Friday, May 4, 2012


BISNIS DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

A. Pengertian Bisnis
Berbicara masalah bisnis seringkali diekspresikan sebagai suatu urusan atau kegiatan dagang. Kata “bisnis” itu sendiri berasal dari bahasa inggris yaitu business yang berarti perusahaan, usaha, urusan.[1]Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bisnis berarti usaha dagang, usaha komersial di bidang perdagangan.[2]Jadi kata bisnis menurut asal katanya dapat diterjemahkan dengan kegiatan usahan
Secara luas, kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara terus menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewakan dengan tujuab mendapatkan keuntungan.[3]
Berdasarkan uraian pengertian di atas terdapat beberapa unsur sebagai berikut :
  1. Adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara terus menerus
  2. Adanya subjek/ pelaku bisnis
  3. Adanya objek bisnis
  4. Adanya tujuan untuk mendapatkan keuntungan
Pada uraian berikut ini penulis akan menjelaskan satu per satu dari pada unsur-unsur tersebut yaitu :
Ad. 1. Adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara terus menerus.
            Bisnis dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Supaya tujuan tersebut tercapai maka sangat diperlukan persiapan-persiapan atau perencanaan-perencanaan yang matang. Hal tersebut adalah :
-          Jenis usaha apa yang akan dilakukan
-          Bagaimana tempat usaha dilaksanakan atau ditempatkan
-          Bagaimana dengan lingkungan usaha
-          Bagaimana dengan modal usaha, apakah mencukupi atau tidak
-          Bagaimana jaminan hukum dan kepastian hukum usaha
-          Bagaimana dengan konsumen
-          Bagaimana dengan kemitraan usaha
-          Bagaimana cara bernegosiasi jika ingin mengadakan kemitraan
-          Bagaimana cara memulai usaha
-          Bagaimana dengan tenaga kerja dan sistem penggajiannya
Hal-hal tersebut di atas haruslah diperhatikan saat akan dimulainya kegiatan bisnis. Untuk itu harus ada perencanaan yang matang, harus ada orang-orang atau badan yang akan melakukan kegiatan tersebut, secara terus menerus dalam rangk                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                ua pekerjaan dilakukan sendiri, dan biasanya bisnis itu juga tidak besar.
            Bisnis yang dilakukan oleh perkumpulan artinya ada beberapa orang yang berkumpul untuk menjalankan bisnis tersebut. Perkumpulan ini mempunyai 4 unsur yaitu :
-          Adanya unsur kepentingan bersama
-          Adanya unsur kehendak bersama
-          Adanya unsur tujuan
-          Adanya unsur kerja sama yang jelas
Adanya beberapa orang yang sama-sama mempunyai kepentingan terhadap sesuatu, beberapa orang tersebut berkehendak (bersepakat) untuk mendirikan perkumpulan, semua mempunyai tujuan yang sama untuk melaksanakan tujuan yang sama tersebut mereka mengadakan kerja sama dalam lingkungan perkumpulan.[4]
Keempat unsur ini selalu ada pada tiap-tiap perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dari sekian banyak perkumpulan yang terjadi dalam dunia bisnis, dan merupakan badan hukum yang paling populer sekarang ini adalah badan hukum perseroan terbatas (PT) dan koperasi.
Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan dengan jelas defenisi dari perseroan terbatas (PT). Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.[5]
Dalam Undang-undang perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi itu adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip loperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[6]
Selain PT dan koperasi sebagai pelaku bisnis yang berbentuk badan hukum ada pelaku bisnis lain yang tidak berbentuk badan hukum. Ada 3 macam perkumpulan yang tidak termasuk sebagai badan hukum yaitu : Persekutuan perata, Persekutuan Firma (FA), dan Persekutuan Komanditer (CV).
            Dalam pasal 1618 KUH Perdata, Perseroan Perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dibagi diantara mereka.[7]
            Untuk mendirikan perseroan/persekutuan perdata harus didirikan atas dasar perjanjian yang bersifat konsensual, yakni cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan (konsensus). Selain harus memenuhi syarat dalam pasal 1320 KUH Perdata, harus pula memenuhi syarat-syarat  seperti :
  1. Tidak dilarang oleh hukum
  2. Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum dan
  3. Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
Dalam pasal 16 KUHD disebutkan bahwa yang dinamakan persekutuan firma ialah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirika untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.[8]
            Jadi persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus. Karena ada 3 unsur mutlak yang di pakai sebagai tambahan persekutuan perdata, yaitu :
  1. Unsur menjalankan perusahaan
  2. Unsur nama bersama atau firma
  3. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk kesuluruhan.
Bentuk usaha lain yang sering kita lihat dalam dunia bisnis yang bukan merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum adalah perusahaan komanditer (CV= Comanditaire Venootschap).
Menurut Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa perusahaan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang perseorangan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.[9]
Ad. 3. Objek Bisnis
            Kegiatan bisnis itu bisa berupa pengadaan barang-barang ataua jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dan lain sebagainya.
            Secara garis besar, kegiatan bisnis itu dapat dikelompokan atas 5 bidang usaha yaitu :
  1. Bidang Industri, misalnya pabrik radio, tv, motor, tekstil, dll
  2. Bidang Perdagangan, misalnya agen, makelar, toko besar, toko kecil, dll
  3. Bidang Jasa, misalnya konsultan, penilai, akuntan, biro perjalanan, perhotelan, dll
  4. Bidang Agraris, misalnya pertanian, perternakan, perkebunan, dll
  5. Bidang Ekstraktif, misalnya pertambangan, penggalian, dll.[10]
Ada pula yang membedakannya dalam 3 bidang uhasa, yaitu :
a.       Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan, yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilkaukan oleh orang-orang atau badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negaa untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Contohnya produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb
  1. Bisnis dalam arti kegiatan industri, yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya.
Contoh, industri perhutangan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dsb.
  1. Bisnis dalam kegiatan jasa-jasa, seperti kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Contoh, jasa perhotelan, konsultan, asuransi, parawisata, pengacara, penilai, angkutan, dll.[11]
Ad. 4. Adanya tujuan untuk mendapatkan keuangan.
            Tujuan yang utama dalam melakukan kegiatan bisnis adalah mengharapkan keuntungan. Suatu bisnis tidak dianggap berhasil jika hanya membawa keuntungan pada waktu tertentu saja dan kemudian mengalami kerugian yang diderita melampaui keuntungan yang dicapai. Dan bisnis akan dianggap berhasil dan menguntungkan jika apa yang didapat oleh seorang pelaku bisnis melebihi ongkos yang dikeluarkan atau melampaui kerugian yang diderita.
            Dimana keuntngan tersebut tentu saja tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan kesusilaan.

B. Bentuk-Bentuk Bisnis

            Didalam melaksanakan kegiatan bisnis dapat dilakaukan dengan berbagai bentuk. Ada yang melakukannya dengan bekerja sama dengan pihak lokal dan ada pula yang melakukannya dengan pihak asing.
            Hal tersebut dilakukan karena mempunyai kepentingan dan tujuan sendiri-sendiri. Walaupun demikian tujuan mereka melakukan bisnis dengan berbagai macam bentuk itu bertujuan untuk mencari keuntungan satu sama lain.
            Bentuk-bentuk bisnis itu adalah sebagai berikut :
1.      Bisnis dalam bentuk keagenan
2.      Bisnis dalam bentuk franchise
3.      Bisnis dalam bentuk joint venture
4.      Bisnis dalam bentuk usaha bangun serah
Dalam kegiatan bisnis, keagenan diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang/pihak agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang/pihak prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain.[12]
Latar belakang terjadinya hubungan bisnis keagenan ini disebutkan oleh adanya pihak luar negeri yang tidak diperbolehkan untuk menjual produknya secara langsung di Indonesia lalu ia menunjuk agen-agennya di Indonesia.
Jadi pihak agen diberi wewenang untuk bertindak untuk dan atas nama prinsipal. Prinsipal akan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh agen sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya.
 Franchising (Hak monopoli) pada mulanya dipandang bukan sebagai suatu usaha bisnis, melainkan sebagai suatu konsep,metode atau sistem pemasaran yang dapat digunakan oleh suatu perusahaan untuk mengembangkan pemasaran tanpa melakukan investasi langsung kepada tempat penjualan, melainkan dengan melibatkan kerja sama pihak lain selaku pemilik tempat.
Franchise adalah suatu sitem pemasaran atau distribusu barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (Franchisor) memberikan kepada individu atau perusahaan lain yang berskala kecil dan menengah (Franchisee), hak-hak istimewa untuk melaksanakan suatu sistem usaha tetentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu, di suatu tempat tertentu.[13]
British Franchise Assosiation (BFA) mendefenisikan franchise sebagai berikut : franchise adalah contractual licence yang diberikan oleh suatu pihak (franchisor) kepada pihak lain (franchisee) yang :
  1. Mengizinkan franchisee untuk menjalankan usaha selama periode franchise berlangsung, suatu usaha tertentu yang menjadi milik franchisor.
  2. Franchisor berhak untuk menjalankan kontrol yang berlanjut selama periode franchise
  3. Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan pada franchisee dalam menjalankan usahanya sesuai dengan subjek franchisenya (berhubungan dengan pemberian pelatihan-pelatihan, dll)
  4. Mewajibkan franchisee untuk secara periodik selama periode franchise berlangsung, membayar sejumlah uang sebagai pembayaran atas franchise atau produk atau jasa yang diberikan oleh franchisee.
  5. Bukan merupakan transaksi antara perusahaan induk dengan cabangnya dari perusahaan induk yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.[14]
Penggabungan Perseroan Terbatas (Joint Venture) berarti berusaha secara bersama-sama. Usaha bersama tersebut dapat mencakup semua jenis kerja sama. Joint Venture mempunyai tanda-tanda sebagai berikut :
  1. Adanya perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan lain.
  2. Adanya modal perusahaan joint venture yang terdiei dari know-how dan modal saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri. Kekuasaan dalam joint venture sesusai dengan banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
  3. Bahwa perusahaan-perusahaan pendiri joint venture tetap memiliki eksistensi dan kemerdekaan masing-masing.
  4. Khusus untuk Indonesia seperti yang kita kenal sampai sekarang, joint venture merupakan kerja sama antara perusahaan antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.[15]
Bentuk yang terakhir dari pada usaha bisnis adalah : Bangun Guna Serah. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 248/kmk. 04/1995 tanggal 2 Juni 1995, disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan bangun guna serah adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang mengatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian bangunan guna serah, dan mengalihkan kepemillikian bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangun guna serah berakhir.[16]
Berdasarkan dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa bangun guna serah ini akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak. Di satu pihak sipemilik tanah tidak punya modal untuk membangun, pihak lain mempunyai modal tapi tidak punya tanah untuk membangun. Hal ini sama membawa kepentingan yang sama-sama baik bagi kedua belah pihak.       

C. Peraturan-Peraturan Hukum Tentang Bisnis di Indonesia
            Bisnis di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah :
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
4.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
5.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
6.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
7.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
8.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
9.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain industri
10.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
11.  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
12.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaiangan Tidak Sehat
13.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Kepailitan
14.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
15.  Undang-Undang Tentang Perpajakan
Ad. 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
            KUH Perdata adalah himpunan peraturan-peraturan yang telah terkodifikasi yang isinya mengatur tentang orang, barang, perikatan, dan pembuktiandan lewat waktu.
            Aturan-aturan yang berkaitan langsung tentang bisnis terdapat dalam buku ke- 3 yang berjudul “perikatan”. Di dalamnya terdapat 18 bab, yang isinya menjelaskan tentang perikatan pada umumnya, peerikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan, perikatan yang lahir karena Undang-Undang, hapusnya perikatan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, perjanjian kerja, perseroan perdata, badan hukum, penghibahan, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam pakai habis, bunga tetap atau bunga abadi, persetujuan untung-untungan, pemberian kuasa, penanggung utang, perdamaian.
            Perikatan merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.[17]
            Hubungannya dengan bisnis adalah bahwa di dalam bisnis yang dilakukan oleh setiap pelaku bisnis banyak sekali terjadi perikatan-perikatan antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya mengenal hal-hal tertentu yang mana maing-masing pihak harus memenuhi hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati.
Ad. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
            KUHD terdiri dari 2 Buku, yaitu Buku pertama mengatur tentang Dagang pada umumnya, yang terdiri dari 10 bab, isinya menjelaskan tentang pemegang buku, beberapa jenis perseroan, bursa dagang, makelar dan kasir, komisioner, ekspeditur, pengangkut, dan tentang jaringan-jaringan perahu yang melalui sungai-sungai dan perairan darat, surat wesel, cek, reklame, atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan, asuransi atau pertanggungan. Buku kedua mengatur tentang hak-hak dam kewajiban yang terbit dari pelayaran.
            Dan di dalam buku ke satu itu lah yang ada kaitannya dengan aturan-aturan bisnis.
Ad. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas
            Di dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang PT menyebutkan bahwa perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyartan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.
            Undang-Undang ini juga menjelaskan tentang bagaimana pendirian PT, anggaran dasar, pendaftaran, pengumuman PT, modal dan saham, atau penggabungan modal, bagaimana tentang laporan tahunan dan penggunaan laba, peleburan dan pengambilalihan perseroan pemeriksaan terhadap perseroan, pembubaran perseroan dan likuidasi.
            UU NO 1 Th. 1995 Tentang PT merupakan aturan hukum yang termasuk dalam hukum bisnis karena hampir semua pelaku bisnis berbentuk PT.
Ad. 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
            Perkoperasian juga ikut membangun tatanan perkoperasian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
            Masalah perkoperasian diatur dalam undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang berisikan pengertian koperasi, fungsi, prinsip-prinsip koperasi, serta bentuk koperasi, keanggotaan dan perangkat organisasi koperasi modal, dan pembubaran koperasi.
            Undang-undang ini juga merupakan hukum bisnis karena koperasi juga merupakan peranan yang penting dalam dunia bisnis untuk kesejahteraan para anggotanya.


Ad. 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib daftar Perusahaan
            Undang-Undang ini menjelaskan bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib di daftarkan oleh setiap perusahaan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.[18]
            Tujuan dilakukan ini adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian.
            Undang-Undang ini menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah yang diwajibkan untuk mendaftar, bagaimana cara pendaftarannya, dll. Oleh karenanya UU No 3 Th. 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan menjadi hukum Bisnis, karena perusahaan-perusahaan bisnis harus juga didaftarkan.
Ad. 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta              
            Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[19]Di dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta ini mengatur tentang pengertian hak cipta, fungsi dan sifat-sifat hak cipta, cipta yang dilindungi, masa berlaku hak cipta, pendaftaran ciptaan, linsesi, penyelesaian sengketa, serta pelanggaran hak cipta.
            Undang-Undang ini juga merupakan salah satu aspek dalam hukum bisnis, karena di dalam bisnis, produk-produk bisnis yang dihasilkan oleh para pelaku bisnis adalah merupakan hasil dari ciptaan, hasil dari olah pikir, imajinasi, keterampilan atau keahlian penciptanya di dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra. Oleh karenanya pencipta berhak atas manfaat ekonomi dan hak moral yang melekat pada diri pencipta tersebut.
Ad. 7. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 Tentang Hak Paten
            Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 14 Th. 2001 tentang Hak Paten menyebutkan bahwa Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologo, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.[20]
            Invensi (penemuan) adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[21]
            Undang-Undang ini mengatur tentang lingkup paten, jamgka waktu paten, permohonan paten, pengalihan paten, lisensi paten, paten sederhana, penyelesaian sengketa, pelanggaran paten.
            Didalam dunia bisnis yang bergerak di bidang teknologi, Undang-Undang ini menjadi salah satu aspek hukum yang harus diperhatikan juga.
Ad. 8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
            Berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Th. 2001, menyebutkan bahwa merek adalah tanda yang berupa gam                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                g didaftarkan, merek yang ditolak, pendaftaran merek, jangka waktu, peralihan hak atas merek terdaftar, lisensi, merek kolektif, penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek, penyelesaian sengketa, sanksi.
            Undang-undang tentang merek ini juga merupakan aspek yang penting dalam hukum bisnis karena setiap produk yang dikeluarkan oleh pelaku bisnis mempunyai merek untuk membedakannya dengan produk kainnya yang sejenis.

Ad. 9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
            Desaian industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk figurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungan dari pada yang berbentuk tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.[24]
            Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pedesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[25]
            Undang-Undang ini mengatur tentang lingkup desain industri, jangka waktu, subjek desain industri, pendaftaran desaian industri, pengalihan hak desain industri, lisensi, pembatalan pemdaftaran desaian industri, penyelesaian sengketa dan sanksi.
Ad. 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
            Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karenanya pasar modal merupakan tempat bertemu penjual dan pembeli modal/dana.[26]
            Efek merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, bukti right, waran.[27]
            Undang-Undang ini mengatur tentang produk-produk yang terdapat dalam pasar modal, kegiatan pasar modal, pengelola bursa, lembaga dan profesi penunjang, lembaga-lembaga swasta yang terkait, larangan dalam pasar modal, sanksi terhadap larangan.
            Undang-Undang ini merupakan aspek hukum yang penting dalam bisnis, karena setiap kegiatan bisnis tidak terlepas dari saham, dan surat-surat berharga lainnya, dimana terdapat transaksinya adalah pasar modal.
Ad. 11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
            Undang-Undang ini mengatur tentang pengertian konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, klausula baku dalam perjanjian, tanggung jawab pelaku usaha, serta sanksi.
            Undang-Undang ini juga merupakan salah satu aspek hukum dalam bisnis yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh pelaku bisnis agar ia bertanggung jawab dalam berusaha dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ad. 12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
            Praktek monopoli berdasarkan Undang-Undang ini adalah suatu usaha pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.[28]
            Undang-Undang ini mengatur tentang pengertian, asas dan tujuan, kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang, komisi pengawas persaingan usaha, serta sanksi.
Ad. 13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Kepailitan
            Undang-Undang ini merupakan perlindungan bagi kepentingan para kreditur umum atau kreditur konkuren yang didasarkan pada pasal 1131 dan pasal 1132 KUH Perdata, dimana pasal 1131 KUH Perdata menentukan bahwa seluruh harta benda seseorang baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada, baik bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan bagi seluruh perikatannya, sedangkan pasal 1132 KUH Perdata, menyatakan kebendaan menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut besar nilainya piutang masing-masing kecuali apabila diantara para berpiutang itu ada alasan yang sah untuk didahulukan.[29]
            Dalam dunia bisnis Undang-Undang tersebut juga merupakan aspek hukum yang juga harus diperhatikan dan dipedomani jika suatu perusahaan bisnis itu dinyatakan pailit.
Ad. 14. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa
            Undang-Undang ini merupakan aspek hukum yang penting dalam dunia bisnis, karena peraturan ini mengatur tentang bagaimana caranya pelaku bisnis itu menyelesaikan sengketa yang dihadapi.
Ad. 15. Undang-Undang Tentang Perpajakan
            Dunia bisnis rasanya tidak akan bisa dilepaskan dengan aspek pajak. Pajak dan bisnis bisa dikatakan sebagai satu mata uang dengan sisi yang saling berkaitan satu sama lainnya. Berkembang tidaknya dunia bisnis tentu akan dipengaruhi oleh aspek perpajakan yang berlaku, begitu juga dengan penerimaan pajak, akan berhasil bila dunia bisnis berkembang dengan baik.
            Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan diantaranya adalah sebagai berikut :
-          Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan.
-          Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang PBB
-          Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.

D. Prinsip-Prinsip Bisnis
            Hukum bisnis di Indonesia tertuang di dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber kepada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945.
            Dan bisnis secara khusus juga harus berpedoman kepada sistem ekonomi Indonesia yaitu sistem ekonomi pancasila. Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, yaitu ideologi pancasila.
            Dalam hubungan ini, maka isi sistem ekonomi pancasila dikaji dari masing-masing sila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, membuahkan sistem ekonomi yang mengimbangi ikhtiar duniawi dengan ikhtiar ukhrawi, etika agama turut mempengaruhi sistem dan pertimbangan ekonomi.
2.      Kemanusiaan Yang adil dan Beradab, bermuara kepada pertentangan terhadap praktek dan ajaran kapitalisme dan komunisme, dan memberitekanan lebih besar pada nuansa manusiawi dalam menggalang hubungan ekonomi dalam perkembangan masyarakat
3.      Persatuan Indonesia, menghasilkan sikap membuka kesempatan ekonomi secara adil bagi semua, terlepas dari kedudukan suku, agama, ras atau daerah.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bermuara pada pelaksanaan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik.
5.      Keadilan sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia, merypakan tujuan yang utama dalam proses pembangunan.[30]    
Dari sekian peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bisnis menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.      Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2.      Manfaat
3.      Demokrasi Pancasila
4.      Adil merata
5.      Keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
6.      Asas hukum
7.      Kemandirian
8.      Asas Keuangan
9.      Asas Ilmu Pengetahuan
10.  Asas Kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.  Asas pengembangan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
12.  Asas kemandirian yang berwwawasan kenegaraan.[31]  





[1]John M. Echlos dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia, 2000), cet. ke- 24, h. 90

[2] Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1996), cet. ke- 1, h. 1

[3]Ibid, h.3
[4]H.M.N. Purwosutjipto, Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, (Jakarta: Djambatan, 1991), h. 9
[5]Richard Burton simatupang, Op. cit., h. 209

[6] Ibid., h. 19
[7]Niniek Suparni, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 200), cet. ke- 5, h. 416

[8] R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, (Jakarta: Pradhya Paramita, 1959), h. 11
[9] Ibid.

[10]Richard Burtonsimatupang, Op. cit., h. 1
[11]Ibid.,h. 3
[12]Ibid.,h. 67
[13]Ibid., h. 73
[14]Ibid

[15]Ibid., h. 79
[16]Ibid., h. 82
[17]Advendi Simatupang dan Elsi Kartika Sari, Hukum Dalam Ekonomi, (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004), h. 15
[18]Ibid., h. 24
[19]Ibid., h. 71

[20]Ibid., h. 76

[21]Ibid.
[22]Ibid., h. 79

[23]Ibid.
[24]Ibid.,h. 83

[25]Ibid.

[26]Ibid.,h. 86

[27]Ibid.
[28]Ibid.,h. 105
[29]Ibid., h. 115
[30]Sri-Edi Swasono, Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi , (Jakarta: Universitas Indonesia UI-Press, 1987), cet. ke- 2, h. 62
[31]Op.cit., h. 5

0 Comment