Friday, April 20, 2012


Hadits adalah dasar hukum yang kedua setelah al Quran dijadikan sebagai istinbat hukum para fuqaha’ dalam  menetapkan sutau aturan dalam beribdah dan bermuamalah. Untuk itu para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga  dan meriwayatkan hadits, sehingga setiap hadits yang akan di jadikan istinbat hukum takhrij terlebih dahulu.
Hadits yang kita terima pada masa sekarang adalah hadits yang sudah jelas dan di takhrij oleh para ahli hadits sehingga kita dapat membedakan antara hadits shahih, hasan dan ahad. Kita juga bias mengetahui tetang khabar dan atsar antara keduanya memeiliki perbedaan yang jelas.
Sebelumnya hadits itu tidak boleh dicatat apalagi dibukukan karena dikhawatirkan akan tercampur dengan al Quran, ini merupakan sikap kehati-hatian yang diperlihatkan oleh Nabi SAW dan para sahabat sebagai bentuk menjaga al Quran dari ketercampuran dengan yang bukan al Quran. 
Dalam pembahsan ini penulis akan mencoba menguraikan apa makna al Kitabah dan at Tadwin agar kita dapat membedakan antara tadwin dan kitabah itu sendiri, kemudian penulis juga akan membahas   bagaiman keadaan hadits pada masa Nabi SAW, Sahabat Radiallahu Anhum dan Tabi’in Radiallahu Anhum. Bagaimanakah sahabat serta pengikut setelahnya dalam menyikapi hadits yang didapat tersebut serta bagaiman pertentangan dalam persoalan kebolehan dan pelarangan penulisan hadits tersebut

http://hadits_prakodifikasi.html

0 Comment