Sunday, May 13, 2012

Pembatalan Putusan Arbitrase di Indonesia
[20/7/05]
Ketentuan-ketentuan Pasal 70 – 72 yang termuat di dalam Bab VII Undang-Undang No. 30/ 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), yang biasa dijadikan pedoman bagi pengadilan untuk memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia, dalam praktek sering menimbulkan persoalan dan perdebatan.
Putusan-putusan pengadilan di Indonesia pun nampaknya masih belum “kompak” dalam memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan ini. Pasal 70 menentukan terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Pasal 70 hanya mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan oleh para pihak yang bersengketa untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Alasan-alasan tersebut bersifat “optional” atau fakultatif (boleh digunakan, boleh tidak, tergantung pilihan atau keputusan pihak yang bersangkutan). Karena sifatnya yang “optional” tersebut, Pasal 70 UU Arbitrase, menurut penulis, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam proses arbitrase, yang mempunyai “dugaan” bahwa putusan arbitrase yang dijatuhkan terhadapnya mengandung unsur pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen.
Pasal 70 tidak mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase. Pasal 70 UU Arbitrase nampaknya tidak dimaksudkan untuk membatasi alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk memeriksa dan mengabulkan, ataupun menolak suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase. Ketentuan Pasal 70 tidak menyebutkan, misalnya, bahwa “suatu putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan apabila …..”.
Meskipun Pasal 70 tidak mengatur alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, akan tetapi perlu dipahami, bahwa “tidak diatur” bukan berarti “tidak boleh”. Prinsip hukum yang berlaku secara universal adalah “tidak dilarang berarti boleh”; bukan sebaliknya.
Menurut penulis, ketentuan di dalam Penjelasan Umum UU Arbitrase yang menyebutkan bahwa pembatalan putusan arbitrase “dimungkinkan karena beberapa hal, antara lain (alasan-alasan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 70) juga menunjukkan bahwa alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 70 bukan merupakan “satu-satunya” alasan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase menurut UU Arbitrase. Ada alasan-alasan lain yang dapat digunakan untuk membatalkan suatu putusan arbitrase.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus permohonan pembatalan putusan arbitrase Pertamina v. KBC (2002) sempat mempertimbangkan hal ini. Salah satu pertimbangan penting Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini menyatakan bahwa “dengan adanya penyebutkan kata ‘antara lain’ dapat ditafsirkan bahwa oleh (UU Arbitrase) untuk mengajukan pembatalan dimungkinkan digunakan alasan lain”. Sayangnya putusan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat banding, dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal V (1) e Konvensi New York 1958, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus kasus ini, mengingat putusan arbitrase yang dipersoalkan adalah putusan arbitrase yang dijatuhkan di Swiss. Meski demikian, pertimbangan PN Jakarta Pusat mengenai pemahaman dan penerapan Pasal 70 sama-sekali tidak dikoreksi atau ditentang oleh Mahkamah Agung.
Contoh alasan yang tidak disebutkan dalam Pasal 70, akan tetapi menurut UU Arbitrase nampaknya dapat digunakan oleh pengadilan dalam hal pembatalan putusan arbitrase, adalah alasan bahwa sengketa yang diputus menurut hukum tidak dapat diarbitrasekan (non-arbitrable). Dalam hal ini, ketentuan penjelasan Pasal 72 (2) menyebutkan bahwa: “Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase”. Berdasarkan ketentuan ini, UU Arbitrase jelas mengatur kewenangan pengadilan untuk mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase dan “menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase”.
Alasan Pembatalan di Luar UU Arbitrase
Sistem hukum Indonesia menentukan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan dalih tidak ada atau tidak jelas dasar hukumnya. Bahkan, Pasal 22 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (Peraturan Umum mengenai Peraturan Perundang-Undangan untuk Indonesia; “AB”) dengan keras menyatakan “hakim yang menolak untuk mengadakan keputusan terhadap perkara dengan dalih undang-undang tidak mengaturnya, terdapat kegelapan atau ketidaklengkapan dalam undang-undang, dapat dituntut karena menolak mengadili perkara”.
Lebih lanjut, Pasal 16 (1) UU No. 4/2004 tentang Kekuasan Kehakiman pun menentukan bahwa “Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”. “Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” sehubungan dengan masalah pembatalan putusan arbitrase ini untungnya tidak sulit ditemui, karena sudah lama hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik nasional maupun internasional, bahkan jauh sebelum UU Arbitrase diberlakukan.
Rv (Reglement op de Recthvordering), yang merupakan peraturan perundang-undangan yang penting yang berlaku pada zaman Hindia Belanda dan sempat diberlakukan pada masa kemerdekaan Indonesia sampai dikeluarkannya UU Arbitrase, dapat dijadikan referensi mengenai “nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” sehubungan dengan masalah pembatalan putusan arbitrase ini. Pasal 643 Rv, misalnya, mengatur secara lebih jelas dan lengkap hal-hal yang dapat membuat suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan.
Ada sepuluh alasan berdasarkan Pasal 643 Rv yang bisa dijadikan dasar pembatalan putusan arbitrase. Pertama, putusan itu melampaui batas-batas perjanjian arbitrase. Kedua, putusan itu diberikan berdasarkan suatu perjanjian arbitrase yang ternyata tidak sah atau gugur demi hukum. Ketiga, putusan itu telah diberikan oleh arbiter yang tidak berwenang memutus tanpa kehadiran arbiter lainnya. Keempat, telah diputuskan hal-hal yang tidak dituntut atau putusan telah mengabulkan lebih daripada yang dituntut. Kelima, putusan itu mengandung hal-hal yang satu sama lain saling bertentangan.
Selanjutnya alasan keenam, arbiter telah lalai memberikan putusan tentang satu atau beberapa hal yang menurut perjanjian arbitrase diajukan kepada mereka untuk diputus. Ketujuh, arbiter telah melanggar prosedur hukum acara arbitrase yang harus diikuti dengan ancaman kebatalan. Kedelapan, telah dijatuhkan putusan berdasarkan surat-surat yang setelah putusan itu dijatuhkan, diakui sebagai palsu atau telah dinyatakan sebagai palsu. Kesembilan, setelah putusan diberikan, surat-surat yang menemukan yang dulu disembunyikan oleh para pihak, ditemukan lagi. Kesepuluh, putusan didasarkan pada kecurangan atau itikad jahat, yang dilakukan selama jalannya pemeriksaan, yang kemudian diketahui.
Di samping itu, ada dua instrumen internasional mengenai arbitrase yang penting dan dianggap sebagai sumber hukum arbitrase utama di dunia, yang seharusnya dipahami dan dijadikan dasar pertimbangan pula oleh pengadilan dalam memeriksa suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase. Yang pertama adalah United Nations Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (“Konvensi New York”), yang telah diratifikasi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981; dan yang kedua adalah United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on International Commercial Arbitration (“UNCITRAL Model Law”).
Article V Konvensi New York mengatur dengan jelas dan lengkap alasan-alasan suatu putusan arbitrase tidak dapat dilaksanaan atau ditolak pelaksanaannya. Terjemahan tidak resmi dari konvensi tersebut adalah, “Pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase dapat ditolak atas permohonan pihak terhadap siapa putusan tersebut dijatuhkan, hanya apabila pihak yang mengajukan permohonan dimaksud membuktikan beberapa hal.
Pertama, para pihak pada perjanjian (arbitrase) yang disebut dalam pasal II, tidak memiliki kecakapan berdasarkan hukum yang berlaku atas mereka, atau perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan hukum mana para pihak sudah menundukkan diri atau, apabila tidak terdapat petunjuk mengenai hal tersebut di atas, maka berdasarkan hukum negara di mana putusan itu dijatuhkan. Atau, kedua, pihak terhadap siapa putusan dijatuhkan tidak diberi pemberitahuan yang patut mengenai penunjukan arbiter atau mengenai proses arbitrase atau tidak dapat membela perkaranya.
Atau, ketiga, putusan berkenaan dengan perselisihan yang tidak dimaksudkan oleh atau tidak termasuk dalam kesepakatan-kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase atau memuat putusan atas hal-hal yang berada di luar lingkup kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase, dengan ketentuan bahwa, apabila putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat dipisahkan dari putusan yang tidak diajukan, maka bagian dari putusan arbitrase yang mencantumkan putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan.
Atau, keempat, komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau, apabila kesepakatan tersebut tidak ada, tidak sesuai dengan hukum negara di mana arbitrase itu dilangsungkan. Atau, kelima, putusan arbitrase masih belum mengikat para pihak, atau telah dibatalkan atau ditangguhkan oleh pihak yang berwenang dari negara di mana atau berdasarkan hukum mana putusan arbitrase itu dijatuhkan.
Selanjutnya, konvensi New York juga menyatakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase juga dapat ditolak apabila pihak yang berwenang di negara di mana pengakuan dan pelaksanaan diupayakan menemukan bahwa materi pokok perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum dari negara tersebut, atau pengakuan atau pelaksanaan putusan arbitrase berlawanan dengan ketertiban umum dari negara tersebut.
Pasal 34 (2) UNCITRAL Model Law pun mengatur dengan jelas dan lengkap alasan-alasan pembatalan suatu putusan arbitrase. Putusan arbitrase dapat dibatalkan oleh pengadilan yang disebut dalam pasal 6 ketentuan tersebut hanya apabila, pihak yang mengajukan permohonan menyerahkan bukti bahwa, pertama, pihak perjanjian arbitrase yang disebut dalam Pasal 7 tidak memiliki kecakapan, atau perjanjian tersebut tidak sah berdasarkan hukum mana para pihak sudah menundukkan diri, atau, apabila petunjuk mengenai hal itu tidak ada, berdasarkan hukum negara di mana putusan itu dijatuhkan.
Atau, kedua, pihak yang mengajukan permohonan dimaksud tidak diberi pemberitahuan yang patut mengenai penunjukan arbiter atau mengenai proses arbitrase atau tidak dapat membela perkaranya.
Atau, ketiga, putusan berkenaan dengan perselisihan yang tidak dimaksudkan oleh atau tidak termasuk dalam kesepakatan-kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase atau memuat putusan atas hal-hal yang berada di luar lingkup kesepakatan mengenai pengajuan perselisihan itu ke arbitrase, dengan ketentuan bahwa, apabila putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat dipisahkan dari putusan yang tidak diajukan, maka bagian dari putusan arbitrase yang mencantumkan putusan atas hal-hal yang diajukan ke arbitrase dapat diakui dan dilaksanakan.
Atau, keempat, komposisi majelis arbitrase atau prosedur arbitrase tidak sesuai dengan perjanjian para pihak atau, apabila perjanjian tersebut tidak ada, tidak sesuai dengan hukum negara di mana arbitrase itu dilangsungkan.
Selanjutnya, berdasarkan pasal yang sama di UNCITRAL Model Law, putusan arbitrase dapat dibatalkan apabila pengadilan menemukan bahwa pokok sengketa tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum negara ini atau putusan bertentangan dengan ketertiban umum dari negara ini.
Perlu dipahami bahwa ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 34 (2) UNCITRAL Model Law tersebut persis sama dengan ketentuan yang termuat dalam hukum arbitrase nasional dari negara-negara seperti: Australia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarusa, Bermuda, Bulgaria, Kanada, Chili, di China: Hong Kong Special Administrative Region, Macau Special Administrative Region; Kroasia, Siprus, Mesir, Jerman, Yunani, Guatemala, Hongaria, India, Iran, Irlandia, Jepan, Yordania, Kenya, Lithuania, Madagaskar, Malta, Meksico, Selandia Baru, Nigeria, Oman, Paraguay, Peru, Philipina, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Spanyol, Srilangka, Thailand, Tunisia, Ukraina, di Inggris Raya: Skotlandia; di Bermuda, di Amerika Serikat: California, Connecticut, Illinois, Oregon and Texas; Zambia, and Zimbabwe.
Jadi, berdasarkan Konvensi New York maupun UNCITRAL Model Law, pada pokoknya alasan-alasan tersebut dibagi dua: alasan yang “optional” yang dapat diajukan oleh para pihak, dan alasan-alasan yang boleh (bahkan menurut pandangan umum para ahli-ahli hukum arbitrase, wajib) digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, yakni apabila sengketa yang diputus menurut hukum tidak dapat diarbitrasekan (non-arbitrable) atau melanggar ketertiban umum (public policy).
Pasal 52 dari Convention on the Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of Other States (yang biasa disebut Konvensi Washington), yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1968, pun mengatur alasan-alasan yang jelas dan lengkap dalam hal apa suatu putusan arbitrase yang dijatuhkan berdasarkan Konvesi itu dapat dibatalkan.
Fungsi dan Kewenangan pengadilan
Menurut penulis, fungsi dan kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase berbeda dengan fungsi dan kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase. Apabila dalam memeriksa permohonan eksekusi putusan arbitrase, fungsi pengadilan lebih bersifat administratif, maka dalam memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase, fungsinya adalah yudikatif (mengadili). Itu sebabnya, menurut penulis, pihak yang dimenangkan oleh putusan arbitrase seharusnya ikut didengar keterangannya oleh pengadilan, selain tentu saja keterangan dari arbiter yang mengeluarkan putusan arbitrase itu.
Kewenangan pengadilan dalam memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase pun lebih luas dari kewenangan pengadilan dalam memeriksa suatu permohonan pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase. Dalam hal memeriksa suatu permohonan pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase, pengadilan seharusnya hanya dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara “prima facie” saja.
Dalam hal permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 70, maka menurut penulis, pemohon pembatalan seharusnya membuktikan adanya “dugaan” yang sah bahwa putusan arbitrase tersebut mengandung “unsur” pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen. UU Arbitrase sayangnya tidak secara tegas menjelaskan apa yang dimaksudkannya dengan kata “dugaan” ataupun kata “unsur” sebagaimana disebut di dalam Pasal 70 tersebut. UU Arbitrase juga tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan kata “pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen” sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 70. Hal ini dalam praktek sering menjadi perdebatan.
UU Arbitrase tidak pernah menyebutkan, dan karenanya penulis tidak setuju dengan pendapat yang menyatakan bahwa dugaan bahwa putusan arbitrase “mengandung unsur” pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen, harus dinyatakan terbukti oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana. Agar jelas, penulis sengaja mengutip ketentuan penjelasan Pasal 70 berikut ini:
“Alasan-alasan permohonan pembatalan yang disebut dalam pasal ini harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Apabila pengadilan menyatakan bahwa alasan-alasan tersebut terbukti atau tidak terbukti, maka putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan”.
Dalam praktek, penulis mengamati ada pendapat yang mengatakan bahwa “dugaan” adanya “unsur” pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen yang menjadi alasan permohonan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Pihak-pihak yang mengeluarkan pendapat ini biasanya mendasarkan pada kalimat pertama ketentuan penjelasan Pasal 70 ini saja, tanpa memperhatikan dan memahami kalimat berikutnya.
Padahal, apabila kalimat selanjutnya dibaca, maka pendapat tersebut akan sulit dipertahankan. Perkataan “putusan pengadilan ini dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan” dalam ketentuan tersebut dapat dianggap bahwa putusan pengadilan tidak mutlak disyaratkan bagi pengadilan untuk mengabulkan ataupun menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase. Dengan kata lain, berdasarkan ketentuan penjelasan Pasal 70, pengadilan boleh mengabulkan ataupun menolak suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase, tanpa harus terikat dengan suatu putusan pengadilan tertentu.
Menurut penulis, apabila ketentuan penjelasan Pasal 70 ini dipertimbangkan dan dipahami secara utuh atau lengkap, maka pengadilan yang memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase diberikan kewenangan oleh UU Arbitrase untuk menilai atau memutuskan apakah alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon pembatalan beralasan atau tidak.
Penjelasan Pasal 72 Ayat (2) UU Arbitrase pun menyebutkan “Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan”. Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase”. Ketentuan ini pun secara tersirat menunjukkan adanya kewenangan yang besar yang diberikan kepada pengadilan untuk memeriksa dan memutus suatu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
Penulis terus-terang khawatir sekaligus ngeri membayangkan apa akibatnya apabila pendapat yang mengatakan bahwa “dugaan” adanya “unsur” pemalsuan, tipu-muslihat, atau penyembunyian fakta/ dokumen yang menjadi alasan permohonan pembatalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (bahkan harus oleh putusan pengadilan dalam perkara pidana). Hal ini dapat mengakibatkan akan amat sulit, bila tidak dikatakan mustahil, suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan di Indonesia.
Pasal 71 UU Arbitrase mensyaratkan “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”; Selanjutnya, Pasal 59 (1) menentukan “Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Jadi, maksimum waktu yang disediakan untuk memperoleh “putusan pengadilan” tersebut hanyalah 60 hari. Bagi mereka yang biasa berperkara di pengadilan akan segera memahami betapa “sulit ketentuan ini dapat dijalankan. Padahal, ada adagium hukum yang penting yang menyatakan bahwa “lex non cogit impossibilia” atau “the law requires not to impossibilities”.
Menurut penulis, kata “dugaan” di sini dapat disamaartikan dengan kata “persangkaan” sebagaimana yang biasa digunakan dalam hukum acara perdata. Mengenai hal ini, sudah banyak sekali tulisan-tulisan yang baik yang menjelaskan apa pengertian “persangkaan” menurut hukum. Meski demikian, penulis perlu mengatakan bahwa suatu persangkaan yang dapat mendukung alasan pengabulan permohonan pembatalan putusan arbitrase, harus mempunyai nilai atau bobot yang sah sebagai alasan pengabulan. Dalam hal ini, harus ada fakta yang mendukung persangkaan, atau sekurang-kurangnya ada petunjuk-petunjuk yang membenarkan persangkaan, dan fakta atau petunjuk itu harus masuk akal.
Penulis berpendapat apabila terdapat fakta atau petunjuk misalnya bahwa arbiter telah melakukan suatu kelalaian yang penting dalam melaksanakan tugas (atau wewenang) yang diberikan menurut perjanjian arbitrase, maka kelalaian tersebut dapat dianggap sebagai suatu “penipuan” ataupun “tipu-muslihat”. Dalam hal ini, ada adagium hukum yang mengatakan “Magna culpa dolus est. Great neglect is equivalent to fraud”. Kelalaian yang besar sama artinya dengan penipuan/ tipu muslihat.
Contoh lain, sebagaimana diakui oleh Konvensi New York maupun UNCITRAL Model Law, dan sudah diikuti oleh sebagian besar negara-negara di dunia, dalam hal perjanjian untuk membawa sengketa itu ke arbitrase tidak sah, maka hal itu pun merupakan alasan yang sah untuk membatalkan putusan arbitrase. Apalagi perlu diingat, dasar arbitrase adalah “perjanjian”. Tanpa adanya perjanjian arbitrase yang sah, seharusnya sejak semula, proses arbitrase itu tidak sah dan karenanya putusan arbitrase yang dijatuhkan menjadi “batal demi hukum” (void ab initio).
Ketertiban Umum
Pelanggaran terhadap “ketertiban umum” (public policy, public order) seharusnya dianggap sebagai suatu pelanggaran yang bobotnya “melampaui” atau “lebih berat dari” alasan-alasan yang termuat di dalam Pasal 70 UU Arbitrase. Menurut Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990, suatu putusan arbitrase dianggap melanggar “ketertiban umum” apabila putusan itu “nyata-nyata bertentangan dengan sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia”. Pasal 23 AB menentukan “Undang-undang yang ada sangkut pautnya dengan ketertiban umum atau tata susila yang baik, tidak dapat dihilangkan kekuatan hukumnya dengan tindakan atau persetujuan”.
Sudah banyak kasus di mana pengadilan Indonesia, seperti halnya pengadilan-pengadilan di banyak negara-negara lain di dunia, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang bersifat memaksa (mandatory rules of law) merupakan pelanggaran atas “ketertiban umum” di Indonesia, yang mengancam pelanggarannya dengan ancaman kebatalan atau pembatalan (“Public Policy as Grounds for Refusal of Recognition and Enforcement of Foireign Arbitral Awards in Indonesia” (Tatanusa, 2003)).
Sehubungan dengan hal ini, perlu diingat ada beberapa ketentuan di dalam UU Arbitrase yang dapat dianggap sifatnya mandatory (memaksa atau bagaimanapun tidak dapat dikesampingkan). Misalnya: keharusan adanya perjanjian arbitrase tertulis yang dibuat oleh para pihak untuk membawa suatu sengketa ke arbitrase (Pasal 1.3, Pasal 2, dan Pasal 4 (2) UU Arbitrase), keharusan adanya persetujuan para pihak dalam hal ada pihak ketiga yang mau ikut serta dalam proses arbitrase (Pasal 30); keharusan mendengarkan kedua belah pihak secara adil/ seimbang (Pasal 29 ayat 1), keharusan menjatuhkan putusan dalam waktu 180 hari, kecuali bila disetujui para pihak (terutama mengingat arbitrase pada prinsipnya komersial; semakin lama, maka semakin mahal biaya yang harus ditanggung para pihak) (Pasal 48).
Kalau bukan pengadilan yang menegakkan ketentuan hukum yang sifatnya memaksa tersebut, maka siapalah yang akan melakukannya? Ingat pula adagium hukum yang mengatakan “error qui non resistitur, approbatur” atau bahasa Inggrisnya “an error not resisted is approved”.
Di beberapa negara (misalnya di Swiss dan Peru), putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar batas waktu yang ditentukan merupakan alasan yang sah bagi pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase itu. Di Argentina dan Polandia (dan di Indonesia pada zaman Hindia Belanda), putusan arbitrase yang saling bertentangan satu sama lain merupakan alasan yang sah bagi pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase itu.
Penyempurnaan UU Arbitrase
Arbiter adalah manusia biasa, yang tidak pernah luput dari kesalahan. Hakim yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus saja tidak luput dari kesalahan, apalagi arbiter, yang mungkin saja tidak berlatarbelakang pendidikan hukum. Suatu putusan arbitrase karenanya tidak kebal (immune) terhadap kontrol (pengawasan) atau pemeriksaan oleh pengadilan. Justru, untuk menjaga kualitasnya sehingga pada akhirnya arbitrase dapat berkembang, arbitrase membutuhkan kontrol pengadilan.
Itu sebabnya, pembatalan suatu putusan arbitrase adalah upaya hukum yang “biasa” yang berlaku secara universal. Hukum arbitrase di negara manapun pasti mengatur upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap suatu putusan arbitrase, walaupun istilah yang digunakan mereka mungkin berbeda-beda. Di Amerika Serikat misalnya menggunakan istilah “vacating the award” (dapat diterjemahkan “peniadaan putusan”); di Perancis seperti halnya di Belanda dan Indonesia menggunakan istilah pembatalan (annulment; recours en annulation); di beberapa negara lainnya menggunakan istilah “setting aside” (dapat diterjemahkan “pengesampingan”).
Meski demikian, tentu saja, upaya pembatalan putusan arbitrase tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Campur-tangan pengadilan melalui kewenangannya untuk membatalkan putusan arbitrase perlu dibatasi, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat mengenai arbitrase.
Agar arbitrase di Indonesia dapat berkembang baik, UU Arbitrase memang perlu disempurnakan dalam beberapa aspek, khususnya dalam hal pengaturan mengenai alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan Indonesia untuk membatalkan putusan arbitrase. Penulis berharap pihak-pihak yang berwenang segera melakukan segala upaya agar UU Arbitrase dapat disempurnakan sehingga UU Arbitrase Indonesia boleh sinkron dengan konvensi-konvensi internasional mengenai arbitrase yang sudah terlebih dahulu diratifikasi Indonesia, maupun kaidah-kaidah hukum arbitrase yang berlaku secara universal.
Sementara waktu, mengingat UU Arbitrase belum mengatur secara khusus alasan-alasan yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk membatalkan putusan arbitrase, maka nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehubungan dengan pembatalan putusan arbitrase dapat digali, dipahami, dan diikuti oleh pengadilan Indonesia.
Alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam Konvensi New York maupun UNCITRAL Model Law, seperti: ketiadaan perjanjian arbitrase yang sah, pelanggaran terhadap prinsip kepatutan atau keadilan dalam berperkara (due process of law), misalnya: ketidakwajaran dalam proses pemilihan arbiter atau proses arbitrase, tidak adanya pemberitahuan yang patut dan pemberian kesempatan membela diri yang adil/ berimbang, proses pemilihan arbiter yang bertentangan dengan perjanjian, arbiter yang bertindak di luar kewenangan (excess of authority), dan sengketa yang diputus tidak dapat diarbitrasekan (non-arbitrable), maupun (apalagi) alasan pelanggaran atas ketertiban umum (public policy), menurut penulis sepatutnya ikut dipertimbangkan oleh pengadilan dalam memeriksa permohonan pembatalan putusan arbitrase di Indonesia.
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat dimana penulis bekerja.
((*)Advokat di Kantor Hukum Hadiputranto Hadinoto and Partners)

0 Comment