Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur'an. Keberadaan al-Hadits merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung
dalam al-Quran. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Quran. Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Quran itu sendiri.
Kendati demikian, keberadaan al-Hadits dalam proses kodifikasinya sangat berbeda dengan al-Quran yang sejak awal mendapat perhatian secara khusus baik dari Rasulullah saw maupun para sahabat berkaitan dengan penulisannya. Bahkan al-Qur'an telah secara resmi dikodifikasikan sejak masa khalifah Abu Bakar al-Shiddiq yang dilanjutkan dengan Utsman bin Affan yang merupakan waktu yang
relatif dekat dengan masa Rasulullah. Sementara itu, perhatian terhadap al-Hadits tidaklah demikian. Upaya kodifikasi al-Hadits
secara resmi baru dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Abd. al-Aziz
khalifah Bani Umayyah yang memerintah tahun 99-101 Hijriyah, waktu yang relatif
jauh dari masa Rasulullah saw. Kenyataan ini telah memicu berbagai spekulasi
berkaitan dengan otentisitas al-Hadits
http://masa_pengkodifikasi.html
0 Comment