ABSTRAK
Dalam konteks masyarakat Indonesia, fenomena perkawinan beda agama sering terjadi. Perkawinan antar agama yang mereka lakukan pada umumnya membawa fenomena-fenomena yang berpengaruh terhadap pembentukan suatu keluarga yang sakinah. Akan tetapi, hanya karena perasaan cinta, pasangan-pasangan yang berbeda agama melanjutkan hubungan mereka dalam suatu kehidupan rumah tangga. Hanya ada dua kemungkinan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama, pertama, rumah tangga mereka akan bahagia, sejahtera, harmonis, damai, dan sentosa, namun agama mereka terabaikan, atau norma-norma agama dilangkahi, atau salah seorang mengalah isteri masuk agama suami atau suami masuk agama isteri. Kedua, kalau masing-masing mereka tetap teguh berpegang pada ajaran agamanya, konflik akan selalu membayangi dan melanda rumah tangga, rasanya mustahil mendapatkan rumah tangga seperti itu yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya. Sebagai solusi, banyak di antara pasangan suami isteri lebih memilih untuk melakukan perceraian.
Di antara penyebab diajukannya gugatan cerai, yang diterima dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Sleman adalah perselisihan agama. Perselisihan agama ini terjadi dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah: pertama, perbedaan agama kedua belah pihak (suami istri), kedua, adanya ajakan untuk pindah agama, ketiga, perbedaan prinsip dalam mendidik anak, keempat, adanya pernyataan dari suami atau istri, bahwa ia pindah agama.
Dengan pendekatan yuridis-normatif, penyusun mencoba menganalisa kasus perceraian dengan alasan perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman secara lebih objektif lewat kacamata agama dan norma-norma hukum yang berlaku.
Dalam konsep Islam sendiri menyoroti perkawinan berbeda agama hanya membolehkan pria Muslim menikahi perempuan non-Muslim, hal itupun hanya terbatas dengan perempuan Ahli Kitab saja. Sedangkan bentuk perkawinan berbeda agama antara Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang tegas dalam Islam.
Fenomena ini sangat menarik karena dalam sistem perundang-undangan Islam sendiri yang termaktub dalam KHI dan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tidak ada satupun aturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama, dan secara otomatis dalam perceraian pun sistem peradilan Islam tidak menerima kasus gugatan perceraian karena alasan beda agama, kecuali jika pada awal dilangsungkannya perkawinan salah satu pihak yang notabene beda agama rela pindah agama demi sahnya perkawinan..
Dalam memutuskan perkara perceraian karena perselisihan agama, Majelis Hakim di Pengadilan Agama Sleman menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah di tentukan oleh perundang-undangan, yaitu menggunakan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) KHI. Walaupun pertimbangan tersebut tidak mencantumkan dalil-dalil dari al-Qur’an yang mana merupakan landasan pokok dalam hukum Islam.
Dengan adanya abstrak ini diharapkan para pembaca bisa memahami secara singkat seluruh rangkaian isi dari hasil penelitian kasus perceraian karena alasan perselisihan agama tahun 2002-2003 di Pengadilan Agama Sleman.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan telah terjadi sejak manusia pertama dijadikan Allah SWT, sebagaimana yang telah terjadi pada Nabi Adam AS. sebagai manusia pertama yang telah dikawinkan oleh Allah SWT dengan Siti Hawa. Proses kejadian itu adalah merupakan proses permulaan dan pertama kali dalam sejarah kehidupan manusia di bumi ini. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencintai dan rasa kasih sayang antar anggota keluarga.
Sebagai agama universal, Islam memandang manusia sebagai kesatuan umat, dalam hal perkawinan sama sekali tidak mempersoalkan faktor-faktor perbedaan keturunan bangsa atau kewarganegaraan, yang jadi persoalan hanyalah faktor perbedaan agama. Islam menentukan bahwa keselamatan keyakinan agama harus lebih diutamakan dari pada kesenangan duniawi, lebih-lebih dalam hubungan perkawinan yang merupakan batu dasar pembinaan rumah tangga, kekeluargaan, masyarakat, faktor keyakinan agama benar-benar ditonjolkan.
Perkawinan antar agama adalah merupakan persoalan yang konkrit, yang perlu mendapat perhatian dewasa ini yang sering terjadi pada masyarakat Indonesia, tetapi sekarang tidak mendapat pengaturan di dalam Undang-undang perkawinan nasional. Meskipun Undang-undang Perkawinan No.1/1974, tentang perkawinan yang merupakan produk legislatif saat ini telah diterima dengan kegembiraan, tetapi juga tidak boleh menutup mata kepada kekurangan-kekurangan yang terkandung di dalamnya. Undang-undang yang belum sempurna dan unifikasi tersebut bertujuan untuk melengkapi segala apa yang tidak diatur hukumnya dalam agama atau kepercayaan, karena dalam hal itu negara berhak mengaturnya sendiri sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tuntutan zaman.
Pada pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan No.1/1974 beserta penjelasannya, menunjukan pula bahwa di dalam perkawinan antar agama harus diterapkan hukum agama masing-masing pihak yang melakukan perkawinan. Akan tetapi apa mungkin dalam suatu peristiwa hukum yakni perkawinan, diterapkan di dalamnya dua aturan agama yang berlainan, apabila tidak mungkin diterapkan dua macam aturan atau dua hukum agama yang berlainan dalam perkawinan itu maka hukum agama salah satu pihak yang dikalahkan. Dengan aturan petunjuk itulah yang menentukan hukum manakah yang berlaku bagi pihak-pihak yang melakukan perkawinan antar agama.
Islam menganjurkan agar seorang pria Muslim memilih pasangan istri yang shalih, yaitu perempuan yang selalu mematuhi agama dengan baik, berakhlak mulia, memperhatikan hak-hak suami dan mampu memelihara serta mendidik anak-anak dengan baik. Nabi Muhammas SAW. pernah bersabda:
تنكح المراة لاربع: لما لها, و لنسبها, و لجما لها, و لد ينها, فا ظفر بذا ت الدين تر بت يدا ك.
Sebagaimana sunnah Nabi SAW. tersebut bahwa memilih istri itu janganlah hanya mementingkan kecantikan atau kekayaannya saja, tetapi haruslah memperhatikan segi agamanya.
Adanya perbedaan dalam memilih pasangan suami atau istri yang tidak sekufu’ (setara) baik dalam hal harta, status, keturunan, maupun agama seringkali menjadi penyebab tidak harmonisnya dalam rumah tangga . Ketidakharmonisan ini ketika tidak bisa dipulihkan dalam bangunan rumah tangga terkadang suami atau istri memutuskan untuk melakukan perceraian.
Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 pasal 19 jo Kompilasi Hukum Islam diatur tentang alasan-alasan perceraian yang dibenarkan oleh hukum di Indonesia. Adapun alasan-alasan perceraian tersebut adalah :
1. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar di sembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5. Salah satu pihak cacat badan atau penyakit dengan akibat-akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Dari alasan-alasan perceraian dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 19 jo Kompilasi Hukum Islam di atas, perceraian karena alasan perselisihan agama belum masuk dalam PP tersebut, begitu juga dalam peraturan positif yang lain. Padahal dalam dataran teori dan praktek fenomena perceraian karena perselisihan agama sempat mencuat sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta.
Perceraian karena perselisihan agama yang penyusun maksud di sini adalah, perselisihan yang terjadi antara suami dan istri yang terjadi dalam lembaga perkawinan yang sah, dan status keduanya (suami dan istri) masih dalam satu agama, dalam hal ini adalah sama-sama masih beragama Islam.
Peceraian yang disebabkan karena perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman Yogyakarta, dari penelitian yang telah kami lakukan dapat disimpulkan bahwa perceraian tersebut terjadi karena adanya perselisihan antara suami dan istri yang mana perselisihan tersebut pada awalnya terjadi karena ajakan suami yang sebelum perkawinan statusnya berbeda agama dengan agama sang istri, dan kemudian setelah dalam perkawinan mengajak sang istri untuk ikut dalam agama pertama suami, dari sinilah kemudian terjadi perselisihan dan pertengkaran-pertengkaran karena ajakan suami tersebut, lalu kemudian karena istri tidak tahan dia mengajukan gugat cerai, dengan perselisihan agama sebagai alasan dalam gugat cerainya.
Dalam konsep Islam sendiri menyoroti perkawinan berbeda agama hanya membolehkan pria Muslim menikahi perempuan non-Muslim, hal itupun hanya terbatas dengan perempuan Ahli Kitab saja. Sedangkan bentuk perkawinan berbeda agama antara Muslimah dengan pria non-Muslim dilarang tegas dalam Islam, berdasarkan ayat:
…ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنوا ولعبد مؤمن خير من مشرك ولوأعجبكم…
Dalam masyarakat Indonesia kiranya tidak sedikit seorang pria Muslim yang mengawini perempuan non-Islam serta sebaliknya, dan kalau diamati perkawinan antar agama yang mereka lakukan pada umumnya membawa fenomena-fenomena yang berpengaruh terhadap pembentukan suatu keluarga yang sakinah. Akan tetapi, hanya karena perasaan cinta, pasangan-pasangan yang berbeda agama melanjutkan hubungan mereka dalam suatu kehidupan rumah tangga. Hanya ada dua kemungkinan bagi pasangan suami istri yang berbeda agama, pertama, rumah tangga mereka akan bahagia, sejahtera, harmonis, damai, dan sentosa, namun agama mereka terabaikan, atau norma-norma agama dilangkahi, atau salah seorang mengalah isteri masuk agama suami atau suami masuk agama isteri. Kedua, kalau masing-masing mereka tetap teguh berpegang pada ajaran agamanya, konflik akan selalu membayangi dan melanda rumah tangga, rasanya mustahil mendapatkan rumah tangga seperti itu yang bahagia sementara kedua belah pihak dengan kokoh berpegang pada ajarannya.
Goyahnya rumah tangga, akibat nilai tersebut bukan saja dirasakan oleh suami dan istri, lebih jauh masalah ini bahkan membawa pengaruh negatif terhadap perkembangan anak. Anak menjadi bingung, bimbang dalam menentukan agamanya dan dalam hal ini bisa menimbulkan depresi pada anak.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, memberikan jalan keluar terakhir bagi kesulitan yang tidak dapat dipecahkan lagi, sebagai suatu obat bagi penyakit yang parah yang sudah tidak ada obat lain, yaitu dengan perceraian. Bilamana hubungan suami istri tidak lagi memungkinkan untuk tercapainya tujuan dari perkawinan, maka Allah tidak memaksakan mereka untuk bertahan dalam perkawinan itu.
Penelitian tentang perceraian karena perselisihan agama sengaja penyusun ambil karena dari hasil penelitian yang penyusun lakukan tentang perceraian di Pengadililan Agama Sleman tahun 2002-2003, penyusun mendapatkan fenomena yang sangat menarik, yaitu adanya perceraian yang disebabkan karena perselisihan agama. Sedangkan pada rentang tahun sebelum penelitian yang penyusun lakukan belum ada satupun penelitian ilmiah yang mencoba mengangkat mengenai persoalan tersebut.
B. Pokok Masalah
Dari latar belakang masalah yang penyusun gambarkan di atas, maka pokok masalah dari penelitian ini adalah :
1. Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan agama sehingga mengakibatkan suami atau isteri mengajukan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Sleman ?
2. Pertimbangan hukum apa yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman ?
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan penelitian ini adalah :
a. Untuk mengkaji dan menganalisis terjadinya perselisihan agama yang berakibat suami atau isteri menjadikan alasan dalam mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Sleman.
b. Untuk mendeskripsikan dan menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian dengan alasan perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman.
2. Kegunaan penelitian:
a. Kegunaan Ilmiah
Dari sisi ilmiah, penyusunan skripsi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka mengembangkan dan memperkaya khasanah pengetahuan, terutama pengetahuan yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian dalam hukum Islam.
b. Kegunaan Praktis
Kegunaan praktis dari penyusunan skripsi ini, yakni agar menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi Pengadilan Agama Sleman pada masa yang akan datang, khususnya perceraian dengan alasan perselisihan agama.
D. Telaah Pustaka
Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang dilakukan antara pria dan perempuan yang sama akidah, akhlak serta tujuannya, disamping cinta dan ketulusan hati. Di bawah naungan keterpaduan itu, kehidupan suami isteri akan tentram, penuh cinta dan kasih sayang, keluarga akan bahagia dan anak-anak akan sejahtera. Dalam pandangan Islam, kehidupan keluarga seperti itu tidak akan terwujud secara sempurna, kecuali jika suami isteri berpegang pada ajaran agama yang sama. Jika agama mereka berbeda akan timbul berbagai kesulitan di lingkungan keluarga dalam masalah ibadah, pendidikan anak, pengaturan makanan, pembinaan tradisi, keagamaan dan lain-lain.
Dalam tulisan Ahmad Sukarja, yang berjudul “Perkawinan Berbeda Agama Menurut Hukum Islam,” (Ed.) Chuzaimah T.Yanggo dan HA.Hafiz Anshary Azolla, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus,1994. Dijelaskan dengan cukup gamblang tentang perkawinan berbeda agama, baik dalam tinjauan agama maupun tinjauan peraturan perkawinan di Indonesia. Dalam kedua tinjauan tersebut beliau mengharamkan perkawinan berbeda agama baik antara seorang Muslim dan Musyrik maupun Muslim dan Ahli Kitab, serta sebaliknya Muslimah dan Musyrik maupun Muslimah dan Ahli Kitab.
Adapun Masjfuk Zuhdi, dalam karyanya Masa’il Fiqhiyah, Jakarta: CV. Haji Mas Agung, 1993. Pembahasanya tentang hikmah dilarangnya perkawinan antara seorang perempuan Islam dengan pria Nasrani atau Yahudi, yaitu karena dikhawatirkan perempuan Muslimah tersebut akan kehilangan kebebasan beragama dalam melaksanakan ajaran agamanya, yang kemudian bisa terseret kepada agama suaminya itu. Demikian juga anak-anak yang lahir dari hasil perkawinan mereka dikhawatirkan akan mengikuti agama bapaknya, lantaran bapak sebagai kepala keluarga pengaruhnya bisa lebih kuat dari pada ibunya. Sedangkan perkawinan antara seorang pria Muslim dengan perempuan Kristiani atau Yahudi, hal ini masih adanya kemungkinan dibolehkan, sebab sama-sama agama wahyu. Maka jika seorang Muslim yang baik dan ta’at pada ajaran agamanya, dengan menikahi perempuan Nasrani atau Yahudi, dapat diharapkan atas kemauan dan kesadarannya sendiri masuk Islam.
Dalam bentuk skripsi, penelitian tentang perkawinan antar agama telah dilakukan oleh Lilis Setyarini, yang berjudul “Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional” (Studi Kasus di Kec. Kemranjen, Kab. Banyumas), Skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 1998. Penelitian lapangan ini, menyinggung seputar akibat serta dampak hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan antar agama, dalam hal ini menyangkut pandangan hukum Islam serta hukum nasional tentang perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berlainan agama.
Selanjutnya dalam skripsi lain yang disusun oleh Suprianto, dengan mengambil judul “Larangan Perkawinan Orang yang Berbeda Agama (Suatu Analisis Hukum Islam)”, Skripsi tidak diterbitkan, Yogyakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga, 1997. Dalam penelitian ini lebih banyak disinggung tentang dilarangnya secara tegas perkawinan dengan perempuan Musyrik, namun masih terbukanya jalan untuk mengawini perempuan Ahli Kitab.
Sedangkan dalam buku Al-Purwahadi Wardoyo, Perkawinan Menurut Islam dan Katholik Implikasinya Dalam Kawin Campur, Cet.ke-4, Yogyakarta: Kanisius, 1995. Pembahasannya mengenai pandangan kedua agama terhadap hakekat perkawinan berbeda agama, dan sama sekali tidak menyinggung tinjauan secara yuridis. Penyusun juga menyinggung bahwa hendaknya tinjauan perkawinan berbeda agama harus dilakukan secara rasional dan toleransi.
Tinjauan lebih lengkap lagi tentang perkawinan antar agama yang di kemukakan oleh O.S.Eoh, Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek, Cet.ke-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1996. Dijelaskan dari segi pandangan berbagai agama yang ada di Indonesia terhadap kawin antar agama dan dari segi peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, serta dijelaskan juga keadaan rumah tangga bagi orang yang melakukan perkawinan berbeda agama baik dalam teorinya maupun praktek.
Di dalam bukunya M.Ali Hasan, Masail Fiqhiyah al-Haditsah, Cet.ke-1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995. Pembahasanya lebih cenderung untuk mengaitkannya dengan tujuan perkawinan, jika perkawinan berbeda agama itu menghalangi terwujudnya tujuan perkawinan maka bentuk perkawinan seperti ini haram hukumnya. Dibahas juga tentang kebahagian, ketentraman, dan keharmonisan rumah tangga, serta pendidikan anak untuk lebih di utamakan, dengan meninggalkan semua kemudaratan yang dapat berakibat melencengnya tujuan perkawinan yang telah direncanakan.
Berdasarkan telaah dari beberapa literatur tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembahasannya lebih banyak pada penekanan dilarangnya perkawinan dengan orang yang berbeda agama.. Di sini penyusun mencoba mengangkat masalah yang ditimbulkan dari perkawinan berbeda agama, sehingga muncul menjadi perselisihan agama dalam suatu keluarga (antara suami dan isteri), yang kemudian menjadi alasan terjadinya perceraian.
E. Kerangka Teoretik
Salah satu tujuan dari perkawinan dalam Islam adalah untuk menciptakan kehidupan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal itu tidaklah mudah, ada beberapa dasar yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Salah satu dasar tersebut tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam ajaran agama Islam, keabsahan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat tertentu, yang kemudian menimbulkan konsekwensi, yaitu terbentuknya hak dan kewajiban. Salah satu syarat yang dimaksud ialah bahwa antara calon mempelai laki-laki dan perempuan halal untuk mengadakan ikatan perkawinan.
Islam dengan tegas melarang perempuan Muslim kawin dengan pria non-Muslim, baik Musyrik maupun Ahli Kitab, dan pria Muslim secara pasti dilarang kawin dengan perempuan Musyrik, tetapi secara zahir ada nash yang menunjukkan kebolehan pria Muslim menikahi perempuan Ahli Kitab.
Ahmad Sukarja, dalam artikelnya mengemukakan pendapat Yusuf al-Qardawi, bahwa banyak mudarat yang mungkin terjadi akibat dari perkawinan berbeda agama, di antaranya sebagai berikut :
1. Akan semakin banyak perkawinan orang Islam dengan perempuan non-Islam. Hal ini akan berpengaruh kepada perimbangan antara perempuan Islam dengan laki-laki Islam. Perempuan Muslim akan semakin banyak yang tidak kawin dengan laki-laki Muslim. Sementara itu poligami diperketat dan malahan laki-laki Muslim tidak bisa melakukan hal itu lantaran perkawinannya dengan Nasrani atau Yahudi akan membatasinya tidak boleh berpoligami dalam perkawinan.
2. Suami mungkin terpengaruh oleh agama isterinya, demikian pula sebaliknya serta anak-anaknya. Bila ini terjadi maka fitnah telah benar-benar terjadi.
3. Perkawinan berbeda agama akan menimbulkan kesulitan hubungan yang harmonis, di antara suami dan isteri dan juga dengan anak-anak mereka, terlebih lagi jika mereka berbeda kebangsaan, bahasa, kebudayaan dan tradisi maka akan lebih sulit lagi.
Dengan adanya berbagai kemudharatan yang timbul akibat perkawinan berbeda agama tersebut, maka jelaslah bahwa hal itu tidaklah sesuai dengan tujuan syari’at Islam. Berdasarkan konsep Maqasid asy-Syari’ah, yaitu bahwa Allah menurunkan syari’at Islam ke dunia ini adalah demi kemaslahatan . Serta berdasarkan konsep Sadd az-Zari’ah, yaitu mencegah sesuatu yang menjadi perantara kepada kerusakan. Adapun perceraian merupakan jalan terakhir yang boleh dilakukan demi mencegah terjadinya suatu bencana yang lebih besar, jika ikatan perkawinan yang sudah retak itu tetap dipertahankan. Sebagaimana kaidah Fiqh:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
الضرر يزال
Perceraian dalam pandangan Islam termasuk suatu perbuatan yang dibolehkan, akan tetapi perceraian juga merupakan suatu perbuatan yang sangat di benci oleh Allah SWT. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis Nabi SAW:
أبغض الحلال الى الله الطلاق
Diputusnya perkawinan (perceraian) oleh suami atau isteri, atau atas kesepakatan kedua-duanya apabila hubungan mereka tidak lagi memungkinkan tercapainya tujuan perkawinan. Pada umumnya perceraian dianggap tidak terpuji, tetapi bila keadaan mereka menemukan jalan buntu untuk memperbaiki hubungan yang retak antara suami dan isteri, maka dalam keadaan seperti itu perceraian adalah alternatif terbaik.
Pengajuan perkara dalam perceraian ini tidak hanya perselihan agama sebagai alasan perceraian tetapi dibarengi dengan alasan lain seperti, pertengkaran terus-menerus, pisah tempat tinggal, dan akhirnya meninggalkan kewajibannya, sehingga pokok perkara ini beralih dari perselisihan agama menjadi pertengkaran terus menerus. Selain itu keberadaan Kompilasi Hukum Islam hanya sebagai instruksi Presiden dan bukan Undang-undang sehingga penggunaannya tidak mengikat hakim.
Sesuai dengan prinsip mempersulit terjadinya perceraian dan mengutamakan perdamaian, maka perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan, setelah pengadilan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Untuk memutuskan perceraian tersebut harus cukup alasan sehingga dapat dijadikan landasan bahwa antara suami dan istri tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup bersama.
Pengadilan dapat bertindak aktif untuk menangani suatu perkara apabila perkara tersebut telah secara resmi diserahkan kepada pengadilan, dengan melalui pengajuan perkara oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini penggugat. Sedangkan dalam memeriksa dan meneliti terhadap alat-alat bukti yang digunakan dalam sidang pengadilan, maka majlis hakim harus benar-benar teliti sehingga akan didapat alat bukti yang diyakini dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kebenaran dan keyakinan seorang hakim atas alat bukti yang ada tersebut agar memudahkan dalam memutuskan perkara.
Dengan demikian berdasarkan keyakinan akan kebenaran alat bukti, maka hakim meletakkan dasar keputusannya. Dengan pembuktian pula ditolaknya gugatan-gugatan yang lemah, dusta, dan tidak berdasarkan pada suatu fakta yang konkrit. Dalam menetapkan suatu perkara juga sangat diharapkan sesuai proporsinya dengan memberikan suatu solusi yang tepat dan seadil-adilnya dengan berpedoman pada peraturan maupun Undang-undang yang berlaku.
F. Metode Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini, penyusun menggunakan metode sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu mencari data secara langsung ke lapangan untuk mengetahui secara jelas, bagaimana sebenarnya kasus perceraian karena perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2002-2003. Adapun jumlah kasus perceraian yang diterima pada tahun tersebut yaitu 1337 perkara, dari perkara perceraian yang diterima dan telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sleman, perkara perceraian karena perselisihan agama telah diputuskan sebanyak 6 (enam) perkara, dan keenam perkara ini semua dipakai dan digunakan oleh penyusun sebagi sampel. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian pustaka (Library Research).
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunakan penyusun dalam penelitian ini, adalah deskriptik analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan suatu peristiwa atau keadaan yang dimaksud untuk merumuskan masalahnya secara terperinci dan selanjutnya untuk dianalisis.
3. Pengumpulan Data
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah:
a. Metode Interview (wawancara), yaitu metode pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab. Adapun pihak yang akan diwawancarai adalah para hakim dan ketua Pengadilan Agama Sleman.
b. Metode Dokumentasi, yaitu cara memperoleh data tentang suatu masalah dengan menelusuri dan mempelajari dokumen-dokumen, berupa berkas-berkas perkara yang berhubungan dengan perkara perceraian dengan alasan perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman. Selain itu juga melakukan studi kepustakaan dengan mempelajari berbagai literatur yang ada relevansinya dengan persoalan tersebut.
4. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan ini adalah:
a. Pendekatan Yuridis, yaitu cara mendekati masalah yang diteliti dengan mendasarkan pada semua tata aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur masalah perkawinan pada umumnya dan mengenai masalah perceraian pada khususnya.
b. Pendekatan Normatif, yaitu pendekatan yang menuju dan mengarah pada persoalan ditetapkannya sesuatu berdasarkan pada hukum Islam.
5. Metode Analisis Data
Dalam menganalisis data-data yang ada, digunakan metode analisis kualitatif dengan menggunakan cara berpikir induksi, yaitu metode untuk menganalisis data-data khusus, untuk kemudian ditarik pada kesimpulan yang bersifat umum. Dengan metode induktif, penyusun mencoba menganalisis fenomena perceraian dengan alasan perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2002-2003, yang kemudian ditarik menjadi satu kesimpulan umum.
G. Sistematika Pembahasan
Sebagai usaha untuk memudahkan dan mengarahkan skripsi ini, penyusun membuat sistematika pembahasan sebagai berikut:
Bab pertama, berisi tentang selayang pandang mengenai penelitian ini, diantaranya: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian, sistematika pembahasan.
Bab kedua, dibahas tentang tinjauan umum tentang perselisihan agama yang meliputi: pengertian perselisihan agama, hukum perselisihan agama, dan tentang perceraian yang berisi tentang, pengertian perceraian, alasan-alasan perceraian, dasar hukum perceraian, bentuk perceraian, serta rukun dan syarat perceraian.
Bab ketiga, memuat tentang perkara perceraian karena perselisihan agama yang meliputi: perkara perceraian karena perselisihan agama yang masuk di Pengadilan Agama Sleman, faktor penyebab terjadinya perselisihan agama, putusan perkara perceraian karena perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman.
Bab keempat, merupakan analisis terhadap perkara perceraian karena perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman, yang meliputi: faktor penyebab terjadinya perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman dan pertimbangan hukum dalam penyelesaian perkara perceraian karena perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman.
Bab kelima, merupakan bab penutup yang memuat kesimpulan dan saran-saran.
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG PERSELISIHAN AGAMA DAN PERCERAIAN
A. Tinjauan Umum tentang Perselisihan Agama
1. Pengertian Perselisihan Agama
Pengertian perkawinan beda agama adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda keyakinannya. Sekiranya dalam peraturan melarang seorang pemeluk agama untuk kawin dengan pemeluk agama lain, maka biasanya salah seorang dari mereka mengalah dan beralih kepada agama pihak lain. Tetapi sering juga terjadi bakal suami atau isteri yang masing-masing memegang teguh terhadap kepercayaan yang telah dianutnya dan tetep memeluk agamanya masing-masing.
Sedangkan menurut Rusli dan R. Tama, sebagaimana yang dikutip oleh O. S. Eoh. Oleh para sarjana tersebut pengertian antar agama dirumuskan sebagai berikut perkawinan antar agama adalah merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita, yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun demikian, oleh karena Undang-undang perkawinan tidak mengatur tentang perkawinan antar agama, maka kenyataan yang sering terjadi dalam masyarakat apabila ada dua orang yang berbeda agama akan mengadakan perkawinan sering mengalami hambatan. Hal ini disebabkan antara lain karena pejabat pelaksana perkawinan dan pemimpin agama menganggap perkawinan yang demikian dilarang oleh agama dan karenanya bertentangan dengan Undang-undang perkawinan.
Apabila komponen keluarga yang sudah berlainan keyakinan, maka tujuan dari perkawinan itu sendiri sudah tidah tidak dapat dipertahankan. Adapun perselisihan itu sendiri timbul ketika salah satu pihak komitmen kepada agama semula. Dia kembali kepada agamanya dan bahkan secara tidak langsung ketika suaminya atau isterinya tidak mau mengikuti agamanya, biasanya yang dikorbankan adalah anaknya, dengan cara memasukkan anak-anaknya ke sekolah luar Islam.
Adapun kata perselisihan berasal dari kata “selisih” yang berarti beda, kelainan, tidak sependapat, pertikaian, dan salah paham. Sedangkan perselisihan itu sendiri berarti perbedaan pendapat, pertikaian, sengketa dan percekcokan. Kata agama berarti segenap kepercayaan (kepada Tuhan).
Dengan demikian perselisihan agama yaitu perbedaan pendapat terhadap keyakinan atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Perselisihan agama ini timbul di dalam kehidupan rumah tangga, pihak suami atau isteri ketika menyatakan masuk Islam, akan tetapi pada kenyataannya dia komitmen kepada agamanya semula dan bahkan mengajak anggota keluarganya untuk ikut agamanya. Dari permasalahan inilah akhirnya timbul menjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang berakibat pada perceraian.
2. Hukum Perselisihan Agama
Awal dari hukum perkawinan adalah “mubah,” suatu perbutan yang dibolehkan mengerjakannya tidak diwajibkan dan tidak pula diharamkan, dalam keadaan tertentu kawin dapat menjadi wajib, sunnah, makruh, bahkan haram.
Orang Mukmin laki-laki dan perempuan yang memiliki kesanggupan untuk kawin sanggatlah dianjurkan untuk melaksanakan perkawinan, apabila ia khawatir terhadap dirinya akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, melaksanakan perkawinan merupakan satu-satunya jalan baginya, berdasarkan hadis Nabi:
يا معشر الشبا ب من ستطاع منكم الباء ة فليتزوج فانه أغض للبصر و أحصن للفرج
Sedangkan orang yang disunnahkan untuk melakukan perkawinan ialah orang yang mempunyai kesanggupan untuk kawin dan mempunyai kesanggupan untuk memelihara diri dari melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, sekalipun demikian melaksanakan perkawinan adalah lebih baik baginya, karena Rasullulah melarang hidup sendirian.
Orang yang makruh untuk kawin ialah orang yang tidak mempunyai kesanggupan untuk kawin. Pada hakekatnya orang yang tidak sanggup untuk kawin dibolehkan untuk melakukan perkawinan, tetapi dikhawatirkan ia tidak dapat untuk mencapai tujuan perkawinan, karena itu dianjurkan sebaiknya ia tidak melakukan perkawinan.
Orang yang diharamkan untuk melakukan perkawinan ialah orang yang mempunyai kesanggupan untuk kawin tetapi kalau ia kawin akan menimbulkan kemudaratan terhadap pihak lain, seperti orang gila, orang yang suka membunuh atau mempunyai sifat yang dapat membahayakan pihak lain dan sebagainya.
Dari uraian tentang hukum perkawinan Islam di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa perkawinan beda agama yang berakibat pada perselisihan agama hukumnya haram. Karena apabila dalam rumah tangga tidak terdapat kerukunan dan kesatuan cinta kasih dikarenakan perselisihan agama, sehingga mengakibatkan tidak harmonisnya rumah tangga. Adapun secara hukum perkawinan yang ada di Indonesia, perkawinan ini sudah rusak, namun harus ada penetapan secara formal kapan salah satu pihak beralih agama, supaya dalam putusan perceraian mempunyai kekuatan hukum.
B. Tinjauan Umum tentang Perceraian
1. Pengertian dan Dasar Hukum Perceraian
Perceraian berasal dari kata cerai, yang berarti pisah dan talak, sedangkan kata talak sama dengan cerai, kata mentalak berarti menceraikan. Dengan pengertian ini berarti kata talak sama artinya dengan cerai atau menceraikan, istilah kata talak dan cerai inipun dalam bahasa Indonesia sudah umum dipakai oleh masyarakat kita dengan arti yang sama.
Adapun perceraian dalam istilah Ahli Fiqh disebut talak atau furqah. Talak berarti membuka ikatan atau membatalkan perjanjian, sedangkan furqah berarti bercerai. Kemudian dua kata ini sering digunakan oleh ahli fiqh sebagai satu istilah yang berarti perceraian antara suami dan isteri. Perkataan talak atau furqah dalam istilah Ahli Fiqh mempunyai arti yang umum dan arti yang khusus. Arti umumnya adalah segala bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh suami, perceraian yang ditetapkan oleh hakim dan perceraian alamiah seperti kematiam salah satu diantara suami atau isteri. Adapun arti khususnya adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami saja.
Para ulama merumuskan pengertian perceraian dengan berbagai macam pengertian. Sayyid Sabiq misalnya merumuskan perceraian dengan pengertian:
حل رابطة الزواج وانها ء العلاقة الزوجية.
Dengan dilepasnya ikatan suami dan isteri maka hubungan perkawinan keduanya dinyatakan berakhir, sehingga suami istri tersebut haram berhubungan sebagaimana layaknya suami isteri.
Sedangakan menurut hukum Islam talak dapat berarti:
a. Menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi keterikatannya dengan ucapan tertentu.
b. Melepaskan ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami isteri.
c. Melepaskan ikatan akad perkawinan dengan ucapan talak atau yang sepandan dengan itu.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perceraian atau talak merupakan berakhirnya hubungan suami isteri dengan kata-kata tertentu yang bermakna memutuskan tali perkawinan serta mempunyai akibat bagi suami isteri tersebut.
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum perceraian. Menurut Sayyid Sabiq, pendapat yang paling benar adalah pendapat yang menyatakan bahwa perceraian itu terlarang. Dilarangnya perceraian, karena perceraian merupakan salah satu bentuk kekufuran terhadap nikmat Allah SWT yaitu perkawinan. Kufur terhadap nikmat yang diberikan Allah merupakan hal yang haram, kecuali karena darurat. kategori darurat yang membolehkan perceraian adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isteri atau kerena sudah tidak saling mencintai lagi. Dalam pandangan para ulama perceraian mempunyai beberapa macam hukum sesuai dengan keadaan dan masalah yang dihadapi oleh keluarga tersebut, adakalanya wajib, mubah, makruh, dan haram. Adapun penjelasan secara terperinci mengenai hukum talak ini:
a. Wajib, suami menjatuhkan talak kepada isterinya apabila ada kasus:
1. Syiqaq, yaitu pertengkaran yang tidak dapat diselesaikan oleh siapapun.
2. Suami tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada istri, begitupun sebaliknya isteri tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, sehingga tidak ada jalan penyelesaian bagi keduanya kecuali perceraian.
3. Suami bersumpah li’an kepada isterinya yaitu tidak mau jimak (bersetubuh) dengan isterinya. Maka setelah empat bulan, isteri wajib ditalak agar tidak menderita batin, disebut juga dengan talak muli
b. Sunnah, apabila isteri tidak menjaga dapat kehormatannya dan tidak dapat menjalankan perintah-perintah agama walaupun sudah berulang kali diperingatkan tetapi tidak ada perubahan sama sekali.
c. Mubah, yaitu apabila suami ada kebutuhan isteri kurang tanggap atau pergaulan mereka kurang harmonis.
d. Makruh, yaitu jika suami menjatuhkan talak kepada isteri yang saleh dan berakhlak yang baik, karena hal demikian bisa mengakibatkan isteri dan anaknya terlantar dan akan menimbulkan kemudaratan.
e. Haram, yaitu suami yang mentalak isterinya dalam keadaan haid atau isteri sudah suci tetapi sudah dicampuri lagi oleh suaminya. Dalam hal ini dapat dipahami dari firman Allah SWT:
يا يها النبىاذا طلقتم النسا ء فطلقو هن لعد تهن
Disamping itu menurut Sayyid Sabiq, termasuk talak yang diharamkan ialah talak yang dijatuhkan tanpa sebab, karena bisa menimbulkan kemudaratan baik bagi isteri maupun bagi suami itu sendiri.
2. Rukun dan Syarat Perceraian
Terdapat beberpa rukun yang harus ada serta beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya perceraian, yaitu:
a. Suami yang sah akad nikah dengan isterinya, disamping itu suami dalam keadaan:
1. Baligh, sebagai suatu perbuatan hukum, perceraian tidak sah dilakukan oleh orang yang belum baligh
2. Berakal sehat, selain sudah baligh suami yang akan menceraikan isterinya juga harus mempunyai akal yang sehat, maka dari itu orang gila tidaklah sah untuk menjatuhkan talak kepada isterinya.
3. Atas kemauan sendiri, perceraian yang dilakukan karena adanya paksaan dari orang lain bukan atas dasar atas kemauan dan kesadarannya sendiri adalah perceraian yang tidak sah .
b. Isteri, yang dimaksud oleh suaminya untuk ditalak adalah, isteri yang telah terikat perkawinan yang sah dengan suaminya. Kalau suami mempunyai dua isteri, maka isteri yang kedua tidak terlibat dalam perceraian tersebut. Oleh karena itu talak kepada isteri, baru dianggap apabila:
1. Isteri masih dalam perlindungan suami, seperti ditalak raj’i. Sedangkan isteri yang ditalak ba’in, berarti suami tidak ada hak lagi untuk mentalak isterinya, karena tidak dalam kekuasaannya lagi.
2. Isteri yang ditalak itu harus melalui akad nikah yang sah, oleh karena itu kalau suami akad nikah dengan wanita dalam iddah, wanita yang bersaudara, maka tidak sah talak kepada isterinya.
3. Isteri yang sedang hamil, tidak sah menjatuhkan talak kepada isteri yang sedang hamil.
c. Shigat perceraian, yang dimaksud dalam hal ini adalah lapaz yang diucapkan oleh suami atau wakilnya diwaktu menjatuhkan cerai kepada isterinya. Semua lafaz yang artinya memutuskan ikatan perkawinan dapar dipakai untuk perceraian. Shigat perceraian ada diucapkan dengan menunjukan kepada makna yang jelas, disamping itu ada pula shigat yang diucapka dengan kata-kata sindiran, baik sindiran itu denga lisan, tulisan, isyarat (bagi suami tuna wicara), ataupun dengan suruhan orang lain. Kesemuanya ini dapat dianggap sah kalau suami dalam keadaan sadar serta atas kemauan sendiri.
Shigat cerai dalam penjelasan tersebutdihukumi sah apabila:
1. Ucapan suami itu disertai dengan niat menjatuhkan cerai dengan isterinya.
2. Suami harus menyatakan kepada hakim, bahwa maksud ucapannya itu untuk menyatakan keinginannya menjatuhkan cerai kepada isterinya. Apabila ternyata tujuan suami dengan perkataanya itu, bukan untuk menyatakan keinginan menjatuhkan cerai kepada isterinya, maka shigat talak yang demikian tidak sah dan cerainya tidak jatuh.
d. Faktor kesengajaan, artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh orang yang mengucapkannya untuk talak dan bukan untuk maksud lain.
3. Bentuk- bentuk Perceraian
Perceraian apabila ditinjau dari segi boleh tidaknya suami ruju’ kembali kepada isterinya setelah ditalak, maka perceraian ini ada dua bentuk, yaitu:
a. Talak raj’i, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepada isterinya sebagai talak satu atau talak dua. Tetapi apabila isterinya berstatus masih dalam iddah talak raj’i, maka suami boleh rujuk kepada isterinya tanpa akad nikah yang baru, tanpa persaksian baru dan tanpa mahar baru pula. Apabila masa iddahnya sudah habis maka suami tidak boleh rujuk lagi kepada isterinya kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru.
Talak raj’i hanya terjadi pada talak yang pertama dan yang kedua sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an:
الطلا ق مرتا ن فا مسا ك بمعروف أ وتسريح باحسا ن
Selama masa iddah hubungan perkawinan suami isteri masih tetap berlangsung karena talak raj’i tidak menghapuskan akad nikah, tidak menghilangkan hak-hak suami terhadap isterinya begitu juga sebaliknya. Apabila salah satu dari mereka meninggal dunia, maka mereka yang hidup berhak untuk mendapatkan bagian waris dari yang meninggal.
b. Talak ba’in, talak ba’in ialah talak yang berakibat hilangnya hak mantan suami untuk kembali kepada isterinya baik dalam masa iddah atau setelah habis masa iddahnya, kecuali dengan akad nikah dan mahar yang baru. Talak ba’in ini dibagi menjadidua macam, yaitu:
1. Talak ba’in sugra, ialah talak ba’in yang menghilangkan kepemilikan suami terhadap mantan isteri, tetapi tidak menghilanhkan kehalalan mantan suami untuk kawin kembali dengan mantan isterinya, artinya mantan suami boleh mengadakan akad nikah baru dengan mantan isterinya baik dalam masa iddah maupun sesudah berakhirnya masa iddah. Adapun yang termasuk dalam kategori ini diantaranya: a) Talak sebelum berkumpul, b) Talak dengan tebusan atau sering disebut dengan khulu’, c) Talak karena aib (cacat badan), d) salah seorang dipenjara dan yang semacamnya.
2. Talak ba’in kubra, ialah talak ba’in yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan isteri serta menghilangkan kehalalan mantan suami terhadap mantan isteri untuk kawin kembali, kecuali mantan isteri telah kawin dengan laki-laki lain, telah berkumpul, telah bercerai, dan telah habis masa iddahnya.
Adapun bentuk-bentuk perceraian yang ditinjau dari segi siapa yang berkehendak untuk melakukan perceraian ialah:
1. Talak, yaitu peceraian yang terjadi atas kehendak suami dengan mengunakan kata-kata talak kepada isteri.
2. Khulu’, yaitu perceraian yang terjadi atas kehendak isteri dengan membayar ‘iwad atau tebusan kepada suami.
3. Fasakh, yaitu perceraian atas kehendak suami atau isteri atau pengadilan karena adanya hal-hal yang dianggap berat, seperti suami dan isteri diketahui masih saudara kandung, atau salah satu pihak murtad.
Ditinjau dari segi cara suami menyampaikan talak terhadap isterinya, dalam hal ini talak ada beberapa bentuk, yaitu:
1. Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan lisan dihadapan isterinya, dan isterinya mendengarkan secara langsung ucapan suaminya itu.
2. Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada isterinya dan isteri memahami isi dan maksudnya. Menurut Sayyid Sabiq syarat sah talak secara tertulis, bahwa tulisan harus tegas, jelas dan nyata ditunjukkan oleh suami terhadap isteri secara khusus.
3. Talak dengan isyarat, yaitu talak yang dilakukanoleh suami yang tuna wicara dalam bentuk isyarat, sebab isyarat baginya sama dengan bicara yang dapat menjatuhkan talak, sepanjang isyarat itu jelas dan meyakinkan, para fuqaha mensyaratkan bahwa isyarat itu sah bagi tuna wicara.
4. Talak dengan utusan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada isterinya melalui perantara orang lain sebagai utusan. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suami yang menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu.
Sedangkan di Pengadilan Agama perceraian dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Cerai talak, yaitu perceraian atas kehendak suami.
2. Cerai gugat, yatu perceraian atas kehendak isteri.
Undang-undang membedakan antara perceraian atas kehendak suami dan perceraian atas kehendak isteri. Hal ini karena karakteristik hukum Islam dalam perceraian memang menghendaki demikian, sehingga proses perceraian atas kehendak suami berbeda dengan proses perceraian atas kehendak isteri.
Permohonan cerai talak, meskipun berbentuk permohonan tetapi pada hakekatnya adalah kontensius, karena di dalamnya mengandung unsur sengketa. Oleh sebab itu, harus diproses sebagai perkara kontensius untuk melindungi hak-hak isteri dalam mencari upaya dan keadilan.
Sedangkan dalam perkara cerai gugat, maka isteri tidak punya hak untuk menceraikan suami. Dan oleh sebab itu harus mengajukan gugatan untuk bercerai, dan hakim yang akan memutuskan perkawinan dengan kekuasaannya.
4. Alasan-alasan Perceraian
Para ulama menyepakati bahwa perceraian tanpa alasan haram hukumnya. Tetapi walaupun begitu al Qur’an tidak menentukan secara jelas keharusan suami mengemukakan alasan-alasannya yang dapat digunakan sebagai alasan untuk bercerai.
Adapun hal-hal yang dapat diajukan sebagai alasan perceraian, terurai dalam penjelasan pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomot 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo PP No 9 Tahun 1975, pelaksana Undang-undang No. 1 Tahun 1974 pasal 19, KHI pasal 116 yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Jika suami atau isteri itu ternyata mempunyai kebiasaan yang sangat bertentangan dengan agama, maka hal itu boleh dijadikan alasan untuk melepaskan ikatan perkawinan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Maksudnya jika suami atau isteri itu pergi tanpa izin dan tanpa memberikan alasan serta tidak memberi kabar selama kepergiannya itu, maka perceraian boleh diajukan.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Maksudnya jika suami atau isteri itu dipenjara lima tahun atau mendapat hukuman yang sangat berat maka pihak yang ditinggalkana jika merasa terbebani dan tidak kuat selama masa menjalani hukuman tersebut, maka boleh mengajukan perceraian.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. Maksudnya antara suami atau isteri sering melakukan kekerasan secara fisik sehingga menggangu ketentraman dan kedamaian dalam rumah tangga.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri. Maksudnya antara suami atau istri mempunyai kelainan dalam melakukan hubungan suami istri atau memiliki penyakit yang parah dan sulit disembuhkan sehingga kewajiban dalam rumah tangga tidak berjalan.
f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Maksud dari percekcokan ini adalah antara suami dan isteri sering bertengkar dalam kesehariannya yang dapat mengganggu ketentraman rumah tangga.
Kemudian dalam KHI pasal 116 menambahkan:
g. Suami melanggar taklik talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Maksudnya salah satu pihak telah keluar dari agama Islam yang menyebabkan pihak lain tidak terima sehingga mengganggu ketentraman dalam kehidupan rumah tangganya.
Alasan-alasan di atas merupakan alternatif, Pemohon atau Penggugat dapat memilih salah satu dari alasan-alasan tersebut yang sesuai dengat faktanya saja, tetapi juga tidak dilarang jika dalam permohonannya menggunakan beberapa alasan. Dalam persidangan salah satu alasan saja yang dapat dibuktikan oleh Pemohon atau Penggugat dan dapat meyakinkan hakim, sudah cukup menjadi dasar bagi hakim untuk mengabulkannya.
BAB III
PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN AGAMA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN
A. Perkara Perceraian karena Perselisihan Agama di Pengadilan Agama Sleman
Pengadilan Agama sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak terjadi kesewenang-wenangan pihjak lain, juga untuk memperoleh perindungan hukum yang pasti.
Kewenangan Pengadilan Agama dibagi menjadi dua bagian yaitu kewenangan relatif dan kewenangan absolut. Kewenangan relatifmencakup dalam hal wilayah hukum mengadili suatu perkara, sedangkan kewenangan absolut mencakup segala materi yang menjadi perkara Peradilan Agama.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu dari badan peradilan negara atau kekuasaan kehakiman yang sah disamping tiga kekuasaan kehakiman yang lain. Adapun kekuasan kehakiman di lingkungan badan Peradilan Agama terdiri dari:
1. Peradilan Agama, sebagai pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kota Madya atau Ibu kota Kabupaten atau Kabupaten.
2. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di Ibu kota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Tugas dan wewenang Pengadilan Agama hanya untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara tertentu saja tidak secara umum. Maka dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya kekuasaan Peradilan Agama hanya berkompeten pada hal perdata Islam secara umum dan terbatas. Selain itu Pengadilan Agama hanya menangani perkara bagi mereka yang beragama Islam saja dan tidak di luar Islam.
Adapun wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 adalah:
1. Pasal 49 ayat (1)
Pengadilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan.
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
c. Wakaf dan shodaqoh
Ayat (2)
Bidang perkara sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf (a) adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkara yang berlaku.
Ayat (3)
Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf (b) adalah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan masing-masing bagian ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
2. Pasal 50
Dalam hal terjadi persengketaan hak milik atau keperdataan lain dalam perkara sebagaimana yang dimasud pasal 49, maka khusus mengenai objek-objek yang menjadi persengketaan tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama Sleman merupakan salah satu pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di Kabupaten Sleman serta berhak untuk mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat yang berada dalam wilayah hukumnya.
Dalam prakteknya di Pengadilan Agama Sleman tersebut, masalah perkawinan adalah masalah umum yang paling banyak terjadi di dalam masyarakat dan menjadikan banyaknya perkara-perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sleman. Wewenang Pengadilan Agama di bidang perkawinan adalah masalah putusnya perkawinanyang diakibatkan oleh adanya perceraian. Adapun perceraian ini dapat disebabkan oleh berbagai hal di antaranya adalah perselisihan agama. Alasan peselisihan agama tidak berdiri sendiri, tetapi selalu di komulasikan dengan alasan-alasan lain seperti pertengkaran terus-menerus, pisah tempat kediaman bersama, meningalkan kewajibannya sebagai suami isteri dan sebagainya.
Dari data-data perkara yang diajukan dan diputuskan di Pengadilan Agama Sleman tahun 2002 sampai dengan 2003, dapat diketahui bahwa perkara perceraian merupakan perkara yang terbanyak yang diterima oleh Pengadilan Agama Sleman. Untuk lebih jelasnya hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel I
Perkara Yang Diterima Oleh Pengadilan Agama Sleman Tahun 2002
No Jenis Perkara Jumlah Perkara
1 Izin Poligami 23
2 Pembatalan Perkawinan 1
3 Cerai Talak 250
4 Cerai Gugat 365
5 Perwalian 1
6 Itsbat Nikah 8
7 Dispensasi kawin 3
8 Wali Adhol 5
9 Kewarisan 1
10 Lain-lain 8
Jumlah 665
Tabel II
Perkara Yang Telah Diputuskan Pengadilan Agama Sleman Tahun 2002
No Jenis Perkara Jumlah perkara
1 Izin poligami 21
2 Cerai Talak 209
3 Cerai Gugat 332
4 Itsbat Nikah 7
5 Dispensasi Kawin 3
6 Wali Adol 5
7 Kewarisan 1
8 Lain-lain 9
Jumlah 587
Tabel III
Faktor Penyebab Perceraian di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2002
No Faktor Penyebab perceraian Jumlah Perkara
1 Poligami Tidak Sehat 2
2 Krisis Akhlak 19
3 Cemburu 6
4 Kawin Paksa 6
5 Ekonomi 36
6 Tidak Tanggung Jawab 205
7 Penganiayaan 4
8 Dihukum 2
9 Cacat Biologis 2
10 Gangguan Pihak Ketiga 32
11 Tidak Ada Keharmonisan 275
Jumlah 541
Tabel IV
Perkara yang diterima Oleh Pengadilan Agama Sleman Tahun 2003
No Jenis Perkara Jumlah Perkara
1 Izin Poligami 17
2 Pembatalan Perkawinan 2
3 Cerai Talak 250
4 Cerai Gugat 377
5 Nafkah Anak Oleh Ibu Karena Ayah Tidak Mampu 1
6 Itsbat Nikah 7
7 Dispensasi Kawin 3
8 Wali Adhol 10
9 Kewarisan 1
10 Lain-lain 4
Jumlah 672
Tabel V
Perkara Yang Telah Diputuskan Oleh Pengadilan Agama Sleman Tahun 2003
No Jenis Perkara Jumlah Perkara
1 Izin Poligami 12
2 Cerai Talak 239
3 Cerai Gugat 314
4 Itsbat Nikah 7
5 Dispensasi Kawin 1
6 WaliAdhol 7
7 Lain-lain 4
Jumlah 589
Tabel VI
Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian Di Pengadilan Agama Sleman Tahun 2003
No Jenis Perkara Jumlah Perkara
1 Krisis Akhlak 23
2 Cemburu 2
3 Kawin Paksa 6
4 Ekonomi 12
5 Tidak Tanggung Jawab 173
6 Penganiayaan 19
7 Cacat Biologis 2
8 Gangguan Pihak Ketiga 23
9 Tidak Ada Keharmonisan 295
Jumlah 555
Dengan melihat data-data di atas dapat diketahui bahwa jumlah perkara perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Sleman, pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003 sebanyak 1337 perkara, dan Pengadilan Agama Sleman telah memutuskan perkara sebanyak 1176 dari perkara yang diterima pada tahun 2002 sampai 2003 serta ditambah dengan perkara sisa tahun sebelumnya. Dari sekian banyak perkara perceraian yang diterima dan telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Sleman tersebut, Perkara perceraian karena perselisihan agama telah diputuskan sebanyak 6 (enam) perkara, yaitu:
1. Perkara Nomor 511/Pdt. G/2002/PA. Smn.
2. Perkara Nomor 616/Pdt. G/2002/PA. Smn.
3. Perkara Nomor 239/Pdt. G/2002/PA. Smn.
4. Perkara Nomor 19/Pdt. G/2002/PA. Smn.
5. Perkara Nomor 338/Pdt. G /2002/PA. Smn.
6. Perkara Nomor 120/Pdt. G/2003/PA. Smn.
Adapun putusan yang akan penyusun analisis dalam skripsi ini ialah perkara Nomor 19/Pdt. G/2002/PA. Smn., Nomor 338/Pdt. G/2002/PA. Smn., Nomor 120/Pdt. G/2003/PA. Smn. Ketiga putusan tersebut penyusun anggap sudah dapat mewakili dari putusan perkara perceraian karena perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman.
B. Faktor Penyebab Perselisihan Agama
Pada Pengadilan Agama Sleman alasan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan melihat dan memperhatikan secara kronologis, rinci satu persatu dari kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) baik itu berupa alat bukti surat, saksi, pengakuan, dan sebagainya.
Sebelum adanya putusan, hakim mempertimbangkan keterangan yang diajukan kedua belah pihak, yaitu Penggugat dan Tergugat apakah rumah tanggganya goyah karena adanya perselisihan agama sehingga terjadi pertengkaran terus menerus. Bilamana dalam suatu perkawinan terdapat keadaan yang demikian maka akan terjadi keretakan hubungan perkawinan antara suami istri tersebut. Apabila dilihat dari beberapa segi tidak adanya kebaikan, maka salah satu jalan yang dapat ditempuh adalah perceraian.
Pada dasarnya perselisihan agama dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Setelah penyusun melakukan penelusuran dokumen- dokumen dan setelah penyususn melakukan wawancara dengan hakim di Pegadilan Agama Sleman, dapat diketahui beberapa faktor yuang menyebabkan terjadinya perselisihan agama, adapun faktor yang dimaksud adalah:
1. Perbedaan agama kedua belah pihak (suami iteri)
Perbedaan agama ini telah ada sejak keduanya masih berpacaran, akan tetapi karena keduanya benar-benar saling mencintai dan ingin mewujudkannya dalam suatu ikatan perkawinan, maka salah satu pihak mengalah ikut agama pihak lain, supaya dalam pernikahannya tidak ada hambatan karena belum adanya Undang-undang yang mengatur tentang perkawinan beda agama.
2. Adanya ajakan untuk pindah agama
Ajakan untuk pindah agama ini dilakukan oleh salah satu pihak baik itu isteri atau suami, seperti contoh kasus berikut, sang suami yang semula beragama katholik ketika melangsungkan perkawinan masuk agama Islam. Akan tetapai ketika di dalam rumah tangga, suami mengajak isterinya untuk masuk ke agamanya semula dengan cara rayuan, intimidasi, atau cara-cara lainnya supaya sang isteri mau untuk pindah agama bersama-sama sang suami.
3. Perbedaan prinsip dalam mendidik anak
Perbedaan prinsip dalam mendidik anak, terjadi karena pihak suami atau isteri tidak ingin agamanya dikalahkan. Perbedaan ini dimulai ketika sang suami atau isteri memasukkan anaknya di sekolahan Katolik. Dengan begini secara tidak langsung suami atau isteri yang beragama katholik ingin anaknya ikut agamanya dengan cara mendidik anaknya di sekolah Katholik, adanya perbedaan dalam mendidik anak ini sudah merupakan suatu keretakan dalam rumah tangga, karena anak akan kebinggungan untuk memilih apakah ikut yang diajarkan bapaknya atau ikut yang diajarkan ibunya, dan pada akhirnya anak bisa depresi.
4. Adanya pernyataan dari suami atau isteri bahwa ia pindah agama.
Seperti penjelasan di atas, bahwa awal dari perselisihan agama karena memang sebelum melangsungkan perkawinan kedua belah pihak memiliki keyakinan agama yang berbeda. Adanya pernyataan dari suami atau isteri bahwa ia pindah agama, hal ini dilakukan dalam kehidupan rumah tangga atau setelah perkawinan berlangsung. Pernyataan ini jelas akan sangat memungkinkan timbulnya perselisihan dan bahkan pertengkaran yang bisa berakhir dengan perceraian.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa perselisihan agama hanya terjadi pada perkawinan yang sejak semula memang memiliki keyakinan yang berbeda, akan tetapi keyakinan yang berbeda tersebut timbul menjadi perselisihan dan pertengkaran karena dimunculkan kembali dalam kehidupan rumah tangga yang berakibat pada keretakan hubungan antara suami dan isteri.
C. Putusan Perkara Perceraian karena Perselisihan Agama
1. Perkara Nomor 19/Pdt.G /2002/PA.Smn.
Pengadilan Agama Sleman yang mengadili perkara perdata tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan atas permohonan gugat cerai karena perselisihan agama, dalam Nomor 19/Pdt.G/2002/PA. Smn., antara NN binti QB, umur 32 tahun, pekerjaan PNS, agama Islam, tempat tinggal di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, sebagai Penggugat melawan PHP bin HS umur 37 tahun, agama Katolik, pekerjaan swasta tempat tinggal di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, sebagai Tergugat.
Penggugat berdasarkan surat gugatannya tnggal 10 Januari 2002 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sleman Nomor 19/Pdt.G/2002/PA.Smn. mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah pada tanggal 23 Desember 1991 dihadapan KUA Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman, dan tercatat dalam buku Akta Nikah No. 232/20/XII, tanggal 23 Januari 1991 pada saat itu Penggugat berstatus perawan dan Tergugat berstatus jejaka (No. Duplikat Nikah 41/DN/XII/2001 tertanggal 26 Desember 2001).
b. Bahwa setelah akad nikah dilaksanakan Tergugat mengucapkan dan menandatangani sighat taklik talak yang berbunyi sebagaimana tercantum dalam kutipan Akta Nikah.
c. Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama membina rumah tangga di tempat orang tua Tergugat dari tahun 1991 sampai tahun 1999 selama berumah tangga telah berhubungan kelamin (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai keturunan atau anak sebanyak dua orang yaitu: 1. Marietha Kusuma Dewi, umur 9 tahun ikut dengan Penggugat, dan 2. Andean Abel Pamungkas, umur 6 tahun ikut dengan Tergugat.
d. Bahwa sampai sekarang Penggugat dan Tergugat belum pernah bercerai.
e. Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik dan rukun, namun sejak tahun 1998 mulai tidak harmonis sering berselisih dan bertengkar.
f. Bahwa penyebabnya antara Penggugat dan Tergugat berbeda prinsip dalam mendidik anak, Tergugat menghendaki anak di sekolahkan di sekolah Katolik.
g. Bahwa Tergugat tidak bertanggungjawab memberikan nafkah untuk Penggugat dan anak-anak serta tidak bekerja.
h. Bahwa sejak tahun 1999 Penggugat pulang ke orang tua dengan seizin Tergugat.
i. Bahwa sejak enam bulan terakhir tidak ada komunikasi lagi antara Penggugat dan Tegugat, dan Penggugat sama sekali tidak diberi nafkah.
j. Bahwa Penggugat telah berusaha dan berupaya agar rumah tangga Penggugat dan Tergugat kembali rukun dan damai namun tidak berhasil.
k. Bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi untuk mempertahankan perkawinan dengan Tergugat, oleh karena itu Penggugat bermaksud mengajukan cerai ini.
Menimbang, bahwa pada hari-hari persidangan yang telah ditentukan Penggugat telah datang secara pribadi di persidangan dan Tergugat tidak datang dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil sekalipun pengadilan telah memanggilnya dengan patut dan sesuai dengan prosedur.
Menimbang, bahwa majelis telah berusaha untuk menasehati Penggugat agar bersabar dan mau hidup rukun lagi dengan Tergugat, namun tidak berhasil.
Menimbang, bahwa setelah pembacaan surat gugatan dan atas pertanyaan majelis hakim Penggugat menyatakan tetap mempertahankan gugatannya.
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Surat-surat
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat No.1 : 350052/13051969/00061, tanggal 30 September 2000.
b. Foto Copy Duplikat Kutipan Akta Nikah No. 41/DN/XII/2001 tanggal 26 desember 2001.
c. Asli Surat Bupati Nomor: 474.210746/KKD tentang pemberian izin perceraian, tertanggal 6 Mei 2002.
Menimbang, bahwa bukti-bukti tertulis tersebut telah dicocokkan dengan aslinya serta telah diberi materai secukupnya, sehingga dapat dijadikan alat bukti.
2. Saksi-saksi
a. QB bin AK, umur 57 tahun, agama Islam pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman. Sebagai ayah kandung Tergugat.
Di bawah sumpahnya saksi menerangkan bahwa:
Sebelum menikah Tergugat beragama Katolik, bahkan semua keluarga juga beragama Katolik, dan Tergugat masuk Islam adalah karena untuk menikah dengan Penggugat.
Penggugat dan Tergugat hampir dua tahun ini pisah rumah, Penggugat pulang ke rumah saksi, dan tergugat di rumah orang tuanya namun belakangan ini saksi mendengar kabar bahwa Tergugat dan anak kedua, ikut kakak Tergugat di Malang.
Penyebab Penggugat dan Tergugat hidup pisah rumah itu, penyebabnya sangat pokok dan prinsipil yaitu beda agama, dimana ternyata ternyata Tergugat tetap Katolik sedangkan Penggugat taat beragama Islam, hal itu mulai terlihat ketika Tergugat memasukkan anak nomor dua ke TK yayasan Kanisius padahal Penggugat menghendaki anak tersebut masuk TK Islam seperti anak nomor satu yang dulu masuk TK an-Nur di jalan Solo.
Antara Penggugat dan Tergugat tidak ada prospek rukun kembali, dan saksi tidak mengharapkan mereka rukun kembali jika Tergugat tetap Katolik.
b. SR binti CY, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Gadungan Pasar, Desa Canden, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul. Sebagai sahabat Penggugat.
Di bawah sumpah saksi menerangkan bahwa:
Penyebab Penggugat dan Tergugat berselisih adalah masalah agama, dulu Tergugat beralih agama Islam dan akan menjalankan syariatnya tetapi ternyata tidak pernah berubah dan bahkan Tergugat telah memasukkan anak kedua ke sekolah Kanisius, padahal Penggugat seperti pernah diutarakan kepada saksi menghendaki agar anak kedua masuk sekolah negeri yang netral karena anak yang pertama sudah masuk sekolah muhammadiyah.
Penggugat dan Tergugat sekarang sudah pisah rumah kurang lebih satu tahun.
Selama terjadi pisah itu, pada awalnya pernah terlihat mereka bersama dimana Tergugat kadang mengantar atau menjemput Penggugat di sekolahan, tetapi sudah lama mereka tidak pernah bersama lagi.
Ketika Tergugat datang ke sekolah Penggugat ada kesan yang kurang harmonis dimana terlihat tempramen Tergugat keras dari nada bicara atau sikapnya, hanya saja sikap Penggugat terlalu baik hati sehingga sikap Tergugat yang demikian itu kadang dibiarkan saja.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam beria acara ini telah dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Pengugat adalah sebagaimana tersebut diatas.
Menimbang, bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapatkan surat izin untuk bercerai berdasarkan surat keputusan Bupati Sleman nomor : 474.2/074/KKd tanggal 6Mei 2002 tentang pemberian izin perceraian bagi NH, hal ini telah memenuhi pasal 3 ayat (1) PP. No. 10 tahun 1983.
Menimbang, bahwa gugatan Pengugat adalah untuk menggugat cerai terhadap Tergugat dengan alasan bahwa antara Pengugat dan Tergugat sejak tahun 1999 mulai tidak harmonis, sering berselisih dan bertengkar disebabkan berbeda agama yaitu Penggugat beragama Islam dan Tergugat beragama Katolik, meskipun sewaktu menikah Tergugat memeluk agama Islam. Akan tetapi dalam mendidik anak Tergugat menghendaki anak disekolahkan di sekolah katolik, selain itu Tergugat tidak bertanggung jawab memberikan nafkah untuk Penggugat dan anak-anaknya.
Menimbang, bahwa oleh sebab Tergugat tidak hadir di persidangan, akan tetapi dalam rangka mempersempit terjadinya perceraian dan menjauhi adanya kebohongan serta menghindari perceraian yang dilarang oleh agama dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena tidak mempunyai cukup alasan, maka alasan perceraian tersebut harus dibuktikan kebenarannya.
Menimbang, bahwa untuk dapat melakukan perceraian karena alasan tersebut di atas, berdasarkan pasal 22 ayat (2) PP No.9 Tahun 1975 berkut penjelasannya jo. Pasal 76 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 dan pasal 134 Kompilasi Hukum Islam, harus dibuktikan unsur-unsur perceraian berdasarkan ketentuan tersebut, yaitu:
1. Ada tidaknya perselisihan dan pertengkaran serta bagaimana bentuknya.
2. Apa penyebab perselisihan dan pertengkaran tersebut serta harus di pertimbangkan apakah berpengaruh secara prinsipil terhadap keutuhan rumah tangga.
3. Apakah antara suami isteri tersebut benar-benar tidak ada harapan lagi akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa mengenai ada tidaknya perselisihan dan pertengkaran maka dapat dibuktikan melalui fakta-fakta dimana antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran.
Menimbang, bahwa sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran dikarenakan Tergugat memasukkan anaknya ke TK yayasan Kanisius, padahal Penggugat menghendaki anak tersebut dimasukkan ke TK Islam atau ke TK yang netral.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa perselisihan dan pertengkaran tersebut disebabkan perbedaan keinginan dalam mendidik anak dimana Penggugat menghendaki anak tersebut di didik di TK Islam atau TK netral namun Tergugat memesukkanya ke TK Yayasan Kanisius.
Menimbang, sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran tersebut setelah di pertimbangkan ternyata memang berpengaruh secara prinsipil terhadap keutuhan rumah tangga, dimana bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah lebih dari satu tahun pisah tempat tinggal bahkan komunikasipun tidak ada, dimana Penggugat pulang kerumah orang tuanya dan Tergugat tetap di rumah orang tuanya serta akhir-akhir ini Tergugat ikut kakaknya di Malang.
Menimbang, berdasarkan apa yang telah terbukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa perceraian yang dikehendaki oleh Penggugat berdasarkan alasan-alasan bahwa antara suami dan isteri telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga, telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka gugatan cerai Penggugat telah memenuhi pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, karenanya gugatan Penggugat dapat dikabulkan
Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat selama perkawianan telah dikaruniai dua orang anak yaitu: 1. Marieta Kusuma Dewi Umur 9 tahun dan 2. Andean Abel Pamungkas umur 6 tahun.
Menimbang, Penggugat menuntut agar kedua anak tersebut dalam asuhan Penggugat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 150 huruf (a) Kompilasi hukum Islam bahwa anak yang masih belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, dan pasal 42 huruf (b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi “ Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka tuntutan Penggugat tentang pengasuhan anak dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.
MENGADILI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
2. Menjatuhkan talak satu ba’in shugra Tergugat (PHP bin HS) kepada Penggugat (NH binti QB).
3. Menetapkan anak bernama:
a. Marieta Kusuma Dewi umur 10 tahun
b. Andean Abel Pamungkas umur 7 tahun
4. Menghukum Tergugat (PHP bin HS) untuk menyerahkan anak bernama Andean Abel Pamungkas kepada Penggugat (NH binti QB).
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 219.500,- (dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari selasa tanggal 11 Juni 2004 M, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Awal 1423 H, oleh kami, Drs. Husaini Idris, SH. Sebagai ketua Majelis dan Drs. Saifiddin, serta Drs. Hasanuddin, masing-masing sebagai sebagai hakim anggota, putusan dimana pada hari itu juga diucapkan oleh ketua Majelis dalam persidangan terbuka untuk umum dengan didampingi Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Ahmadi, SH. Sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.
2. Perkara Nomor 338/Pdt. G/2002/PA. Smn.
Pengadilan Agama Sleman yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan terhadap perkara gugatan cerai dengan nomor perkara 338/Pdt. G/2002/PA. Smn. Antara VIP binti AS, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Banteng Permai Indah, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Melawan BREP bin PMP, umur 28 tahun, agama Katolik, pekerjaan swasta, bertempat tinggal, di Banteng Permai Indah, Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut Tergugat.
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Juni 2002 yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Sleman dibawah nomor 338/Pdt. G/2002/PA. Smn. Telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 17 Januari 1996 dihadapan KUA Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, dan tercatat dalam buku Akta Nikah Nomor 442/22/I/1996, tanggal 17 Januari 1996.
b. Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hanya sempat hidup bersama membina rumah tangga dan tinggal ditempat Penggugat selama 5 (lima) tahun, selama berumah tangga telah berhubungan kelamin (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai keturunan seorang anak laki-laki bernama, Brandon umur 6 tahun.
c. Bahwa semula kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan dengan baik dan rukun, namun sejak tahun 2000 mulai tidak harmonis, sering berselisih dan bertengkar.
d. Bahwa salah satu penyebab dari ketidakharmonisan tersebut karena Tergugat telah pindah agama, kembali keagama semula yaitu Katolik, juga Tergugat pernah mengatakan sudah tidak mencintai Penggugat lagi.
e. Bahwa kemudian sejak Nopember 2001, Penggugat dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal, dan sudah tidak memberi nafkah lahir batin.
f. Bahwa Penggugat sudah tidak mampu lagi untuk mempertahankan perkawinan dengan Tergugat, oleh karena itu Penggugat bermaksud mengajukan cerai ini.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir dan Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar mau hidup rukun lagi dengan Tergugat namun tidak berhasil, dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara panggilan tanggal 10 Juli 2002 dan panggilan kedua tanggal 20 Juli 2002, Tergugat telah dipanggil dengan patut namun tetap tidak hadir dan ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, serta tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya dan oleh sebab itu sidang dilangsungkan tanpa hadirnya Tergugat.
Menimbang, bahwa untuk mengukuhkan dalil-dalinya Penggugat telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
1. Surat-surat
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat Nomor 5602945/28081974/00585 tanggal 5 April 2001 yang dikeluarkan oleh Camat Ngaglik, Kabupaten Sleman.
b. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor 442/22/I/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.
2. Saksi-saksi
a. SW bin PW, umur 47 tahun, agama Katolik, pekerjaan kadus, alamat Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, sebagai ibu kandung Penggugat.
Di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Terguagt menikah lebih kurang 7 tahun yang lalu atas kemauan mereka berdua, semula Tergugat beragama Katolik dan sewaktu mau menikah Tergugat masuk Islam.
Bahwa sekarang ini rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi sering berselisih dan bertengkar, bahkan sejak Nopember 2001 mereka telah hidup berpisah tempat tinggal, namun kadang-kadang Tergugat ketempat saksi untuk menengok anak.
Bahwa setahu saksi Tergugat telah kembali keagamanya semula karena tergugat sering pergi ke Gereja, dan hal inilah salah satu penyebab ketidakharmonisan rumah tangga mereka.
b. KR binti YD, umur 26 tahun, agama Islam, alamat Desa Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, sebagi pekerja di rumah mereka.
Di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi, semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat baik-baik saja, namun sejak lebih kurang 6 (enam) bulan yang lalu mereka berpisah, tetapi saksi tidak tau pasti apa penyebabnya sampai mereka berpisah.
Bahwa setahu saksi sekarang ini Tergugat kembali lagi keagama Katolik karena ia sering pergi ke Gereja.
Bahwa setahu saksi Tergugat pernah datang kerumah untuk menengok anaknya dan memberi uang untuk anaknya.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini disepakati segala yang termuat dalam berita acara pemeriksaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa karena ternyata Tergugat meskipun telah dipanggil dengan patut tidak hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadir sebabai wakilnya, dan ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka patutlah bahwa Tergugat dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diputus dengan verstek sebagaimana diatur dakam pasal 125 HIR.
Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat ialah mohon diputuskan perkawinan Penggugat dengan Tergugat dengan alasan bahwa antara Penggugat dan Tergugat terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukundalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dan bukti berupa Kutipan Akta Nikah Nomor 442/22/I/1996 tanggal 17 Jnuari 1996 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, maka berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat (1) harus dinyatakan terbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah sejak dilangsungkannya akad nikah pada tanggal 17 Januari 1996.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat dihubungkan dengan keterangan para saksi, maka Majelis telah menemukan fakta-fakta di persidangan yang pada pokoknya, bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis, sering berselisih dan bertengkar, Tergugat telah pindah agama katolik, sejak Nopember 2001 Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagai suami isteri.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo, pasal 125 HIR, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 119 Kompilasi Hukun Islam, berikut penjelasannya maka perkawinan Penggugat dan Tergugat diputus atau diceraikan dengan talak satu ba’in sughro.
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir.
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek.
3. Menceraikan perkawinan antara Penggugat (VIP binti AS) dan Tergugat (BREP bin PMP) dengan talak satu ba’in sughro.
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari senin tanggal 12 Agustus 2002 yang bertepatan dengan tanggal 3 Jumadi Tsani 1423 H. Oleh maki Drs. Burhanuddin sebagai ketua Majelis, Drs. Muhammad Fatchan dan Drs. Hasanuddin sebagai hakim aggota, dimana putusan diucapkan dimuka sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dan dihadiri oleh Drs. Abdul Adhim AT, Panitera pengganti Pengadilan Agama tersebut, dan oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.
3. Perkara Nomor 120/Pdt. G/2003/PA. Smn.
Pengadilan Agama Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama dalam persidangan Mejelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai talak dengan nomor perkara 120/Pdt. G/2003/PA. Smn. Antara BTS bin SK, agama Islam, umur 37 tahun, pekerjaan Guru, bertempat tinggal di Karang Gayam, Desa Catur Tunggal, Kecamata Depok, Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut Pemohon. Melawan RD binti SY, agama Katolik, umur 34 tahun, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di Karang Gayam, Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, selanjutnya disebut Termohon.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat permohonan Pemohon pada tanggal 27 Februari 2003 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sleman di bawah Nomor 120/Pdt. G/2003/PA, Smn. Telah mengajukan hal-hal sebagai berikut;
a. Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri yang telah menikah pada tanggal 18 Juni 1990 dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor KUA Pakualaman, Kodya Yogyakarta dan tercatat dalam buku Kutipan Akta Nikah Nomor 16/4/VI/1990 tertanggal 18 Juni 1990.
b. Bahwa setelah akad nikah Pemohon dan Termohon hidup bersama membina rumah tangga di rumah kontrakan kira-kira selama 5 (lima) tahun selama berumah tangga telah berhubungan kelamin (ba’da Dukhul) dan telah dikaruniai satu orang anak yang bernama, Muttaqin umur 12 tahun.
c. Bahwa semula kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan dengan baik dan rukun, namun sejak tahun 1995 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak harmonis.
d. Bahwa Pemohon dan Termohon Pandangan hidupnya berbeda.
e. Bahwa sejak Agustus 1995 Pemohon dan Termohon sudah pisah ranjang dan pisah tempat tinggal hingga kini selama 7 (tujuh) tahun.
f. Bahwa Pemohon sudah berusaha dan berupaya agar rumah tangga Pemohon dan Termohon kembali rukun dan damai seperti semula namun tidak berhasil.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon dan Termohon hadir secara pribadi dimuka sidang dan Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihak berperkara dan menganjurkan agar dapat rukun kembali dalam rumah tangga namun tidak berhasil dan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Termohon dimuka sidang telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar setelah akad nikah Pemohon dan Termohon hidup bersama membina rumah tangga dan tinggal di rumah kontrakan selama 5 tahun, selama berumah tangga telah berhubungan kelamin (ba’da dukhul) dan telah dikaruniai seorang anak.
Bahwa benar sejak sekitar tahun 1995 kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis, dan sudah tidak ada komonikasi yang baik karena sekitar tahun 1995 Termohon pergi ke Jakarta dan tinggal disana, dan sejak itu berpisah sampai sekarang.
Bahwa Termohon kembali ke agama Katolik sejak sekitar tahun 1995
Bahwa Termohon dapat menerima permohonan Pemohon dan tidak keberatan untuk bercerai.
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil-dalilnya Pemohon telah mengajukan bukti bukti sutat berupa:
1. Surat-surat
a. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon Nomor 3211652/06091965/02181 tanggal 10 April 2001 yang dikeluarka Camat Depok
b. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Nomor 16/4/VI/1990 tanggal 18 Juni 1990, yang dikeluarkan oleh kantor KUA Kecamatan Pakualaman.
c. Foto Copy Akta Kelahiran Nomor 4350/1990 tanggal 7 September 1990, dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
2. Saksi-saksi
a. KD binti SPW, umur 62 tehun, agama Islam, beralamat Jalan Subing No.18 Kecamatan Kota Metro, Lampung, sebagai ibu kandung Pemohon.
Di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi semula rumah tangga Pemohon dan Termohon baik-baik saja, namun ketika anak mereka berumur kurang lebih 3 tahun, rumah tangga mereka mulai tidak harmonis.
Bahwa penyebabnya saksi tidak tahu persis, namun menurut keterangan Pemohon, karena sudah berbeda prinsip dalam membina rumah tangga, karena setahu saksi Termohon yang semula masuk Islam (ketika menikah), tampaknya sejak sekitar tahun 1993 mulai kembali keagamanya semula yaitu agama katolik, sehingga rumah tangga mereka semakin tidak harmonis.
Bahwa kemudian sekitar tahun 1993 Termohon pergi bekerja ke Jakarta, dan sejak saat itu pula pemohon dan termohon hidup berpisah.
Bahwa menurut hemat saksi sudah tidak mungkin untuk dapat dirukunkan kembali.
b. SV binti SK, umur 30 tahun, agama Islam, beralamt Jalan Sumbing No. 18 Kecamatan Metro, Lampung, sebagai saudara kandung Pemohon.
Di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa setahu saksi rumah tangga Pemohon dan Termohon semula baik dan rukun namun sejak anak mereka berumur kurang lebih 2 (dua) tahun, mulai timbul perselisihan karena adanya perbedaan prinsip.
Bahwa setahu saksi salah satu penyebab ketidakharmonisan tersebut karena semula Termohon beragama Katolik kemudian sewaktu menikah masuk Islam, namun kemudian Termohon kembali keagama semula.
Bahwa setahu saksi sudah lima tahun atau enam tahunan Pemohon dan Termohon Berpisah tempat tinggal, Walaupun Termohon sering datang menjenguk anaknya namun tidak pernah tidur atau menginap ditempat Pemohon.
Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian putusan ini ditunjuk hal ikhwal selengkapnya sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon adalah mohon izin untuk menceraikan Temohon dengan alasan antara Pemohon dan Termohon terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Termohon serta bukti-bukti, berupa Kutipan Akta Nikah Nomor 16/4/VI/1990 tanggal 18 Juni 1990 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pakualaman Yogyakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon dan Termohon dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, maka Majelis telah menemukan fakta di persidangan yang pada pokoknya, bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi, terjadi perslisihan dan perbedaan pandangan, Termohon telah kembali memeluk agama Katolik pada Agustus 1995, Termohon pulang ke rumah orang tuanya dan sejak saat itu Pemohon dan Termohon berpisah ranjang dan berpisah tempat tinggal hingga sekarang selama 7 (tujuh) tahun, dan selama itu pula Pemohon dan Termohon sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagai suami isteri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa alasan perceraian berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, telah terbukti dan oleh sebab itu, maka berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, permohonan Pemohon untuk diberikan izin menjatuhkan talak terhadap Termohon dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa karena Termohon tidak keberatan maka, permohonan Pemohon sebagaimana petitum nomor 3 (tiga) dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 Undang-undang No, 7 Tahun 1989, maka semua biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon.
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon (BTS bin SK) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (RD binti SY) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sleman, pada waktu yang ditentukan kemudian.
3. Menetapkan hak hadonah (hak memelihara, mengasuh dan mendidik) seorang anak hasil perkawinan antara Pemohon dan Termohon yang bernama Muttaqin, kepada Pemohon selaku ayahnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 169.500,- (seratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari senin tanggal 21 April 2003 M, bertepatan dengan tanggal 19 Shafar 1424 H, oleh kami Drs. Burhanuddin sebagai ketua Majelis dan Drs. Muhammad Fatchan serta Drs. Hasanuddin masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh ketua Majelis dalam persidangan terbuka untuk umum dengan di dampingi hakim-hakim anggota tersebut, dan dibantu oleh Drs. Abdul Adhim AT, sebagai panitera pengganti serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
BAB IV
ANALISIS TERHADAP PERKARA PERCERAIAN KARENA PERSELISIHAN AGAMA DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN
A. Alasan-alasan Perselisihan Agama
Perkawinan amat penting dalam kehidupan manusia, perorang maupun kelompok. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan terjadi secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai, tentram, dan rasa kasih sayang antara suami dan isteri. Dalam Islam ada beberapa prinsip hukum yang harus dipenuhi dalam suatu perkawinan, prinsip hukum tersebut menurut Islam merupakan dasar dari perkawinan.
Pada realitas kehidupan tidak semua perkawinan dapat memenuhi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Islam sehingga perkawinan tersebut tidak dapat mencapai tujuannya sebagaimana yang diharapkan.
Apabila suatu perkawinan tidak memungkinkan lagi untuk menjamin tercapainya suatu kebahagiaan bahkan dapat membawa dampak buruk bagi pasangan suami isteri, disebabkan adanya perbedaan prinsip yang sangat mendasar yaitu masalah agama atau keyakinan antara kedua belah pihak, maka Islam memberikan jalan keluar dalam menyelesaikan masalah ini dengan perceraian.
Pada bab sebelumnya penyusun telah menguraikan sekilas tentang faktor penyebab terjadinya perselisihan agama dan pada sub bab ini penyusun mencoba untuk menganalisis alasan-alasan tersebut.
Setelah melakukan penelitian dari dokumen yang ada di Pengadilan Agama serta melakukan wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Sleman, maka dapat diketahui bahwa penyebab terjadinya perselisihan agama diantaranya adalah perbedaan agama kedua belah pihak (suami isteri) ketika melaksanakan perkawinan.
Pebedaan agama di antara kedua belah pihak ini sebenarnya telah dimulai ketika keduanya masih berpacaran, walaupun demikian karena keduanya saling mencintai, dan ingin hubungan ini melangkah kejenjang pernikahan, akhirnya salah satu pihak mengalah atau masuk Islam. Supaya dalam pernikahannya tidak ada hambatan dan rintangan karena belum adanya Undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang perkawinan beda agama.
Perbedaan agama di antara kedua belah pihak ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan prinsip hukum yang harus dipenuhi dalam suatu perkawinan, karena prinsip hukum itu sendiri adalah dasar dari perkawinan. Dalam perkawinan beda agama dasar perkawinan sudah tidak menjadi perhatian, dan hal ini dapat memicu terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga, serta tujuan dan harapan dari pernikahan keduanyapun dapat melenceng dari yang sudah direncanakan
Perkawinan beda agama dapat juga dikatakan perkawinan yang mempertaruhkan kebahagian dalam rumah tangga, karena banyak hal yang akan dilalui oleh pasangan suami isteri tersebut. Dalam penjelasan sebelumnya, bahwa perkawinan ini dilaksanakan dengan salah satu pihak masuk Islam. Masuk Islamnya salah satu pihak, baik itu suami atau istri sebelum melangsungkan pernikahan, sebenarnya harus diketahui secara pasti dan jelas, apakah masuk Islamnya hanya untuk melegalkan perkawinan, dan kalau hanya untuk mencari sahnya perkawinan kemudian pihak yang pindah agama kembali ke agama semula, maka keharmonisan dan keutuhan rumah tangga benar-benar dipertaruhkan. Akan tetapi apabila masuk Islamnya benar-benar ketulusan hati dan ingin menjalankan syariat Islam, keutuhan dan keharmonisan rumah tangga dapat terjaga, serta komunikasi suami istri dapat terjalin.
Oleh karena itu, ketika hendak melangsungkan perkawinan harus benar-benar diketahui apakah ia pindah agama hanya untuk melegalkan perkawinan atau benar-benar ketulusan hatinya. Hal ini merupakan upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari (perceraian).
Selain alasan perbedaan agama di atas, perselisihan agama dapat juga disebabkan oleh adanya ajakan untuk pindah agama. Sebagai contoh dalam permasalahan ini adalah, sang suami yang semula beragama Katolik, ketika melangsungkan perkawinan, masuk Islam. Namun, di dalam rumah tangga, suami mengajak istrinya untuk ikut masuk ke agamanya semula. Baik itu dengan cara rayuan, intimidasi atau cara-cara lainnya, supaya sang istri mau pindah agama.
Adanya ajakan untuk pindah agama, adalah awal dari ketidakharmonisan dalam rumah tangga, istri yang merasa tidak nyaman dalam rumah tangganya merasa tertekan dan hal ini dapat mengakibatkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri. Kehidupan rumah tangga yang semula dapat dijalankan dengan baik akhirnya menghadapi tantangan yang berat sehingga menyebabkan perselisihan yang tajam, dan akhirnya menyebabkan terjadinya perceraian.
Selain itu, alasan perselisihan agama yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman, adalah perbedaan prinsip dalam mendidik anak. Anak adalah buah hati dari orang tua, namun ketika dalam mendidik anak terjadi perselisihan yang mendasar, dalam hal ini perbedaan agama atau keyakinan, keutuhan rumah tangga benar-benar dipertaruhkan.
Maksud dari perbedaan prinsip dalam mendidik anak, sebagai contoh, sang suami atau isteri memasukkan anaknya di sekolahan Katolik, dengan begini, secara tidak langsung, suami atau isteri yang beragama Katolik, ingin anaknya ikut agamanya, dengan cara mendidik anaknya di sekolah yang sealiran dengan agamanya. Dengan adanya perbedaan ini sudah merupakan suatu keretakan dalam membina rumah tangga yang sejahtera, karena anak akan kebinggungan untuk memilih apakah ikut yang diajarkan bapaknya atau ikut yang diajarkan ibunya dan pada akhirnya akan menimbulkan depresi pada anak.
Apabila keharmonisan rumah tangga sudah demikian buruknya, suami atau isteri yang tidak ingin permasalahan rumah tangganya berlarur-larut akan mengambil suatu keputusan dengan mengajukan gugatan cerai. Dalam permasalahan seperti ini anak tidaklah dapat dilibatkan, apalagi sampai mengakibatkan anak depresi, perbedaan yang sangat mendasar ini (agama) antara suami dan isteri benar-benar akan membinggungkan anak-anaknya, dan hal ini sudah tidak sejalan dengan tujuan perkawinan dan semakin jauh untuk membentuk keluarga sejahtera dan penuh kasih sayang.
Pada kasus perselisihan agama ini, pernyataan suami atau isteri bahwa ia pindah agama juga dapat memicu pertengkaran yang berakhir dengan perceraian. Pernyataan pindah agama biasanya dilakukan oleh suami atau isteri setelah perkawinan berlangsung. Suami atau isteri yang kembali ke agama semula memang tidak mengajak pihak lain untuk masuk ke agamanya. Namun, untuk membentuk keluarga yang mengutamakan keharmonisan hubungan antara suami isteri sulit untuk tercipta. Karena perbedaan mendasar ini dapat menciptakan komunikasi yang buruk dalam rumah tangga.
Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa perselisihan agama terjadi karena memang sejak awal (masa pacaran) keduanya memiliki agama yang berbeda, dan perbedaan ini dipicu kembali ketika sudah membentuk rumah tangga, sehingga berakibat pada perceraian. Perceraian ini terjadi dikarenakan tidak adanya jalan keluar bagi keduanya untuk disatukan kembali.
B. Pertimbangan Hukum dalam Penyelesaian Perkara Perceraian karena Perselisihan Agama
Suatu perkawinan diharapkan dapat bertahan seumur hidup, artinya, perkawinan itu putus hanya dengan meninggalnya salah satu pihak baik suami atau istri. Tetapi tidak semua pasangan suami istri dapat merasakan kehidupan rumah tangga yang bahagia, tentram, nyaman, dan sejahtera sebagaimana yang diharapkan oleh semua orang yang menempuh hidup rumah tangga, karena dalam kehidupan rumah tangga mungkin saja terjadi konflik yang sangat tajam dan menjadikan keretakan hubungan suami isteri yang disebabkan karena perselisihan agama.
Apabila keadaan rumah tangga sudah semakin retak dan dapat menimbulkan bahaya jika perkawinan tersebut dipertahankan, maka Allah SWT mensyariatkan perceraian sebagai solusi terakhir untuk menyelesaikan permasalahan demi terwujudnya suatu kemaslahtan bagi semua pihak.
Perceraian merupakan hal yang diperbolehkan tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT, oleh sebab itu Islam menganjurkan pada umatnya untuk mengutamakan perdamaian terlebih dahulu sebelum melakukan perceraian. Sejalan dengan itu hukum nasional mempersulit terjadinya perceraian, karena perceraian berarti gagalnya tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera.
Pengadilan Agama sebagai instansi yang memberikan legalisasi hukum harus lebih hati-hati dalam memutuskan perkara perceraian yang diajukan oleh Pemohon atau Penggugat. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan atau pertimbamgan hukum bahwa suami dan isteri memang tidak dapat hidup bersama lagi.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1974, Mahkamah Agung memberikan himbauan dan permintaan kapada para hakim (baik di lingkungan Peradilan Umum maupun di lingkungan Peradilan Agama) tentang keharusan suatu putusan agar mencantumkan pertimbangan atau alasan secara tepat, hal tersebut yang diingatkan dengan adanya pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, sebab menurut Mahkamah Agung dengan tidak ada atau kurang memberikan pertimbangan serta alasan secara tepat, hal tersebut dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan yang bersangkutan.
Dalam pengambilan pertimbangan hukum perceraian dengan alasan perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman, Majelis Hakim selalu mengawali dengan mempertimbangkan maksud dan tujuan Pemohon atau Penggugat. Karena tugas pengadilan hanyalah memeriksa dan memutus perkara yang diajukan sehingga akan tercipta putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 57 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pada bab sebelumnya penyusun telah menguraikan tentang putusan Pengadilan Agama Sleman, terhadap perkara perceraian karena perselisihan agama dan di dalamnya dimuat pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majlis Hakim dalam memutuskan pekara perceraian karena perselisihan agama tersebut. Dalam sub-bab ini penyusun mencoba untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh mejelis hakim dalam memutuskan perkara-perkara berikut, yaitu:
1. Perkara Nomor 19/Pdt.G/2002/PA. Smn.
Pada bab sebelumnya, penyusun telah menguraikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, diantara pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f)
b. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f)
c. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 89 ayat (1)
d. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 42 huruf (b)
e. Kitab Bajuri juz II halaman 195
Adapun alasan yang dijadikan pertimbangan suatu putusan adalah memuat pertimbangan hakim yang merupakan alasan pemutus perkara, yang ditimbang secara kronologis, korelasi terhadap segala macam dalil atau keterangan yang diberikankan oleh pihak-pihak, kesaksian para saksi, serta alat bukti lainnya.
Dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa perselisihan agama yang menyebabkan terjadinya konflik dan pertengkaran terus menerus di antara suami dan istri sehingga sulit diharapkan dari mereka untuk hidup rukun kembali.
Penggunaan pasal 19 huruf (f) PP nomor 9 tahun 1975 di atas sebagai pertimbangan hukum oleh pengadilan agama Sleman menurut hemat penyusun dapat dibenarkan, sebab perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara suami isteri dalam perkara ini dilatar belakangi oleh rasa keterpaksaan yang dialami oleh suami untuk pindah agama ketika melangsungkan perkawinan. Keterpaksaan dan akhrinya terjadi perselisihan, hal ini yang membuat keretakan hubungan antara suami dan istri.
Dalam menentukan pihak mana yang dibebani biaya perkara, Pengadilan Agama Sleman menggunakan landasan hukum sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 1989 pasal 89 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “ Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon.”
Penggunaan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 pasal 89 ayat (1) ini oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Agama Sleman sebagai pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara ini. Hal ini cukup beralasan dan dapat dibenarkan, sebab, perkara permohonan cerai gugat ini merupakan salah satu dari perkara dalam bidang perkawinan. Sebagaimana yang telah diatur dalam penjelasan Undang-undang nomor 7 tahun 1989 pasal 49 ayat (2) yaitu: yang dimaksud dengan bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan antara lain:
- Izin beristeri lebih dari seorang (poligami)
- Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusai 21 tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.
- Dispensasi kawin
- Pencegahan perkawinan
- Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
- Pembatalan perkawinan
- Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri
- Perceraian karena talak
- Gugatan perceraian
- Penyelesaian harta bersama
- Mengenai penguasaan anak
- Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan anak dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya.
- Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri.
- Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak.
- Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
- Pencabutan kekuasaan wali.
- Penunjukkan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut.
- Pemberian kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang dibawah kekuasaannya.
- Penetapan asal usul anak
- Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campur.
- Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun penggunaan kitab Bajuri juz II dan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 42 huruf (b) yang berbunyi: “ Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.”
Dengan adanya pasal ini, seorang isteri dapat memiliki hak yang sama dengan suaminya dalam pemeliharan anak tinggal menunggu keputusan pengadilan kepada siapa kelak pemeliharaan anak diserahkan.
2. Perkara Nomor 338/ Pdt.G/2002/PA.Smn.
Perkara ini merupakan perkara gugatan cerai karena perselisihan agama yang diajukan oleh VIP binti AS sebagai Penggugat terhadap BREP bin PMP sebagai Tergugat.
Pada perkara tersebut, pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara adalah:
a. Peraturan Pemerntah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f)
b. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f)
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (2)
d. Pasal 125 HIR
e. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 89 ayat (1)
Dalam perkara ini Majelis Hakim beranggapan bahwa perselisihan dan pertengakaran teruslah yang menyebebakan istri mengajukan gugatan cerainya, dan inilah alasan yang menyebabkan majelis hakim menggunakan PP. Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f) di atas sebagai pertimbangan hukum. Menurut penyusun penggunaan PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f) jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f) sebagai pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutuskan perkara ini, dibenarkan. Sebab, jika perkawinan yang sudah goyah tersebut tetap dipertahankan, dapat berakibat lebih buruk bagi mereka yang menjalankannya, sehingga hal ini harus dihilangkan. Sebagaimana kaidah fiqih yang berbunyi:
الضرر يزال
Dalam menghilangkan yang madarat, tidak boleh dengan menempuh madarat yang sama atau yang lebih berat madaratnya. Sebagaimana prinsip hukum Islam yang lain, menghindari yang mengandung kerusakan lebih diutamakan dari pada sekedar mendatangkan maslahat, karena prinsip hukum Islam adalah mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemadaratan.
Dengan menggunakan kaidah fiqih ini juga dapat dibenarkan. Sebab jika sudah jelas dan terbukti bahwa perselisihan dan pertengkaran itu memang terjadi dan sulit untuk hidup rukun kembali, maka Pengadilan Agama Sleman sebagai lembaga kenegaraan berhak untuk memutuskan perkawinan.
Sedang penggunaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 ayat (2) dan pasal 125 HIR, sebagai pertimbangan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek, menurut penyusun dapat dibenarkan. Karena pihak pengadilan telah menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil dengan patut untuk menghadap dipersidangan, ternyata tidak hadir. Dengan demikian, putusan Verstek ini telah menyelesaikan suatu perkara rumah tangga karena permasalahan yang sangat mendasar (agama), dan hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-berlarut.
Adapun penggunaan undang-undang nomor 7 tahun 1989 pasal 89 ayat (1) sebagai pertimbangan untuk menentukan siapa yang dibebani biaya perkara, juga cukup beralasan. Sebab, perkara cerai gugat ini termasuk dalam perkara perkawinan.
3. Perkara Nomor 120/Pdt.G/2003/PA. Smn.
Pada perkara ini semua pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim hampir sama dengan pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutuskan perkara sebelumnya, adapun pertimbangan hukum yang digunakan dalam perkara ini, adalah:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f)
b. Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f)
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat (2)
d. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 pasal 89 ayat (2)
Dalam perkara ini pertimbangan hukum dari Majelis Hakim untuk memutuskan perkara hampir sama dengan pertimbangan hukum sebelumnya dan hal ini menurut penyusun dapat dibenarkan, karena didukung dengan kasus dan permasalahan yang sama yaitu perselisihan dan pertengkaran, adapun hakim berpendapat bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika perkawinan tersebut tetap dipertahankan, maka Majelis Hakim menggunakan PP Nomor 9 Tahun 1975 pasal 19 huruf (f) dan Kompilasi Hukum Islam pasal 116 huruf (f).
Adapun pertimbangan hukum lainnya sama dengan pertimbangan hukum yang digunakan Majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 338/Pdt. G/2002/PA. Smn.
Dari seluruh pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara perceraian karena perselisihan agama di atas dapat diketahui bahwa apa yang dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut hanya berdasarkan pada perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Majelis Hakim tidak menggunakan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam dalam me BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Setelah penyusun mengadakan penelitian dan pembahasan secara keseluruhan tentang kasus perceraian karena perselisihan agama di Pengadilan Agama Sleman, maka dapat diambil kesimpulan:
Di antara penyebab diajukannya gugatan cerai, yang diterima dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Sleman adalah perselisihan agama. Perselisihan agama ini terjadi dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah:
Perbedaan agama kedua belah pihak (suami istri)
Adanya ajakan untuk pindah agama
Perbedaan prinsip dalam mendidik anak
Adanya pernyataan dari suami atau istri, bahwa ia pindah agama.
Dalam menggunakan pertimbangan-pertimbangan hukum untuk memutuskan perkara perceraian karena perselisihan agama, Majelis Hakim di Pengadilan Agama Sleman sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, yaitu menggunakan pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 huruf (f) KHI. Walaupun pertimbangan tersebut tidak mencantumkan dalil-dalil dari al-Qur’an yang mana merupakan landasan pokok dalam hukum Islam.
Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah penyusun uraikan di atas, selanjutkan penyusun menyampaikan saran-saran sebagai berikut:
Hendaknya Majelis Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sleman, dalam memutuskan suatu perkara tidak hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia saja (hukum positif), tapi juga menggunakan hukum syara’ (terutama al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam). Mengingat Pengadilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia yang diberi hak oleh pemerintah untuk menyelesaikan perkara tertentu di kalangan orang yang beragama Islam dan secara hukum Islam sesuai dengan wewenang dan kekuasaannya.
Hendaknya Majelis Hakim di lingkungan Pengadilan Agama, khususnya di Pengadilan Agama Sleman lebih banyak memberikan nasehat dalam mendamaikan kedua belah pihak sebagai suami istri agar membatalkan niatnya untuk bercerai.
Kepada orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang sudah dewasa, hendaknya lebih berhati-hati dalam menentukan calon pasangan hidupnya, dan lebih mengutamakan untuk memilih pasangan orang-orang yang seagama saja. Jangan sampai perkawinan yang sudah direncanakan sejak lama menjadi hancur karena perbedaan agama, serta mengorbankan kebahagiaan keluarga, hanya untuk tujuan tertentu.
LAMPIRAN
PEDOMAN WAWANCARA
1. Siapakah nama bapak/ibu?
2. Di manakah alamat bapak/ibu?
3. Apa pekerjaan bapak/ibu, memegang jabatan apa?
4. Bagaimanakah pendapat bapak/ibu mengenai perkawinan beda agama?
5. Sepengetahuan bapak/ibu ada berapa kasus perkawinan beda agama?
6. Adakah kasus perceraian yang diakibatkan pengaruh beda agama?
7. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi perceraian beda agama?
8. Bagaimanakah sikap para pihak yang mengajukan perceraian beda agama?
9. Bagaimanakah sikap hakim dalam memutuskan kasus perceraian karena alasan beda agama?
10. Pertimbangan hukum apa yang dipakai hakim dalam memutuskan kasus perceraian alasan beda agama?
mutuskan perkara tersebut. Padahal dilingkungan Peradialan Agama sebagai dasar untuk memutuskan perkara, dasar hukumnya ada 2 (dua), yaitu Peraturan Perundang-undangan Negara dan Hukum Syara’.
Dengan ini alangkah lebih sempurnanya jika Pengadilan Agama Sleman, dalam LAMPIRAN
BIOGRAFI ULAMA
ABU DAWUD
Beliau adalah seorang ulama ahli hadis dan termasuk ulama yang bermazhab Ahmad bin Hanbal. Karya-karyanya di samping bidang hadis juga mengarang kitab-kitab keagamaan. Abu Dawud adalah orang yang sangat mencintai ilmu pengetahuan, untuk menambah pengetahuan yang dimilikinya, beliau pergi ke beberapa negara, di antaranya: Mesir, Irak, Hijaz, dan lain-lain. Adapun hasil karyanya yang terkenal antara lain: kitab sunan Abi Dawud, kitab al-Marasi, kitab az-Zuhud.
IMAM BUKHARI
Iman Bukhari mempunyai nama lengkap Abi Abdillah Muhammad Isma’il bin Ibrahim bin Mugairah bin Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari. Beliau dilahirkan di Bukhara, suatu kota Uzbekistan wilayah Uni Soviet, pada hari jum’at tanggal 13 Syawal 194 H / 810 M.
Beliau terkenal dengan nama Bukhari (putra daerah Bukhara). Semenjak usia 10 tahun beliau sudah mampu menghapal banyak tentang ayat-ayat al-Qur’an sehingga beliau dikenal sebagai Hafiz. Pada usia 16 tahun beliau sudah menghapal ribuan hadis.
Dalam hal menyelidiki (meneliti) hadis Nabi, Imam Bukhari berkelana ke Bagdad, Kuffah, Makkah, Madinah, Syam, Kusaram, Naisabur, dan Mesir. Imam Muslim menyebut Imam Bukhari sebagai dokter ilmu hadis. Beliau memperoleh hadis dari beberapa hafiz antara lain: Maky bin Ibrahim, Abdullah bin Usman al-marwazi, Abdullah bin Musa al-Abasi, Abu Hasyim asy-Syaibani dan Muhammad bin Abdullah al-Ansari. Ulama besar yang pernah yang pernah mengambil hadis dari beliau antara lain: Imam Muslim, abu Zahrah, At-Tirmizi, Abu Khuzaimah dan An-nasa’i.
Kitab Jami’us sahih ditulisnya dengan menghabiskan waktu kurang lebih 16 tahun dan itu merupakan kumpulan hadis yang kedudukannya menjadi sumber kedua setelah al-Qur’an, yang demikian ini disepakati baik oleh Ulama salaf maupun Ulama Khalaf, Syaikh Ibnu Hajar berkomentar bahwa: “Tanpa sahih Bukhari maka sahih Muslim tidak akan muncul”. Imam Bukhari mengarang kitab 20 buah, di antara yang mashur adalah At-tarikh, al-Akbar.
Beliau dikenal sebagai orang yang saleh, taat beribadah dan ahli dalam ilmu pengetahuan. Beliau wafat pada usia 62 tahun yakni pada tahun 256 H dan dimakamkan di Khartanak dekat Samarkhan.
As-Sayyid Sabiq
Beliau adalah seorang ulama yang terkenal dari Universitas al-Azhar Kairo. Teman sejawat Hasan al-Bana, pemimpin gerakan muslimin, Beliau termasuk salah seorang pengajar ijtihad dan menganjurkan kembali kepada al-Qur’an dan Hadis. Pada tahun lima puluh, Beliau telah menjadi profesor di jurusan ilmu hukum Islam Universitas Foud. Adapun hasil karyanya yang terkenal adalah Fiqh as-Sunnah dan Qaidah Fiqhiyah.
Ahmad Azhar Basyir
Lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 November 1928. Beliau Alumnus Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Yogyakarta, tahun 1956. Memperdalam bahasa arab pada Universitas Bagdad pada tahun 1957-1958, memperoleh Magister pada Unuversitas Kairo dalam bidang Dirasah Islamiyah (Islamic Studies) tahun 1965, mengikuti pendidikan purna sarjana Filsafat pada Universitas Gadjah Mada tahun 1972.
Beliau pernah mengajar sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada dalam Filsafat Islam. Dosen luar biasa pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Anggota tim pengkajian Hukum Islam Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman RI. Sebelum wafat beliau menjabat sebagai ketua umum PP Muhammadiyah. Beliau wafat di Yogyakarta pada hari selasa tanggal 28 Juni 1994 / 1415 H.
LAMPIRAN
BIOGRAFI ULAMA
ABU DAWUD
Beliau adalah seorang ulama ahli hadis dan termasuk ulama yang bermazhab Ahmad bin Hanbal. Karya-karyanya di samping bidang hadis juga mengarang kitab-kitab keagamaan. Abu Dawud adalah orang yang sangat mencintai ilmu pengetahuan, untuk menambah pengetahuan yang dimilikinya, beliau pergi ke beberapa negara, di antaranya: Mesir, Irak, Hijaz, dan lain-lain. Adapun hasil karyanya yang terkenal antara lain: kitab sunan Abi Dawud, kitab al-Marasi, kitab az-Zuhud.
IMAM BUKHARI
Iman Bukhari mempunyai nama lengkap Abi Abdillah Muhammad Isma’il bin Ibrahim bin Mugairah bin Bardizbah al-Ju’fi al-Bukhari. Beliau dilahirkan di Bukhara, suatu kota Uzbekistan wilayah Uni Soviet, pada hari jum’at tanggal 13 Syawal 194 H / 810 M.
Beliau terkenal dengan nama Bukhari (putra daerah Bukhara). Semenjak usia 10 tahun beliau sudah mampu menghapal banyak tentang ayat-ayat al-Qur’an sehingga beliau dikenal sebagai Hafiz. Pada usia 16 tahun beliau sudah menghapal ribuan hadis.
Dalam hal menyelidiki (meneliti) hadis Nabi, Imam Bukhari berkelana ke Bagdad, Kuffah, Makkah, Madinah, Syam, Kusaram, Naisabur, dan Mesir. Imam Muslim menyebut Imam Bukhari sebagai dokter ilmu hadis. Beliau memperoleh hadis dari beberapa hafiz antara lain: Maky bin Ibrahim, Abdullah bin Usman al-marwazi, Abdullah bin Musa al-Abasi, Abu Hasyim asy-Syaibani dan Muhammad bin Abdullah al-Ansari. Ulama besar yang pernah yang pernah mengambil hadis dari beliau antara lain: Imam Muslim, abu Zahrah, At-Tirmizi, Abu Khuzaimah dan An-nasa’i.
Kitab Jami’us sahih ditulisnya dengan menghabiskan waktu kurang lebih 16 tahun dan itu merupakan kumpulan hadis yang kedudukannya menjadi sumber kedua setelah al-Qur’an, yang demikian ini disepakati baik oleh Ulama salaf maupun Ulama Khalaf, Syaikh Ibnu Hajar berkomentar bahwa: “Tanpa sahih Bukhari maka sahih Muslim tidak akan muncul”. Imam Bukhari mengarang kitab 20 buah, di antara yang mashur adalah At-tarikh, al-Akbar.
Beliau dikenal sebagai orang yang saleh, taat beribadah dan ahli dalam ilmu pengetahuan. Beliau wafat pada usia 62 tahun yakni pada tahun 256 H dan dimakamkan di Khartanak dekat Samarkhan.
As-Sayyid Sabiq
Beliau adalah seorang ulama yang terkenal dari Universitas al-Azhar Kairo. Teman sejawat Hasan al-Bana, pemimpin gerakan muslimin, Beliau termasuk salah seorang pengajar ijtihad dan menganjurkan kembali kepada al-Qur’an dan Hadis. Pada tahun lima puluh, Beliau telah menjadi profesor di jurusan ilmu hukum Islam Universitas Foud. Adapun hasil karyanya yang terkenal adalah Fiqh as-Sunnah dan Qaidah Fiqhiyah.
Ahmad Azhar Basyir
Lahir di Yogyakarta pada tanggal 21 November 1928. Beliau Alumnus Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Yogyakarta, tahun 1956. Memperdalam bahasa arab pada Universitas Bagdad pada tahun 1957-1958, memperoleh Magister pada Unuversitas Kairo dalam bidang Dirasah Islamiyah (Islamic Studies) tahun 1965, mengikuti pendidikan purna sarjana Filsafat pada Universitas Gadjah Mada tahun 1972.
Beliau pernah mengajar sebagai dosen di Universitas Gadjah Mada dalam Filsafat Islam. Dosen luar biasa pada Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Anggota tim pengkajian Hukum Islam Badan Pembinaan Nasional Departemen Kehakiman RI. Sebelum wafat beliau menjabat sebagai ketua umum PP Muhammadiyah. Beliau wafat di Yogyakarta pada hari selasa tanggal 28 Juni 1994 / 1415 H.
perkara perceraian terutama pada perkara perceraian karena perselisihan agama juga menggunakan dalil-dalil yang berasal dari al-Qur’an dan Hadis Rasulullah, sehingga keputusan perceraian karena perselisihan agama oleh Pengadilan Agama Sleman dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
0 Comment