok pihak lainnya. Lihat saja nasib beberapa anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang, Minggu (24/4) lalu. Karena bermaksud menertibkan pekerja seks di beberapa lokasi Kota Padang, buntutnya malah bentrok dengan aparat Poltabes Padang. Akibatnya, sejumlah anggota pol PP Padang harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang. Mereka menderita luka berat di bagian kepala dan beberapa tubuh lainnya. Mendapati kondisi seperti itu, Kapolda Sumbar segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus tersebut. Tim itu, diketuai Inspektur Pengawas Polda (Irwasda) Kombes Nazwar Rismandi. Sekarang ini, tim telah memeriksa 39 polisi dan telah meminta keterangan dari empat anggota polisi PP, yang kini masih dirawat di RSUP M Djamil Padang. Dalam waktu dekat, diharapkan tim sudah dapat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.[8]

8.      Paga Nagari 
Organisasi Minang yang bertujuan untuk menjaga atau mengawal adat basanndi syarak, syarak basandi kibullah diketuai oleh Drs Ibnu Aqil dan pusat diketuai oleh Hamdi El-Gumanti. Forum ini merupakan forum Ummat Islam Propinsi Sumatera Barat yang pernah melakukan unjuk rasa di depan Hotel Pangeran Beach memboikot kontes Casual Fashion Sumatera Barat 2008, karena dinilai mempertontonkan aurat.
Ibnu Aqil, Ketua Paga Nagari Propinsi Sumatera Barat mengatakan kegiatan itu tidak pantas dilakukan wanita-wanita Minang dengan mempertontonkan aurat kepada orang lain. Festival itu harus dibatalkan serta acara semacam itu tidak diperbolehkan dan diadakan di sumatera Barat.
Rencananya kegiatan itu akan diikuti peserta wanita berumur 14 tahun dengan menampilkan pakaian T-shirt putih polos tanpa corak, celana pendek jeans/rok mini jeans. Menurut Forum Umat Islam Propinsi Sumatera Barat kegiatan itu secara nyata-nyata telah melakukan kegiatan pornoaksi dan tidak pantas di Ranah Minang. Selesai berorasi dihalaman Hotel Pangeran Beach, Forum Ummat Islam Sumatera Barat memeriksa ke setiap ruangan pertemuan, untuk memastikan kegiatan itu dibatalkan atau tidak. Setelah yakin tidak ditemukan acara tersebut barulah mereka membubarkan diri[9].

9.      Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
Organisasi dipimpin ini oleh Abu Bakar Baasyir dan sangat aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti seperti di kutip pada Harian Kompas:
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menyatakan tidak tahu harus mengambil tindakan apa lagi untuk menghentikan penerbitan majalah pria dewasa Playboy Indonesia. "Kami bingung harus melakukan apa lagi. Demo sudah kami lakukan, prosedur hukum juga sudah kami tempuh, tetapi majalah itu masih bisa diterbitkan lagi," kata Ketua Divisi Informasi dan Data MMI Fauzan Al Anshori di Jakarta, Rabu (7/6), menanggapi terbitnya majalah Playboy Indonesia edisi kedua.
Ia berharap Undang-undang Anti-pornografi dan Pornoaksi (APP), yang rancangannya hingga saat ini masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera dapat diterbitkan dan diberlakukan. "Sebab, undang-undang itu merupakan satu-satunya perangkat yang diharapkan dapat membendung arus pornografi dan pornoaksi," tegasnya.[10]

D.    Hambatan dan Tantangan Dakwah terhadap Patologi Sosial
Salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat kita saat ini dalam kaitan dengan keberhasilan dakwah adalah, pada satu sisi   rumah ibadah bertambah dan berdiri megah sekalipun jamaah yang melaksanakan ibadah di dalamnya sedikit, jumlah madrasah yang semakin bertambah, jumlah jamaah haji yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan lain-lain sebagainya, tetapi pada sisi lain kemaksiatan merajalela, ancaman bagi generasi muda terhampar di semua sudut, penyakit masyarakat (Pekat) sangat marak dan akhlaq / moralitas masyarakat sangat memperihatinkan. Kenyataan ini menunjukkan bahwa sesungguhnya terdapat permasalahan-permasalahan dalam seputar dakwah. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat dibagi pada dua faktor, pertama faktor internal dan kedua faktor ekternal.
1.      Faktor Internal 
a.       Permasalahan Petugas Dakwah (Da’i dan Lembaga Dakwah)
Permasalahan di seputar petugas dakwah ini sangat banyak antara lain adalah : Pertama, Terjadinya penyempitan arti dan fungsi dakwah menjadi hanya sekedar menyampaikan dan menyerukan dari atas mimbar, padahal dakwah sangat luas cakupannya  yaitu mengajak manusia kepada kebajikan dan petunjuk, menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka dari kemungkaran, agar mereka memperoleh kesejahteraan / kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Kedua, Umumnya para da’i tidak profesional, bahkan banyak di antara mereka yang menjadikan dakwah sebagai kerja sampingan setelah gagal meraih yang diinginkan, akibatnya dakwah hanya dilakukan sekedar berpidato semata. Padahal Pendakwah adalah pemimpin masyarakat yang dapat memperbaiki kehidupan yang rusak. Ketiga, Banyak di antara da’i yang tidak dapat memahami dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, padahal Iptek adalah sesuatu yang bersifat netral yang dapat dipergunakan untuk kebaikan dan kejahatan. Keempat, Longgarnya ikatan bathin antara si da’i dengan masyarakat, hubungan itu hanya sebatas ceramah, selesai ceramah dibayar dan habis perkara. Kelima, Kegiatan lebih banyak bersifat dakwah bil lisan, sedangkan dakwah bil hal jarang dilakukan.

b.      Permasalahan Materi Dakwah
Materi dakwah yang disampaikan pada umumnya adalah bersifat pengulangan atau klise sehingga menimbulkan kejenuhan bagi masyarakat. Dan jarang sekali menyinggung kemajuan Iptek dalam rangka menunjang peningkatan Imtaq.

c.       Permasalahan pendekatan dan metode dakwah
Dalam melakukan pendekatan dan metode dakwah banyak di antaranya yang kurang/tidak tepat sasaran sesuai dengan situasi dan kondisinya. Padahal Nabi Muhammad saw mengajarkan agar berbicara (memberikan dakwah) kepada manusia sesuai dengan tingkah laku atau pola pikirannya masing-masing.

d.      Permasalahan Media, Sarana dan Dana Dakwah
Jarang sekali di antara da’i dan Lembaga Dakwah yang memanfaatkan media canggih sebagai sarana untuk berdakwah seperti OHP, TV, VCD, Film, Internet dan lain sebagainya, padahal sarana ini sangat ampuh dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu lembaga dakwah dan bahkan da’i sangat minim / kurang dalam hal pendanaan.

e.       Permasalahan Manajemen dan Sistem Dakwah
Kelemahan utama dalam bidang manajemen adalah kurang mampunya pengelola lembaga dakwah dalam menerapkan manajemen modern  dalam pengelolaan lembaga dakwah. Pada umumnya mereka menerapkan manajemen tradisional dalam pengelolaan lembaga dakwah. Selain itu manajemen lembaga dakwah banyak yang bersifat tertutup, tidak melaksanakan open manajemen sehingga program-programnya tidak diketahui oleh masyarakat.

2.      Faktor Ekternal
Setiap usaha yang dilakukan dalam rangka untuk mencapai setiap tujuan pastilah mendapat hambatan dan tantangan dari luar dalam rangka untuk mewujudkannya, apalagi dalam melaksanakan sebuah missi suci berupa dakwah atau seruan demi tegaknya hukum Tuhan di muka bumi. Tantangan-tantangan dalam rangka suksesnya dakwah dalam konteks kekinian dan kedisinian kita saat ini antara lain adalah:
a.       Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi
Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang begitu pesat saat ini telah melahirkan apa yang disebut dengan era globalisasi, yaitu sebuah era yang menjadikan bumi ini ibarat sebuah desa kecil dimana semua penduduk saling mengetahui apa yang terjadi di desanya. Saat ini semua ummat manusia pada satu belahan bumi mengetahui secara persis apa yang terjadi pada belahan bumi yang lainnya, sebagai dampak positif dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini berupa tekhnologi informasi dan komunikasi dengan ciri komputerisasi, tekhnologi ruang angkasa dengan ciri penginderaan jarak jauh, tekhnologi hayati dengan ciri utamanya rekayasa genetic. Kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini selain membawa dampak positif bagi ummat manusia berupa kemudahan dalam melaksanakan semua urusan, ternyata juga menimbulkan permasalahan baru dalam kehidupan ummat manusia seperti rasa keterasingan, kecemasan, kegersangan hidup, terjadinya dekadensi moral, keretakan keluarga dan bahkan menambah jumlah penderitaan gangguan kejiwaan dan saraf. Dampak positif dan negative dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi ini tentu menjadi tantangan tersediri bagi pelaksanaan dakwah islamiyah.
b.      Serangan Pemikiran (Ghazwul Fikri)
Kelumpuhan ummat Islam saat ini salah satunya adalah disebabkan derasnya intervensi dari luar terhadap keberadaan ummat Islam. Serangan paling deras adalah dilakukan oleh oknum-oknum atau golongan yang tidak menyukai tumbuh dan berkembangnya ummat Islam sebagai salah satu kekuatan dunia. Intervensi itu dilakukan dalam bentuk serangan pemikiran dengan mencopot akar-akar aqidah dari dalam individu dan masayarakat Muslim. Akibatnya ummat Islam lumpuh, dekandensi moral terjadi, dan ummat Islampun tidak lagi menyadari kehebatan dan kedahsyatan ajaran agamanya.
c.       Gerakan Pemurtadan 
Gerakan pemurtadan terhadap kaum muslimin Indonesia cukup menghebat, diprogramkan sedemikian rupa, dengan dukungan dana yang cukup besar. Pokoknya ummat Islam Indonesia bukan hanya berhadapan dengan kaum Kristen domestic tetapi juga berhadapan dengan kaum Kristen internasional yang secara sistematis dan concern melakukan pekabaran injil di sini.
d.      Imperialisme Budaya Asing
Sebagai salah satu akibat langsung dari kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melalui informasi dan komunikasi yang sangat dekat dengan setiap individu Muslim Indonesia adalah masuknya budaya asing langsung ke dalam rumah tangga Muslim melalui media Televisi dan lain sebagainya. Akibatnya anak-anak muda generasi masa depan bangsa larut dan mencontoh budaya-budaya asing tersebut, padahal budaya-budaya asing tersebut bertentangan dengan budaya bangsa dan agama. 
e.       Kehidupan Yang Permisif
Salah satu bentuk kecenderungan yang permisif ini adalah meningkatnya kasus-kasus pengguguran kandungan di kalangan perempuan dan mahasiswi, maraknya hamil di luar nikah, dan kumpul kebo. Kecenderungan seperti ini adalah merupakan dominasi pengaruh aspek fisik (materi) pada diri mereka yang mengalahkan fithrahnya. Padahal manusia, dalam fithrahnya, memiliki sekumpulan unsur surgawi yang luhur, yang berbeda dengan unsure-unsur badani yang ada pada binatang, tumbuhan dan benda-benda tak bernyawa. Unsur-unsur itu merupakan suatu senyawa antara alam nyata dan metafisis , antara rasa dan non rasa (materi), antara jiwa dan raga. (Muradha Mthahhari).     

E       Solusi Strategi Dakwah Terhadap Patologi Sosial
1.      Profesionalisasi Dakwah
Agar supaya dakwah dalam konteks kekinian dan kedisinian kita dapat berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan para juru dakwah yang professional dengan kemampuan ilmiah, wawasan luas yang bersifat generalis, memiliki kemampuan penguasaan, kecakapan, kekhususan yang tinggi. Orang yang seperti ini adalah orang yang percaya diri, berdisiplin tinggi, tegar dalam berpendirian dan memiliki integritas moral keprofesionalan yang tinggi. Mampu bekerja secara perorangan dan secara tim dengan sikap solidaritas atas komitmen dan konsisten yang teruji kokoh.

2.      Kompetensi Dakwah
      Untuk menjadi tenaga dakwah yang professional, menurut Prof. Dr. H. Djudju Sudjana (1999), seorang da’i harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi akademik, kompetensi pribadi, dan kompetensi sosial.

3.      Lembaga Dakwah
Selain adanya da’i yang professional, diperlukan pula adanya organisasi profesi dakwah yang akan mengayomi, membina, membimbing dan mengembangkan para da’i. Salah satu kekurangan pelaksanaan dakwah adalah belum mampu membentuk organisasi-organisasi profesi dakwah. Ketiadaan ini sangat rentan terhadap terjadinya  perpecahan, karena kurangnya wahana bagi berlangsungnya silaturrahim-musyawarah yang dikelola secara professional guna mengatasi perbedaan-perbedaan yang mungkin, hanya disebabkan oleh kesalah pahaman atau kekhilafan. Dan terus terang saja kelemahan ini telah lama dimanfaatkan oleh musuh-musuh Islam.
Demikianlah makalah ini kami sampaikan sebagai bahan pengantar diskusi di antara kita, dan mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dalam rangka meningkatkan kepedulian kita terhadap pelaksanaan dakwah yang membentuk manusia yang beriman dan berakhlakul karimah  yang sesungguhnya adalah merupakan salah satu inti daripada ajaran Islam.


[1] Awis Karni, Dakwah IslamDan Dinamika Masyarakat, (Padang, The Minangkabau Foundation, 2004), cet. Pertama h. 38.
[2] M. Quraish Shihab, dkk, Sejarah Ulum al-Quran, (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1999), cet. Ke-1, h,21-23
                [3] Didin Hafidhuddin, Islam Aplikatif, (Jakarta:Gema Insani 2004) cet. Kedua. H. 216
[4] Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat No : 11 Tahun 2001
[5] Website BNN
[6] Website FPI
[7] Website KPSI
[8] Website Libas
[9] Website Paga Nagari
[10] Website MMI

0 Comment