Friday, May 18, 2012

Abstrak
Hakim merupakan profesi yang khusus, karena mempunyai keahlian dalam bidang hukum, sehingga mengaplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik (moralitas). Etika sendiri adalah merupakan landasan suatu profesi sehingga menjadi perhatian bersama karena sering terjadi gejala-gejala penyalahgunaan terhadap profesi. Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim karena berangkat dari realitas para penegak hukum (khususnya hakim) yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Meskipun para pelaku professional (hakim) sudah memilki kode etik profesi hakim sebagai standar moral, ternyata belum memberikan dampak yang positif, terutama belum bisa merubah image masyarakat terhadap wajah peradilan untuk menjadi lebih baik.
Kode etik yang sudah ada belum memberikan nilai yang berpihak kepada terwujudnya tujuan hukum, sehingga perlu dikaji kembali atau direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan situasi. Salah satu jalan untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan cara menegakkan etika, profesionalisme, dan disiplin. Penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk menganalisis terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim dalam sudut pandang etika hukum Islam. Persoalan yang akan dijawab dalam skripsi ini adalah: Pertama, Apa dan Bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Kedua, Bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap kode etik profesi hakim dari sudut pandang etika Islam. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi praktisi dan pengambil kebijakan bagi penegakan kode etik profesi hukum. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian pustaka karena menjadikan bahan pustaka sebagai bahan kajian. Dengan pendekatan fhilosofis-Normatif dan analisa kualitatif dengan metode berfikir induktif dan deduktif, sehingga penelitian ini mendapatkan beberapa kesimpulan.
Pertama., Kode etik profesi hakim pada prinsipnya mengandung nilai-nilai moral yang mendasari kepribadian secara professional, yaitu kebebasan, keadilan dan kejujuran. Kedua., Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur’an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggung jawaban.. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap kode etik profesi hakim diakibatkan rendahnya etika dan moralitas hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai kejujuran, keadilan dan kebenaran serta pertanggung jawaban sebagai nilai yang harus ditegakkan oleh profesi hakim.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
NOTA DINAS ii
HALAMAN PENGESAHAN iv
HALAMAN MOTTO v
HALAMAN PERSEMBAHAN vi
ABSTRAK vii
KATA PENGANTAR viii
TRANSLITERASI ARAB-LATIN x
DAFTAR ISI xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Pokok Masalah 7
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 7
D. Telaah Pustaka 8
E. Kerangka Teoretik 11
F. Metode Penelitian 16
G. Sistematika Pembahasan 18
BAB II KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA INDONESIA 19
A. Gambaran Umum Peranan Hakim 19
1. Pengertian Hakim 19
2. Dasar dan Syarat Pengangkatan Hakim 21
3. Tugas, Fungsi dan Tanggung jawab Hakim 28
B. Kode Etik Profesi Hakim Indonesia 31
1. Pengertian Kode Etik 31
2. Rincian Kode Etik Profesi Hakim 36
3. Nilai-nilai dalam Kode Eik Profesi Hakim 43
BAB III KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM ISLAM 52
A. Pengertian Etika Islam 52
B. Landasan Etika Profesi dalam Islam 54
C. Sistem Etika Islam dalam Penegakan Hukum 58
D. Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Nilai Etika Islam 62
BAB IV HUKUM ISLAM DAN KODE ETIK
PROFESI HAKIM INDONESIA 74
A. Etika Pertanggungjawaban Hakim Terhadap Amal Manusia 74
B. Aplikasi Kode Etik Profesi Hakim Indonesia 79
1. Dalam Persidangan 80
2. Hubungan sesama Hakim atau Pegawai 84
3. Tanggung jawab sosial Hakim terhadap hukum 87
BAB V PENUTUP 92
A. Kesimpulan 92
B. Saran 93
DAFTAR PUSTAKA 97
LAMPIRAN-LAMPIRAN
I. Terjemahan al-Qur’an, Hadis dan kutipan Bahasa Arab I
II. Biografi tokoh IV
III. Kode Etik Hakim Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Hakim Indonesia VI
IV. UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman XX
V. Teks Prinsip-Prinsip Peradilan Umar Bin Khatab (Risa>latul Qad}a) XXXI
VI. Curiculuum vitae XXXII
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan profesi mengimplikasikan kepada tuntutan-tuntutan norma etik yang melandasi persoalan profesional. Namun hal tersebut tidak bisa sempurna karena sifat profesi yang terbatas, khusus dan unggul, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gejala–gejala penyalahgunaan terhadap profesi yang dimiliki, yang seharusnya dengan penguasaan dan penerapan disiplin ilmu hukum dapat diemban untuk menyelenggarakan dan menegakkan keadilan di masyarakat.
Pada era reformasi sekarang ini yang disertai krisis multidimensi di segala bidang di antaranya dalam bidang hukum, timbul keprihatinan publik akan kritik tajam sehubungan dengan curat marutnya penegakan hukum di Indonesia, dengan adanya penurunan kualitas hakim dan pengabaian terhadap kode etik, serta tidak adanya konsistensi, arah dan orientasi dari penegak hukum itu sendiri. Hal ini menyebabkan tidak adanya ketidakpastian dan ketidakadilan hukum. Dan pihak yang sering disalahkan adalah aparat penegak hukum itu sendiri, yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Pengacara dan Polisi.
Hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum (Legal Aparatus) yang sudah memiliki kode etik sebagai standar moral atau kaedah seperangkat hukum formal. Namun realitanya para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari, terlihat dengan banyaknya yang mengabaikan kode etik profesi, sehingga profesi ini tidak lepas mendapat penilaian negatif dari masyarakat. Khusus berkenaan dengan pemutusan perkara di pengadilan yang dirasa tidak memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka hakimlah yang kena, dan apabila memenuhi harapan masyarakat maka hakimlah yang mendapat sanjungan. Dengan kata lain masyarakat memandang wajah peradilan sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh sikap atau perilaku hakim. Sebagai contoh atas adanya hakim yang melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dibuktikan dengan data Transparansi Internasional (TI) dan Catatan Political Economi Risk Concultanty Ltd.(PERC) yang membuktikan bahwa korupsi di lembaga peradilan sebagai urutan ketiga setelah lembaga kepolisian dan Bea Cukai dan urutan lima besar di dunia. Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dan berbagai kasus gugatan publik terhadap profesi hakim merupakan bukti bahwa adanya penurunan kualitas hakim sangat wajar sehingga pergeseran pun terjadi dan sampai muncul istilah mafia peradilan.
Indikasi tersebut menunjukan hal yang serius dalam penegakkan standar profesi hukum di Indonesia. Kode etik tampaknya belum bisa dilaksanakan dan nilai-nilai yang terkandung belum bisa diaplikasikan oleh pengembannya sendiri.
Dari dasar pemikiran diatas maka sewajarnya bila muncul harapan dan tuntutan terhadap pelaksanaan profesi baik ciri, semangat, maupun cara kerja yang didasarkan pada nilai moralitas umum (common morailty), seperti nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (Justice) dan kepastian hukum (gerechtigheid). Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat mengarah kepada perilaku anggota profesi hakim, sehingga perlu adanya dan ditegaskan dalam bentuk yang kongkrit (Kode Etik). Sehingga dengan adanya nilai-nilai dalam kode etik tersebut, pelaksanaan professional akan dapat di minimalisir dari gejala-gejala penyalahgunaan keahlian dan keterampilan professional dalam masyarakat sebagai klien atau subyek pelayan. Hal ini penting karena nilai-nilai tersebut tidak akan berguna bagi professional saja melainkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Dari peranannya yang sangat penting dan sebagai profesi terhormat (Offilium nobile), atas kepribadiannya yang dimiliki. Hakim mempunyai tugas sebagaimana dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman adalah Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu hakim harus terjun ke tengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Di sini terlihat jelas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya selain di batasi norma hukum atau norma kesusilaan yang berlaku umum juga harus patuh pada ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi.
Kode etik sendiri merupakan penjabaran tingkah laku atau aturan hakim baik di dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun pergaulan dalam masyarakaat, yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Islampun menjelaskan bahwa hakim adalah seorang yang diberi amanah untuk menegakkan keadilan dengan nama Tuhan atas sumpah yang telah diucapkan, dalam pandangan Islam adalah kalimat tauhid adalah amalan yang harus diwujudkan dalam bentuk satu kata dan satu perbuatan dengan niat lilla>hi ta’alla. Sehingga pada setiap putusannya benar – benar mengandung keadilan dan kebenaran.
Dalam al-Qur’an diperintahkan :
ان الله يأ مركم ان تؤدواالآ منت الى اهلها واذا حكمتم بين الناس ان تحكموابالعدل ان لله نعما يعظكم به ان لله كان سميعا بصيرا
Melalui profesi inilah hakim mempunyai posisi istimewa. Hakim merupakan kongkritisasi hukum dan keadilan yang bersifat abstrak, dan digambarkan bahwa hakim sebagai wakil Tuhan di bumi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena hakim satu-satunya penegak hukum yang berani mengatasnamakan Tuhan pada setiap putusannya. Sehingga setiap keputusan hakim benar-benar berorientasi kepada penegakan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dari pada sekedar mengejar kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan dalam kode etik profesi hakim.
Kode Etik profesi hakim bukanlah merupakan sesuatu yang datang dari luar tetapi terwujud justru berasal dan diciptakan oleh anggota profesi sendiri, sehingga merupakan pengaturan sendiri self regulation . Karena kalau di ciptakan dari luar instansi atau pemerintah , maka tidak akan dijiwai oleh nilai-nilai yang hidup di kalangan profesi. Kode etik merupakan kesesuaian sikap yang harus di junjung tinggi oleh hakim dengan jiwa-jiwa pancasila. Padahal untuk menegakkan supremasi hukum adalah menegakkan etika, profesionalisme serta disiplin. Meskipun demikian kode etik profesi hakim sebagai standar moral belum memberikan dampak yang positif, sehingga kode etik yang sudah sekian lama perlu dikaji kembali untuk disesuaikan dengan perubahan kondisi, sebagaimana yang diungkapkan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) yang menilai bahwa banyak para kalangan profesi hukum belum menghayati dan melaksanakan kode etik profesi dalam melaksanakan profesinya sehari-hari. Oleh karena itu perlu dibentuk standar kode etik profesi hukum yang akan menjadi pedoman untuk prilaku profesi. Dan sebagai cara untuk memulihkan kepercayaan terhadap lembaga peradilan khususnya hakim yang sedang kacau.
Munculnya wacana pemikiran tentang kode etik profesi hakim ini yang akan menjadi penelitian yang dititik beratkan pada analisis nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim. Penelitian ini penyusun anggap penting karena didorong oleh realitas profesi hakim yang mengabaikan nilai-nilai moralitas. Dan untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan yang merupakan cita-cita dan tujuan (Khususnya Profesi hakim). Melihat permasalahan di atas penyusun merasa tertarik untuk membahas kode etik profesi hakim dan dikaitkan dengan nilai-nilai etika Islam. Masalah ini sangat menarik untuk dikaji karena etika Islam yang bersumber dari al-Qur’an yang pada hakekatnya merupakan dokumen Agama dan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang bermoral.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi pokok masalah adalah :
Apa dan bagaimana nilai-nilai dasar yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia?
Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia?
C. Tujuan dan Kegunaan
Penelitian ini bertujuan untuk :
1. Menjelaskan serta menganalisa nilai-nilai dasar yang terdapat dalam kode etik profesi hakim Indonesia.
2. Menjelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia.
Adapun hasil dari penelitian ini berguna untuk :
Menambah khazanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya dalam etika profesi hakim (Kode Etik Hakim Indonesia) dan sebagai bahan studi awal untuk penelitian lebih lanjut.
Memberikan masukan bagi pengambil kebijakan khususnya hakim dalam praktek di lapangan baik berupa kerangka teori maupun praktek.
D. Telaah Pustaka.
Dari hasil telaah pustaka yang penyusun lakukan terdapat beberapa karya ilmiah baik berupa buku maupun skripsi yang membahas tentang kode etik atau etika profesi hukum. Dari telaah tersebut kami mengkatagorikan kedalam dua aspek yaitu: Pertama, aspek teoritis, yaitu etika profesi hukum yang mencakup seluruh aktivitas profesi dalam kehidupannya. Kadua, aspek penegakan kode etik profesi baik secara individu maupun kelompok. Dengan kata lain pada aspek kedua inilah etika profesi hakim berada sebagaimana yang di tetapkan Dewan Kehormatan dalam aplikasinya di lapangan.
Diantara karya yang termasuk ke dalam aspek teoritis adalah: Karya Oemar Seno Aji dalam bukunya Etika Professional dan Hukum : Profesi Advokat,karya ini hanya menyoroti permasalahan etik dari profesi advokat, dokter dan wartawan. Namun dalam karya ini disebutkan bahwa kode etik secara umum mengandung normative ethich dan adanya rahasia profesi yang menjadi asas yang memberikan hak untuk menolak keterangan sebagai saksi (vershonings recht). Karya Suhrawardi K. Lubis, berjudul Etika Profesi Hukum,dalam karya ini mencoba membahas etika profesi hukum secara global yang meliputi penasehat hukum dan notaris, dan tidak membedakan antara penasehat hukum dengan advokat. Kemudian karya E. Sumaryono yang berjudul Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, buku ini membahas etika profesi bagi para penegak hukum untuk meningkatkan professionalitas kerja. Namun obyek pembahasannya hanya di fokuskan pada empat jenis profesi yaitu jaksa, advokat, notaris dan polisi dan tidak mengkaji masalah nilai-nilai etika hakim. Dan skripsi saudara Rofiqoh mahasiswa Ushuluddin, yang berjudul Etika Menurut fazlur Rahman, dalam pandangan fazlur Rahman konsep etika adalah etika religius yang merupakan rangkaian dari teologi, etika dan hukum. Sehingga menjadi manusia bermoral merupakan pencapaian pada integritas individu dan kelompok. Integritas tersebut dapat di peroleh dengan iman, Islam dan taqwa.
Sedangkan yang termasuk kedalam aspek kedua yaitu aspek penegakan kode etik diantaranya : Skripsi saudara Muhammad Rodlin fakultas Ushuluddin, dengan judul Etika Profesi : telaah pendekatan moral, penelitian ini hanya membahas hubungan etika dan profesi secara konsep umum yang menyatakan hubungan tersebut sangat erat karena merupakan jaminan pelayanan oleh profesi apapun. Dan skripsi M wahyudi fakultas Syari’ah, yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebebasan Hakim: Study analisis pasal 1 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa dalam menegakkan keadilan dan kebenaran hakim harus terbebas dari pengaruh baik dari luar maupun dari dalam yaitu : faktor moralis dan mentalis dalam menjalankan profesinya. Kemudian juga dalam buku Daryl Koehn yang berjudul Landasan Etika Profesi yang menyatakan hubungan secara moral antara klien dan professional berdasarkan atas janji dari professional untuk menjaga kepentingan kliennya. Dan dalam buku ini hanya di fokuskan kepada tiga profesi yaitu : profesi hukum, kedokteran dan rohani.
Dari karya-karya tersebut, baru membahas tentang etika profesi secara umum dan belum terdapat pembahasan yang secara khusus tentang kode etik hakim atau kode kehormatan yang terkandung dalam etika profesi hakim dalam tinjauan etika Islam. Maka dari itu penyusun akan membahas etika profesi hakim yang diantaranya kode etik profesi hakim atau kode kehormatan hakim sebagai bahan yang mendukung terhadap penyusunan ini.
E. Kerangka Teori
Teori etika adalah gambaran umum rasional mengenai hakekat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan dan dilarang. Oleh karena itu penelitian etika selalu menempatkan tekanan khusus terhadap definisi konsep-konsep etika, justifikasi, dan penelitian terhadap keputusan moral, sekaligus membedakan antara perbuatan atau keputusan yang baik dan buruk.
1. Etika Sebagai Landasan Profesional
Sebagai cabang ilmu filsafat, etika dimengerti sebagai filsafat moral atau filsafat mengenai tingkah laku. Etika berbeda dengan moral, moral berisi ajaran-ajaran sedangkan etika berisi alasan-alasan mengenai moralitas itu sendiri. Menurut Hans Wenr dalam bahasa arab etika disebut ahklak. Norma (norm) adalah standar, pola (pattern), model (type). Hal tersebut merupakan aturan atau kaedah yang di pakai sebagai tolak ukur untuk menilai sesuatu.
Etika atau akhlak dalam khazanah Islam dipahami sebagai ilmu yang menjelaskan baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya di lakukan kepada orang lain, menyatukan tujuan apa yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Dengan demikian Persoalan-persoalan etika adalah persoalan kehidupan manusia. Tidak bertingkah laku semata-mata menurut naluri atau dorongan hati.
Sedangkan K. Bertens mengungkapkan bahwa moral itu adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok tingkah lakunya. Sedangkan profesi menurut K. Bertens menyatakan bahwa profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai. Dari paparan diatas dapat dipahami bahwa dalam kata moral terdapat dua makna. Pertama, sebagian cara seseorang atau kelompok untuk bertingkah laku dengan orang lain. Kedua, adanya norma-norma atau nilai-nilai yang menjadi dasar bagi cara bertingkah laku.
Dalam filsafat ilmu, epistemologi moral dipelajari dengan dua cara yaitu telaah metodologik dan telaah metafisik.
Telaah metodologik bersifat induktif, menggunakan logika model koherensi. Salah satu yang menonjol adalah telaah equilibrium reflektif. Proses penyusunan teori moral ini dimulai dari penetapan moral yang dipilih; dilanjutkan dengan pemilihan prinsip-prinsip yang hendak digunakan. Lalu diuji pada moral sentralnya; diketemukan konflik dengan moral sentralnya atau tidak; bila ada konflik, diadakan revisi. Itu prosedur menurut Goodman (1965).
Sedangkan Rewals (1971) menyarankan untuk melihat koherensi dengan moral yang lebih jauh, misalnya keyakinannya atau teori yang dianut.
Cara telaah yang kedua adalah telaah metafisik. Cara ini digunakan oleh realisme metafisik. Dengan pandangan meta-ideologik, moral adalah fakta konstruktif. Kemauan Hakim untuk membantu pihak adalah fakta konstruktif. Fakta konstruktif tersebut bukan temuan pada obyek seperti fakta-fakta penelitian pada umumnya, melainkan fakta konstruk pandangan human. Pandangan human tersebut dapat dilihat dari pandangan sosialogis, psikologis dan keyakinan agama.
Dari sisi cakupannya etika dapat dibagi dua yaitu, etika umum dan etika terapan. Etika umum merupakan ilmu atau filsafat moral yakni teoritis yang mencakup seluruh aktivitas kehidupan. Sedangkan etika khusus adalah etika individual atau sosial atau lingkungan hidup. Pada wilayah inilah etika pofesi berada.
Menurut Majid Fakhri, sistem etika Islam dalam dikelompokkan dengan empat tipe: pertama, moral skriptualis. Kedua, etika teologis. Ketiga, teori-teori filsafat. Keempat, etika religius. Dari keempat tipologi di atas etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori dalam penelitian ini
Dengan kerangka demikian dapat dikatakan bahwa etika profesi merupakan tuntutan dasar hakim dalam Islam. Dan juga atas teori tersebut dapat diasumsikan bahwa etika profesi hakim merupakan pengejawantahan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan pertanggung jawaban dalam realitas penegakan hukum oleh hakim. Ada tiga komponen yang menopang tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat, yaitu adanya aparat penegak hukum yang professional dan memiliki integritas moral yang terpuji, adanya peraturan hukum yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan adanya kesadaran masyarakat yang memungkinkan dilaksanakannya penegakan hukum.
Dalam penegakan hukum, menurut O. Notohamidjojo, ada empat norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu kemanusiaan artinya sebagai manusia jadikanlah manusia. Kedua, keadilan yaitu memberikan sesuatu sesuai haknya. Ketiga kepatutan yaitu pemberlakuan hukum harus melihat unsur kepatutan (equity) dalam masyarakat. Keempat, kejujuran yaitu seorang hakim dalam menegakkan hukum harus benar-benar bersikap jujur untuk mencari hukum dan kebenaran.
2. Eksistensi Hakim Sebagai Penegak Hukum Dalam Islam
Hakim mempunyai tugas sangat penting. Disamping itu hakim harus mempunyai moral yang tinggi, berbudi luhur, dan menegakan hukum secara benar dan adil.
Sehingga peranan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dilihat dari tugasnya :
1. Penggali Hukum
إذاحكم الحاكم فاجتهد ثم اصاب فله اجران واذاحكم فاجتهد ثم أخطاء فله أجر
2. Pemutus Perkara
اناانزلنا اليك الكتب بالحق لتحكم بين الناس بما ارك الله ولا تكن للخاءنين خصيما
3. Pemberi Nasehat
….وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
Sementara dalam kaidah ushul Fiqh sendiri hakim sebagai pemegang amanah harus dapat membawa kemaslahatan
تصرف الإمام على الر عية منوط بالمصلحة
Sebagai salah satu bentuknya adalah dengan adanya kode etik profesi hakim yang tujuannya untuk kemaslahatan bagi manusia, kemaslahatan tersebut tercantum dalam azas-azas yang dituangkan dalam syariat hukum Darury yaitu hal yang pokok dalam kehidupan manusia, hukum Hajjiy yaitu hukum yang menselaraskan dengan hajat dan kebutuhan manusia, dan hukum Tahsiny yaitu merupakan keindahan hidup yang merupakam pelengkap dalam kehidupan manusia. Dengan demikian tujuan penegakkan keadilan dan kebenaran dapat tercapai, dan kode etik profesi hakim benar-benar membawa maslahat bagi manusia.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah atau mengkaji sumber kepustakaan berupa data-data primer dan sumber data sekunder yang relevan dengan pembahasan ini.
2. Sifat Penelitian.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik metode yang menggunakan pencarian fakta dan data-data yang ada dalam kode kehormatan hakim dan kemudian dianalisa dengan kerangka pemikiran yang telah disusun dengan cermat dan terarah.
3. Pengumpulan Data.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka, maka metode pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan buku-buku yang ada dan kemudian dikaji dan ditelaah dari berbagi literatur yang ada yang berkaitan dengan skripsi ini. Adapun data primernya adalah : kode etik profesi hakim dan UU No 4 TAhun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, sedangkan sumber sekundernya adalah : buku-buku dan tulisan para ahli hukum yang membahas masalah ini. Adapun yang menjadi baham tersier adalah semua bahan yang menunjang bahan primer dan sekunder seperti kamus hukum, eksiklopedia dan lain sebagainya.
4. Pendekatan Penelitian.
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Filosofis-Normatif.Secara philisofis yaitu dengan melakukan penganalisaan makna-makna secara fhilisofis terhadap kode etik profesi hakim secara umum, sedangkan secara normatif yaitu melakukan analisa terhadap suatu fenomena yang berdasarkan aturan hukum Islam (normatif). Analisa dilakukan dengan metode content analisis (analisa isi)
5. Analisis Data.
Analisis data yang dilakukan oleh penyusun adalah dengan metode induktif dan deduktif. Metode induktif adalah metode berfikir yang berangkat dari fakta khusus, peristiwa kongkrit yang kemudian ditarik kesimpulan secara umum (generalisasi). Sedangkan metode deduktif adalah metode yang menggunakan dalil-dalil yang bersifat umum kemudian di sesuaikan faktor-faktor dari yang bersifat umum. Metode induktif digunakan untuk mengkaji asas-asas atau nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesi hakim Indonesia. Sedangkan deduktif dipakai untuk melihat pandangan Islam terhadap etika profesi hakim.
G. Sistematika Pembahasan.
Adapun sistematika pembahasan skripsi ini terdiri dari :
Bab pertama, berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teori, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, Pembahasan tentang kode etik profesi hakim Indonesia dan perkembangan hakim saat ini, yang meliputi peranan hakim baik dari pengertian, tugas dan wewenang. Hal ini akan menjadi landasan untuk mengkaji permasalahan penyalahgunaan profesi hakim dengan melihat konstruksi perkembangan hakim dari analisa kode etik profesi hakim Indonesia yang ada.
Bab ketiga, Merupakan eksplorasi hukum Islam terhadap kode etik profesi hakim Indonesia, serta prinsip-prinsip peradilan dalam nilai etika Islam sebagai landasan dalam profesi hakim.
Bab keempat, merupakan analisa tentang aplikasi nilai-nilai dari kode etik profesi hakim dan etika hukum Islam setelah melihat dengan kode etik yang ada dalam konsep etika Islam.
Bab kelima, berisikan penutup yang terdiri dari kesimpulan sebagai jawaban dari pokok masalah dalam penyusunan ini, selain itu juga beberapa saran yang berkaitan dengan kode etik profesi hakim.
BAB II
KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA
A. Gambaran Umum Peranan Hakim
1. Pengertian Hakim
Sebelum membahas pengertian kode etik, maka terlebih dahulu perlu dipahami pengertian hakim. Hakim berasal dari kata حكم – يحكم – حاكم : sama artinya dengan qod}i yang berasal dari kata قضى – يقضى – قا ض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya. Adapun pengertian menurut syar’a yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan, sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah mengangkat qod}i untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya. Hal ini terjadi pada sahabat dan terus berlanjut pada Bani Umayah dan Bani Abbasiah, diakibatkan dari semakin luasnya wilayah Islam dan kompleknya masalah yang terjadi pada masyarakat, sehingga diperlukan hakim – hakim untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.
Hakim sendiri adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman adalah penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat. Dengan demikian hakim adalah sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-undang yang berlaku.
Adapun pengertian qad}a sendiri ada beberapa makna yaitu :
a. Menyelesaikan seperti dalam Firman Allah :
فلما قضى زيد منها وطرازوجناكها
b. Menunaikan dalam firman Allah
فإذا قضية الصلوة فانتشروا فىالأرض…
c. Menghalangi atau mencegah yang artinya hakim bisa melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, menolong yang teraniaya dan menolak kez}oliman yang merupakan kewajiban.
2. Dasar Dan Syarat Pengangkatan Hakim
Lembaga peradilan sebagai lembaga Negara yang ditugasi menerapkan hukum (Izhar Al Hukm) terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan adanya hakim sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, ketetapan Majelis Permusyawarakatan Indonesia Nomor X/MPR/1998 yang menyatakan perlunya reformasi di bidang hukum untuk penanggulangan dibidang hukum dan ketetapan Majlis Permusyawatan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tentang Hubungan Tata Kerja Lembaga Tinggi Negara .
Dalam al-Quran di jelaskan :
يداودانّاجعلنك خليفة فىالأرض فاحكم بين النّاس بالحق ولاتتبع الهوى…
Dalam ayat lain di sebutkan :
وان احكم بينهم بما انزل لله ولا تتبع اهواءهم واحدرهم ان يفتنوك عن بعض ماانزل لله اليك…
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menciptakan Daud sebagai khalifah di muka bumi ini supaya menghukumi di antara manusia dengan benar. Sedangkan ayat selanjutnya menegaskan bila menghukumi manusia harus sesuai dengan dengan apa yang telah dianjurkan oleh Allah dan orang yang menghukumi tersebut adalah hakim. Dalil hadis} antara lain
إذاحكم الحاكم فاجتهد ثم اصاب فله اجران و اذاحكم فاجتهد ثم فأخطاء فله أجر
فريضة محكمة وسنة متبعة
Dari hadis dan ijma’ tersebut dijelaskan tentang keutamaan ijtihad, kemuliaan ijtihad yang dilakukan dengan sungguh-sungguh baik benar atau salah akan mendapat pahala. Maksudnya seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya itu melalui qiyas yang mengacu kepada al-Kitab dan al-Sunah bukan berdasarkan pendapat pribadi, yang terlepas dari keduanya.
Hal ini sebagai salah satu usaha menggali hukum guna melindungi kepentingan-kepentingan orang-orang yang teraniaya dan untuk mernghilangkan sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat, akibat dari luasnya wilayah Islam, seperti pada masa bani umayah khalifah hanya mengangkat qod}i pusat dan didaerah diserahkan pada penguasa daerah dan hanya diberi wewenang untuk memutuskan perkara, sedangkan untuk pelaksanaan putusan oleh khalifah langsung atau oleh utusannya. Sedangkan pada masa Bani Abbasiah dibentuknya Mahkamah Agung, pembentukan hakim setiap wilayah, pembukuan dan mulainya organisasi peradilan, sehingga menempatkan hakim sebagi sosok yang sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting.
Hakim sebagai pelaksana hukum-hukum Allah mempunyai kedudukan yang sangat penting sekaligus mempunyai beban yang yang sangat berat. Dipandang penting karena melalui hakim akan tercipta produk-produk hukum baik melalui ijtihad yang sangat dianjurkan sebagai keahlian hakim yang diharapkan dengan produk tersebut segala bentuk kez}aliman yang terjadi dapat tercegah dan diminimalisir sehingga ketentraman masyarakat terjamin. Dari tugas hakim ini menunjukkan posisi hakim sangat penting sebagai unsur badan peradilan. Dari penjelasan dasar hakim di atas menempatkan Hakim sebagai salah satu unsur peradilan yang dipandang penting dalam menyelesaikan perkara yang diperselisihkan antara sesama, oleh sebab itu harus didukung oleh pengetahuan dan kemampuan yang professional dengan syarat-syarat yang umum dan khusus yang di tentukan oleh oleh Mahkamah Agung atas kekuasaan kehakiman yang diatur oleh undang-undang tersendiri, terkecuali Mahkamah Konstitusi yang kekuasaan dan kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun syarat menjadi hakim secara umum adalah :
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia Pada Pancasila dan Undang-undang
4. Bukan anggota organisasi terlarang
5. Pegawai Negeri
6. Sarjana hukum
7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.
Mengenai ketentuan khuhusnya terdapat pada masing-masing lembaga peradilan. Peradilan Agama mensyaratkan hakim harus beragama Islam dan sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang mempunyai kehlian dalam bidang hukum Islam. Dan pada peradilan Tinggi Agama minimal berumur 40 tahun dan minimal harus 5 tahun menjadi ketua Peradilan Agama dan 15 Tahun menjadi hakim pada Peradilan Agama. Peradilan Tata Usaha Negara mensyaratkan sarjana hukum yang memiliki keahlian di bidang Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik Pusat maupun Daerah, sedangkan pada Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara minimal berumur 40 tahun dan minimal harus 5 tahun menjadi ketua atau wakil Peradilan Tata Usaha Negara dan 15 Tahun menjadi hakim pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pada peradilan Militer mensyaratkan hakim harus pengalaman dalam peradilan, berpangkat kapten dan berijazah sarjana hukum, dan pada Hakim Militer Tinggi minimal berpangkat Letnan Kolonel, serta pada Hakim Militer Utama minimal berpangkat kolonel dan pengalaman sebagai Hakim Militer Tinggi atau sebagai Oditur Militer Tinggi, Sedangkan pada Peradilan Militer ini tidak ada batasan umur yang menjadi persyaratan. Adapun Peradilan adhoc pada Peradilan Hak Azasi Manusia hakim harus mempunyai keahlian hukum, berumur minimal 45 tahun dan maksimal 65 tahun dan memiliki kepedulian di bidang hak azasi manusia, serta pada hakim ad hoc pada Mahkamah Agung minimal berumur 50 tahun. Sedangkan pada Mahkamah Agung atau Hakim Agung minimal umur 50 tahun dan sekurang-kurangnya 20 Tahun menjadi hakim dan sekurang-kurangnya 3 Tahun menjadi hakim tinggi. Dan apabila diangkat dari dari bukan karir yaitu dari profesi hukum atau akademisi, sekurang-kurangnya telah menjalani rofesinya selama 25 Tahun, dan berijazah magister hukum. Dan Mahkamah Konstitusi yaitu mempunyai kewenangan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mensyaratkan hakim minimal berumur 40 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap yang diancam lima tahun penjara serta tidak dinyatakan pailit dan mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 10 Tahun, serta masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi ini hanya 5 Tahun. Adapun Cik Hasan Bisri menyatakan persyaratan tersebut termasuk kedalam dua katagori. Pertama, syarat kongkrit yaitu nomor 1-8, kecuali nomor 3 dan 8. kedua, sebagai syarat Abstrak yaitu : Bertaqwa, Adil, jujur dan setia.
Sedangkam Imam Mawardi menambahkan bahwa hakim harus diketahui identitasnya, harus memahami tugas atas pekerjaanya, menyebut wewenangnya dan wilayah (Negara atau Propinsi). Sedangkan dalam literatur Islam atau fiqih ada beberapa persyaratan yang menjadi persamaan dan perbedaan, persamaannya hakim harus berakal, Islam, adil, berpengetahuan baik dalam pokok hukum agama dan cabang-cabangnya, sehat pendengaran, penglihatan dan ucapan dan merdeka bukan hamba sahaya. . Adapun perbedaannya adalah pada fiqih Islam disyaratkan hakim laki-laki dan tidak boleh perempuan yang terjadi khilafiyah diantara para ulama dari empat maz\hab kecuali Abu Hanifah membolehkan selain dalam urusan hadd dan qis}as}, karena kesaksian dalam dua hal tersebut tidak dapat diterima.
Dalam Hadis disebutkan :
لن يفلح قوم ولوامرهم امرأة
Hadis\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\ di atas menerangkan bahwa perempuan dianggap belum mampu membawa kemenangan atau kemajuan. Ini merupakan pendapat lama karena melihat kondisi perempuan yang berbeda dengan masa sekarang, sehingga sekarang ini wanita boleh menjadi hakim asalkan mempunyai keahlian serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh hukum positif dan hukum Islam.
Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan persyaratan pada masa dahulu dikarenakan luasnya wilayah Islam dan banyaknya permasalahan yang muncul sehingga menjadi komplek sedangkan lembaga peradilan masih sangat sedikit, namun dalam kontek sekarang peradilan yang yang sudah merata dan laju kehidupan yang semakin maju sehingga persyaratan-persyaratan itu menjadi dikontekkan secara umum untuk lebih mewadahi pluralitas yang ada, kecuali dalam peradilan agama yang memakai azas personalitas keIslaman sebagai lembaga peradilan khuhus dari lembaga peradilan yang lainnya.
Dengan berbagai macam syarat tersebut diharapkan hakim dapat bermoral tinggi dan tidak boleh melakukan perbuatan tercela, melanggar sumpah jabatan atau melanggar larangan seperti menjadi pengusaha atau penasehat hukum, Karena syarat tersebut termasuk dalam ajaran yang menuntut moral dan tanggungjawab sebagai seorang hakim setelah disumpah sesuai agamanya masing-masing.
Adapun lafal sumpah dan janjinya sebagai berikut :
Sumpah :
” Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Janji :
” Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Maka jika seorang hakim melanggar maka dapat diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden dengan terlebih dahulu diberi kesempatan untuk membela diri.
3. Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Hakim
Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. ia menjadi tumpuan dan harapan bagi pencari keadilan. Disamping itu mempunyai kewajiban ganda, disatu pihak merupakan pejabat yang ditugasi menerapkan hukum (izhar al-hukum) terhadap perkara yang kongkrit baik terhadap hukum tertulis maupun tidak tertulis, dilain pihak sebagai penegak hukum dan keadilan dituntut untuk dapat menggali, memahami, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Secara makro dituntut untuk memahami rasa hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Dalam undang-undang disebutkan tugas pengadilan adalah : tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Artinya hakim sebagai unsur pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut seperti persepsi masyarakat tentang tentang keadilan, kepastian, hukum dan kemamfaatan. Hal ini menjadi tuntutan bagi hakim untuk selalu meningkatkan kualitasnya sehingga dalam memutuskan perkara benar-benar berdasarkan hukum yang ada dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hadis dijelaskan :
(اذا تقاضى اليك رجلان فلا تقض للآول حتى تسمع كلا م الآخر فسوف تدرى كيف تقضى) قال على : فما زلت قا ضيا بعد
Dalam menyelesaikan suatu perkara ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh hakim diantaranya :
Mengkonstatir yaitu yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada putusan hakim. Mengkonstatir ini dilakukan dengan terlebih dahulu melihat pokok perkara dan kemudian mengakui atau membenarkan atas peristiwa yang diajukan, tetapi sebelumnya telah diadakan pembuktian terlebih dahulu.
Mengkualifisir yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan. Ini merupakan suatu penilaian terhadap peristiwa atas bukti-bukti, fakta-fakta peristiwa atau fakta hukum dan menemukan hukumnya.
Mengkonstituir yaitu yang dituangkan dalam surat putusan. Tahap tiga ini merupakan penetapan hukum atau merupakan pemberian konstitusi terhadap perkara.
Tahapan-tahapan tersebut menjadikan hakim dituntut untuk jeli dan hati-hati untuk memberikan keputusan sekaligus menemukan hukumnya, karena pada dasarnya hakim dianggap mengetahui hukum dan dapat mengambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keyakinannya sesuai dengan doktrin Curia Ius Novit .Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diputus, dengan alasan bahwa hukum yang ada tidak ada atau kurang jelas.
Sedangkan fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa. Artinya hakim mengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
Di sini terlihat intelektualitas hakim yang akan teruji dengan dikerahkannya segenap kemampuan dan bekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki, yang semua itu akan terlihat pada proses pemeriksaan perkara apakah masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam teknis yustisial atau tidak.
Dengan demikian tugas hakim adalah melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan kepastian hukum semua perkara yang masuk baik perkara tersebut telah di atur dalam Undang-undang maupun yang tidak terdapat ketentuannya. Disini terlihat dalam menjalankan tanggung jawabnya hakim harus bersifat obyektif, karena merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan penilaian yang obyektif pula karena harus berdiri di atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu pihak.
B. Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
1. Pengertian kode etik
Kata etika memiliki banyak pengertian. Secara etimoligis, etika berasal dari bahasa Yunani kuno ethos (bentuk tunggal) yang berarti adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; cara berfikir. Sedang dalam bentuk jamak, ta-etha, berarti adat kebiasaan, atau akhlak yang baik. Jadi secara etimologis etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan atau ilmu yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat terhadap apa yang baik dan apa yang buruk. Sehingga hal ini menjadi pemikiran dan pendirian mereka mengenai apa yang baik dan tidak baik, patut dan tidak patut untuk dilakukan.
Kata yang cukup dekat dengan kata etika adalah moral. Bahkan pada umumnya kata etika diidentikan dengan moral (moralitas). Kata etika berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores)dan kata sifat : “Moralis” yang berarti kebiasaan, adat. Jadi secara etimologis, kata “etika” identik dengan kata “moral” karena keduanya berasal dari kata yang berarti adat kebiasaan, kelakuan , kesusilaan. Hanya bahasa asalnya yang berbeda, yang pertama berasal dari bahasaYunani, sedang kedua berasal dari bahasa latin
Pada dasarnya secara konseptual paradigmatik, kedua istilah ini mempunyai sentralitas pengertian dan obyek yang sama, yaitu sama-sama membicarakan totalitas tingkah laku manusia dari sudut pandang nilai-nilai yang baik dan buruk. Akan tetapi pada dataran realitas penggunaannya kedua istilah tersebut memiliki sedikit perbedaan dalam nuansa aplikatifnya. Moral atau moralitas dipakai sebagai tolok ukur menilai suatu perbuatan yang sedang dilakukan oleh seseorang. Sementara etika digunakan sebagai kerangka pemikiran untuk mengkaji sistem-sistem nilai atau kode. Jadi etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika dan ajaran-ajaran moral tidak berada pada tingkat yang sama. Yang menyatakan bagaimana kita harus hidup, bukan etika melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Dan dari perbuatan yang dilakukan itu merupakan moralitas. Karena moralitas adalah kualitas di dalam perbuatan itu benar atau salah, baik atau jahat.
Dengan demikian kata etika setidak-tidaknya mengandung tiga arti. Pertama, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika dalam arti ini bisa dirumuskan juga sebagai “sistem nilai” yang berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial. Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Ketiga, etika mempunyai arti sebagai ilmu tentang yang baik atau buruk. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral. Dan pada pengertian etika kedua ini, etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral, inilah yang akan menjadi fokus pembahasan penyusun, khususnya etika yang ada di lingkungan profesi hakim, yang tertuang dalam kode etik profesi hakim.
Sedangkan pengertian profesi sendiri adalah berasal dari kata profession yang mengandung arti pernyataan, kesanggupan, atau sumpah yang dibuat karena memasuki suatu kepercayaan agama, dalam hal ini suatu profesi.
Sedangkan kata “profesi” merupakan lawan dari kata “amatir” yakni melakukan suatu pekerjaan hanya sebagai kegiatan hoby atau kesukaan. K. Bertens mengartikan profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Dengan keahlianya, kelompok profesi menjadi kalangan yang sukar ditembus bagi orang luar. Nugroho Notosusanto mengatakan bisa dikatakan profesi apabila mempunyai ciri ciri sebagai berikut, yaitu mempunyai expertise (keahlian), responsibility (tanggung jawab), dan corporateners (kesejawatan). Ketiga ciri tersebut saling terkait dalam suatu profesi.
Dengan demikian sebuah profesi memiliki prinsip-prinsip etika yaitu; pertama, prinsip tanggung jawab artinya para profesional harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan dampak yang ditimbulkannya. Kedua, prinsip keadilan, artinya para profesional harus memberikan kepada siapa saja yang menjadi haknya tanpa memandang status sosialnya. Ketiga, otonomi artinya setiap profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya selama masih dalam koridor kode etik. Karena kode etik merupakan aturan-aturan susila atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota yang tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jadi kode etik berupa suatu ikatan, tatanan, kaidah atau norma yang harus diperhatikan yang berisi petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh anggota profesi dalam menjalankan profesinya, sebagai pencegahan munculnya tindakan immoral yang pelanggarannya membawa akibat atau konsekuensi tertentu.
Kode etik sebagai hasil kesepakatan anggota, bertujuan agar anggota tidak terjebak kepada pelanggaran norma yang lebih fatal maka ditetapkan sistem sanksi. Dalam dalam organisasi profesi hukum yang solid, keberadaan kode etik profesi merupakan norma moral yang implikasinya mendekati efektifitas norma hukum. Sehingga organisasi dapat memberikan sanksi, dan sanksi tersebut hanya sanksi organisasi atau dengan sanksi administrasi melalui pihak yang berwenang terhadap anggota profesi yang tidak mematuhi kode etik antara lain berupa pencabutan dari keanggotaannya.
Sehingga kode etik sendiri adalah hasil usaha pengarahan kesadaran moral para anggota profesi tentang persoalan-persoalan khusus yang dihadapinya dan dapat ditentukan aspek-aspek moral yang terkandung di dalam suatu profesi yang memiliki nilai tinggi sebagai tujuan dari profesi tersebut. Ciri-ciri tersebut tentang bagaimana profesional etis yang dapat mengcover perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa meninggalkan aspek sosial budaya bangsanya, ini sekaligus memberikan pengertian bahwa kode etik profesi merupakan bagian dari etika masyarakat. Oleh kerena itu kode etik profesi tidak boleh bertentangan dengan etika masyarakat.
Kedudukan seorang profesional dalam suatu profesi, pada hakikatnya merupakan suatu kedudukan yang terhormat, karena setiap profesi terlihat kewajiban agar ilmu yang dimiliki dijalankan dengan ketulusan hati dan i’tikad baik bagi kehidupan masyarakat luas.
2. Rincian Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
Uraian mengenai kode etik hakim meliputi: Ketentuan umum, pedoman tingkah laku, komisi kehormatan profesi hakim, dan penutup. Adapun deskripsi lebih terperinci dari bagian kode etik profesi hakim tersebut adalah sebagai berikut :
Bab I ketentuan umum pasal 1 berisi ketentuan umum. Pada bagian ini menguraikan maksud dari istilah kode etik, pedoman tingkah laku, komisi kehormatan profesi hakim, azas peradilan yang merupakan ketentuan yang ada, dan juga maksud dari dibentuknya kode etik profesi hakim. Pertama, sebagai alat pembinaan dan pembentukan karakter dan pengawasan tingkah laku hakim. Kedua, sebagai sarana control sosial, pencegah campur tangan ekstra judicial serta pencegah timbulnya konplik antar sesama anggota juga terhadap masyarakat. Ketiga sebagai jaminan peningkatan moralitas dan kemandirian hakim, keempat menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan. Selanjutnya,
Bab II mengatur tentang pedoman tingkah laku (Code of Conduct) hakim yang merupakan penjabaran dari kode etik profesi hakim yang menjadi pedoman bagi hakim Indonesia, yang tercermin dalam lambang hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim”. Pasal ini menjelaskan bagaimana kepribadian yang harus di miliki seorang hakim. Kartika artinya Hakim Indonesia adalah memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cakra, yaitu mampu memusnahkan segala kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa. Sari, yaitu bersifat jujur. Dan juga dijelaskan bagaimana sikap hakim dalam persidangan yang telah tercantum dalam tata aturan hukum acara yang berlaku, sikap terhadap sesama rekan, terhadap bawahan atau pegawai, terhadap masyarakat, terhadap keluarga atau rumah tangga. Serta kewajiban dan larangan bagi hakim tersebut.
Bab III mengatur tentang komisi kehormatan profesi hakim sebagai lembaga yang di bentuk dari tingkat pusat sampai daerah. Lembaga ini bertugas memberikan pembinaan, meneliti dan memeriksa atas pelanggaran yang dilakukan. Kemudian diberikan sanksi baik dari tahap teguran sampai pemberhentian sebagai anggota IKAHI. Komisi kehormatan profesi hakim tersebut dalam memproses pelanggaran melalui mekanisme hukum acara dari mulai pemanggilan, pemeriksaan, pembelaan dan putusan dengan tata cara pengambilan putusan dalam majelis hakim.
Bab IV penutup berisi tentang berlakunya kode etik profesi hakim. Dalam bab terakhir ini disebutkan bahwa kode etik profesi hakim berlaku sejak disyahkan oleh musyawarah nasional (MUNAS) ke XIII tanggal 30 Maret 2001.
Dari sistematika kode etik profesi hakim tersebut, maka yang menjadi bahasan dalam penyusunan penelitian ini adalah ketentuan-ketentuan mengenai hukum materiilnya yaitu dari Bab II.
Adapun uraian mengenai Kode Etik Profesi hakim meliputi sifat-sifat hakim, sikap hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, terhadap bawahan, terhadap masyarakat, terhadap keluarga atau rumah tangga serta kewajiban dan larangan profesi hakim.
Sifat hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim” :
1. Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3. Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4. Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5. Tirta yaitu sifat jujur.
Adapun Setiap Hakim Indonesia memepunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :
A. Dalam persidangan :
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajukan bukti-bukti serta memperoleh imformasi dalam proses pemeriksaan.(a fair hearing).
c Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resua).
d Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentation of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controlerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparency) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5. Bersungguh-sunguh mencari kebenaran dan keadilan.
B. Terhadap Sesama Rekan
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
C. Terhadap Bawahan atauPegawai
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan atau pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai sebagai seorang bapak atau Ibu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan atau pegawai.
5. Memberi contoh kedisiplinan.
D. Terhadap Masyarakat.
1. Menghormati dan menghargai orang lain.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri
3. Hidup sederhana.
E. Terhadap keluarga atau rumah tangga
1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
3. Menyelesaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.
Selain dijelaskan tentang sifat dan sikap hakim juga terdapat ketentuan kewajiban dan larangan profesi hakim
1. Kewajiban :
a Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d Memutus perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
2. Larangan :
a Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
b Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
c Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar cara persidangan.
d Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
e Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
f Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.
Uraian tersebut di atas merupakan standar minimal dalam pelayanan hukum bagi seorang hakim. Apabila pelayanannya terdapat kesalahan baik yang diperbuat dengan sengaja maupun tidak sengaja atau melebihi batas wewenangnya maka dia dapat dikenakan sanksi baik berupa teguran, skorsing, maupun pemberhentian sebagai anggota Ikatan hakim Indonesia. Adapun proses pemeriksaannya dilakukan secara tertutup yang sebelumnya diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dan kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota komisi kehormatan profesi hakim dan yang diperiksa. Keputusan dari hasil pemeriksaan itu diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam majlis hakim.
3. Nilai-nilai dalam Kode Etik Profesi Hakim.
Sebelumnya telah dijelaskan akan pentingnya etika dalam sebuah organisasi profesi, dalam hal ini profesi hakim. Dan akan kita bahas tentang pokok-pokok kode etik profesi hakim. Bagaimanakah pandangan etika terhadap profesi hakim, Apa saja bentuk dan jenis norma etis yang dianut dan wajib dilaksanakan oleh para hakim. Hal inilah yang menjadi permasalahan pada bagian ini. Pembahasan pokok-pokok etika ini dimaksudkan untuk mengetahui bahwa nilai-nilai etika dalam profesi hakim.
Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral bagi pengembannya. Nilai moral tersebut akan menjadi landasan bagi tindakannya. Ada 5 (lima) nilai moral yang terkandung dalam profesi hakim yaitu 1. Nilai kemandirian atau kemerdekaan.
Di sini terkandung nilai profesi hakim adalah profesi yang mandiri, yang dalam melaksanakan tugasnya, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun. Begitu pula Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun. Hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan yang dilandasi dengan kejujuran dan keseksamaan, yang diambil setelah mendengar dan mempelajari keterangan-keterangan dari semua pihak. Nilai kemandirian atau kemerdekaan ini sangat penting karena tanpa nilai ini, nilai-nilai lain tidak akan bisa ditegakkan.
Hal ini memperjelas bahwa untuk mendukung terlaksananya tugas-tugas profesi hakim maka diperlukannya kemandirian hakim. Namun harus kita pahami bahwa kemandirian ini adalah bukan dengan identik dengan kebebasan yang mengarah kepada pada kesewenang wenangan. Tentu hal ini kembali kepada kemandirian moral dan keberanian moral. Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah mengikuti pandangan moral sekitarnya, melainkan membentuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. Mandiri secara moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak terpengaruh pertimbangan untung rugi, menyesuaikan diri dengan nilai kesusilaan dan agama. Sedangkan keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian tersebut antara lain menolak segala bentuk korupsi, kolusi, suap, pungli; menolak segala bentuk penyelesaian melaui jalan belakang yang tidak sah. Hal ini dapat menjadikan seorang hakim menjadi kuat, demikian pula faktor kemandirian moral dan keberanian moral yang kedua-duanya saling mengikat.
2. Nilai keadilan.
Kewajiban menegakan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, tetapi juga secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka pengadilan harus mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang Yang dicerminkan dalam proses penyelengaraan peradilan yaitu membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Agar keadilan tersebut dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyaarakat, dengan tidak memutar balikan fakta dan tidak membedakan orang dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Dan nilai ini dapat diperluas sampai kepada hakim wajib menghormati hak seseorang (setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum). Serta memperoleh ganti rugi dan rehabilitasi akibat kekeliruan tentang orang atau hukum yang diterapkan.
3. Nilai kerja sama dan kewibawaan korp
Nilai kerja sama ini diwujudkan dalam persidangan salah satunya dalam bentuk majlis dengan sekurang-kurangnya berjumlah sebanyak tiga orang hakim untuk memusyawarahkan hasil dari persidangan secara rahasia yang kemudian menjatuhkan putusan, disamping itu perlunya saling memberi bantuan dan adanya kerja sama dengan negara lain yang meminta keterangan, pertimbangan, atau nasehat-nasehat yang berkaitan dengan hukum.
4. Nilai pertanggungjawaban.
Sikap pertanggungjawaban ini berdimensi vertical dan horizontal. Secara vertical berarti bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. Secara horizontal berarti bertanggung jawab kepada sesama manusia, baik kepada lembaga peradilan maupun kepada masyarakat luas. Dan dalam kaitanya dengan putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar atas pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumberhukum yang tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Nilai ini penting dalam meletakan tanggung jawab hakim terhadap keputusan yang dibuatnya, sehingga putusan itu memenuhi tujuan hukum berupa keadilan (Gerectigkeit), kepastian hukum (Rechtssicherheit), dan kemamfaatan (Zweckmassigkeit).
Menurut O. Notohamidjojo, ada empat norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu kemanusiaan, keadilan, kepatutan, dan kejujuran. Keempat norma etis inilah yang akan dieksplorasi lebih jauh dalam penelitian ini.
a. Kemanusiaan
Norma kemanusiaan menuntut supaya dalam penegakan hukum, manusia senantiasa diperlakukan sebagai manusia, sebab ia memiliki keluhuran pribadi. Dalam hubungan person dengan kesejahteraan umum, maka diperlukan adanya penjernihan makna tentang individu dan person. Karena pada dasarnya manusia itu mempunyai dua dimensi metafisis, yaitu individualitas dan sosialitas, berbeda dari yang lain namun tidak terpisahkan dari yang lain, satu sama lainnya saling menentukan. Individualitas berakar didalam unsur-unsur yang dalam susunan badan manusia menentukan prilaku temperamen (keadaan rasa dan pikiran) dan menyatakan dirinya dalam bentuk emosi yang bersifat infrarasional, sedangkan dari aspek sosialitasnya manusia pribadi itu senantiasa hidup dalam masyarakat atau persekutuan manusia. Sebagai akibatnya sering menimbulkan kerja sama dan konflik akibat dari adanya saling menilai baik sebagai individu (nilai primer) maupun masyarakat (sekunder).
Dihadapan hukum, manusia harus dimanusiakan artinya dalam penegakan hukum manusia harus dihormati sebagai pribadi dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Manusia menurut kodratnya adalah baik,namun kondisi sosial yang kadangkala memaksa manusia berbuat jahat justru untuk mempertahankan kodratnya itu. Sebagai contoh seorang mencuri hak orang lain dalam rangka mempertahankan hidupnya, meskipun sadar bahwa mencuri dilarang oleh hukum positif. menurut pertimbangannya, dari pada mati kelaparan lebih baik bertahan hidup dengan barang curian, dan hidup adalah hak asasi yang wajib dipertahankan. Oleh karena itu, manusia yang diancam sanksi dalam kerangka penegakan hukum positif yang telah dilanggarnya tetap diperlakukana sebagai manusia, yang wajib dihormati hak-hak asasinya. Manusia memang mempunyai kodrat bebas atau merdeka, karena ia memiliki hak-hak individual. Namun dalam pelaksanaanya hak-hak tersebut berbenturan dengan hak-hak orang lain dan tidak boleh membahayakan orang lain. Kebebasan adalah hak milik setiap manusia sejak lahirnya. Tidak ada satupun hukum buatan manusia yang dapat merampas hak tersebut, sebab hak kebebasan itu diperoleh dari hukum alam.
Dalam menjalankan profesinya, para profesional dituntut untuk menjalankan dua keharusan yaitu keharusan untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan dan dampak pekerjaannya kepada orang lain, serta keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain, artinya keadilan menuntut kita untuk senantiasa kita berikan kepada yang berhak.
Seorang hakim dalam dalam bertindak harus memperhatikan sesuai yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku dengan memperhatikan azas-azas peradilan, tidak menunjukan sikap memihak atau antipati kepada pihak yang berperkara dan tidak boleh bersikap diskrimimanatif karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya. Semua warga negara mempunyai hak yang sama dihadapan hukum.
b. Keadilan
Menurut Thomas Aquinas, keadilan didefinisikan sebagai kebiasaan di mana orang satu sama lain saling memberikan apa yang menjadi haknya didasarkan atas kehendak yang bersifat ajeg dan kekal. Keadilan sebagai salah satu bentuk kebajikan yang menuntun manusia dalam berhubungan dengan sesamanya. Dalam pengertian ini Segala hal yang bertentangan dengan hak dianggap tidak adil. Dan seseorang disebut adil bila ia mengenali dan mengakui yang lain sebagai yang benar-benar berbeda dari dirinya sendiri. Oleh karena itu seorang hakim disebut adil dalam keputusannya apabila memberi sanksi hukuman pada pelanggar hukum, atau membantu seseorang untuk memperoleh apa yang menjadi haknya, melalui segala keputusan yang dibuatnya.
Ada dua jenis tuntutan keadilan yaitu mentaatinya secara hukum dan secara moral. Secara hukum seorang pejabat telah disumpah untuk menjadi pengayom bagi setiap warga Negara, termasuk bawahannya sendiri, maka secara moral tidak dapat dibenarkan bila lari dari tanggung jawab setelah perbuatannya ternyata merugikan atau mendatangkan penderitaan bagi bawahannya. Keadilan dapat juga dalam bentuk kewajiban yang harus dibayarkan kepada orang lain. Seperti sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan berfungsi untuk memulihkan pelanggaran pidana yang telah dilakukannya. Sanksi pidana berfungsi untuk memulihkan keadilan yang telah dirusak oleh pelaku kejahatan.
Ada tiga bentuk dasar keadilan yaitu :
Keadilan tukar secara timbal balik (iustitia commutative), yaitu keadilan yang mengatur hubungan antara individu dengan individu lain sebagai partner.
Keadilan pelayanan atau distributive (iustutia distributive), yaitu keadilan yang menertibkan hubungan di antara masyarakat atau negara dengan individu sebagai warga masyarakat atau negara.
Keadilan legal atau keadilan umum (iustitia legalis, iustitia generalis), yaitu keadilan yang menertibkan hubungan antara individu terhadap masyarakat atau negara.
Dalam melaksanakan tugasnya hakim dilarang melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani sehingga keputusan yang dibuat benar-benar adil, tidak berpihak. Hakim dalam memutuskan perkara tumbuh dari integritas (kejujuran dan keterbukaan) dan keberanian without fear ar favor tanpa takut dan memberikan keuntungan kepada pihak yang berperkara. Karena apabila terdapat atau terjadi penyelewengan terhadap kode etik sebagai salah satu acuan atau pedoman tingkah laku dalam menjalani profesinya, maka tempat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui wadah formal yang ada yaitu komisi kehormatan profesi hakim.
c. Kejujuran
Kejujuran ialah hal yang berhubungan dengan pengertian tentang kebenaran terutama berkaitan dengan bidang hukum dan moral. Kejujuran sendiri merupakan kebajikan yang mengatur semua kehendak yang jujur dan terdapat dalam pergaulan masyarakat, terutama dalam hubungan antar individu. Sehingga Setiap penegak hukum perlu kejujuran dalam menegakkan hukum, dalam melayani pencari hukum dan keadilan, serta diharapkan menjauhi perbuatan-perbuatan yang curang dalam pengurusan perkara. Kejujuran berkaitan erat dengan kebenaran, keadilan, kepatutan yang semuanya itu menyatakan sikap bersih dan ketulusan pribadi seseorang yang sadar akan pengendalian diri terhadap apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Kejujuran adalah kendali untuk berbuat menurut apa adanya sesuai dengan kebenaran akal (ratio) dan kebenaran hati nurani.
d. Kepatutan
Kepatutan (equity) merupakan satu term yang tidak dapat dipisahkan dengan term keadilan Kepatutan (equity). Kepatutan dilakukan secara praktis. Biasanya berupa nilai atau penilaian atas berbagai macam kasus tertentu yang bukan merupakan pokok bahasan putusan hakim yang didasarkan atas keberadaan suatu hukum tertentu. Segala bentuk hukum pada dasarnya merupakan generalisasi universal, yang keberlakuannya tidak mengenal perkara, kasus istimewa, barulah menenguk makna “equity” atau apa yang patut atau layak.
Keadilan pada dasarnya merupakan kebajikan yang diwujudkan dalam sikap objektif, apa adanya dan umum. Sikap ini yang mengatur hubungan yang hakiki di dalam masyarakat. Jika keadilan dipahami seperti ini, maka makna keadilan akan sangat abstrak dan kurang mengenai situasi dan keadilan manusia secara individual. Yang diperlukan manusia adalah koreksi dan perhatian khusus bagi dirinya, sesuai dengan kualitas, situasi serta keberadaannya sendiri. Dalam hal ini pula orang memerlukan kepatutan, sebab kepatutan memperhatikan dan memperhitungkan situasi dan keadilan manusia sebagai individual. Jadi kepatutan akan menyingkirkan kekerasan dan kekejaman hukum terutama dalam situasi dan kondisi khusus. Dan kepatutan sendiri menempatkan apa yang patut atau apa yang layak, dalam hukum bukan saja keadilan menurut hukum, melainkan juga adil secara moral. Karena putusan hakim akan patut apabila menunjukkan perbuatan yang patut dibuat, dan tidak mengandung cacat bagi putusan pengadilan.
BAB III
KODE ETIK PROFESI HAKIM DALAM ISLAM
A. Pengertian Etika Islam
Pemahaman terhadap eksistensi kode etik profesi hakim dalam wacana pemikiran hukum Islam adalah sistem etika Islam yang akan menjadi landasan berfikir untuk melihat nilai-nilai yang ada dalam kode etik profesi hakim.
Etika dalam Islam disebut dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa arab yang artinya perangai, tabiat, rasa malu dan adat kebiasaan atau dalam pengertian sehari-hari disebut budi pekerti, kesusilaan atau sopan santun. Dengan demikian ahklak merupakan gambaran bentuk lahir manusia.
Ahmad Amin memberikan definsi akhlak adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang harusnya dilakukan oleh sebagian manusia kepada manusia lainnya, menyatakan apa yang harus dituju oleh manusia dalam hal perbuatan mereka dan menunjukkan jalan apa yang harus diperbuat.
Sedangkan menurut A. Mustofa akhlak dalam Islam (akhlak Islam) adalah merupakan sistem moral atau akhlak yang berdasarkan Islam, yakni bertitik tolak dari akidah yang diwahyukan Allah pada Nabi atau Rasul-Nya yang kemudian disampaikan pada umatnya. Akidah tersebut diwujudkan menjadi tabiat atau sifat seseorang, yakni telah biasanya dalam jiwa seseorang yang benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan-perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa dipikirkan. Perbuatan tersebut terkadang berbentuk baik dan terkadang juga berbentuk buruk.
Dengan demikian pada tahap pertama merupakan hasil pemikiran atau pertimbangan tetapi lama-lama menjadi melekat dan tanpa pertimbangan dan pemikiran. Dan dapat dikatakan akhlak merupakan manifestasi iman, Islam dan ihsan yang merupakan repleksi sifat dan jiwa secara spontan yang terpola pada diri sendiri sendiri sehingga dapat melahirkan perilaku secara konsisten dan tidak tergantung pada pertimbangan interes tertentu.
Sehingga Majid Fakhry menyebutkan etika atau akhlak adalah gambaran rasional mengenai hakikat dan menjadi dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan atau dilarang. Lebih ditegaskan lagi etika adalah merupakan hal keyakinan religius tertentu (I’tiqadat) untuk diamalkan, dan bukan demi pengetahuan belaka. Dari pengertian di atas etika dan akhlak kalau dipahami adalah merupakan dua kata yang mempunyai kesamaan dan juga perbedaan, persamaanya adalah pada obyek yakni sama-sama membahas tentang baik dan buruk tingkah laku manusia sedangkan perbedaanya adalah pada parameternya yaitu etika terhadap akal, dan akhlak terhadap agama (al-Qur’an dan Hadis}).
Dengan demikian etika mempunyai peranan penting karena lebih menekankan pada bentuk bathiniyah yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum (syari’ah) yang berbentuk bat}iniyah. Lebih jauh lagi merupakan aspek penting bagi penegak hukum, khususnya profesi hakim. Karena moralitas atau etika sebagai dorongan terhadap keadaan jiwa yang diwujudkan dalam melaksanakan profesinya.
B. Landasan Etika Profesi Dalam Islam
Persoalan etika dalam Islam sudah banyak dibicarakan dan termuat dalam al-Qur’an dan al-Hadis. Etika Islam adalah merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada tuhan, dan sudah tentu berdasarkan kepada agama, dengan demikian al-Qur’an dan al-Hadis adalah merupakan sumber utama yang dijadikan landasan dalam menentukan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia, ada yang menerangkan tentang baik dan buruk, boleh dan dilarang, maka etika profesi hakim di sini merupakan bagian dari perbuatan yang menjadi fokus bahasan.
Namun al-Qur’an yang menerangkan tentang kehidupan moral, keagamaan dan sosial muslim tidak menjelaskan teori-teori etika dalam arti yang khusus sekalipun menjelaskan konsep etika Islam, tetapi hanya membentuk dasar etika Islam, bukan teori-teori etika dalam bentuk baku. Tetapi masalah yang paling utama adalah bagaimana mengeluarkan ethik Islam yang bersumber dari al-Qur’an yang melibatkan seluruh moral, keagamaan, dan sosial masyarakat muslim guna menjawab semua permasalahan yang timbul baik dari dalam maupun dari luar.
Dengan demikian perlu dari kedua sumber tersebut yang pada umumnya memiliki sifat yang umum, karena itu perlu dilakukan upaya-upaya dan kualifikasi agar dipahami sehingga perlu melalui penjelasan dan penafsiran. Permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks dengan dinamika masyarakat yang semakin berkembang. Maka akan dijumpai berbagai macam persoalan – persoalan terutama masalah moralitas masyarakat muslim, pada masa Nabi Muhammad yang terbentuk setelah turunnya wahyu al-Qur’an, sehingga masih bisa dikembalikan kepada sumber al-Qur’an dan penjelasan dari Nabi sendiri. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan keagamaan ketika itu yang dihadapkan dengan masalah budaya, adat dan pola pikir masyarakat yang berkembang saat itu, maka keadaan moralitas menjadi sangat penting dan komplek.
Al-Qur’an sendiri menjelaskan tentang etika dengan berdasarkan tiga terma kunci, utama yang merupakan pandangan dunia al-Qur’an. Ketiga terma kunci tersebut adalah iman, Islam, dan taqwa yang jika direnungkan akan memperlihatkan arti yang identik. Istilah iman berasal dari akar kata (ا مّن) yang artinya ”keamanan”, “bebas dari bahaya, “damai”, Islam yang akar katanya (سلم )yang artinya “aman dan integral”, “terlindungi dari disintegrasi dan kehancuran”. Dan taqwa yang sangat mendasar bagi al-Qur’an disamping kedua istilah di atas, yang memiliki akar kata (وقي) juga berarti “melindungi dari bahaya”, “menjaga kemusnahan, kesia-siaan, atau disintegrasi”. Sehingga pembahasan etika yang terdapat dalam al-Qur’an mengandung cakrawala yang luas karena menyagkut nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan manusia baik secara individu, masyarakat dan Negara secara umum demi mencapai kebahagian baik di dunia dan di akhirat.
Menurut Madjid Fakhri, sistem etika Islam dapat dikelompokkan menjadi empat tipe. Pertama, moral skripturalis. Kedua, etika teleologis. Ketiga, teori-teori etika filsafat. Keempat, etika religius. Dari keempat tipologi etika Islam tersebut, etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori yaitu nilai-nilai etika yang didasarkan pada konsep al-Qur’an tentang nilai-nilai etika hukum dalam Islam. Dengan demikian penyusun hanya akan menjelaskan salah satu macam etika yaitu etika religius yang menjadi landasan.
Etika religius adalah etika yang dikembangkan dari akar konsepsi-konsepsi al-Qur’an tentang manusia dan kedudukannya di muka bumi, dan cenderung melepaskan dari kepelikan dialektika dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas Islam secara utuh. Bahan-bahan etika religius adalah pandangan-pandangan dunia al-Qur’an, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan dalam beberapa hal sufisme. Karena itu sistem etika religius muncul dalam berbagai bentuk yang kompleks sekaligus memiliki karakteristik yang paling Islami. Diantara eksponennya adalah Hasan al-Basri, al-Mawardi, al-Raghib al-Isfahani, al-Ghazali, dan Fakhruddin ar-Razi. al-Ghazali yang sistem etikanya mencakup moralitas filosofis, teologis, dan sufi, adalah contoh yang paling representatif dari etika religius.
Sementara kajian epistemologi terhadap nilai-nilai suatu perbuatan, oleh F. Huorani dikelompokkan menjadi empat aliran, yaitu: Pertama, Obyektifisme; “right” memiliki arti yang obyektif, yaitu suatu perbuatan itu disebut benar apabila terdapat kualitas benar pada perbuatan itu. Aliran ini biasanya dimiliki oleh aliran mu’tazilah dan filsuf muslim. Kedua, Subyektivism; “right” tidak memiliki arti yang obyektif, tetapi sesuai dengan kehendak dan perintah dan ketetapan Allah swt. Tipe ini disebut secara spesifik oleh George F. Huorani dengan theistic subjectivisme atau divine subjectivisme. Terma ini disepadankan oleh George F. Huorani dengan sebutan ethical voluntarism. Ketiga, Rationalism; ‘right” itu dapat diketahui dengan akal semata atau akal bebas. Artinya, akal manusia dinilai mampu membuat keputusan etika yang benar berdasarkan data pengalaman tanpa menunjuk kepada wahyu. Aliran ini dengan pendayaannya terhadap akal disepadankan oleh George F. Huorani dengan kelompok intuitionist. Aliran ini dibagi 2 yaitu: pertama, “right” selalu dapat diketahui oleh akal secara bebas. Kedua, “right” dalam beberapa kasus dapat diketahui oleh akal semata, pada kasus lain diketahui oleh wahyu, sunnah, ijma’, dan qiyas, atau dapat diketahui oleh akal dan wahyu dan seterusnya. Aliran ini secara spesifik disebut dengan partial rationalism. Keempat,Traditionalism; “right” tidak akan pernah dapat diketahui dengan akal semata tetapi hanya dapat diketahui dengan wahyu dan sumber-sumber lain yang merujuk kepada wahyu. Menurut George F. Huorani, aliran ini bukan tidak sama sekali tidak memanfaatkan kemampuan akal, tetapi kemampuan akal dipergunakan pada saat menafsirkan al-Qur’an dan sunnah, menetapkan ijma’ atau menarik qiyas. Aliran seperti ini biasanya dianut oleh para fuqoha dan mutakallimun.
Sedangkan kata-kata profesi sendiri dalam Al-Qur’an disebutkan dengan kata-kata ‘aml ( عمل ) yang disebut berulang-ulang, belum lagi dengan penyebutan yang lain atau kiasan lain. Namun ada sebagian orang yang menyebutkan bahwa Islam tidak progresif terhadap budaya kerja. Hal ini karena disebabkan didalam Islam adanya takdir, yang sering dipahami secara negatif atas pemahaman bahwa dalam Islam tidak terlalu penting. Ini bias dari teologi jabariyah (aliran aqidah yang berpendapat bahwa manusia tidak punya faktor atau penentu). Sehingga faktor adanya kemiskinan akibat dari faktor dari teologis ini.
C. Sistem Etika Islam Dalam Penegakan Hukum
Sistem etika Islam yang berkembang terlebih dahulu dalam pemahaman agama, sehingga hubungan antara agama dengan etika mempunyai relasi yang erat. Keduanya memang tidak dapat dipisahkan. Keterbatasan kemampuan manusia untuk mamahami ajaran agama menyebabkan perlunya manusia mencari jalan dan berfikir yang tepat untuk membantu manusia dalam menafsirkan agama, karena tidak semua orang sepakat dalam suatu pendapat. Begitu juga terhadap peristiwa-peristiwa sekarang yang dulunya masih belum menjadi persoalan agama dapat dipecahkan melalui etika dengan memperhatikan ketentuan agama.
Agama biasanya dipahami semata-mata membicarakan urusan spiritual, karenanya ada ketegangan antara agama dan hukum. Hukum utuk memenuhi kebutuhan sosial dan karenanya mengabdi kepada masyarakat untuk mengontrolnya dan tidak membiarkannya menyimpang dari kaedahnya, yaitu norma-norma yang ditentukan oleh agama. Agama di sini menekankan moralitas, perbedaan antara yang benar dan salah, baik dan buruk, sedangkan hukum duniawi memfokuskan diri kepada kesejahteraan material dan kurang memperhatikan etika. Terlihat dengan adanya perbedaan antara fungsi antara etika dengan ilmu hukum yaitu etika dalam agama memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang segala perbuatan yang dilarang dan madarat sedangkan ilmu hukum tidak karena banyak perbuatan yang baik dan berguna yang tidak diperintahkan oleh ilmu hukum. Dari fungsi di atas menjadikan etika atau akhlak mendalami gerak jiwa manusia secara batin walaupun tidak menimbulkan perbuatan lahir sedangkan ilmu hukum melihat segala perbuatan yang berakibat kepada lahir.
Hukum agama sebenarnya merupakan hukum moral “farexcellence”, sedangkan menurut Khan : “hukum moral adalah hukum dalam arti sebenarnya.Tidak ada pemisahan total hukum dari moralitas”. Oleh karena itu hukum yang dipisahkan dari keadilan dan moralitas bukanlah hukum.
Dengan demikian etika sangat bermanfaat sekali bagi seorang walaupun pada dasarnya manusia itu sudah bermoral. Manfaat etika itu antara lain agar manusia dapat mengadakan refleksi kritis dalam menghadapi masyarakat yang semakin pluralistik dimana kesatuan normatif sudah tidak ada lagi. Perubahan-perubahan masyarakat karena arus modernisasi mengakibatkan goncangan nilai budaya yang bisa saja berubah dan mana nilai yang tetap dan tidak mungkin berubah. Etika dapat juga membuat kita sanggup menghadapi ideologi yang menawarkan darinya sebagai penyelamat dengan memecahkanya secara kritis dan obyektif. Karena itu dengan etika kita akan dapat memantapkan iman kita.
Etika Islam sebagai landasan yang harus dijunjung oleh seorang profesi dalam hal ini seorang hakim (Qadi) dalam menjalankan profesinya adalah memberi keputusan ( Judgement ) bukan menghadiahkan keadilan dan keputusan yang diberikan harus berdasarkan hukum. Hal ini dalam konsep Islam, profesi hakim harus benar-benar menegakkan etika, dan bagaimana etika yang harus ditegakkan dalam menjalani profesi dalam Islam, atau yang disebut etika profesi dalam Islam.
Konsep profesi dalam Islam tersebut adalah :
1. Meletakkan kerja sebagai sebuah amal shaleh yang dilakukan dalam kontek dan tahapan yang runtut atas iman, ilmu, dan amal. Disini kerja terorientasi kepada dua pandangan : aktifitas yang bernilai ibadah dan sebuah aktifitas untuk memperoleh keuntungan financial.
2. Menunuaikan kerja sebagai suatu penunaian amanah yang harus dilakukan secara professional.
3. Melakukan kerja dengan wawasan masa depan dan wawasan ukhrawi artinya dalam melakukan kerja, seseorang harus mengingat kepentingan akan hari depannya.
Dari uraian di atas etika profesi dalam Islam adalah merupakan aktivitas yang bukan hanya bersifat duniawi, melainkan juga sangat ukhrawi. Artinya Islam melibatkan aspek transendental dalam beribadah, sehingga bekerja tidak hanya bisa dilihat sebagai prilaku ekonomi tetapi juga ibadah, sehingga profesi hakim yang dijalani adalah suatu profesi yang profesi yang harus dipertanggung jawabkan di akhirat.
Dalam hadis\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\ di sebutkan :
القضاة ثلا ثة : اثنان فىالناروواحد فىالجنة : رجل عرف الحق فقضى به فهوفىالجنة ورجل عرف الحق فلم يقض به وجار فىالحكم فهوا فىالنار ورجل لم يعرف الحق فقضىللناس على جهل فهوا فى النار
Hadits} diatas menjelaskan pembagian hakim, sehingga apabila haim tidak menjalankan amanahnya sesuai dengan sistem etika profesi dalam Islam maka termasuk salah satu golongan hakim yang celaka, karena mengimgkari tujuan dari etika profesi hakim yang ada, dan tidak bisa mempertanggungjawabkan akan tugasnya diakhirat nanti.
Hal ini diungkapkan oleh al-Ghazali, bahwa tujuan etika dalam Islam berpangkal dari pengabdian sepenuhnya pada Tuhan. Pemikiran etika al-Ghazali sangat menekankan pada keselamatan individu baik di dunia sekarang maupun di akhirat nanti. Adanya kewajiban bagi manusia pada hakekatnya dimaksudkan untuk keselamatan individu.
D. Prinsip-prinsip Peradilan Dalam Nilai Etika Islam
Setelah dijelaskan landasan dan hubungan etika agama dalam penegakkan hukum, selanjutnya akan dipaparkan suatu konsep dari suatu paradigma etika profesi yang dikontruksi dari nilai-nilai atau prinsip-prinsip etika profesi hakim dari lintasan sejarah secara normatif. Seperti dikatakan A. Hanafi, sistem etika Islam selalu tercermin dalam konsep tauhid. Oleh karena itu bagi seorang hakim dalam melaksanakan profesinya harus taat pada prinsip-prinsip peradilan yang telah yang telah digariskan oleh al-Qur’an, sebagai pertimbangan dalam menjalani profesinya, karena ketaatan terhadap prinsip-prinsip akan memberikan jaminan terhadap terlaksananya tujuan hukum.
Dalam lintasan sejarah peradailan Islam, Umar Bin Khattab mengatakan ada sepuluh macam prinsip peradilan yang harus dijadikan pedoman pelaksanaan peradilan, prinsip tersebut dinamakan Risala>latul Qad}a> Umar, prinsip tersebut adalah :
بسم الله الرحمن الرحيم
من عمراميرالمؤمنين الىعبدالله بن قيس السلا م عليك ورحمة الله وبراكاته امابعد :
.فان القضاء فريضة محكمة وسنة متبعة.
.فأفهم اذا ادلي اليك وانفذ اذا تبين لك فانه لاينفع تكلم بحق لانفاذ له.
.اس الناس فىمجلسك وفىوجهك وقضائك حتىلايطمع شريف فىخيفك .ولاييأس ضعيف من عدلك.
.البينة علىالمدعى واليمين على من انكر
.والصلح جائزبين المسلمين الاّصلحااحلّ حرامااوحرم حلالا
.ومن ادعى حقا غائبااوبينة فاضرب له امدا ينتهىاليه فان بينه اعطيته بحقه, وان اعجزه ذلك استحللت عليه القضية فان ذلك هوابلغ للعذرواجلىللعمي.
.ولايمنعك قضاء قضيت فيه اليوم فراجعت فيه رأيك فهديت فيه اليوم لرشدك ان تراجع فيه الحق, فان الحق قديم لايبطله شىء ومراجعة الحق خيرمن التمادى فىالباطل.
.ثم الفهم الفهم فيما ادلىاليك مماوردعليك مما ليس فى قرأن ولافىسنة, ثم قايس الأمورعندذلك واعرف الأمثال ثم اعمد فيماترى الى احبهاالىالله واشبهها باالحق.
.والمسلمون عدول بعضهم على بعض الا مجربا عليه شهادة زوراومجلودا فىحد اوظنينا فى ولاء اوقرابة فاءن الله تعالىتولى من العباد السرائروستر عليهم الحدود الا باالبينات والايمان.
.واياك والغضب والقلق والضجر والتأذى بالناس والتنكر عندالخصومة فان القضاء فىمواطن الحق ممايوجب الله به الاجرويحسن به الذكر, فمن خلصت نيته فى الحق ولوعلىنفسه كفاه الله ما بينه وبين الناس, ومن تزين بماليس فى نفسه شانه الله فإن الله تعالى لايقبل من العباد الا ماكان خالصاوما ظنك بثواب عندالله فىعاجل رزقه وخزائن رحمته والسلام عليك ورحمة الله .
Disamping prinsip-prinsip diatas, paradigma etika profesi dalam perspektif al-Qur’an tentang profesi yang dilandasi aksioma-aksioma yang menjadi bahan analisis untuk menkaji kode etik profesi hakim. Aksioma nilai tersebut ialah:
1. Keadilan
Keadilan atau keseimbangan (equiblirium) menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam yang berhubungan dengan keseluruhan hubungan antara alam semesta. Sifat keadilan atau keseimbangan bukan hanya karakteristik alami,melainkan merupakan karakteristik dinamis yang harus diperjuangkan oleh setiap muslim dalam kehidupannya.
Kata keadilan dalam al-Qur’an menggunakan kata ‘adl dan qist. ‘adl mengandung pengertian yang identik dengan samiyyah berarti penyamarataan (equalizing), dan kesamaan (leveling). Penyamarataan dan kesamaan ini berlawanan dengan zulm dan jaur (kejahatan dan penindasan).
Dalam al-Quran dijelaskan :
اذا حكمتم بين الناس ان تحكموابالعدل ان لله نعما يعظكم به ان لله كان سميعا بصيرا
ان لله يأمر بالعد ل والاحسان وايتائ ذىالقرب…
Sedangkan kata Qist mengandung makna “distribusi, angsuran, jarak yang merata”. Juga berarti “keadilan, kejujuran, dan kewajaran”. Dalam Al-Quran Kata-kata Al-Qist terdapat dalam surat Al-An’am :
…واوفواالكيل والميزان بالقسط…
يا ايهاالذين امنوا كونوا قوامين بالقسط شهداء لله…
Dengan demikian al-Qura’n memiliki banyak keterangan tentang dalil keadilan yang meliputi perintah penegakkan keadilan baik melalui perkataan, tindakan, sikap; baik hati ataupun pikiran, disamping perintah penegakkan keadilan dalam kode etik yang mempunyai unsur nilai, obyek dan tujuan dari keadilan sendiri.
Keadilan yang ditunjukkan hukum Islam adalah keadilan yang mutlak dan sempurna bukan keadilan yang relatif dan parsial. Maka keadilan hukum Islam adalah mencari motif keadilan yang paling dalam, misalnya, perbuatan itu ditentukan oleh niat dan kita berbuat seolah-olah di hadapan Allah. Dalam persfektif Islam dijelaskan keadilan sebagai prinsip yang menunjukan kejujuran, keseimbangan, kesederhanaan dan keterusterangan yang merupakan nilai-nilai moral yang ditekankan dalam al-Qur’an. Karena hukum Islam sendiri mempunyai standar keadilan mutlak karena dilandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang fundamental, sehingga keadilan dalam hukum Islam merupakan perpaduan yang menyenangkan antara hukum dan moralitas.
Hukum Islam tidak menghancurkan kebebasan individu tetapi mengontrolnya demi kepentingan masyarakat yang terdiri dari individu itu sendiri dan karenanya juga melindungi kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat dan bukan sebaliknya. Individu diperbolehkan mengembangkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan masyarakat, karena manusia hidup berada ditengah perjuangan dalam diri sendiri dan orang lain dalam menegakkan keadilan. Ini mengakhiri perselisihan dan memenuhi tuntutan keadilan karena itu, berlaku adil berarti hidup menurut prinsip-prinsip Islam.
2. Kebenaran
Kebenaran selain mengandung makna kebenaran lawan kesalahan, mengandung juga unsur kebajikan dan kejujuran. Nilai kebenaran adalah merupakan nilai yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam al-Qur’an aksioma kebenaran yang mengandung kebajikan dan kejujuran dapat ditegaskan atas keharusan memenuhi perjanjian dalam melaksanakan profesi. Dalam kontek etika profesi hakim yang harus di lakukan adalah dalam hal sikap dan prilaku yang benar yang meliputi dari proses penerimaan perkara, pemeriksaan perkara serta menggali nilai-nilai yang ada atau hukum-hukum yang ada untuk menyelesaikan perkara yang masuk sampai kepada pemutusan perkara yang benar-benar sesuai hukum yang berlaku.
Kebajikan adalah sikap ihsan, yang merupakan tindakan yang memberikan keuntungan bagi orang lain. Dalam pandangan Islam sikap ini sangat dianjurkan, sedangkan kejujuran dipandang sebagai suatu nilai yang paling unggul dan harus miliki oleh seluruh masyarakat karena menjadi corak nilai manusia yang berakar. Dalam al-Qur’an sendiri bukan memperlihatkan tujuan dari kebenaran tetapi memperlihatkan proses. al-Qur’an menekankan adanya kebenaran suatu profesi yang dilandasi oleh kebaikan dan kejujuran.
Al-Quran menjelaskan :
ياايهاالذين امنوا اركعوا واسجدو واعبدوا ربكم وافعلواالخير لعلكم تفلحون
Pengejawantahan aksioma kebenaran dengan dua makna kebajikan dan kejujuran secara jelas telah di teladankan oleh Nabi Muhammad SAW yang juga merupakan seorang yang seiring memutuskan perkara dengan bijaksana. Dalam menjalankan profesinya nabi tidak pernah sekalipun melakukan kebohongan atau berpihak kepada salah satu yang berperkara, namun sebaliknya menganjurkan agar melakukan profesi dengan kebenaran dan kejujuran.
Dalam al-Qur’an :
يؤامنون بالله واليوم الأخر ويأمرون باالمعروف وينهون عن المنكر ويسارعوا.
Dengan aksioma-aksioma kebenaran ini maka etika profesi hakim dalam Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya penyalahgunaan profesi hakim.
3. Kehendak Bebas
Manusia sebagai khalifah dimuka bumi sampai batas-batas tertentu mempunyai kehendak bebas atau kebebasan untuk mengarahkan kehidupannya kepada tujuan pencapaian kesucian diri. Manusia dianugrahi kehendak bebas atau kebebasan (free Will) untuk membimbing kehidupannya sebagai khalifah. Berdasarkan aksioma kehendak bebas ini etika profesi dalam Islam mempunyai kehendak bebas dalam menjalani profesinya baik dari perjanjian yang dibuatnya, apakah akan ditepati atau mengingkarinya. Seorang muslim yang percaya terhadap Tuhannya maka ia akan menepati janji atau sumpah dalam melaksanakan profesinya.
Dalam al-Qura’n disebutkan :
ياايهاالذين امنواأوفوابالعقود…
Ayat di atas menjelaskan bahwa kebebasan manusia dalam membuat janji itu harus dipenuhi baik yang dibuat sendiri ataupun dengan masyarakat. Dalam masalah etika profesi yaitu dengan adanya kode etik profesi atau sumpah jabatannya yang harus dilaksanakan. Dengan demikian manusia memiliki kebebasan karena kebebasan adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri yang disebut kebebasan eksistensial dari unsur rohani manusia (penguasaan manusia terhadap bat\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\\inya). Dan kebebasan dari unsur-unsur yang diakibatkan dari orang lain adalah kebebasan sosial.
Namun di satu sisi manusia berada dalam keterpaksaan dan tidak mempunyai kebebasan kehendak yang merdeka bahkan kepastian yang menjalankan menurut apa yang digambarkan. Karena kebebasan adalah merupakan hakikat kemanusiaan, dan kebebasan adalah kebebasan yang ada. Sehingga Herbet Spencer mengatakan ” nilai tertinggi yang ia letakkan kepada teori keadilan bukanlah kesamaan tetapi kebebasan ” artinya setiap orang bebas asalkan tidak mengganggu orang lain.
Dari uraian di atas prinsip kebebasan dalam etika profesi Islam mutlak untuk dikembangkan dan dijamin pelaksanaanya sehingga akan terjaminnya keutuhan dalam masyarakat yang pluralistik, dan harus sesuai dengan kaidah umum hukum Islam yaitu melaksanakan yang benar dan menghapus ataupun menghindari yang salah.
4. Pertanggungjawaban
Kebebasan apapun yang terjadi tanpa batasan, pasti menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. Untuk memenuhi keadilan, kebenaran, dan kehendak bebas maka perlu adanya pertanggungjawaban dalam tindakannya. Secara logis aksioma terakhir ini sangat berkaitan erat dengan aksioma kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
Al-Qur’an menegaskan :
من يشفع شفاعة حسنة يكن له نصيب منها ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كفل منها وكان الله على كل شيئ مقيتا
Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan perilaku manusia. Bahkan merupakan kekuatan dinamis individu untuk mempertahankan kualitas kesetimbangan dalam masyarakat. Karena manusia yang hidup sebagai mahkluk sosial, tidak bisa bebas, dan semua tindakannya harus dipertanggungjawabkan. Dalam al-Qur’an disebutkan :
ايحسب الانسان ان يترك سدى
Secara teologis prinsip pertanggungjawaban berhubungan dengan tiga paradigma qur’anik . Pertama, Allah memberikan karunia kepada manusia (baik melalui Rasul maupun lewat kekuatan akal) yang memungkinkannya mengenali nilai-nilai moral. Dalam jiwa manusia telah ditanamkan pengertian tentang makna baik dan buruk.
Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an :
من عمل صالحامن ذكر اوانثى وهومؤمن فلنحيينه حيوة
من عمل صالحا فلنفسه ومن اساء فعليها وما ربك بظلام للعبيد
Kedua, meskipun manusia diberi kemungkinan mengetahui kualitas moral dari semua perbuatannya, namun secara prinsip mereka adalah bebas untuk menentukan jalan hidupnya sendiri-sendiri. Tidak ada paksaan untuk mengikuti atau tidak mengikuti pesan-pesan-Nya.
Allah Swt berfirman :
لااكراه فى الدين قد تبين الرشد من الغي…
Ketiga, Allah swt senantiasa mengamati dan mencatat gerak-gerik tubuh dan hati manusia sekecil-kecilnya, Dia mengetahui apa saja yang disembunyikan dalam hati dan apa yang ditampakkan.
Allah swt berfirman :
…والله اعلم بماكانوا يكتمون
فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يره ، ومن يعمل مثقال ذرة شرايره
Tiga paradigma diatas, yaitu kemungkinan mengetahui kualitas moral, kebebasan berbuat serta doktrin tentang pencatatan amal, secara bersama-sama merupakan condition sine qua non sekaligus jaminan obyektifitas penilaian Allah. Namun demikian ukuran kemuliaan yang hakiki di hadapan Allah adalah kualitas taqwa dan apabila berbuat keburukan maka keburukan tersebut akan menyebabkan martabatnya menjadi rendah.
Tidak seperti pada kajian-kajian tafsir tradisional yang pada umumnya cenderung membatasi pada sisi pertanggungjawaban yang bersifat ukhrawi dan individual, pada konteks kekinian perlu ditelaah lebih lanjut adalah sisi pertanggungjawaban yang bersifat kolektif duniawi. Al-Qur’an hanya menyampaikan pesan-pesan kepada umat manusia sebagai individu-individu mandiri, tetapi juga memberikan bimbingan tentang kehidupan kolektif. Dalam Islam ada pokok-pokok ajaran tentang etika pergaulan antar manusia, dan dalam hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Mengabaikan ajaran-ajaran moral tersebut akan berakibat tidak hanya penderitaan batin dan siksaan (akhirat) secara individual, tetapi secara kolektif (generasi) mereka juga akan menerima hukuman, sekarang di dunia ini juga.
BAB IV
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KODE ETIK
PROFESI HAKIM INDONESIA
A. Etika Pertanggungjawaban Hakim Terhadap Amal Manusia
Sebagaimana telah dijelaskan dalam landasan teori, etika adalah gambaran umum rasional mengenai hakikat, dasar perbuatan dan keputusan secara moral diperintahkan dan dilarang, serta membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Pada pembahasan ini menunjukkan dimensi etika pertanggungjawaban hakim terhadap manusia mempunyai pengertian untuk apa dan kenapa manusia harus mempertanggungjawabkan amal perbuatannya sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari amal perbuatan. Untuk apa hakim harus ada tanggung jawab terhadap hukum dan masyarakat ?.
Pertama perlu di pahami tentang konsep manusia dan kebebasan untuk memahami kehendak bebas manusia. Secara fhilosofis ada beberapa pandangan mengenai manusia, Plato mengatakan : ” Manusia adalah jiwa atau pribadinya “, sedangkan John Murray ” Manusia adalah pelaku bukan pemikir ” serta John Dewey Mengatakan ” Manusia adalah wakil dari rakyat “. Dalam konsepsi Islam manusia diposisikan sebagai makhluk Theomorfis yaitu makhluk dengan potensi yang dimiliki serta berbuat menyerupai sifat-sifat Tuhan. Kegiatan moral, spiritual, dan keduniaan manusia harus diintegrasikan untuk direfleksikan secara bersama dengan kebebasannya. Kebebasan yang dapat dipertanggungjawabkan, artinya kebebasan mutlak yang ada batasan terhadap dirinya dan orang lain.
Dalam al-Qur’an dijelaskan :
لقد خلقنا الإنسان في احسن تقويم. ثم رددنه اسفل سا فلين. الاالذين امنوا وعملواالصلحت فلهم اجر غير ممنون
Ungkapan di atas menunjukkan bahwa amal manusia harus dipertanggungjawabkan dibawah hukum, manusia, masyarakat dan Tuhan. Manusia adalah makhluk yang memiliki sifat tanggungjawab karena ia memiliki untuk memilih secara sadar. Sadar melakukan berarti sadar akan konsekuensinya yang ditimbulkan. Secara normatif perbuatan manusia telah digariskan dalam al- Qur’an, dalam bahasa arab di sebut amal ( عمل ) berikut penjelasan-penjelasannya. Sehingga menunjukkan bahwa tidak ada sedikitpun manusia yang lepas dari “penglihatan” Allah. Manusia akan memperoleh akibat dari apa yang diperbuatnya, Karena itu tidak dapat terpisahkan dari etika pertanggung jawaban.
Dalam kontek profesi hakim, hakim sebagai profesi yang istimewa dan terhormat (Offilium Nobille) dalam menjalankan tugasnya, karena berupaya merumuskan dan menggali nilai-nilai hukum dengan menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan di masyarakakat. Sehingga merupakan suatu perbuatan yang dilandasi etika yang harus di pertanggungjawabkan atas gagasan dan tindakannya baik terhadap dirinya, masyarakat dan Tuhan. Bertanggung jawab terhadap dirinya berarti memberikan pelayanan hukum berdasarkan integritas moral, intelektual dan profesionalisme. Bertanggung jawab terhadap masyarakat berarti dalam wujud pemberian putusan-putusan yang mengandung nilai keadilan dan kebenaran. Serta tanggung jawab terhadap Tuhan adalah tanggung jawab moral atas tindakan sekecil apapun (zarrah). Tanggung jawab ini merupakan konsekuensi dari aksioma kehenddak bebas manusia yang dibatasi konsep tanggung jawab di hadapan Tuhan.
Kode etik sebagai perwujudan nilai etika yang merupakan pengontrol moral dan standar moaral serta kaidah seperangkat hukum formal bagi aparat penegak hukum (Legal Aparatus). Sebagaimana yang tertuang dalam kode etik pasal 1-2 yaitu : merupakan aturan tertulis untuk dijadikan pedoman tingkah laku (Code of Conduct) hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
Dalam Islam, kode etik merupakan etika religius yang menggambarkan prinsip-prinsip secara moral diperintahkan atau dilarang. Secara spesifiknya dari al-Qur’an di wujudkan secara sistematis dalam bentuk hukum-hukum moralitas dan etika, yang kemudian dikembangkan dari akar konsepsi-konsepsi al-Qur’an tentang manusia dan kedudukannya di muka bumi.
Tujuan dari kode etik sendiri adalah sebagai alat Pembinaan dan pembentukan karakter, Pengawasan tingkah laku dan sebagai sarana kontrol sosial serta mencegah campur tangan ekstra yudicial, Sehingga mencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota, masyarakat dan memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tetapi terjadinya perbuatan immoral hakim diakibatkan kurangnya pemahaman agama maka diperlukan penfsiran-penafsiran terhadap ajaran tersebut sehingga bisa memahami fungsi dari etika agama dan hukum atau kode etik, etika sebagai gerak jiwa manusia dalam bentuk batin dan hukum melihat sebagai perbuatan yang berakibat pada lahir. Hal ini menjadikan hakim faham akan profesinadikan hakim faham akan profesintidak terpisahkan dari etika dan merupakan aktivitas yang mempunyai struktur fundamental dan menjadi pemahaman masyarakat.
Dalam Islam tujuan tersebut terwujud dalam tujuan hukum Islam (syari’ah), yang tujuan tersebut dapat dilihat dari sisi manusia (hakim) dan tujuan dari adanya hukum atau aturan (kode etik) yang semuanya untuk mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan dalam tujuan kehidupan manusia yaitu mencapai kebahagiaan dan mempertahankannya. Dalam kaedah ushul fiqh ditegaskan :
التحصل و الإبقاء
Dalam kaedah lain :
درءالمفسدة مقدم على جلب المصلحة
Dengan demikian adanya peraturan tersebut adalah untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah akan adanya kerusakan. Sedangkan dari pembuat hukum (syari’ah) dapat diketahui melalui penalaran induktif atas sumber-sumber naqli baik al-Qur’an maupun sunnah. Yang dilihat dari sebuah jaminan terhadap kepentingan dari profesi hakim yang memiliki kode etik terhadap kepentingan umum, khususnya kepentingan manusia atas kebutuhan hidup dari profesi hakim sendiri sebagai suatu profesi dalam mewujudkan maqa>s}id al-Syari’ah, yang salah satunya mencari nafkah (d}aruri), pemenuhan kepentingan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran (Haziyyi) dan terwujudnya etika moralitas hakim atas adanya kode etik (tahsi>ni),dan kemudian apa yang dinamakan konsep d}aruri secara umum akan terbentuk. Artinya pelaksanaan kode etik dalam mewujudkan tujuan hukum baik hukum positif maupun hukum Islam terhadap kehormatan diri dan profesi hakim (عرض), gagasan hakim (عقل), etika dan moralitas dalam agama ( ( د ين, pemenuhan nafkah hidup sebagai profesi (الما ل) serta jiwa yang diwujudkan dalam tindakan (نفس ). Sehingga apabila hakim dapat melaksanakan etika yang memenuhi aturan seperti di atas, maka setidaknya akan menghilangkan image jelek terhadap hakim sendiri dan kembali memandang peradilan sebagai benteng penegak keadilan dan kebenaran. Adapun terjadinya perilaku hakim yang jauh dari nilai-nilai moralitas mengharuskan adanya pemahaman terhadap struktur fundamental peran hakim dan eksistensinya yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
B. Aplikasi Kode Etik Profesi Hakim Indonesia
Kode etik profesi hakim merupakan kumpulan asas-asas atau nilai moral yang disepakati oleh anggota hakim dan harus di laksanakan agar tidak terjebak kepada pelanggaran norma, maka dibentuklah kode etik sebagai pengarah kesadaran moral di dalam organisasi profesi hakim. Hal ini terwujud dalam sifat-sifat hakim yang dikenal dengan “Panca Dharma Hakim” yaitu kartika, cakra, candra, sari, dan tirta, yang menempatkan sifat percaya dan taqwa kepada Tuha yang Maha Esa, memusnahkan kebatilan, kezaliman dan ketidakadilan, memiliki sifat bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur dan tidak tercela, serta bersifat jujur. Pengertian ini menjadikan kode etik merupakan suatu keyakinan religius tertentu (I’tiqad}at) untuk di amalkan dan bukan pengetahuan belaka, karena mempunyai peranan dalam bentuk bat}iniyah yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum (Syari’ah) dalam etika profesi hakim. Sehingga etika merupakan moralitas sebagai dorongan jiwa yang diwujudkan dalam melaksanakan profesi hakim.
Untuk melihat relevansi dan implementasi kode etik profesi hakim dalam penegakan hukum yang sesuai dengan etika Islam, maka akan dipaparkan beberapa hal melalui analisa beberapa pasal terutama bab II karena merupakan hukum materiilnya.
Profesi hakim adalah profesi yang mempunyai tugas menyelesaikan setiap perkara yang masuk ke pengadilan atau diajukan dari piahak yang bersengketa. Sedangkan para pihak adalah orang yang mencari perlindungan hukum terhadap lembaga peradilan. Karena itu kewajiban hakim untuk melindunginya. Sehingga terlihat harus berpegang teguh pada tingkah laku yang di wujudkan dalam sikap hakim yang dipedomaninya, sebagai berikut :
1.Dalam Persidangan.
Pertama, dalam persidangan hakim harus memperhatikan azas-azas peradilan yang berlaku dalam hukum acara peradilan, yaitu : menjungjung tinggi hak para pihak baik dari mulai pengajuan perkara, proses persidangan, baik meliputi pembelaan diri, pemeriksaan perkara, sampai pada keluarnya putusan yang benar-benar memuat alasan yang jelas, sistematis, serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability). Kedua, memposisikan para pihak dalam keadaan sama tidak memihak salah satu pihak. Ketiga harus berbuat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin persidangan baik ucapan maupun perbuatan. Keempat, menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa dan tidak melecehkan para pihak. Kelima,bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
Dalam persidangan hakim harus memproses segala perkara yang diajukan dan menyelesaikan sengketa antara pihak tersebut demi terciptanya kedamaian diantara manusia. Dalam undang-undang disebutkan : hakim membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam Islam dijelaskan hubungan hakim dengan para pihak adalah merupakan hubungan yang saling terkait (simbiosis mutualisme), sehingga hakim mempunyai tuntutan untuk menyelesaikan perkara. Dalam al-Qur’an dijelaskan :
وان طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فاصلحوا بينهما
لايقضى الحكم بين اثنين وهو غضبان
Namun dalam arti kata hakim adalah profesi yang bebas yang tidak boleh mempunyai ikatan-ikatan yang membatasi kewajibannya untuk menegakan hukum yang adil dan benar dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab, tentu hal ini harus harus didukung oleh kondisi hakim yang harus siap baik secara mental maupun sikap seperti sikap hakim ketika memimpin persidangan harus dalam kondisi tidak marah, karena akan mempengaruhi proses persidangan. Disamping itu dalam proses persidangan tidak boleh adanya konspirasi antara para pihak yang berperkara dengan hakim atau melalui pengacara untuk memenangkan perkara.
Hal jelas dilarang oleh agama dalam hadis\ ditegaskan :
الراشى والمر تشى فىالحكم
Di sini terlihat integritas hakim diuji apakah mampu menjungjung hukum (keadilan dan kebenaran), apakah mementingkan pihak tertentu, jelas–jelas ini dilarang untuk menggunakan tugas di luar tujuan dan kewajiban yang seharusnya mendamaikan kedua belah pihak, sesuai proses peradilan yang telah di tentukan.
Dalam al-Qur’an di sebutkan :
الصلح جائز بين المسلمين الا صلحا حرم حلالا اواحل حراما والمسلمون على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او احل حراما
Dalam pasal ini terkandung nilai kebebasan hakim dan tidak terpengaruh dari apa dan siapapun. Dari kebeasan ini tercipta kehendak bebas dari seorang manusia (hakim) yang dianugerahi kehendak bebas (Free Will), yang berdasarkan aksioma kehendak bebas dari etika Islam. Kemudian dari kebebasan ini diharapkan akan terwujud keputusan-keputusan yang benar dan adil, bukan sekedar mengejar kepastian hukum (Legal Centainity). Islam menetapkan prinsip keadilan untuk seluruh umat manusia dan menjadi perhatian umat walaupun terhadap musuh yang menyerang kita hendaknya tetap berlaku adil.
Dalam al-Qur’an di tegaskan :
اذا حكمتم بين الناس ان تحكموابالعدل ان لله نعما يعظكم به ان لله كان سميعا بصيرا
Adil di sini adil dalam konsep Islam adalah yang menunjukkan keseimbangan dalam standar keadilan yaitu keadilan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang fundamental dalam hukum Islam. Walaupun Islam memerintahkan keadilan secara umum tidak menentukan dalam bidang apa saja melainkan dalam bermacam urusan, karena keadilan adalah milik Allah sedang manusia hamba Allah, oleh karena itu semua orang sama tidak ada yang lebih di depan hukum. Apalagi di hadapan Tuhan, yang membedakan adalah ketaqwaan.
عن ابى هريرة ر ضي الله : قال قال رسو ل الله ص م : ان الله لاينظر الى صوركم واموالكم ولكن ينظر الى قلوبكم واعمالكم
Dari sisi nilai filosifis keadilan adalah merupakan tujuan tertinggi dari penerapan keadilan, sehingga disinilah terkandung nilai keadilan yang terdapat dalm kode etik profesi hakim Indonesia.
Putusan-putusan hakim yang dikeluarkan adalah merupakan produk hukum untuk menyelasaikan perkara, sehingga harus tercipta putusan yang benar-benar memuat alasan yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan, mulai pemeriksaan perkara dengan tahapan mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir sehingga putusan tersebut benar-benar dilandasi kejujuran dan kepatutan. Kejujuran dalam menggali dasar-dasar hukum baik undang-undang maupun ketentuan lain, sehingga patut artinya sesuai kondisi masyaakat. Dalam kosep nilai etika Islam kejujuran adalah merupakan sesutu perkara yang terlahir dari kebenaran (aksioma Kebenaran).
2. Hubungan sesama hakim atau pegawai.
Dalam kode etik profesi hakim, hakim harus menjaga kewibawaan korps yang diwujudakan dalam sikap kerjasama, kesadaran, saling menghargai dan tingkah laku atau martabat yang baik baik dalam dinas maupun di luar dinas serta memberikan suri tauladan kepada bawahan.
Hakim sebagai salah satu pilar penegak hukum, maka mempunyai tanggung jawab untuk saling tolong-menolong dalam menegakan keadilan dan kebenaran. Hal ini akan tercapai apabila hakim mampu menjalin hubungan dengan komponen yang ada di bawahnya, baik antara hakim sendiri, panitera, serta juru sita karena mempunyai kewajiban yang saling berkaitan, sebagaimana dalam sumpah dan janji di pengadilan. Di sini perlunya kerjasama yang harus dilakukan demi tercapainya kewajiban seorang profesi.
Dalam al-Qur’an di sebutkan :
….وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
Hal ini bisa dilakukan dengan saling mendiskusikan permasalahan (perkara) yang di hadapi dalam persidangan baik dengan sesama hakim ataupun dengan para pakar ilmu hukum sebelum membuat keputusan. Langkah tersebut pada masa masa peradilan sahabat sering dilakukan, karena musyawarah merupakan salah satu sumber setelah dari sumber-sumber lain tidak ada atau telah melakukan tingkatan-tingkatan pengambilan dalil. Karena hakim dalam memberikan pandangan harus rasional serta berdasarkan ijtihad yang ketat, maka apabila tidak tercapai haruslah dengan musyawarah.secara jujur. Dengan demikian musyawarah adalah merupakan salah satu bentuk solidaritas antara hakim.
…وأمرهم شورى بينهم ومما رزقنهم ينفقون
Islam memerintahkan musyawarah demi mencapai hasil yang tepat dalam membangun suatu putusan benar-benar tepat dalam azas musyawarah dan nilai kepatutan terwujud dalam memberikan keputusan yang akan di bebankan kepada para pihak, walaupun sering terjadi diantara hakim banyak yang mengabaikan moralitas dan sering terjadi pengabaian terhadap kode etik yang mengakibatkan Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat mengaburkan idealisme profesi hukum yang mempunyai ciri-ciri pokok pengabdian kepada kemanusiaan, kebenaran dan kejujuran. Menurut Busyro Muqoddas, melemahnya motivasi pengabdian tersebut terjadi ketika iman dan independensi berada dalam keadaan krisis. Ketika iman dalam kondisi kokoh, maka ia akan memancar dalam segala aktivitasnya. Etika Islam tidak sekedar melihat aktivitas lahir, tetapi lebih jauh melihat dorongan terdalam dari motif (niyat) tindakan tersebut.
Kode etik profesi hakim Indonesia merupakan alat pembinaan hakim dan pengawasan tingkah laku hakim , dengan artian Profesi hakim merupakan kesatuan profesi yang diikat oleh suatu tata aturan tertulis dan kesadaran serta solidaritas diantara anggota korp untuk melaksanakan kode etik profesi hakim tersebut. Yang diharapkan saling menjaga kesolidaritasan antara hakim maupun korp sebagaimana dalam tertuang dalam kode etik hakim. Karena dari kesolidaritasan hakim akan tumbuh kejujuran dalam menegakan hukum, sehingga terjauh dari perbuatan curang baik yang dilakukan hakim sendiri maupun secara bersama-sama .
Dalam hadis} disebutkan :
يدعى بالقا ضى العادل يوم القيامة فيلقى من شدةالحساب
وان كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض الاالذين امنوا وعملواالصلحت
Dalam korp hakim yang harus dibangun adalah kerjasama yang berlandaskan moral, iman dan taqwa karena apabila dibangun diatas tiga nilai tersebut akan melahirkan kejujuran (ama>nah) dan tanggung jawab. Dalam Islam konsep kejujuran adalah perwujudan dari nilai kebenaran yaitu jujur atas pelaksanaan janji terhadap pelaksanaan kode etik profesi. sehingga nilai kejujuran merupakan prinsip nilai dari kode etik profesi, sekaligus kebenaran dalam konsep Islam yaitu menjalankan yang hak atau diperintahkan. Dengan demikian solidaritas korps sangat diperlukan dalam menjaga nama baik profesi hakim karena selain harus dipertanggungjawaban terhadap masyarakat didunia yang diminta oleh Tuhan diakhirat nanti.
3. Tanggung Jawab Sosial Hakim Terhadap Hukum
Dalam kode etik profesi hakim didalam masyarakat hakim harus saling menghormati, menghargai, dan hidup sederhana, serta dalam keluarga hakim harus menjaga keluarga dari perbuatan tercela, menjaga ketentraman keluarga dan keutuhan keluarga dan menyelesaikan masalah keluarga dengan norma-norma hukum kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Ketentuan di atas merupakan tanggung jawab hakim baik terhadap dirinya sendiri (keluarga) maupun masyarakat. Prinsip yang terkandung etika profesi di mana tanggung jawab hakim dalam melaksanakan tanggung jawabnya di tuntut untuk bertanggungjawab terhadap pekerjaan, hasil serta dampak pekerjaan terhadap kehidupan orang lain dan bertanggung jawab untuk kehidupan dengan tidak melanggar hak orang lain. Dalam Islam tanggung jawab merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, artinya tanggung jawab sendiri yang diwujudkan dalam pola prilaku dalam hubungannya dengan masyarakat atau institusi, sedangkan terhadap masyarakat dengan memberikan hak kepada siapa saja yang menjadi haknya. Sehingga fungsi hakim sebagai makhluk sosial tidak bisa terbebas dari semua tindakannya yang harus dipertanggungjawabkan. Karena tanggung jawab sosial adalah kaitannya dengan moral terhadap masyarakat. Secara moral bahwa perbuatan itu tidak tercela, karena apabila tercela maka akan mendapatkan sanksi sosial, karena itu tanggung jawab sosial dibarengi dengan norma sosial.
Dalam al-Qur’an ditegaskan :
من يشفع شفاعة حسنة يكن له نصيب منها ومن يشفع شفاعة سيئة يكن له كفل منها وكان الله على كل شيئ مقيتا
Dalam ayat lain :
ايحسب الانسان ان يترك سدى
Ayat di atas menjadikan perlunya kesadaran hukum bagi hukum. Karena keasadaran hukum adalah merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam diri manusia mengenai perilaku yang telah diatur dalam hukum. Sehingga hukum dipahami untuk memenuhi kebutuhan sosial sedangkan agama sebagai pengontrol dan tidak membiarkannya menyimpang dari kaidah norma-norma yang ditentukan oleh agama.
Dalam konsep Islam kesadaran hukum yang timbul akan menjadi sesuatu amal perbuatan yang didasarkan iman, ilmu, dan amal, sehingga tanggungjawab ini dijadikan amanah yang harus dilakukan secara profesionalisme karena akan diminta pertangjawabannya dan dijadikan kebutuhan ukhrawi untuk masa depan.artinya dalam Islam diartikan sebagai asfek transendental dalam beribadah, sehingga tidak sekedar pemenuhan keluarga dan masyarakat tetapi untuk ibadah.
Secara teologi dan sosial hakim diberi amanah untuk menjalani profesinya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah di samping untuk melangsungkan kehidupannya secara manusiawi, karena diakui atau tidak manusia hidup secara bersama dan di masyarakat adanya unsur yang menduduki tempat tertinggi dan sebaliknya. Karena itu adanya hubungan timbal balik sebagai sosial masyarakat. Secara tidak langsung di sini terletak nilai kepatutan sebagai seorang profsi hakim akan apa yang sebenarnya yang harus di lakukan. Karena putusan hakim akan dikatakan patut apabila menunjukan perbuatan yang tidak mengandung cacat bagi pengadilan melainkan sesuai dengan undang-undang. Maka nilai kepatutan ini akan terwujud apabila ada nilai tanggung jawab yang dibarengi dengan kesadaran.
Pada hakekatnya tanggung jawab yang didasari kesadaran hukum adalah merupakan etika Islam yang dianjurkan. Karena etika menekankan keselamatan individu baik di dunia maupun diakhirat, sehingga adanya tanggung jawab sosial hakim terhadap hukum adalah merupakan untuk keselamatan individu. Maka disi jelas bahwa fungsi hakim adalah mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat adalah sebagai penegak keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Sedangkan kewajiban dan larangan yang terdapat dalam kode etik adalah merupakan kumpulan nilai-nilai atau moralitas dalam profesi hakim dan etika religius dalam Islam yang harus dilaksanakan oleh profesi hakim, sebagaimana merupakan aplikasi nilai kode etik yang sesuai dengan etika hukum Islam yang telah di bahas sebelumnya. Sehingga hakim patut untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut.
Adanya komisi kehormatan adalah merupakan lembaga dari proses pertanggung jawaban hakim, namun komisi kehormatan ini kurang berperan karena berada dalam lembaga sendiri tidak secara independen yang di khawatirkan terjadi konspirasi di antara hakim sendiri. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya pelanggaran baik ringan, sedang dan berat yang di lakukan oleh hakim dalam melakukan profesinya serta pengabaian terhadap kode etik yang seharusnya menjadi pedoman. Komisi kehormatan ini sebenarnya merupakan perwujudan dari pertanggungjawaban di dunia, sebelum nanti seorang hakim harus mempertangjawabkan di akhirat.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian dan pembahasan tentang etika profesi hakim dalam perspektif hukum Islam (studi analisis terhadap kode etik profesi hakim Indonesia) dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Kode etik profesi hakim mengandung nilai nilai moral yang menjadi landasan kepribadian hakim secara professional yaitu: pertama, kebebasan artinya sebagai manusia mempunyai kebebasan baik kemandirian moral maupun keberanian moral yang dibatasi norma-norma yang berlaku. Kedua, keadilan, yaitu memperlakukan sama terhadap manusia dengan memberikan apa yang menjadi haknya. Ketiga, kejujuran yaitu dalam penegakan hukum harus dilandasi sifat kejujuran dalam hati nurani dan kebenaran akal (ratio) dari mulai pemeriksaan perkara, pencarian hukum sampai pada pemutusan perkara secara patut (equity) dengan melihat situasi, apa yang seharusnya diperbuat berdasarkan undang-undang yang mengandung keadilan dan kebenaran di masyarakat.
2. Etika profesi hakim dan hukum adalah merupakan satu kesatuan yang secara inheren terdapat nilai-nilai etika Islam yang landasannya merupakan pemahaman dari al-Qur’an, sehingga pada dasarnya Kode etik profesi hakim sejalan dengan nilai-nilai dalam sistem etika Islam. Etika hukum Islam dibangun di atas empat nilai dasar yaitu pertama, kebenaran yaitu adanya konsep kebenaran menjadikan manusia percaya untuk berbuat baik karena taat akan hubungan makhluk dan khaliq. kedua, keadilan yaitu adanya penyemarataan (Equalizing) dan kesamaan (leveling) hak dalam bidang hukum yang dibangun dengan konsep keadilan mutlak dan sempurna secara transendental antara hukum dan moralitas. Ketiga, kehendak bebas yaitu manusia walaupun dibatasai oleh norma-norma yang ada tetapi mempunyai kehendak bebas / kebebasan (free Will). Keempat., pertanggung jawaban yaitu sebagai tuntutan dari kehendak bebas yaitu adanya pertangungjawaban sebagai batasan dari apa yang diperbuat manusia dan harus dipertanggungjawabkan baik didunia maupun diakhirat. Terjadinya penyalahgunaan dan pengabaian terhadap kode etik profesi hakim diakibatkan rendahnya etika dan moralitas hakim. Sehingga tidak terlaksananya nilai-nilai kebenaran, keadilan, kehendak bebas dan pertanggungjawaban ssebagai profesi hakim.
B. Saran-saran
Dari kesimpulan diatas, menjadikan etika sebagai suatu persoalan yang sangat fundamental terhadap lemahnya integritas hakim baik dari sisi intelektualitas maupun kepribadiannya. Maka dari itu ada beberapa saran diantaranya :
1. Perlu dibentuknya lembaga independen diluar organisasi kehakiman untuk melakukan pengawasan secara internal terhadap hakim sebagai penindak pelanggaran terhadap profesi hakim baik dari mulai pemeriksaaan sampai pada keputusan.
2. Memfungsikan kembali lembaga interen seperti komisi kehormatan untuk lebih berperan sebagai pengontrol intern lembaga IKAHI, diluar lembaga independent yang punya wewenang khusus.
3. Penanaman nilai religiusitas dan kesadaran hukum akan nilai-nilai profesi sehingga dalam gerak langkahnya selalu akan tersirat kehadiran tuhan yang nantinya akan meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.
4. Perlu adanya penelitian lanjutan dalam dataran praktis, karena penelitian ini lebih difokuskan pada pencarian nilai-nilai serta analisisnya pada dataran normatif-fhilisofis. Sehingga penelitian lapangan tersebut akan lebih bisa menganalisis fakta-fakta yang terjadi dilapangan secara akurat.
DAFTAR PUSTAKA
A. Al-Qur’an
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung, Lubuk Agung, 1985.
B. Hadis
Al-Asqolani, Al-Hafizh Bin Hajar Bulu>qul Ma>ram, Semarang : Toha Putra, tt
Naisaburi, Imam Abi al-Husaini Muslim Bin al-Hujaj Ibn Muslim al-Qusairy an-, al-Jami’ as-Shahih, Bairut: Dar al-Fikr, tt.
—-, Sahih Muslim, Ttp.: al-Qana’ah, t.t.
Sajsatani, Abi Dawud Sulaiman bin al-’asy’as as-, Sunan Abi Dawud, Bairut: Dar al-Fikr, 1414/1994.
C. Fikih dan Ushul Fiqih
Azizy, A. Qodri, Eklektisisme Hukum Nasional: Kompetisi Antara Hukum Islam dan Umum, cet. ke-1, Yogyakarta: Gama Media, 2003.
Djamil, Faturrahman, Filsafat Hukum Islam, cet. ke-1, Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1997.
Musrifah, Atiyah al-Qada> fi al-Isla>m, Ttp : Syarkat al-Ausaq, 1996.
Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam, dan Pemikiran Orientalis, Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, alih bahasa Yudian Wahyudi Asmin, Yogyakarta: Tiara Wacana: 1991.
Madkur, Muhammad Salam, Al-Qada> Fil Isla>m, Ttp : tt.
Praja, S Juhaya, Filsafat Hukum Islam, Bandung : Universitas Islam Bandung, 1995
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, cet. ke-27, Bandung : Sinar Baru, 1994.
Shiddieqy, Tengku Muhammad Hasbi Ash-, Peradilan dan Hukum Acara Islam, cet. ke-1, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997.
D. Kelompok Buku-buku Lain
Abdullah, Amin, “Kajian Ilmu Kalam di IAIN Menyongsong Perguliran Paradigma Keilmuan Keislaman pada Era Milenium Ketiga”, Jurnal Al-Jamiah, No. 60/VI/2000.
——-, Filsafat Etika Islam, alih bahasa Hamzah, cet. ke-1, Bandung: Mizan, 2002.
Adji, Oemar Seno, Etika Profesional dan Hukum : Profesi Advokat, cet. ke-1, Jakarta: Erlangga, 1991.
Asy’ari, Musa, Manusia Pembentuk Kebudayaan Dalam Al-Qur’an (Yogyakarta : LESFI, 1992.
Ar-ruhaily, Ruway ‘I, Fiqih Umar II, Jakarta : Daar-AlGharbi Al Islami, Beirut.
Azizy, Qodri, Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihad Sesuai Saintifik-Modern, cet. ke-1 Jakart: Teraju, 2003.
Ali, A. Mukti, Etika Agama Islam dalam Pembentukan Kepribadian Nasional dalam Pemberantasan Kemaksiatan dari Segi Agama Islam, Yogyakarta: Nida, 1991.
A’la,, Abd, Melampaui Diaolog Agama, Qamaruddin SF, (ed.), cet. ke-1, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2002.
Amin, Ahmad, Etika (Ilmu Ahlak), alih bahasa Farid Ma’ruf, cet. ke-8, Jakarta: Bulan Bintang, 1995.
Amril M., “Studi Pemikiran Filsafat Moral Raghib Al-Isfahani (w.+ 1108 M),” disertasi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2001.
Arif, Mahmud, “Konsep Pendidikan Moral al-Mawardi,” laporan penelitian, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2000.
Abdurrahman, dan Soejono, Metode Penelitian Hukum, cet. ke-3, Jakarta : Rineka Cipta, , 2003.
Arifin, Bustanul, Pelembagaan Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta : Gema Insani Press, 1996.
A. Mustofa, Akhlak Tasauf, cet. ke-1, Bandung : Pustaka Setia, 1997.
Arto, H.A. Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, cet. ke-3, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2000.
Bakri, Asafri Jaya Konsep Syari’ah Menurut Syatibi, cet. ke-1, Jakarta : Raja Grapindo Persada, 1996.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, Analisis Evaluasi Tentang Kode Etik Advokat dan Konsultan Hukum, Jakarta: 1997.
Bisri, Cik Hasan, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Bandung : Rosda Karya, 1997.
Bagus, Lorens, Kamus Filsafat, Jakarta : Gramedia 1996.
CT.Onions (ed) The Shorter Oxford English Dictionary London : Clarendon Press Oxford, 1944.
Engineer, Asghar Ali, Islam dan Teologi Pembebasan, alih bahasa Agung Prihantoro, cet. ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000.
Ensiklopedia Indonesia, Jakarta : Gramedia 1983.
Fakhry, Majid, Etika Dalam Islam, alih bahasa Zakiyuddin Baidhawi, cet. ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Fauroni, R. Lukman, “Etika Bisnis dalam Al-Qur’an,” tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2001.
Fauroni, R. Lukman, dan Muhammad, Visi al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, cet. ke-1, Jakarta : Salemba Diniyah, 2002.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Research, Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM, 1987.
Huda, Miftahul, “Dimensi Etis Pesan-pesan al-Quran: Sebuah Telaah Filsafat,” tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1996.
Harahap, M.Yahya, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, cet. ke-1, Jakarta : Pustaka Kartini : 1993.
Hanafi , Ahmad., Pengantar Theologi Islam, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1992.
Hadi, Hardono, Jati Diri Manusia Berdasarkan Filsafat Organisasi Whitehead, Yogyakarta : Kanisius, 1966.
Izutsu, Toshihiko, Konsep-konsep Etika Religius dalam Qur’an, alih bahasa Agus Fahri Husein dkk, cet. ke-1, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1993.
———-,Etika Beragama Dalam Islam, cet. ke-1 Jakarta : Pustaka Firdaus, 1993.
Idhamy, Dahlan, Karakteristik Hukum Islam,cet. ke-1, Surabaya : al-Ikhlas, 1994.
K. Bertens, Etika, cet. ke-2 (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1994), hlm. 278-279.
Kuhn, Daryl, Landasan Etika Profesi, alih bahasa Agus M. Hardjana, cet. ke-4, Yogyakarta : Kanisius 2002.
Lubis, Suhrowardi K., Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. ke-2, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1990.
Mardjono, Hartono, Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Aspek Hukum, Politik, dan Lembaga Negara, cet. ke-1 Bandung: Mizan, 1997.
Mukti, Takbir Ali, dkk, Membangun Moralitas Bangsa, Yogyakarta : Lembaga Penelitian Dan Pengamalan Islam Universitas Muhamadiyah Yogyakarta,1998.
Mawardi, Imam, Hukum Tata Negara Dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, cet. ke-1, Jakarta : Gema Insani Press,Tahun 2000.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992.
——–, Etika Profesi Hukum, cet. ke-1, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Muhadjir, Noeng, “Postpositifisme Realisme Metafisik” dalam M. Amin Abdullah, dkk (Ed.), Antologi Studi Islam, Teori & Metodolog, cet. ke-1, Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.
M. Wahyudi, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kebebasan hakim : Study analisis pasal 1 ayat (1) dan pasal 14 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman, Skripsi tidak di terbitkan, Yogyakarta : IAIN Sunan kalijaga, 2000.
Mulano, Martias gelar Imam Radjo, Pembahasan Hukum: Penjelasan Istilah-istilah Hukum Belanda-Indonesia, cet. ke-1, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982.
Muslehuddin, Muhammad, , Filsaafat Hukum Islam dan pemikiran orientalis Studi Perbandingan, (penerj.) Yudian Wahyudi Amin, cet. ke-3, Yogyakarta : Tiara Wacana, 1997.
Nurdin , Muslim, Moral Dan Kognisi Islam, cet. ke-1, Bandung : Alfa Beta, 1993.
Nasir, Salihun A, Tinjauan Akhlak, cet. ke-1, Surabaya : al-Ikhlas, 1991.
Quasem, M. Abdul, Etika Al-Ghazali Etika Majemuk Di Dalam Islam, cet. ke-1, Bandung : Pustaka, 1988.
Rafiqoh, “Etika Menurut Fazlur Rahman,” skripsi IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1999.
Rasjidi, Lili, dkk, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Cet. ke-9, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.
Rodlin, Muhammad, Etika Profesi :Telaah Pendekatan Filsafat Moral, skripsi tidak di terbitkan, Yogyakarta : IAIN Sunan Kalijaga, 1998, hlm.61.
Ritonga, A.Rahman, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, cet. ke-1, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve.
Rahman, Fazlur, Islam, Islam, alih bahasa Ahsin Muhammad, cet. ke-1, Bandung: Pustaka, 1984.
—-, Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam Fazlurrahman, Taufiq Adnan Amal (peny.), Bandung: Mizan, 1992.
Sidiktono, dkk, Ibadah dan Akhlak Dalam Islam, (ed.) Ainur Rahim Faqih dan Amir Muallim, cet. ke-1, Yogyakarta : UII Press, 1998
Siregar, Bismar, Hukum Hakim Dan Keadilan Tuhan, cet. ke-1 Jakarta : Gema Insani Press, 1995
Setiardja, A. Gunawan, Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta : Kanisius, 1990.
Salam, Burhanuddin, Etika Sosial, Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia,Cet. ke-1, Jakarta: Aneka Rineka Cipta, 1997.
Shidarta, dan Darji Darmodiharjo dan Pokok-Pokok Filsafat Hukum, cet. ke-4, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2002.
Suparman , Etika Religius Abu Hasan Al-mawardi,(364 atau 974-450atau1058 kajian kitab Adab wa addin,Disertasi doctor tidak diterbitkan, Yogyakarta : IAIN Sunan kalijaga, 2001
Said, H. Muh., Etika Masyarakat Indonesia, Jakarta: Pradya Paramita, 1980.
Sumaryono, E., Etika Profesi: Norma-norma Bagi Penegak Hukum, cet. ke-1, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Syarifuddin, Amir, (ed.) Abdul Halim, Meretas Kebekuan Ijtihad, cet. ke-1, (Jakarta : Ciputat Press, 2002.
Suseno, Frans Magnis dkk. (peny.), Etika Sosial, Jakarta: APTIK-Gramedia, 1989.
—-, Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Syukur, Syarifuddin, Aspek Etika Dalam Islam, Suatu Kajian Terhadap Pemikiran Etika Muhammad Iqbal,” tesis IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1993.
Utomo, Priyo, Etika Dan Profesi, Jakarta : Gramedia, cet. ke-1, 1992.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasannya, Bandung : Karina, 2004.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang No 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Tata Usaha Negara.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Azasi Manusia.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung beserta penjelasannya. Bandung : Karina, 2004.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya.
Wisnubroto, Aloysius, Hakim Dan Peradilan Di Indonesia, Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta, cet. ke-1, 1997.
Yahya, Muhtar, dan Faturrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqih Islam, cet. ke-1, Bandung : Ma’arif .
Zakiyah, Wasingatu, dkk, Menyikap Tabir Mafia Peradilan, Jakarta : Indonesia Corruption Watch, cet. ke-1, 2002.
E. Majalah, Surat Kabar, Makalah, dan Homepage
Standar Disiplin Profesi Hukum, http/www.hukumonline.com, akses 8 Desember 2003.
Kedaulatan Rakyat, Konsistensi Arah Penegakkan Hukum Di Indonesia, Rabu 17 Desember 2003.
Kompas, Etika Profesi Kunci Pas Penegakkan Hukum, 29 Mei 2002.
Muqoddas, Busyro, “Etika Profesi: Fungsi dan Prospek”, makalah Karya Latihan Hukum (Kartikum) XV yang diselenggarakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 1997.
Terjemahan
BAB I
HLM FNT TERJEMAHAN
5
12 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu ), apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
15
42 Bila seorang hakimmemutuskan perkara setelah ia berijtihad, lalu putuskan sesuai ijtihadnya itu, maka ijtihad ia mendapat dua pahala. Dan setelah ijtihd itu keliru maka ia mendapat satu pahala
15
43 Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penentang (orang yang berbuat salah) karena (membela) orang-orang yang berkhianat.
15
44 ……..dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
15 45 Tindakan Imam terhadap rakyatnya harus dihubungkan dengan kemaslahatan.
BAB II
20 7 ..maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia…
20 8 Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebarlah kamu di muka bumi ….
21
10 Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu sebagai khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu……
21
11 Dan hendaklah kamu memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka.
22
12 Bila seorang hakim memutuskan perkara setelah ia berijtihad, lalu ia putuskan sesuai dengan hasilijtihadnya itu, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila setelah berijtihad itu ternyata keliru, maka mendapat satu pahala.
22 13 Maka sesuatu Fardhu yang dikokohkan dan suatu tradisi yang harus diikuti.
27 27 Maka tidak akan bahagia orang-orang yang menguasakan perkaranya kepada kaum wanita.
29 32 Jika datang dua orang yang minta diadili kepadamu, maka janganlah kamu adili dahulu yang pertam, sehingga kamu dengar dahulu yang lainnya, siapa tahu kamu besok kamu akan mengerti, bagaimana kamu harus mengadili . Ali berkata : “sesudah itu aku tidak henti-hentinya mengadili (menjadi hakim)”.
BAB III
63
19 Hakim itu terbagi tiga, satu di surga dan dua di neraka. Pertama, hakim yang berada di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, kemudian memutuskan perkara dengan benar. Kedua,hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dari kebenaran, dan hakim memutuskan perkara tetapi tidak mengetahui hukumnya, maka akan masuk neraka.
66
25 Apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
66 26 Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan kebajikan, memberi kepada kaum kerabat……
67 28 …….Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan secara dengan adil……
67
29 Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah …..
69 36 Hai orang-orang yang beriman, ruk’ulah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu dapat kemenangan.
70
37 Mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) berbagai kebaikan……..
70 39 Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu…….
72
41 Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa yang memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya…
72 43 Apakah manusia mengira, bahwa akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban) ?.
73
45 Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik…
73
46 Barangsiapa mengerjakan amal saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba(Nya).
73 47 Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat…
74 48 Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang mereka sembunyikan dan segala yang mereka nyatakan.
74
49 Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.…
BAB IV
76
2 Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . kemudian kami kembalikan dia ketempat yang serendah-rendahnya (neraka). Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.
78 7 Untuk mencapai kebahagiaan hidup dan mempertahankannya.
79 8 Mengambil maslahah sekaligus mencegah kerusakan.
82 12 Dan jika ada golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.
82 13 Tidak boleh hakim memutuskan perkara antara orang yang bersengketa, sedang dia waktu sedang marah.
83 14 Pemberi suap dan penerima suapa maka akan berakibat hukum
83
15 Perdamaian antara orang-orang muslim itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dan orang-orang muslim terikat dengan perdamaian yang dibuatnya kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.
84
16 ……apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat
84 18 …..Sesungguhnya Allah tidak melihat jiwa dan hartamu tetapi Allah melihat kepada ketakwaan dan perbuatan.
86 21 …dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
86 23 ….sedangkan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah.
88 28 Hakim yang adil besok akan dipanggil dihari kiamat, sehingga akan menemui bagaimana hebatnya peradilan Allah …….
88
29 Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebahagiann yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.
89
30 Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa yang memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya….
90 31 Apakah manusia mengira, bahwa akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban) ?.

0 Comment