A. Pendahulaun
Dakwah merupakan usaha dan sebuah proses dalam menciptakan keselamatan dan rahmat bagi semesta alam. Salah satu misi dari kerasulan Muhammad Saw adalah untuk menciptakan eksosistem dan sanitasi kehidupan yang ramah dan berbuah rahmat. Hal ini sebagaimana yang dinukilkan oleh Allah Swt dalam surat al-Anbiyaa` ayat 107, al-Syuraa ayat 48, al-An`am ayat 61
Artinya: dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.(Qs. Al-Anbiyaa`: 107)
• •
Artinya: jika mereka berpaling Maka Kami tidak mengutus kamu sebagai Pengawas bagi mereka. kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah). Sesungguhnya apabila Kami merasakan kepada manusia sesuatu rahmat dari Kami Dia bergembira ria karena rahmat itu. dan jika mereka ditimpa kesusahan disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri (niscaya mereka ingkar) karena Sesungguhnya manusia itu Amat ingkar (kepada nikmat).(Qs. Al-Syuuraa: 48)
•
Artinya: dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat- Malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.(Qs. Al-An`am : 61)
Kemudian dipertegas pula oleh Allah Swt dalam surat ar-Ruum ayat 41, al-Baqarah ayat 11-12
••
Artinya: telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).(Qs. Ar-Ruum: 41)
Artinya: dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. mereka menjawab: "Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan.". Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.(Qs. Al-Baqarah : 11-12)
•• • • • •
Artinya: dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.(Qs.Luqman: 18)
Rasulullah Saw juga memperkuat :
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده (رواه المسليم)
Dari landasan normative yang diambil dari ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa Islam sangat resfek terhadap persoalan keamanan dan lingkungan hidup dan sangat terkait dari misi kenabian dan kerasulan Muhammad Saw serta menjadi agenda utama Dakwah Sanitasi dan Scuirity yang akan menjadi salah satu materi dalam mata kuliah Dakwah dan Patologi Sosial.
Dalam pembahasan dakwah dan ketertiban umum akan membahas tentang ketertiban umum;: Lingkungan hidup, Limbah Pabrik, Tembakau/Rokok dan makanan/minuman sejenis, Flora dan fauna, Pandangan Islam mengatasinya
B. Pembahasan
1. Pengertian Dakwah
Secara terminologi, dakwah berasal dari bahasa Arab dari akar kata (dal, ‘ain dan waw) yang berarti dasar kecenderungan sesuatu disebabkan suara dan kata-kata. Dari kata ini terangkai menjadi asal kata da’a-yad’u-da’watan¸(fiil naqish) berarti “menyeru, memanggil, mengajak dan menjamu, atau kata da’a-yad’u-du’aan, da’wahu, berarti “menyeru akan dia. Kemudian dari kata al-Da’i, jamak da’atun mu’anasnya da’iyatun, berarti orang yang mengajak manusia ke agamanya atau kepada mazhabnya.
Secara istilah atau terminologi, definisi dakwah dapat dijumpai dalam buku “Hidayat al-Mursyidin ila Thuruq al-Wa’zi wa al-Khitabah” yang ditulis oleh Syek Ali Makhfudz. Mendefinisikan dakwah sebagai motivasi :
“memotivasi manusia kepada kebaikan dan petunjuk, menyuruh (kepada) yang baik dan melarang (dari) yang buruk agar memperoleh kebahagiaan di dunia dan akhirat.”
Abu Bakar Zakaria mengartikan dakwah sebagai berikut:
“Dakwah adalah bekerjanya para ulama dan orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang agama, mengajar orang-orang banyak dari orang umum, sesuatu yang membukakan mata mereka kepada urusan-urusan agama menurut kemampuan (yang ada pada ulama dan orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang agama).”
Definisi diatas masih tetap memberikan batasan dakwah sebagai sebuah kegiatan untuk membawa manusia kepada (Islam). Perbedaan dari definisi yang dikemukakan oleh Syekh Ali Makhfuzh adalah pada pelaku dakwah yaitu ulama dan orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang agama.
Dengan demikian dakwah adalah panggilan atau seruan bagi umat manusia untuk menuju jalan Allah, yaitu jalan menuju Islam, seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 108:
قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".
Dengan demikian Dakwah merupakan aktivitas sadar dan terencana berupa ajakan, penyadaran, pencerahan dan motivasi kebaikan. Dakwah juga merupakan upaya dan usaha-usaha serta proses dan cara yang teratur untuk mempengaruhi cara merasa, berfikir, bersikap dan bertindak manusia pada tataran kenyataan individual dan sosio-kultural atau ajakan kepada keinsyafan atau usaha mengubah situasi yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap pribadi maupun masyarakat dalam mencerahkan dan mengobati kegersangan batin umat. Juga dikatakan berbagai bentuk kegiatan, tindakan dan perkataan atau baik secara lisan, tulisan maupun kebijakan yang berorientasi kepada petunjuk, keselamatan dan kebahagiaan umat baik untuk kehidupan di dunia maupun kehidupan akhiratnya kelak.
Untuk mencapai tujuan-tujuan dakwah berupa keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, tidak bisa lepas dari upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia sebagai objek dan subjek dakwah baik yang bersifat fisik (jasadiah) maupun psikis (rohaniah).
Jourard (1963)sebagaimana yang dikutip oleh Andi Mappeire , merinci kebutuhan dasar manusia kepada sembilan kebutuhan yang meliputi; Servival needs, physical needs,love and sex needs, status, sucses and self esteem needs, physical and mental health needs, freedom needs, challenge needs, cognitive needs and varied experience.
Pemenuhan kebutuhan kedua aspek tersebut merupakan sebuah keniscayaan dan berlaku umum dalam kehidupan manusia. Apabila kebutuhan dasar tersebut tidak terpenuhi, maka timbulah masalah. Masalah yang dialami oleh manusia akan menjadi penghambat dalam penerapan ajaran-ajaran dakwah. Apabila ajaran dakwah tidak direalisasikan maka keselamatan dan kesejahteraan serta kebahagiaan sulit untuk diciptakan dan didapatkan. Terjadi pelanggaran nilia-nilai atau norma yang berlaku seperti pelanggaran ketertiban umum, perusakan lingkungan hidup dan sebagainya merupakan salah satu bentuk belum sepenuhnya dakwah menyentuh kehidupan mereka. Dengan demikian dakwah merupakan proses menyadarkan umat dan memeuhi kebutuhan hidupnya dai berbagai aspek kehidupannya agar mereka selamat dan terhindar dari perbuatan keji dan mungkar atau berbuat kerusakan dimuka bumi.
2. Ketertiban umum
Dari segi pengertian dan bentuk pelanggaran ketetertiban umum seperti yang berlaku dari masa kemasa di Indonesia misalnya pada masa orde baru antara lain:
1. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
2. Mengundang, menyebarkan ajaran atau faham marxisme
3. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Nasional
4. Merusak akhlak dan melakukan pencanbulan / prnografi
5. Memberikan kesan anti Tuhan, anti agama
6. Penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui oleh pemrintah RI
7. Merugikan dan merusak pelaksanaan pembangunan yang telah dilaksanakan dan hasil-hasil yang telah dicapai
8. Menimbulkan pertentangan SARA
9. Bertentangan dengan GBHN
10. Dll
Pada masa reformasi ketertiban umum dihubungkan dengan menganggu ketertiban umum harus dihubungkan dengan dasar-dasar tatatertib kehidupan rakyat dan Negara seprti merusak keprcayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak, memajukan pencabulan, mengakibatkan terganggunya ideology, politik, ekonomi, social, budaya dan pertahanan keamanan.
Fungsi-Fungsi Negara : Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan. Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Istilah ketertiban umum menurut Prof. Kollewijn memiliki sejumlah variasi pengertian (Gautama, 1989: 56-57) . Pertama, ketertiban umum dalam hukum perikatan merupakan batasan dari asas kebebasan berkontrak. Kedua, sebagai unsur pokok dalam “ketertiban dan kesejahteraan, keamanan” (rust en veiligheid). Ketiga, sebagai pasangan dari “kesusilaan yang baik” (goede zeden). Keempat, sebagai sinonim dari “ketertiban hukum” (rechtsorde), ataupun _ kelima _ “keadilan.” Keenam, sebagai pengertian dalam hukum acara pidana untuk jalannya peradilan yang adil, dan terakhir kewajiban hakim untuk mempergunakan pasal-pasal dari perundang-undangan tertentu.
Perlu diperhatikan bahwa ketertiban umum berbeda dengan kepentingan umum. Secara konseptual, kepentingan umum berarti menjaga kepentingan masyarakat luas atau kepentingan bersama, yang sekaligus diperhadapkan (vis-à-vis) dengan kepentingan kelompok, golongan atau individu. Kepentingan umum menjadi dasar untuk menggusur atau mengambil sebagian atau seluruh tanah milik seseorang untuk tujuan pembangunan sarana dan prasarana publik. Untuk keperluan tersebut Pemerintah dapat menetapkan jumlah ganti kerugian sepihak, sesuai dengan kemampuan keuangannya. Oleh karena penggusuran tersebut adalah untuk kepentingan umum, maka pihak yang tergusur dapat menerima uang ganti kerugian yang sepihak tadi. Dalam penerapan kepentingan umum terdapat kebutuhan praktis dari masyarakat. Tetapi kepentingan umum bukanlah suatu dasar atau alasan pengesamping bagi keberlakuan hukum asing. Sebaliknya, ketertiban umum tidak dapat dijadikan dasar untuk penggusuran. Penerapan ketertiban umum suatu kebutuhan normatif dan ideal.
Istilah “ketertiban umum” sering digunakan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 23 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB) _ Stb. 1847-23 _ misalnya menyatakan bahwa “Undang-undang yang ada sangkut-pautnya dengan ketertiban umum atau tata-susila yang baik, tidak dapat dihilangkan kekuatanhukumnya dengan tindakan atau persetujuan” (door geene handelingen of overeenkomsten kan aan de wetten, die op publieke orde of de goede zeden betrekking hebben, hare kracht ontnomen worden).
Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh pasal 1337 Burgerlijke Wetboek (BW) yang menyatakan bahwa “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum” (eene oorzaak is ongeoorloofd, wanneer dezelve bij de wet verboden is, of wanneer dezelve strijdig is met de goede zeden, of met de openbare orde). Dalam peraturan perundang-undangan mutakhir, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, misalnya juga dimuat ketertiban umum sebagai suatu persyaratan.
Pasal 2 UUPT menyatakan bahwa “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan.” Meski istilah “ketertiban umum” sudah sering dan umum digunakan baik dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, maupun pembicaraan sehari-hari, tetapi tidak ada suatu definisi pasti yang diberikan terhadapnya. Suatu definisi yang dapat menentukan luas-lingkupnya.
Meski dari pendapat Prof. Kollewijn di atas kita mendapatkan sedikit petunjuk tentang ketertiban umum yang dimaksud, kebutuhan akan pengertian atau definisi yang lebih rinci akan membantu pemahaman serta penerapan dari ketertiban umum itu sendiri. Ketiadaaan definisi ini merupakan suatu akibat langsung dari hakikat lembaga ketertiban umum, yakni dinamis dan evolusioner. Demikian dikatakan karena lembaga ketertiban umum terbentuk dan dipengaruhi oleh faktor tempat dan waktu.
Dengan demikian yang dimaksud dapat dirumuskan bahwa menganggu ketertiban umum adalah segala bentuk aktivitas hidup yang merugikan, merusak dan menganggu ketengan orang lain atau melakukan perlawanan dan tindakan melanggaran peraturan atau perundang-undangan yang berlaku yang akan mempengaruhi stabilitas kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan.
3. Lingkungan lingkup
Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari Bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan. Lawan dari lingkungan hidup adalah lingkungan buatan yang mencakup wilayah dan komponen-komponennya yang banyak dipengaruhi oleh manusia.
Masalah lingkungan hidup belum digarap serius sebagai bagian integral dari dakwah Islamiah. Lingkungan hidup makin rusak, karena insan Indonesia telah gagal mengemban misinya sebagai khalifah di muka bumi; untuk memelihara lingkungan hidup. Salah satu faktor penyebabnya adalah “nonsatiation rule” yang telah merasuk dalam prinsip hidup sehari-hari. Menjadikan insan Indonesia dengan kadar keimanan tipis dan acuh terhadap proses perusakan lingkungan yang makin cepat dan meluas.Sebelumnya, jarang kita dengar tema lingkungan hidup menjadi bagian obyek dakwah di Indonesia. Kalaupun ada, seperti gencarnya publikasi “Agama dan Lingkungan Hidup” baru pada tahun 1980-an. Itupun, konteksnya tak jauh dari kampanye ‘Keluarga Berencana saja.
Beberapa kajian yang pernah ditulis dalam disertasi Dr. Mujiono Abdillah, MA serta jurnal dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta hanya merupakan upaya awal mengangkat masalah lingkungan hidup sebagai bagian dari pengkajian agama. Belum banyak pemuka agama yang menyempatkan diri untuk mengusik isu lingkungan hidup. Tak jarang diskusi agama menjadi kering dan jauh dari hal keseharian seperti masalah lingkungan.
Masalah lingkungan hidup sangatlah luas, dimulai dari hal sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya sampai kepada penggunaan ampas uranium dalam peperangan. Untuk kasus Indonesia, indikator lingkungan disederhanakan mencakup masalah polusi udara, persampahan, air bersih, perumahan, konservasi lahan, dan kemacetan lalu-lintas.
Banyak orang berpikir bahwa terminologi lingkungan hidup lebih dikenal sebagai kosa kata dari peradaban barat, seperti “Agenda 21”, Habitat, dan “Greenhouse effect”, “Ecolabeling”, dan “Sustainable Development”. Sehingga tumbuh anggapan yang salah bahwa hanya ahli-ahli dari negara baratlah yang menguasai masalah lingkungan hidup. Padahal untuk seorang muslim masalah lingkungan hidup sifatnya inheren sebagai bagian dari kepribadian. Namun banyak yang secara tidak sengaja memisahkan masalah lingkungan hidup dari urusan agama.
Terkait dengan hal ini Allah Swt menjelaskan
•
Artinya:Dia Pencipta langit dan bumi. bagaimana Dia mempunyai anak Padahal Dia tidak mempunyai isteri. Dia menciptakan segala sesuatu; dan Dia mengetahui segala sesuatu. (Qs. Al-An`am: 101).
Tugas manusia adalah memeiharanya sebagai bentuk dari kekahlifahan seperti yang dinukilkan dalam surat al-Baqarah ayat 30. Ayat ini ditafsirkan secara lebih spesifik oleh Sayyed Hossein Nasr, dosen studi Islam di George Washington University, Amerika Serikat. dalam dua bukunya “Man and Nature (1990)” dan “Religion and the Environmental Crisis (1993)”, yang disajikan sebagai berikut:“……Man therefore occupies a particular position in this world. He is at the axis and centreof the cosmic milieu at once the master and custodian of nature. By being taught the names ofall things he gains domination over them, but he is given this power only because he is thevicegerent (khalifah.) of God on earth and the instrument of His Will. Man is given the rightto dominate over nature only by virtue of his theomorphic make-up, not as a rebel againstheaven.”
Dengan demikian tugas manusia, terutama muslim/muslimah di muka bumi ini adalah sebagai khalifah (pemimpin) dan sebagai wakil Allah dalam memelihara bumi (mengelola lingkungan hidup).Andaikan Islam dilaksanakan dengan konsisten tentunya akan tercipta lingkungan hidup yang baik.
Perintah melestarikan lingkungan hidup dijelaskan oleh Allahj dalam surat An’aam 102 yaitu, “..Dialah Allah Tuhan kamu; tidak ada Tuhan selain Dia; Pencipta segala sesuatu, maka sembahlah Dia; dan Dia adalah pemelihara segala sesuatu. Dalam surat Al A’raaf 56“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepadaNya……..” surat Al Hijr 19, ”Dan kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran.”
Proses perubahan diciptakan untuk memelihara keberlanjutan (sustainability) bumi. Proses ini dikenal dalam literatur barat sebagai: siklus Hidrologi. Dalil ini bersumber dari beberapa firman Allah seperti Surat Ar Ruum 48, Surat An Nuur 43, Surat Al A’raaf 57, Surat An Nabaa’ 14-16, Surat Al Waaqi’ah 68-70, dan beberapa Surat/Ayat lainnya. Penjelasan mengenai siklus hidrologi dalam berbagai firman Allah merupakan pertanda bahwa manusia wajib mempelajarinya.
Brgitu pula siklus hidrologi dalam surat Ar Ruum: 48 “Hujan seharunya membawa kegembiraaan karena menyuburkan tanah dan merupakan sumber kehidupan.Surat Ar Ruum 48 Siklus hidrologi Mencakup proses evaporasi, kondensasi, hujan, dan aliran air ke sungai/danau/laut, Al-Qur’an dengan sangat jelas menjabarkannya.
Evaporasi, adalah naiknya uap air ke udara. Molekul air tersebut kemudian mengalami pendinginan yang disebut dengan kondensasi. Kemudian terjadi peningkatan suhu udara, yang menciptakan hujan. Air hujan tersebut menyuburkan bumi dan kemudian kembali ke badan air (sungai, danau atau laut.Ini dengan jelas dibambarkan dalam Al-Qur’an surat ar-Ruum:48 yang berbunyi; “Allah, Dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendakiNya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hambahamba-Nya yang dikehendakinya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.
Seperti dikemukakan di atas ”Sebagai khalifah, sudah tentu manusia harus bersih jasmani dan rohaninya. Inilah inti dari dalil ke sepuluh bahwa kebersihan jasmani merupakan bagian integral dari kebersihan rohani.Merujuk pada Surat Al-Baqarah 222; “….sesungguhnya Allah senang kepada orang yang bertobat, dan senang kepada orang yang membersihkan diri.” Serta Surat Al-Muddatstsir 4-5; “..dan bersihkan pakaianmu serta tinggalkan segala perbuatan dosa.” Meski slogan yang dikenal umum seperti “kebersihan adalah sebagian dari iman”, banyak diakui sebagai hadis dhaif, namun demikian, Rasulluah S.A.W. bersabda bahwa iman terdiri dari 70 tingkatan: yang tertinggi adalah pernyataan “tiada tuhan selain Allah” dan yang terendah adalah menjaga kerbersihan. Jajdi, memelihara lingkungan hidup adalah menjadi bagian integral dari tingkat keimanan seseorang. Khususnya beragama Islam.
4. Limbah industry
Perkembangan industri dewasa ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. Di lain pihak hal tersebut juga member dampak pada lingkungan akibat buangan industry maupun eksploitasi sumber daya yang semakin intensif dalam pengembangan industri. Lebih lanjut dinyatakan harus ada transformasi kerangka kontekstual dalam pengelolaan industri, yakni keyakinan bahwa: operasi industri secara keseluruhan harus menjamin sistem lingkungan alam berfungsi sebagaimana mestinya dalam batasan ekosistem lokal hingga biosfer. Efisiensi bahan dan energi dalam pemanfaatan, pemrosesan, dan daur ulang, akan menghasilkan keunggulan kompetitif dan manfaat ekonomi (Hambali, 2003).
5. Rokok /tembakau
Pengertian rokok dalam Bahasa Indonesia tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Bahasa Spanyol "tabaco" dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan, khususnya, dalam bahasa Taino di Karibia, disebutkan mengacu pada gulungan daun-daun pada tumbuhan ini (menurut Bartolome de Las Casas, 1552) atau bisa juga dari kata "tabago", sejenis pipa berbentuk y untuk menghirup asap tembakau. Tembakau umumnya digunakan untuk mendefinisikan tumbuhan obat-obatan sejak 1410, yang berasal dari bahasa Arab "tabbaq", yang dikabarkan ada sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco (bahasa Inggris) bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika (wikipedia, 2008).
Tanaman tembakau merupakan tumbuhan herba semusim yang ditanam untuk mendapatkan daunnya. Tumbuhan ini termasuk dalam famili Solanaceae. Tembakau adalah genus tanaman yang berdaun lebar yang berasal dari daerah Amerika Utara dan Amerika Selatan. Daun dari pohon ini sering digunakan sebagai bahan baku rokok, baik dengan menggunakan pipa maupun digulung dalam bentuk rokok atau cerutu. Daun tembakau dapat pula dikunyah atau dikulum, dan ada pula yang menghisap bubuk tembakau melalui hidung (wikipedia, 2008).
Kebiasaan merokok telah menjadi budaya diberbagai bangsa di belahan dunia. Mayoritas perokok diseluruh dunia ini, 47 persen adalah populasi pria sedangkan 12 persen adalah populasi wanita dengan berbagai kategori umur. Latar belakang merokok beraneka ragam, di kalangan remaja dan dewasa pria adalah faktor gengsi dan agar disebut jagoan, malahan ada salah satu pepatah menarik yang digunakan sebagai pembenar atas kebiasaan merokok yaitu `ada ayam jago diatas genteng, ngga merokok ngga ganteng`. Sedangkan kalangan orang tua, stres dan karena ketagihan adalah faktor penyebab keinginan untuk merokok.
Berbagai alasan dan faktor penyebab untuk merokok di atas biasanya kalah seandainya beradu argumen dengan pakar yang ahli tentang potensi berbahaya atas apa ditimbulkan dari kebiasaan merokok baik bagi dirinya sendiri, orang lain dan lingkungan. Harus diakui banyak perokok yang mengatakan bahwa merokok itu tidak enak tetapi dari sekian banyak pamflet, selebaran, kampanye anti rokok, sampai ke bungkus rokoknya diberi peringatan akan bahaya kesehatan dari rokok, tetap tak bisa mengubris secara massal berkurangnya kebiasaan merokok dan jumlah perokok
Rokok dan Reaksi Kimia (Pembakaran)
Proses pembakaran rokok tidaklah berbeda dengan proses pembakaran bahan-bahan padat lainnya. Rokok yang terbuat dari daun tembakau kering, kertas dan zat perasa, dapat dibentuk dari unsur Carbon (C), Hidrogen (H), Oksigen (O), Nitrogen (N) dan Sulfur (S) serta unsur-unsur lain yang berjumlah kecil. Rokok secara keseluruhan dapat diformulasikan secara kimia yaitu sebagai (CvHwOtNySzSi).
Dua reaksi bagi perokok Pertama adalah reaksi rokok dengan oksigen membentuk senyawa-senyawa seperti CO2, H2O, NOx, SOx, dan CO. Reaksi ini disebut reaksi pembakaran yang terjadi pada temperatur tinggi yaitu diatas 800oC. Reaksi ini terjadi pada bagian ujung atau permukaan rokok yang kontak dengan udara. CvHwOtNySzSi + O2 -> CO2+ NOx+ H2O + SOx + SiO2 (abu) ((pada suhu 800oC)) reaksi pembakaran rokok. Reaksi yang kedua adalah reaksi pemecahan struktur kimia rokok menjadi senyawa kimia lainnya. Reaksi ini terjadi akibat pemanasan dan ketiadaan oksigen. Reaksi ini lebih dikenal dengan pirolisa. Pirolisa berlangsung pada temperatur yang lebih rendah dari 800oC. Sehingga rentang terjadinya pirolisa pada bagian dalam rokok berada pada area temperatur 400-800oC. Ciri khas reaksi ini adalah menghasilkan ribuan senyawa kimia yang strukturnya komplek. CvHwOtNySzSi -> 3000-an senyawa kimia lainnya + panas produk ((pada suhu 400-800oC)) reaksi pirolisa.
Walaupun reaksi pirolisa tidak dominan dalam proses merokok, tetapi banyak senyawa yang dihasilkan tergolong pada senyawa kimia yang beracun yang mempunyai kemampuan berdifusi dalam darah. Proses difusi akan berlangsung terus selagi terdapat perbedaan konsentrasi. Tidak perlu disangkal lagi bahwa titik bahaya merokok ada pada pirolisa rokok. Sebenarnya produk pirolisa ini bisa terbakar bila produk melewati temperatur yang tinggi dan cukup akan Oksigen. Hal ini tidak terjadi dalam proses merokok karena proses hirup dan gas produk pada area temperatur 400-800oC langsung mengalir kearah mulut yang bertemperatur sekitar 37oC.
Rokok dan proses penguapan uap air dan nikotin
Selain reaksi kimia, juga terjadi proses penguapan uap air dan nikotin yang berlangsung pada temperatur antara 100-400oC. Nikotin yang menguap pada daerah temperatur di atas tidak dapat kesempatan untuk melalui temperatur tinggi dan tidak melalui proses pembakaran. Terkondensasinya uap nikotin dalam gas tergantung pada temperatur, konsentrasi uap nikotin dalam gas dan geometri saluran yang dilewati gas. Pada temperatur dibawah 100oC nikotin sudah mengkondensasi, jadi sebenarnya sebelum gas memasuki mulut, kondensasi nikotin telah terjadi. Berdasarkan keseimbangan, tidak semua nikotin dalam gas terkondensasi sebelum memasuki mulut sehingga nantinya gas yang masuk dalam paru-paru masih mengandung nikotin. Sesampai di paru-paru, nikotin akan mengalami keseimbangan baru, dan akan terjadi kondensasi lagi.
Jadi, ditinjau secara proses pembakaran, proses merokok tidak ada bedanya dengan proses pembakaran kayu di dapur, proses pembakaran minyak tanah di kompor, proses pembakakaran batubara di industri semen, proses pembakaran gas alam di industri pemanas baja dan segala proses pembakaran yang melibatkan bahan bakar dan oksigen. Sangat ironis memang bahwa manusia sangat memperhatikan keseimbangan alam akibat proses pembakaran bahan bakar oleh industri yang mengeluarkan polusi, tetapi dilain pihak orang-orang dengan sengaja mengalirkan gas produksi pembakaran rokok ke paru- paru mereka.
Jumlah kematian dan klaim perokok Menurut penelitian Organisasi Kesehatan dunia (WHO), setiap satu jam, tembakau rokok membunuh 560 orang diseluruh dunia. Kalau dihitung satu tahun terdapat 4,9 juta kematian didunia yang disebabkan oleh tembakau rokok. Kematian tersebut tidak terlepas dari 3800 zat kimia, yang sebagian besar merupakan racun dan karsinogen (zat pemicu kanker), selain itu juga asap dari rokok memiliki benzopyrene yaitu partikel-partikel karbon yang halus yang dihasilkan akibat pembakaran tidak sempurna arang, minyak, kayu atau bahan bakar lainnya yang merupakan penyebab langsung mutasi gen. Hal ini berbanding terbalik dengan sifat output rokok sendiri terhadap manusia yang bersifat abstrak serta berbeda dengan makanan dan minuman yang bersifat nyata dalam tubuh dan dapat diukur secara kuantitatif.
Selain mengklaim mendapatkan kenikmatan dari output rokok, perokok juga mengklaim bahwa rokok dapat meningkatan ketekunan bekerja, meningkatkan produktivitas dan lain-lain. Tetapi klaim ini sulit untuk dibuktikan karena adanya nilai abstrak yang terlibat dalam output merokok. Para ahli malah memperkirakan bahwa rokok tidak ada hubunganya dengan klaim-klaim di atas. Malah terjadi sebaliknya, menurunnya produktiviats seseorang karena merokok akibat terbaginya waktu bekerja dan merokok. Selain itu berdasarkan penelitian terbaru menyatakan bahwa merokok dapat menurunkan IQ. (dari pelbagai sumber)
6. Minuman Keras
Minuman yang dimaksud adalah minuman yang mengandung alcohol. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandungetanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan mengkonsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran . Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. Efek samping minum secara berlebihan menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Indikator dari GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi. Lebih lanjut dari Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol adalah menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV. Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
• Jenis minuman yang beralkohol yang terkenal antara lain Anggur, Bir, Bourbon, Brendi, Brugal, Caipirinha, Chianti, Jägermeister, Mirin, Prosecco, Rum, Sake, Sampanye, Shōchū, Tuak, Vodka, Wiski
• Cap Tikus & Sagoer
• Tuak
• Arak Bali
• Lapen
• Sopi
C. Solusi dalam perspektif Islam
Islam agama yang member solusi dengan masuk keadalam Islam secara totalitas(kaffah). Islam adalah agama yang mengapresiasi persolan umat manusia yang berorientasi rahmatan lilalamin. Sebagai agama yang berdimensi rahmatan maka untuk sebuah perubahan dan perbaikan serta peningkatan kualitas hidup umat atau penganutnya secara khusus, maka esensi dan subtansi kekalifahan manusia perlu direalisasikan dalam kehidupan. Tugas utama dari khalifatu fil ardh adalah mengatur dan mengelola keseimbangan alam dan keseimbangan kehidupan.
Ketertiban umum merupakan lambang dari ketaatan. Islam agama yang respek terhadap ketertiban berupa kepatuhan dalam mentaati segala aturan yang ada. Menjaga ketertiban umum berarti memelihara berbagai aturan dan hidup dalam keterturan. Sebab orang mukmin sejati atau orang muslim yang benar keislaman dan keimanannya adalah orang baik peangainya dan orang dimana orang lain merasa aman dari ucapan dan tindakannya.
Terkait dengan kelestarian lingkungan hidup Islam melarang untuk berbuatkerusakan dimuka bumi. Karena kerusakan itu mengancam keselamatan, kesejahteraan dan kebahagiaan yang bukan hanya dirasakan oleh orang yang melakukan akan tetapi juga akan mencelakan orang banyak. Memelihara lingkungan termasuk ibadah social.
Begitu pula halnya minuman keras; Islam pada akhirnya mengharamkan minum khamar atau yang memabuk-mabukan walaupun pada awalnya membolehkan dengan alas an syar`i. Hal ini karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya sekaligus tindakan tersebut sangat mempengaruhi terhadap kualitas kesadaran dalam beragama disamping merusak fisik para pelakunya. Begitu juga dengan rokok.
Aktivitas dakwah terhadap masalah menganggu ketertiban umum dilaksanakan melalui kebijakan dan penerapan perudang-undangan (biyadih) oleh penguasa dan penegak hukum bagi pelanggar ketertiban dengan sanksi setimpal untuk menyadaran dan pembinaan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menganggu ketertiban umum adalah segala bentuk pelanggaran, penentangan atau penyelewengan aturan dan perundang-undangan atau system nilai yang berlaku umum dalam masyarakat. Dapat pula disimpulkan bahwa menganggu ketertiban umum adalah segala bentuk aktivitas hidup yang merugikan, merusak dan menganggu ketengan orang lain atau melakukan perlawanan dan tindakan melanggaran peraturan atau perundang-undangan yang berlaku yang akan mempengaruhi stabilitas kehidupan dalam berbagai aspek kehidupan
Dakwah dalam masalah ketertiban umum adalah Aktivitas dakwah terhadap masalah menganggu ketertibyang dilaksanakan melalui kebijakan dan penerapan perudang-undangan oleh penguasa dan penegak hukum bagi pelanggar ketertiban dengan sanksi setimpal untuk menyadaran dan pembinaan.
Saran
Dalam rangka penyempurnaan makalah ini, kepada semua pihak yang terkait kiranya kritikan, masukan yang bersifat konstruktif, inovatif dan edukatif sangat diharapkan.
Daftar Pustaka
Salmadanis, Da’i dan Kepemimpinan, Jakarta: The Minangkabau Foundation, 2004.
Tim Dosen Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang, Jakarta: Kartika Insan Lestari, 2003
M. Natsir,Fungsi Dakwah Perjuangan dalam Abdul Munir Mulkan¸Ideologi Gerakan Dakwah,Yogyakarta: Sipres,1996
Ibnu Taymiyah, Majmu al-Fatawa, Juz 15, Riyadh: Mathabi ar-Riyadh, 1985
Amrullah Ahmad,(Ed)Dakwah Islam dan Perubahan Sosial,Yogyakarta: PLP2M, 1985
M. Quraish Shihab,Membumikan al-Qur`an,Fungsi dan peran wahyu dalam kehidupan Masyarakat,Bandung: Mizan,2001,h.194
H.M. Arifin,Psikologi Dakwah Suatu Pengantar Studi, Jakarta: Bumi Aksara,2000
0 Comment