Friday, May 18, 2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia berjalan di kehidupan dunia ini, sejak awal penciptaan dalam dirinya terdapat kepribadian yang beragam dan dikendalikan oleh kecenderungan naluri yang berbeda pula. Fitrah telah menentukan bahwa individu tidak akan berkembang dengan sendirinya. Ia adalah makhluk sosial yang membutuhkan pertolongan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya, dalam menyempurnakan sebab-sebab hidupnya yang tidak dapat dilakukan oleh tangan dan pengetahuannya, serta bahan yang tidak dapat dibawa oleh kekuatannya. Dengan ini, kehidupan manusia adalah kehidupan kelompok, dalam setiap individu dari kelompok itu saling membutuhkan dalam membangun masyarakat, dan saling mengatur semua kesulitan agar menjadi kehidupan yang damai. Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang oleh Aristoteles disebut dengan zoon politicon.
Setiap manusia mempunyai cita-cita, keinginan, kebutuhan, alam pikiran serta usaha-usaha. Manusia mempunyai seuntai rangkaian kepentingan kebutuhan hidup. Kepentingan-kepentingan seseorang dapat berkaitan sangat erat dengan kepentingan orang lainnya. Adakalanya kepentingan itu bersifat saling menjatuhkan, tetapi dapat pula sama antara manusia pemikul berbagai kepentingan itu. Setiap anggota masyarakat mempertahankan kepentingan-kepentingan sendiri, sehingga dapatlah timbul pertentangan sesama mereka. Hal yang demikian sangat membahayakan ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Jika tidak diatur, niscaya akan terjadi “homo homini lupus”.
Meskipun setiap individu dalam sebuah masyarakat tertentu memiliki kepentingan yang berbeda-beda, akan tetapi mereka tetap tidak menginginkan terjadinya bentrokan (chaos) antara sesama anggota masyarakat, mereka tentu menginginkan sebuah kedamaian yang memungkinkan keinginan-keinginan mereka itu terwujud. Dalam hal hidup bermasyarakat, berpuncak pada suatu organisasi negara yang merdeka, maka tertib bermasyarakat dipedomani oleh dasar negara tersebut. Apabila hal ini kita tinjau dari segi hukum, maka tertib bermasyarakat yang berupa tertib hukum, haruslah didasarkan pada Undang-Undang Dasar negara tersebut.
Terwujudnya stabilitas dalam setiap hubungan dalam masyarakat dapat dicapai dengan adanya sebuah peraturan hukum yang bersifat mengatur (relegen/anvullen recht) dan peraturan hukum yang bersifat memaksa (dwingen recht) setiap anggota masyarakat agar taat dan mematuhi hukum. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Sanksi yang berupa hukuman (pidana) akan dikenakan kepada setiap pelanggar peraturan hukum yang ada sebagai reaksi terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Akibatnya ialah peraturan-peraturan hukum yang ada haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan dalam masyarakat, untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung terus dan diterima oleh seluruh anggota masyarakat.
Sebuah peraturan hukum ada karena adanya sebuah masyarakat (ubi-ius ubi-societas). Hukum menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat.
Di negara Indonesia, hukum terbagi atas beberapa bagian. Menurut isinya, hukum terdiri dari hukum privat dan hukum publik. Inisiatif pelaksanaan hukum privat diserahkan kepada masing-masing pihak yang berkepentingan. Kedudukan antara individu adalah horizontal. Sedangkan inisiatif pelaksanaan hukum publik diserahkan kepada negara atau pemerintah yang diwakilkan kepada jaksa beserta perangkatnya.
Kemudian ditinjau dari fungsinya, hukum dibagi atas hukum perdata, hukum dagang dan hukum pidana. Masing-masing memiliki sifat dan fungsi yang berbeda-beda, sebagai contoh, hukum pidana berfungsi untuk menjaga agar ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam hukum perdata, dagang, adat dan tata negara ditaati sepenuhnya.
Delik penganiayaan merupakan salah satu bidang garapan dari hukum pidana. Penganiayaan oleh KUHP secara umum diartikan sebagai tindak pidana terhadap tubuh. Semua tindak pidana yang diatur dalam KUHP ditentukan pula ancaman pidanya. Demikian juga pada delik penganiayaan serta delik pembunuhan. Kedua delik ini ancaman pidananya mengacu pada KUHP buku I bab II tentang pidana, terutama pada pasal 10. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pidana terdiri dari dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan, untuk delik penganiayaan serta pembunuhan lebih mengarah kepada pidana pokok yang terdiri atas pidana mati, pidana penjara, kurungan dan denda.
Sementara itu, dalam hukum Islam juga terdapat bermacam-macam hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai khalifah di bumi ini. Aturan hukum dalam Islam antara lain dibedakan sebagai al-Ahwal asy-Syakhsiyyah atau hukum keluarga, al-Ahwal al-Madaniyyah atau hukum privat, al-Ahwal al-Jinayah atau hukum pidana dan sebagainya.
Hukum Pidana Islam (jinayah) didasarkan pada perlindungan HAM (Human Right) yang bersifat primer (Daruriyyah) yang meliputi perlindungan atas agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Perlindungan terhadap lima hak tersebut oleh asy-Syatibi dinamakan maqasid asy-syari’ah. Hakikat dari pemberlakuan syari’at (hukum) oleh Tuhan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan itu dapat diwujudkan apabila lima unsur pokok tersebut dapat diwujudkan dan dipelihara.
Islam, seperti halnya sitem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang bunuh diri dan pembunuhan serta penganiayaan. Dalam Islam pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang manusia, maka ia diibaratkan memelihara manusia seluruhnya.
Hukum pidana Islam memberikan dasar hukum pada pihak terpidana mengacu pada al-qur’an yang menetapkan bahwa balasan untuk suatu perbuatan jahat harus sebanding dengan perbuatan itu.
Mengenai masalah pembunuhan ataupun penganiayaan dalam pidana Islam diancam dengan hukuman qisas. Akan tetapi tidak semua pembunuhan dikenakan hukum qisas, ada juga yang sebatas dikenakan diat (denda), yaitu pembunuhan atas dasar ketidak sengajaan, dalam hal ini tidak dikenakan qisas, melainkan hanya wajib membayar denda yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
Ketentuan-ketentuan hukum yang ada, baik pada hukum pidana Islam maupun pidana positif yang telah disebutkan di atas menjadi menarik untuk dibahas ketika keduanya dihadapkan pada suatu kasus yang menuntut adanya penyelesaian, dalam hal ini adalah kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang menyebabkan matinya janin.
Ada bebarapa hal yang menjadikan kenapa penyusun tertarik untuk membahas kasus tersebut, yang pertama adalah bahwa belum adanya penelitian yang membahas kasus tersebut dari segi hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, pada umumnya yang dibahas oleh orang masih bersifat umum pada delik penganiayan atau pembunuhan saja. Yang kedua adalah selama ini sering terjadi tindak-tindak kekerasan terhadap perempuan yang menimbulkan berbagai akibat, salah satunya adalah kasus penganiayaan seperti yang yang dikemukakan dalam penelitian ini. Latar belakang terjadinya hal tersebut biasanya juga dikarenakan adanya kelakuan yang tidak wajar sehingga akan menimbulkan aib apabila diketahui oleh masyarakat, seperti adanya kehamilan diluar pernikahan atau akibat perkosaan. Sedangkan berkenaan dengan kasus-kasus tersebut belum ada ketegasan mengenai sanksi-sanksi hukumnya.
B. Pokok Masalah
Dari latar belakang yang telah penyusun uraikan di atas, maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang menjadi perhatian dalam penyusunan skripsi ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimanakah perspektif hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tentang delik penganiayaan serta pembunuhan ?
2. Bagaimana ketentuan kedua sistem hukum tersebut dalam menangani matinya janin yang ada dalam kandungan akibat penganiayaan ?
C. Tujuan dan Kegunaan
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka tujuan dan kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah:
1. Tujuan
a. Untuk mengetahui ketetapan-ketetapan dari hukum pidana Islam dan hukum pidana positif tentang delik penganiayaan dan delik pembunuhan.
b. Untuk menjelaskan ketentuan dari kedua hukum tersebut bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian janin di dalam kandungan.
2. Kegunaan
Kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap khasanah ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum dengan mencoba membandingkan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana positif mengenai delik penganiayaan serta delik pembunuhan.
D. Telaah Pustaka
Karya-karya pemikiran yang membahas masalah hukum, baik itu hukum Islam maupun hukum positif sangat banyak macam dan coraknya. Disamping itu banyak pula sudut pandang serta metode yang digunakan masing-masing penulis, tetapi karya pemikiran yang menggunakan tehnik perbandingan antara kedua sistem hukum tersebut masih belum begitu banyak.
Sepanjang pelacakan dan penelaahan yang penyusun lakukan, baik di kalangan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta maupun sacara umum, belum ada karya penelitian yang membahas pada permasalahan delik penganiayaan yang berhubungan dengan pembunuhan dengan cara membandingkan antara hukum pidana Islam dengan hukum pidana positif, lebih-lebih masuk pada pembahasan tentang sebuah kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan matinya janin.
Namun sebenarnya telah ada buku-buku yang membahas delik panganiayaan, baik itu dari segi hukum Islam maupun hukum positif, akan tetapi pembahasannya masih bersifat parsial. Diantara buku-buku yang membahas masalah itu, yang sekaligus dijadikan sebagai sumber data dari penelitian ini adalah buku yang ditulis oleh Topo Santoso, dengan judul Membumikan Hukum Pidana Islam, membahas berbagai permasalahan dalam hukum pidana Islam, mulai dari paradigma negatif terhadap hukum Islam dengan menggambarkan hukum pidana Islam secara utuh. Juga dibahas masalah jarimah pembunuhan serta jarimah penganiayaan .
Selain itu, kitab dengan judul at-Tazhib Fi Adillati Matn al-Ghayah wa at-taqrib yang ditulis oleh Mustofa Raib al-Bagha juga menjelaskan masalah-masalah fiqh Islam. Di dalamnya terdapat penjelasan masalah jinayah yang memuat hukum qisas terhadap tindak pembunuhan maupun tindakan yang mengakibatkan cacat ataupun luka terhadap orang lain .
Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Abdul Qadir ‘Audah dengan kitab at-Tayri’i al-Jina’i al-Islami, as-Sayyid Sabiq dengan kitab Fiqh as-Sunnah juga membahas tentang berbagai macam persoalan fiqh Islam beserta dalil-dalilnya.
Sedangkan dari segi hukum pidana positif, terdapat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan rujukan pokok dalam penentuan hukum di Indonesia. Dalam KUHP tersebut, dijabarkan mengenai delik penganiayaan, yaitu pada Buku II Bab XX Pasal 351-358. Sedangkan mengenai delik pembunuhan ada pada Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa, yaitu Pasal 338-350.
Dalam KUHP, juga diterangkan bahwa setiap tindak pidana digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
1. Dolus, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja.
2. Culpa, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang dengan tidak sengaja, biasanya dikarenakan kealpaan atau kelalaian.
Tindak pidana penganiayaan secara sengaja dibahas pada Pasal 351-358, sedangkan penganiayaan dikarenakan kealpaan (culpa) dijelaskan pada Pasal 360.
Buku lain yang berjudul Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, karya Leden Marpaung, menjelaskan tentang pembunuhan, yaitu tindak pidana terhadap nyawa dan juga tentang penganiayaan, yaitu tindak pidana terhadap tubuh . Di dalam buku itu juga dijelaskan macam dari pembunuhan ataupun dari penganiayaan berdasar pembagian yang ada dalam KUHP.
Kemudian di Fakultas Syari’ah sendiri telah ada karya ilmiah yang berupa skripsi yang bertemakan perbandingan, dari penelusuran penyusun terdapat skripsi saudara Muh. Ihram (angkatan ’91) yang berjudul Perbandingan Hukum Pidana Islam dan KUHP Terhadap Delik Pembunuhan, skripsi tersebut membahas masalah ruang lingkup pembunuhan dilihat dari pengertian dasar, klasifikasi dan sanksinya menurut ketentuan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif.
Kemudian yang membahas pembunuhan terhadap janin terdapat skripsi saudara Muhdiono (angkatan ’95) dengan judul Aborsi Menurut Hukum Islam (Perbandingan Mazhab Syafi’i dan Hanafi). Kajian dari skripsi ini lebih menitik beratkan pada aborsi yang bersifat abortus provokatus criminalis menurut pandangan kedua mazhab tersebut. Sedangkan penelitian kali ini memfokuskan pada pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana positif terhadap delik penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin dari segi tindak pidana dan pidana (sanksi).
E. Kerangka Teoretik
Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah. Meskipun peraturan-peraturan telah dikeluarkan, masih ada saja yang melanggar peraturan-peraturan, misalnya dalam hal penganiayaan, yaitu tindak pidana terhadap tubuh dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP Pasal 351-358). Terhadap orang ini sudah tentu dikenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu. Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredinger), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya, diatur oleh Hukum Pidana (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) yang disingkat KUHP (WvS).
Dalam hukum Islam, kejahatan (jarimah/jinayah) didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum yang diberikan oleh Allah, yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukanNya. Larangan hukum berarti melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Dengan demikian, suatu kejahatan adalah perbuatan yang hanya dilarang oleh syari’at. Dengan kata lain, melakukan (commision) atau tidak melakukan (ommision) suatu perbuatan yang membawa hukuman yang ditentukan oleh syari’at adalah kejahatan.
Klasifikasi kejahatan yang paling penting dan paling banyak dibahas oleh para ahli hukum Islam adalah hudud, qisas, dan ta’zir. Kategori qisas jatuh pada posisi di tengah antara kejahatan hudud dan ta’zir dalam hal beratnya. Kejahatan-kejahatan dalam kategori qisas ini kurang serius dibanding yang pertama (hudud), namun lebih berat daripada yang berikutnya (ta’zir). Sasaran dari kejahatan ini adalah integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang dikenal dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau crimes against persons. Jadi, pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan menyerupai sengaja, pembunuhan karena kealpaan, penganiayaan, menimbulkan luka/sakit karena kelalaian, masuk dalam kategori tindak pidana qisas ini.
Penganiayaan dalam KUHP tidak dirumuskan elemen-elemen atau unsur-unsurnya, melainkan hanya menyebutkan qualifikasinya atau nama deliknya saja, yaitu penganiayaan (mishandeling) dipidana, dan seterunya.
Menurut Doctrine (ilmu pengetahuan), penganiayaan diartikan sebagai setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain. Sedangkan menurut penafsiran dari H.R. (Hoge Raad) penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Melukai atau penganiayaan (jinayah terhadap selain jiwa) bisa sengaja, semi sengaja, dan kesalahan. Dalam hal ini para ulama membaginya menjadi lima macam, yaitu :
1. Ibanat al-Atraf, yaitu memotong anggota badan, termasuk di dalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dan sebagainya
2. Izhab ma’a al-Atraf, yaitu menghilangkan fungsi anggota badan (anggota badan itu tetap ada tapi tidak bisa berfungsi), misalnya membuat korban buta, tuli, bisu dan sebagainya
3. Asy-Syaj, yaitu pelukaan terhadap kepala dan muka (secara khusus)
4. Al-Jarh, yaitu pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk di dalamnya pelukaan yang sampai ke dalam perut atau rongga dada
5. Pelukaan yang tidak termasuk ke dalam salah satu dari empat jenis pelukaan di atas.
Sedangkan pembunuhan diartikan oleh para ulama sebagai suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa. Secara umum, pembunuhan dibagi menjadi tiga macam , yaitu :
1. Pembunuhan sengaja (qatl al-‘amd), yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya.
2. Pembunuhan semi sengaja (qatl syibh al-‘amd), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian orang yang dianiaya tersebut .
3. Pembunuhan karena kesalahan (qatl al-khata’), yaitu pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan , salah dalam maksud , dan kelalaian .
Adapun syarat-syarat dari qisas dalam penganiayaan adalah sebagai berikut:
1. Persamaan nama yang khusus, seperti kanan dengan kanan, kiri dengan kiri.
2. Keadaan yang terpotong tidak kurang daripada anggota yang dipotong, maka tidak dipotong bagian yang sempurna dengan sebab bagian yang syalal (lumpuh).
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan tidak selalu mendapatkan hukuman qisas dapat juga diyat (denda), hal ini seperti dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Nabi bersabda :
من قتل له قتيل فهوبخيرالنظرين إما أن يودي و إما أن يقاد
Sedangkan penganiayaan yang diatur dalam KUHP terdiri dari :
1. Penganiayaan yang berdasarkan pada Pasal 351 KUHP yang dirinci atas :
a. Penganiayaan biasa
b. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
c. Penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati
2. Penganiayaan ringan yang diatur oleh Pasal 352 KUHP
3. Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP, dengan rincian sebagai berikut :
a. Mengakibatkan luka berat
b. Mengakibatkan orangnya mati
4. Penganiayaan berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
a. Mengakibatkan luka berat
b. Mengakibatkan orangnya mati
5. Penganiayaan berat dan berencana yang diatur oleh Pasal 355 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
a. Penganiayaan berat dan berencana
b. Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan orangnya mati.
Selain delik penganiayaan, KUHP juga menagatur delik pembunuhan yang terdapat dalam Buku II Bab XIX tentang kejahatan terhadap jiwa manusia, kemudian yang berkaitan dengan pembunuhan terhadap janin dirinci sebagai :
1. Pembunuhan terhadap bayi (kinder doodlog)
2. Pembunuhan terhadap bayi dengan rencana terlebih dahulu (kinder moord)
3. Kejahatan terhadap bayi yang baru saja dilahirkan atau belum beberapa lama setelah dilahirkan
4. Kejahatan terhadap jiwa anak yang masih berada dalam kandungan (abortus)
5. Pengguguran yang dilakukan oleh ibu kandung sendiri
6. Pengguguran oleh orang lain tanpa persetujuan si ibu
7. Pengguguran oleh orang lain dengan persetujuan si ibu
8. Pengguguran yang dilakukan oleh dokter, bidan atau juru obat.
Sanksi dari tindak pidana tercantum dalam Pasal 10 KUHP, yaitu sebagai berikut :
1. Pidana Pokok, terdiri dari :
a. Pidana mati,
b. Pidana penjara,
c. Kurungan,
d. Denda
e. Pidana tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 Tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 November 1946)
2. Pidana tambahan, terdiri dari :
a. Pencabutan hak-hak tertentu,
b. Perampasan barang-barang tertentu,
c. Pengumuman putusan hakim.
Suatu ancaman hukuman akan dapat menahan manusia untuk melaksanakan kejahatan, yakni ancaman yang bersifat preventif. Apabila orang telah mengetahui lebih dulu, bahwa ia akan mendapatkan hukuman, maka ia akan takut melakukan perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah sosial.
F. Metode Penelitian
Setiap penelitian selalu dihadapkan pada suatu penyelesaian yang paling akurat, yang menjadi tujuan dari penelitian itu. Untuk mencapai tujuan penelitian tersebut diperlukan suatu metode. Metode dalam sebuah penelitian adalah cara atau strategi menyeluruh untuk menemukan atau memperoleh data yang diperlukan.
Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
jenis penelitian yang digunakan pada penyusunan skripsi ini adalah jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan fasilitas pustaka seperti buku, kitab atau majalah. Oleh karena itu, dalam penelitian ini akan dikaji berbagai sumber pustaka yang berkenaan dengan pokok permasalahan di atas, yang lebih jelasnya adalah membandingkan dan memahami ketetapan dari dua sistem hukum yang berbeda mengenai delik penganiayaan terhadap ibu hamil yang menyebabkan kematian janin melalui kajian pustaka.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian ini adalah deskriptif, analitik serta komparatif. Metode deskriptif adalah menjelaskan suatu gejala atau fakta untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang gejala atau fakta tersebut , sedang analitik adalah sebuah usaha untuk mencari dan menata secara sistematis data penelitian untuk kemudian dilakukan penelaahan guna mencari makna , kemudian komparatif dengan membandingkan hasil yang didapat, dalam hal ini perbandingan antara sistem hukum pidana Islam dan hukum pidana positif, sehingga dapat diperoleh suatu gambaran masalah dan landasan penyelesaian.
3. Pengumpulan Data
Jenis penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, maka teknik pengumpulan data yang ditempuh adalah dengan meneliti dan mengumpulkan pendapat dari para sarjana dan ulama melalui buku-buku, kitab-kitab serta karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Kemudian dari sumber-sumber yang ada, baik primer maupun skunder akan diuji kredibilitasnya untuk mendapatkan data yang benar-benar akurat.
Adapun buku-buku ataupun kitab-kitab yang dijadikan sumber data dalam penelitian ini adalah, dari segi hukum Islam: al-Fiqh wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaili, at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami karya Abdul Qadir ‘Audah, Fiqh as-Sunnah karya as-Sayyid Sabiq, Minhaj al-Muslim karya Abu Bakar Jabir al-Jazairi, At-Tazhib fi Adillati Matn al-Gayah wa al-Taqrib karya Mustafa Raib al-Bagha, dan lainnya. Sedangkan dari segi hukum pidana positif, KUHP: Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Moeljatno, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh karya Leden Marpaung, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana oleh Chidir Ali, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP oleh M. Sudradjat Bassar dan lain-lain.
4 Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengambil beberapa aturan atau ketentuan yang ada mengenai delik penganiayaan maupun pembunuhan yang bersumber dari hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Kemudian menjelaskan teks-teks yang memerlukan penjelasan, terutama dalam hukum pidana Islam.
5. Analisa Data
Adapun metode analisa data yang penyusun gunakan dalam penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan cara berfikir induktif, deduktif dan komparatif. Induktif adalah pengambilan kesimpulan dari pernyataan yang bersifat khusus ke pernyataan yang bersifat umum, metode ini penyusun gunakan untuk menganalisis kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin, sedangkan deduktif adalah pengambilan kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum ke pernyataan yang bersifat khusus. Dengan metode ini penyusun mencoba menganalisa data untuk mengungkapkan ketentuan-ketentuan hukum tentang penganiayaan juga tentang pembunuhan dalam hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Kemudian menggunakan analisa komparatif dengan cara membandingkan ketentuan yang ada dalam dua sistem hukum yang berbeda mengenai permasalahan yang sama, dengan tujuan menemukan dan mencermati perbedaan dan persamaan antar elemen dalam kedua sistem hukum tersebut, sehingga diperoleh kesimpulan-kesimpulan sebagai penyelesaian dari sebagian persoalan yang terdapat dalam pokok permasalahan.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk memberikan gambaran umum mengenai isi karya tulis ini dan lebih mudahnya dalam pembahasan penyusunan, maka disusunlah sistematika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama adalah pendahuluan. Pendahuluan ini memuat latar belakang masalah yang kemudian dirumuskan pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka yang menguraikan beberapa kajian terdahulu baik berupa buku-buku atau kitab-kitab atau artikel yang ada relevansinya dengan pembahasan yang dapat dijadikan pedoman bagi penelusuran penelitian ini, selanjutnya disusul dengan pembahasan kerangka teoretik baik dari hukum pidana Islam maupun dari hukum pidana positif, dilanjutkan dengan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dan diakhiri dengan sistematika pembahasan.
Bab kedua, penyusun akan menguraikan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan dalam ruang lingkup hukum pidana Islam. Pembahasan ini akan dimulai dengan pendefisian mengenai delik penganiayaan serta delik pembunuhan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pembagian delik penganiayaan serta pembunuhan juga dijelaskan mengenai sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana penganiayaan serta pembunuhan.
Pada bab ketiga, penyusun menguraikan delik penganiayaan serta pembunuhan ditinjau dari segi hukum pidana positif. pembahasan ini juga meliputi pengertian pengertian delik penganiayaan serta delik pembunuhan, klasifikasi kedua delik tersebut dan diakhiri dengan penjelasan sanksi-sanksinya.
Bab keempat merupakan bab yang berisi kajian perbandingan terhadap sistem hukum pidana Islam dengan hukum pidana positif dihadapkan pada kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin yang dikandung. Analisis tersebut dari dua segi, yaitu segi tindak pidana dan segi pidananya, yang keduanya berisikan persamaan dan perbedaan dari kedua sistem hukum tersebut.
Bab kelima, yaitu bab terakhir dalam skripsi ini akan dikemukakan kesimpulan yang merupakan jawaban akhir dari pokok permasalahan yang ada. Dan dalam bab ini juga akan dikemukakan saran-saran dari penyusun serta kata penutup.
BAB II
DELIK PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN
MENURUT HUKUM ISLAM
Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
Pengertian Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam
Pengertian istilah delik dalam hukum pidana positif sama dengan penggunaan istilah jarimah dalam hukum Islam. Jarimah mempunyai arti larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman had, qisas, atau ta’zir. Larangan yang dimaksud adalah mengerjakan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diperintahkan, karena perintah dan larangan tersebut datang dari syara’ maka perintah dan larangan tersebut hanya ditujukan kepada orang yang mukallaf.
Para fuqaha’ sering menggunakan kata jinayah untuk jarimah. Mereka mengartikan jinayah dengan suatu perbuatan yang dilarang oleh syara’ baik perbuatan tersebut mengenai harta, jiwa dan lainnya. Selain itu terdapat beberapa fuqaha’ yang membatasi kata jarimah pada jarimah hudud dengan mengesampingkan perbedaan pemakaian kata jinayah dan jarimah, sehingga dapat dikatakan kedua istilah tersebut mempunyai makna yang sama.
Untuk mengetahui suatu perbuatan itu dapat dipandang sebagai jarimah dan pelakunya dapat dikenai pertanggungjawaban pidana apabila telah terpenuhi beberapa unsur, yaitu:
1. Unsur formil, yaitu adanya ketentuan atau aturan yang menunjukkan larangan terhadap suatu perbuatan yang diancam hukuman.
2. Unsur materiil, yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum baik itu perbuatan nyata-nyata berbuat atau sikap tidak berbuat
3. Unsur moril, yaitu unsur yang terdapat pada pelaku. Pelaku jarimah haruslah mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarimah yang dilakukannya.
Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, kata jinayat adalah bentuk jamak, adapun bentuk tunggalnya adalah jinayah yang diambil dari kata jana, yajni yang artinya memetik. Dikatakan: “Jana as-Samara” yang artinya ialah: bilamana ia mengambil buah dari pohonnya. Dan dikatakan pula: “Jana ‘Ala Qawmihi Jinayatan” yang artinya adalah: ia telah melakukan tindakan kriminalitas terhadap kaumnya, karena itu ia dipidana.
Para ahli fiqh Islam telah membuat terminologi khusus untuk mengkatagorikan tindakan-tindakan pidana, yaitu menjadi 2 (dua) macam:
Pertama : Jaraim al-Hudud, yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum had
Kedua : Jaraim al-Qisas, yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum qisas.
Yang kedua ini adalah merupakan tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa, menderita musibah dalam bentuk luka atau terpotong organ tubuh.
Dalam hukum pidana Islam istilah penganiayaan tidak dipakai, yang ada dalam hukum pidana Islam adalah jarimah/jinayah terhadap selain jiwa. Abu Bakar Jabir al-jazairi menyebutkan bahwa jinayah terhadap tubuh bisa berupa jinayatul atraf, asy-syijjaj, dan al-jirah. Jinayatul atraf adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang menyebabkan sakit atau cacat tubuh, contohnya; mencukil mata, mematahkan kaki, atau memotong tangan orang lain. Asy-syijjaj adalah pelukaan terhadap orang lain pada bagian kepala dan wajah sedangkan al-jirah adalah pelukaan terhadap tubuh orang lain pada selain kepala dan wajah.
2. Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
Pembunuhan secara etimologi, merupakan bentuk masdar قتلا, dari fi’il madhi قتل yang artinya membunuh. Adapun secara terminologi, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili, pembunuhan didefinisikan sebagai suatu perbuatan mematikan; atau perbuatan seseorang yang dapat menghancurkan bangunan kemanusiaan. Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Audah, pembunuhan didefinisikan sebagai suatu tindakan seseorang untuk menghilangkan nyawa; menghilangkan ruh atau jiwa orang lain.
Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jaraim qisas (tindakan pidana yang bersanksikan hukum qisas), yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa, atau terpotong organ tubuhnya.
B. Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
1. Klasifikasi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Islam
Para ulama membagi jinayah terhadap tubuh menjadi lima macam, yaitu :
a. Ibanat al-Atraf, yaitu memotong anggota badan, termasuk di dalamnya pemotongan tangan, kaki, jari, hidung, gigi dan sebagainya
b. Izhab ma’a al-Atraf, yaitu menghilangkan fungsi anggota badan (anggota badan itu tetap ada tapi tidak bisa berfungsi), misalnya membuat korban buta, tuli, bisu dan sebagainya
c. Asy-Syaj, yaitu pelukaan terhadap kepala dan muka (secara khusus)
d. Al-Jarh, yaitu pelukaan terhadap selain wajah dan kepala termasuk di dalamnya pelukaan yang sampai ke dalam perut atau rongga dada
e. Pelukaan yang tidak termasuk ke dalam salah satu dari empat jenis pelukaan di atas.
Sedangkan Abu Bakar al-Jazairi sebagaimana disebutkan dalam definisi penganiayaan, membagi jinayah terhadap tubuh menjadi 3 macam, yaitu :
a. Jinayatul Atraf,
b. Asy-Syijjaj, dan
c. Al-Jirah,
Khusus pada asy-Syijjaj menurut ulama salaf ada 2 (dua) kelompok, yaitu;
a. Pelukaan terhadap kepala atau wajah yang telah ada ketetapan dari syari’at mengenai jumlah diyatnya, yang termasuk kelompok ini adalah;
a. Al-Mudihah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menampakkan tulang,
b. Al-Hasyimah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menyebabkan pecah atau patahnya tulang,
c. Al-Munqilah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menyebabkan berpindah atau bergesernya tulang dari tempat asalnya,
d. Al-Ma’mumah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah sampai pada kulit otak,
e. Ad-Damigah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah sampai pada kulit otak dan memecahkannya, pelukaan ini lebih berat daripada Al-Ma’mumah.
b. Sedangkan kelompok yang ke dua adalah pelukaan terhadap kepala atau wajah yang belum ada penjelasan dari syari’at tentang diyatnya , yaitu;
1) Al-Harisah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang merobekkan sedikit kulit dan tidak mengaluarkan darah,
2) Ad-Damiyah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang merobekkan kulit dan mengeluarkan/mengalirkan darah,
3) Al-Badi’ah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang memutihkan tulang, artinya mematahkan tulang,
4) Al-Mutalahimah, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang meremukkan tulang, hal ini lebih berat daripada al-Badi’ah,
5) As-Simhaq, yaitu pelukaan terhadap kepala atau wajah yang hampir mengenai tulang.
Kemudian pada jenis al-jirah dibedakan pula menjadi;
1) Jaifah, yaitu pelukaan yang sampai pada rongga perut,
2) Pelukaan pada rongga dada, contohnya mematahkan tulang rusuk,
3) Mematahkan lengan tangan atas, betis, atau lengan bawah.
2. Klasifikasi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
Pada dasarnya delik pembunuhan terklasifikasi menjadi dua golongan, yaitu:
1. Pembunuhan yang diharamkan; setiap pembunuhan karena ada unsur permusuhan dan penganiayaan
2. Pembunuhan yang dibenarkan; setiap pembunuhan yang tidak dilatarbelakangi oleh permusuhan, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh algojo dalam melaksanakan hukuman qisas.
Adapun secara spesifik mayoritas ulama berpendapat bahwa tindak pidana pembunuhan dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Pembunuhan sengaja (qatl al- ‘amd)
Yaitu menyengaja suatu pembunuhan karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan, melukai, atau benda-benda yang berat, secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan), seperti menggunakan besi, pedang, kayu besar, suntikan pada organ tubuh yang vital maupun tidak vital (paha dan pantat) yang jika terkena jarum menjadi bengkak dan sakit terus menerus sampai mati, atau dengan memotong jari-jari seseorang sehingga menjadi luka dan membawa pada kematian
2. Pembunuhan menyerupai sengaja (qatl syibh al-‘amd)
Yaitu menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan, cemeti, atau tongkat yang ringan, dan antara pukulan yang satu dengan yang lainnya tidak saling membantu, pukulannya bukan pada tempat yang vital (mematikan), yang dipukul bukan anak kecil atau orang yang lemah, cuacanya tidak terlalu panas/dingin yang dapat mempercepat kematian, sakitnya tidak berat dan menahun sehingga membawa pada kematian, jika tidak terjadi kematian, maka tidak dinamakan qatl al-‘amd, karena umumnya keadaan seperti itu dapat mematikan
3. Pembunuhan kesalahan (qatl al-khata’)
Yaitu pembunuhan yang terjadi dengan tanpa adanya maksud penganiayaan, baik dilihat dari perbuatan maupun orangnya. Misalnya seseorang melempari pohon atau binatang tetapi mengenai manusia (orang lain), kemudian mati.
Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, yang dimaksud pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang mukallaf kepada orang lain yang darahnya terlindungi, dengan memakai alat yang pada umumnya dapat menyebabkan mati. Sedangkan menurut Abdul Qodir ‘Audah, pembunuhan sengaja adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang disertai dengan niat membunuh, artinya bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pembunuh jika orang itu mempunyai kesempurnaan untuk melakukan pembunuhan. Jika seseorang tidak bermaksud membunuh, semata-mata hanya menyengaja menyiksa, maka tidak dinamakan dengan pembunuhan sengaja, walaupun pada akhirnya orang itu mati. Hal ini sama dengan pukulan yang menyebabkan mati (masuk dalam katagori syibh ‘amd).
Mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pembunuhan yaitu :
a. Pembunuhan dengan muhaddad, yaitu seperti alat yang tajam, melukai, dan menusuk badan yang dapat mencabik-cabik anggota badan.
b. Pembunuhan dengan musaqqal, yaitu alat yang tidak tajam, seperti tongkat dan batu. Mengenai alat ini fuqaha berbeda pendapat apakah termasuk pembunuhan sengaja yang mewajibkan qisas atau syibh ‘amd yang sengaja mewajibkan diyat.
c. Pembunuhan secara langsung, yaitu pelaku melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan matinya orang lain secara langsung (tanpa perantaraan), seperti menyembelih dengan pisau, menembak dengan pistol, dan lain-lain.
d. Pembunuhan secara tidak langsung (dengan melakukan sebab-sebab yang dapat mematikan). Artinya dengan melakukan suatu perbuatan yang pada hakikatnya (zatnya) tidak mematikan tetapi dapat menjadikan perantara atau sebab kematian.
Adapun sebab-sebab yang mematikan itu ada tiga macam, yaitu :
1) Sebab Hissiy (perasaan/psikis) seperti paksaan untuk membunuh.
2) Sebab Syar’iy, seperti persaksian palsu yang membuat terdakwa terbunuh, keputusan hakim untuk membuat seseorang yang diadilinya dengan kebohongan atau kelicikan (bukan karena keadilan) untuk menganiaya secara sengaja.
3) Sebab ‘Urfiy, seperti menyuguhkan makanan beracun terhadap orang lain yang sedang makan atau menggali sumur dan menutupinya sehingga ada orang terperosok dan mati.
e. Pembunuhan dengan cara menjatuhkan ke tempat yang membinasakan, seperti dengan melemparkan atau memasukkan ke kandang srigala, harimau, ular dan lain sebagainya.
f. Pembunuhan dengan cara menenggelamkan dan membakar.
g. Pembunuhan dengan cara mencekik.
h. Pembunuhan dengan cara meninggalkan atau menahannya tanpa memberinya makanan dan minuman.
i. Pembunuhan dengan cara menakut-nakuti atau mengintimidasi. Pembunuhan tidak hanya terjadi dengan suatu perbuatan fisik, karena terjadi juga melalui perbuatan ma’nawi yang berpengaruh pada psikis seseorang, seperti menakut-nakti, mengintimidasi dan lain sebagainya.
Dalam syari’at Islam, pembunuhan diatur di dalam al-Qur’an maupun dalam al-Hadis, yaitu :
Firman Allah swt. dalam al-Qur’an:
وماكان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الاخطأ, ومن قتل مؤمناخطأ فتحريررقبة مؤمنة ودية مسلمة الى أهله إلا أن يصدقوا…
Juga firman Allah swt.:
ومن يقتل مؤمنا متعمدا فجزاؤه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه واعدله عذابا عظيما
Kemudian pada hadis Rasul yang berbunyi,
لا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأنى رسول الله إلا باحدى ثلا ث : الثيب الزانى والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجامعة اى المرتد عن دين الاسلام
C. Sanksi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
Sanksi pidana dalam hukum Islam disebut dengan al-’Uqubah yang berasal dari kata عقب , yaitu sesuatu yang datang setelah yang lainnya, maksudnya adalah bahwa hukuman dapat dikenakan setelah adanya pelanggaran atas ketentuan hukum. ‘Uqubah dapat dikenakan pada setiap orang yang melakukan kejahatan yang dapat merugikan orang lain baik dilakukan oleh orang muslim atau yang lainnya. Hukuman merupakan suatu cara pembebanan pertanggungjawaban pidana guna memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan kata lain hukuman dijadikan sebagai alat penegak untuk kepentingan masyarakat.
Dengan demikian hukuman yang baik adalah harus mampu mencegah dari perbuatan maksiat, baik mencegah sebelum terjadinya perbuatan pidana maupun untuk menjerakan pelaku setelah terjadinya jarimah tersebut. Dan besar kecilnya hukuman sangat tergantung pada kebutuhan kemaslahatan masyarakat, jika kemaslahatan masyarakat menghendaki diperberat maka hukuman dapat diperberat begitu pula sebaliknya.
1. Sanksi Delik Penganiayaan
Sanksi-sanksi yang dikenakan terhadap orang yang melakukan tindak pidana terhadap tubuh menurut ketentuan hukum pidana Islam adalah sebagai berikut :
a. Qisas
Qisas terhadap selain jiwa (penganiayaan) mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Pelaku berakal
2. Sudah mencapai umur balig
3. Motivasi kejahatan disengaja
4. Hendaknya darah orang yang dilukai sederajat dengan darah orang yang melukai.
Yang dimaksud dengan sederajat disini adalah hanya dalam hal kehambaan dan kekafiran. Oleh sebab itu maka tidak diqisas seorang merdeka yang melukai hamba sahaya atau memotong anggotanya. Dan tidak pula diqisas seorang muslim yang melukai kafir zimmi atau memotong anggotanya.
Apabila pelaku melakukan perbuatan pelukaan tersebut secara sengaja, dan korban tidak memiliki anak, serta korban dengan pelaku sama di dalam keislaman dan kemerdekaan, maka pelaku diqisas berdasarkan perbuatannya terhadap korban, misalnya dipotong anggota berdasarkan onggota yang terpotong, melukai serupa dengan anggota yang terluka. Kecuali jika korban menghendaki untuk pembayaran diyat atau memaafkan pelaku. Besarnya diyat disesuaikan dengan jenis dari perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
Syarat-syarat qisas dalam pelukaan:
a. Tidak adanya kebohongan di dalam pelaksanaan, maka apabila ada kebohongan maka tidak boleh diqisas,
b. Memungkinkan untuk dilakukan qisas, apabila qisas itu tidak mungkin dilakukan, maka diganti dengan diyat,
c. Anggota yang hendak dipotong serupa dengan yang terpotong, baik dalam nama atau bagian yang telah dilukai, maka tidak dipotong anggota kanan karena anggota kiri, tidak dipotong tangan karena memotong kaki, tidak dipotong jari-jari yang asli (sehat) karena memotong jari-jari tambahan,
d. Adanya kesamaan 2 (dua) anggota, maksudnya adalah dalam hal kesehatan dan kesempurnaan, maka tidak dipotong tangan yang sehat karena memotong tangan yang cacat dan tidak diqisas mata yang sehat karena melukai mata yang sudah buta,
e. Apabila pelukaan itu pada kepala atau wajah (asy-syijjaj), maka tidak dilaksanakan qisas, kecuali anggota itu tidak berakhir pada tulang, dan setiap pelukaan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan qisas, maka tidak dilaksanakan qisas dalam pelukaan yang mengakibatkan patahnya tulang juga dalam jaifah, akan tetapi diwajibkan diyat atas hal tersebut.
Kemudian dalam hal tindakan menempeleng, seseorang diperbolehkan membalasnya sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, hal ini sesuai firman Allah swt.,
… فمن اعتدى عليكم فاعتدوا عليه بمثل مااعتدىعليكم
Dan Allah telah berfirman pula dalam ayat lain,
وجزاء سيئة سيئة مثلها
b. Diyat
Menurut as-Sayyid Sabiq, diyat adalah :
المال الذى يجب بسبب الجناية, وتؤدى إلى المجنى عليه, أو وليه
Dalam hal penganiayaan jenis jinayatul atraf, pelaksanaan diyat dibagi menjadi dua, yaitu yang dikenakan sepenuhnya dan yang dikenakan hanya setengahnya saja, adapun diyat yang dikenakan sepenuhnya adalah dalam hal sebagai berikut :
1. Menghilangkan akal,
2. Menghilangkan pendengaran dengan menghilangkan kedua telinga,
3. Menghilangkan penglihatan dengan membutakan kedua belah mata,
4. Menghilangkan suara dengan memotong lidah atau dua buah bibir,
5. Menghilangkan penciuman dengan memotong hidung,
6. Menghilangkan kemampuan bersenggama/jima’ dengan memotong zakar atau memecahkan dua buah pelir
7. Menghilangkan kemampuan berdiri atau duduk dengan mematahkan tulang punggung.
Hal-hal tersebut berdasarkan hadis Nabi yang tertera dalam kitabnya ‘Amr ibn Hazm, bahwa Rasulullah saw. bersabda :
وفي الأنف إذا أوعب جدعه الدية, وفى اللسان الدية, وفى الشفتين الدية, وفى البيضتين الدية,و فى الذكر الدية, وفى الصلب الدية, وفى العينين الدية, وفى الرجل الواحدة نصف الدية
Sedangkan diyat yang dikenakan hanya setengahnya saja adalah dalam hal melukai :
1. Satu buah mata
2. Satu daun telinga
3. Satu buah kaki
4. Satu buah bibir
5. Satu buah pantat
6. Satu buah alis
7. Satu buah payudara wanita
Kemudian pelukaan yang mewajibkan diyat kurang dari setengahnya adalah memotong sebuah jari, yaitu diyatnya sepuluh ekor unta, berdasarkan hadis,
دية أصابع اليدين أوالرجلين سواء, عشر من الإبل لكل أصبع
Dan wajib dalam mematahkan gigi diyat sebanyak lima ekor unta, berdasarkan sabda Rasul dalam kitabnya Amr Ibn Hazm,
وفى السن خمس من الإبل
Sedangkan sanksi dalam hal al-jirah, sesuai dengan pembagiannya yaitu yang telah ada ketetapan syara’ dan juga yang belum adalah sebagai berikut :
1. al-Mudhihah, diyatnya sebanyak lima ekor unta, berdasarkan hadis,
فى المواضح خمس خمس
2. al-Hasyimah, diyatnya sebanyak sepuluh ekor unta, berdasar hadis,
إن النبى صلى الله عليه السلام أوجب فى الهاشمة عشر من الإبل
3. al-Munqilah, diyatnya sebanyak lima belas ekor unta, hal ini berdasar apa yang tertera dalam kitabnya Amr Ibnu Hazm yaitu
… والمنقلة خمس عشرة من الإبل
4. al-Ma’mumah, diyatnya sebesar sepertiga diyat, seperti dalam kitabnya Amr Ibn Hazm,
… وفى المأمومة ثلث الدية
5. ad-Damighah, hukum dari hal ini sama dengan al-Ma’mumah yaitu diyatnya sepertiga diyat.
Mengenai hukuman dari pelukaan yang bersifat al-jirah ditentukan bahwa:
1. jaifah, diyatnya sepertiga diyat seperti dalam kitabnya Amr Ibnu Hazm,
… وفى الجائفة ثلث الدية
2. Dalam hal mematahkan tulang rusuk diyatnya sebanyak satu ekor unta (ba’ir)
3. Dalam hal mematahkan lengan tangan atas, bawah ataupun betis diyatnya sebanyak dua ekor unta (ba’ir) .
Dan selain apa yang telah disebutkan di atas hukumnya diqiyaskan kepada yang lebih mudah yaitu al-Mudihah.
2. Sanksi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Islam
Ada tiga bentuk sanksi pidana pembunuhan sengaja menurut hukum pidana islam, yaitu pertama, sanksi asli (pokok), berupa hukuman qisas, kedua, sanksi pengganti, berupa diyat dan ta’zir, dan ketiga, sanksi penyerta/tambahan, berupa terhalang memperoleh waris dan wasiat.
a. Sanksi Asli/Pokok
Sanksi pokok bagi pembunuhan sengaja yang telah dinaskan dalam al-Qur’an dan al-Hadis adalah qisas. Hukuman ini disepakati oleh para ulama. Bahkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pelaku pembunuhan sengaja harus diqisas (tidak boleh diganti dengan harta), kecuali ada kerelaan dari kedua belah pihak. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa di samping qisas, pelaku pembunuhan juga wajib membayar kifarah.
Qisas diakui keberadaannya oleh al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’ ulama, demikian pula akal memandang bahwa disyari’atkannya qisas adalah demi keadilan dan kemaslahatan. Hal ini ditegaskan al-Qur’an dalam sebuah ayat;
ولكم فى القصاص حيوة يآاولى الأ لباب لعلكم تتقون
Adapun beberapa syarat yang diperlukan untuk dapat dilaksanakan qisas , yaitu :
a. Syarat-syarat bagi pembunuh
Ada 3 syarat, yaitu :
1. pembunuh adalah orang mukallaf (balig dan berakal), maka tidaklah diqisas apabila pelakunya adalah anak kecil atau orang gila, karena perbuatannya tidak dikenai taklif. Begitu juga dengan orang yang tidur/ayan, karena mereka tidak punya niat atau maksud yang sah.
2. Bahwa pembunuh menyengaja perbuatannya.
Dalam al-Hadis disebutkan,
من قتل عمدا فهو قود
3. Pembunuh mempunyai kebebasan bukan dipaksa, artinya jika membunuhnya karena terpaksa, maka menurut Hanafiyah tidak diqisas, tetapi menurut Jumhur tetap diqisas walaupun dipaksa.
b. Syarat-syarat bagi yang terbunuh (korban)
Juga ada 3, yaitu :
1. Korban adalah orang yang dilindungi darahnya. Adapun orang yang dipandang tidak dilindungi darahnya adalah kafir harbi, murtad, pezina muhsan, penganut zindiq dan pemberontak; jika orang muslim atau zimmy membunuh mereka, maka hukum qisas tidak berlaku.
2. Bahwa korban bukan anak/cucu pembunuh (tidak ada hubungan bapak dan anak), tidak diqisas ayah/ibu, kakek/nenek yang membunuh anak/cucunya sampai derajat ke bawah, berdasarkan pada hadis;
لا يقاد الوالد بالوالد
Juga hadis;
انت ومالك لأبيك
3. Adalah korban derajatnya sama dengan pembunuh dalam islam dan kemerdekaanya, pernyataan ini dikemukakan oleh Jumhur (selain Hanafiyah). Dengan ketentuan ini, maka tidak diqisas seorang islam yang membunuh orang kafir, orang merdeka yang membunuh budak.
c. Syarat-syarat bagi perbuatannya
Hanafiyah mensyaratkan, untuk dapat dikenakan qisas, tindak pidana pembunuhan yang dimaksud harus tindak pidana langsung, bukan karena sebab tertentu. Jika tidak langsung maka hanya dikenakan hukuman membayar diyat. Sedangkan Jumhur tidak mensyaratkan itu, baik pembunuhan langsung atau karena sebab, pelakunya wajib dikenai qisas, karena keduanya berakibat sama.
d. Syarat-syarat bagi wali korban
Menurut Hanafiyah, wali korban yang berhak untuk mengqisas haruslah orang yang diketahui identitasnya. Jika tidak, maka tidak wajib diqisas. Karena tujuan dari diwajibkannya qisas adalah pengukuhan dari pemenuhan hak. Sedangkan pembunuhan hak dari orang yang tidak diketahui identitasnya akan mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya.
Qisas wajib dikenakan bagi setiap pembunuh, kecuali jika dimaafkan oleh wali korban. Para ulama mazhab sepakat bahwa sanksi yang wajib bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qisas. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt.
يآايهاالذين آمنوا كتب عليكم القصاص فى القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفى له من أخيه شئ فاتباع بالمعروف وأدآء اليه باحسان…
Dan sabda Rasul;
من قتل عمدا فهو قود
Hanabilah berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak hanya qisas, tetapi wali korban mempunyai dua pilihan, yaitu; mereka menghendaki qisas, maka dilaksanakan hukum qisas, tapi jika menginginkan diyat, maka wajiblah pelaku membayar diyat.
Dasar hukum yang digunakan adalah sebuah hadis Rasul;
من قتل له قتيل فهو بخير النظرين إما يودي و إما يقاد
Dan firman Allah swt.
فمن عفى له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف…
Hukum qisas menjadi gugur dengan sebab-sebab sebagai berikut :
a. Matinya pelaku kejahatan
Kalau orang yang akan menjalani qisas telah mati terlebih dahulu, maka gugurlah qisas atasnya, karena jiwa pelakulah yang menjadi sasarannya. Pada saat itu diwajibkan ialah membayar diyat yang diambil dari harta peninggalannya, lalu diberikan kepada wali korban si terbunuh. Pendapat ini mazhab Imam Ahmad serta salah satu pendapat Imam asy-Syafi’i. Sedangkan menurut Imam Malik dan Hanafiyah tidak wajib diyat, sebab hak dari mereka (para wali) adalah jiwa, sedangkan hak tersebut telah tiada. Dengan demikian tidak ada alasan bagi para wali menuntut diyat dari harta peninggalan si pembunuh yang kini telah menjadi milik para ahli warisnya.
b. Adanya ampunan dari seluruh atau sebagian wali korban dengan syarat pemberi maaf itu sudah balig dan tamyiz.
c. Telah terjadi sulh (rekonsiliasi) antara pembunuh dengan wali korban.
d. Adanya penuntutan qisas
b. Sanksi Pengganti
1) Diyat
Diyat menurut istilah syara’ adalah;
المال الواجب بالجناية على النفس او ما فى حكمها
Dengan definisi ini berarti diyat dikhususkan sebagai pengganti jiwa atau yang semakna dengannya; artinya pembayaran diyat itu terjadi karena berkenaan dengan kejahatan terhadap jiwa/nyawa seseorang. Sedangkan diyat untuk anggota badan disebut ‘Irsy.
Dalil disyari’atkannya diyat adalah,
وماكان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الاخطأ, ومن قتل مؤمناخطأ فتحريررقبة مؤمنة ودية مسلمة الى أهله إلا أن يصدقوا…
Dan hadis Rasul yang berbunyi,
من قتل له قتيل فهوبخير النظرين : إما يودى وإما يقاد
Pada mulanya pembayaran diyat menggunakan unta, tapi jika unta sulit ditemukan maka pembayarannya dapat menggunakan barang lainnya, seperti emas, perak, uang, baju dan lain-lain yang kadar nilainya disesuaikan dengan unta.
Menurut kesepakatan ulama, yang wajib adalah 100 ekor unta bagi pemilik unta, 200 ekor sapi bagi pemilik sapi, 2.000 ekor domba bagi pemilik domba, 1.000 dinar bagi pemilik emas, 12.000 dirham bagi pemilik perak dan 200 setel pakaian untuk pemilik pakaian.
Hal ini sesuai dengan khabar dari Umar;
أن عمر قام خطيبا فقال : الا إن الإبل قد غلد. قال : فرضها عمر رضي الله عنه على أهل الذهب ألف دينار وعلى أهل الورق إثني عشر ألفا وعلى أهل البقر مأتي بقرة وعلى أهل الشاة ألفى شاة وعلى أهل الحلل مأتي حلل.
Sedangkan diyat itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu diyat mugallazah dan diyat mukhaffafah. Adapun diyat mugallazah menurut jumhur dibebankan kepada pelaku pembunuhan sengaja dan menyerupai pembunuhan sengaja. Sedangkan menurut Malikiyah, dibebankan kepada pelaku pembunuhan sengaja apabila waliyuddam menerimanya dan kepada bapak yang membunuh anaknya.
Jumlah diyat mugallazah adalah 100 ekor unta yang 40 diantaranya sedang mengandung. Ini berdasarkan hadis;
أن رسو ل الله عليه و سلم قال : من قتل مؤمنا متعمدا دفع إلى أولياءالمقتول : فإن شاؤوا قتلوا, وإن شاؤوا أخذ الدية وهى : ثلا ثون حقة, وثلاثون جذعة, وأربعون خلفة, وما صلحوا عليه فهو لهم, وذلك لتشديد العقل
Jadi apabila dirinci dari 100 ekor unta tersebut adalah sebagai berikut :
a. 30 ekor unta hiqqah (unta berumur 4 tahun)
b. 30 ekor unta jad’ah (unta berumur 5 tahun)
c. 40 ekor unta khalifah (unta yang sedang mengandung)
Adapun diyat mukhaffafah itu dibebankan kepada ‘aqilah pelaku pembunuhan kesalahan dan dibayarkan dengan diangsur selama kurun waktu tiga tahun, dengan jumlah diyat 100 ekor unta, yaitu :
a. 20 ekor unta bintu ma’khad (unta betina berumur 2 tahun)
b. 20 ekor unta ibnu ma’khad (unta jantan berumur 2 tahun)
c. 20 ekor bintu labin (unta betina berumur 3 tahun)
d. 20 ekor unta hiqqah dan,
e. 20 ekor unta jad’ah.
Hal ini berdasar pada,
أنه قال : فى الخطإ عشرون جذعة, وعشرون حقة, وعشرون بنت لبون, وعشرون ابن لبون, وعشرون بنت مخاض
Jadi diyat pembunuhan sengaja adalah diyat mugallazah yang dikhususkan pembayarannya oleh pelaku pembunuhan, dan dibayarkan secara kontan. Sedangkan diyat pembunuhan syibh ‘amd adalah diyat yang pembayarannya tidak hanya pada pelaku, tetapi juga kepada ‘aqilah (wali/keluarga pembunuh), dan dibayarkan secara berangsur-angsur selama tiga tahun.
Jumhur ulama berpendapat bahwa diyat pembunuhan sengaja harus dibayar kontan dengan hartanya karena diyat merupakan pengganti qisas. Jika qisas dilakukan sekaligus maka diyat penggantinya juga harus secara kontan dan pemberian tempo pembayaran merupakan suatu keringanan, padahal ‘amid pantas dan harus diperberat dengan bukti diwajibkannya ‘amid membayar diyat dengan hartanya sendiri bukan dari ‘aqilah, karena keringanan (pemberian tempo) itu hanya berlaku bagi ‘aqilah.
Para ulama sepakat bahwa diyat pembunuhan sengaja dibebankan pada para pembunuh dengan hartanya sendiri. ‘Aqilah tidak menanggungnya karena setiap manusia dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya dan tidak dapat dibebankan kepada orang lain.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt.
…كلّ امرئ بما كسب رهين
2) Ta’zir
Hukuman ini dijatuhkan apabila korban mamaafkan pembunuh secara mutlak. Artinya seorang hakim dalam pengadilan berhak untuk memutuskan pemberian sanksi bagi terdakwa untuk kemaslahatan. Karena qisas itu di samping haknya korban, ia juga merupakan haknya Allah, hak masyarakat secara umum. Adapun bentuk ta’zirannya sesuai dengan kebijaksananaan hakim.
c. Sanksi Penyerta/Tambahan
Sanksi ini berupa terhalangnya para pembunuh untuk mendapatkan waris dan wasiat. Ketetapan ini dimaksudkan untuk sadd az-zara’i; agar seseorang tidak tamak terhadap harta pewaris sehingga menyegarakannya dengan cara membunuh, selain itu ada juga hukuman lain yaitu membayar kifarah, sebagai pertanda bahwa ia telah bertaubat kepada Allah. Kifarah tersebut berupa memerdekakan seorang hamba sahaya yang mu’min. Kalau tidak bisa, maka diwajibkan puasa selama dua bulan berturut-turut. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah swt.,
…فدية مسلّمة الىاهله وتحرير رقبة مؤمنة, فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين…
Serta sabda Rasul;
لا يرث القاتل شيئا
Serta sesuai dengan kaedah ushul;
من استعجل شيئا قبل أوانه عوقب بحرمانه
Sedangkan mengenai pembunuhan janin, dijelaskan bahwa apabila ada janin yang mati karena adanya jinayah atas ibunya baik secara sengaja atau kesalahan dan ibunya tidak ikut mati, maka diwajibkan hukuman yang berupa gurrah, baik janin itu mati setelah keluar dari kandungan atau mati di dalam kandungan serta baik janin itu laki-laki atau perempuan.Gurrah dalam hal hukuman tersebut adalah sebesar lima ratus dirham, atau sebanyak seratus kambing.Dan juga dikatakan besarnya adalah lima puluh unta.
Dasar dari pemberian hukuman gurrah tersebut adalah hadis:
اقتتلت امرأتان من هذيل , فرمت إحداهما الأخرى بحجر فقتلتها وما فى بطنها, فاختصموا إلى رسول الله صلى الله عليه السلام, فقضى أن دية جنينها غرة عبد او وليدة, وقضى بدية المرأة على عاقلتها
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah mengambil dalil dari hadis Rasul:
أن النبى صلى الله عليه السلام قال : فى الجنين غرة, عبد أو أمة, قيمته خمسمائة
Apabila janin tersebut keluar dalam keadaan hidup kemudian mati, maka sanksinya adalah membayar diyat utuh, apabila janin itu laki-laki maka jumlah diyatnya adalah seratus ekor unta. Apabila janin itu perempuan, diyatnya sebanyak lima puluh ekor unta. Keadaan janin itu mati atau hidup bisa diketahui dengan ada tidaknya nafas, tangis, batuk, gerakan atau yang lainnya.
Imam Syafi’i mensyaratkan dalam hal janin yang mati di dalam kandungan ibunya, yaitu diketahui bahwa benar-benar sudah terbentuk mahluk hidup dan sudah adanya ruh dalam janin, beliau menjelaskan dengan pertanda adanya gambaran bentuk manusia yaitu adanya tangan dan jari-jari. Dan apabila hal itu tidak ada, maka menurut beliau tidak ada tanggungan apa-apa baik itu berupa gurrah ataupun diyat.
Sedangkan apabila seorang ibu mati karena penganiayaan dan janin keluar dalam keadaan hidup kemudian setelah itu mati, maka wajib dalam hal tersebut dua diyat, yaitu diyat atas si ibu dan diyat atas si janin, karena matinya si ibu merupakan salah satu sebab dari matinya janin.
Para ulama sepakat bahwa dalam hal janin yang mati setelah keluar dari kandungan, selain diwajibkan diyat juga diwajibkan kifarah. Sedangkan mengenai janin yang mati di dalam kandungan ibunya masih dipertanyakan, namun as-Syafi’i dan lainnya berpendapat tetap diwajibkan kifarah, karena menurutnya kifarah diwajibkan dalam perbuatan sengaja maupun karena kesalahan.
BAB III
DELIK PENGANIAYAAN DAN PEMBUNUHAN MENURUT HUKUM PIDANA POSITIF
A. Pengertian Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
1. Pengertian Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif
Sebelum membahas mengenai pengertian penganiayaan, penyusun terlebih dahulu akan mengemukakan apa yang dimaksud dengan delik. Dalam kamus hukum delik diartikan sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana Belanda selain memakai istilah strafbaar feit kadang juga menggunakan kata delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Dan secara umum oleh pakar hukum pidana disetujui penggunaan strafbaar feit. Prof. Simon mendefinisikan strafbaar feit dengan suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh orang-orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya . Dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagi perbuatan atau tindakan yang dapat dihukum. Utrecht memandang rumusan yang dikemukakan oleh Simon itu merupakan rumusan yang lengkap. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur strafbaar feit meliputi:
a. suatu perbuatan
b. perbuatan itu diarang dan diancam dengan hukuman
c. perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Oleh karena KUHP bersumber pada W.v.S Belanda, maka istilah yang digunakan pun sama yaitu strafbaar feit. Namun dalam menterjemahkan istilah strafbaar feit ke dalam bahasa Indonesia terdapat perbedaan. Sebagaimana yang dikutip oleh Andi Hamzah, Moeljatno dan Roeslan Saleh menggunakan istilah perbuatan pidana meski tidak untuk menterjemahkan strafbaar feit. Sedangkan Utrecht menyalin istiah strafbaar feit menjadi peristiwa pidana, di mana beliau menterjemahkan secara harfiah menjadi peristiwa pidana. Meskipun terdapat banyak perbedaan pengistilahan, namun yang jelas semua bersumber pada strafbaar feit. Dan mengenai penggunaan istilah tersebut A.Z.Abidin sependapat bahwa lebih baik digunakan istilah padanannya saja yang banyak digunakan yaitu delik.
Delik penganiayaan dalam tatanan hukum termasuk suatu kejahatan, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikenai sanksi oleh undang-undang. Pada KUHP hal ini disebut dengan “penganiayaan”, tetapi KUHP sendiri tidak memuat arti penganiayaan tersebut. penganiayaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dimuat artinya sebagai : “perlakuan yang sewenang-wenang…” .
Pengertian yang dimuat Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut adalah pengertian dalam arti luas, yaitu termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam ilmu hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia.
Mr. M.H. Tirtaamidjaja membuat pengertian “penganiayaan” sebagai berikut :
Menganiaya ialah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. akan tetapi suatu perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain, tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan kalau perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan …
Kemudian ilmu pengetahuan (doctrine) mengartikan penganiayaan sebagai, “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain”.
Sedangkan menurut H.R. (Hooge Raad), penganiayaan adalah :
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
2. Pengertian Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Pembunuhan secara terminologi adalah perkara membunuh; perbuatan (hal, dsb) membunuh. Sedangkan dalam istilah KUHP pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
Dari definisi tersebut, maka tindak pidana pembunuhan dianggap sebagai delik material bila delik tersebut selesai dilakukan oleh pelakunya dengan timbulnya akibat yang dilarang atau yang tidak dikehendaki oleh Undang-undang.
B. Klasifikasi Delik Penganiayaan dan Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
1. Klasifikasi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif
Secara umum, tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”. Penganiayaan yang diatur KUHP terdiri dari :
c. Penganiayaan yang berdasarkan pada Pasal 351 KUHP yang dirinci atas :
1. Penganiayaan biasa
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat
3. Penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati
d. Penganiayaan ringan yang diatur oleh Pasal 352 KUHP
e. Penganiayaan berencana yang diatur oleh Pasal 353 KUHP, dengan rincian sebagai berikut :
1. Mengakibatkan luka berat
2. Mengakibatkan orangnya mati
f. Penganiayaan berat yang diatur oleh Pasal 354 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
1. Mengakibatkan luka berat
2. Mengakibatkan orangnya mati
g. Penganiayaan berat dan berencana yang diatur oleh Pasal 355 KUHP dengan rincian sebagai berikut :
1. Penganiayaan berat dan berencana
2. Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan orangnya mati.
Selain daripada itu, diatur pula pada Bab XX (penganiayaan) oleh Pasal 358 KUHP, orang-orang yang turut pada perkelahian/penyerbuan/penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang. Hal ini sangat mirip dengan Pasal 170 KUHP sebab perkelahian pada umumnya adalah penggunaan kekerasan di muka umum.
a. Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP
Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan akan melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.
Yang termasuk Pasal 351 ayat (1), bukan penganiayaan ringan, bukan penganiayaan berat atau berencana dan pula tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang.
Timbul kerancuan antara Pasal 351 ayat (1) dengan Pasal 352 KUHP, sehingga dalam penerapannya timbul kerumitan, terutama karena pelanggaran terhadap Pasal 352 KUHP lazim disebut dengan “Tipiring” (tindak pidana ringan), yang berdasarkan KUHAP (Pasal 205(1)), langsung diajukan penyidik ke Pengadilan Negeri, dengan demikian tidak melibatkan Penuntut Umum.
Jika kita mencermati Pasal 351 KUHP, maka ada 3 (tiga) jenis penganiayaan biasa, yaitu :
1. Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat atau matinya orang,
2. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,
3. Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Terhadap penerapan Pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, tampaknya tidak begitu sulit atau rumit, tetapi pada prakteknya kadang-kadang sulit membedakan dengan Pasal 351 ayat (2), misalnya :
A dianiaya oleh B yang mengakibatkan luka berat, tetapi karena dalam waktu yang tidak begitu lama, ada yang mengangkut ke rumah sakit sehingga dapat diselamatkan jiwanya, dengan,
N dianiaya oleh M, yang mengakibatkan luka berat, tetapi karena tidak ada yang menolong, ia kehabisan darah, lalu meninggal.
Mengenai pengertian “luka berat” Pasal 90 KUHP merumuskan artinya. “Luka berat” pada rumusan asli disebut “zwaar lichamelijk letsel” yang diterjemahkan dengan “luka badan berat” yang selalu disingkat dengan luka berat. Sebagian pakar menyebut “luka parah” dan tidak tepat memakai kata “berat” pada luka karena pada umumnya kata berat dimaksudkan untuk menyatakan ukuran.
Pada Pasal 90 KUHP “luka berat” diartikan sebagai berikut ;
Luka berat berarti:
1) jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
2) tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
3) kehilangan salah satu pancaindra;
4) mendapat cacat berat (verminking);
5) menderita sakit lumpuh;
6) terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
7) gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan.
b. Penganiayaan ringan
Hal ini diatur Pasal 352 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Lain daripada hal tersebut dalam Pasal 353 dan 356 penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dihukum sebagai penganiayaan ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Hukuman itu boleh ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang di bawah perintahnya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.
c. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
Hal ini diatur oleh Pasal 353 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dengan sudah direncanakan lebih dahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Unsur “dengan rencana terlebih dahulu” menurut M.v.T.pembentukan Pasal 340 diutarakan sebagai berikut :
Diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berfikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan , sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya.
M.H. Tirtaamidjaja mengutarakan arti “direncanakan lebih dahulu” sebagai: “Bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang.”
Sedangkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan No. 717 K/Pid/1984 tanggal 20 September 1985 mengutarakan pendapat, antara lain sebagai berikut :
Tidak diperlukan suatu jangka waktu yang lama, antara saat perencanaaan itu timbul dengan saat perbuatan dilakukan. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilakukan serta alat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan itu.
d. Penganiayaan Berat
Hal ini diatur oleh Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
e. Penganiayaan Berat Dan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 355 KUHP yang berbunyi ;
(1) Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
f. Turut Perkelahian/Penyerbuan
Hal ini diatur oleh Pasal 358 KUHP yang bunyinya sebagai berikut ;
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungan masing-masing atas perbuatan khusus yang dilakukannya, ia dihukum:
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat luka berat;
2e. dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya orang.
Rumusan Pasal 358 KUHP tersebut memuat 2 (dua) akibat yakni, luka berat dan mati. Jika tidak timbul salah satu akibat tersebut maka perbuatan itu, tidak dapat dikatakan melanggar Pasal 358 KUHP.
Selain itu, perlu diamati rumusan “….selain daripada tanggungannya masing-masing bagi perbuatannya”, rumusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 358 KUHP tersebut, semata-mata diperlakukan karena keikutsertaan saja, sedang jika ia melakukan perbuatan maka hal tersebut tetap dipertanggungjawabkan padanya. Misalnya: A, B, C, dan D melakukan penyerangan terhadap R dan P di mana D hanya ikut saja, tanpa berbuat sesuatu. Dalam hal ini D dapat dipersalahkan melanggar Pasal 358 KUHP.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur Pasal 358 KUHP adalah :
1. Si peserta dengan sengaja ikut dalam penyerangan/perkelahian;
2. Penyerangan/perkelahian, dilakukan lebih dari 2 (dua) orang;
3. Mengakibatkan luka parah atau mati.
2. Klasifikasi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Dalam KUHP, ketentuan-ketentuan pidana tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350.
Kejahatan terhadap nyawa orang lain terbagi atas beberapa jenis, yaitu :
a. Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP)
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana dalam bentuk yang pokok, yaitu delik yang telah dirumuskan secara lengkap dengan semua unsur-unsurnya.
Adapun rumusan Pasal 338 KUHP adalah : “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Sedangkan Pasal 340 KUHP menyatakan
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dari ketentuan dalam Pasal tersebut, maka unsur-unsur dalam pembunuhan biasa adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif : perbuatan dengan sengaja
b. Unsur obyektif : perbuatan menghilangkan, nyawa, dan orang lain.
“Dengan sengaja” artinya bahwa perbuatan itu harus disengaja dan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, karena sengaja (opzet/dolus) yang dimaksud dalam Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk tanpa direncanakan terlebih dahulu, sedangkan yang dimaksud sengaja dalam Pasal 340 adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu.
Unsur obyektif yang pertama dari tindak pembunuhan, yaitu : “menghilangkan”, unsur ini juga diliputi oleh kesengajaan; artinya pelaku harus menghendaki, dengan sengaja, dilakukannya tindakan menghilangkan tersebut, dan ia pun harus mengetahui, bahwa tindakannya itu bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Berkenaan dengan “nyawa orang lain” maksudnya adalah nyawa orang lain dari si pembunuhan. Terhadap siapa pembunuhan itu dilakukan tidak menjadi soal, meskipun pembunuhan itu dilakukan terhadap bapak/ibu sendiri, termasuk juga pembunuhan yang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Dari pernyataan ini, maka undang-undang pidana kita tidak mengenal ketentuan yang menyatakan bahwa seorang pembunuh akan dikenai sanksi yang lebih berat karena telah membunuh dengan sengaja orang yang mempunyai kedudukan tertentu atau mempunyai hubungan khusus dengan pelaku.
Berkenaan dengan unsur nyawa orang lain juga, melenyapkan nyawa sendiri tidak termasuk perbuatan yang dapat dihukum, karena orang yang bunuh diri dianggap orang yang sakit ingatan dan ia tidak dapat dipertanggung jawabkan.
b. Pembunuhan Dengan Pemberatan
Hal ini diatur Pasal 339 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Perbedaan dengan pembunuhan Pasal 338 KUHP ialah : “diikuti, disertai,
atau didahului oleh kejahatan”.
Kata “diikuti” dimaksudkan diikuti kejahatan lain. Pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempersiapkan dilakukannya kejahatan lain.
Misalnya :
A hendak membunuh B; tetapi karena B dikawal oleh P maka A lebih dahulu menembak P, baru kemudian membunuh B.
Kata “disertai” dimaksudkan, disertai kejahatan lain; pembunuhan itu dimaksudkan untuk mempermudah terlaksananya kejahatan lain itu.
Misalnya :
C hendak membongkar sebuah bank. Karena bank tersebut ada penjaganya, maka C lebih dahulu membunuh penjaganya.
Kata “didahului” dimaksudkan didahului kejahatan lainnya atau menjamin agar pelaku kejahatan tetap dapat menguasai barang-barang yang diperoleh dari kejahatan.
Misalnya :
D melarikan barang yang dirampok. Untuk menyelamatkan barang yang dirampok tersebut, maka D menembak polisi yang mengejarnya.
Unsur-unsur dari tindak pidana dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dalam rumusan Pasal 339 KUHP itu adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif : 1) dengan sengaja
2) dengan maksud
b. Unsur obyektif : 1) menghilangkan nyawa orang lain
2) diikuti, disertai, dan didahului dengan tindak pidana lain
3) untuk menyiapkan/memudahkan pelaksanaan dari tindak pidana yang akan, sedang atau telah dilakukan
4) untuk menjamin tidak dapat dipidananya diri sendiri atau lainnya (peserta) dalam tindak pidana yang bersangkutan
5) untuk dapat menjamin tetap dapat dikuasainya benda yang telah diperoleh secara melawan hukum, dalam ia/mereka kepergok pada waktu melaksanakan tindak pidana.
Unsur subyektif yang kedua “dengan maksud” harus diartikan sebagai maksud pribadi dari pelaku; yakni maksud untuk mencapai salah satu tujuan itu (unsur obyektif), dan untuk dapat dipidanakannya pelaku, seperti dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP, maksud pribadi itu tidak perlu telah terwujud/selesai, tetapi unsur ini harus didakwakan oleh Penuntut Umum dan harus dibuktikan di depan sidang pengadilan.
Sedang unsur obyektif yang kedua, “tindak pidana” dalam rumusan Pasal 339 KUHP, maka termasuk pula dalam pengertiannya yaitu semua jenis tindak pidana yang (oleh UU) telah ditetapkan sebagai pelanggaran-pelanggaran dan bukan semata-mata jenis-jenis tindak pidana yang diklasifikasikan dalam kejahatan-kejahatan. Sedang yang dimaksud dengan “lain-lain peserta” adalah mereka yang disebutkan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yakni mereka yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), yang menggerakkan/membujuk mereka untuk melakukan tindak pidana yang bersangkutan (uitlokker), dan mereka yang membantu/turut serta melaksanakan tindak pidana tersebut (medepleger).
Jika unsur-unsur subyektif atau obyektif yang menyebabkan pembunuhan itu terbukti di Pengadilan, maka hal itu memberatkan tindak pidana itu, sehingga ancaman hukumannya pun lebih berat dari pembunuhan biasa, yaitu dengan hukuman seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. Dan jika unsur-unsur tersebut tidak dapat dibuktikan, maka dapat memperingan atau bahkan menghilangkan hukuman.
c. Pembunuhan Berencana
Hal ini diatur oleh Pasal 340 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pengertian “dengan rencana lebih dahulu” menurut M.v.T. pembentukan Pasal 340 diutarakan, antara lain :
“dengan rencana lebih dahulu” diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berfikir dengan tenang. Untuk itu sudah cukup jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dilakukannya.
M.H. Tirtaamidjaja mengutarakan “direncanakan lebih dahulu” antara lain sebagai : “bahwa ada suatu jangka waktu, bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangkan, untuk berfikir dengan tenang.”
Sedangkan Chidir Ali, menyebutkan:
Yang dimaksud dengan direncanakan lebih dahulu, adalah suatu saat untuk menimbang-nimbang dengan tenang, untuk memikirkan dengan tenang. Selanjutnya juga bersalah melakukan perbuatannya dengan hati tenang.
Dari rumusan tersebut, maka unsur-unsur pembunuhan berencana adalah sebagai berikut :
a. Unsur subyektif, yaitu dilakukan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu
b. Unsur obyektif, yaitu menghilangkan nyawa orang lain.
Jika unsur-unsur di atas telah terpenuhi, dan seorang pelaku sadar dan sengaja akan timbulnya suatu akibat tetapi ia tidak membatalkan niatnya, maka ia dapat dikenai Pasal 340 KUHP.
d. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (kinder-doodslag)
Hal ini diatur oleh Pasal 341 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak dihukum karena pembunuhan anak dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Unsur pokok dalam Pasal 341 tersebut adalah bahwa seorang ibu dengan sengaja merampas nyawa anaknya sendiri pada saat ia melahirkan anaknya atau tidak berapa lama setelah anak dilahirkan. Sedangkan unsur yang penting dalam rumusan Pasal tersebut adalah bahwa perbuatannya si ibu harus didasarkan atas suatu alasan (motief), yaitu didorong oleh perasaan takut akan diketahui atas kelahiran anaknya.
Jadi Pasal ini hanya berlaku jika anak yang dibunuh oleh si ibu adalah anak kandungnya sendiri bukan anak orang lain, dan juga pembunuhan tersebut haruslah pada saat anak itu dilahirkan atau belum lama setelah dilahirkan. Apabila anak yang dibunuh itu telah lama dilahirkan, maka pembunuhan tersebut tidak termasuk dalam kinderdoodslag melainkan pembunuhan biasa menurut Pasal 338 KUHP.
e. Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya Secara Berencana (kinder-moord)
Hal ini diatur oleh Pasal 342 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Seorang ibu dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambil sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian daripada itu dihukum karena membunuh bayi secara berencana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 342 KUHP dengan Pasal 341 KUHP bedanya adalah bahwa Pasal 342 KUHP, telah direncanakan lebih dahulu, artinya sebelum melahirkan bayi tersebut, telah dipikirkan dan telah ditentukan cara-cara melakukan pembunuhan itu dan mempersiapkan alat-alatnya. Tetapi pembunuhan bayi yang baru dilahirkan, tidak memerlukan peralatan khusus sehingga sangat rumit untuk membedakannya dengan Pasal 341 KUHP khususnya dalam pembuktian karena keputusan yang ditentukan hanya si ibu tersebut yang mengetahuinya dan baru dapat dibuktikan jika si ibu tersebut telah mempersiapkan alat-alatnya.
f. Pembunuhan Atas Permintaan Sendiri
Hal ini diatur oleh Pasal 344 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang lain itu sendiri, yang disebutkan dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 344 ini membicarakan mengenai pembunuhan atas permintaan dari yang bersangkutan. Unsur khususnya, yaitu permintaan yang tegas dan sungguh/nyata, artinya jika orang yang minta dibunuh itu permintaanya tidak secara tegas dan nyata, tapi hanya atas persetujuan saja, maka dalam hal ini tidak ada pelanggaran atas Pasal 344, karena belum memenuhi perumusan dari Pasal 344, akan tetapi memenuhi perumusan Pasal 338 (pembunuhan biasa).
Contoh dari pelaksanaan Pasal 344 KUHP adalah jika dalam sebuah pendakian (ekspedisi), dimana kalau salah seorang anggotanya menderita sakit parah sehingga ia tidak ada harapan untuk meneruskan pendakian mencapai puncak gunung, sedangkan ia tidak suka membebani kawan-kawannya dalam mencapai tujuan; di dalam hal ini mungkin ia minta dibunuh saja.
g. Penganjuran Agar Bunuh Diri
Hal ini diatur oleh Pasal 345 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Barangsiapa dengan sengaja membujuk orang supaya membunuh diri, atau menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberi ikhtiar kepadanya untuk itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, kalau jadi orangnya bunuh diri.
Yang dilarang dalam Pasal tersebut, adalah dengan sengaja menganjurkan atau memberi daya upaya kepada orang lain, untuk bunuh diri dan kalau bunuh diri itu benar terjadi.
Jadi seseorang dapat terlibat dalam persoalan itu dan kemudian dihukum karena kesalahannya, apabila orang lain menggerakkan atau membantu atau memberi daya upaya untuk bunuh diri; dan baru dapat dipidana kalau nyatanya orang yang digerakkan dan lain sebagainya itu membunuh diri dan mati karenanya.
Unsur “jika pembunuhan diri terjadi” merupakan “bijkomende voor-waarde van strafbaarheid”, yaitu syarat tambahan yang harus dipenuhi agar perbuatan yang terlarang/dilarang tadi dapat dipidana.
h. Pengguguran Kandungan
Kata “pengguguran kandungan” adalah terjemahan dari kata “abortus provocatus” yang dalam Kamus Kedokteran diterjemahkan dengan : “membuat keguguran”. Pengguguran kandungan diatur dalam KUHP oleh Pasal-Pasal 346, 347, 348, dan 349. Jika diamati Pasal-Pasal tersebut maka akan dapat diketahui bahwa ada tiga unsur atau faktor pada kasus pengguguran kandungan, yaitu ;
a. janin
b. ibu yang mengandung
c. orang ketiga, yaitu yang terlibat pada pengguguran tersebut.
Tujuan Pasal-Pasal tersebut adalah untuk melindungi janin. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti “janin” sebagai (1) bakal bayi (masih di kandungan (2) embrio setelah melebihi umur dua bulan. Perkataan “gugur kandungan” tidak sama dengan “matinya janin”. Kemungkinan, janin dalam kandungan dapat dibunuh, tanpa gugur. Namun pembuat undang-undang dalam rumusan KUHP, belum membedakan kedua hal tersebut.
Pengaturan KUHP mengenai “pengguguran kandungan” adalah sebagai berikut :
1) Pengguguran Kandungan Oleh si Ibu
Hal ini diatur oleh Pasal 346 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
Perempuan dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya atau menyuruh orang lain menyebabkan itu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
2) Pengguguran Kandungan oleh Orang Lain Tanpa Izin Perempuan yang Mengandung
Hal ini diatur oleh KUHP Pasal 347 yang bunyinya sebagai berikut :
(1)Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3. Pengguguran Kandungan dengan Izin Perempuan yang Mengandungnya
Hal ini diatur oleh Pasal 348 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1)Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seorang perempuan dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
(2)Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun
C. Sanksi Delik Penganiayaan dan Pemunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Dalam perilaku sosial, tindak kejahatan merupakan prototype dari prilaku menyimpang, yaitu tingkah laku yang melanggar atau menyimpang dari aturan-aturan pengertian normative atau dari harapan-harapan lingkungan sosial yang bersangkutan. Dan salah satu cara untuk mengendalikan adalah dengan sanksi pidana.
Hakikat dari sanksi pidana adalah pembalasan, sedangkan tuuan sanksi pidana adalah penjeraan baik ditujukan pada pelanggar hukum itu sendiri maupun pada mereka yang mempunyai potensi menjadi penjahat. Selain itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan dan pendidikan atau perbaikan bagi para penjahat.
Sistem hukuman yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari :
a. Hukuman Pokok (hoofdstraffen).
1) Hukuman mati.
2) Hukuman penjara.
3) Hukuman kurungan.
4) Hukuman denda.
5) Pidana tutupan (berdasarkan Undang-undang RI No. 20 Tahun 1946 Berita Negara RI tahun kedua No. 24 tanggal 1 dan 15 November 1946)
b. Hukuman Tambahan (bijkomende straffen)
1) Pencabutan beberapa hak tertentu.
2) Perampasan barang-barang tertentu.
3) Pengumuman putusan Hakim.
Sub-sub sistem hukum seperti disebutkan dalam ketentuan itu kelihatannya sederhana sekali. Tetapi kalau diperhatikan benar-benar, maka kesederhanaanya menjadi berkurang karena sistem hukuman yang kelihatannya sederhana dalam pelaksanaanya kurang memperhatikan sifat obyektifitas hukumannya yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Bahkan hanya dilihat kegunaan untuk menghukum pelaku tindak pidananya saja. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat antar para ahli hukum.
a. Hukuman Pokok.
1. Hukuman mati.
Sejak hukuman pidana berlaku di Indonesia yang kemudian dicantumkan sebagai Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie , tujuan diadakan dan dilaksanakan hukuman mati supaya masyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya gangguan terhadap ketenteraman yang sangat ditakuti umum. Dengan suatu putusan yang kemudian harus dilaksanakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dan kejahatan lain yang diancam dengan hukuman sama, maka diharapkan hendaknya masyarakat menjadi takut dan jangan sampai melakukan tindak pidana pembunuhan atau kejahatan lainnya yang dapat dihukum mati. Di samping itu suatu pendirian “dalam mempertahankan tertib hukum dengan menghukum mati seseorang karena tingkah lakunya yang dianggap membahayakan” ada di tangan pemerintah. Karena itu hukuman mati menurut pemerintah adalah yang sesuai dengan rasa keadilannya.
Di Indonesia, sistem hukumannya masih mempertahankan hukuman mati, hal ini tentu mempunyai pertimbangan tersendiri. Dan walaupun pada tahun 1981 pernah dipermasalahkan oleh para ahli hukum tentang hukuman mati itu, tetapi sampai sekarang masih tetap dilaksanakan. Hal ini tidak berarti bahwa di Indonesia ada gejala “homo homini lupus”, melainkan kejahatan terhadap negara perlu diberi pertanggungjawaban yang seimbang.
Pelaksanaan hukuman mati dicantumkan dalam Pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo pada tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri”.
2. Hukuman penjara.
Penjara adalah suatu tempat yang khusus dibuat dan digunakan para terhukum dalam menjalankan hukumannya sesuai putusan Hakim. Tempat terhukum yang ada sampai sekarang merupakan peninggalan penjajah terdiri dari jalur-jalur bangunan dan setiap jalur terdiri dari kamar-kamar yang satu sama lain tidak dapat berhubungan. Fungsi kamar untuk ditempati terhukum seorang diri tanpa dapat berkomunikasi dengan terhukum lainnya dan kelihatan seperti orang yang dikucilkan dari pergaulan sosial. Dengan jalan demikian diharapkan terhukum kelak kalau selesai menjalankan hukumannya akan menjadi insyaf dan tidak mau lagi melakukan tindak pidana kejahatan. Tetapi tindakan seperti itu tidak bertujuan mendidik secara positif, sebab secara psikologis dapat menimbulkan kemungkinan-kemungkinan psikis yang berakibat sakit mental, kejahatan besar atau kejahatan kambuhan.
Dari beberapa kemungkinan yang dapat terjadi inilah, yang berarti tidak ada perbaikan tingkah laku, maka pemerintah Indonesia mengubah fungsi penjara menjadi “Lembaga Pemasyarakatan”. Artinya para terhukum ditempatkan bersama dan proses penempatan serta kegiatannya sesuai jadwal sejak terhukum masuk lembaga di samping lamanya menjalani hukuman itu. Kegiatan sehari-hari dilakukan secara terstruktur seperti kewajiban mengikuti bimbingan mental rohani dan ketrampilan.
3. Hukuman kurungan.
Hukuman kurungan hampir sama dengan hukuman penjara, hanya perbedaanya terletak pada sifat hukuman yang ringan dan ancaman hukumannnya pun ringan. Dalam Pasal 18 dinyatakan bahwa lamanya kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan tidak lebih dari satu tahun empat bulan.
4. Hukuman denda.
Pidana denda merupakan kewajiban membayar sejumlah uang, sebagaimana telah ditentukan di dalam putusan Hakim yang dibebankan kepada terpidana atas pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukannya. Pidana denda ini diancamkan terhadap hampir semua pelanggaran (overtredingen) yang tercantum dalam buku III KUHP dan juga terhadap kejahatan-kejahatan dalam buku II KUHP yang dilakukan dengan tidak sengaja.
Ancaman pidana denda ini oleh pembuat undang-undang hukum pidana tidak ditentukan batas maksimum secara umum, tetapi ditentukan hanya batas minimumnya saja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) KUHP sebesar dua puluh lima sen (dikalikan 15 menurut Undang-undang No. 18/Prp/1960) . Dalam rancangan KUHP yang baru minimum pidana denda ini ditentukan sebesar paling sedikit lima ratus rupiah.
Ketentuan yang mengatur hukuman denda ini dicantumkan dalam Pasal 30-33 KUHP. Pembayaran denda tidak ditentukan harus terhukum, maka akan dapat dilakukan oleh setiap orang yang sanggup membayarnya. Dilihat dari pelaksanaan pembayaran yang demikian akan mengaburkan sifat hukumannya.
5. Pidana Tutupan
Pidana tutupan ini dikenal dalam KUHP sesudah tahun 1946 berdasarkan Undang-undang N0. 20 Tahun 1946 (Berita Negara RI Tahun II No. 24 tangga 1 dan 15 November 1946), dan merupakan tambahan pidana pokok pada Pasal 10 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 1946 tersebut menyatakan bahwa: “Dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati, maka Hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan (fertungshaft).” Pidana tutupan ini tidak akan dijatuhkan apabila Hakim berpendapat perbuatan yang merupakan kejahatan atau cara melakukan perbuatan itu atau akibat dari perbuatan tadi adalah sedemikian rupa, sehingga terhadap perbuatan ebih tepat bila dijatuhi dengan pidana penjara (Pasal 2 ayat (2)). Pelaksanaan pidana tutupan dan segaa sesuatunya yang perlu untuk menjalankan Undang-undang No. 20 Tahun 1946 itu diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1948 yang diundangkan pada tanggal 5 Mei 1948 yang dinamakan dengan Peraturan Pemerintah tentang Pidana Tutupan.
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1946 dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1948 yang dimaksud rumah tutupan itu bukan suatu penjara biasa, dan suatu tempat yang lebih baik daripada penjara biasa sesuai dengan oang yang dijatuhi pidana tutupan bukan orang atau terdakwa biasa, karena perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukan kejahatan biasa melainkan pada umumnya para pelaku kejahatan politik.
b. Hukuman Tambahan.
Menurut aturan umum kodifikasi hukum pidana tambahan ini dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, sesuai dengan kata “tambahan” yang diletakkan di belakang kata pidana, maka pidana tambahan itu hanya dapat ditetapkan di samping pidana utama atau pidana pokok. Apabila Hakim tidak dapat menetpkan suatu pidana pokok dengan sendirinya tidak dapat pula menetapkan pidana tambahan. Penjatuhan pidana tambahan ini pada dasarnya bersifal fakultatif, dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan oleh Undang-undang, tetapi tidaklah merupakan suatu keharusan.
Tujuan diadakannya pidana tambahan adalah preventif khusus. Sifat preventif khusus ini kadang-kadang begitu besarnya, sehingga sifatnya sebagai pidana lalu hilang sebagaimana ternyata dalam hal penyertaan yang kadang-kadang dalam UU tidak merupakan tambahan lagi, melainkan suatu tindakan tambahan.
Sifat hukuman tambahan ini hanya sebagai penambah hukuman pokok kalau dalam putusan Hakim ditetapkan hukuman tambahannya.
Misalnya, seorang warganegara Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu oleh Hakim diputus dengan menjalankan hukuman penjara dan dicabut hak pilihnya dalam Pemilihan Umum yang akan datang.
1. Pencabutan Hak-hak Tertentu
Pidana tambahan pencabutan hak oleh Undang-undang Hukum Pidana ditegaskan bahwa pencabutan tersebut hanya terhadap beberapa hak tertentu saja. Jika diartikan dicabut semua hak itu berarti kehilangan kesempatan hidup. Pencabutan semua hak itu bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 3 KUH Perdata yang menyatakan : “Tiada hukuman yang dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan semua hak-hak sipil (beenerlei straf den burgerlijken dood of het verlies van alle burgerlijke regten ten gevolve).
Pencabutan hak-hak tertentu itu tidak dengan sendirinya karena penjatuhan pidana pokok, melainkan harus dengan suatu putusan Hakim dan tidak untuk selama-lamanya.
Hak yang dapat dicabut menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP
Sedangkan untuk lamanya pencabutan adalah sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHP.
2. Perampasan Barang-Barang Tertentu
Pidana tambahan terhadap perampasan barang-barang tertentu termasuk barang milik terpidana. Perampasan milik terpidana merupakan pengurangan harta kekayaan terpidana, karena meskipum perampasan tersebut hanya terhadap barang-barang tertentu milik terpidana, namun dengan dirampasnya barang-barang tertentu itu berarti harta kekayaan terpidana menjadi berkurang.
Di antara pidana-pidana tambahan, jenis pidana tambahan perampasan barang inilah yang paling banyak atau paling sering dijatuhkan oleh Pengadilan, karena sifatnya sebagai tindakan prevensi, atau imperative, atau fakultatif.
3. Pengumuman Keputusan Hakim
Sesuai dengan sifat kejahatan atau keadaan yang menjadi obyek kejahatan terpidana dapat dikenai tambahan pengumuman putusan Hakim. Pidana tambahan tentang pengumuman keputusan Hakim ini di Indonesia jarang sekali dijalankan karena ketentuan bahwa keputusan Hakim Pengadilan dinyatakan dengan pintu terbuka untuk umum, dan diucapkan oleh Ketua di muka anggota-anggota yang turut memeriksa dan memutuskan perkara itu serta Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri dan Penasihat.
Maksud diadakannya “Pengumuman Keputusan Hakim” dalam bab tentang pidana tambahan ini adalah publikasi ekstra, misalnya di dalam surat kabar, dibuat plakat yang ditempelkan pada dinding gedung pemerintahan, gedung bioskop, dan gedung lain yang biasanya dikunjungi oleh umum, pengumuman melalui siaran radio, televisi dan lain sebagainya. Biaya untuk publikasi ekstra ini dibebankan kepada terpidana yang ditentukan pembayarannya.
1. Sanksi Delik Penganiayaan Menurut Hukum Pidana Positif
Sanksi atau ancaman pidana yang dimuat pada KUHP merupakan sanksi sejak tahun 1915. Adapun penerapan sanksi terhadap delik penganiayaan yang termuat dalam KUHP, yaitu yang tercantum dalam Pasal 351-358 adalah sebagai berikut :
a. Penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP, apabila tidak mengakibatkan luka berat dan korban tidak mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, apabila korban luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, sedangkan apabila meyebabkan korban mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
b. Penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
c. Penganiayaan berencana yang tidak mengakibatkan luka berat atau mati dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun, apabila mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, dan apabila mengakibatkan kematian dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
d. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun dan apabila mengakibatkan kematian dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
e. Penganiayaan berat dan berencana yang mengakibtkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun dan apabila mengakibatkan kematian dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
f. Turut dalam perkelahian, apabila mengakibatkan luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dan apabila mengakibatakan kematian dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Khusus bagi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orangnya mati, tidak dapat dihindarkan untuk tidak mendakwakan Pasal 338 KUHP bahkan Pasal 340 KUHP karena permasalahan adalah pada unsure “dolus” atau “bentuk kesengajaan” terutama dengan bentuk “dolus eventualis”.
Apabila dibuat sebuah daftar mengenai jenis penganiayaan, pasal-pasal yang terkait, akibat yang ditimbulkan, serta besarnya sanksi, maka akan diperoleh hasil sebagai berikut :
No Jenis Penganiayaan Pasal Akibat Sanksi
1 Penganiayaan biasa 351 - tidak luka berat dan tidak mati
- luka berat
- kematian - 2 tahun
8 bulan
- 5 tahun
- 7 tahun
2 Penganiayaan ringan 352 - tidak menjadikan sakit… - 3 bulan
3 Penganiayaan berencana 353 - tidak luka berat / mati
- luka berat
- kematian - 4 tahun
- 7 tahun
- 9 tahun
4 Penganiayaan berat 354 - luka berat
- kematian - 8 tahun
- 10 tahun
5 Penganiayaan berat dan berencana 355 - luka berat
- kematian - 12 tahun
- 15 tahun
6 Turut perkelahian 358 - luka berat
- kematian - 2 tahun
8 bulan
- 4 tahun
2. Sanksi Delik Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif
Adapun sanksi tindak pidana pembunuhan sesuai dengan KUHP bab XIX buku II adalah sebagai berikut :
a. Pembunuhan biasa, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun
b. Pembunuhan dengan pemberatan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
c. Pembunuhan berencana, diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun
d. Pembunuhan bayi oleh ibunya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun
e. Pembunuhan bayi oleh ibunya secara berencana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun
f. Pembunuhan atas permintaan sendiri, bagi orang yang membunuh diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
g. Penganjuran agar bunuh diri, jika benar-benar orangnya membunuh diri pelaku penganjuran diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
h. Pengguguran kandungan
1. Pengguguran kandungan oleh si ibu, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
2. Pengguguran kandungan oleh orang lain tanpa izin perempuan yang mengandung, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya :
- dua belas tahun
- lima belas tahun, jika perempuan itu mati
3. Pengguguran kandungan dengan izin perempuan yang mengandungnya, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya :
- lima tahun enam bulan
- tujuh tahun, jika perempuan itu mati
Apabila ketentuan di atas juga dibuat sebuah daftar, maka hasilnya adalah sebagai berikut :
No Jenis Pembunuhan Pasal Akibat Sanksi
1 Pembunuhan biasa 338 kematian - 15 tahun
2 Pembunuhan dengan pemberatan 339 kematian - seumur hidup atau 20 tahun
3 Pembunuhan berencana 340 kematian - hukuman mati
atau seumur hidup atau 20 tahun
4 Pembunuhan bayi oleh
Ibunya 341 kematian - 7 tahun
5 Pembunuhan bayi oleh
Ibunya secara berencana 342 kematian - 9 tahun
6 Pembunuhan atas
Permintaan sendiri 344 kematian - 12 tahun
7 Penganjuran agar bunuh
Diri 345 kematian - 4 tahun
8 Pengguguran kandungan :
- oleh si Ibu
- oleh orang lain tanpa izin
perempuan yang
mengandung
- oleh orang lain dengan
izin perempuan yang
mengandung
346
347
348
-Kematian bayi
-Kematian bayi
-Kematian ibu
-Kematian bayi
-Kematian ibu
- 4 tahun
- 12 tahun
- 15 tahun
- 5 tahun 6 bulan
- 7 tahun
Adapun alasan-alasan yang menghilangkan sifat tindak pidana dibedakan dalam dua kategori, yaitu :
a. Alasan yang membenarkan atau menghalalkan perbuatan pidana, adalah :
1) Keperluan membela diri atau noodweer (Pasal 49 ayat 1 KUHP)
2) Melaksanakan ketentuan undang-undang (Pasal 50 KUHP)
3) Melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat 1 KUHP)
Ketiga alasan ini menghilangkan sifat melawan hukum dari suatu tindakan sehingga perbuatan si pelaku menjadi diperbolehkan.
b. Alasan yang memaafkan pelaku, hal ini termuat dalam :
1) Pasal 44 ayat 1 KUHP, yang menyatakan seseorang tidak dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya, disebabkan jiwanya cacat dalam tubuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing)
2) Pasal 48 KUHP, yang menyatakan seseorang yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana
3) Pasal 49 ayat 2 KUHP, menyatakan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
4) Pasal 51 ayat 2 KUHP, menyatakan terhapusnya pidana karena perintah jabatan tanpa wenang, jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang, dan pelaksanaanya termasuk dalam lingkungan pekerjaanya.
Ketentuan-ketentuan tentang alasan dan hal-hal yang mempengaruhi pemidanaan ini bersifat umum, sehingga berlaku juga pada kejahatan terhadap nyawa.
BAB IV
ANALISIS PERBANDINGAN DELIK PENGANIAYAAN TERHADAP IBU HAMIL YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN JANIN ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF
Untuk mengetahui bagaimana persamaan dan perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif mengenai delik penganiayaan yang masuk ke dalam sebuah kasus penganiayaan terhadap ibu hamil sehingga janin yang dikandungnya mati, maka dalam bab ini akan dianalisis mengenai hal-hal yang berkaitan, baik mengenai tindak pidana penganiayaan itu sendiri sehingga mengakibatkan kematian janin maupun berkenaan dengan sanksi hukuman yang harus ditanggung oleh pelaku penganiayaan tersebut dilihat dari dua sistem hukum yang berbeda yaitu hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Sehingga dengan analisis ini dapat diketahui persamaan dan perbedaan antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif dalam menangani kasus tersebut.
A. Analisis Dari Segi Tindak Pidana
1. Persamaan
Berdasar pada pembahasan Bab II dan Bab III, penyusun menyimpulkan bahwa antara hukum pidana Islam dan hukum pidana positif sama-sama melarang adanya perbuatan penganiayaan serta pembunuhan dan telah mengatur keduanya dengan memberikan ancaman hukuman tertentu. Kedua sistem hukum tersebut juga pada dasarnya sama dalam merumuskan delik penganiayaan serta delik pembunuhan, yaitu penganiayaan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit terhadap orang lain secara melawan hukum sedangkan pembunuhan dirumuskan sebagai tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau jiwa orang lain tanpa adanya hak yang sah.
Dalam hukum pidana Islam penganiayaan terhadap ibu yang sedang hamil sehingga janin yang ada dalam kandungannya itu mati mendapatkan satu macam tindak pidana yang berlanjut, yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tindak pidana pembunuhan, demikian juga dalam hukum pidana positif.
Dalam mengartikan sebuah delik atau tindakan yang dapat dipidana haruslah ada unsur-unsur tertentu di dalamnya, unsur-unsur tersebut menurut hukum positif adalah:
i. Suatu perbuatan
j. Perbuatan itu dilarang dan diancam dengan hukuman
k. Perbuatan itu dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan
Unsur-unsur yang ada dalam hukum pidana positif tersebut sama dengan unsur-unsur yang ada dalam hukum pidana Islam, unsur-unsur tersebut adalah sebagai berikut :
a. Unsur formil, yaitu adanya ketentuan atau aturan yang menunjukkan larangan terhadap suatu perbuatan yang diancam hukuman.
b. Unsur materiil, yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum baik itu perbuatan nyata-nyata berbuat atau sikap tidak berbuat
c. Unsur moril, yaitu unsur yang terdapat pada pelaku. Pelaku jarimah haruslah mukallaf, yaitu orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap jarimah yang dilakukannya.
Berkenaan dengan kasus yang dikemukakan di sini, yaitu tentang penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin, dapat dilihat bahwa dalam kasus tersebut perbuatan yang dilakukan oleh pelaku jelas merupakan sebuah delik. Baik itu dipandang dari segi hukum pidana Islam maupun dari segi hukum pidana positif. Dalam kasus tersebut terdapat satu macam delik yang mengakibatkan dua peristiwa pidana, yang pertama adalah delik penganiayaan yang ditujukan terhadap si ibu dan yang kedua adalah kematian janin sebagai akibat dari penganiayaan tersebut.
Di samping hal tersebut, kasus tersebut telah lengkap mengandung unsur-unsur yang telah disebutkan di atas. Sehingga apabila ada orang yang melakukan perbuatan itu dia dapat dikenakan pidana sesuai dengan aturan yang telah ditentukan masing-masing sistem hukum.
2. Perbedaan
Kedua sistem hukum tersebut sama dalam memandang bahwa dari segi tindak pidana perbuatan yang dilakukan dalam kasus itu merupakan delik penganiayaan serta delik pembunuhan, akan tetapi dalam merumuskan jenis dari tindak pidana tersebut ada beberapa perbedaan.
Hukum pidana Islam membagi penganiayaan menjadi berbagai jenis. Pembagian tersebut berdasar bentuk perbuatan serta akibat yang ditimbulkan. Sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan hukum pidana Islam membaginya berdasarkan sifat dari perbuatan tersebut. Secara garis besar penganiayaan dalam hukum Islam terbagi atas jinayah al-atraf, asy-syijjaj, serta al-jirah, sedangkan pembunuhan terbagi atas qatl al-‘amd, qatl syibh ‘amd serta qatl khata’.
Dalam hukum pidana positif pembagian keduanya berdasarkan atas berat ringannya tindakan, akibat yang ditimbulkan serta unsur-unsur lain yang ada, seperti adanya perencanaan terlebih dahulu dan lain sebagainya.
Kasus yang dikemukakan dalam pembahasan kali ini dilihat dari segi tindak pidana menurut hukum pidana Islam belum dapat dispesifikkan ke dalam jenis mana, hal tersebut hanya dapat dilihat dari akibat yang diderita oleh si ibu, apakah itu berupa luka-luka, terpotong anggota tubuhnya, atau luka dalam. Sehingga sanksi yang harus diterima oleh pelaku juga tergantung dari akibat yang diderita si korban.
Kemudian mengenai tindak pidana pembunuhannya pun menurut hukum pidana Islam dalam mengkatagorikan jenisnya juga harus melihat sifat dari pembunuhan tersebut apakah sengaja untuk membunuh si janin, ataukah hanya kesalahan saja. Setelah itu baru dapat ditentukan jenis hukuman yang harus diterima oleh pelaku.
Sedangkan dalam hukum pidana positif, apabila mencermati KUHP lebih dalam terdapat pasal yang menyinggung tentang gugurnya janin dalam kandungan, yaitu pada Pasal 90 KUHP tentang pengertian “luka berat”, dalam pasal tersebut disebutkan,
Luka berat berarti:
1) jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
2) tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
3) kehilangan salah satu pancaindra;
4) mendapat cacat berat (verminking);
5) menderita sakit lumpuh;
6) terganggu daya pikir selama empat minggu lebih;
7) gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan
Dalam rumusan luka berat yang paling bawah disebutkan bahwa yang termasuk dalam katagori luka berat adalah gugurnya atau matinya kandungan seseorang perempuan. Hal tersebut apabila kita tarik ke dalam kasus yang penyusun kemukakan dapat diartikan bahwa kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban, dalam hal ini adalah matinya janin yang dikandung oleh si korban. Kemudian jika kita lihat dari pembagian jenis penganiayaan menurut KUHP terdapat beberapa jenis penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yaitu penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351, 353, 354, 355 dan juga 358 KUHP.
Untuk mengetahui penganiayaan dalam kasus tersebut masuk pada jenis yang mana perlu diketahui unsur-unsur yang menyertainya, seperti pada Pasal 353 dan 355 KUHP, yang berbunyi:
(2) Penganiayaan dengan sudah direncanakan lebih dahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Sedangkan pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Maka harus ada unsur perencanaan terlebih dahulu dalam penganiayaan itu atau pada Pasal 358 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungan masing-masing atas perbuatan khusus yang dilakukannya, ia dihukum:
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat luka berat;
2e. dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya orang.
Maka harus ada sebuah peristiwa perkelahian atau penyerbuan sehingga mengakibatkan luka berat. Apabila perbuatan tersebut dapat dimasukkan ke dalam salah satu jenis penganiayaan di atas, maka tindak pidana pembunuhan dianggap tidak ada.
Sedangkan apabila matinya janin itu dikatagorikan pada pembunuhan, maka pasal yang berkenaan adalah Pasal 347 KUHP tentang pengguguran janin tanpa persetujuan si ibu. Dalam pasal tersebut dijelaskan:
(2) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(3) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan bentuk dari perbuatannya, apakah itu berupa penganiayaan atau yang lainnya, yang menjadi pokoknya adalah bentuk kesengajaan dari pengguguran kandungan itu sendiri yang tanpa persetujuan si ibu.
B. Analisis Dari Segi Pidana
1. Persamaan
Baik di dalam hukum pidana Islam maupun pidana positif telah dirumuskan tentang sanksi hukuman bagi setiap perbuatan yang melawan hukum. Mengenai delik penganiayaan terhadap ibu hamil sehingga mengakibatkan kematian janin yang dikandung apabila ditinjau dari kedua sistem hukum, hukum pidana Islam dan hukum pidana positif pada dasarnya hanya ada sedikit persamaan akibat hukumnya. Persamaan tersebut terletak pada masalah pemberian pidana serta tujuan dari diadakannya sanksi pidana, yaitu bahwa dengan adanya hukuman atau sanksi pidana sama-sama bertujuan untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat serta individu.
Dalam hukum pidana Islam delik penganiayaan merupakan suatu delik dengan ancaman sanksi tertentu yang telah ditetapkan. Delik tersebut ketentuan hukumnya berdasar pada al-Qur’an juga pada as-Sunnah, ketentuan yang ada dalam al-Qur’an adalah pada surat an-Nisa ayat 92 yang berbunyi,
وماكان لمؤمن ان يقتل مؤمنا الاخطأ, ومن قتل مؤمناخطأ فتحريررقبة مؤمنة ودية مسلمة الى أهله إلا أن يصدقوا…
Sedangkan hadis yang menerangkan mengenai ketentuan hukum delik penganiayaan atau dalam istilah pidana Islam sebagai jarimah/jinayah terhadap selain jiwa ada beberapa jenis, di antaranya adalah sebagai berikut :
-وفي الأنف إذا أوعب جدعه الدية, وفى اللسان الدية, وفى الشفتين الدية, وفى البيضتين الدية,و فى الذكر الدية, وفى الصلب الدية, وفى العينين الدية, وفى الرجل الواحدة نصف الدية
- دية أصابع اليدين أوالرجلين سواء, عشر من الإبل لكل أصبع
Sedangkan dalam KUHP ketentuan hukum mengenai delik penganiayaan ini tertuang dalam Pasal 351-358 KUHP, hal ini tepat berada di belakang Pasal 338-350 KUHP yang menerangkan masalah pembunuhan.
Pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat matinya orang, yang bersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan akan melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.
Pasal 352 KUHP bunyinya sebagai berikut :
(1) Lain daripada hal tersebut dalam Pasal 353 dan 356 penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dihukum sebagai penganiayaan ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Hukuman itu boleh ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau yang di bawah perintahnya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak boleh dihukum.
Pasal 353 KUHP bunyinya sebagai berikut :
(1) Penganiayaan dengan sudah direncanakan lebih dahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 354 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Pasal 355 KUHP yang berbunyi ;
(1) Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 358 KUHP yang bunyinya sebagai berikut ;
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, maka selain dari tanggungan masing-masing atas perbuatan khusus yang dilakukannya, ia dihukum:
1e. dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, jika penyerangan atau perkelahian itu hanya berakibat luka berat;
2e. dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun jika penyerangan atau perkelahian itu berakibat matinya orang.
Pemberian pidana atau sanksi dalam hukum pidana Islam dapat dikenakan apabila pelaku penganiayaan ataupun pembunuhan telah memenuhi kualifikasi dan syarat-syarat dari suatu delik penganiayaan atau pula delik pembunuhan, demikian juga berlaku dalam hukum pidana positif.
2. Perbedaan
Ditinjau dari hukum pidana Islam, secara umum ketentuan hukuman bagi pelaku penganiayaan yang tertuang dalam al-Qur’an maupun beberapa hadis yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa jenis hukuman untuk delik penganiayaan, yang besar kecilnya tergantung dari tingkat penganiayaan itu sendiri. Hukuman tersebut adalah berupa qisas, diyat, ta’zir serta kifarah. Penetapan dari sanksi tersebut disesuaikan pada bentuk dari kejahatan yang dilakukan. Sedangkan untuk delik pembunuhan sanksi hukumannya lebih berat lagi, yaitu hukum qisas dengan cara membalas membunuh pelaku delik pembunuhan, hukum qisas ini dilakukan oleh wali si korban (waliy ad-dam). Akan tetapi selain sanksi qisas tersebut bagi waliy ad-dam diperbolehkan memilih jenis sanksi hukuman bagi pelaku, yaitu antara hukum qisas atau mengambil diyat atau bahkan memaafkan pelaku. Hal ini berlaku pada jenis pembunuhan yang dilakukan secara sengaja, dasar dari hal tersebut adalah hadis Rasul,
من قتل له قتيل فهو بخير النظرين إما يودي و إما يقاد
Dan firman Allah swt.,
فمن عفى له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف…
Sedangkan pelaksanaan diyat dengan cara menyerahkan sejumlah harta kepada wali si korban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Harta tersebut bisa berasal dari harta si pelaku sendiri atau juga dari ‘aqilah. Untuk pembunuhan sengaja diyat diambilkan dari harta kekayaan si pelaku, sedangkan untuk pembunuhan serupa dengan sengaja atau pembunuhan karena kesalahan ditanggung oleh ‘aqilah, hal ini berdasarkan hadis,
اقتتلت امرأتان من هذيل , فرمت إحداهما الأخرى بحجر فقتلتها وما فى بطنها, فاختصموا إلى رسول الله صلى الله عليه السلام, فقضى أن دية جنينها غرة عبد او وليدة, وقضى بدية المرأة على عاقلتها
Dalam hukum pidana positif, ketentuan sanksi hukuman bagi pelaku penganiayaan disertakan dalam pasal yang mengatur ketentuan mengenai penganiayaan itu sendiri, yaitu pada Pasal 351-358 KUHP. Dalam Pasal-pasal tersebut termuat ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan sesuai dengan jenis penganiayaannya, sanksi hukuman tersebut berupa hukuman penjara serta hukuman denda. Dalam hal delik penganiayaan ini tidak ditetapkan adanya hukuman mati, karena hukuman mati dalam hal kejahatan hanya ada dalam delik pembunuhan, itupun tidak semua pembunuhan diancam dengan hukuman mati. Dalam KUHP ancaman hukuman mati untuk delik pembunuhan hanya pada jenis pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan dalam delik penganiayaan sendiri hukuman penjara paling lama adalah lima belas tahun, yaitu pada jenis penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan kematian si korban, hal ini tertuang dalam Pasal 354 KUHP selain mengatur penganiayaan berat dan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Berdasarkan pada ketentuan hukuman dari kedua sistem hukum tersebut terdapat perbedaan jenis hukuman untuk delik penganiayaan maupun pembunuhan, yaitu adanya hukuman penjara dalam hukum pidana positif, sedangkan dalam hukum pidana Islam tidak mengenal adanya hukuman penjara.
Dalam hukum pidana Islam, hukuman mati merupakan jenis hukuman yang dikenakan terhadap orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, yang disebut dengan qisas (pembalasan). Di dalam qisas terdapat hak manusia yang berkaitan dengan kepentingan pribadi seseorang dan hak tersebut lebih kentara. Sehingga penetapan terhadap suatu hukuman dapat digugurkan apabila pihak wali korban memaafkan pelaku kejahatan tersebut.
Dalam hukum positif (KUHP), hukuman mati merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan hukuman yang diatur dalam Pasal 10 KUHP dan merupakan hukuman pokok yang bersifat khusus dengan pertimbangan yang khusus pula. Mengenai keberadaan pidana mati sampai sekarang masih dipertahankan meskipun banyak muncul pro dan kontra di kalangan pakar-pakar hukum, sebagian pakar hukum menyetujui diberlakukannya hukuman mati dengan alasan bahwa hukuman mati itu diperlukan dan ditujukan kepada kejahatan-kejahatan tertentu yang digolongkan pada kejahatan berat dan bagi penjahat yang sudah tidak dapat diperbaiki lagi. Sebagian pakar hukum lain menolak palaksanaan hukumam mati tersebut dengan alasan pemberlakuan hukuman tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan dianggap tidak berperikemanusiaan. Dan apabila terdapat kekeliruan Hakim dalam menjatuhkan vonis tidak dapat diperbaharui lagi.
Dalam hukum pidana Islam qisas juga bisa berupa balasan terhadap tindak penganiayaan, yaitu dengan cara membalas serupa apa yang dilakukan oleh pelaku baik itu yang menyebabkan cacat, seperti terpotong tangan atau hanya menimbulkan rasa sakit seperti dalam hal penempelengan.
Kemudian mengenai hukuman yang berupa pidana penjara, dalam hukum pidana Islam secara jelas tidak disebutkan, namun sebagaimana pendapat sebagian besar ulama hukuman penjara adalah sebagai wujud dari hukuman pengasingan. Hukuman pengasingan tersebut ada di dalam ketentuan mengenai jarimah perampokan yang pelakunya hanya menakut-nakuti masyarakat tanpa melakukan perampasan harta maupun pembunuhan. Akan tetapi ketentuan lamanya pengasingan tersebut tidak ditentukan, yaitu sampai si pelaku bertaubat.
Dalam KUHP, pidana penjara merupakan salah satu pidana pokok yang berwujud perampasan atau pengurangan kemerdekaan seseorang, dalam arti bahwa seseorang tidak dapat bertindak dengan bebas selama dalam penjara, ia harus mematuhi segala perturan yang ada dalam penjara tersebut. Lamanya berada dalam penjara tergantung pada jenis hukuman dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
Selain hukuman penjara, KUHP juga terkadang menyertakan pidana pokok lain yaitu pidana denda, seperti dalam KUHP Pasal 352 tentang penganiayaan ringan, di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penganiayaan ringan yang tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah. Pidana denda ini oleh pembuat undang-undang hukum pidana tidak ditentukan batas maksimum secara umum, yang ditentukan hanya batas minimumnya saja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) KUHP sebesar dua puluh lima sen (dikalikan 15 menurut Undang-undang No. 18/Prp/1960). Dalam rancangan KUHP yang baru minimum pidana denda ini ditentukan sebesar paling sedikit lima ratus rupiah.
Ketentuan yang mengatur hukuman denda ini dicantumkan dalam Pasal 30-33 KUHP. Pembayaran denda tidak ditentukan harus si terhukum, maka akan dapat dilakukan oleh setiap orang yang sanggup membayarnya.
Dalam hukum pidana Islam denda diistilahkan dengan diyat, merupakan pilihan kedua setelah qisas dalam hal pembunuhan, apabila pihak wali korban tidak menghendaki qisas, maka akan beralih kepada hukuman diyat, begitu juga dalam penganiayaan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan qisas maka secara otomatis akan beralih pada hukuman diyat. Besar dari diyat telah ditetapkan oleh syara’ melalui beberapa hadis yang mengatur tentang jarimah pembunuhan ataupun jarimah selain jiwa (penganiayaan).
Pada mulanya pembayaran diyat menggunakan unta, tapi jika unta sulit ditemukan maka pembayarannya dapat menggunakan barang lainnya, seperti emas, perak, uang, baju dan lain-lain yang kadar nilainya disesuaikan dengan unta.
Menurut kesepakatan ulama, yang wajib adalah 100 ekor unta bagi pemilik unta, 200 ekor sapi bagi pemilik sapi, 2.000 ekor domba bagi pemilik domba, 1.000 dinar bagi pemilik emas, 12.000 dirham bagi pemilik perak dan 200 setel pakaian untuk pemilik pakaian.
Dalam kasus yang dikemukakan oleh penyusun dalam penelitian ini, yaitu penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin, berdasarkan apa yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa menurut hukum pidana positif sebagaimana tercantum dalam KUHP, terdapat dua buah delik yang berlanjut, yaitu delik penganiayaan yang dilanjutkan delik pembunuhan. Pembunuhan terhadap bayi yang masih berada dalam kandungan (aborsi) diatur dalam KUHP dalam Pasal 346, 347 dan 348. Jika melihat pada kasus yang ada, maka yang dapat dikenakan untuk memberikan ancaman pidana lebih mengarah pada Pasal 347 KUHP yang bunyinya sebagai berikut :
(1) Barang siapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungan seseorang perempuan tidak dengan izin perempuan itu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun
(2) Jika perbuatan itu berakibat perempuan itu mati, ia dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun
Dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara jelas mengenai jenis tindakan yang menyebabkan matinya janin. Jadi, bisa dikatakan bahwa setiap perbuatan yang tidak dikehendaki oleh sang ibu dan sengaja ditujukan untuk menggugurkan janin yang ada dalam kandungan, baik itu berupa penganiayaan atau yang lain dapat dikenai Pasal 347 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, dan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan si ibu dari janin tersebut ikut mati, maka pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Apabila berdasarkan Pasal 90 KUHP dalam mengartikan luka berat dan diterapkan dalam pasal-pasal penganiayaan, maka dalam Pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan biasa yang mengakibatkan luka berat yang menyatakan: “Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun” , maka perbuatan penganiayaan dalam kasus yang dibicarakan merupakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal yang lain dari penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, bunyi dari pasal tersebut:
(1) Penganiayaan dengan sudah direncanakan lebih dahulu dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Dalam Pasal 353 ayat (2) tersebut disebutkan apabila penganiayaan berencana itu mengakibatkan luka berat maka pelakunya diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kemudian jika dimasukkan ke dalam kasus yang dibahas, apabila dalam kasus tersebut terbukti ada unsur perencanaan terlebih dahulu maka kasus yang dikemukakan bisa dikatagorikan sebagai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pasal 354 KUHP juga menjelaskan penganiayaan yang juga berakibat luka berat dan jenis dari penganiayaan tersebut juga merupakan penganiayaan berat, bunyi Pasal 354 KUHP,
(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Pembagian dari jenis ini dikatagorikan berdasar akibat yang ditimbulkannya yaitu luka berat dan kematian, jadi apabila kasus yang dikemukakan dikatagorikan ke dalam jenis ini maka ancaman hukumannya adalah selama-lamanya delapan tahun Dan yang terakhir adalah Pasal 355 KUHP yaitu tentang penganiayaan berat dan berencana. Pasal ini merupakan gabungan dari dua pasal sebelumnya. Dalam pasal ini disebutkan:
(1) Penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu berakibat orangnya mati, yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Dalam pasal di atas khususnya pada ayat (1) dijelaskan bahwa penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, penggolongan penganiayaan tersebut juga berdasarkan dari akibat yang ditimbulkan yaitu luka berat serta kematian, jadi kasus yang dikemukakan juga bisa dimasukkan ke dalam jenis penganiayaan ini apabila memang ada unsur direncanakan terlebih dahulu.
Sedangkan dari segi hukum pidana Islam, dijelaskan bahwa apabila ada janin yang mati karena adanya jinayah atas ibunya baik secara sengaja atau kesalahan dan ibunya tidak ikut mati, maka dalam hal tersebut diwajibkan hukuman yang berupa gurrah, baik janin itu mati setelah keluar dari kandungan atau mati di dalam kandungan serta baik janin itu laki-laki atau perempuan.
Gurrah dalam hal hukuman tersebut adalah sebesar lima ratus dirham seperti yang dikatakan Sya’bani dan Ahnafi, atau sebanyak seratus kambing seperti dalam hadisnya Abu dawud dan Nasa’i dari Abu Buraidah. Dan juga dikatakan besarnya adalah lima puluh unta.
Dasar dari pemberian hukuman gurrah tersebut adalah hadis:
اقتتلت امرأتان من هذيل , فرمت إحداهما الأخرى بحجر فقتلتها وما فى بطنها, فاختصموا إلى رسول الله صلى الله عليه السلام, فقضى أن دية جنينها غرة عبد او وليدة, وقضى بدية المرأة على عاقلتها
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah mengambil dalil dari hadis Rasul:
أن النبى صلى الله عليه السلام قال : فى الجنين غرة, عبد أو أمة, قيمته خمسمائة
Apabila janin tersebut keluar dalam keadaan hidup kemudian mati, maka sanksinya adalah membayar diyat utuh, apabila janin itu laki-laki maka jumlah diyatnya adalah seratus ekor unta. Apabila janin itu perempuan, diyatnya sebanyak lima puluh ekor unta. Keadaan janin itu mati atau hidup bisa diketahui dengan ada tidaknya nafas, tangis, batuk, gerakan atau yang lainnya.
Imam Syafi’i mensyaratkan dalam hal janin yang mati di dalam kandungan ibunya, yaitu diketahui bahwa benar-benar sudah terbentuk mahluk hidup dan sudah adanya ruh dalam janin, beliau menjelaskan dengan pertanda adanya gambaran bentuk manusia yaitu adanya tangan dan jari-jari. Dan apabila hal itu tidak ada, maka menurut beliau tidak ada tanggungan apa-apa baik itu berupa gurrah ataupun diyat.
Sedangkan apabila seorang ibu mati karena penganiayaan dan janin keluar dalam keadaan hidup kemudian setelah itu mati, maka wajib dalam hal tersebut dua diyat, yaitu diyat atas si ibu dan diyat atas si janin, karena matinya si ibu merupakan salah satu sebab dari matinya janin.
Menurut Imam Malik dan sahabat-sahabatnya, Hasan Basri serta ulama Basrah bahwa diyat atas janin tersebut dibayarkan dari harta pelaku, sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah serta ulama Kuffah diyat tersebut dibayarkan oleh ‘aqilah, karena perbuatan tersebut dianggap sebagai jinayah khata’ . Dan diyat janin tersebut dibayarkan kepada ahli waris si janin, akan tetapi juga dikatakan bahwa diyat tersebut dibayarkan kepada si ibu, karena janin bagaikan satu anggota dari tubuh si ibu untuk itu diyatnya hanya dibayarkan kepada si ibu saja.
Para ulama sepakat bahwa dalam hal janin yang mati setelah keluar dari kandungan, selain diwajibkan diyat juga diwajibkan kifarah. Sedangkan mengenai janin yang mati di dalam kandungan ibunya masih dipertanyakan, namun as-Syafi’i dan yang lainnya berpendapat tetap diwajibkan kifarah, karena menurutnya kifarah diwajibkan dalam perbuatan sengaja maupun karena kesalahan.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah penyusun uraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Berdasarkan pada hukum pidana Islam delik penganiayaan serta delik pembunuhan dikatagorikan dalam Jara’im al-Qisas, yaitu tindakan pidana yang bersanksikan hukum qisas. Lebih khususnya lagi adalah penganiayaan merupakan jinayah terhadap selain jiwa yaitu perbuatan yang mengakibatkan orang lain merasa sakit tubuhnya tanpa hilangnya nyawa, sedangkan pembunuhan merupakan jinayah terhadap jiwa yaitu tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, menghilangkan ruh atau jiwa manusia. Ancaman hukuman yang diterapkan terhadap pelaku kedua delik tersebut ada beberapa macam, yaitu qisas, diyat, ta’zir, kifarah.
Dalam hukum pidana positif, penganiayaan secara umum adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain. sedangkan pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Sanksi hukuman pokok yang dikenakan ada beberapa macam, yaitu hukuman mati, hukuman penjara, serta hukuman denda, dengan hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan Hakim.
2. Hukum pidana Islam dan hukum pidana positif dalam menangani kasus penganiayaan terhadap ibu hamil yang mengakibatkan kematian janin terdapat beberapa persaman dan perbedaan. Persamaannya dari segi tindak pidana, bahwa perbuatan yang ada dalam kasus tersebut merupakan sebuah delik, karena telah memenuhi unsur-unsur yang merupakan syarat suatu perbuatan dapat dikatakan sebuah delik. Dari segi pidana, bahwa kedua sistem sama-sama memberikan ancaman pidana untuk orang yang melakukan penganiayaan serta pembunuhan dan sama juga dalam merumuskan tujuan pemberian pidana yaitu untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pengayoman kepada masyarakat serta individu. Perbedaannya adalah, dalam segi pengkatagorian, dalam hukum pidana Islam perbuatan tersebut merupakan tindak penganiayaan sengaja, sedangkan dalam hukum pidana positif perbuatan tersebut bisa dikatagorikan ke dalam jenis pengguguran bayi dalam kandungan tanpa persetujuan si ibu atau juga ke dalam penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan rumusan luka berat seperti yang ada dalam Pasal 90 KUHP. Dari segi jenis pidana, dalam hukum pidana Islam ada beberapa macam, yaitu qisas, diyat, ta’zir, penghalangan pelaku dari mendapat wasiat dan warisan, serta adanya kifarah. Sedang dalam hukum pidana positif sanksi terhadap pelaku penganiayaan ada dua macam, yaitu pidana penjara dan pidana denda. Selain itu juga dapat disertai pidana tambahan yang berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertantu dan pengumuman putusan Hakim.
D. Saran-saran
1. Delik penganiayaan serta delik pembunuhan merupakan dua buah perbuatan yang sangat membahayakan bagi keselamatan jiwa dan raga manusia serta dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu sangat diharapkan bagi aparatur hukum untuk selalu siap siaga dalam menghadapi segala bentuk kejahatan dan mampu bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan dengan memberikan pidana kepada mereka sesuai dengan undang-undang yang ada dan sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat tanpa pandang bulu. Selain itu perlu adanya peran aktif dari masyarakat dalam menciptakan keamanan dan kedamaian masyarakat, sehingga supremasi hukum di negara ini dapat ditegakkan dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Indonesia merupakan negara yang besar dan sebagian besar penduduknya beragama Islam, akan tetapi hukum pidana yang masih diberlakukan adalah hukum pidana yang merupakan peninggalan Kolonial Belanda. Untuk itu, perlu adanya sebuah pembaharuan serta pembinaan hukum Nasional, sehingga diharapkan adanya transformasi hukum pidana Islam atau setidak-tidaknya memberi nafas terhadap pemberlakuan hukum nasional. Selain itu para pakar hukum Islam dapat memberikan informasi mengenai hukum Islam tersebut sehingga dapat diterima dengan baik di masyarakat untuk mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat yang diberkati oleh Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
A. Al-Qur’an dan Ulum al-Qur’an
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya , Jakarta: 1984.
Raoef, Abdoel, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, t.t.
B. Hadis
Baihaqi al-, As-Sunnah al-Kubra, Beirut: Dari al-Fikr, t.t.
Bukhari, Abu ‘abdillah Muhammad ibn Isma’il al-, Shahih Bukhari, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Darami, Abdullah ibn ‘Abdirrahman ibn al-Fadil ibn al-Bahram ibn ‘Abdus Samad at-Tamimi as-Samarqandi ad-, Sunan ad-Darimi, 2 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Qazwani, al-Hafiz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-, Sunan ibn Majah, Mesir: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, 1952.
Sijistani, Abu Sulaiman ibn al-Asy Abi Dawud as-, Sunan Abi Dawud, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Suyuti, Jalaluddin as-, Sunan an-Nasa’i, 4 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1930.
Turmuzi, Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah at-, al-Jami’ as-Sahih wa huwa Sunan at-Turmuzi, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1988.
C. Fiqh dan Usul Fiqh
Audah, Abdul Qadir, at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami, 2 jilid, Beirut: Dar al-Urubah, 1963.
Baga, Mustafa Raib al-, At-Tazhib fi Adillati Matn al-Gayah wa al-Taqrib, Surabaya: Bungkul Indah, 1978.
Bakri, Asfri Jaya, Konsep Maqoshid Asy-Syari’ah, cet. ke-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Hanafi A., Asas-asas Hukum Pidana Islam, cet. ke-2 Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlussunnah, Jakarta: Bulan Bintang, 1989.
Ibn Rusyd, Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, 2 jilid, Semarang: Thoha Putra, t.t.
I Doi, Abdurrahman, Hukum Pidana Menurut Syari’at Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Jazairi, Abu Bakar Jabir al-, Minhaj al-Muslim, cet. ke-1 Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Jaziri, Abdurrahman al-, al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah, 8 juz, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Jazuli, Ahmad, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Quddamah, Ibn, al-Mugni, 9 jilid, Mesir: Maktabah Jumhuriyah al-Arabiyah, t.t.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, cet. ke-18, Jakarta: Attahiriyah, 1981.
Sabiq, Sayyid as-, Fiqh as-Sunnah, cet. ke-2, 2 jilid, Beirut: Dar al-Fath li al-Ilm al-Arabi, 1990.
Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam : Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Sayis, Ali Muhammad al-, Sejarah Fikh Islam, alih bahasa Nurhadi AGA, cet. ke-1, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Syarbaini, Muhammad Ibnu Ahmad al-Khatib asy-, Mugni al-Muhtaj, Mesir: Mustafa al-Bab al-Halabi wa Aulad, 1958.
Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakr as-, Al-Asybah wa an-Nazair, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Zuhaili, Wahbah az-, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cet. ke-3, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
D. Hukum / Ilmu Hukum
Ali, Chidir, Responsi Hukum Pidana : Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Bandung: Armico, 1985.
Bassar, M. Sudradjat, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, cet. ke-2, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986.
Erwin, Rudy T. dan J.T.Prasetyo, Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1980.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, cet. ke-1 Jakarta: Pradya Paramita, 1989.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-7, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Lamintang, P.A.F., Delik-delik Khusus, cet. ke-1 Bandung: Bina Cipta, 1986.
Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh : Pemberantasan dan Prevensinya, Ed. 1.cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Marpaung, Leden, Unsur-unsur Perbuatan yang dapat Dihukum, Jakarta: Grafika, 1991.
Moeljatno, KUHP : Kitab Undang-undang Hukum Pidana, cet. ke-16, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Ngani, Nico dan A. Qiram Syamsuddin Meliala, Psikologi Kriminal dalam Teori dan Praktek Hukum Pidana, cet. ke-1, Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat, 1985.
Sakidjo, Aruan dan Bambang Purnomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3, Jakarta: UI-Press, 1986.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-2, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Fasco, 1955.
Wahyono, Padmo, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila : Pidato Ilmiah Pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia Ke-33, Jakarta: CV. Rajawali, 1983.
E. Kamus
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir, cet. ke-1, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1992.
P dan K, Departemen, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. ke-5, Jakarta: Balai Pustaka, 1982.
F. Lain-Lain
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1977.
Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-4, Yogyakarta: Roke Sarasin, 1998.
Sadli, Saparinah, Persepsi Sosial Mengenai Prilaku Menyimpang, cet. ke-1, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Soehartono, Irawan, Metode Penelitian Sosial : Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya, cet. ke-9, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Surakhmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Teknik, cet. ke-7, Bandung: Tnp, 1994.
DAFTAR PUSTAKA
A. Al-Qur’an dan Ulum al-Qur’an
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya , Jakarta: 1984.
Raoef, Abdoel, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, t.t.
B. Hadis
Baihaqi al-, As-Sunnah al-Kubra, Beirut: Dari al-Fikr, t.t.
Bukhari, Abu ‘abdillah Muhammad ibn Isma’il al-, Shahih Bukhari, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Darami, Abdullah ibn ‘Abdirrahman ibn al-Fadil ibn al-Bahram ibn ‘Abdus Samad at-Tamimi as-Samarqandi ad-, Sunan ad-Darimi, 2 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Qazwani, al-Hafiz Abi Abdillah Muhammad bin Yazid al-, Sunan ibn Majah, Mesir: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, 1952.
Sijistani, Abu Sulaiman ibn al-Asy Abi Dawud as-, Sunan Abi Dawud, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Suyuti, Jalaluddin as-, Sunan an-Nasa’i, 4 Jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1930.
Turmuzi, Abi Isa Muhammad ibn Isa ibn Saurah at-, al-Jami’ as-Sahih wa huwa Sunan at-Turmuzi, 4 jilid, Beirut: Dar al-Fikr, 1988.
C. Fiqh dan Usul Fiqh
Audah, Abdul Qadir, at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami, 2 jilid, Beirut: Dar al-Urubah, 1963.
Baga, Mustafa Raib al-, At-Tazhib fi Adillati Matn al-Gayah wa al-Taqrib, Surabaya: Bungkul Indah, 1978.
Bakri, Asfri Jaya, Konsep Maqoshid Asy-Syari’ah, cet. ke-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Hanafi A., Asas-asas Hukum Pidana Islam, cet. ke-2 Jakarta: Bulan Bintang, 1976
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlussunnah, Jakarta: Bulan Bintang, 1989.
Ibn Rusyd, Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, 2 jilid, Semarang: Thoha Putra, t.t.
I Doi, Abdurrahman, Hukum Pidana Menurut Syari’at Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Jazairi, Abu Bakar Jabir al-, Minhaj al-Muslim, cet. ke-1 Beirut: Dar al-Fikr, 1995.
Jaziri, Abdurrahman al-, al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah, 8 juz, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Jazuli, Ahmad, Fiqh Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Quddamah, Ibn, al-Mugni, 9 jilid, Mesir: Maktabah Jumhuriyah al-Arabiyah, t.t.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, cet. ke-18, Jakarta: Attahiriyah, 1981.
Sabiq, Sayyid as-, Fiqh as-Sunnah, cet. ke-2, 2 jilid, Beirut: Dar al-Fath li al-Ilm al-Arabi, 1990.
Santoso, Topo, Membumikan Hukum Pidana Islam : Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda, cet. ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Sayis, Ali Muhammad al-, Sejarah Fikh Islam, alih bahasa Nurhadi AGA, cet. ke-1, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Syarbaini, Muhammad Ibnu Ahmad al-Khatib asy-, Mugni al-Muhtaj, Mesir: Mustafa al-Bab al-Halabi wa Aulad, 1958.
Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakr as-, Al-Asybah wa an-Nazair, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Zuhaili, Wahbah az-, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, cet. ke-3, Damaskus: Dar al-Fikr, 1989.
D. Hukum / Ilmu Hukum
Ali, Chidir, Responsi Hukum Pidana : Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Bandung: Armico, 1985.
Bassar, M. Sudradjat, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Dalam KUHP, cet. ke-2, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1986.
Erwin, Rudy T. dan J.T.Prasetyo, Himpunan Undang-undang dan Peraturan-peraturan Hukum Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1980.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, cet. ke-1 Jakarta: Pradya Paramita, 1989.
Kansil, C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-7, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Lamintang, P.A.F., Delik-delik Khusus, cet. ke-1 Bandung: Bina Cipta, 1986.
Marpaung, Leden, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh : Pemberantasan dan Prevensinya, Ed. 1.cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Marpaung, Leden, Unsur-unsur Perbuatan yang dapat Dihukum, Jakarta: Grafika, 1991.
Moeljatno, KUHP : Kitab Undang-undang Hukum Pidana, cet. ke-16, Jakarta: Bumi Aksara, 1990.
Ngani, Nico dan A. Qiram Syamsuddin Meliala, Psikologi Kriminal dalam Teori dan Praktek Hukum Pidana, cet. ke-1, Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat, 1985.
Sakidjo, Aruan dan Bambang Purnomo, Hukum Pidana Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana Kodifikasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cet. ke-3, Jakarta: UI-Press, 1986.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-2, Jakarta: Rineka Cipta, 1995.
Tirtaamidjaja, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Fasco, 1955.
Wahyono, Padmo, Sistem Hukum Nasional dalam Negara Hukum Pancasila : Pidato Ilmiah Pada Peringatan Dies Natalis Universitas Indonesia Ke-33, Jakarta: CV. Rajawali, 1983.
E. Kamus
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir, cet. ke-1, Yogyakarta: Pustaka Progresif, 1992.
P dan K, Departemen, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-2, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, cet. ke-5, Jakarta: Balai Pustaka, 1982.
F. Lain-Lain
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1977.
Muhajir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-4, Yogyakarta: Roke Sarasin, 1998.
Sadli, Saparinah, Persepsi Sosial Mengenai Prilaku Menyimpang, cet. ke-1, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Soehartono, Irawan, Metode Penelitian Sosial : Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya, cet. ke-9, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000.
Surakhmad, Winarno, Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Teknik, cet. ke-7, Bandung: Tnp, 1994.
Lampiran I
TERJEMAHAN
NO Hlm F.N TERJEMAHAN BAB I
1 14 28 Barangsiapa terbunuh saudaranya, maka ia boleh memilih salah satu dari dua alternatif, apakah ia meminta tebusan ataukah menuntut balasan.
TERJEMAHAN BAB II
2 32 23 Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah
3 32 24 Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta meyediakan azab yang besar baginya
4 32 25 Darah seseorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah Rasul-Nya tidaklah halal, kecuali disebabkan oleh tiga hal, yaitu orang yang telah kawin kemudian berzina, membunuh orang (secara sengaja dan tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syara’) dan orang yang meninggalkan agamanya serta memisahkan diri dari jamahnya (Murtad).
5 36 33 Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu
6 36 34 Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa
7 36 35 Sejumlah harta yang wajib dibayarkan karena adanya suatu kejahatan, diserahkan kepada korban kejahatan atau wali dari si korban
8 37 37 Dan dalam hal memotong hidung dikenakan diyat (penuh), dalam hal memotong lidah dikenakan diyat, dalam hal memotong dua buah bibir dikenakan diyat, dalam hal memotong dua buah pelir dikenakan diyat, dalam hal memotong zakar dikenakan diyat, dalam mematahkan tulang belakang dikenakan diyat, dalam hal meluaki dua buah mata dikenakan diyat, dan dalam hal mematahkan sebelah kaki dikenakan setengahnya diyat.
9 38 39 Diyatnya memotong jari-jari baik jari-jari kedua tangan atau jari-jari kedua kaki adalah sepuluh ekor unta untuk tiap-tiap jari
10 38 40 Dan dalam hal merontokkan gigi diyatnya adalah lima ekor unta
11 38 42 Dalam hal pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menampakkan tulang (mudihah),diyatnya adalah lima ekor unta
12 38 43 Sesungguhnya Nabi SAW mewajibkan dalam hal pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menyebabkan pecah atau patahnya tulang (hasyimah), yaitu sebanyak sepuluh ekor unta
13 39 44 Dan dalam pelukaan terhadap kepala atau wajah yang menyebabkan berpindah atau bergesernya tulang dari tempat asalnya (munqilah), diyatnya lima belas ekor unta
14 39 45 Dan dalam pelukaan terhadap kepala atau wajah sampai pada kulit otak (ma’mumah) diyatnya adalah sepertiga diyat
15 39 46 Dalam hal pelukaan yang sampai pada rongga perut (ja’ifah) diyatnya adalah sepertiga diyat
16 40 51 Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa
17 41 54 Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka balasannya adalah qisas.
18 42 56 Tidak dikenakan qisas orang tua yang membunuh anaknya
19 42 57 Engkau dan hartamu, juga merupakan milik ayahmu
20 43 60 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)
21 43 61 Barangsiapa membunuh secara sengaja, maka balasannya adalah qisas.
22 44 62 Barangsiapa terbunuh saudaranya, maka ia boleh memilih salah satu dari dua alternatif, apakah ia meminta tebusan ataukah menuntut balasan.
23 44 63 Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,.
24 45 66 Diyat adalah harta yang wajib dibayarkan karena adanya kejahatan terhadap jiwa atau yang searti dengannya.
25 45 67 Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah
26 46 68 Barangsiapa terbunuh saudaranya, maka ia boleh memilih salah satu dari dua alternatif, apakah ia meminta tebusan ataukah menuntut balasan.
27 46 70 Bahwasanya Umar dalam khutbahnya, berkata : ingatlah sesungguhnya unta itu telah mahal, maka kemudian ia memperkirakannya seribu dinar untuk pemilik emas, dua belas ribu dirham untuk pemilik perak, dua ratus ekor sapi bagi pemilik sapi, dua ribu ekor domba bagi pemilik domba, dan dua ratus stel pakaian untuk pemilik pakaian.
28 47 72 Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: barangsiapa membunuh seorang mu’min secara sengaja, hukumnya dikembalikan kepada para wali si terbunuh, apabila mereka menghendaki membunuh maka mereka membunuhnya, dan apabila mereka menghendaki mengambil diyat, maka diyatnya adalah tiga puluh unta hiqqah, tiga puluh unta jaz’ah, empat puluh unta khalifah, dan sesuatu yang pantas bagi mereka, yang demikian itu untuk memberatkan hukuman
29 48 73 Sesungguhnya Nabi bersabda: dalam pembunuhan tersalah diyatnya dua puluh unta jaz’ah, dua puluh unta hiqqah, dua puluh unta binta labun, dua puluh unta ibn labun, dan dua puluh unta binta makhad
30 49 76 Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya
31 49 78 … maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yng beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…
32 50 79 Dan bagi seorang pembunuh tidak mewarisi apa-apa.
33 50 80 Barangsiapa tergesa-gesa mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dibalas dengan terhalang mendapatkannya.
34 50 81 Dua orang wanita dari bani Huzail saling bertengkar, kemudian salah satu dari mereka melemparkan batu ke arah yang lain, maka wanita tersebut meninggal beserta janin yang ada dalam perutnya. Kemudian orang-orang membawa masalah ini ke hadapan Rasulillah S.A.W., maka Rasul memutuskan bahwa diyat bagi janin si wanita yang terbunuh adalah gurrah baik laki-laki ataupun wanita, dan Rasul juga memutuskan diyatnya wanita tersebut ditanggung oleh keluarganya
35 50 83 Sesungguhnya Nabi S.A.W. bersabda: dalam membunuh janin diyatnya adalah gurrah , baik laki-laki atau amat (wanita), yang harganya adalah lima ratus dirham
TERJEMAHAN BAB IV
36 95 8 Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh seorang mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) bersedekah
37 95 9 Dan dalam hal memotong hidung dikenakan diyat (penuh), dalam hal memotong lidah dikenakan diyat, dalam hal memotong dua buah bibir dikenakan diyat, dalam hal memotong dua buah pelir dikenakan diyat, dalam hal memotong zakar dikenakan diyat, dalam mematahkan tulang belakang dikenakan diyat, dalam hal meluaki dua buah mata dikenakan diyat, dan dalam hal mematahkan sebelah kaki dikenakan setengahnya diyat.
38 95 10 Diyatnya memotong jari-jari baik jari-jari kedua tangan atau jari-jari kedua kaki adalah sepuluh ekor unta untuk tiap-tiap jari
39 98 17 Barangsiapa terbunuh saudaranya, maka ia boleh memilih salah satu dari dua alternatif, apakah ia meminta tebusan ataukah menuntut balasan.
40 98 18 Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,.
41 99 19 Dua orang wanita dari bani Huzail saling bertengkar, kemudian salah satu dari mereka melemparkan batu ke arah yang lain, maka wanita tersebut meninggal beserta janin yang ada dalam perutnya. Kemudian orang-orang membawa masalah ini ke hadapan Rasulillah S.A.W., maka Rasul memutuskan bahwa diyat bagi janin si wanita yang terbunuh adalah gurrah baik laki-laki ataupun wanita, dan Rasul juga memutuskan diyatnya wanita tersebut ditanggung oleh keluarganya
42 106 27 Dua orang wanita dari bani Huzail saling bertengkar, kemudian salah satu dari mereka melemparkan batu ke arah yang lain, maka wanita tersebut meninggal beserta janin yang ada dalam perutnya. Kemudian orang-orang membawa masalah ini ke hadapan Rasulillah S.A.W., maka Rasul memutuskan bahwa diyat bagi janin si wanita yang terbunuh adalah gurrah baik laki-laki ataupun wanita, dan Rasul juga memutuskan diyatnya wanita tersebut ditanggung oleh keluarganya
43 106 29 Sesungguhnya Nabi S.A.W. bersabda: dalam membunuh janin diyatnya adalah gurrah , baik laki-laki atau amat (wanita), yang harganya adalah lima ratus dirham
Lampiran II
BIOGARAFI TOKOH DAN ULAMA
Imam Abu Hanifah
Nama lengkapnya adalah Nu’man bin Tsabit ibn Zauta ibn Mah al-Tamimi al-Kufi. Beliau lahir pada tahun 80 H/ 699M, pada masa pemerintahan Khalifah ‘Abd al-Malik ibn Marwan, Khalifah ke-5 dari dinasti Bani Umayah. Wafat pada tahun 150 H/767 M, dalam usia 70 tahun. Beliau adalah tokoh mazhab Rasional-Liberal, dan terkenal dengan nama Abu Hanifah, karena beliau mempunyai putra yang bernama Hanifah. Alasan lain disebut demikian adalah karena kerajinannya beribadah kepada Allah, selain itu juga karena beliau selalu akrab dengan tinta untuk mencatat ilmu pengetahuan yang diperoleh dari para gurunya dan para ulama-ulama lainnya. Murid-muridnya yang terkenal dan berjasa besar terhadap perkembangan mazhabnya adalah Imam Abu Yusuf dan Imam Muhammad ibn Hasan. Hasil karyanya antara lain adalah al-Mabsut, al-Jami’ as-Sagir, serta al-Jami’ al-Kabir.
Imam Malik ibn Anas
Nama lengkap beliau adalah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi ‘Amr ibn Haris ibn Imam ibn Khusail Abu ‘Abdillah al-Madani. Beliau lahir pada tahun 93 H/ 712 M, pada masa pemerintahan Khalifah Sulaiman ibn ‘Abd Malik, Khalifah ke-7 dari dinasti Bani Umayah. Wafat pada tahun 179 H/ 798 M, dalam usia 87 tahun. Beliau adalah tokoh mazhab Tradisional-Konservatif. Karya monumentalnya adalah kitab al-Muwatta’.
Imam Ahmad ibn Hambal
Nama lengkap beliau adalah Ahmad ibn Muhammad ibn Hambal ibn Hilal ibn Asy’as ibn Idris ibn Syaiban ibn Zahl. Beliau lahir pada tahun 164 H/ 780 M, pada masa pemerintahan Khalifah Muhammad al-Mahdi, Khalifah ke-3 dari Bani Abbas. Wafat pada tahun 241 H/ 855 M dalam usia 77 tahun. Beliau dikenal sebagai tokoh mazhab Ekstrim-Fundamental. Salah satu karyanya adalah al-Musnad.
Imam asy-Syafi’i
Nama lengkap beliau adalah Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Usman ibn Syafi’i ibn Sa’iq ibn Abi Yazid ibn Hasyim ibn Mutallaib ibn Abd Manaf. Beliau lahir pada tahun 150 H/ 767 M di Gazza, dan wafat di Mesir pada Tahun 204 H/ 822 M. Imam asy-Syafi’i mencari ilmu ke Madinah pada akhir abad ke-2 Hijriyah, pada waktu Madinah merupakan kota cemerlang karena menjadi pusat ilmu pengetahuan agama Islam, sebab di sinilah berdomosili para Tabi’ini dan Tabi’ at-Tabi’ini. Kitab-kitab yang ditulis oleh Imam asy-Syafi’i antara lain ar-Risalah, al-Umm, Ikhtilaf al-Hadis, dan sebagainya.
Imam at-Turmuzi
Nama lengkap beliau adalah Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Swarat ibn Musa ad-Dahhak al-Silmi ad-Darir al-Bughi at-Turmuzi. Beliau lahir pada tahun 200 H/ 815 M dan wafat pada tahun 892 M. beliau merupakan ulama hadis yang terkenal, karya-karyanya antara lain, al-Jami’ al-Mukhtasaru min al-Sunnani ar-Rasulillah dikenal dengan al-Jami’ as-Sahih, dan Jami’ at-Turmuzi yang dikenal dengan Sunan at-Turmuzi, dan lain sebaginya.
Abdul Qadir ‘Audah
Beliau adalah seorang ulama terkenal Alumnus Fakultas Hukum Universitas l-Azhar Cairo pada tahun 1930 sebagai mahasiswa terbaik. Beliau adalah tokoh utama dalam gerakan Ikhwanul Muslimin dan sebagai hakim yang disegani rakyat. Beliau juga turut ambil bagian dalam merumuskan Revolusi Mesir yang berhasil gemilang pada tahun 1952 yang dipelopori oleh Jendral M. Najib dan Letkol Gamal Abdul Naser. Ia mengakhiri hidupnya di tiang gantungan sebagai akibat fitnahan dari lawan polotiknya pada tanggal 8 Desember 1954 bersama lima kawannya. Hasil karyanya antara lain adalah kitab at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami dan al-Islam wa Awda’ana al-Islami.
As-Sayyid Sabiq
Beliau adalah ulama terkenal di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir, teman sejawat dengan Hasan al-Banna pemimpin gerakan Ikhwan al-Muslimin, beliau termasuk salah seorang yang menganjurkan ijtihad, dan menganjurkan kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah, karya beliau yang terkenal adalah Fiqh as-Sunnah, Qa’idah al-Fiqhiyyah, dan Aqidah Islam.
Ibn Rusyd
Nama lengkap beliau adalah Abu al-Walid Muhammad ibn Ahmad ibn Muhammad. Beliau lahir di Cordova pada tahun 1126 M dan wafat di Maroko pada tahun 1198 M. Beliau adalah seorang dokter, ahli hukum dan tokoh filsafat yang paling menonjol pada periode perkembangan filsafat Islam. Hasil karyanya antara lain Kitab al-Kulliyat, Bidayah al-Mujtahid, Kitab Fash al-Maqal fi ma Baina asy-Syari’ah wa al-Hikmah min al-Ittisal.
Ibn Hazm
Nama lengkapnya adalah Ali ibn Ahmad ibn Ahmad ibn Said ibn Hazm az-Zahiri ibn Galib ibn Saleh ibn Khalaf ibn Madam ibn Yazid, gelarnya adalah Muhammad. Beliau adalah ulama terkenal di Andalusia dan pembela mazhab Zahiri, lahir di Cordova tahun 344 H. Pada mulanya beliiau adalah penganut mazhab Syafi’iyah dan kemudian tertarik dengan mazhab Zahiri setelah beliau mendalaminya lewat buku-buku dan dari para yang ada di daerahnya. Di samping sebagai pengajar, beliau juga terkenal dengan karya-karyanya yang mencapai 400 buah, salat satunya adalah al-Muhalla.
Ibn Quddamah
Nama lengkap beliau adalah Wuwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah ibn Ahmad ibn Quddamah. Lahir di Jerusalem pada tahun 541 H/ 1147 M. Wafat di Damaskus pada tahun 620 H/ 1223 M. Beliau merupakan seorang ulama besar dan penulis kitab-kitab fiqh standar mazhab Hambali. Beliau hidup pada masa perang salib berlangsung, khususnya di daerah Syam. Hasil karyanya antara lain adalah, al-Mugni, al-Kafi, al-Umdah fi al-Fiqh, dan lain-lain.

0 Comment