JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM
A. Jenis-jenis Kegiatan Dakwah & Pemberdayaan Masyarakat Islam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor.10 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, menetapkan 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagai instrument percepatan penanggulangan kemiskinan nasional. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat/ Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) yang termasuk dalam Klaster 2 terdiri dari 12 program penanggulangan kemiskinan dengan menerapkan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang telah diluncurkan Presiden RI pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu Sulawesi Tengah merupakan represestasi dari kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat (Klaster 2) adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan system serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan, dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat dimaksudkan untuk memperbaiki stabilitas sosial, membuka lapangan kerja, memperbaiki tata pemerintahan daerah dan menciptakan aset untuk kelompok miskin. Program-program penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja yang berbasis pemberdayaan masyarakat dicirikan dengan: a) menggunakan pendekatan partisipasi masyarakat; b) melakukan penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat; dan c) kegiatan program dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
PNPM Mandiri dapat dikategorikan atas :
1. PNPM-Inti: terdiri dari program/kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan seperti PNPM Perdesaan, PNPM Perkotaan, PNPM Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), PNPM Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan PNPM daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) yang telah selesai tahun 2012.
2. PNPM Penguatan : terdiri dari program-program pemberdayaan masyarakat berbasis sektoral, kewilayahan, serta khusus untuk mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait dengan capaian tertentu. Termasuk dalam PNPM penguatan adalah PNPM Peningkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP), PNPM Kelautan dan Perikanan (KP), PNPM Pariwisata, PNPM Generasi, PNPM Green Kecamatan Development Program (G-KDP), PNPM Neigbourhood Development (ND), PNPM Perumahan dan Permukiman
PNPM Mandiri terdiri dari 12 (dua belas) program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana Tabel dibawah ini :
Tabel Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat/PNPM Mandiri dan Penerima Manfaatnya
No | Program | Sasaran |
1 | PNPM Mandiri Perdesaan | Kelompok Masyarakat Perdesaan |
2 | PNPM Mandiri Perkotaan | Kelompok Masyarakat Perkotaan |
3 | PNPM Daerah Tertinggal dan Khusus (Berakhir Tahun 2012) | Kelompok Masyarakat Pedalaman, Tertinggal dan Khusus (Bencana, Konflik dll) |
4 | Rural Infrastructur Support (RIS PNPM) | Kelompok Masyarakat Perdesaan |
5 | PNPM Pembangunan Infrastruktur Ekonomi Wilayah (PISEW) | Kelompok Masyarakat Perdesaan |
6 | PNPM Peningkatan Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) | Kelompok Masyarakat Pertanian Perdesaan |
7 | PNPM Kelautan dan Perikanan (KP) | Kelompok Masyarakat Pesisir dan Pelaut |
8 | PNPM Pariwisata | Kelompok Masyarakat Perdesaan Potensial |
9 | PNPM Generasi | Kelompok Masyarakat Perdesaan |
10 | PNPM Green Kecamatan Development Program (G-KDP) | Kelompok Masyarakat Perdesaan |
11 | PNPM Neigbourhood Development (ND) | Kelompok Masyarakat Perkotaan |
12 | PNPM Perumahan dan Permukiman | Masyarakat Perdesaan da Perkotaan |
1. Meningkatnya partisipasi dankesempatan kerja masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representative, dan akuntabel.
3. Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui kebijakan program dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor).
4. Meningkatkan sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
5. Meningkatnya keberdayaan dan kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
6. Meningkatnya modal social masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi social dan budaya serta untuk melestarikan kearifan local.
7. Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Strategi PNPM Mandiri terdiri atas:
a. Strategi Dasar
1) Mengintensifkan upaya-upaya pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
2) Menjalin kemitraan yang seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat.
3) Menerapkan keterpaduan dan sinergi pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan kewilayahan, dan pembangunan partisipatif.
b. Strategi Operasional
1) Mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok peduli lainnya secara sinergis.
2) Menguatkan peran pemerintah kota/kabupaten sebagai pengelola program-program penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
3) Mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dipercaya, mengakar, dan akuntabel.
4) Mengoptimalkan peran sektor dalam pelayanan dan kegiatan pembangunan secara terpadu di tingkat komunitas.
5) Meningkatkan kemampuan pembelajaran di masyarakat dalam memahami kebutuhan dan potensinya serta memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya.
6) Menerapkan konsep pembangunan partisipatif secara konsisten dan dinamis serta berkelanjutan.
PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1. Bertumpu pada pembangunan manusia.
Pelaksanaan PNPM Mandiri senantiasa bertumpu pada peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2. Otonomi.
Dalam pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat memiliki kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatanpembangunan secara swakelola.
3. Desentralisasi.
Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kapasitasnya.
4. Berorientasi pada masyarakat miskin.
Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
5. Partisipasi.
Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan.
6. Kesetaraan dan keadilan gender.
Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.
7. Demokratis.
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
8. Transparansi dan Akuntabel.
Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
9. Prioritas.
Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
10. Kolaborasi.
Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
11. Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
12. Sederhana.
Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM Mandiri harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah pembangunan yang berbasis masyarakat dengan:
Menggunakan kecamatan sebagai lokasi program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program.
1. Memposisikan masyarakat sebagai penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.
2. Mengutamakan nilai-nilai universal dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif.
3. Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
4. Melalui proses pemberdayaan yang terdiri atas pembelajaran, kemandirian, dan keberlanjutan
Dasar hukum pelaksanaan PNPM Mandiri mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan ideal Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan khusus pelaksanaan PNPM Mandiri yang akan disusun kemudian. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang digunakan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintah Desa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan terkait adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
3. Peraturan Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
4. Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui komponen program sebagai berikut:
1. Pengembangan Masyarakat
Komponen pengembangan masyarakat mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan sumber daya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai.
Untuk mendukung rangkaian kegiatan tersebut, disediakan dana pendukung kegiatan pembelajaran masyarakat, pengembangan relawan, dan operasional pendampingan masyarakat, dan fasilitator, pengembangan kapasitas, mediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai motor penggerak masyarakat di wilayahnya.
2. Bantuan Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, terutama masyarakat miskin.
3. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan dan Pelaku Lokal
Komponen peningkatan kapasitas pemerintahan dan pelaku lokal adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok peduli lainnya agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif bagi masyarakat terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara layak. Kegiatan terkait dalam komponen ini antara lain seminar, pelatihan, lokakarya, kunjungan lapangan yang dilakukan secara selektif, dan sebagainya.
4. Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan Program
Komponen bantuan pengelolaan dan pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan pengembangan program.
Ruang lingkup kegiatan PNPM-Mandiri pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan penanggulangan kemiskinan yang diusulkan dan disepakati masyarakat meliputi:
1. Penyediaan dan perbaikan prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi secara padat karya;
2. Penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan bagi kaum perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
3. Kegiatan terkait peningkatan kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan mempercepat pencapaian target;
4. Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis, pelatihan ketrampilan usaha, manajemen organisasi dan keuangan, serta penerapan tata kepemerintahan yang baik.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat dalam PNPM Mandiri dilakukan harmonisasi pada aspek-aspek sebagai berikut:
1. Pemilihan sasaran
Harmonisasi sasaran ditujukan untuk memadukan aspek wilayah dan kelompok masyarakat penerima manfaat. Lokasi PNPM Mandiri diutamakan pada kecamatan yang memiliki kriteria berikut: a) memiliki jumlah penduduk miskin cukup besar, b) tingkat pelayanan dasar rendah, c) tingkat kapasitas fiskal rendah, dan d) memiliki desa/kelurahan tertinggal. Penentuan lokasi PNPM-Inti ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Lokasi PNPM Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-Inti dengan mempertimbangkan usulan sektor dan daerah, efisiensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan, serta mengurangi kesenjangan antar kecamatan.
2. Kelembagaan Masyarakat
Harmonisasi kelembagaan masyarakat bertujuan untuk:
a. Mewujudkan kepemimpinan masyarakat yang terpercaya, berbasis nilai, dan mengakar.
b. Efisiensi tata kelola.
c. Efektifitas program penanggulangan kemiskinan.
Mendorong kepemerintahan yang tanggap terhadap persoalan kemiskinan dan upaya penanggulangannya.PNPM Mandiri diarahkan menggunakan dan mengembangkan secara optimal kelembagaan masyarakat yang telah ada, sepanjang disepakati masyarakat dan bersifat terbuka bagi seluruh warga. Dimensi kelembagaan masyarakat meliputi proses pengambilan keputusan dan tindakan kolektif, organisasi, serta aturan main.
Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui: pengembangan dan penguatan kapasitas kelembagaan yang telah ada dengan cara meningkatkan kapasitas pengelola, memperbaiki kinerja dan etika lembaga, dan meningkatkan tingkat keterwakilan berbagai lembaga yang ada.
Peningkatan kerjasama antar desa/kelurahan. Musyawarah Antar Desa/Kelurahan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan antar desa/kelurahan. Konsolidasi organisasi pelaksana program sektor yang bersifat ad-hocdan koordinasi berbagai kelompok masyarakat yang ada oleh lembaga keswadayaan masyarakat di desa/kelurahan.
1. Pendanaan
Harmonisasi berbagai sumber pendanaan PNPM Mandiri bertujuan untuk efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Harmonisasi pendanaan dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta lembaga masyarakat. Harmonisasi pendanaan dilakukan dengan cara konsolidasi berbagai sumber dan penggunaan dana, pembiayaan aktivitas yang tidak tumpang tindih, serta distribusi pelaku dan fungsi kinerja program.
2. Pelaksanaan
Harmonisasi pelaksaan PNPM Mandiri dilakukan melalui:
Pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat mengacu pada strategi, prinsip, pendekatan, dan dasar hukum PNPM Mandiri;
1. Pelaksanaan kegiatan kecamatan berdasar pada visi/rencana kerja (renja) kecamatan, sedangkan desa/kelurahan berdasar pada hasil perencanaan masyarakat.
2. Lokasi PNPM-Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-Inti. Untuk itu perlu dilakukan serangkaian konsolidasi data, informasi rencana dan kegiatan serta sasaran, agar harmonisasi pelaksanaan program dapat terjadi;
3. Pengembangan sistem basis data dan informasi PNPM Mandiri yang dilakukan secara terintegrasi dan terbuka antar berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk PNPM-Penguatan;
2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berdasar pada metodologi dan indicator keberhasilan, serta kerangka kerja dan waktu yang dikembangkan oleh PNPM Mandiri;
5. Pemenuhan kebutuhan fasilitator beserta pembagian tugas dan fungsi antara tenaga fasilitator masyarakat dan penyuluh teknis lapangan. Pemenuhan kebutuhan fasilitator untuk pemberdayaan masyarakat menjadi tanggung jawab PNPM-Inti. Sedangkan untuk penyuluh teknis lapangan dapat disediakan oleh sektor;
6. Pengembangan dan standarisasi kurikulum, modul pelatihan, dan kompetensi pemandu yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pelatihan PNPM Mandiri;
7. Pengelolaan pengaduan masyarakat yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat PNPM Mandiri;
8. Strategi sosialisasi dan komunikasi yang mengacu pada strategi sosialisasi dan komunikasi PNPM Mandiri;
9. Sinkronisasi perencanaan sektoral tahun anggaran 2009 dengan hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri tahun 2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008 (mekanisme musrenbang).
Pengelolaan PNPM Mandiri terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Persiapan
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri dipusat dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri yang meliputi antara lain kebijakan umum dan pengembangan program, penetapan lokasi, strategi komunikasi, pengembangan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi. Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri di daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi antara lain menyediakan kontribusi dana yang berasal dari anggaran daerah, membentuk Sekretariat Tim Koordinasi PNPM Mandiri, serta membentuk Satuan Kerja Pelaksanaan Program. Penyelenggaraan proses seleksi, pelatihan, dan penempatan tenaga-tenaga konsultan dan fasilitator dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait bersama dengan daerah berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh satuan kerja masing-masing program PNPM Mandiri.
2. Perencanaan Partisipatif
Perencanaan partisipatif adalah proses pengambilan keputusan pembangunan yang melibatkan masyarakat, swasta, dan pemerintah sesuai fungsinya masing-masing. Mekanisme perencanaan partisipatif terdiri atas perencanaan di desa/kelurahan, antar desa/kelurahan (kecamatan), serta perencanaan koordinatif di kabupaten/kota.
3. Perencanaan Partisipatif di Desa/Kelurahan
Perencanaan partisipatif bertujuan untuk memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga masyarakat baik laki-laki maupun perempuan terutama rumah tangga miskin untuk terlibat secara aktif dalam penggalian gagasan atau identifikasi kebutuhan dan pengambilan keputusan perencanaan pembangunan.
Kualitas perencanaan partisipatif dapat diketahui dari jumlah warga yang hadir, kualitas pendapat/gagasan/usulan, serta dokumen perencanaan yang diputuskan. Perencanaan partisipatif di desa/kelurahan dimulai dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi di masyarakat; pertemuan masyarakat; refleksi kemiskinan; pemetaan swadaya untuk identifikasi masalah, potensi, dan kebutuhan; pengorganisasian masyarakat; dan penyusunan rencana dan program yang dilakukan masyarakat secara bersama-sama.
Rencana kegiatan pembangunan tersebut dituangkan ke dalam dokumen rencana pembangunan desa/kelurahan jangka menengah (PJM) dan rencana tahunan serta rencana strategis (renstra) pembangunan desa/kelurahan. Dokumen hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen musrenbang desa/kelurahan untuk diteruskan ke musrenbang di tingkat lebih lanjut.
4. Perencanaan Partisipatif di Kecamatan
Perencanaan partisipatif di kecamatan bertujuan untuk menyusun prioritas kegiatan antar desa/kelurahan berdasarkan hasil perencanaan partisipatif di desa/kelurahan, sekaligus mensinergikannya dengan rencana pembangunan kabupaten/kota.Prioritas hasil perencanaan pembangunan partisipatif PNPM Mandiri dan musrenbang desa/kelurahan menjadi prioritas untuk dibiayai dengan sumber pendanaan kecamatan.
Prioritas tersebut disusun dalam dokumen rencana kerja (renja) kecamatan dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan seperti Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renja tersebut selanjutnya menjadi dokumen Musrenbang Kecamatan untuk diproses pada tingkat perencanaan selanjutnya. Hasil perencanaan kecamatan bukan sekedar kompilasi usulan desa, namun juga memuat rencana antar desa/kelurahan yang pembahasannya melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, dipilih perwakilan dari masing-masing desa/kelurahan untuk menjadi mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan prioritas pembangunan kecamatan. Representasi desa/kelurahan yang telah dipilih dalam Musrenbang kecamatan, ditetapkan sebagai delegasi atau utusan perwakilan masyarakat kecamatan yang akan ikut dalam forum SKPD dan musrenbang kabupaten/kota. Dalam penentuan perwakilan, harus terdapat perwakilan perempuan. Agar berbagai usulan hasil perencanaan partisipatif dapat direalisasikan, seluruh proses perencanaan partisipatif di kecamatan diupayakan melibatkan anggota legislatif.
Rencana kegiatan antar desa/kelurahan dan/atau antar kecamatan yang memerlukan penanganan pada tingkat lebih lanjut disampaikan ke kabupaten/kota oleh delegasi kecamatan untuk dibahas dalam Forum SKPD. Di dalam Forum SKPD, Rencana Kerja Masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk disinkronkan dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD.Renja SKPD yang telah memuat usulan masyarakat selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang kabupaten/kota yang juga dihadiri oleh delegasi kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri dilakukan oleh masyarakat secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi oleh perangkat pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator atau konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah proses perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana kegiatan. Pelaksanaan kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan tenaga kerja, pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil tim pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung jawab dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan yang dilakukan sesuai rencana. Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola, apabila dibutuhkan barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan) perseorangan yang tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk menyediakan kebutuhan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan harus diperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil, dan bertanggung jawab.
a. Efisiensi diwujudkan dalam bentuk mencari dan membandingkan harga barang/jasa untuk kualitas yang sama/setara, serta memilih harga yang terendah sesuai kebutuhan.Untuk mendapatkan harga yang terendah, masyarakat dapat melakukan pengadaan langsung kepada sumber penghasil barang/jasa, seperti pabrikan atau distributor/agen resmi atau pangkalan pasir/batu (dalam hal kegiatan fisik), dan sedapat mungkin menghindari pengadaan barang/jasa melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
b. Efektivitas diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang/jasa oleh masyarakat harus dilakukan secara tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
c. Keterbukaan diwujudkan dalam bentuk publikasi sekurang-kurangnya pada papan pengumuman di lokasi pelaksanaan kegiatan yang mudah dilihat dan di secretariat pelaksana kegiatan dengan mencantumkan jenis kegiatan, besaran dana, penyedia barang/jasa di atas Rp 50 juta, waktu pelaksanaan, dan penanggungjawab kegiatan sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memonitor, dan mengontrol pelaksanaan kegiatan.
d. Keadilan diwujudkan dalam bentuk partisipasi setiap komponen masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari hasil kegiatan tersebut.
e. Akuntabilitas diwujudkan dalam bentuk setiap pengeluaran dana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, seperti pencatatan penerimaan dan pengeluaran, kuitansi pembelian dan bukti pembayaran honor, maupun secara teknis seperti kuantitas dan kualitas barang/jasa sesuai dengan rencana.
Pemantauan dan pengawasan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul. Untuk mendukung pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri, sistem pemantauan dan pengawasan yang dilakukan meliputi:
a. Pemantauan dan pemeriksaan partisipatif oleh masyarakat – Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan dari mulai perencanaan partisipatif tingkat desa hingga kabupaten/kota dan pelaksanaan PNPM Mandiri.
b. Pemantauan dan pemeriksaan oleh Pemerintah – Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan PNPM Mandiri dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang berlaku dan dana dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
c. Pemantauan dan pengawasan oleh Konsultan dan Fasilitator – Pemantauan dan pengawasan oleh konsultan akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem informasi pengelolaan program dan kunjungan rutin ke lokasi program. Pengawasan melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengelolaan program dengan maksud agar perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan program dapat dilakukan dengan segera.
d. Pemantauan independen oleh berbagai pihak lainnya – PNPM Mandiri membuka kesempatan bagi berbagai pihak, antara lain, LSM, universitas, wartawan yang ingin melakukan pemantauan secara independen terhadap PNPM Mandiri dan melaporkan temuannya kepada proyek atau instansi terkait yang berwenang.
e. Kajian Keuangan dan Audit – Untuk mengantisipasi dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan dana, maka Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebagai lembaga audit milik pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara rutin di beberapa lokasi yang dipilih secara acak. Mekanisme pemantauan lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNPM Mandiri.
Pengaduan persoalan dan pertanyaan dari masyarakat, pelaku program, pemerintah, kelompok peduli, dan lainnya terkait dengan pelaksanaan PNPM Mandiri disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip pengelolaan pengaduan masyarakat adalah berjenjang yaitu penanganan pengaduan mulai pada tingkat yang terdekat dengan lokasi pengaduan,agar penanganan dilakukan sesegera dan sedekat mungkin dari lokasi pengaduan.
Evaluasi program bertujuan untuk menilai kinerja pelaksanaan, manfaat, dampak, dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan dalam kerangka PNPM Mandiri terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan berkala, baik oleh pengelola program maupun pihak independen seperti antara lain LSM, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan sebagainya. Kegiatan evaluasi ini perlu disusun secara sistematis, obyektif, dan transparan. Kegiatan evaluasi dilakukan berdasarkan laporan, hasil pengawasan, dan pengaduan dari berbagai pihak. Mekanisme evaluasi lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNPM Mandiri.
Pelaporan PNPM Mandiri dilaksanakan secara berkala dan berjenjang melalui jalur structural (perangkat pemerintah) dan jalur fungsional (konsultan dan fasilitator) guna menjamin aliran informasi secara cepat, tepat dan akurat kepada setiap pemangku kepentingan. Yang dimaksud berkala adalah setiap periode waktu tertentu, sedangkan berjenjang adalah dari satuan unit kerja tingkat masyarakat sampai tingkat Tim Pengendali PNPM Mandiri. Sistem dan mekanisme pelaporan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis operasional masing-masing program.
Kelembagaan PNPM Mandiri pada hakekatnya bertujuan untuk penguatan terhadap hak kepemilikan dan memberi kesempatan yang sama bagi semua individu untuk mengerjakan aktivitas, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif.
Sumber dana pelaksanaan PNPM Mandiri berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik yang bersumber dari Rupiah Murni maupun dari pinjaman/hibah;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, terutama untuk mendukung penyediaan dana pendamping bagi kabupaten dengan kapasitas fiscal rendah;
3. APBD Kabupaten/Kota sebagai dana pendamping, dengan ketentuan minimal 20 (dua puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal rendah dan minimal 50 (lima puluh) persen bagi kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal menengah ke atas dari total BLM di kabupaten/kota;
4. Kontribusi swasta sebagai perwujudan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
5. Swadaya masyarakat (asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan individu/kelompok peduli lainnya).
Pengelolaan keuangan dalam PNPM Mandiri adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Penyaluran Dana
Satker PNPM Mandiri di masing-masing tingkatan bertanggungjawab pada aktivitas pendanaan dan penyalurannya. Pembayaran dan penyaluran dana PNPM Mandiri untuk masing-masing komponen program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri dengan mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditunjuk, yang selanjutnya KPPN tersebut akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Pelaksana. Bank Pelaksana akan menyalurkan dana yang diminta langsung kepada rekening penerima. SPP dan SPM hanya akan diterbitkan oleh Satker PNPM Mandiri setelah dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan dana dilengkapi dan diverifikasi oleh konsultan pendamping.
2. Tata Cara Pencairan Dana
Tata cara pencairan dana, baik APBN maupun APBD, mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sedangkan, untuk pencairan dana yang bersumber dari luar negeri, baik pinjaman maupun hibah akan menggunakan mekanisme Rekening Khusus. Pemerintah Indonesia akan membuka Rekening Khusus yang dibuka di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang ditunjuk untuk menampung pencairan dana pinjaman dan hibah bagi pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri.
3. Akuntansi dan Pelaporan
Pengelolaan keuangan program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri mengikuti sistem dan prosedur akuntansi pemerintah. Satker PNPM Mandiri di Pusat membuat laporan konsolidasi pengelolaan keuangan program, baik untuk sumber dana yang berasal dari Rupiah Murni maupun bersumber dari Luar Negeri secara reguler. Sedangkan untuk Satker PNPM Mandiri di daerah harus membuat laporan konsolidasi pengelolaan keuangan program yang berisi laporan realisasi DIPA yang dikelolanya, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD. Format dan bentuk laporan keuangan program yang akan dibuat Satker PNPM Mandiri harus mengikuti format dan bentuk yang disepakati antara pihak donor/pemberi pinjaman, Departemen Keuangan, Bappenas dan BPKP.
4. Audit
Satker PNPM Mandiri berkewajiban menyiapkan dan membuat laporan konsolidasipengelolaan keuangan program seperti dimaksud di atas untuk dilakukan auditoleh lembaga audit internal maupun eksternal. Auditor eksternal yang dipilih olehSatker PNPM Mandiri harus dari lembaga audit resmi yang disepakati.Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau organisasi masyarakat penerima bantuan,berkewajiban menyiapkan laporan keuangan/pembukuan dengan format danbentuk yang sudah disepakati oleh Satker PNPM Mandiri. Laporan keuangan/pembukuan tersebut harus tersedia setiap saat untuk diketahui oleh auditormaupun oleh masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui.
5. Transparansi
Untuk menjaga transparansi pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana BLM ditingkat masyarakat, maka Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau lembaga keswadayaanmasyarakat penerima bantuan diwajibkan untuk menyebarluaskan keputusan-keputusanyang telah ditetapkan, laporan posisi keuangan, kelompok pengelolakegiatan dan anggota penerima bantuan serta informasi-informasi lain, antara lain: (1) melalui papan-papan informasi di tempat-tempat strategis; (2) melalui forum-forum pertemuan rutin: (3) melalui media warga; (4) melalui audit tahunan; (5) melalui forum pertanggungjawaban laporan keuangan.
6. Akuntabilitas
Selain wajib menerapkan prinsip transparansi, proses pengambilan keputusan danpengelolaan kegiatan serta keuangan juga wajib berdasarkan prinsip akuntabilitasyang harus ditaati secara konsisten oleh semua pelaku PNPM Mandiri. Akuntabilitas ini pada dasarnya dapat diterapkan dengan memberikan akses kepadasemua pihak yang berkepentingan untuk melakukan audit, bertanya dan ataumenggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan, baik di tingkatprogram, daerah dan masyarakat.
Masyarakat membuka dan mengelola rekening kolektif masyarakat dengan menerapkanprinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik. Pengelolaan keuangan oleh masyarakat menerapkan prinsip-prinsip akuntansi/pembukuan sederhana, dengan memisahkan penanggung jawab pengelolaan dana non-bergulir dandana bergulir
0 Comment