Iman Sugema pernah menulis dalam Republika (Senin, 11 September 2006). Seorang janda membujuk dua anaknya yang sedang menangis kelaparan supaya tidur. ”Anakku, tidurlah, ibu sedang memasak makanan. Nanti kalau sudah siap, ibu bangunkan.” Ibu tersebut berulang kali mengucapkan kata-kata tersebut sambil mengusap-ngusap perut anaknya yang keroncongan. Saat itu, Khalifah Umar ibn al-Khaththab yang sedang berkeliling melakukan inspeksi kebetulan lewat rumah tersebut dan mendengarkan jeritan kedua anak tersebut. Beliau mengetuk pintu dan menyamar sebagai rakyat biasa.
Ibu tersebut membukakan pintu setelah anaknya tidur. Sang khalifah bertanya mengapa kedua anak tersebut disuruh tidur, padahal mereka minta makan. Sang perempuan menjawab, ”Aku sama sekali tak bisa memberi mereka makan, dan yang sedang kumasak adalah sebongkah batu agar anak-anakku mengira akan punya makanan setelah bangun nanti. Ini semua salah Khalifah Umar yang tidak pernah peduli dengan nasib orang miskin seperti kami.
”
Batin sang khalifah begitu tertekan mendengar ucapan wanita tersebut, dan membayangkan bagaimana pertanggungjawaban dia di hadapan Allah kelak. Tanpa berkata-kata, kemudian ia mengambil sekarung gandum dan daging dari rumahnya. Kemudian ia memasak makanan di rumah wanita tersebut. ”Sekarang, bangunkanlah anak-anakmu dan makanlah bersama mereka,” pinta sang khalifah. Kemudian perempuan tersebut berucap, ”Ya Allah, seandainya kami punya khalifah sebaik orang ini tentu tak akan ada orang yang kelaparan seperti kami.” Sang khalifah hanya tersenyum, dan kemudian pergi berpamitan. Si perempuan tidak pernah tahu bahwa pria baik hati tersebut adalah sang khalifah yang ia idamkan.
Dari cerita tersebut ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik.
Pertama, kaum fakir miskin merupakan tanggung jawab pemimpin bangsa. Kelak para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya oleh rakyatnya sendiri tetapi juga di hadapan Tuhan. Keyakinan seperti ini akan menumbuhkan pemimpin yang memiliki empati yang besar terhadap nasib kaum tertindas.
Saat ini di negara kita, jumlah orang miskin meningkat dari 16 persen menjadi 17,75 persen dalam setahun terakhir. Peningkatan seperti ini tentu seharusnya membangkitkan kesadaran di antara para pemimpin bangsa kita bahwa lebih seperenam dari penduduk Indonesia masih memerlukan uluran tangan dari negara.
Kemiskinan, sepeti kata Amartya Sen pemenang hadiah Nobel bidang ekonomi, adalah salah satu bentuk ketertindasan dan ketidakberdayaan. Karena miskin, mereka kelaparan dan kurang gizi. Karena itu mereka tidak memiliki energi yang cukup untuk bekerja secara produktif. Mereka juga merupakan golongan yang sangat rentan terhadap berbagai penyakit yang secara finansial mereka tak mampu untuk membeli obatnya. Anak-anak mereka tidak disekolahkan secara memadai sehingga sulit untuk mendapatkan mata pencarian yang layak.
Singkatnya, kemiskinan adalah sebuah jebakan penderitaan yang orang miskin sendiri sulit untuk mengatasinya. Karena itu, adalah tanggung jawab negara untuk mengangkat mereka dari kemiskinan.
Kedua, seorang pemimpin sangat penting mengetahui keadaan sesungguhnya yang dihadapi oleh rakyat. Khalifah Umar secara rutin melakukan penyamaran untuk melihat-lihat kondisi rakyatnya. Ia tahu betul bahwa sebagian orang terdekatnya selalu melaporkan hal-hal yang baik saja–asal bapak senang.
Tentu, untuk negara seperti Indonesia yang berpenduduk 223 juta orang dan memiliki wilayah yang amat luas, adalah hampir tidak mungkin bagi seorang presiden untuk mengetahui kondisi ekonomi setiap keluarga satu per satu. Esensinya adalah bahwa presiden harus memiliki informasi yang akurat mengenai jumlah orang miskin dan mengapa mereka menjadi miskin.
Adalah sangat disayangkan ketika segelintir menteri dan orang dekatnya justru berupaya menutupi data kemiskinan. Mereka berusaha meyakinkan presiden bahwa tingkat kemiskinan telah turun. Padahal, kenyataannya jumlah orang miskin meningkat. Tindakan mereka merupakan ketidakberadaban yang jauh lebih kejam daripada korupsi. Data yang salah bisa mengakibatkan kebijakan yang salah, sehingga kemudian orang miskin mati tidak tertolong.
Ketiga, menangani orang miskin harus merupakan inisiatif dari pemimpin negara. Khalifah Umar dengan segera mengambil dan memasak makanan untuk si miskin. Untuk kasus Indonesia, di mana ada sekitar 39,4 juta orang miskin, adalah tidak mungkin bagi presiden untuk turun tangan sendiri.
Esensinya adalah bagaimana pemimpin negara mempunyai komitmen yang kuat dari dirinya sendiri untuk menghapuskan kemiskinan. Selanjutnya, harus ada jaminan bahwa komitmen tersebut akan betul-betul terwujud di lapangan. Tentu komitmen tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat, dilaksanakan oleh orang-orang yang amanah dan didanai dengan anggaran yang memadai.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, adalah sangat sulit untuk mengharapkan para pembantu presiden bisa bekerja keras menolong orang miskin. Mengelabui presiden dengan data yang salah adalah sebuah cerminan bahwa mereka tidak mau dan tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan.
Membiarkan rakyat mati dalam kemiskinan adalah sebuah kegagalan kebijakan pemerintah. Dalam tingkatan tertentu, sebuah kegagalan dan kesalahan bisa kita maafkan. Tapi mebohongi presiden dan rakyatnya adalah sebuah tindakan yang tidak termaafkan.
Ada sebuah pernyataan tendensius yang disampaikan oleh seorang pengamat intelijen yang mencoba mengait-ngaitkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah dengan aktivitas pendanaan kegiatan terorisme (Republika, 9 Juli 2008). Itu sangat menyinggung perasaan umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, apalagi pernyataan tersebut lebih didasarkan pada prasangka pribadi, tanpa mampu membuktikan dengan data dan fakta yang sebenarnya.
Yang bersangkutan pun kemudian mengaku khilaf dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam. Sebagai Muslim, tentu kita harus memberi maaf karena itu sikap yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Jika melihat kenyataan yang ada, pada sebagian kecil masyarakat terlihat adanya upaya untuk melihat perkembangan ekonomi syariah yang luar biasa ini dalam perspektif ideologis semata. Belum lepas dari ingatan kita bagaimana sebuah fraksi dengan alasan ideologis yang mengada-ada menolak menyetujui dan mengesahkan undang-undang tentang surat berharga syariah negara dan perbankan syariah.
Sementara itu Irfan Syauqi Beik (2008) mengemukakan, bahwa sebuah pernyataan yang berangkat dari persepsi yang sempit dan penuh dengan praduga yang tidak benar. Padahal, di negara-negara yang notabene bukan negara Islam, seperti Inggris dan Singapura, ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi garapan baru yang menguntungkan. Pemerintah mereka menunjukkan keseriusan sangat luar biasa.
Inilah barangkali yang menjadi salah satu permasalahan mendasar pada sebagian komponen bangsa ini, yaitu terlalu sering memandang sebuah persoalan dari sudut pandang yang sempit. Padahal, ekonomi syariah merupakan instrumen yang memiliki potensi besar yang jika dikelola dengan baik akan menghasilkan manfaat yang sangat besar bagi kesejahteraan bangsa. Mengubah cara pandang masyarakat terhadap ekonomi syariah dari pandangan ideologis semata menjadi pandangan yang lebih luas spektrumnya merupakan pekerjaan rumah seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah yang harus mendapat perhatian yang serius.
Meningkatkan Sosialisasi
Munculnya pernyataan semacam itu menurut hemat penulis memberikan beberapa pelajaran penting karena boleh jadi pernyataan senada akan muncul di lain waktu. Pelajaran yang paling utama yang bisa kita petik adalah sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus terus dilakukan.
Masyarakat harus diberikan proses penyadaran secara berkelanjutan melalui proses sosialisasi yang bersifat komprehensif, antara lain mencakup sosialisasi makna dan hakikat zakat, aturan kelembagaan termasuk masalah audit dan pengawasan, dan sosialisasi ogram.Terkait dengan makna dan hakikat zakat harus disadari bahwa pemahaman sebagian masyarakat tentang zakat masih kurang tepat. Bahkan, di beberapa daerah masih banyak orang mengasosiasikan zakat hanya dengan zakat fitrah sehingga mereka tergerak mengumpulkan zakat hanya pada bulan Ramadhan hingga menjelang Shalat Idul Fitri.
Mereka masih belum menyadari pada setiap jenis pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang menghasilkan harta dan pendapatan jika melebihi nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian, masih ada sebagian ulama yang berpendapat zakat profesi adalah bid’ah sehingga tidak perlu dikembangkan karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Padahal, potensi zakat profesi ini sungguh luar biasa. Belum satu frekuensinya pemahaman masyarakat merupakan salah satu tantangan utama pembangunan zakat ke depan.
Hal lain yang perlu disosialisasikan adalah mengenai konsep zakat dalam perspektif makro. Salah satu konsep yang berkembang saat ini, terutama di Barat, adalah konsep sharing economy, yaitu menjadikan semangat berbagi sebagai landasan memperkuat sebuah perekonomian. Yochai Benkler, seorang profesor sekolah hukum Universitas Yale AS, menyatakan konsep berbagi merupakan sebuah modalitas yang sangat penting untuk memacu dan meningkatkan produksi dalam ekonomi. Ia bahkan menyatakan perusahaan yang mengembangkan konsep berbagi dalam interaksi antarkomponen di dalamnya akan menjadi lebih efisien dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mau menerapkannya. Sebagai contoh, motivasi karyawan perusahaan yang mendapat bonus akan jauh lebih baik bila dibandingkan dengan karyawan yang tidak pernah mendapatkannya.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Asad Zaman, seorang profesor Ekonomi Syariah pada International Islamic University Pakistan, yang mengatakan pentingnya semangat berbagi dan memberi sebagai inti yang akan menggerakkan perekonomian sebuah bangsa. Dalam bahasa yang lebih gamblang, Swiercz dan Patricia Smith dari Universitas Georgia AS, menegaskan solusi terbaik menghadapi berbagai permasalahan tradisional resesi ekonomi, sebagaimana yang saat ini mengancam AS, adalah diperlukannya semangat dan mekanisme berbagi antarkomponen dalam sebuah perekonomian.
Semangat berbagi inilah yang akan dapat mempertahankan level kemakmuran sebuah perekonomian. Mereka menyimpulkan ada korelasi yang sangat kuat antara memberi dan berbagi dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Kajian tersebut memberikan gambaran bahwa zakat bukanlah semata-mata mengeluarkan sebagian harta, tetapi telah menjadi sebuah sistem dan mekanisme berbagi yang tepat dan efektif. Melalui berbagi, kesejahteraan dan keberkahan hidup akan diraih. Berangkat dari pemahaman inilah, ustadz Yusuf Mansur, seorang dai muda, ketika menjadi pembicara pada pengajian akbar masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu mengungkap sebuah konsep yang sangat luar biasa, yaitu matematika sedekah.
Terinspirasi dari sejumlah ayat Al-Quran, seperti QS al-An’âm, 6: 160,
dan juga berdasarkan pengalaman pribadinya, beliau menyatakan jika seseorang memiliki uang Rp 1 juta dan kemudian menyedekahkan Rp 500 ribu di jalan Allah, hartanya tidak akan berkurang menjadi Rp 500 ribu, melainkan akan bertambah menjadi Rp 5,5 juta. Menurut beliau, harta yang diinfakkan berdasarkan ayat tersebut, akan dibalas 10 kali lipat oleh Allah sehingga akan menjadi Rp 5 juta. Sebuah logika matematika sedekah yang sangat sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam karena untuk memahami dan meyakininya diperlukan keimanan dan keyakinan yang kuat kepada Allah SWT.
Kelembagaan dan Program
Yang perlu terus disosialisasikan adalah aturan kelembagaan dan program pendayagunaan zakat. Dalam UU No 38/1999 dijelaskan bahwa di antara bentuk pertanggungjawaban kinerja sebuah badan atau lembaga amil zakat adalah kewajiban diaudit oleh akuntan publik. Ini untuk menunjukkan bahwa lembaga pengelola zakat tidak boleh main-main dalam mengelola zakat.
Bahkan, ada ancaman hukuman bagi lembaga pengelola zakat yang tidak amanah, yaitu kurungan penjara maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 30 juta. Kemudian, sosialisasi program, terutama pendayagunaan zakat. Dapat dikatakan pendayagunaan ujung tombak dan inti utama pengelolaan zakat. Bagaimana zakat dapat disalurkan dan didistribusikan melalui berbagai program yang bermanfaat bagi para mustahik, terutama fakir miskin. Program-program tersebut ada yang bersifat konsumtif dan ada yang bersifat produktif, bergantung pada situasi dan kondisi mustahik.
Yang juga tidak kalah penting perlunya diciptakan parameter keberhasilan program. Indikator-indikator, seperti seberapa besar zakat mampu mengurangi jumlah orang miskin, mengurangi tingkat kedalaman kemiskinan, dan tingkat keparahan kemiskinan, perlu dibuat dan dikembangkan. Dengan begitu, lembaga pengelola zakat dan juga masyarakat, akan memiliki panduan dan alat evaluasi yang jelas.
Melalui sosialisasi program ini masyarakat terutama calon muzakki, diharapkan semakin tertarik menyalurkan zakatnya kepada BAZ dan LAZ yang ada. Masyarakat pun dapat mengawasi kinerja dan performa lembaga zakat, apakah mereka amanah dan profesional atau tidak. Dengan proses yang berjalan seperti itu, insya Allah penulis yakin bahwa kecurigaan dan kekhawatiran ada aliran dana zakat untuk kegiatan terorisme dapat dihilangkan.
Solusi lain harus mulai kita kampanyekan secara lebih intensif adalah menggali sumber dana pembangunan melalui wakaf tunai. Inilah sebenarnya ‘raksasa’ yang jika bangkit, perekonomian nasional bakal segera menggeliat dan memerdekakan dirinya dari belenggu kapitalisme global.
Wakaf Tunai
Sesungguhnya jika ditelaah, wakaf tunai pada hakikatnya bukan merupakan instrumen baru. Praktik wakaf tunai telah dikenal lama dalam sejarah Islam. Sebagaimana dikutip KH Didin Hafidhuddin, Imam Az-Zuhri (wafat tahun 124 H.) memberikan fatwa yang membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, yang saat itu berupa dinar dan dirham, untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat. Kemudian, istilah wakaf tunai tersebut kembali dipopulerkan oleh MA Mannan, seorang pakar ekonomi syariah asal Bangladesh, melalui pendirian Social Investment Bank (SIB), bank yang berfungsi mengelola dana wakaf.
Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.
Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.
Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Bisa dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Sungguh suatu potensi yang luar biasa.
Fakta pun telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Sebagai contoh adalah Universitas Al-Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya.
Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.
Melihat potensinya yang luar biasa, pemerintah hendaknya mulai memikirkan secara serius upaya untuk menggali potensi ZIS dan wakaf tunai ini. Kita beruntung bahwa Indonesia telah memiliki – misalnya — UU No 41/2004 tentang Wakaf. Namun demikian, hal tersebut belumlah cukup, apalagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai amanat UU tersebut belum juga terbentuk. Dan hal ini sangat berbeda dengan ZIS yang sudah direspon positif untuk umat Islam, mislnya dengan pendirian lembaga ‘Amil Zakat.
Epilog
Berpijak dari uraian di atas, menurut penulis, ada tiga langkah yang mendesak untuk dilakukan. Pertama, hendaknya kampanye dan sosialisasi wakaf tunai, di samping ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) lebih ditingkatkan. Kedua, segera membentuk dan memperkuat struktur Lazis dan BWI sebagai lembaga nadzir negara. Ketiga, mendorong bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya untuk mengintensifkan gerakan ZIS dan wakaf tunai sebagai gerakan pengentasan kemiskinan nasional.
Inilah esensi ”Dakwah bil Hal” (atau tepatnya: ad-da’wah bi lisânil hâl) yang kini harus menjadi prioritas, sebagaimana yang – antara lain – diimplementasikan oleh Amîrul Mu’minîn Umar ibn al-Khaththab. Bahkan persoalannya kini tak sesederhana (persoalan) kemiskinan di zaman beliau (kekhalifahan Umar ibn al-Khaththab). ”Kemiskinan” yang kini menjadi persoalan dakwah terjadi bukan hanya karena faktor subjektif (internal) para fakir-miskin di belahan dunia ini (termasuk di negeri kita tercinta, Indonesia), tetapi lebih jauh dari itu, lebih banyak terjadi karena persoalan objektif (eksternal) yang terjadi karena tengah (dan tampaknya akan terus berkelanjutan) berlakunya sistem dan budaya despotis-otoritarianistik yang didukung oleh para pemimpin yang seharusnya segera ’tanggap’ untuk berbuat sesuatu kepada rakyatnya, tetapi – dengan sikap arogan dan ketamakannya – justeru semakin memperparah keadaan.
Mudah-mudahan ancaman Allah dalam QS al-Isrâ’, 17: 16 tidak terjadi pada umat Islam dan – utamanya – di negeri kita tercinta,
#Dakwah Islam
Ibu tersebut membukakan pintu setelah anaknya tidur. Sang khalifah bertanya mengapa kedua anak tersebut disuruh tidur, padahal mereka minta makan. Sang perempuan menjawab, ”Aku sama sekali tak bisa memberi mereka makan, dan yang sedang kumasak adalah sebongkah batu agar anak-anakku mengira akan punya makanan setelah bangun nanti. Ini semua salah Khalifah Umar yang tidak pernah peduli dengan nasib orang miskin seperti kami.
”
Batin sang khalifah begitu tertekan mendengar ucapan wanita tersebut, dan membayangkan bagaimana pertanggungjawaban dia di hadapan Allah kelak. Tanpa berkata-kata, kemudian ia mengambil sekarung gandum dan daging dari rumahnya. Kemudian ia memasak makanan di rumah wanita tersebut. ”Sekarang, bangunkanlah anak-anakmu dan makanlah bersama mereka,” pinta sang khalifah. Kemudian perempuan tersebut berucap, ”Ya Allah, seandainya kami punya khalifah sebaik orang ini tentu tak akan ada orang yang kelaparan seperti kami.” Sang khalifah hanya tersenyum, dan kemudian pergi berpamitan. Si perempuan tidak pernah tahu bahwa pria baik hati tersebut adalah sang khalifah yang ia idamkan.
Dari cerita tersebut ada beberapa pelajaran yang bisa kita petik.
Pertama, kaum fakir miskin merupakan tanggung jawab pemimpin bangsa. Kelak para pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya oleh rakyatnya sendiri tetapi juga di hadapan Tuhan. Keyakinan seperti ini akan menumbuhkan pemimpin yang memiliki empati yang besar terhadap nasib kaum tertindas.
Saat ini di negara kita, jumlah orang miskin meningkat dari 16 persen menjadi 17,75 persen dalam setahun terakhir. Peningkatan seperti ini tentu seharusnya membangkitkan kesadaran di antara para pemimpin bangsa kita bahwa lebih seperenam dari penduduk Indonesia masih memerlukan uluran tangan dari negara.
Kemiskinan, sepeti kata Amartya Sen pemenang hadiah Nobel bidang ekonomi, adalah salah satu bentuk ketertindasan dan ketidakberdayaan. Karena miskin, mereka kelaparan dan kurang gizi. Karena itu mereka tidak memiliki energi yang cukup untuk bekerja secara produktif. Mereka juga merupakan golongan yang sangat rentan terhadap berbagai penyakit yang secara finansial mereka tak mampu untuk membeli obatnya. Anak-anak mereka tidak disekolahkan secara memadai sehingga sulit untuk mendapatkan mata pencarian yang layak.
Singkatnya, kemiskinan adalah sebuah jebakan penderitaan yang orang miskin sendiri sulit untuk mengatasinya. Karena itu, adalah tanggung jawab negara untuk mengangkat mereka dari kemiskinan.
Kedua, seorang pemimpin sangat penting mengetahui keadaan sesungguhnya yang dihadapi oleh rakyat. Khalifah Umar secara rutin melakukan penyamaran untuk melihat-lihat kondisi rakyatnya. Ia tahu betul bahwa sebagian orang terdekatnya selalu melaporkan hal-hal yang baik saja–asal bapak senang.
Tentu, untuk negara seperti Indonesia yang berpenduduk 223 juta orang dan memiliki wilayah yang amat luas, adalah hampir tidak mungkin bagi seorang presiden untuk mengetahui kondisi ekonomi setiap keluarga satu per satu. Esensinya adalah bahwa presiden harus memiliki informasi yang akurat mengenai jumlah orang miskin dan mengapa mereka menjadi miskin.
Adalah sangat disayangkan ketika segelintir menteri dan orang dekatnya justru berupaya menutupi data kemiskinan. Mereka berusaha meyakinkan presiden bahwa tingkat kemiskinan telah turun. Padahal, kenyataannya jumlah orang miskin meningkat. Tindakan mereka merupakan ketidakberadaban yang jauh lebih kejam daripada korupsi. Data yang salah bisa mengakibatkan kebijakan yang salah, sehingga kemudian orang miskin mati tidak tertolong.
Ketiga, menangani orang miskin harus merupakan inisiatif dari pemimpin negara. Khalifah Umar dengan segera mengambil dan memasak makanan untuk si miskin. Untuk kasus Indonesia, di mana ada sekitar 39,4 juta orang miskin, adalah tidak mungkin bagi presiden untuk turun tangan sendiri.
Esensinya adalah bagaimana pemimpin negara mempunyai komitmen yang kuat dari dirinya sendiri untuk menghapuskan kemiskinan. Selanjutnya, harus ada jaminan bahwa komitmen tersebut akan betul-betul terwujud di lapangan. Tentu komitmen tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat, dilaksanakan oleh orang-orang yang amanah dan didanai dengan anggaran yang memadai.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, adalah sangat sulit untuk mengharapkan para pembantu presiden bisa bekerja keras menolong orang miskin. Mengelabui presiden dengan data yang salah adalah sebuah cerminan bahwa mereka tidak mau dan tidak mampu menyelesaikan masalah kemiskinan.
Membiarkan rakyat mati dalam kemiskinan adalah sebuah kegagalan kebijakan pemerintah. Dalam tingkatan tertentu, sebuah kegagalan dan kesalahan bisa kita maafkan. Tapi mebohongi presiden dan rakyatnya adalah sebuah tindakan yang tidak termaafkan.
Ada sebuah pernyataan tendensius yang disampaikan oleh seorang pengamat intelijen yang mencoba mengait-ngaitkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah dengan aktivitas pendanaan kegiatan terorisme (Republika, 9 Juli 2008). Itu sangat menyinggung perasaan umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, apalagi pernyataan tersebut lebih didasarkan pada prasangka pribadi, tanpa mampu membuktikan dengan data dan fakta yang sebenarnya.
Yang bersangkutan pun kemudian mengaku khilaf dan meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam. Sebagai Muslim, tentu kita harus memberi maaf karena itu sikap yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Jika melihat kenyataan yang ada, pada sebagian kecil masyarakat terlihat adanya upaya untuk melihat perkembangan ekonomi syariah yang luar biasa ini dalam perspektif ideologis semata. Belum lepas dari ingatan kita bagaimana sebuah fraksi dengan alasan ideologis yang mengada-ada menolak menyetujui dan mengesahkan undang-undang tentang surat berharga syariah negara dan perbankan syariah.
Sementara itu Irfan Syauqi Beik (2008) mengemukakan, bahwa sebuah pernyataan yang berangkat dari persepsi yang sempit dan penuh dengan praduga yang tidak benar. Padahal, di negara-negara yang notabene bukan negara Islam, seperti Inggris dan Singapura, ekonomi dan keuangan syariah telah menjadi garapan baru yang menguntungkan. Pemerintah mereka menunjukkan keseriusan sangat luar biasa.
Inilah barangkali yang menjadi salah satu permasalahan mendasar pada sebagian komponen bangsa ini, yaitu terlalu sering memandang sebuah persoalan dari sudut pandang yang sempit. Padahal, ekonomi syariah merupakan instrumen yang memiliki potensi besar yang jika dikelola dengan baik akan menghasilkan manfaat yang sangat besar bagi kesejahteraan bangsa. Mengubah cara pandang masyarakat terhadap ekonomi syariah dari pandangan ideologis semata menjadi pandangan yang lebih luas spektrumnya merupakan pekerjaan rumah seluruh pemangku kepentingan ekonomi syariah yang harus mendapat perhatian yang serius.
Meningkatkan Sosialisasi
Munculnya pernyataan semacam itu menurut hemat penulis memberikan beberapa pelajaran penting karena boleh jadi pernyataan senada akan muncul di lain waktu. Pelajaran yang paling utama yang bisa kita petik adalah sosialisasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) harus terus dilakukan.
Masyarakat harus diberikan proses penyadaran secara berkelanjutan melalui proses sosialisasi yang bersifat komprehensif, antara lain mencakup sosialisasi makna dan hakikat zakat, aturan kelembagaan termasuk masalah audit dan pengawasan, dan sosialisasi ogram.Terkait dengan makna dan hakikat zakat harus disadari bahwa pemahaman sebagian masyarakat tentang zakat masih kurang tepat. Bahkan, di beberapa daerah masih banyak orang mengasosiasikan zakat hanya dengan zakat fitrah sehingga mereka tergerak mengumpulkan zakat hanya pada bulan Ramadhan hingga menjelang Shalat Idul Fitri.
Mereka masih belum menyadari pada setiap jenis pekerjaan dan aktivitas ekonomi yang menghasilkan harta dan pendapatan jika melebihi nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya. Kemudian, masih ada sebagian ulama yang berpendapat zakat profesi adalah bid’ah sehingga tidak perlu dikembangkan karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Padahal, potensi zakat profesi ini sungguh luar biasa. Belum satu frekuensinya pemahaman masyarakat merupakan salah satu tantangan utama pembangunan zakat ke depan.
Hal lain yang perlu disosialisasikan adalah mengenai konsep zakat dalam perspektif makro. Salah satu konsep yang berkembang saat ini, terutama di Barat, adalah konsep sharing economy, yaitu menjadikan semangat berbagi sebagai landasan memperkuat sebuah perekonomian. Yochai Benkler, seorang profesor sekolah hukum Universitas Yale AS, menyatakan konsep berbagi merupakan sebuah modalitas yang sangat penting untuk memacu dan meningkatkan produksi dalam ekonomi. Ia bahkan menyatakan perusahaan yang mengembangkan konsep berbagi dalam interaksi antarkomponen di dalamnya akan menjadi lebih efisien dibandingkan dengan perusahaan yang tidak mau menerapkannya. Sebagai contoh, motivasi karyawan perusahaan yang mendapat bonus akan jauh lebih baik bila dibandingkan dengan karyawan yang tidak pernah mendapatkannya.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh Asad Zaman, seorang profesor Ekonomi Syariah pada International Islamic University Pakistan, yang mengatakan pentingnya semangat berbagi dan memberi sebagai inti yang akan menggerakkan perekonomian sebuah bangsa. Dalam bahasa yang lebih gamblang, Swiercz dan Patricia Smith dari Universitas Georgia AS, menegaskan solusi terbaik menghadapi berbagai permasalahan tradisional resesi ekonomi, sebagaimana yang saat ini mengancam AS, adalah diperlukannya semangat dan mekanisme berbagi antarkomponen dalam sebuah perekonomian.
Semangat berbagi inilah yang akan dapat mempertahankan level kemakmuran sebuah perekonomian. Mereka menyimpulkan ada korelasi yang sangat kuat antara memberi dan berbagi dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan.Kajian tersebut memberikan gambaran bahwa zakat bukanlah semata-mata mengeluarkan sebagian harta, tetapi telah menjadi sebuah sistem dan mekanisme berbagi yang tepat dan efektif. Melalui berbagi, kesejahteraan dan keberkahan hidup akan diraih. Berangkat dari pemahaman inilah, ustadz Yusuf Mansur, seorang dai muda, ketika menjadi pembicara pada pengajian akbar masyarakat Indonesia di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu mengungkap sebuah konsep yang sangat luar biasa, yaitu matematika sedekah.
Terinspirasi dari sejumlah ayat Al-Quran, seperti QS al-An’âm, 6: 160,
مَن جَاء بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَن جَاء بِالسَّيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ
”Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).”dan juga berdasarkan pengalaman pribadinya, beliau menyatakan jika seseorang memiliki uang Rp 1 juta dan kemudian menyedekahkan Rp 500 ribu di jalan Allah, hartanya tidak akan berkurang menjadi Rp 500 ribu, melainkan akan bertambah menjadi Rp 5,5 juta. Menurut beliau, harta yang diinfakkan berdasarkan ayat tersebut, akan dibalas 10 kali lipat oleh Allah sehingga akan menjadi Rp 5 juta. Sebuah logika matematika sedekah yang sangat sederhana, tetapi mengandung makna yang dalam karena untuk memahami dan meyakininya diperlukan keimanan dan keyakinan yang kuat kepada Allah SWT.
Kelembagaan dan Program
Yang perlu terus disosialisasikan adalah aturan kelembagaan dan program pendayagunaan zakat. Dalam UU No 38/1999 dijelaskan bahwa di antara bentuk pertanggungjawaban kinerja sebuah badan atau lembaga amil zakat adalah kewajiban diaudit oleh akuntan publik. Ini untuk menunjukkan bahwa lembaga pengelola zakat tidak boleh main-main dalam mengelola zakat.
Bahkan, ada ancaman hukuman bagi lembaga pengelola zakat yang tidak amanah, yaitu kurungan penjara maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 30 juta. Kemudian, sosialisasi program, terutama pendayagunaan zakat. Dapat dikatakan pendayagunaan ujung tombak dan inti utama pengelolaan zakat. Bagaimana zakat dapat disalurkan dan didistribusikan melalui berbagai program yang bermanfaat bagi para mustahik, terutama fakir miskin. Program-program tersebut ada yang bersifat konsumtif dan ada yang bersifat produktif, bergantung pada situasi dan kondisi mustahik.
Yang juga tidak kalah penting perlunya diciptakan parameter keberhasilan program. Indikator-indikator, seperti seberapa besar zakat mampu mengurangi jumlah orang miskin, mengurangi tingkat kedalaman kemiskinan, dan tingkat keparahan kemiskinan, perlu dibuat dan dikembangkan. Dengan begitu, lembaga pengelola zakat dan juga masyarakat, akan memiliki panduan dan alat evaluasi yang jelas.
Melalui sosialisasi program ini masyarakat terutama calon muzakki, diharapkan semakin tertarik menyalurkan zakatnya kepada BAZ dan LAZ yang ada. Masyarakat pun dapat mengawasi kinerja dan performa lembaga zakat, apakah mereka amanah dan profesional atau tidak. Dengan proses yang berjalan seperti itu, insya Allah penulis yakin bahwa kecurigaan dan kekhawatiran ada aliran dana zakat untuk kegiatan terorisme dapat dihilangkan.
Solusi lain harus mulai kita kampanyekan secara lebih intensif adalah menggali sumber dana pembangunan melalui wakaf tunai. Inilah sebenarnya ‘raksasa’ yang jika bangkit, perekonomian nasional bakal segera menggeliat dan memerdekakan dirinya dari belenggu kapitalisme global.
Wakaf Tunai
Sesungguhnya jika ditelaah, wakaf tunai pada hakikatnya bukan merupakan instrumen baru. Praktik wakaf tunai telah dikenal lama dalam sejarah Islam. Sebagaimana dikutip KH Didin Hafidhuddin, Imam Az-Zuhri (wafat tahun 124 H.) memberikan fatwa yang membolehkan wakaf diberikan dalam bentuk uang, yang saat itu berupa dinar dan dirham, untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat. Kemudian, istilah wakaf tunai tersebut kembali dipopulerkan oleh MA Mannan, seorang pakar ekonomi syariah asal Bangladesh, melalui pendirian Social Investment Bank (SIB), bank yang berfungsi mengelola dana wakaf.
Sebenarnya, wakaf tunai itu pada dasarnya bertujuan menghimpun dana abadi yang bersumber dari umat, yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kepentingan dakwah dan masyarakat. Selama ini, masyarakat hanya mengenal wakaf dalam bentuk tanah dan bangunan. Sedangkan wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik.
Padahal, wakaf tunai ini memberi kesempatan kepada setiap orang untuk bersadaqah jariyah dan mendapat pahala yang tidak terputus tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah atau saudagar kaya. Orang bisa berwakaf hanya dengan membeli selembar sertifikat wakaf tunai yang diterbitkan oleh institusi pengelola wakaf (nadzir). Hal tersebut berbeda dengan zakat, di mana untuk menjadi muzakki, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang di antaranya adalah hartanya harus melebihi nishab.
Dana wakaf yang terkumpul ini selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Bisa dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf tunai senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24 triliun setiap tahun. Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Sungguh suatu potensi yang luar biasa.
Fakta pun telah menunjukkan bahwa banyak lembaga yang bisa bertahan dengan memanfaatkan dana wakaf, dan bahkan memberikan kontribusi yang signifikan. Sebagai contoh adalah Universitas Al-Azhar Mesir, PP Modern Gontor, Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola dana wakaf tunai yang berpusat di Inggris), dan sebagainya.
Islamic Relief mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling, atau hampir Rp 600 miliar, dengan menerbitkan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana wakaf tunai tersebut kemudian dikelola secara amanah dan profesional, dan disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di 25 negara. Bahkan di Bosnia, wakaf tunai yang disalurkan Islamic Relief mampu menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program Income Generation Waqf.
Melihat potensinya yang luar biasa, pemerintah hendaknya mulai memikirkan secara serius upaya untuk menggali potensi ZIS dan wakaf tunai ini. Kita beruntung bahwa Indonesia telah memiliki – misalnya — UU No 41/2004 tentang Wakaf. Namun demikian, hal tersebut belumlah cukup, apalagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai amanat UU tersebut belum juga terbentuk. Dan hal ini sangat berbeda dengan ZIS yang sudah direspon positif untuk umat Islam, mislnya dengan pendirian lembaga ‘Amil Zakat.
Epilog
Berpijak dari uraian di atas, menurut penulis, ada tiga langkah yang mendesak untuk dilakukan. Pertama, hendaknya kampanye dan sosialisasi wakaf tunai, di samping ZIS (Zakat, Infak dan Shadaqah) lebih ditingkatkan. Kedua, segera membentuk dan memperkuat struktur Lazis dan BWI sebagai lembaga nadzir negara. Ketiga, mendorong bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya untuk mengintensifkan gerakan ZIS dan wakaf tunai sebagai gerakan pengentasan kemiskinan nasional.
Inilah esensi ”Dakwah bil Hal” (atau tepatnya: ad-da’wah bi lisânil hâl) yang kini harus menjadi prioritas, sebagaimana yang – antara lain – diimplementasikan oleh Amîrul Mu’minîn Umar ibn al-Khaththab. Bahkan persoalannya kini tak sesederhana (persoalan) kemiskinan di zaman beliau (kekhalifahan Umar ibn al-Khaththab). ”Kemiskinan” yang kini menjadi persoalan dakwah terjadi bukan hanya karena faktor subjektif (internal) para fakir-miskin di belahan dunia ini (termasuk di negeri kita tercinta, Indonesia), tetapi lebih jauh dari itu, lebih banyak terjadi karena persoalan objektif (eksternal) yang terjadi karena tengah (dan tampaknya akan terus berkelanjutan) berlakunya sistem dan budaya despotis-otoritarianistik yang didukung oleh para pemimpin yang seharusnya segera ’tanggap’ untuk berbuat sesuatu kepada rakyatnya, tetapi – dengan sikap arogan dan ketamakannya – justeru semakin memperparah keadaan.
Mudah-mudahan ancaman Allah dalam QS al-Isrâ’, 17: 16 tidak terjadi pada umat Islam dan – utamanya – di negeri kita tercinta,
وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
“Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), Kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”
0 Comment