BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Rumah tangga sebagai institusi yang melahirkan komunitas bernama keluarga dimulai dari sebuah komitmen suci (ijab kabul) antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berdampingan, saling membantu dan bekerja sama guna mencapai tujuan mulia. Salah satu tujuan Islam mensyari’atkan perkawinan adalah untuk menimbulkan rasa cinta antara suami dan istri, menimbulkan rasa kasih sayang antara orang tua dan anak-anaknya dan adanya rasa kasih sayang antara sesama anggota-anggota keluarga. Rasa cinta dan kasih sayang dalam keluarga tersebut akan dirasakan pula dalam masyarakat atau umat, sehingga terbentuklah umat yang diliputi cinta dan kasih sayang. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
ومن أيته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنواإليها وجعل بينكم مودة ورحمة إن فى ذالك لأيت لقوم يتفكرون
Karena tujuan utama dilangsungkannya suatu rumah tangga adalah untuk menemukan ketenteraman maka Islam melarang para suami melakukan kekerasan terhadap istri.
Kekerasan yang akhir-akhir ini terjadi bukanlah baru pertama kali namun sejak dahulu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia. Semakin banyak jumlah penduduk semakin meningkat pula tingkat kekerasan dalam masyarakat. Demikian pula kekerasan masih saja terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang antara lain dipicu oleh suatu budaya patriarkhi yang menempatkan laki-laki di atas perempuan.
Kekerasan dalam rumah tangga atau sering disebut domestic violence dan lebih spesifik lagi kekerasan terhadap istri atau wife abuse merupakan permasalahan mendasar bagi perempuan. Alasannya jelas, kekerasan terhadap perempuan (istri) merupakan indikasi rendahnya status perempuan dalam masyarakat. Selain itu kekerasan di satu pihak terhadap pihak yang lain berangkat dari satu pandangan subordinatif. Justifikasi superioritas kaum laki-laki memang dilakukan dari segala sisi bahkan dalam skenario penciptaan Adam dan Hawa pun, urutan juga dimanfaatkan untuk mengukuhkan superioritas tersebut.
Berbagai mitos tentang perkawinan yang sangat diwarnai oleh asumsi-asumsi bias gender merupakan salah satu faktor yang menggiring masyarakat secara tidak langsung dan tidak disadari berlaku “salah kaprah” dan “berat sebelah” dalam menyikapi perkawinan dan menimpakan beban tanggung jawab keutuhan perkawinan. Perkawinan yang merupakan peleburan dua orang suami istri, karena asumsi gender yang bias, pada akhirnya justru menjadi salah satu lembaga yang seolah mempurukkan perempuan ke sudut ketidakberdayaan.
Kekerasan terhadap perempuan (Istri) pada prinsipnya merupakan salah satu fenomena pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan merupakan masalah sosial serius yang kurang mendapat tanggapan dari masyarakat, karena pertama, kekerasan terhadap Istri memiliki ruang lingkup yang relatif tertutup (pribadi) dan terjaga ketat karena persoalannya terjadi di area keluarga. Kedua, kekerasan terhadap istri seringkali dianggap “wajar” karena diyakini bahwa memperlakukan istri sekehendak suami merupakan hak suami sebagai pemimpin dan kepala rumah tangga. Ketiga, kekerasan terhadap istri terjadi pada lembaga yang legal, yakni perkawinan.
Dalam keterjeratannya, korban akan menghayati banyak perasaan negatif termasuk di dalamnya rasa malu, kebingungan, perasaan berdosa, sikap menyalahkan diri sendiri, “dikuasai” dan “dikendalikan” serta tidak berdaya. Keterjebakan dalam permainan yang diciptakan pelaku dan ketidakmampuan memikirkan dan melakukan tindakan alternatif menyebabkan sangat sulit keluar dari kekerasan yang ada. Strategi yang dikembangkannya tidak jarang justru menguatkan posisi pelaku, dan melemahkan posisinya sendiri.
Tindak kekerasan terhadap istri sudah merupakan cerita biasa, ironisnya selain adat, tafsir agama seringkali dipakai sebagai unsur pembenaran. Dan cuplikan sebuah ayat al-Qur’an yang seringkali dijadikan sebagai senjata:
الرجا ل قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوامن اموالهم فصلحت قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتى تخا فون نشوزهن فعظوهن واهجروهن فى المضا جع واضربوهن فإ ن اطعنكم فلا تبغو ا عليهن سبيلا ان الله كا ن عليا كبيرا
Posisi perempuan yang marginal memberi peluang yang amat besar bagi suatu tindak kekerasan, di samping adanya sistem sosial budaya yang tidak mendukung menyebabkan pembahasan dan keputusan tentang tindak kekerasan terhadap perempuan tidak pernah tuntas dan tidak berpihak kepada korban, yaitu perempuan. Tindak kekerasan baik itu secara domestik maupun publik, secara individual maupun berkelompok, seperti : intimidasi, pelecehan seksual, penghinaan moral, pemukulan, penganiayaan, perkosaan, kekejian, pembunuhan dan eksploitasi tenaga kerja (migran) perempuan tidak pernah mendapatkan perhatian secara proporsional.
Untuk meminimalisir kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maka pemerintah menyusun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diharapkan dapat meningkatkan upaya penegakan dan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga agar hak-hak korban dapat diperhatikan.
Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk menjamin bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang karena itu negara ikut menangani sebagai bentuk tanggung jawab negara melindungi warga negaranya.
Dalam realitasnya meskipun sudah hampir dua tahun Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah diundangkan namun kasus kekerasan dalam rumah tangga, dimana yang menjadi korban adalah istri belum menyusut. Sebaliknya justru semakin banyak kasus-kasusnya yang terungkap.
Kolektif data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan menyebutkan telah terjadi peningkatan jumlah kekerasan terhadap perempuan sebesar 69% antara tahun 2004 (ada 14.020 kasus) dibandingkan tahun 2005 (ada 20.391 kasus). Dari 20.391 kasus, umumnya (82%) terjadi di dalam rumah tangga (KDRT) dan lebih dari 45% menimpa ibu rumah tangga. Temuan ini menarik. Di satu sisi, menunjukkan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat (perempuan) dalam menuntut hak-haknya, dan pada sisi lain menimbulkan keprihatinan juga.
Sedangkan dari catatan yang masuk pada LBH APIK Yogyakarta tahun ini, yang menerangkan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga sejak bulan Juli 2002-Mei 2005 telah terjadi 314 kasus dengan komposisi kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual. Peningkatan ini dianggap sangat tajam, padahal itu belum seluruhnya, jumlah ini belum menggambarkan yang sesungguhnya karena tidak sedikit istri yang tidak melaporkan tindakan yang dialaminya. Dari jumlah keseluruhan tersebut kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta didominasi oleh kekerasan psikis yakni sebanyak 144 kasus yang merupakan jumlah dari kasus yang masuk antara tahun 2002-2005.
Banyaknya para istri yang tidak melaporkan tindakan yang dialaminya karena merasa akan mengancam jiwanya dan perbuatan tersebut akan dilakukan lagi serta tidak ada perlindungan bagi istri memuncak manakala tidak adanya bentuk perlindungan riil dan tegas mengatur perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Harkristusi Harkrisnowo, minimnya perundangan hukum yang dirancang secara khusus untuk istri antara lain mengakibatkan :
1. Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri;
2. Tidak adanya hak khusus yang diberikan pada korban tindak kekerasan terhadap istri;
3. Tidak adanya penghargaan yang diberikan pada korban kekerasan terhadap istri;
4. Tidak adanya kompensasi untuk istri akan tidak terulangnya kekerasan pada istri.
Dari sinilah perceraian menjadi langkah yang sering dijadikan sebagai jalan keluar atas kesalahan yang tak termaafkan dan perselisihan yang tidak terpecahkan.
Berdasarkan uraian di atas, penyusun tertarik untuk mengadakan penelitian tentang sejauh mana pengaruh kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya dalam keutuhan rumah tangga yang penyusun lakukan di LBH APIK Yogyakarta, pada kasus yang berkisar antara tahun 2002 sampai 2005.
B. Pokok Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang digambarkan di atas maka pokok masalah yang sekaligus menjadi pedoman pengkajian sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaruh kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya terhadap perceraian.
2. Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya terhadap perceraian.
C. Tujuan dan Kegunaan
Dengan melihat apa yang telah diuraikan dalam latar belakang dan permasalahannya dan memperjelas permasalahan agar tidak menyimpang dari pokok masalah, maka penelitian ini memiliki tujuan untuk mencari jawaban atas masalah-masalah tersebut sebagai berikut:
1. Menjelaskan bagaimana pengaruh kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya terhadap perceraian.
2. Melakukan penilaian dari sudut pandang hukum Islam tentang kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya terhadap perceraian.
Penelitian ini diharapkan mempunyai kegunaan baik dalam bidang ilmiah maupun yang lainnya, di antaranya sebagai berikut:
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan landasan untuk penelitian lanjutan dan semakin membangkitkan atau menjadi motivasi penelitian selanjutnya khususnya di bidang hukum perkawinan.
2. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan masukan pemikiran dalam upaya mengurangi kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan psikis serta dalam rangka memperbaiki kualitas perkawinan yang penuh rasa tanggung jawab
D. Telaah Pustaka
Sepanjang telaah penyusun, belum ada penelitian ilmiah yang secara khusus mengkaji fenomena kekerasan psikis dalam rumah tangga dan sejauh mana pengaruhnya dalam keutuhan rumah tangga. Ditambah lagi penelitian ini adalah hasil studi pada kasus-kasus yang terdaftar di LBH APIK Yogyakarta berkisar dari tahun 2002-2005.
Ada beberapa tulisan yang mengkaji tentang isu kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga, di antaranya tulisan yang berjudul “Kekerasan Terhadap Istri” yang disusun oleh aktivis perempuan Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Dalam tulisan ini disebutkan bahwa fakta terungkapnya kekerasan adalah seperti gunung es, karena sesungguhnya jumlah yang ada menunjukkan lapisan lain yang jauh lebih besar dari yang tampak. Walaupun tidak secara khusus menyinggung tentang kekerasan psikis tetapi secara umum dan lugas menggambarkan beberapa sisi seputar KDRT, mulai dari siklus KDRT, mitos dan fakta KDRT sampai kepada tawaran solusi yang perlu dilakukan oleh korban KDRT.
KDRT diatur pula dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 7 menjelaskan secara rinci pengertian tentang kekerasan psikis yang berakibat merugikan perempuan sebagai korban, sehingga adanya undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hukum sangat berarti. Berbagai bentuk KDRT pun harus diproses dengan upaya hukum bagi korban dan saksi, yang dalam hal ini tidak terbatas pada pengaturan mengenai hal pemberian sanksi hukum pidana kepada pelaku (hukum materiil), melainkan juga mengatur tentang proses tuntutan hukumnya (hukum formil) serta kompensasi, pemulihan dan pengamanan bagi korban.
Di dalam Pasal 3 Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan juga disebutkan bahwa wanita berhak untuk menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi yang sama di bidang politik, sosial ekonomi, budaya atau bidang-bidang lainnya. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak atas kehidupan;
2. Hak atas persamaan;
3. Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi;
4. Hak atas perlindungan yang sama di muka hukum;
5. Hak untuk bebas atas segala bentuk diskriminasi;
6. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara fisik maupun mental sebaik-baiknya;
7. Hak atas pekerjaan yang layak dan kondisi kerja yang baik;
8. Hak untuk tidak mengalami penganiayaan atau kekejaman lain, perlakuan atau penyiksaan secara tidak manusiawi atau sewenang-wenang.
Mengenai penelitian sebelumnya sejauh pengetahuan penyusun dan dari literatur-literatur yang penyusun temukan, permasalahan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga pernah diteliti oleh Muhammad Thonthowi yang berjudul “Kekerasan Terhadap Istri dalam Perspektif Hukum Islam dan Konvensi PBB” yang di dalamnya selain membandingkan bahasan kekerasan terhadap istri antara Hukum Islam dengan Konvensi PBB, juga mengambil kesimpulan bahwa hukum Islam menentang tindak kekerasan terhadap istri dalam bentuk apapun dan menganggapnya bertentangan dengan salah satu tujuan hukum Islam, yakni terlindunginya hal-hal yang bersifat dharuriyyat.
Skripsi yang ditulis oleh Ika Tauhidah berjudul “Tidak Adanya Tanggung Jawab dari Pihak Suami sebagai Alasan Perceraian di P.A.Kediri (Studi Putusan P.A. Kota Kediri Tahun 1997-1999) menjelaskan bahwa tidak adanya tanggung jawab suami sebagai alasan perceraian apabila: (1) Dari pihak suami meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah; (2) Tidak memberikan nafkah lahir maupun batin selama tiga bulan; (3) Membiarkan atau tidak mempedulikan istri selama enam bulan; (4) terjadinya perselisihan yang terus menerus. Skripsi di atas menurut penulis adalah salah satu jenis dari kekerasan psikis, karena banyak pula kekerasan psikis yang diakibatkan oleh tidak terpenuhinya nafkah baik lahir maupun batin secara khusus, sehingga dapat dijadikan alasan pleh istri untuk menggugat cerai suaminya ke pengadilan.
E. Kerangka Teoritik
Langgengnya perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam, maka dikatakan bahwa “ikatan antara suami istri adalah ikatan paling suci dan kokoh”, Selaras dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga setiap usaha untuk menyepelekan hubungan perkawinan dan melemahkannya adalah dibenci oleh Islam karena kehancuran keluarga yang disebabkan oleh pecah belah perkawinan akan dirasakan bukan saja oleh individu-individu dalam keluarga itu melainkan akan tercermin keguncangannya di dalam masyarakat.
Walaupun pada mulanya para pihak dalam suatu perkawinan bersepakat untuk mencari kebahagiaan dan melanjutkan keturunan dan ingin hidup bersama sampai akhir hayat, seringkali hasrat serupa itu kandas di tengah jalan.
Menurut Sigmund Freud, penyebab terjadinya kekerasan psikis dan adanya pelaku kekerasan psikis hampir semuanya faktor sosial, misalnya masa kanak-kanak yang buruk atau lingkungan yang jahat. Pemicunya adalah perubahan sosial yang amat cepat, meningkatnya ancaman serta semakin longgarnya hubungan sosial, seperti semakin banyak orang yang tidak menikah, dan semakin seringnya terjadi perceraian. Dalam masyarakat yang berubah cepat, jumlah penderita fobia atau ketakutan tidak beralasan secara otomatis semakin meningkat.
Kekerasan dan penelantaran, seringkali berdampak kurang lebih sama, bahkan terjadi secara bersamaan. Jika kekerasan fisik nampak oleh mata, namun kekerasan psikis kasat mata. Akan tetapi sejauh ini tampaknya orang tidak terlalu memperhatikan atau menyadari tentang kekerasan psikis. Tidak hanya para pihak yang berwenang, dalam hal ini aparat hukum dan pemerintah; tetapi para korban sendiri pada umumnya, tidak atau kurang melaporkan kekerasan psikis atau emosional yang terjadi. Padahal pada setiap kekerasan fisik dan seksual, pasti terjadi kekerasan psikis dan sebenarnya justru paling banyak terjadi dalam keseharian. Mendiamkan atau tidak mengacuhkan, memanggil dengan julukan yang menyakitkan, membanting pintu sambil berlalu, tidak menghargai atau membuat seseorang merasa tidak berharga, memaksakan kehendak atau pendapat adalah contoh-contoh tindak kekerasan emosional atau psikologis. Itulah dilema seorang perempuan yang selalu ingin menjaga keutuhan rumah tangganya.
Manakala keadaan tersebut semakin parah dan membuat salah satu pihak tertekan, dan adakalanya tidak dapat diselesaikan atau didamaikan bahkan menimbulkan kebencian, kebengisan dan pertengkaran yang terus-menerus, Allah menganjurkan untuk menunjuk seorang penengah:
وان خڧتم شقا ق بينهما فا بعثواحكما من اهله وحكما من اهلها ان يريد اصلحا يوفق الله بينهما ان الله عليما خبيرا
Bilamana hubungan suami istri tidak lagi memungkinkan terpenuhinya perkawinan maka Allah SWT tidak memaksakan mereka masing-masing untuk bertahan dalam perkawinan yang tidak bahagia itu dan memberikan hak keduanya untuk bercerai.
وان عزمواالطلاق فإ ن الله سميع عليم
Perceraian menurut garis hukum apapun dan dalam bentuk apapun hanya boleh digunakan sebagai jalan terakhir sesudah usaha perdamaian dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak ada jalan lain kecuali perceraian itu hanya sebagai pintu darurat semata-mata.
Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian adalah:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
3. salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.;
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri;
6. Antara suami dan istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam disamping yang telah disebutkan di atas, ditambah dengan dua alasan lagi, yaitu seperti yang termuat dalam Pasal 116 point g dan h sebagai berikut:
1. Suami melanggar taklik talak;
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Selain itu dalam Pasal 77 ayat (5) juga disebutkan bahwa “jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama”.
F. Metode Penelitian
Dalam melakukan penelitian terhadap masalah yang tidak diuraikan di muka, maka penyusun menggunakan metode sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian lapangan, yaitu penelitian yang berusaha mencari data secara langsung untuk mengetahui secara jelas gambaran fenomena kekerasan psikis dalam Rumah Tangga melalui kasus-kasus yang terdaftar di LBH APIK Yogyakarta tahun 2002-2005.
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian yang digunakan oleh penyusun adalah deskriptif analitik, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memperoleh gambaran berbagai kasus yang terdaftar di LBH APIK Yogyakarta tahun 2002-2005, untuk kemudian dianalisis sejauh mana pengaruhnya terhadap istri (korban) dan implikasinya terhadap perceraian.
3. Teknik Pengumpulan Data
a. Interview, yaitu metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab yang dilakukan dengan sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian. Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu. Adapun pertanyaan akan diajukan kepada istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, konselor LBH APIK Yogyakarta serta informan lain yang ada kaitan langsung dengan permasalahan penelitian.
b. Observasi, penyusun secara langsung melakukan pencatatan ke lokasi untuk mendapatkan data yang berasal dari informan terkait serta informan lain yang ada kaitannya langsung dengan permasalahan penelitian
c. Studi Kepustakaan, yaitu dengan cara mengkaji berbagai peraturan per- Undang-undangan atau literatur yang berhubungan dengan permasalahan penelitian, yang semuanya untuk memperoleh data sebagai pelengkap dari data yang diperoleh secara langsung di lapangan.
4. Pendekatan
Pendekatan yang penyusun gunakan adalah yuridis-psikologis, yaitu pendekatan berdasarkan hukum agama maupun peraturan perundangan (hukum positif) yang nantinya akan dihubungkan dengan kondisi secara psikis dari para korban KDRT khususnya kekerasan psikis.
5. Analisis Data
Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif yaitu dengan menyajikan data secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan menjabarkan, menginterpretasikan dan menggambarkan data yang diperoleh dari penelitian.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk menjabarkan tema studi ini agar dapat mengantarkan pada pemahaman dan gambaran yang mudah, maka penyusun menggunakan sistematika pembahasan sebagai berikut:
Bab Pertama Pendahuluan, yang merupakan abstraksi dari keseluruhan isi skripsi. Bab ini terdiri dari tujuh sub bab yang meliputi latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan, telah pustaka, kerangka teoritik, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Sementara uraian tentang gambaran umum kekerasan psikis dalam rumah tangga yang memuat pengertian secara umum dan jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, pengertian secara khusus tentang kekerasan psikis, dasar hukum, faktor pendorong kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan psikis ada di bab kedua.
Pengaruh kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya terhadap perceraian merupakan judul bab ketiga. Dalam bab ini lebih menjelaskan pada bentuk perilaku kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dan diuraikan mengenai kekerasan psikis yang terdaftar di LBH APIK Yogyakarta dari tahun 2002-2005 sebagai jenis kekerasan yang mendominasi jenis kasus kekerasan lainnya, disertai deskripsi data-data yang tersedia dan sejauh mana implikasinya dalam keutuhan rumah tangga sehingga terjadi perceraian atau putusnya perkawinan, dilengkapi pula dengan profil LBH APIK sendiri.
Setelah melihat fakta Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga, berkaitan dengan bab sebelumnya, bab keempat merupakan analisis tentang pengaruh kekerasan psikis terhadap istri dan keutuhan rumah tangga dalam hal putusnya perkawinan, serta pandangan hukum Islam tentang kekerasan psikis terhadap istri dan implikasinya pada perceraian. Dalam bab ini juga diungkapkan pandangan peneliti secara yuridis dan psikologis tentang pengaruh dan implikasi kekerasan psikis dalam rumah tangga, juga solusi yang ditawarkan oleh LBH APIK dan penulis sendiri untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan psikis.
Skripsi ini diakhiri dengan bab kelima yakni penutup yang berisi kesimpulan dan saran-saran dari penyusun.
BAB II
KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI DAN PERLINDUNGAN HUKUM
A. Tinjauan Umum Kekerasan dalam Rumah Tangga
Terminologi kekerasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai “perihal yang bersifat (berciri) keras atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cidera atau matinya orang lain”. Pasal 89 KUHP memberi batasan bahwa yang disamakan dengan melakukan kekerasan adalah membuat orang menjadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah). R. Soesilo memberi penjelasan terhadap pasal ini bahwa “melakukan kekerasan” artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan, menyepak, menendang dan sebagainya.
Romli Atmasasmita memberikan pengertian bahwa kejahatan kekerasan harus memenuhi tiga kriteria yaitu : bertentangan dengan Undang-Undang, berupa ancaman saja atau berupa tindakan nyata, dan memiliki akibat kerusakan terhadap benda atau fisik atau menyebabkan kematian.
Pengertian-pengertian di atas menunjukkan bahwa kekerasan selalu dihubungkan dengan akibat-akibat yang berhubungan dengan luka atau cidera pada fisik seseorang. Namun kemudian pengertian tersebut mengalami perluasan bahwa luka atau cidera yang timbul tidak hanya sebatas pada luka atau cidera fisik saja tetapi juga bila terjadi luka atau gangguan terhadap mental atau jiwa.
Menurut Alan Weiner, Zahn dan Sagi yang dikutip oleh Harksristuti Harkrisnowo kekerasan dirumuskan sebagai “…the threat, attempt, or use of physical or non physical harm to one or more other persone”. Rumusan tersebut menitik beratkan pada Physical Force, namun juga tercakup di dalamnya Non Physical force, seperti Phsycological Force. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengartikan kekerasan sebagai “semua tindakan yang menyebabkan penderitaan atau rasa sakit baik secara fisik atau mental”.
Penulis menganggap definisi ini dianggap lebih baik karena lebih merefleksikan kenyataan yang ada dalam masyarakat, yang mana akibat kekerasan berupa penderitaan secara mental juga dinilai amat mengganggu dan merugikan korban kekerasan tersebut. Kekerasan fisikpun seringkali disertai tindakan-tindakan lain berupa ancaman dan pemaksaan agar korban melakukan sesuatu yang tidak diinginkannya. Bentuk kekerasan yang demikian seringkali menyebabkan korban merasa tertekan, tidak berdaya menghadapi kekerasan yang menimpanya dan akhirnya merasa putus asa yang berdampak serius terhadap mental korban. Penderitaan secara mental akan semakin berat jika korban mengalami kekerasan dalam jangka waktu yang lama, walaupun mungkin secara fisik korban tidak mengalami kekerasan yang begitu berat.
Soerjono Soekanto berpendapat bahwa masyarakatlah yang membuat kategori-kategori tentang tingkah laku seseorang dapat dianggap keras atau tidak. Hal ini amat berkaitan dengan budaya masyarakat yang bersangkutan. Suatu perbuatan mungkin telah dianggap merupakan bentuk kekerasan di suatu tempat tetapi tidak di tempat yang lain, tergantung pandangan masyarakat yang bersangkutan.
Pada hasil Konferensi Perempuan Sedunia IV di Beijing, kekerasan terhadap perempuan (violence against woman) diartikan sebagai kekerasan yang dilakukan berdasar gender (gender based violence) meliputi segala tingkah laku yang merugikan yang ditujukan perempuan atau anak perempuan. Definisi ini kemudian diperjelas dengan Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yaitu pada Pasal 1 mengartikan kekerasan terhadap perempuan sebagai setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi. Pada Pasal 2 deklarasi ini disebutkan kekerasan terhadap perempuan mencakup pada :
1. Tindak kekerasan secara fisik, seksual, psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas anak-anak perempuan dalam keluarga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri yang berhubungan dengan eksploitasi.
2. Kekerasan fisik, seksual, psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan dimanapun juga, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.
3. Kekerasan secara fisik, seksual, psikologis yang dilakukan atau diabaikan oleh negara, dimanapun terjadinya.
Anggapan bahwa perempuan lebih rawan terkena kekerasan bila ada di luar lingkungan domestiknya tidak lagi benar. Kekerasan dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga justru terjadi karena pemposisian perempuan sebagai pihak yang menjadi tanggungan atau mendapat perlindungan dari seorang laki-laki, misalnya kekerasan tersebut dilakukan oleh suami atau ayahnya.
Terminologi kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang berhubungan dengan kedudukan perempuan sebagai ibu rumah tangga. Menurut Rifka Annisa Woman Crisis Center definisi KDRT adalah, “kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi”.
Deborah Sinclair memberikan definisi yang berbeda, yakni KDRT sebagai, “usaha untuk mengintimidasi perempuan yang dilakukan pasangan hidupnya, baik dengan ancaman atau melalui penggunaan kekuatan fisik dan bertujuan untuk mengendalikan tingkah laku perempuan atau menimbulkan rasa takut”.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT memberikan pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Penulis menyimpulkan bahwa definisi-definisi mengenai KDRT selalu menekankan bahwa perempuan sebagai korbannya, walaupun secara umum menyebutkan bahwa KDRT dapat dilakukan oleh siapapun dan menimpa siapapun dalam lingkup rumah tangga. Penekanan bahwa korban KDRT adalah perempuan, tidak bermaksud menyisihkan kenyataan bahwa bisa saja perempuan yang menjadi pelaku kekerasan, misalnya kekerasan yang dilakukan seorang ibu kepada anaknya. Namun dalam hal ini, pendapat-pendapat tersebut menginginkan adanya perhatian yang lebih besar terhadap perempuan yang menjadi korban mayoritas selama ini.
B. Faktor-Faktor Pendorong Kekerasan dalam Rumah Tangga
Dalam buku “Menggugat Harmoni” yang diterbitkan oleh Rifka Annisa Woman Crisis Center tiga faktor yang ikut mendorong terjadinya KDRT, pertama, kondisi sosial yang mendorong ikut terjadinya kekerasan tersebut, kedua, respon masyarakat yang menyebabkan kekerasan tersebut berulang, dan ketiga, karakteristik tertentu yang melekat pada korban kekerasan. Mengenai ketiga faktor tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Kondisi sosial dan keyakinan yang ikut menyebabkan terjadinya kekerasan.
Setidaknya ada 3 bentuk kondisi sosial yang ada dalam masyarakat yang menyebabkan KDRT terus berlangsung, yaitu :
a. Budaya patriarki, adalah suatu budaya yang menempatkan laki-laki dalam kedudukan yang lebih superior daripada perempuan. Pandangan masyarakat tersebut membuat laki-laki merasa memiliki kontrol sepenuhnya atas perempuan terutama bila perempuan tersebut sudah menjadi istrinya. Superioritas laki-laki atas perempuan juga tercermin pada anggapan berhak mengoreksi dan menghukum kesalahan isrinya termasuk dengan jalan kekerasan. Pemberian hak itu dikarenakan alasan bahwa laki-laki lebih mengedepankan rasio daripada perempuan.
b. Ketidakadilan Gender, gender sering diartikan sebagai jenis kelamin (seks) dan berkaitan dengan seks, istilah gender juga bisa diartikan sebagai sifat, sikap atau perilaku dan pembagian kerja seseorang yang dianggap pantas baginya karena ia berjenis kelamin laki-laki atau perempuan. Pembagian kerja secara gender di Indonesia yang dikenal selama ini adalah bahwa laki-laki merupakan kepala rumah tangga dan pencari nafkah dan perempuan sebagai ibu rumah tangga yang tugas utamanya adalah mengasuh anak dan melayani suami. Pembagian gender tersebut ternyata selama ini telah mengakibatkan ketidakadilan gender dalam kehidupan berumah tangga. Suami yang menganggap telah memenuhi nafkah bagi keluarganya seringkali merasa bahwa istrinya belum menjalankan tugas seperti yang ia harapkan. Akibatnya, bila istri tidak memuaskannya atau melakukan kesalahan, maka seluruh kesalahan ia timpakan pada sang istri dan disusul dengan timbulnya kekerasan sebagai konsekuensi dari rasa tidak puasnya kepada istri. Kekerasan yang dilakukan suami karena rasa tidak puas terhadap istri dapat berupa pemukulan, mencaci maki, pemaksaan dan berselingkuh.
c. Penafsiran yang salah terhadap ajaran agama
Banyak pihak yang menafsirkan ajaran agama secara kurang tepat untuk mengesahkan adanya kekerasan terhadap istri. Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 34 terdapat kandungan sebagai berikut : “Perempuan yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan dari tempat tidur, dan pukullah. Kemudian jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari jalan untuk mempersulit mereka”.
Ayat di atas seringkali dijadikan dasar oleh seorang suami untuk memukul istrinya dengan alasan nusyuz atau membangkang. Nusyuz sendiri diartikan sebagai perbuatan dimana istri melakukan perbuatan dosa dalam kedudukannya sebagai istri. Ada dua kemungkinannya, istri selingkuh dengan laki-laki lain atau murtad. Berkaitan dengan suami yang memukul istrinya karena nusyuz maka tidak lepas kaitannya dengan posisi suami sebagai qowwamun atau pemimpin dalam rumah tangganya. Ayat mengenai nusyuz tersebut tidak boleh dilihat hanya dalam satu konteks saja, surat An-Nisa’ ayat 19 memberikan kewajiban pada suami untuk berlaku baik pada istrinya. Bunyi sebagian ayat tersebut adalah sebagai berikut :
وعاشروهن بالمعروف فان كرهتمو هن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami sebagai pemimpin dalam rumah tangganya dituntut untuk dapat memperlakukan istrinya secara layak. Apabila istrinya tidak menyenangkan hatinya, maka tidak serta merta ia memukul istrinya, tetapi suami dianjurkan untuk bersabar terlebih dahulu. Sayangnya, banyak pihak yang melegalkan kekerasan terhadap seorang istri dengan mengambil ayat Al-Qur’an secara sepotong-sepotong tanpa melihat ayat-ayat lain yang tidak menginginkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Rasulullah tidak pernah melakukan tindak kekerasan pada istrinya, tetapi banyak pengikutnya yang menafsirkan ajaran Al-Qur’an secara serampangan.
2. Respon dari Masyarakat yang Menyebabkan Kekerasan tersebut Berulang
Selama ini masyarakat menunjukkan sikap kurang adil pada istri korban kekerasan. Kekerasan yang dilakukan suami terhadap istrinya bisa ditolerir, karena tidak mungkin suami akan memukul istri bila istri tidak melakukan kesalahan yang amat berat. Selain itu, perselisihan dianggap sebagai “bumbu perkawinan”, sehingga apabila terjadi pemukulan hanya karena suami sedang lepas kendali saja. Selain itu, masyarakat menganggap amatlah tidak pantas untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain dan menceritakan keadaan rumah tangga kepada orang lain sama dengan membuka aib.
Kurangnya dukungan masyarakat itulah yang menyebabkan korban KDRT bersikap apatis dan pasrah terhadap keadaan yang menimpanya. Istri malah merasa takut dianggap tukang gosip dan tidak dapat menjaga martabat suaminya bila ia menceritakan kekerasan yang dialaminya pada orang lain. Sikap diam istri akan dianggap suami sebagai bentuk penerimaan sehingga kekerasan tetap berulang. Hal inilah yang menyebabkan KDRT tidak banyak terekspos selama ini, karena banyak korban yang memendam apa yang terjadi pada mereka.
3. Karakteristik Psikologi yang umum terdapat pada pelaku KDRT
Dalam buku panduan yang dikeluarkan Rifka Annisa untuk korban KDRT, ada delapan karakteristik yang melekat pada pelaku, yaitu : memiliki penghargaan diri yang rendah terhadap diri sendiri, tradisionalitas yang percaya superioritas laki-laki, memiliki kecemburuan yang berlebihan, tampil dengan kepribadian ganda, menjadikan stres sebagai alasan, menggunakan seks sebagai agresi untuk mengatasi rasa ketidakberdayaan, menderita kekerasan di masa kecil dan tidak percaya perilakunya mengandung akibat yang negatif.
a. Memiliki penghargaan yang rendah terhadap dirinya sendiri
Seorang laki-laki yang memiliki penghargaan yang rendah terhadap dirinya sendiri, sebenarnya merasa tidak berdaya. Dalam kehidupan rumah tangganya, ia ingin menunjukkan bahwa ia memiliki kekuasaan terhadap istrinya dan tidak ingin istrinya melawan apa yang diinginkannya. Rasa rendah diri yang dirasakan disalurkan kepada istri dalam bentuk kekerasan, sehingga ia merasa puas karena memiliki kekuasaan setidak-tidaknya pada istrinya.
b. Tradisionalitas yang percaya pada superioritas laki-laki.
Budaya patriarki yang masih kental dalam masyarakat menyebabkan seorang laki-laki percaya bahwa ia lebih tinggi kedudukannya daripada perempuan dan memandang bahwa sudah selayaknya perempuan melayani laki-laki. Rasa superioritas tersebut ditunjukkan dengan melakukan kekerasan terhadap istri bila ia merasa pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang diinginkannya.
c. Memiliki kecemburuan yang berlebihan.
Seorang suami mencemburui istrinya dengan alasan mencintainya. Kecemburuan ini seringkali merugikan istri, karena diwujudkan oleh suaminya dengan membatasi ruang gerak dan pergaulan istrinya. Kecemburuan yang amat berlebihan seringkali berakhir dengan kekerasan yang terjadi pada istri.
d. Tampil dengan kepribadian ganda
Banyak suami yang dari luar tampak sebagai sosok yang ideal dan penuh kasih sayang, namun ternyata dalam kehidupan rumah tangganya sikap dan perbuatannya amat bertentangan dengan apa yang dilihat oleh masyarakat. Suami memperlakukan istri dengan buruk, namun mengancam istrinya agar tidak melaporkan perbuatannya pada siapapun dengan alasan dapat merusak reputasinya dan keluarganya yang selama ini tampak baik di mata warga sekitarnya.
e. Menjadikan stres sebagai alasan.
Tekanan dari pekerjaan atau masalah lainnya seringkali membuat suami stres. Sayangnya, rasa sres tersebut malah dilampiaskan pada istrinya dengan membentak, memarahi atau berbuat kasar pada istri. Suami dalam hal ini tidak mau disalahkan, karena perbuatannya tersebut dilakukan semata-mata karena ia khilaf dan tertekan.
f. Menggunakan seks sebagai agresi untuk mengatasi rasa ketidakberdayaan.
Karakteristik ini biasanya melekat pada pelaku marital rape. Suami yang merasa tidak berdaya, misalnya selalu gagal mendapat pekerjaan dan sang istri yang menanggung beban keluarganya, maka dia akan menggunakan seks sebagai bentuk agresi terhadap ketidakberdayaannya. Suami tersebut merasa walaupun di bidang lain istrinya mampu mengunggulinya, tetapi dalam masalah seks istri tetap harus menurut apa yang diinginkan suaminya.
g. Menderita kekerasan di masa kecil
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Deborah Sinclair menunjukkan bahwa “Delapan puluh satu persen (81%) laki-laki yang menganiaya istrinya dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang juga menerapkan kekerasan. Mereka pernah menyaksikan ayahnya memukul ibunya bahkan hal itu telah menjadi suatu kebiasaan”. Ketika dewasa pengalaman itu membekas pada diri mereka dan mereka menganggap bahwa seperti itulah cara yang seharusnya ditetapkan pada istri mereka, karena sejak kecil mereka telah melihat dan belajar menjadi pelaku kekerasan.
h. Tidak percaya perilakunya mengandung akibat yang negatif
Banyak suami pelaku tindak kekerasan menganggap tindak kekerasan yang dilakukannya sudah semestinya dan tidak akan merugikan. Mereka beralasan bahwa sedikit pukulan toh tidak akan membuat istrinya luka berat atau sakit parah. Seiring dengan keyakinan tersebut dan sikap diam istrinya pelaku semakin meningkatkan intensitas kekerasan yang dilakukannya dan membuat korban semakin menderita.
Dalam al-Qur’an sangat ditekankan kehormatan, persamaan manusia dan kesetaraan gender (QS. al-Baqarah, 2: 228; QS. an-Nisa’, 4: 124; QS.an-Nahl, 16: 97; QS. al-Isra’, 17: 70; dan QS. al-Hujurat, 49: 13). Penekanan itu diiringi dengan penegasan untuk menghapuskan penindasan dan kekerasan terhadap perempuan. Kitab suci itu melarang setidak-tidaknya enam bentuk kekerasan terhadap perempuan yang biasa terjadi di lingkungan masyarakat Arab : membunuh bayi perempuan dengan menguburkannya hidup-hidup (wa’d al-banat) (QS. at-Takwir, 81: 8-9); memukul (QS. an-Nisa’, 4: 30); menceraikan istri setelah tua (QS. al-Mujadilah, 58: 2); mengusir dari rumah (QS. at-Thalaq, 65: 1); membuat sengsara dan menderita (QS. at-Thalaq, 65: 6); dan mempersulit kehidupan wanita (QS. al-Baqarah, 2: 236). Karena itu tidak salah jika dinyatakan bahwa feminisme –suatu kesadaran bahwa perempuan itu tertindas dan ada usaha untuk menghapuskan penindasan tersebut termasuk ajaran Islam dan dengan demikian Nabi Muhammad adalah seorang feminis.
Ajaran Islam yang seringkali ditafsirkan keliru misalnya tentang hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad Ibn Hanbal dalam hadis no. 9294:
اذا دعا الر جل امر اته الى فر اشه فأ بت أن تجئ فبا ت غضبان عليها لعنتها الملأ ئكة حتى تصبح
Sedangkan dalam kitab Sahih Muslim kitab nikah, hadis no. 2594 disebutkan
اذا باتت المر أة ها جرة فراش زوجها لعنتها المللائكة حتى تصبع وحد ثنىيحي بن حبيب حد ثنا خا لد يعنى إبن الحا رث حدثنا شعبة هذاالا سنا دوقا ل حتى ترجع
Kebanyakan orang memahami hadis ini secara tekstual, tanpa mengkajinya secara substansial dan kontekstual. Adapun Imam Muhyi Al-Dîn Al-Nawawi memberikan catatan bahwa penolakan istri yang dianggap sebagai kemaksiatan dan karena itu berhak mendapat teguran atau hukum adalah bahwa apabila ada kesengajaan melakukannya atau tanpa ada alasan apapun yang dibenarkan agama (syar’i). Secara lebih terperinci Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa cap nusyûz terhadap istri untuk relasi seksual itu adalah ketika ia tidak disibukkan oleh berbagai urusan yang menjadi kewajibannya, atau ketika ia tidak dibayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan oleh suaminya. Sementara Muhammad ‘Ali Al-Syaukani dalam penjelasannya mengenai hadis ini mengatakan bahwa jika suami bertindak zalim terhadap istrinya, maka penolakan tersebut bukanlah pelanggaran. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk dihukum.
Di Indonesia, sekitar 24 juta perempuan pernah mengalami tindak kekerasan. Tindak kekerasan dominan yang dialami oleh perempuan Indonesia adalah kekerasan domestik atau kekerasan dalam rumah tangga misalnya penganiayaan, perkosaan, pelecehan, atau suami berselingkuh. Akibat kekerasan bisa berbeda-beda. Ada yang dapat segera terlihat mata seperti kekerasan fisik. Tetapi ada pula jenis kekerasan yang akibatnya baru tampak berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun kemudian dan itupun tidak secara kasat mata, misalnya kekerasan emosional. Tidak jarang, perempuan yang mengalami kekerasan akan mengalami gangguan pada fungsi reproduksi, misalnya haid yang tidak teratur atau tidak berhenti, mengalami keguguran, atau kesulitan menikmati hubungan seksual.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan terhadap istri adalah :
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kekerasan ini meliputi antara lain :
a. Menampar.
b. Memukul.
c. Menarik rambut
d. Menendang.
e. Mencekik.
f. Meludahi.
g. Menggunduli.
h. Menyudut rokok.
i. Mengancam untuk menggunakan atau benar-benar menggunakan senjata api, pisau atau senjata lainnya.
j. Disiram air panas atau zat kimia.
k. Disetrum.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah segala perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan ini meliputi antara lain :
a. Menakut-nakuti atau mengintimidasi dengan sengaja, sebagai contoh dengan teriakan dan membanting sesuatu.
b. Meremehkan.
c. Menghina.
d. Memaki-maki.
e. Berselingkuh.
f. Membanding-bandingkan istri dengan orang lain dengan mengatakan istri tidak becus dan sebagainya.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah a) Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau untuk tujuan tertentu.
Kekerasan ini meliputi antara lain :
a. Pemaksaan hubungan seksual tanpa kerelaan istri.
b. Melakukan sesuatu secara seksual yang tidak wajar dan tidak disukai.
c. Hubungan seksual yang disertai penyiksaan.
d. Suami tidak memenuhi kebutuhan seksual istri.
e. Memaksa istri melacur atau berhubungan seksual dengan orang lain.
4. Kekerasan Ekonomi (Penelantaran Rumah Tangga)
Kekerasan ekonomi adalah a) menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut; b) tindakan setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Kekerasan ini meliputi antara lain :
a. Tidak memberi uang belanja.
b. Memakai atau menghabiskan uang istri.
c. Membatasi istri dengan memanfaatkan ketergantungan ekonomis istri.
d. Menjual atau memaksa istri bekerja sedangkan suami hanya tidur-tiduran.
5. Kekerasan Sosial
Kekerasan ini meliputi antara lain :
a. Membatasi pergaulan istri.
b. Istri dilarang mengikuti kegiatan-kegiatan di luar rumah.
c. Mengisolasi.
C. Kekerasan Psikis terhadap Istri dalam Rumah Tangga
Suatu kali seorang wanita mengeluh, menurutnya sang suami sering membuat dirinya jengkel, dengan sengaja si suami membuat si istri cemburu dan ditambah sering menghina penampilannya. “Ini sudah termasuk penyiksaan psikis atau saya yang terlalu sensitif?” keluh si wanita. Umumnya orang mengira kekerasan rumah tangga pasti berhubungan dengan fisik, padahal tidak selalu demikian. Karena itulah kekerasan non-fisik menjadi sulit untuk dikenali, tetapi amat berbahaya.
Kekerasan dilihat dari sudut psikologi bisa diartikan sebagai suatu perbuatan yang bisa berkaitan dengan fisik, verbal, ekonomi, seksual dan perbudakan. Sedangkan bagaimana seseorang bisa berbuat kekerasan, dilihat dari segi psikologi, setiap manusia itu baik perempuan atau laki-laki mempunyai potensi agresi. Sedangkan agresi diperlukan untuk survive dalam kehidupan. Akan tetapi, masalah muncul ketika agresi itu disalah gunakan dan dilampiaskan dalam bentuk perbuatan, ucapan dan perilaku. Titik mula agresi disalah gunakan, sebab adanya kebutuhan manusia yang tidak terpuaskan yang diperluas karena peran orang lain.
Sedangkan dalam Islam, mengenai istri Allah memerintahkan laki-laki :
…وعاشروهن بالمعروف فان كرهتمو هن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Hal yang serupa dinyatakan dalam suatu hadis :
لايفرك مؤ منة إن كره منها خلقا رضي منها آ خر أو قال غيره
Ihwal ikatan perkawinan bahwa pasangan suami istri hendaknya berusaha saling mencintai satu sama lain sepenuhnya.
1. Bentuk Kekerasan Psikis
Kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan sebagainya.
Beberapa tanda terjadinya kekerasan psikis dalam hubungan suami istri:
a. Menghina pasangan di depan publik
b. Cemburu yang berlebihan
c. Selalu berusaha mengetahui keberadaan pasangan
d. Menanggapi hal yang tidak disetujuinya secara berlebihan
e. Secara konstan merasa pihak lain akan meninggalkannya
f. Kehilangan kendali akan emosi secara verbal.
g. Menyalahkan pasangannya atas masalahnya sendiri
h. Menggunakan obat-obatan atau alkohol
a. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Kekerasan Psikis:
1) Faktor ekonomi, dimana krisis ekonomi yang berkepanjangan dan memunculkan banyak kasus PHK seringkali memunculkan tekanan-tekanan kejiwaan pada suami sehingga mudah melampiaskan kemarahannya pada istri yang kenyataannya tidak mampu membantu ekonomi keluarga. Perempuan yang tidak memiliki kemandirian ekonomi maka ia sangat tergantung pada suaminya. Ketergantungan ekonomis tersebut menyebabkan suami merasa berkuasa dan melakukan kesewenang-wenangan, salah satu bentuknya adalah kekerasan psikis terhadap istri. Sedangkan istri yang berpenghasilan akan memiliki kemampuan tawar dalam keluarga khususnya dalam proses pengambilan keputusan. Berbagai kajian mengenai kekerasan terhadap perempuan dan juga anak memperlihatkan, pendidikan dan kemandirian ekonomi dalam pengertian memiliki penghasilan sendiri bukan satu-satunya prasyarat untuk relasi yang setara dengan orang-orang di sekeliling mereka, baik dari suami, saudara sekandung, orangtua, lingkungan keluarga yang lebih luas lagi, atau bahkan dari lingkungan di luar keluarga luas.
Namun, pendidikan dan kemandirian ekonomi dapat menjadi bantalan bagi perempuan bila suatu saat kehidupan di dalam rumah tangga mereka-entah sebagai istri, anak, atau ibu-tidak berjalan seperti yang diidamkan. Penghasilan ekonomi yang memadai memungkinkan perempuan berani mengambil keputusan untuk keluar dari rumah tangga yang menyebabkan mereka mengalami kekerasan. Pendidikan memungkinkan perempuan mencari informasi bila relasi di dalam rumah tangganya tidak sehat.
2) Faktor ideologi atau budaya yang menyelimuti cara berpikir masyarakat kita, seringkali juga menjadi penyebab mengapa kekerasan dalam rumah tangga terjadi. Pola pikir patriarki telah menyebabkan istri menerima setiap perlakuan kasar suami. Sebaliknya, suami tidak merasa bersalah untuk melakukan kekerasan pada istrinya .
Namun, penjelasan diatas otomatis tidak lagi mencukupi ketika para ahli lain menyimpulkan, dari penelitian mereka bahwa kekerasan suami terhadap istri juga ditemukan pada keluarga dimana istri juga sama-sama memiliki penghasilan dan suami yang sehat secara psikis serta tinggal di lingkungan normal. Kesimpulan dua peneliti yaitu Grant dan MacLeod, yang dikutip oleh Mackenzie (1985) dalam karyanya Wife Abuse: An Overview of Salient issues, menyatakan bahwa korban kekerasan domestik terjadi pada semua keluarga dengan tingkat sosial-ekonomi, etnik, dan pendidikan yang berbeda. Hal ini diperkuat oleh temuan Rifka Annisa (Women’s Crisis Centre) Yogyakarta yang mengadakan penelitian tentang kekerasan suami terhadap istri di Yogyakarta pada tahun 1985. Penelitian itu menunjukkan bahwa dari 262 responden yang diteliti, mereka yang mengalami kekerasan fisik dan verbal ternyata bersuamikan orang yang belatar belakang pendidikan dari SD sampai sarjana S-2 dan pekerjaannya dari buruh, pegawai negeri sipil, pegawai BUMN, ABRI, dan wiraswastawan. Istri yang bekerja maupun tidak juga mengalami kekerasan, termasuk istri yang penghasilannya lebih besar daripada suaminya.
KDRT merupakan suatu perilaku yang berulang, mengikuti pola yang khas. Masyarakat tidak menyadari adanya pola ini sehingga sering terjebak bahwa perilaku kekerasan suami adalah “lepas kontrol”. Disamping itu, kita juga sering berpikir adanya pola yang berulang adalah adanya indikasi gangguan jiwa pada diri suami atau pelaku karena pada saat tertentu ia begitu baik dan menyayangi istrinya, tetapi ketika “konflik” ia berubah menjadi monster yang menakutkan. Berikut ini adalah penjabaran tentang siklus kekerasan :
Pertama adalah adanya harapan yang cenderung romantik dan tidak realistik. Setelah terjadinya tindak kekerasan dan situasi yang menegangkan berkurang, pelaku bisa bersikap sangat manis dan menunjukkan sikap cinta yang besar. Seorang perempuan biasanya menjadi luluh, dan kembali meyakini dengan penuh harapan bahwa sang suami sebenarnya mencintainya.
Kedua adalah cinta, kecintaan dan harapan pada suami serta keinginan akan pulihnya hubungan, membuat seorang istri dapat menerima ‘penjelasan’ suami bahwa dirinyalah yang menjadi penyebab sehingga sang suami terdorong untuk berperilaku kasar padanya. Kemudian yang terjadi adalah suatu persepsi bahwa kekerasan tersebut terjadi karena kesalahannya. Apabila ia bersikap lebih baik dan tidak membuat suaminya marah, maka suaminya tidak lagi berbuat kekerasan padanya. Atas nama cinta, istri tidak dapat menolak bahkan merasa tersanjung dengan permintaan maaf suami yang berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Rasa cinta yang besar ditambah keinginan untuk mengabdi (yang dipelajari istri dari kultur sosial), mengalihkan perhatian istri dari perilaku-perilaku suami yang menyakitkannya.
Ketiga adalah merasa takut dan terancam, maka istri berusaha menghindari konflik apapun yang dapat menyebabkan suaminya berperilaku kasar. Ia menjadi sangat tegang dan tertekan, sehingga berpenampilan sangat tidak berdaya di mata suami. Kondisi ini ternyata mendorong pelaku untuk bersikap lebih menekan dan menguasai. Tidak terjadi proses belajar pada pelaku bahwa ia harus mengontrol emosi dan perilakunya. Seakan malah terjadi pembenaran pada diri pelaku, bahwa apa yang dilakukan adalah sudah semestinya. Dengan demikian maka kebutuhan untuk memenuhi tuntutan ego menjadi lebih besar. Sedikit perilaku istri yang dianggap kurang tepat, memicu emosi suami dan kekerasan terjadi lagi. Setelah ketegangan mereda, ada romantisme dan harapan lagi, maka siklus kekerasan berjalan kembali.
Pola ini selalu berulang dan sulit diputus mata rantainya. Berangkat dari asumsi bahwa jika si perempuan (istri) tidak melakukan kesalahan, tentu laki-laki (suami) tidak akan melakukan kekerasan terhadap dirinya. Ada tiga kemungkinan untuk menghentikan siklus tersebut :
1. Istri meninggalkan suami karena tidak tahan menanggung penderitaan.
2. Istri meninggal karena menjadi korban kekerasan.
3. Suami mendapatkan tekanan sosial tertentu sehingga menghentikan tingkah lakunya.
D. Perlindungan Hukum terhadap Istri dalam Rumah Tangga
Arif Gosita merumuskan perlindungan hukum sebagai suatu usaha atau tindakan hukum untuk menjaga dan melindungi subjek hukum dari sesuatu yang merugikannya. Menurut Sudikno Mertokusumo, perlindungan hukum adalah adanya jaminan hak dan kewajiban untuk manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun hubungannya dengan orang lain.
Perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan struktur dan hubungan kemasyarakatan menampilkan ciri dominasi dan ketidakadilan dalam proses sosial yang komplek. Korban KDRT biasanya lebih banyak tercipta pada budaya patriarkal. Misalnya pada masyarakat tertentu, perempuan dikondisikan harus dalam kondisi pasrah (nrimo) dalam bentuk sikap dan perilaku sebagai bentuk pengabdiannya, termasuk sikap pasrah jika kekerasan terjadi padanya. Penulis berpendapat bahwa dalam hal ini ada dua hal yang menyebabkan kurangnya respon terhadap tindak pidana KDRT berdasarkan perspektif viktimologi, yaitu adanya pembiaran yang dilakukan oleh korban sendiri dan masyarakat dikarenakan pandangan sosial yang menganggap sikap pasrah seorang perempuan kepada suaminya adalah kewajaran dan tidak adanya atau kurangnya partisipasi saksi yang mau mendukung korban karena tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang. Pembiaran yang berlarut-larut ini kemudian mulai dimaklumi oleh masyarakat yang menganggap kekerasan yang terjadi pada seorang perempuan di lingkungan rumah tangganya bukan tindak kejahatan lagi.
Korban KDRT juga sering mengalami viktimisasi sekunder karena melaporkan kekerasan yang terjadi atasnya. Serangkaian proses penyidikan harus dihadirinya dan proses tersebut memberi tekanan psikis karena yang harus korban hadapi adalah suaminya yang selama ini menjadi orang yang paling dekat dengannya. Bila proses hukum yang dijalani korban berhasil membuat suami korban dipidana maka timbul ancaman kehidupan rumah tangga yang telah dibinanya akan hancur bila selama suaminya dipenjara. Sebaliknya, bila suami sebagai pelaku KDRT lolos dari jerat hukum, maka korban kembali dihantui ketakutan kekerasan yang menimpanya akan terulang lagi. Dilema tersebut menimbulkan sikap pesimistis pada korban KDRT yang menyebabkan timbulnya keengganan untuk menjalani proses peradilan yang menjadi haknya sebagai korban.
Kekerasan dalam rumah tangga sudah merupakan perbuatan yang perlu dikriminalisasikan karena secara substansi telah melanggar hak-hak dasar atau fundamental yang harus dipenuhi negara seperti tercantum dalam Pasal 28 amandemen UUD 1945, Undang-Undang No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Againts Woman), dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara di dalam KUHP, mengenai kekerasan psikis tidak ada pasal-pasal KUHP yang secara tegas mengaturnya, namun dalam hal ini ada dua bentuk kejahatan yang bila dilakukan seseorang dalam lingkup rumah tangga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis. Ketentuan KUHP yang dimaksud adalah ketentuan Pasal 284 tentang zina dan 335 ayat (1) KUHP yang berkaitan pemaksaan atau yang dikenal dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Penulis memasukkan Pasal 284 KUHP sebagai salah satu bentuk kekerasan psikis karena akibat yang dirasakan oleh korban (istri) apabila suaminya melakukan perbuatan tersebut.
Pasal 284
(2) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan;
1. a. laki-laki yang beristri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa
pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku padanya.
b. perempuan yang bersuami berbuat zina.
2. a. laki-laki yang turut berbuat itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu bersuami.
b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristri dan pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku pada kawannya itu.
Seorang istri yang mengetahui perzinahan yang dilakukan suaminya akan mengalami penderitaan secara psikis karena merasa dilecehkan martabat dan harga dirinya dengan perselingkuhan yang dilakukan suaminya tersebut. Istri merasa tidak dihargai dan diabaikan lagi oleh suaminya, terutama bila perselingkuhan itu dilakukan oleh suami secara terang-terangan. Adanya perzinahan yang dilakukan oleh suami seringkali diikuti bentuk-bentuk perselingkuhan lain, seperti penelantaran rumah tangga dan kekerasan fisik. Bagi seorang istri yang suaminya berzina, pasal zina ini hanya berlaku bagi mereka yang patuh pada Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menganut asas monogami. Sedangkan bagi mereka yang agamanya membolehkan adanya poligami dan suaminya telah menikahi perempuan lain tersebut maka pasal ini tidak lagi berlaku.
Pasal 335 ayat (1) merupakan pasal yang mengatur tentang pemaksaan yang dilakukan kepada orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Pasal 335
(1) dihukum selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,00
1. Barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun orang lain.
2. Barangsiapa memaksa orang lain dengan ancaman penistaan lisan atau penistaan tulisan supaya ia melakukan, tidak melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa.
Pemaksaan merupakan bentuk kekerasan psikis yang cukup sering terjadi dalam rumah tangga. Dalam hal ini agak sulit untuk membuktikan unsur melawan haknya. Seorang suami yang melarang istrinya bekerja di luar atau mengunjungi tempat tertentu belum tentu dapat dikenakan ketentuan pasal ini dengan alasan bahwa pemaksaan yang dilakukannya merupakan salah satu bentuk kewajibannya sebagai kepala rumah tangga.
Di dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT, kekerasan psikis dibahas pada Pasal 7 yang memiliki pengertian sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Menurut pasal ini, bila akibat psikis muncul, maka hal itu sudah dapat dimasukkan sebagai tindak kekerasan, tanpa mempermasalahkan bagaimana cara pelaku melakukannya. Hal ini amat penting karena akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi korban KDRT.
Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain :
a. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pelayanan bimbingan rohani.
Perlindungan terhadap hak-hak korban KDRT di atas diimbangi dengan adanya kewajiban dari pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah tindak KDRT.
Pasal 12 Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT, upaya yang dimaksud antara lain berupa perumusan kebijakan, adanya komunikasi, edukasi dan informasi tentang KDRT, sosialisasi dan penyelenggaraan pendidikan yang sensitif gender.
Pada Pasal 13 Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai fungsi dan tugas masing-masing dapat melakukan upaya :
a. Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian.
b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani.
c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses korban.
d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
Bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana.
b. Memberikan perlindungan kepada korban.
c. Memberikan pertolongan darurat.
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Mengenai perlindungan hukum terhadap korban KDRT, Undang-Undang tentang penghapusan KDRT ini memberikan terobosan baru yaitu adanya mekanisme mengenai perintah perlindungan yang diatur dalam Bab VI, pasal 16-38, mengenai perlindungan yang dimaksud menurut Undang-Undang ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberi rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasar penetapan pengadilan.
Hal-hal yang perlu dikritisi mengenai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam halnya dengan kewajiban pemerintah adalah :
Pertama, masih perlu dilakukan sosialisasi UU ini di tingkat aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat luas. Di tingkat institusi penegak hukum, ini juga sekaligus mendorong lahirnya ketentuan yang bersifat teknis dan dijadikan pegangan atau pedoman penting di masing-masing institusi penegak hukum, seperti Skep Kapolri, Surat Edaran Jaksa Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dsb. Sebagai contoh, dalam UU ini disebutkan mengenai penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian (Pasal 13 huruf (a)). Meski pada tahun 2004 tercatat sebanyak 206 RPK yang telah didirikan di kantor polisi, kendala yang membatasi gerak RPK adalah belum adanya posisi struktural RPK dalam tubuh Polri. Artinya, institusi Polri sendiri perlu segera menindaklanjuti UU ini.
Kedua, ketegasan dalam melaksanakan UU ini. Pandangan yang sering keliru, seperti disebutkan di atas sesungguhnya lahir dari cara pandang aparat penegak hukum yang masih ragu terhadap jiwa UU ini. Salah satunya adalah mengenai delik aduan. Menurut UU ini, larangan KDRT yang merupakan delik aduan adalah Pasal 44 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (2), dan Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya. Pasal-pasal ini bermuatan: “perbuatan dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya” dan untuk Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 45 Ayat (2) bermuatan: “…tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”. Ini artinya, di luar ketentuan ini, larangan KDRT merupakan delik publik di mana tindakan KDRT tersebut dapat dilaporkan bukan oleh korban. Bahkan secara substansi, kepolisian seharusnya berperan aktif dalam kasus-kasus yang merupakan delik publik.
Ketiga, berlakunya UU dan PP. UU ini mulai berlaku sejak diundangkan. Ketentuan yang mesti ditindaklanjuti menjadi PP terdapat dalam Pasal 43 tentang penyelenggaraan upaya pemulihan dan kerja sama. Artinya, Polisi tidak dapat menolak membuat BAP korban KDRT dengan alasan belum ada PP.
Dalam konteks budaya patriarkhi, para perempuan korban KDRT menghadapi berlapis-lapis hambatan hukum, seperti :
1. Tidak mudah melaporkan kasusnya karena berarti membuka aib keluarga
2. Ragu melaporkan karena bisa jadi ia yang dipersilahkan karena tidak becus mengurus suami atau keluarga, karena kata orang “Tidak ada asap kalau tidak ada api”.
3. Takut melaporkan karena bisa memperparah kekerasan yang dialami. Suami semakin gelap mata kalau mengetahui istrinya berani melaporkan dirinya, yang berarti mencemarkan status sosialnya sebagai kepala keluarga.
4. Khawatir kalau melapor, ia akan dicerai dan menjadi janda. Bagaimana ia kelak dan bagaimana anak-anak?
5. Berani melapor dan ada bukti kuat, tetapi ancamannya pidana penjara. Berarti suami akan dikurung. Bagaimana nafkah keluarga? Sekolah anak-anak? Siapa yang akan menjamin biayanya? Sebab, selama ini baik sistem sosial dan hukum telah membuat ia (istri) tergantung secara ekonomi kepada sang kepala rumah tangga.
BAB III
KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERCERAIAN
A. Profil Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK)
LBH APIK Jogja didirikan dan diaktekan pada tanggal 2 Mei 2002 oleh notaris Drs. Mohammad Yusuf, SH, Dipl Eng oleh tujuh orang aktivis perempuan dan pengacara yaitu Rina Imawati, SH, Arimbi Heroepoetri, SH, Rooswati, SH, Nursyahbani Katjasungkana, SH, Dra. Budi Wahyuni, MM, MA, Suprapti, SH, M.Hum dan Neneng Yati Kurniati, SH.
LBH APIK Jogja adalah lembaga yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan demokratis serta menciptakan kondisi yang setara antara perempuan dengan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial maupun budaya.
Tujuan ini hendak dicapai dengan mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem hukum adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam masyarakat, khususnya hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya. Antara lain kekerasan yang berwujud kekerasan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual kepada perempuan sebagai pihak yang disubordinatkan, atau dalam bentuk kekerasan lain seperti incert, perkosaan, penganiayaan terhadap istri, pembantu rumah tangga, perdagangan perempuan, prostitusi, poligami dan lain sebagainya berdasarkan nilai-nilai keadilan, kerakyatan, persamaan, kemandirian, emansipasi, persaudaraan, keadilan sosial, non sectarian dan menolak kekerasan serta memenuhi kaidah-kaidah kelestarian lingkungan, LBH APIK Jogja berupaya memberikan pelayanan dan bantuan hukum kepada perempuan pencari keadilan yang lemah secara fisik, ekonomi maupun sosial budaya.
Anggota APIK berkeyakinan bahwa sesungguhnya manusia, perempuan dan laki-laki, sama derajat dan martabatnya dan saling membutuhkan satu sama lain. Oleh karena itu bersama-sama semua pihak yang peduli dan bertekad untuk mengubah keadaan tersebut dengan terwujudnya masyarakat yang adil dipandang dari pola relasi kekuasaan dalam masyarakat, khususnya relasi perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan.
Mewujudkan sistem hukum yang adil dipandang dari pola relasi kekuasaan dalam masyarakat, khususnya relasi perempuan dan laki-laki yang ditandai dengan ciri-ciri :
1. Tidak terjadi marginalisasi
2. Tidak terjadi subordinasi
3. Tidak terjadi stereotyping
4. Tidak terjadi kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual.
5. Tidak terjadi beban berlebihan pada salah satu pihak.
Pengalaman Kerja :
1. Pelatihan paralegal 2 kali
2. Penanganan kasus perceraian, KTP, pelecehan seksual, dll.
3. Siaran radio
4. Pengisian rubrik konsultasi APIK mengupas pada harian Kedaulatan Rakyat tiap hari minggu sejak 2 tahun yang lalu.
5. Sebagai narasumber dalam berbagai aktivitas tentang perempuan dan hukum
6. Anggota jaringan kerja advokasi Konsumen Kesehatan Reproduksi
7. Terlibat pada Legal drafting Perda PRT
8. Fasilitator latihan gender dan produk hukum di Indonesia
9. Ikut jaringan siswi hamil
10. Ikut jaringan forum LSM di Yogyakarta
Kendala yang dihadapi :
Untuk permasalahan dana mereka belum memiliki pendana, jadi yang bekerja di kantor hanya mendapat uang transport, belum ada gaji tetap, dan karena hanya ada 4 staff tetap (selain volunteer) maka apabila ada beberapa acara atau undangan dengan waktu yang bersamaan, tidak dapat terpenuhi semua.
Adapun mereka memiliki harapan yang besar adalah adanya pendana. Karena dana yang mereka miliki terbatas untuk dialokasikan ke operasional kantor. Diharapkan dengan adanya pendana, maka staff yang bekerja di kantor mendapat gaji tetap, dengan begitu mereka semakin bisa membantu perempuan korban kekerasan yang kurang mampu.
Pendanaan Kantor diperoleh dari klien yang datang sebagai mitra untuk konsultasi, juga sumbangan klien yang mampu yang didampingi ke pengadilan.
Mereka juga banyak membutuhkan tenaga relawan, dikarenakan belum bisa menggaji maka kami belum berani merekrut pegawai.
Karyawan LBH APIK Jogja :
1 Rina Imawati, SH Fak. Hukum UGM Wakil Direktur, pengacara
2 B. Kartika Dewi, SH Fak. Hukum Atmajaya Pengacara
3 Yustina, BA Fisipol UGM Konselor
B. Bentuk Kekerasan Psikis terhadap Istri dalam Rumah Tangga di LBH APIK Yogyakarta Tahun 2002-2005.
Dari catatan pengaduan yang masuk ke LBH APIK antara tahun 2002-2005, kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta didominasi oleh kekerasan psikis yaitu sebanyak 144 orang. Hal ini banyak dilakukan oleh suami yang melakukan perselingkuhan. Sedangkan pada urutan kedua ialah KDRT dalam bentuk ekonomi yang mencapai 106 orang, yang biasanya, kekerasan ekonomi bersamaan dengan kekerasan psikis. Misalnya, kasus Rubiyem di Wonosari yang didampingi oleh LBH APIK Jogja, ia mengajak 3 anaknya bunuh diri karena merasa dikhianati oleh suami dengan perselingkuhan serta tidak adanya nafkah dari sang suami. Ia merasa kebingungan bagaimana harus menghidupi anak-anaknya.
Banyak sekali kasus kekerasan psikis yang selalu merugikan pihak perempuan. Di antaranya, kasus pemalsuan identitas laki-laki demi mencapai hasratnya untuk berpoligami. Dengan adanya kemudahan untuk membuat identitas, banyak sekali laki-laki yang mengaku masih bujang untuk memperdaya perempuan. Selain itu, pernikahan siri banyak dilakukan karena mudahnya membuat KTP baru. Padahal, untuk berpoligami harus ada ijin (surat pernyataan setuju) dari sang istri, namun jika istri tidak menyetujuinya jalan satu-satunya bagi mereka adalah dengan identitas palsu. Misalnya, seorang perempuan yang pernah berkonsultasi di LBH APIK Jogja, mengaku telah menjadi korban perilaku poligami suaminya. Korban yang telah menikah selama 22 tahun mengaku sebelumnya tidak pernah curiga pada suami karena bapak dari anak-anaknya itu selalu pulang tepat waktu dan tidak menunjukkan perubahan perilaku. Tapi kenyataannya, sang suami diam-diam telah menikah.
Apalagi kalau yang melakukan pegawai negeri sipil (PNS), maka dia akan kembali pada istri pertama demi mempertahankan status PNS. Akibatnya, istri kedua ditinggalkan dan dirugikan.
“Saya tidak tahu masalah apa yang sebenarnya terjadi dalam rumah tangga saya. Sejak menikah, saya berusaha sebaik-baiknya melayani suami dan anak-anak seperti pesan orangtua agar suami menyayangi saya dan anak-anak serta kami bisa hidup bahagia. Namun, yang saya alami sekarang jauh sekali dari bayangan. Suami saya jarang sekali menunjukkan penghargaan atas jerih payah saya bahkan hampir setiap hari dia mengeluarkan kata-kata sangat menyakitkan tanpa saya tahu apa sebabnya. Kata-kata goblok, parasit, dan kata-kata lain yang tidak pantas saya ceritakan. Saya pernah bercerita pada orangtua saya, tetapi mereka menasihati bahwa hal seperti ini tidak akan terjadi bila saya bersabar dan berusaha melayani suami lebih baik lagi. Sejak saat itu, saya hanya menahan penderitaan sendirian, sampai suatu saat saya pingsan ketika sedang dimaki-maki suami di depan anak-anak. Saya sedih sekali, karena anak-anak pun mulai menirukan tingkah laku ayahnya ketika mereka bertengkar. Mereka sering mengeluarkan kata-kata kotor….”
Itulah salah satu pengaduan yang diterima oleh LBH APIK oleh salah satu korban yang berkonsultasi dan didampingi hingga ke pengadilan dan memilih keputusan untuk bercerai.
Tabel. 1
Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilaporkan pada LBH APIK Yogyakarta Tahun 2002-2005.
Tahun 2002 2003 2004 2005 Jumlah Prosentase
Fisik 2 15 10 20 47 15%
Psikis 3 23 33 85 144 46%
Ekonomi 11 14 26 55 106 34%
Seksual 0 10 5 2 17 5%
Jumlah 16 62 74 162 314 100
Sumber : LBH APIK Yogyakarta, Tahun 2002-2005
Selama rentang waktu antara tahun 2002-2005 LBH APIK menerima 314 kasus KDRT. Secara keseluruhan kekerasan psikislah yang paling banyak terjadi. Korban biasanya menunjuk lembaga ini untuk mewakili mereka untuk beracara di pengadilan, terutama meminta hubungan mereka diakhiri dengan perceraian.
C. Implikasi Kekerasan Psikis terhadap Istri dalam Rumah Tangga terhadap Perceraian di LBH APIK Yogyakarta Tahun 2002-2005.
Terhadap kekerasan psikis yang terjadi pada korban ada berbagai solusi yang dipilih korban, namun hanya sedikit korban yang memilih untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib. LBH APIK dalam keterangannya menerangkan bahwa korban yang meminta pendampingan dari LBH APIK hingga ke pengadilan meminta penyelesaian dengan perceraian. Menurut Rina Imawati, Direktur LBH APIK, korban KDRT tidak mau kasusnya diselesaikan secara pidana karena tidak mau berurusan dengan polisi dan sidang yang berlarut-larut. Istri yang menjadi korban biasanya memilih jalan perceraian, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Istri tampak begitu takut kepada suaminya dan mengalami trauma dan depresi yang cukup berat. Bahkan, selama pengadilan berlangsung istri sudah tidak mau lagi melakukan hubungan apapun dengan suaminya.
Data dari LBH APIK sebagai lembaga yang selama ini cukup banyak menangani permasalahan KDRT menunjukkan bahwa korban lebih memilih perceraian sebagai solusi atas kekerasan psikis yang mereka alami. Berikut jenis-jenis penyelesaian yang dipilih oleh korban kekerasan psikis yang dihimpun oleh LBH APIK Yogyakarta dari tahun 2002-2005 :
Tabel. 2
Solusi yang Dipilih oleh Korban Kekerasan Psikis Tahun 2002-2005.
Solusi yang Dipilih Korban Jumlah Prosentase
Bertahan dalam Rumah Tangga 6 4,17
Melaporkan suami kepada polisi 3 2,08
cerai 50 35,72
Musyawarah 5 3,47
Pulang ke rumah orang tua 5 3,47
Tidak diketahui 75 52,08
Jumlah 144 100
Sumber : LBH APIK Yogyakarta Tahun 2002-2005
Dari data solusi yang dipilih oleh korban kekerasan psikis di atas, hanya empat puluh tujuh persen dari keseluruhan data dapat diketahui bagaimana mereka menyelesaikan masalah kekerasan yang menimpa mereka. Data di atas menyebutkan hanya sekitar dua koma delapan persen saja korban yang memilih untuk melaporkan kekerasan psikis yang dilakukan oleh suaminya kepada kepolisian. Lima puluh korban memilih perceraian sebagai upaya penyelesaian kasus kekerasan psikis yang dialaminya. Perceraian di sini maksudnya korban benar-benar langsung meminta cerai kepada suaminya, tanpa adanya upaya melaporkan suaminya pada pihak kepolisian. Sebagian kecil yang lain memilih musyawarah, pulang ke rumah orang tua atau bertahan dalam rumah tangga bagi yang masih percaya bahwa suaminya mungkin akan berubah suatu saat nanti.
Tabel 3
Daftar Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga di LBH APIK Yogyakarta.
NO NAMA USIA JML ANAK ALASAN/KETERANGAN PUTUSAN
2002
1 Sutarmi 35 2 1. Suami pergi tidak pamit Cerai
2. tidak dinafkahi selama 2 tahun
3. Menggugat cerai
2003
2 Taryanti 42 2 1. suami selingkuh Cerai
2. Menggugat cerai
3 Peni S. 37 1. suami selingkuh Cerai
2. Menggugat cerai
4 Ayik Z. 29 2 1. suami pergi tidak pamit
2. Menggugat cerai Cerai
5 Rini B. 35 2 1. suami selingkuh
2. Menggugat cerai Cerai
2004
6 Sri Paniyah 45 3 1. Suami punya WIL
2. Tidak diberi nafkah
3. Menggugat cerai di PA Jogja Cerai
7 Sumarni 42 4 1. Suami pencemburu
2. Tidak memberi nafkah
3. Menggugat cerai di PN Sleman Cerai
8 Retna H. 27 2 1. suami nikah siri dengan
perempuan lain
2. Menggugat cerai di PA Sleman Cerai
9 Dini K. 35 1 1. Suami punya WIL
2. Digugat cerai di PA Sleman Cerai
10 Wurianari 44 1 1. Suami nikah siri
2. Digugat cerai di PA Jogja Cerai
11 Sri A.W. 48 3 1. Suami nikah siri
2. Digugat cerai di PA Joga Cerai
2005
12 Utami 47 3 1. Suami suka main perempuan
2. Digugat cerai di PA Wates Cerai
13 Suciati N. 41 2 1. Suami punya WIL
2. Digugat cerai di PA Sleman Cerai
14 heni 39 2 1. Suami menikah siri dengan
janda
2. Digugat cerai di PA Wates Cerai
15 Dwi Suryanti 33 1 1. Suami pergi tanpa alasan pasti
2. Digugat cerai di PA Bantul Cerai
16 Suci Irawati 44 3 1. Suami tidak menafkahi
Menggugat cerai di PN Jogja Cerai
17 Dwi S. 29 3 1. Suami hidup bersama dengan perempuan lain
2. Menggugat cerai di PA Sleman Cerai
18 Wagiyem 37 2 1. Suami menikah lagi
Digugat cerai di PA Bantul Cerai
19 Drg.Nurrahmi 41 2 1. Suami menikah siri dan
sudah punya anak Cerai
20 BQ Martiana 47 2 1. Suami tidak memberi nafkah
2. Menggugat cerai di PA Sleman Cerai
Sumber : LBH APIK Yogyakarta Tahun 2002-2005
Adapun dua puluh data di atas adalah sebagian dari 144 kasus kekerasan psikis yang masuk di LBH APIK, sisanya mereka hanya berkonsultasi melalui telepon atau hanya datang sekali pertemuan.
Dari data di atas mereka adalah para korban yang di dampingi oleh LBH APIK hingga ke tingkat pengadilan. LBH APIK sebagai lembaga konsultasi, hanya sebagai pendamping untuk memberikan solusi tentang tindakan yang akan dilakukan. Akan tetapi jika korban meminta didampingi hingga ke pengadilan maka LBH APIK siap mencari pengacara.
D. Dampak Akibat Adanya Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
1. Dampak terhadap kesehatan jiwa istri
Dampak yang ditimbulkan dapat berupa stres, depresi, kecemasan yang berlebihan, fobia atau gangguan panik, gangguan makan, disfungsi seksual, rasa rendah diri dan penyalahgunaan narkoba atau psikotropika. Butuh waktu lama bagi korban untuk menghilangkan trauma psikis yang timbul akibat kekerasan yang diterimanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dalam model kesehatan yang dibuat sampai tahun 2020 meramalkan, gangguan psikis berupa depresi akan menjadi penyakit pembunuh nomor dua setelah penyakit jantung. Paling tidak WHO meramalkan, stres atau depresi menjadi sepuluh besar penyakit yang menyebabkan kematian dan menurun drastisnya kualitas kesehatan masyarakat.
2. Dampak terhadap Anak
KDRT berdampak besar bagi kehidupan seorang anak bila anak tersebut telah dewasa. Seorang anak laki-laki akan menganggap bahwa kekerasan tersebut wajar untuk dilakukan. Besar kemungkinannya anak tersebut akan menerapkan perilaku tersebut pada pasangannya bila ia telah menikah. Anak perempuan dapat mengalami trauma akibat melihat perilaku ayahnya terhadap ibunya. Anak tersebut menjadi benci kepada figur ayah, membenci laki-laki dan trauma kepada lembaga perkawinan.
3. Dampak bagi orang lain yang tinggal di rumah tangga tersebut
Orang lain yang hidup dalam lingkungan rumah tangga, seperti keluarga lain yang hidup menampung atau pekerja rumah tangga (PRT) juga merupakan pihak yang bisa menjadi korban. Penderitaan secara psikis karena merasa dilecehkan, rasa takut, depresi karena merasa tidak berdaya menghadapi keadaan yang menimpanya. Para PRT tersebut tidak berani melaporkan perilaku majikannya karena adanya ancaman tidak akan digaji bahkan ancaman akan dibunuh.
4. Dampak bagi kehidupan masyarakat
Keluarga merupakan unsur penting pembentukan masyarakat. KDRT merupakan hal yang melanggar norma masyarakat, bahwa kehidupan rumah tangga seharusnya tentram dan bahagia. Terjadinya KDRT menyebabkan ketenteraman masyarakat akan terganggu, membuat hubungan kemasyarakatan menjadi tidak sehat dan mengganggu keseimbangan, karena keluarga sebagai salah satu unsur pembentuk masyarakat bermasalah. KDRT yang terjadi terus menerus dan dibiarkan terjadi begitu saja akan membudayakan kekerasan sebagai cara untuk menyelesaikan masalah.
BAB IV
ANALISIS PENGARUH KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI DAN PERCERAIAN
A. Pengaruh Kekerasan Psikis Terhadap Istri dan Perceraian
Sangatlah sulit untuk mengukur secara tepat luasnya kekerasan terhadap perempuan karena ini berarti harus memasuki wilayah peka kehidupan perempuan yang mana perempuan sendiri enggan membicarakannya. Namun demikian terdapat banyak studi yang melaporkan mengenai jenis kekerasan yang sangat meluas yaitu kekerasan dalam rumah tangga, khususnya kekerasan yang dilakukan oleh suami atau pasangan. Meskipun banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan oleh pasangannya sulit untuk memutuskan “mata rantai” kekerasan yang dialaminya. Secara sosial budaya, perempuan dikonstruksikan untuk menjadi istri yang baik, yang pandai menyenangkan suami dan menjaga keutuhan rumah tangga. Dengan demikian perempuan atau istri dituntut tanggung jawab yang lebih besar atas kelestarian perkawinan. Ketika konflik muncul, maka pertama kali istri akan menyalahkan diri sendiri, mencari sebab-sebab konflik dalam dirinya
Ketika sang suami melakukan poligami, misalnya, jika ia melakukannya diam-diam dan tidak melakukan kekerasan yang lain, mungkin hanya perasaan perempuan yang disakiti.
“Saya tahu yang saya alami termasuk kekerasan dan perbuatan melanggar hukum, tetapi setiap kali saya akan mengatakan kepada psikolog yang memeriksa saya tentang keadaan psikis saya sesungguhnya, saya ingat saya masih sangat mencintai suami saya. Saya merasa stres dan terus menerus mengalami kekhawatiran yang berlebihan jika suami akan meninggalkan saya demi perempuan lain. Ingin sekali saya melaporkannya atau menggugat cerai, tetapi saya malu dan merasa tidak tega kepada suami saya, sehingga kembali saya berbohong baik kepada keluarga saya sendiri atau keluarga suami saya, demikian terjadi berkali-kali. Akhirnya saya memutuskan bercerai, tetapi keluarga saya melarang demi menjaga nama baik keluarga dan berharap masalah ini masih bisa diselesaikan, sedangkan anak-anak saya mengancam akan meninggalkan rumah atau bunuh diri kalau sampai ayah dan ibunya bercerai. Saya bingung, akhirnya saya sering sakit dan tidak bisa masuk kantor sehingga terancam dipecat, hasilnya saya tidak kuat menanggungnya sendiri, hingga puncaknya perceraianlah yang saya pilih, walaupun awalnya sulit sekali memberi pengertian baik kepada keluarga ataupun anak-anak saya, namun akhirnya mereka bisa mengerti.”
Walaupun tidak secara fisik suami menyiksa istri, bagaimanapun hal itu tetaplah sebuah kekerasan dalam rumah tangga. Sang istri tidak pernah berani untuk mengungkapkan semuanya demi menjaga mahligai rumah tangga. Dia pasrah dalam kondisi ‘dimadu’ diam-diam semata-mata untuk mencegah perceraian, demi sang anak. Namun untuk urusan poligami, bukan hanya istri pertama yang dirugikan tetapi juga istri kedua berpotensi disakiti dan dirugikan. Jika sebuah perkawinan dilakukan secara diam-diam diketahui istri pertama dan menjadi pertengkaran, otomatis suami tetap akan kembali ke pangkuan istri pertamanya.
Sedangkan kekerasan dimata anak-anak berarti semua tindakan yang menyebabkan kerugian fisik, seperti memukul atau mencubit. Tetapi, pada usia dini, mereka juga bisa memahami adanya kekerasan psikis. Pertengkaran orang tua yang terjadi di depan anak menimbulkan luka psikis, dan karenanya tergolong tindak kekerasan.
Seringkali ketika perempuan korban memutuskan mencari pertolongan, secara psikologis mereka dalam keadaan sangat tertekan, merasa tidak berdaya, kehilangan rasa percaya diri, kemampuan kognisinya menurun, dan sulit memikirkan alternatif jalan keluar yang mungkin ditempuh. Tak jarang perempuan korban kekerasan didera rasa bersalah akibat respons lingkungan yang tidak empatik dan cenderung menyalahkan.
Sigmund Freud yang mengadakan penelitian psikoanalisa dengan wawancara terhadap 120 istri korban kekerasan suaminya berpendapat bahwa istri yang mengalami kekerasan oleh suami menderita apa yang ia sebut sebagai battered womans syndrome. Battered woman’s syndrome adalah perasaan tidak dapat ditolong (helpessness) yang dialami istri karena ia berulang kali mengalami kekerasan suaminya dan merasa tidak memiliki satu cara apapun untuk melindungi diri atau melarikan diri dari kondisi itu. Ahli lain yaitu Butler, Araldsen dan Claseng melaporkannya adanya akibat lain seperti perasaan malu, terhina dan terasing. Pada kasus istri yang mengalami kekerasan dalam waktu yang lama muncul simton psikis seperti adanya perasaan depresi, dorongan untuk bunuh diri, sikap menyalahkan diri sendiri, dan menurunnya kemampuan mempercayai orang lain atau membangun hubungan dekat.
Perceraian yang selama ini dianggap solusi terbaik oleh korban karena setelah bercerai korban dapat lepas dari suaminya dan tidak perlu masalah yang menimpa keluarganya diketahui secara luas oleh masyarakat. Selain itu, korban tidak perlu takut suaminya akan melakukan kekerasan lagi padanya. Namun, di sisi lain perceraian juga membawa akibat kurang baik karena akan membuat keluarga terpecah dan anak-anak juga akan merasakan dampaknya, baik dari segi psikologis, pendidikan dan tumbuh kembang mereka.
Sebagian besar kasus yang masuk ke LBH APIK juga tentang perselingkuhan,menikah siri dan mencuatnya rasa cemburu.
Dalam hal ini Sigmund Freud (pakar psikoanalisis) berpendapat bahwa rasa cemburu berkembang pada setiap insan sejak dini, saat anak berjuang untuk memperoleh kasih sayang ibu yang aman dan nyaman. Seorang anak yang tidak merasa memperoleh kasih sayang ibu yang aman dan meyakinkan sejak dini, akan mengembangkan rasa cemburu yang intens kelak ketika anak dewasa. Selanjutnya dinyatakan orang yang kurang percaya diri, sangat rentan terhadap perkembangan rasa cemburu dalam dirinya, apalagi bila orang tersebut merasa kualitas perkawinannya kurang memuaskan dirinya. Orang ini pun merasa peluang alternatif untuk memperoleh kebahagiaan perkawinan sangat kecil, padahal ia sangat mencintai dan bergantung pada pasangannya. Konflik marital yang terjadi antar pasangan oleh berbagai sebab akan merupakan situasi yang mengembangkan perasaan cemburu. Bagi suami pencemburu, dapat kiranya dikonseptualisasikan sebagai reaksi terhadap potensi kehilangan pasangan dalam persaingan untuk mendapatkan dan mempertahankan relasi yang intim dengan pasangannya. Yang perlu kita cermati adalah kecemburuan yang intens dengan frekuensi tinggi dapat memberikan efek destruktif bagi individu, karena “Bagi kebanyakan orang kecemburuan yang ekstrem akan disertai dengan perasaan panas di dada, nervous, bergetar; mengalami debaran jantung yang keras, dan perut terasa kosong. Reaksi emosi ditandai oleh kecemasan intens, takut kehilangan, rasa sakit hati, marah, peka, dan rasa ketidak berdayaan yang bercampur aduk”. Ironisnya, sebenarnya cemburu berakar pada rasa takut kehilangan pasangan yang dicintainya, namun bila rasa cemburu tersebut tidak terkendali dan sering menyerang diri seseorang, maka akhirnya rasa cemburu tersebut akan menjadi kebutuhan diri yang sering muncul dan mengganggu orang itu sendiri. Cemburu jenis ini disebut cemburu buta, apalagi bila perasaan terancamnya benar-benar bersifat imajinatif. Orang ini menciptakan rasa kehilangan dengan cara terus tidak mempercayai pasangannya sambil sering mengata-ngatai bahkan menuduh pasangannya berbuat tidak senonoh, bahkan mengutuk pasangan; terus-menerus mencurigai serta mengawasi perilaku pasangannya. Biasanya, kecemburuan buta menjadi tidak lagi dipandang sebagai indikator rasa cinta, namun justru mengganggu ketenteraman dan kenyamanan psikososial pasangan yang dicemburuinya. Kita bisa perkirakan, dengan iklim relasi yang demikian kecenderungan pasangan untuk meninggalkan pasangannya menjadi lebih besar. Jadi, sekali lagi rasa cemburu yang pada dasarnya berakar dari ketakutan ditinggal yang tidak realistis, malah benar-benar secara realistis ditinggalkan oleh pasangannya.
Kondisi di atas jika berlangsung terus menerus maka dapat dipastikan akan berujung kepada perceraian, sebagaimana sebagian besar kasus yang masuk ke LBH APIK dimana para korban lebih memilih untuk bercerai.
B. Pandangan Hukum Islam tentang Kekerasan Psikis terhadap Istri dan Implikasinya pada Perceraian
Sistem berpikir dalam hukum Islam berpangkal dari al-Qur’an dan hadis. Karena di dalamnya terdapat ketentuan-ketentuan hukum yang diperlukan untuk mengatur kehidupan manusia. Di antaranya masih terdapat nas-nas al-Qur’an yang rinci, tetap juga masih ada yang bersifat global, dimana yang disebutkan hanyalah pokok-pokoknya saja. Tentu hal tersebut masih memerlukan sebuah kontemplasi konstruktif, sebagai usaha untuk menangkap makna dan pesan-pesan global keagamaan yang ada dalam al-Qur’an.
Dalam rangka menemukan relevansi dan nilai manfaat dari hukum Islam tersebut, isu kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga juga berpengaruh dilihat dari perspektif hukum Islam. Mengingat kekerasan yang dilakukan tidak hanya telah mengobrak- abrik hubungan suami istri, lebih dari itu ia telah mengancam terwujudnya hal-hal yang bersifat daruriyyat, semisal tidak terpenuhinya sandang pangan atau hilangnya nyawa seorang istri.
Perjuangan mengangkat harkat dan martabat wanita telah menjalani rentang waktu yang cukup lama. Nampaknya memang menjadi perjuangan wanita untuk memperoleh kesamaan dan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, khususnya hukum perkawinan. Ini sangatlah beralasan karena hukum merupakan institusi yang menyerap banyak aspek kehidupan wanita sekaligus yang memperkuat norma patriarki dan memperkuat bias rasial dan kultural. Hukum seringkali difungsikan untuk memperkuat budaya kekerasan terhadap wanita. Lahirnya UU No.1/1974, walaupun belum seperti yang diharapkan, adalah merupakan suatu bukti keberhasilan gerakan ini.
Secara historis, telah terjadi dominasi laki-laki dalam semua masyarakat di sepanjang zaman, kecuali dalam masyarakat matriarki, yang jumlahnya tidak seberapa. Anggapan bahwa perempuan lebih rendah daripada laki-laki memunculkan doktrin ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan nilai-nilai patriarki.
Di dalam Al-Qur’an telah ditegaskan dalam surat an-Nisa’:
وعاشروهن بالمعروف فان كرهتمو هن فعسى ان تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا
Quraish Shihab mengemukakan bahwa cinta, mawaddah-warahmah dan amanah dari Allah merupakan tali temali rohani perekat perkawinan, sehingga kalau putus dan mawaddah putus, masih ada rahmah, dan kalaupun ini tidak tersisa, masih ada amanah, dan selama pasangan itu beragama, amanahnya terpelihara.
Terdapat hadis pula yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibrahim bin Musa ar-Razi:
لايفرك مؤ منة إن كره منها خلقا رضي منها آ خر أو قال غيره
Dalam hadis tersebut terdapat bentuk fi’il amar (kata kerja bentuk perintah) dan nahyi (kata kerja bentuk larangan), yang memerintahkan kaum laki-laki (suami) untuk bergaul dengan kaum perempuan (istri) secara ma’ruf dan melarang mereka membenci kaum hawa.
Islam telah mengajarkan bahwa dalam hubungan perkawinan, antara suami dan istri harus menjalankan kewajibannya masing-masing. Adanya hak-hak dan kewajiban ini adalah sebagai motor penggerak bagi kelangsungan perkawinan itu sendiri, sehingga tujuan perkawinan dapat terwujud. Akan tetapi karena berbagai macam faktor, hak-hak dan kewajiban yang seharusnya ada terkadang tidak terpenuhi. Hal ini memicu terjadinya perselisihan yang tidak sedikit harus berujung pada perceraian.
Perceraian walaupun diperbolehkan namun merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT karena akibatnya yang buruk bagi mantan pasangan yang bersangkutan, terlebih bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan itu. Oleh karena itulah Islam mengajarkan sedapat mungkin perceraian dihindari oleh masing-masing pihak dalam perkawinan.
Berkaitan dengan kasus-kasus perceraian yang dikarenakan oleh kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga, pada dasarnya merupakan kesengajaan pihak suami yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagaimana yang telah dibahas dalam BAB II.
Islampun telah mengajarkan bahwa apabila terjadi perselisihan dalam keluarga, hendaknya para pihak melakukan musyawarah terlebih dahulu. Apabila pihak yang dirugikan karena tidak terpenuhinya haknya adalah pihak istri, maka Islam memberikan jalan keluar dengan musyawarah perdamaian, sehingga perselisihan yang terjadi antara suami istri tersebut tidak tergesa-gesa diselesaikan dengan jalan perceraian. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah dalam al-Qur’an:
وان امراة خا فت من بعلها نشوزااواعراضا فلا جنا ح عليهما ان يصلحا بينهما صلحا والصلح خير واحضرت الانفس الشح وان تحسنواوتتقوافان الله كا ن بما تعملون خبيرا
Seperti yang telah diketahui bahwa kewajiban suami terhadap istri terdiri atas kewajiban yang bersifat materiil dan immaterial. Perbuatan kekerasan psikis sudah jelas sebagai pelanggaran kewajiban suami terhadap istri dalam hal immaterial. Hak-hak istri ternyata tidak dipenuhi oleh pihak suami, baik sebagian maupun keseluruhannya. Kondisi ini yang kemudian sering menimbulkan perselisihan dan ketegangan dalam hubungan perkawinan.
Kekerasan psikis terhadap istri mengakibatkan kehidupan istri tidak menentu, kebutuhan diri dan keluarga tidak terpenuhi, penderitaan batin dan pikiran istri, yang dalam hal ini berimbas pada keguncangan dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga karena terjadi dalam waktu yang cukup lama dan terus menerus tanpa menemukan jalan keluar, sehingga istri mengalami penderitaan yang berat.
Seperti halnya kasus kekerasan psikis karena perselingkuhan, suami sengaja mengabaikan tanggung jawabnya dan istri selain tidak dinafkahi secara lahir tetapi juga batinnya, karena memiliki selingkuhan di tempat lain. Kasus ini terjadi bukan karena rendahnya moral dan akhlak serta pengaruh lingkungan yang menciptakan dan mendorong suami untuk berselingkuh. Lemahnya iman dan tipisnya fungsi agama dalam kehidupan mereka dan kontrol sosial yang lemah inilah yang pada dasarnya mengakibatkan suami melakukan perselingkuhan.
Gugatan perceraian yang dilakukan oleh pihak istri menurut penyusun adalah hal yang benar, apabila pihak istri telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengusahakan perdamaian dan penyadaran pada suami dan tidak berhasil. Dalam hal ini istri jangan hanya meminta nasehat kepada pihak keluarga istri, akan tetapi kepada pihak keluarga suami untuk ikut membantu menyelesaikan masalah tersebut. Apabila usaha maksimal tetap tidak berhasil dan merupakan beban yang tidak terpikulkan lagi maka penyusun sependapat jika istri mengajukan gugatan ke Pengadilan, karena tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang dan kekal pasti tidak akan terwujud jika salah satu pihak (suami) sebagai pemimpin melanggar kewajibannya dengan melakukan kekerasan psikis terhadap istri.
Sedangkan setiap putusan perceraian baik talak atau gugat cerai harus memenuhi alasan atau aturan yang terdapat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, juga Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yang merupakan Inpres No.1 Tahun 1991, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5(lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri;
f. Antara suami dan istri terus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Di samping yang telah disebutkan di atas, ditambah dengan dua alasan lagi yaitu seperti yang termuat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 point g dan h sebagai berikut:
g. Suami melanggar taklik talak;
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Dari alasan yang ada disebutkan oleh Kompilasi Hukum Islam di atas, kecuali point d dan e adalah termasuk kekerasan psikis, karena kekerasan yang dilakukan tidak bisa dikenali, bahkan terkesan harus terjadi lama baru kekerasan psikis tersebut dapat diketahui. Dari sini dapat dilihat bahwa banyak sekali alasan perceraian yang dikarenakan oleh kekerasan psikis.
Adapun mengenai sanksi atas kasus kekerasan psikis yang berlaku untuk istri yang berkehendak melaporkan suami ke pengadilan untuk perkara pidana, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengaturnya dalam Pasal 45 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana disebutkan pada pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah).
C. Solusi Penanggulangan Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Menurut LBH APIK ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membantu seorang pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga :
1. Dorong pelaku untuk dapat melakukan tindakan yang benar.
2. Dorong pelaku untuk bersikap jujur.
3. Bantu mereka menjelaskan perasaan mereka.
4. Dorong mereka untuk berbicara kepada konselor.
5. Jangan terlalu menyalahkan atau memberatkan pelaku.
6. Jangan terjebak di antara salah satu pihak.
7. Jangan menolak pelaku, melainkan tingkah lakunya.
8. Jangan mengkritik pelaku.
9. Jangan mendorong untuk melakukan penganiayaan.
Beberapa hal yang dapat membantu korban kekerasan psikis dalam rumah tangga :
1. Berikan semangat layaknya seorang teman.
2. Perhatikan dengan jelas yang anda dengarkan, bukan menilai.
3. Terima apa yang diungkapkannya kepada anda.
4. Bantu korban untuk membangun suatu sistem yang memberi support.
5. Jangan menyebarkan gosip.
6. Jangan secara langsung mengkonfrontir pelaku.
7. Jangan menyalahkan korban karena penganiayaan yang terjadi.
8. Jangan memaksa atau membuat mereka melakukan sesuatu.
9. Jangan mengkritik korban.
Ada beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk meminimalkan terjadinya kekerasan terhadap istri yaitu mensosialisasikan kesadaran kesetaraan gender pada calon suami-istri maupun keluarga dan memberdayakan kelompok kegiatan kecil dalam masyarakat untuk peduli pada masalah kekerasan dalam rumah tangga. Langkah sosialisasi konsep kesetaraan gender dapat ditempuh dengan meniru model penyuluhan KB misalnya. Dengan menggunakan pendekatan yang akrab dari perspektif akal sehat dan agama serta melibatkan pemuka masyarakat yang dipercaya diharapkan kesadaran akan kesetaraan gender dapat tumbuh. Akan lebih baik jika sosialisasi itu dikemas dalam semacam paket pendidikan praktis yang sasarannya mencakup juga semua anggota keluarga. Kesadaran akan kesetaraan gender dengan demikian dapat tumbuh lebih dini terutama pada anak. Berkaitan dengan langkah itu pemberdayaan peran kelompok masyarakat seperti kelompok PKK, majelis ta’lim, atau arisan di kampung dapat didorong menjadi wadah bagi penanganan persoalan kekerasan terhadap istri.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kekerasan psikis yang secara kasat mata tidak terlihat akan tetapi memiliki pengaruh yang sangat besar, disamping dapat menyebabkan gangguan pada kejiwaan sang istri, juga akan mengakibatkan ketidakharmonisan di dalam rumah tangganya. Ketika hal ini berlangsung lama dan terus menerus maka istri yang menjadi korban akan menyadari bahwa perbuatan suami yang menyebabkannya menderita dapat dijerat oleh UU KDRT Pasal 7. Korban yang telah memilki kesadaran datang ke LBH APIK atau ke lembaga perlindungan perempuan lainnya, seperti Rifka Annisa dan sebagainya untuk hanya sekedar berkonsultasi bahkan meminta untuk didampingi hingga ke pengadilan. Dari sekian banyak korban yang mengadukan kasusnya, mayoritas dari mereka lebih memilih untuk bercerai, karena selain mereka mengalami rasa tertekan, trauma dan depresi, kehidupan mereka sebagai ibu juga terganggu dan hal ini juga akan berdampak buruk buat anaknya.
2. Hukum Islam mengajarkan kepada pasangan suami istri agar selalu menjalankan hak dan kewajibannya agar tujuan perkawinan dapat terwujud. Tetapi apabila pemenuhan hak dan kewajiban tidak terwujud, maka perceraian diperbolehkan sebagai jalan keluar. Dengan pertimbangan suami tidak memenuhi baik nafkah lahir dan terutama batin yang membuat istri mengalami penderitaan psikis dalam batin dan pikiran.
B. Saran
1. Ketika suami melakukan hal yang membuat anda tersinggung hingga sakit hati dan membuat mental anda menurun, maka berkonsultasilah dengan para konselor dari lembaga bantuan yang terdekat dan mintalah didampingi, bahkan kalau perlu hingga ke tingkat pengadilan.
2. Jangan menganggap apa yang anda alami sebagai aib, karena jika kekerasan yang menimpa anda tidak segera diatasi dan dicari jalan keluar maka penderitaan yang anda alami akan berkepanjangan dan tak hanya berdampak pada psikologis anda, juga pada keharmonisan hubungan dan perkembangan anak dan hubungan anda dengan masyarakat sekitar.
3. Pengetahuan dan penyadaran akan posisi kaum perempuan amatlah penting, dan kekerasan terhadap perempuan adalah perbuatan pidana yang memiliki sanksi hukuman berat karena merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pengetahuan akan hal tersebut dapat dimiliki dari adanya pendidikan, baik pendidikan agama, pendidikan moral dan pendidikan sosial yang memadai. Pengetahuan wajib bagi anak didik yang masih di bangku sekolah dasar atau bahkan perguruan tinggi sekalipun, di desa atau bahkan di kota, berkelamin laki-laki atau perempuan itu sendiri, semua lapisan umur dan profesi, harus memahami betul bahwa perempuan adalah makhluk yang harus dihargai berdasarkan kemanusiaannya. Jika pengetahuan itu telah dimiliki, tentunya tidak akan ada lagi penindasan dan kekerasan terhadap kaum perempuan baik fisik atau pun non fisik, terutama kekerasan dalam rumah tangga. Dan, tentunya lagi UU akan tetap mengakomodir setiap kepentingan kaum perempuan.
BIOGRAFI ULAMA DAN TOKOH
Imam Ahmad Ibn Hanbal
Lahir di Baghdad pada tahun 164 H/781 M. Nama lengkapnya adalah Ahmad Ibn Muhammad Ibn Hanbal Ibn As’ad Ibn Idris Ibn Abdillah Ibn Hasan al-Syaibany. Imam Ahmad termasuk ahlu al-hadis, bukan ahli fikih, menurut sebagian ulama maka sunnah mempengaruhi dalam menetapkan hukum. Diantara karya-karyanya antara lain, Kitab Al-Musnat, Tafsir Al-Qur’an, Jawabatu al-Qur’an, al-Tarikh, Manasiku al-Soghir, dll.
Sigmund Freud (6 Mei 1856–23 September 1939) ialah seorang ahli neurologi Austria serta pengasas psikoanalisis, satu subbidang psikologi. Beliau paling dikenali untuk kajian-kajiannya terhadap nafsu berahi, penindasan, dan fikiran bawah sedar. Freud sering dirujuk sebagai “Bapa Psikoanalisis”, dan kerja-kerjanya amat terpengaruh dalam imaginasi yang popular — mempopularkan tanggapan-tanggapan terhadap fikiran bawah sedar, mekanisme pertahanan, kesilapan sebut Freud, dan perlambangan mimpi — sementara memberi kesan-kesan yang abadi kepada berbagai-bagai bidang seperti sastra, filem, teori-teori Marxisme dan faham kewanitaan, kritikan kesusasteraan, serta falsafah, dan sudah tentunya, psikologi. Sempat menerbitkan beberapa buku laris mengenai fikiran bawah sedar pada tahun 1900 dan 1901, Sigmund dilantik sebagai profesor di Universiti Vienna di mana Beliau memperoleh banyak pengikut yang setia. Pada tahun 1930, Sigmund telah dianugerahkan dengan Hadiah Goethe oleh bandar raya Frankfurt sebagai penghormatan kepada sumbangan-sumbangannya dalam bidang psikologi.
Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili ialah seorang ahli fiqh yang masyhur di Damsyik, Syria. Beliau juga pensyarah dalam Fakultas Fiqh dan Syari‘ah Islam di Universitas Islam Damsyik. Kitabnya masyhur dijadikan sumber rujukan ajaran fiqh Islam dari sudut mazhab-mazhab yang empat. Antara karangan Beliau yang lain ialah kitab tafsir al-Qur’an yang berjudul al-Tafsir al-Munir.
Nasaruddin Umar
Lahir di ujung Bone, Sulsel, 23 Juni 1959. Alumnus pesantren As-‘Adiyah Sengkang (1976), sarjana mua fakultas Syari’ah Alauddin Ujung Pandang (1980), sarjana lengkap (1984), Magister IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1992) dan Doktor IAIN Jakarta dengan Disertasi Perspektif Gender dalam Al-Qur’an. Seelumnya visiting student McGill University, Canada (1993-1994), visitng student Leiden University (1994-1995) dan mengikuti sandwich program di Paris University (1995). Banyak menulis pada media massa dan jurnal. Beberapa artikel yang diterbitkan dalam penganara ulumul Qur’an (Jakarta : Bait al-Qur’an, 1996), Poligami dalam Bunga Rampai Pemikiran Ali Syari’ati (Jakarta : Pustaka Hidayah, 1999), Perbandingan Antar Aliran: Perbuatan Manusia, dalam Amin Nurdin dan Afifi Fauzi Abbas, Sejarah Pemikiran dalam Islam (Jakarta, PT. Pustaka Antara, 1996).
Mansour Fakih
Lahir di Bojonegoro Jatim. Menyelesaikan sarjana Teologi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Doctor of Education di Center for Internaional Education, University of Massachussets at Amhers, USA. Bersama Roem Topatimasang dan Utomo Danajaya menerjemahkan buku Pedagogy of Oppressed (Pendidikan Kaum Tertindas), menyiapkan modul pendidikan orang dewasa (belajar dari pengalaman, biarkan mereka bicara, budaya bisu, dll) yang seluruhnya diterbitkan oleh P3M.
Elli Nur Hayati adalah direktur pelaksana dari Rifka Annisa WCC Yogyakarta. Ia lulus dari program S-1 Psikolog UGM Yogyakarta, dan bergabung sebagai aktifis Rifka Annisa sejak tahun 1993. Ia menggulati bidang pendampingan psikologi bagi perempuan korban kekerasan. Aktif sebagai pelatih masalah gender, kekerasan terhadap perempuan, dan konseling bagi korban kekerasan. Ia tergabung dalam WINGS (Woman International Network on Gender and Human Security), suatu jaringan perempuan dari lima benua untuk perdamaian dan keadilan gender, AISKI atau Asosiasi ilmuan sosial dan kesehatan iIndonesia.
0 Comment