KONSEP ISLAM TERHADAP
PATOLOGI SOSIAL
A. Pendahuluan
Perubahan sosial merupakan salah satu cabang kajian dari ilmu sosial. Perubahan sosial ini menurut para sosiolog ada dua yaitu perubahan sosial ke arah positif dan perubahan sosial kearah negatif. Perubahan sosial kearah positif bisa dilihat dari berkembangnya ilmu pengetahuan, adanya pembaharuan yang ada di masyarakat yang tidak merugikan berbagai pihak dan lain sebagainya.
Adapun perubahan sosial kearah negatif bisa dilihat dari segi bentuk masalah yang terjadi di masyarakat dan itupun sangat merugikan dan membahayakan masyarakat lainnnya. Perubahan sosial ke arah negatif inilah yang disebut dengan patologi sosial atau penyakit masyarakat, berbagai macam patologi sosial ini adalah seperti Kemiskinan perampokan dan sejenisnya, meminum minuman keras, gelandangan, anak jalanan, judi dan lain sebagainya.
Dalam hal ini untuk lebih jalasnya permasalahan mengenai patologi sosial, pada halaman selanjutnya penulis akan menjelaskan secara panjang lebar bagaimana patologi sosial itu terjadi di masyarakat dan bagaimana pula Islam memberikan tangggapan mengenai hal ini.
B. Kajian Patologi Sosial
Patologi berasal dari kata pathos, yaitu penderitaan, penyakit[1], sedangkan logos artinya lmu, jadi patologi berarti ilmu tentang penyakit. Patologo sosial berarti ilmu yang membahas tentang penyait sosial, atau juga ilmu yang membahas tentang penyakit masyarakat.
Secara bahasa, patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.[2]
Penyakit masyarakat atau disebut juga dengan patologi sosial merupakan fenomena yang sangat penting di perhatikan oleh siapapun. Patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.[3]Berbagai macam kerugian termasuk terancamnya jiwa seseorang merupakan salah satu dampak patologi sosial.
Kondisi ekonomi yang morat marit dan harga barang yang selalu membumbung tinggi merupakan salah satu penyebab dari timbunya masalah penyakit masyarakat. Namun, dalam perkembangannya, masalah penyakit masyarakat sekarang ini sudah semakin menjadi-jadi, yang mana berbagai macam bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan norma agama serta adat sudah menjadi kebiasaan masyarakat.
Di era globalisasi dan informasi ini, perubahan masyarakat lebih cepat jika dibandingkan dengan pemecahan permasalahan masyarakat. Manusia sekarang ini tengah disibukkan dengan kesibukan oleh kebutuhan yang semakin kompetitif bersaing dengan aneka ragam tantangan bahkan bekorban raga serta jiwa, dan juga termasuk perkembangan ilmu pengetahuan yang akan melahirkan berbagai macam penemuan dan pembahurau dibidang teknologi sampai dengan imformasi yang nantinya akan mengajak manusia berubah untuk mengikuti kepentingan diri sendiri.
Dalam ilmu sosial, perubahan yang terjadi dalam masyarakat inilah yang disebut dengan perubahan sosial, perubahan sosial dapat berupa perubahan sosial ke arah positif dan perubahan sosial yang mengarah kepada negatif. Kedua bentuk perubahan ini sangat rentan terjadi di masyarakat, perubahan sosial yang cenderung ke positif adalah suatu hal yang harus di miliki oleh setiap masyarakat, namun perubahan sosial yang mengarah ke negatif seperti penyakit masyarakat adalah suatu masalah yang harus dihindarkan. Dalam hal ini Simuh mengatakan bahwa perubahan sosial yang bersifat negatif ini timbul dari kenyataan akan adanya unsur-unsur yang saling bertentangan di dalam kehidupan bermasyarakat.[4]
Semakin meningkatnya gejala patologi sosial di suatu masyarakat, akan menyebabkan kondisi masyarakat semakin tidak stabil, berbagai macam permasalahan sosial yang kita baca media cetak dan disaksikan di media elekrtonik, seakan-akan semua permasalahn ini seperti mengancam ketentaram kita bersama.
Hassan Shadily mengatakan bahwa beberapa gangguan masyarakat ini adalah kejahatan, Kenakalan anak-anak, kemikinan dan lain sebagainya merupakan suatu hal yang harus dicarikan solusinya[5]. Gilin dan Gilin sebagaimana yang diungkapkan oleh Salmadanis, memberikan batasan tentang paologi sosial, yaitu pertama, patologi sosial adalah salah satu kajian tentang disorganisasi sosial atau maladjustment yang dibahas dalam arti luas, sebab-sebab, hasil-hasil dan usaha-usaha perbaikan atau faktor-faktor yang dapat mengganggu atau mengurangi penyesuaian sosial, seperti keliskinan, pengangguran, lanjut usia, penyakit rakyat, atau lemah ingatan / pikiran, kegilaan, kejahatan, perceraian, pelacuran ketegangan-ketegangan dalam keluarga dan lain sebagainya. Kedua, Patologi sosial berarti penyakit-penyakit masyarakat atau keadaan abnormal pada suatu masyarakat [6].
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya penyakit masyarakat, hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian bahwa gangguan jiwa cukup besar kontribusinya terhadap waktu produktif dan ekonomi.[7]Menurut Vembrianto, patologi sosial mempunyai dua arti, perama, patologi sosial berarti suatu penyelidikan disiplin ilmu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan tentang disorganisasi sosial dan sosial malajustment, yang di dalamnya membahas tentang arti, ekstensi, sebab-sebab, hasil-hasil dan tindakan perbaikan (treatment) terhadap faktor-faktor yang mengganggu atau mengurangi penyesuaian sosial (sosial adjustment). Kedua, patologi sosial berarti keadaan sosial yang sakit atau abnormal pada suatu masyarakat.[8]
Indonesia sedang mengalami perubahan sosial yang sangat cepat akibat pertemuan dua kebudayaan masyarakat dunia. Hal ini memungkinkan karena perkembangan tknoogi yang begitu cepat. Hakikat perubahan dari percepatan itu mempunyai konsekwensi-konsekwensi pribadi, psikologis dan sosial. Hakikat perubahan adalah faktor kekuatan yang dapat menjadi integrasi dan disorganisasi. Pertntanggan dua kekuatan ini perlu dicermati. Sementara itu dalam konvensi kesehatan jiwa nasional II di Jakarta membahas tentang kekamisn dan kekitaan[9]
Menurut pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar di pelihara oleh negara. Namun, bentuk pelaksanan dan penerapan Undang-Undang ini tidak begitu jelas adanya sehingga orang-orang yang di jelaskan dalam kalimat dalam pembukaan UUD 1945 ini masih banyak telihat dengan kehidupan mereka yang sangat menyedihkan.
Suatu contoh diantara kasus yang salah penanganan yaitu perlakuan terhadap anak jalanan (child abuse) yang kurang senonoh, dari data yang di dapat diperoleh tahun 2003 yaitu:
Oleh Orang Tua | Oleh Teman Sesama Anjal | Petugas dan Masyarakat | ||||
Fisik | Mental | Fisik | Mental | Fisik | Mental | Seksual |
Dipukul Ditampar Diikat Disuruh bekerja keras | Dipaksa Tidak sisayang Tidak diperhahatikan Dihardik | Dipukul Ditampar | Saling mengejek Ditipu Dipalak Dilecehkan | Dipukul Ditampar Kesempepet mobil / motor | Dielcehkan Dituduh Dihina Dianggap sampah masyarakat | Dielus Dipeluk |
Sumber: Data Primer tahun 2003
Contoh yang diberikan diatas merupakan salah satu bentuk macam patologi sosial yang kurang diperhatikan oleh pihak manapun, kalau dibiarkan berlarut-larut akan menyebabkan masalah yang sangat besar sekali kalau mereka telah beranjak dewasa.
Berbagai macam bentuk patologi sosial yang diungkapkan oleh para pakar ilmu sosial, seperti yang telah dijelaskan diatas, merupakan masalah yang sering terjadi di negeri ini, namun belakangan ini, berbagai macam bentuk patologi sosial ini bukan saja dilakukan oleh masyarakat miskin, namun para pejabat juga telah membuat penyakit kepada masyarakat, seperti melakukan KKN, yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ikut serta mengancam jiwa masyarakat, yang nantinya menimbulkan berbagai macam masalah negatif yang meresahkan masyarakat seperti adanya tayangan-tanyangan yang membangkitkan gairah seksual manusia. Masalah pornografi yang akan menyebabkan terjadinya perzinaan, pemerkosaan, prostitusi pelecehan seksual terhadap anak kecil dan bahkan akan menimbulkan perbuatan lesbian dan homo seksual merupakan masalah yang sangat meresahkan stabilitas kehidupan bermasyarakat, sehingga masalah ini harus dicegah sedini mungkin agar tidak menjalar kepada masyarakat lainnya
C. Konsep Islam Terhadap Patologi Sosial
Patologi sosial merupakan salah satu masalah yang diperhatikan oleh Islam, berbagai macam persoalan telah dijelaskan dalam al-Quran untuk memecahkan masalah ini, misalnya memberikan hukuman bagi orang melakukan pencurian, mabuk - mabukan, membunuh, dan lain sebaginya merupakan ganjaran bagi orang yang melakukan suatu masalah yang bertentangan dengan hukum Islam.
Konsep Islam mengenai patologi sosial, sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an, al-Qur’an menjelaskan tiap-tiap perbuatan yang berkenaan dengan masalah patologi sosial dan memberikan ancaman serta peringatan bagi orang yang melakukan patologi sosial.
Secara jelas, al-Qur’an telah memberikan peringatan-peringatan yang jelas mengenai masalah-masalah yang berhubungan dengan patologi soisial, misalnya; mengenai yang memabukkan seperti narkoba dan minuman keras terdapat dalam surat al-Baqarah: 219, an-Nisa’: 43, al-Maidah: 90,91, dan al-Jasiyah: 15. Mengenai perzinaan yang nantinya terdapat masalah homoseksual, lesbian, pornografi dan pornoaksi telah dijalaskan dalam surat an-Nisa’: 16, 24-25, al-Maidah; 5, an-Nur; 26, 33, al-A’raf; 80-82, mengenai masalah perjudian, terdapat dalam surat al-Baqarah; 219, al-Maidah; 90-91. Mengenai maslalah korupsi, terdapat dalam surat; al-Maidah; 38, al-Mumtahanah; 12 [10]
Disisi lain, Islam adalah agama dakwah sehingga Allah menciptakan manusia dengan tugas utamanya adalah untuk selalu mengadakan hubungan (interaksi), yatu hubungan dengan Allah SWT sebagai sang pencipta dan hubungan dengan sesama makhluk yang satu dengan yang lainnya, mengenai masalah interkasi antara manusia dengan manusia laiannya, berbagai mancam persoalan dapat diselesaikan karena manusia sebagai makhluk sosial yang mana mereka saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya.
Persoalan yang menyangkut kehidupan manusia di dunia ini tidak terhitung banyaknya. Kalau dilihat dari segi kebutuhan manusia dengan manusia lainnya telah tertuang dalam firman Allah yaitu:
……(#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î/(#öq|¹#uqs?ur Îö9¢Á9$$Î/
"Nasehat menasehati supaya menguikuti kebenaran”
Saling sehat menasehati sebagaimana yang dijelaskan dalam al-Qur’an, Melihat problematika dakwah, dapat dilihat dari sudut unsur dakwah, yaitu subjek, materi metode dan media (Awis Karni, 2004 / 142) Dari segi objek dapat dilihat permasalahan yang paling tampak adalah subjek dakwah kurang memperhatikan kondisi psikologi mad’unya maupun dari segi penguasaan materi dakwah yang akan d isampaikan
Muhammad Sayyid al-Wakil mengungkapkan bahwa kaum muslimin telah jauh dari sember-sember keagungan dan menjauh dari pedoman mereka, sehingga mereka terhina dan tersesat. Mereka tidak lagi menfungsikan akalnya dan berpaling dari nilai-nilai rohani sehingga kehilangan seluruh kebaikan dan kemuliaan.[11]
Oleh sebab itu, setiap da’i harus sadar dan waspada terhadap perkembangan masyarakat dewasa ini, sehingga lebih sensitif atau peka terhadap lingkungan sekitarnya.
Berdakwah adalakh memberikan informasi, prefentif, kuratif, dan promotif secara terus menerus dan membuat manusis mendalami, menghayati, mengamalkan, dan menerjemahkan nilai-nilai ajaran yang mulia,baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara[12]
Dengan adanya kesadaran bersaa bahwa tantangan, permasalahan , bahkan peluang dakwah kian hari kian bertambah kompleks, fenomena ini ditangkap oleh seuruh potensi dakwah dengan cara senantiasa mendinamisir seuruh strategi, program dan kegiatan dakwah. Dengan demikian, berdakwah sejalan dengan perubahan sosial itu sendiri.[13]
Dakwah Islam dipandang sebagai proses dinamis dalam membangun masyarakat, dituntut adanya metode, materi dan media yang bersifat menyeluruh (holistik). Selama ini berdakwah hanya lebih bersifat spiral, dawah haruslah dikemas secara propesional, atau dengan kata lain dakwah haruslah tammpil secara aktual, faktual, dalam arti memecahkan masalah yang kekinian dan hangat ditengah masyarakat. Faktual dalamarti kongkrit/nyata, serta kontekstual dalam arti relevan dengan kegiatan dakwah dan menyangkut problema yang sedang dihadapi oleh masyarakat.[14]
Dalam kegiatan keagamaan, para pamuda yang menjadi generasi yang menjadi tumpuan bangsa terbentur untuk tidak melaksanakan bahkan mengabaikan shalat, sedangkan kehidupan di luar telah membudaya, pergaulan bebas, mabuk-mabukan, maraknya perjudian, perkosaan, pembunuhan dan sebagainya merupakan suau hal yang sangat bertentang dengan Islam.
Rafiuddin dan Maman abd Jalil menjelaskan bahwa penyebab dari permasalahan ini adalah:[15]
1. Problema akidah akhlak serta syariah, dengan banyaknya penyimpangan akidah dan syariah akan melahirkan gerakan kelompok-kelompok (firkah-firkah) yang sangat mengganggu umat Islam lainnya, karena itu sumber Islam yang aslinya yaitu al-Qur’an harus benar-benar dipelihara secara sunggguh-sungguh agar terlepas dari belengggu kesulitan.
2. Problematika ukuwah Islamiyyah. Persaudaraan Islam sangat membantu dalam kehidupan bermasyarakat supaya kehidupan mereka menjadi aman, tentram bahkan keadilan dan kemakmuran akan terjalin dengan adanya persaudaraan. Namun karena dipengaruhi oleh sedikit perbedaan faham dalam dan masalah keagamaan, maka timbulah aliran-aliran sehingga timbul ketimpangan diantara mereka. Hal ini mennyebabkan anntara satu aliran dengan aliran lainnya timbul perpecahan bahkan permusuhan diantara mereka.
3. Problematika generasi. Generasi muda adalah penerus estafet perjuangan bangsa serta agama. Dalam perkembanganya, dan bahkan sampai saat sekarang ini generasi muda adalah harapan serta tumpuan untuk meneruskan cita-cita bangsa dan agama. Di sini dibutuhkan peranan orang tua serta bimbingan seorang guru untuk melanjutkan cita-cita tersebut, namun kurangnya peranan orang tua sebagai guru pertama bagi mereka, akan menyebabkan mereka berjalan ke jalan yang sebenarnya tidak mereka tempuh, sehingga timbul kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan oleh generasi muda.
Permasalahan pennyakit masyarakat sekarang ini yang menjadi-jadi seperti yang telah dijelaskan diatas, yang bukan hanya dilakoni oleh orang-orang dewasa, orang miskin, orang kaya, dan bahkan pejabat sekalipun, namun anak-anak sangat banyak sekali ikut meresahkan masyarakat.
Penanaman nilai Islam ke jiwa anak-anak di usia dini merupakan salah satu yang dianjurkan oleh agama. Allah juga telah memberikan isyarat bahwa ;“Hai Orang-orang yang bebriman, jagalah diri kamu dan keluargamu dari api neraka”
Apabila Setiap orang tua mampu menafsirkan dan melaksanakan apa yang telah menjadi perintah Allah tersebut di atas, maka sampai kapanpun sehingga si anak menjadi dewasa perilaku dan sikapnya akan teratur dan sesuai dengan syariat Islam.
Namun pada kenyataannya, masih banyak para orang tua tidak mampu melaksanakan perintah Allah untuk dapat melindungi serta memelihara anak yang merupakan titipan dari Allah, hal ini terjadi karena kebanyakan orang tua belum memahami tanggung jawabnya serta kurangnya pemahaman orang tua terhadap nilai-nilai agama yang dianutnya, karena kurangnya pemahaman orang tua terhadap nilai-nilai agama yang dianutnya, maka dalam kehidupannyapun orang tua tidak berpatokan kepada ajaran-ajaran agama yang dianutnya.[16]
Al-Qur’an sebagai kunci pokok ajaran Islam banyak sekali memberikan arahan dan petunjuk ang baik supaya patologi sosial tidak lagi terjadi di tengah-tengah masyarakat, apabila nilai-nilai islam yang telah di jelaskan dalam al-Qur’an, maka setiap individu manusia akan mengalami goncangan jiwa dan memungkinkan mereka akan menyeleweng dari ajaran agama.
Kasus-kasus patologi sosial pada umumnya merupakan permasalahan umat haruslah menjadi pembicaraan utama, kenyaman dan ketentraman masyarakat merupakan tujuan utama hidup bermasyarakat, namun hal ini tidak diperhatikan secara cermat.
D. Kesimpulan
Patologi sosial (penyakit masyarakat) merupakan fenomena yang sangat penting di perhatikan oleh siapapun. Patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesederhanaan, moral, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal. Berbagai macam dampak yang disebabkan oleh masalah patologi sosial telah kita rasakan pada saat ini.
Islam merupakan agama dakwah, masalah patologi sosial bisa di selesaikan dengan cara sehat menasehati, tingkatan dakwah ada beberapa jenjang yaitu keluarga kelompok dan masyarakat, dakwah dalam keluarga merupakan langkah awal dalam menanamkan nilai-nilai agama. Orang tua yang peduli terdadap anak anak mereka akan selalu memberikan jalan yang terbaik terhadap anak-anak mereka supaya tidak menjadi nakal, namun masih banyak sekali para oang tua yang meninggalkan nilai-nilai Islam sehingga para anak turut kurang diperhatikan mengenai masalah agama.
[1] Departemen Pendidkan Nasional, (2002), Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, h. 837
[2] Kartini Kartono, (1992), Patologi Sosial, Jaarta: Rajawali Press, h. 1
[3] Ibid.
[4] Simuh, 2002, Islam dan Hegemoni Sosial: Islam Tradisional dan Perubahan Sosial, Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Depag RI, h. 6
[5] Hasan Shadily, 1984, Sosiologi Untuk Masyarakat Indonesia, Jakarta: PT Bina Aksara, h. 363
[6] Salmadanis, tt, Patologo Sosial dalam Perspektif Dakwah Islam (Studi Kasus di KODI DKI), h. 17
[7] Ascobat Gani, URL, saurce, http; www.kompas.co.id
[8] St. Vebrianto, (1984), Patologi Sosial, Yogyakata: Yayasan Pendidikan Pratama, h. 1
[9]Fuad Hasan, (2003), dalam seminar ”Mencari Akar Persoalan Untuk Menemukan Jalan Keluar”, dilaksanakan di Jakarta 9-11 Oktober 2003 di Hotel Borobudur, h. 81
[10] Lihat indeks al-Qur’an
[11] Muhammad Sayyid al – Wakil, 2002, Ususu ad – Da’wah wa Adabu ad-Duad, (Prinsip-Prinsip dan Kode Etik Dakwah), Jakarta: Akademi Pressindo, h. 10-11
[12] Forum Komunikasi Lembaga Dakwah (FKLD), (2002), Jakarta, h. 2
[13] Profil Program FKM, h. 1
[14] Seorang juru dakwah harus bersifat sensitif terhadap segala macam persoalan yang dihadapi umat, bukan saja menjelaskan hal hal yang berhubungan dengan masalah halal dan haram saja, tetapi seorang juru dakwah mempunyai kemampuan untuk meneliti berbagai macam persoalan umat dan memiliki kemampuan dan pendekatan yang jelas kepada umat, supaya problematika yang di hadapi umat tersebut bisa terpecahkan, dan tidak hanya cukup sebagai orator di balik mimbar. Disamping itu, seorang juru dakwah harus memiliki ilmu pengembangan masyarakat yang mapan, agar mampu dan memiliki keahlian yang nyata, sehingga tujuan dakwah yang hanya sebagai upaya pencerahan jiwa masyarakat, yang nantinya untuk kebahagiaan di dunia dan akhirat, namun sebagai langkah untuk menuyelusuri tujuan dakwah bukan saja dengan berbicara di depan mimbar, namun tampil bersama dengan umat dalam berkarya.
[15] Rafiuddin, Maman Abd Jalil, tt, Prinsip-Prinsip dan Strategi Dakwah, Semarang: Pustaka Setia, h. 53-54
[16] Lisna Sandora, 2006, Fenomena Berlaku Salah (Chil Abuse) Pada Anak Jalanan di Kota Padang, Padang: Hayfa Press, h. 63
0 Comment