Sunday, May 13, 2012

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Hukum Islam dikenal dengan nama Syari’ah yang mencakup setiap aspek kehidupan manusia, persoalan-persoalan hukum, moral, ritual bahkan masalah kesehatan. Awalnya, kaum Muslim bertindak berdasarkan kebiasaan masyarakat Arab, tetapi pembentukan masyarakat politiko-religius di Madinah mengharuskan mereka berhadapan dengan persoalan baru, secara perlahan al-Qur’an menetapkan aturan-aturan tentang hal tersebut. )
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat inheren dalam kehidupan manusia. Di sisi lain manusia ingin hidup secara tentram, tertib, damai dan berkeadilan. Artinya tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Upaya-upaya manusia untuk menyedikitkan kejahatan telah dilakukan, baik yang bersifat preventif maupun represif. Di dalam ajaran Islam bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif dijelaskan dalam fiqh jinayah. )
Pembahasan tentang fiqh jinayah, sering menyiratkan kesan “kejam”. Hukum potong tangan, Rajam, Qişaş, ) dan Jilid sering di jadikan alasan di balik kesan tersebut, sekalipun dalam kenyataan, hal itu hampir tidak pernah dilakukan dalam sejarah hukum pidana Islam, kecuali dalam perkara yang sangat sedikit. Oleh karena itu, kenyataan mengenai hukum pidana Islam tidak sesederhana kesan terhadapnya. Pembahasan yang mendalam mengenai hukum pidana Islam dapat membuktikan kekeliruan kesan tersebut. Dalam pembahasan yang mendalam itu terlihat fakta bahwa tidak semua tindak pidana (jarimah) diancam dengan hudud ) atau qişaş, akan tetapi, pada umumnya diancam dengan ta’zir. )
Hukum diturunkan untuk kebaikan manusia itu sendiri, guna memagari akidah dan moral. Itulah sebabnya, akhlak jadi tolak ukur bagi semua pekerjaan. Selain itu, hukum Islam mengawinkan dunia dan akhirat, seimbang antara kebutuhan rohani dan kebutuhan jasmani. Ia mudah diamalkan, tidak sulit, tidak mempersulit dan tidak sempit, serta sesuai pula dengan logika yang benar dan fitrah manusia. Manfaat yang diperoleh bagi yang mematuhi suruhan Allah dan kemudlaratan yang diderita lantaran mengerjakan maksiat, kembali kepada pelakunya sendiri, baik sebagai perorangan maupun sebagai kelompok masyarakat. ) Pada dasarnya dengan adanya sanksi terhadap pelanggaran bukan berarti pembalasan akan tetapi mempunyai tujuan tersendiri yaitu, untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok, agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan, serta harta. Lima hal pokok ini, wajib diwujudkan dan dipelihara, jika seseorang menghendaki kehidupan yang bahagia di dunia dan di akhirat. Segala upaya untuk mewujudkan dan memelihara lima pokok tadi merupakan amalan saleh yang harus dilakukan oleh umat Islam. ) Sebagaimana firman Allah SWT.:
( ولكم فى القصاص حيوة يأولى اْلأالبب لعلّكم تتّقون.
Al-Qur’an telah banyak menjelaskan tentang hukum-hukum pidana berkenaan dengan masalah-masalah kejahatan. Secara umum, hukum pidana atas kejahatan yang menimpa seseorang adalah hukum qişaş yang didasarkan persamaan antara kejahatan dan hukuman. Di antara jenis-jenis hukum qişaş disebutkan dalam al-Qur’an ialah: qişaş pembunuh, qişaş anggota badan dan qişaş dari luka. Semua kejahatan yang menimpa seseorang, hukumannya adalah dianalogikan dengan qişaş yakni berdasar atas persamaan antara hukuman dengan kejahatan, karena itu adalah tujuan pokok dari pelaksanaan hukuman qişaş. )
Pada dasarnya, berlakunya hukum pidana itu berkaitan erat dengan kondisi suatu masyarakat yang mengenal struktur kekuasaan. Dalam pelaksanaannya, sesungguhnya pemberian hukuman kepada setiap pelaku kejahatan yang bersifat publik terdapat dalam setiap masyarakat.
Salah satu dari ajaran Islam adalah memperhatikan dan menghormati hak hidup manusia, baik Muslim maupun non-Muslim. Islam menyamakan kedudukan kaum muslimin dengan kaum Żimmi, yaitu orang kafir yang berlindung di bawah kekuasaan Negara Islam, dalam kehidupan sosial dan politik. Sedangkan dalam bidang akidah tidak boleh ada persamaan sama sekali, juga tidak boleh kompromi. Dalam hal ini Islam telah menarik garis nyata antara kaum Muslimin dan orang-orang kafir. )
Persamaan hak di muka hukum adalah salah satu ajaran pokok hukum Islam, baik ibadah dalam arti sempit yang berhubungan antara mahluk dan khaliknya, maupun dalam arti yang luas yaitu hubungan muamalah antara manusia, hukum Islam mengakui dan menegakan prinsip adanya persamaan hak di muka hukum untuk semua umat manusia. ).
Persamaan hak di muka hukum tidak saja berlaku bagi sesama umat Islam melainkan juga berlaku bagi penganut-penganut atau pemeluk agama lainnya. Kepada mereka diberikan hak sepenuhnya menurut agama masing-masing, kecuali kalau mereka sendiri dengan suka rela meminta hukum menurut ketentuan hukum Islam. )
Sejalan dengan asas persamaan, syari’at Islam menegakan keadilan yang merata tanpa pandang bulu. Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum. Syari’at Islam hanya mengenal satu hukum yang berlaku bagi semua orang. Tidak ada hukum khusus atau pengakuan hak previlese bagi sekelompok orang tertentu. Kejahatan serupa yang dilakukan oleh rakyat jelata, ulama atau penguasa dijatuhi hukuman yang sama pula. )
Adapun kaidah hukum Islam bahwa hak mereka, orang Żimmi, apa yang menjadi hak kita, dan kewajiban mereka apa yang menjadi kewajiban kita, maka Islam menghormati orang Żimmi dengan keyakinan agama mereka dan menghormati hak hidup mereka untuk tinggal bersama-sama dengan orang Islam secara aman, tenang dan damai di dalam Negara Islam sebagai warga negara. )
Pembunuhan yang dilakukan orang Muslim terhadap orang Żimmi adalah pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan dan hak asasi manusia yang dihormati oleh Islam. Pemberian sanksi merupakan konsekuensi hukum yang harus diberikan kepada pelakunya sebagai wujud persamaan antara orang Muslim dan orang Żimmi di muka hukum.
Di kalangan jumhur ulama menyatakan, bahwa orang Muslim yang membunuh orang non-Muslim hanya di kenakan hukuman ta’zir, yaitu suatu hukuman yang kualitas dan kuantitasnya relatif lebih ringan dari hukuman qişaş. ).
Pendapat jumhur ini di dasarkan pada sebuah hadis Nabi sebagai berikut:
) لايقتل المسلم بالْكافر
Adapun Ibnu Hazm berpendapat tentang sanksi pembunuhan non-Muslim yang dilakukan dengan sengaja lebih menekankan pada aspek keyakinan, karena keyakinan seorang Muslim dengan non-Muslim itu berbeda. ) Sedangkan menurut Mahmud Syaltut, sanksi bagi pelaku pembunuhan non-Muslim adalah melihat dari aspek keadilannya dan bukan dalam aspek keyakinan, karena semua manusia berawal dari Adam. )
Dengan memberikan hukuman bagi pembunuh orang Żimmi, diharapkan rasa keadilan yang bersemayam di hati setiap manusia dapat terpenuhi secara wajar baik Muslim atau non-Muslim.
Sesungguhnya pemberian hukuman kepada setiap pelaku kejahatan yang bersifat publik terdapat dalam setiap masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari kenyataan bahwa dimana ada masyarakat, disana tentu ada aturan atau hukum yang dipegangi bersama. )
Al-Qur’an sendiri menyatakan:
( اعدلوا هو أقرب للتّقوى.
Kemudian al-Qur’an menandaskan lagi dalam ayat yang lain:
( . واذا قلتم فاعدلوا ولوكان ذا قربى.
B. Pokok Masalah
Bertolak dari latar belakang masalah tersebut di atas, dapat dirumuskan beberapa pokok masalah yang dapat dikaji sebagai pembahasan dalam skripsi ini, yaitu :
1. Bagaimana pemikiran Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut tentang sanksi pembunuhan terhadap non-Muslim.
2. Bagaimana metode istinbat hukum yang digunakan oleh kedua tokoh dalam menetapkan sanksi bagi pembunuhan tersebut.
C. Tujuan dan Kegunaan
1. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk :
a. Mendeskripsikan penyebab perbedaan dan persamaan pandangan Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut terhadap sanksi pembunuhan non-Muslim.
b. Menjelaskan istinbat hukum Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut tentang sanksi pembunuhan non-Muslim.
2. Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah Khazanah ilmu pengetahuan, dalam hal ini yaitu, Hukum Pidana Islam, yang akan memberikan kontribusi informasi ilmiah bagi studi hukum kepidanaan, khususnya Hukum Pidana Islam.
b. Mengetahui istinbat hukum yang digunakan oleh Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut tentang sanksi pembunuhan non-Muslim.
c. Menjadi kajian yang memperkaya wacana Hukum Pidana Islam, khususnya hukum bagi pembunuhan non-Muslim, sehingga diharapkan para intelektual Muslim dapat menuangkan pemikirannya terhadap Hukum Pidana di Indonesia.
D. Telaah Pustaka
Hukum Islam merupakan salah satu substansi ajaran agama Islam yang diyakini kebenaran dan kesempurnaannya yang bersumber dari Allah SWT. Melalui malaikat-Nya, yang didemonstrasikan oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai utusan-Nya yang simbiosisnya tumbuh pada waktu periode madinah.
Secara teoretis hukum Islam atau yang dikenal dengan fiqh bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah, tetapi para fuqâha (jama dari fâqih) sering berbeda pendapat dalam memahami konsep kunci yang termaktub dalam dua sumber tersebut. Perbedaan ini di pengaruhi oleh kurun waktu dan lingkungan dimana para fuqâha berada dan perbedaan metode istinbat yang di gunakan.
Setelah melakukan penelusuran terhadap literatur-literatur hukum Islam atau fiqh hampir dapat dipastikan tidak terlewatkan pembahasan mengenai pembunuhan (al-Qatlu) dan hukuman yang berlaku atas kejahatan (al-Jarîmah) tersebut. Namun subyek dan obyek dalam pembahasannya kebanyakan antara sesama orang Muslim yang secara idiologi mereka sama, sedangkan pembahasan terhadap pembunuhan non-Muslim (Żimmi) porsi pembahasannya tidak lebih banyak dari pembahasan sesama Muslim.
Di antara literatur-literatur tersebut adalah: Buku yang bejudul Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, antara Fakta dan Realita yang ditulis oleh Abd. Salam Arief. Dalam buku ini dibahas mengenai pemikiran-pemikiran Mahmud Syaltut, di antaranya mengenai bidang tindak pidana yang dilakukan terhadap non-Muslim. Akan tetapi kajian pidana dalam buku ini hanya terbatas satu pemikiran saja dan hanya sekilas. )
Kemudian M. Abduh Malik dengan artikelnya dalam buku Pidana Islam di Indonesia; Peluang, Prospek dan Tantangan. Membahas tentang kejahatan terhadap jiwa dalam perpektif hukum pidana Islam, ia menjelaskan bahwa prilaku bangsa Arab sebelum Islam merupakan salah satu embrio adanya qişaş, dikarenakan sudah menjadi suatu kebiasaan di kalangan bangsa Arab pra-Islam bahwa pembunuhan dibalas dengan pembunuhan. Namun pada saat itu belum dijelaskan aturan pembalasannya, dan setelah datangnya Islam dijelaskan aturan-aturannya melalui ayat al-Qur’an. )
Hasbi Siddiqi dalam bukunya Pidana Mati dalam Syari’at Islam, memaparkan adanya sanksi terhadap orang yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka atau hilangnya nyawa seseorang, maka orang yang melakukan tindak pidana tersebut di atas dikenakan hukuman hadd, qişaş dan ţa’zir. Selain membahas tema pokok pembunuhan dalam Islam, ia juga menjelaskan tentang pidana mati itu adalah pidana yang ditetapkan oleh syari’at Islam yang berdasarkan atas perintah Allah yang sama sekali tidak boleh diganggu-gugat oleh siapapun. )
Selain buku-buku di atas, masih banyak karya yang membahas mengenai sanksi pembunuhan non-Muslim, adapun literatur-literatur yang membahas mengenai permasalahan jinayat (sanksi-sanksinya terhadap pembunuhan non-Muslim), kebanyakan masih bersifat global dan merupakan bagian sub bab dari bab-bab yang ada, dan tidak membahas secara rinci.
Adapun pembahasan mengenai Hukuman (sanksi) pembunuhan non-Muslim pernah ada yang membahas dalam bentuk skripsi, yaitu “Hukuman Bagi Muslim Pelaku Pembunuhan terhadap ahl-Żimmah, Studi atas pemikiran Ibnu Hazm” ) oleh saudara Ahmad Yadi, dalam skripsinya ia menjelaskan pemikiran Ibnu Hazm yang dikomparasikan dengan pemikiran Jumhur Ulama. Sedangkan diketahui permasalahan ini masih menjadi perdebatan yang hangat. Oleh karena itu, untuk membedakan skripsi ini dengan bahasan yang sudah ada, penyusun akan membahas mengenai sanksi (hukuman) bagi pelaku pembunuhan non-Muslim menurut Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut yang penyusun anggap dapat mewakili kedua kelompok antara ulama klasik dengan ulama Kontemporer, dengan harapan pembahasan ini akan menjadi bahasan yang lebih lengkap dan seimbang. Dengan demikian, sepanjang hasil pengamatan penyusun dari berbagai sumber, bahwa judul yang diajukan yaitu Hukuman Pembunuhan Muslim terhadap non-Muslim menurut Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut, belum pernah ada yang mengkaji dan menelitinya.
E. Kerangka Teoritik
Dalam bentuknya yang sudah maju, teori hukum Islam (Islamic Legal Theory) mengenal berbagai sumber dan metode yang darinya dan melaluinya hukum (Islam) diambil. Sumber-sumber yang darinya diambil adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi, yang keduanya memberikan materi hukum. Sedangkan sumber-sumber yang melaluinya hukum berasal adalah metode-metode ijtihad dan interpretasi, atau pencapaian sebuah konsensus (ijma’). Tempat utama dalam urutan seluruh sumber-sumber ini adalah al-Qur’an, kemudian diikuti oleh Sunnah yang, walaupun menduduki posisi kedua, memberikan materi hukum terbanyak yang bisa diambil. Ketiga adalah konsensus, yakni cara untuk mencapai kesepakatan di mana para ahli hukum Islam yang kreatif (mujtahid), mewakili mayoritas komunitas, dianggap telah sampai pada sebuah persetujuan yang atas sebuah hukum teknis yang berlaku, dan karenanya ia menjadi konklusif dan pasti secara epistemologis sebagaimana al-Qur’an dan Sunnah. Kepastian yang diberikan atas sebuah kasus hukum menjadikan kasus itu, bersamaan dengan pemberlakuannya, sebagai sebuah sumber materi di mana kasus hukum serupa bisa diselesaikan melaluinya. Para mujtahid, yang mempunyai otoritas melalui wahyu Ilâhiah (divine revelation), mampu mentransformasikan sebuah keputusan, yang diambil melalui ijtihad manusia, kepada sebuah sumber tekstual yang validitasnya mereka sepakati. Proses-proses yang terlibat didalamnya, yang digolongkan sebagai qiyas, merepresentasikan sumber hukum keempat. Metode-metode penalaran alternatif yang didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan lebih baik (istihsan) atau kemaslahatan umum (istishlah) memiliki validitas yang terbatas dan seringkali menjadi obyek kontroversi. )
Sebagaimana telah diketahui bahwa pembunuhan adalah perbuatan yang di larang keras oleh agama karena akibat yang di timbulkan dari perbuatan tersebut dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Perbuatan membunuh itu sendiri pada dasarnya adalah merampas hak hidup orang lain dan mendahului kehendak Allah, karena Dia-lah yang berhak membuat hidup dan mati.
Dalam rangka memberikan solusi atas permasalahan yang berhubungan dengan sanksi pembunuhan orang Żimmi ini, di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan tersebut terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami naş-naş hukum dan berbeda dalam menggunakan metode istinbat.
Pembicaraan tentang pembentukan atau pengembangan hukum yang dalam istilah Ushûl al-Fiqh disebut ijtihad berkaitan erat dengan perubahan-perubahan sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Secara umum ijtihad itu dapat dikatakan suatu upaya berpikir secara optimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang muncul dalam masyarakat. )
Dalam eksplorasi dan pengembangan hukum Islam, ijtihad memegang peranan penting sebagai aktivitas intelektual para fuqaha’. Untuk mendapatkan hasil yang diakui kebenarannya, seorang mujtahid diharuskan menggunakan metode yang baku yang diakui oleh kalangan uşûliyyûn, yang dimaksud metode ijtihad disini adalah metode istinbat, yaitu cara yang dipergunakan para mujtahid dalam upaya menggali dan menemukan hukum yang belum dijelaskan secara tegas dan pasti oleh naş.
Metode-metode itu antara lain Qiyas, Istihsan, Istislah, Istishab, Sadd az-Zari’ah, dan ‘Urf. )
Seseorang yang ingin mengistinbatkan atau mengambil hukum dari sumber-sumber tersebut harus betul-betul mengetahui bahasa Arab dengan seluk beluknya. Ia harus mengerti betul kehalusan dan kedalaman yang dimaksud oleh bahasa itu (dalalah). Begitu pula harus mengetahui tata cara mengutarakan sesuatu, apakah dengan bentuk hakekat atau dengan bentuk Majaz (qiyasan). )
Banyaknya masalah dan problema hukum yang muncul kemudian, akhirnya menimbulkan pemikiran dan menyita perhatian di kalangan ulama, karena masalah-masalah tersebut tidak terkover dalam naş. Dengan demikian peran ijtihad sangat penting dalam menggali hukum Islam. Adapun penerapan metode-metode ijtihad dalam prakteknya juga didasarkan atas Maqâşid asy-Syâri’ah.
Maqâşid jamak dari kata maqsid yang berarti tuntutan, kesengajaan atau tujuan. Menurut istilah maqâşid asy-Syâri’ah adalah al-Ma’anni Allati Syuri’at Laha al ahKâm (kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum). Jadi, Maqâşid asy-Syâri’ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum. Kajian terhadap Maqâşid asy-Syâri’ah itu sangat penting dalam upaya ijtihad hukum. Karena Maqâşid asy-Syari’ah dapat menjadi landasan penetapan hukum. Pertimbangan ini menjadi suatu keharusan bagi masalah-masalah yang tidak ditemukan ketegasannya dalam naş. )
Pentingnya penelitian ini karena tuntunan-tuntunan perubahan dan dinamika masyarakat melahirkan persoalan-persoalan hukum. Jawaban terhadap persoalan-persoalan itu sebagian dapat secara langsung ditemukan dalam nas al-Qur’an dan hadis, yang kerap terdapat hanya dalam bentuk isyarat, serta ada pula nas yang memerlukan penalaran terlebih dahulu. Dalam melakukan ijtihad, seorang mujtahid harus menguasai aspek Maqâşid asy-Syâri’ah. Dalam bukunya Ilm Ushûl al-Fiqh, Abd. Wahab Khalalf menyebut dengan tegas bahwa naş-naş syara’ tidak dapat dipahami secara tepat benar kecuali oleh seorang yang mengetahui tujuan hukum dan mengetahui kasus-kasus yang berkaitan dengan ayat-ayat yang diturunkan. Fathi al-Daraini dalam bukunya al-Fiqh al-Islâmi al-Muqâran Ma’a al-Mazâhib, mengatakan bahwa pengetahuan tentang Maqâşid asy-Syâri’ah merupakan pengetahuan yang berdiri sendiri dan memiliki proyeksi masa depan dalam rangka pengembangan teori ushûl fiqh.
Ushûl al-Fiqh menurut batasan yang diberikan oleh para ahlinya adalah ilmu tentang kaidah Istinbath (penggalian) hukum Syara’ dari dalil-dalilnya yang Tafsīli. Keberhasilan penggalian hukum dari dalil Tafsīli (al-Qur’an dan hadis) akan sangat ditentukan oleh pengetahuan tentang maksud Syara’ itu sendiri yang dapat ditelaah dari dalil-dalil Tafsīli tersebut. Maka dalam corak seperti itu Maqâşid asy-Syâri’ah tidak hanya menjadi faktor yang cukup menentukan dalam melahirkan produk-produk hukum yang dapat berperan ganda (alat sosial kontrol dan rekayasa sosial) untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, akan tetapi lebih dari itu dengan pertimbangan Maqâşid asy-Syâri’ah, para ulama dapat memberikan dimensi filosofis terhadap produk-produk hukum yang dimunculkan dalam ijtihad hukum. )
Dalam membahas masalah sanksi hukum pembunuhan non-Muslim penyusun menggunakan pendekatan normatif, menerangkan bagaimana istinbat hukum yang digunakan oleh Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut dalam memberikan sanksi bagi pelaku pembunuhan non-Muslim.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka ( library research ), yaitu suatu penelitian untuk mendapatkan data sebanyak-banyaknya yang berkaitan dengan permasalahan dari berbagai literatur yang ada.
2. Sifat Penelitian.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif. ) yang berusaha untuk menggambarkan dengan jelas dan sistematis masalah penelitian, dan dilakukan analisis secara bersama-sama dalam setiap pembahasan.
3. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah, Pendekatan normatif, maksudnya analisis data didekati dari norma-norma hukum, yaitu menganalisis pandangan Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut mengenai sanksi dan metode istinbat bagi pelaku pembunuhan terhadap non-Muslim.
4. Pengumpulan Data.
a. Data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif, karena yang menjadi obyek penelitian merupakan konsepsi-konsepsi dalam pemikiran seseorang atau banyak orang.
b. Sumber data yang digunakan :
i. Data primer, yaitu pengumpulan data pustaka dari sumber/buku pokok/induk. Dalam penelitian ini, buku induk yang digunakan adalah kitab: Ibnu Hazm, al-Muhalla, (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), VII: 352. dan Islam Aqidah Wa Syari’ah, (Kairo: Dar al-Syuruq, 1980). karya Mahmud Syaltut, dan kitab-kitab lain yang relevan.
ii. Data sekunder yang digunakan, yaitu pengumpulan data pustaka yang relevan dengan masalah tersebut.
5. Analisis Data.
Akumulasi data yang telah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode sebagai berikut :
a. Induktif, yaitu dengan mengurai data yang bersifat khusus dan menarik kesimpulan yang bersifat umum. Metode ini digunakan dalam menjelaskan pendapat-pendapat dari Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut mengenai sanksi pembunuhan non-Muslim dan menarik kesimpulan dari pendapat-pendapatnya itu.
b. Komparatif, yaitu menganalisis data yang berbeda dengan jalan membandingkan untuk diketahui mana yang lebih benar atau untuk mencapai kemungkinan mengkompromikan.
G. Sistematika Pembahasan
Untuk menggambarkan secara garis besar mengenai kerangka pembahasan dalam penyusunan skripsi ini, maka perlu dikemukakan sistematika pembahasan sebagai berikut :
Bab pertama berisi pendahuluan untuk mengantarkan pembahasan skripsi secara keseluruhan. Bab ini terdiri dari tujuh sub bab; yaitu latar belakang masalah, pokok masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, telaah pustaka, kerangka teorotik, metode penelitian, dan sistematika pembahasan.
Pada bab kedua merupakan pemikiran Ibnu Hazm tentang sanksi dan istinbat hukum bagi pembunuhan non-Muslim, yang terdiri empat sub bab, pertama biografi singkat, kedua pengertian dan macam-macam pembunuhan, yang terdiri dari pengertian, kriteria dan macam-macam pembunuhan, yang ketiga menerangkan sanksi dan alasan penjatuhan hukuman, dan yang keempat Metode Istinbat hukum.
Kemudian pada bab ketiga adalah pemikiran Mahmud Syaltut tentang sanksi bagi pembunuhan non-Muslim yang yang terdiri empat sub bab, pertama biografi singkat, kedua pengertian dan macam-macam pembunuhan, yang terdiri dari pengertian, kriteria dan macam-macam pembunuhan, yang ketiga menerangkan sanksi dan alasan penjatuhan hukuman, kemudian yang keempat Metode istinbat hukum.
Untuk bab keempat dilakukan analisis terhadap Pemikiran dan Metode Istinbat hukum Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut. Mengenai pengertian, kriteria, macam-macam pembunuhan, sanksi dan alas an penjatuhan hukuman bagi pembunuhan non-Muslim.
Terakhir adalah bab lima, merupakan penutup yang terdiri dari; kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang ada, serta saran-saran sebagai rekomendasi untuk kajian lebih lanjut dan lampiran-lampiran.
BAB II
PEMIKIRAN IBNU HAZM TENTANG SANKSI DAN ISTINBAT HUKUM BAGI PEMBUNUHAN NON-MUSLIM
A. Biografi Singkat
Nama lengkap Ibnu Hazm ialah Ali ibnu Ahmad ibnu Said ibnu Ghalib ibnu Shaleh ibnu Sofyan ibnu Yazid. Beliau di kenal dengan sebutan Abu Muhammad dan sehari-hari di kenal dengan nama Ibnu Hazm. Ia dilahirkan pada bulan Ramadhan tahun 384 H di Kordofa dan wafat tahun 456 H. Ia adalah keturunan Persia, karena kakeknya, Yazid berasal dari keturunan Negeri itu.
Ibnu Hazm dibesarkan dalam lingkungan keluarga kaya dan mempunyai status sosial terhormat. Namun Ibnu Hazm lebih tertarik kepada ilmu, dari pada harta dan kemegahan yang dimiliki keluarganya. Bahkan Ia menghapal al-Qur’an yang diajarkan langsung oleh pengasuh pribadi di istananya sendiri. Dalam pendidikannya ia diajar oleh seorang guru bernama Abdul Husen ibn Ali al-Fasi.
Pada mulanya Ibnu Hazm hanya mempelajari hadis, kesusastraan Arab, sejarah dan beberapa cabang ilmu falsafah dan tidak memusatkan perhatiannya kepada ilmu fiqh (ilmu hukum). Baru pada tahun 408 H, Ibnu Hazm memutuskan pikirannya kepada ilmu fiqh. ) Ibnu Hazm memiliki jiwa dan pikiran bebas. Ia tidak mau terikat kepada sesuatu mazhab. Selain mengikuti mazhab Syafi’i ia juga mempelajari mazhab ulama-ulama yang ada di Irak, seperti mazhab Hanafi dan mazhab Maliki. Kepada merekalah ia belajar. Dengan mempelajari mazhab-mazhab lain, Ibnu Hazm melakukan perbandingan mazhab yang ada pada saat itu.
Akhirnya ia tertarik kepada mazhab Zahiri ) Ibnu Hazm mempelajari mazhab Zahiri melalui kitab-kitab Zahiri dan melalui seorang guru yang bernama Mas’ud ibnu Sulaiman. Mazhab Zahiri inilah yang dipeganginya sampai akhir hayatnya. ) Ibnu Hazm memutuskan memilih mazhab Zahiri karena dalam mazhab ini tidak ada taqlid. Mazhab ini adalah mazhab al-Kitab, Sunnah dan ijma’ sahabat. Masing-masing tokoh mazhab ini langsung membina mazhabnya, tanpa bertaqlid kepada seorang imam. )
Ibnu Hazm adalah mujtahid mutlak, ia bukan pengikut mazhab zahiri yang didirikan oleh Dawud az-zahiri, karenanya tidak dapat dikatakan bahwa Ibnu Hazm adalah mujtahid muntasibatau mujtahid fi mazhab. Hanya saja manhaj yang ditempuh sesuai dengan manhaj yang ada pada mazhab zahiri. )
Ibnu Hazm adalah seorang penulis yang Prilifik yang menulis berbagai bidang ilmu. Dia seorang penulis bidang sastra, mendalami falsafah dan logika. Dia, misalnya, mengkritik beberapa pendapat Aristoteles dalam bidang manţiq, bahkan ia mempunyai manhaj sendiri dalam bidang manţiq. ) Beliau seorang ulama yang terkenal di Andalusia, pembela mazhab Zahiri, pengajar yang sangat kritis dan juga produktif dalam dunia mengarang kitab.
Karya-karya Ibnu Hazm yang dapat diketahui ialah, meliputi bidang fiqh, hadiŝ, musţalâh hadiŝ, uşûl al-fiqh, aliran-aliran agama, sejarah, sastra, silsilah dan karya Apologetik yang berjumlah kurang lebih 400 jilid yang terdiri dari 80 lembar yang ditulis dengan tangannya sendiri. Karya-karya ini tidak dapat diketahui semuanya, sebab sebagian besar karyanya musnah terbakar oleh penguasa dinasti al-Mu’tad al-Qadi al-Qasim Muhammad ibnu Isma’il Ibad (1068-1091M). ) Adapun karya-karya Ibnu Hazm seperti yang dikatakan puteranya, Abu Rafi’i al-Fadl, sekitar berjumlah 400 buah, tetapi yang masyhur di antaranya adalah: Risâlah fi Fadâ’il Ahl al-Andalus (Risalah tentang Keutamaan Orang Andalus), al-Işâl Ilâ Fahm al-Khişâl al-Jamî’ah li Jumâl Syarâ’i al-Islâm (Pengantar untuk Memahami Alternatif yang Mencakup Keseluruhan Syari’at Islam), al-Fişâl fi al-Milal wa al-Ahwâ’ wa an-Nihâl (Garis Pemisah antara Agama, Paham dan Mazhab), al-Ijma’ (Ijma’), Marâtib al-’Ulûm wa Kaifiyah Ţalabuha (Tingkatan-tingkatan Ilmu dan Cara Menuntutnya), Izhâr Tabdîl al-Yahûd wa an-Naşâra (Penjelasan tentang Perbedaan Yahudi dan Nasrani), at-Taqrib li Hadd al-Manţiq (Ilmu Logika), al-Muhallā (Ilmu Fiqh; tiga belas jilid), dan al-Ihkâm fi Uşûl al-Ahkâm (Ilmu Uşûl al-Fiqh; delapan jilid). )
Ibnu Hazm adalah mujtahid mutlak. Ia bukan pengikut atau muntasib Dawud, akan tetapi hanya kebetulan minhaj yang ditempuh Ibnu Hazm sesuai dengan minhaj Dawud dalam garis besarnya. Masing-masing mereka ini, mengambil langsung dari Nur Muhammadi, atau Nur yang dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, tidak ada perbedaan dalam hal ini. )
B. Pengertian dan Macam-macam Pembunuhan
Dalam masalah pembunuhan Ibnu Hazm mendefinisikan bahwa pembunuhan adalah suatu perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun salah, yang dilakukan oleh laki-laki atau wanita, orang Muslim ataupun non-Muslim. ) Dalam pembunuhan terhadap non-Muslim baik sengaja atau lupa Ibnu Hazm memberikan batasan bahwa yang melakukan pembunuhan harus memenuhi beberapa kriteria yaitu orang Muslim, balig, dan berakal, apabila semuanya terpenuhi maka pelaku pembunuhan ini dikenakan sanksi penjara. ) Sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mabuk, anak kecil dan orang gila, tidak dapat dikategorikan sebagai kriteria pembunuhan yang dikenakan sanksi, sampai ia sadar dari mabuk, anak kecil sampai balig dan orang gila sampai ia sembuh dari gilanya. Sebaliknya apabila pembunuhan itu dilakukan terhadap orang gila, maka sanksinya sama seperti pembunuhan terhadap orang yang berakal, karena dalam hal ini Ibnu Hazm tidak mempermasalahkan secara detail apakah orang Żimmi tersebut gila atau tidak. )
Dengan adanya pembunuhan, berarti ia telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan apabila seseorang melakukan tindak pidana, maka ia akan menerima konsekuensi (akibat) logis atas perbuatannya. Dalam mengartikan pembunuhan, macam-macam pembunuhan dan lain-lainnya, para ulama banyak yang berselisih pendapat. Adapun macam-macam pembunuhan menurut Ibnu Hazm itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (Qatl ‘Amd), yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang dengan maksud untuk menghilangkan nyawanya, dan pembunuhan tidak sengaja (Qatl al-Khaţa’), yaitu pembunuhan yang dilakukan karena kesalahan. ) Dalam jenis pembunuhan ini ada tiga kemungkinan, yaitu:
1. Bila si pelaku sengaja melakukan perbuatan dengan tanpa maksud melakukan kejahatan, tetapi mengakibatkan kematian seseorang; kesalahan seperti ini disebut salah dalam perbuatan (error in Concrito).
2. Bila si pelaku sengaja melakukan perbuatan dan mempunyai niat membunuh seseorang yang dalam persangkaannya boleh dibunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh, misalnya sengaja menembak musuh yang harus ditembak dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri; kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto).
3. Bila si pelaku tidak bermaksud melakukan kejahatan, tetapi akibat kelalaiannya dapat menimbulkan kematian, seperti seseorang terjatuh dan menimpa bayi yang berada di bawahnya hingga mati. )
Pendapat Ibnu Hazm di atas berdasar atas Firman Allah SWT:
وما كان لمؤ من أن يقتل مؤمنا إلا خطأ. (
ومن يقتل مؤمنا متعمّدا فجزاؤه جهنّم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه, وأعدّله عذابا عظيما( .
Dalam ayat diatas Allah tidak menempatkan pembunuhan bagian ketiga, yang terletak antara pembunuhan sengaja dan pembunuhan tidak sengaja. Ibnu Hazm menolak pembunuhan sengaja salah (عمد الخطأ ), seperti yang diungkapkan oleh ulama lain, lebih lanjut Ibnu Hazm berpendapat, bahwa pembunuhan sengaja salah adalah pendapat fasid yang menyalahi Naş al-Qur’an dan sunnah, karena dalam al-Qur’an dan sunnah sendiri tidak menerangkan sama sekali. Seperti macam pembunuhan yang dianut oleh Mazhab Hanafi dan Syafi’i, yang menambahkan adanya pembunuhan semi sengaja شبه العمد) ), yaitu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud untuk membunuhnya tetapi mengakibatkan kematian. Adapun dalam pembunuhan salah Ibnu Hazm mengatakan, bahwa pembunuhan tersebut bukan suatu dosa, sebab suatu dosa itu yang dilarang Allah, sedang kesalahan itu tidak dilarang Allah, pendapat ini disandarkan pada ayat al-Qur’an.
( لايكلّف الله نفسا الا وسعها.
Karena kesalahan itu di luar kemampuan manusia. Oleh karena itu, segala kesalahan diampuni Allah dan tidak berdosa bagi orang yang tersalah. )
C. Sanksi dan Alasan Penjatuhan Hukuman
Syari’at Islam memandang sama antara orang Muslim dan non-Muslim (Żimmi) dalam menerapkan naş-naş hukum mengenai hak-hak yang mereka dipandang berbeda, maka hal itu harus di bedakan. Karena memandang sama hak-hak yang tidak boleh di samakan akan berakibat terzaliminya orang Żimmi atau Muslim itu sendiri. ) Termasuk yang di pandang sama adalah memberikan sanksi atau menuntut pertanggungjawaban hukum kepada orang Muslim yang melakukan pembunuhan terhadap non-Muslim. Hukum Islam secara tegas mengancam dengan sanksi qişaş bagi Muslim yang melakukan pembunuhan terhadap Żimmi. Sebagaimana firman Allah SWT:
يأيّهاالّذين أمنوا كتب عليكم القصاص فىالقتلى, الحرّ بالحرّ والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى, فمن عفى له من أخيه شىء فاتّباع بالمعروف وأداء إليه بإحسن ذلك تخفيف مّن رّبّكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم.(
Hal yang di pandang sama dalam konteks ini adalah memberikan sanksi kepada pelakunya, karena perbuatan membunuh adalah pelanggaran terhadap hak hidup orang Żimmi yang secara hukum dilindungi oleh Islam (Negara Islam). )
Ibnu Hazm menetapkan apabila orang Muslim melakukan pembunuhan terhadap non-Muslim (Żimmi) baik sengaja, atau salah, itu tidak diberikan sanksi qişaş, diyat dan kafarat, akan tetapi khusus apabila pembunuhan itu dilakukan secara sengaja maka sanksinya hanya di penjara sebagai hukuman mendidik hingga pelakunya menyesali perbuatannya (taubat), dengan alasan karena dalam pembunuhan ini tidak ada persamaan keyakinan, maka sanksinya harus berbeda. ) Sebagaimana firman Allah SWT:
ومن قتل مؤمناخطأ فتحرير رقبة مّؤمنة ودية مّسلّمة إلى أهله إلاّ أن يصدّ قوا, فإن كان من قوم عدوّلّكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مّؤمنة, وإن كان من قوم بينكم وبينهم مّيثق, فدية مّسلّمة إلى أهله وتحرير رقبة مّؤمنة, فمن لّم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة مّن الله, وكان الله عليما حكيما. (
Dalam ayat ini dijelaskan apabila orang Islam membunuh non-Muslim dengan sengaja tidak diterapkan hukuman qişaş, akan tetapi hanya dipenjara dan diberikan sanksi tambahan karena unsur kesengajaan. Adapun apabila orang Żimmi membunuh orang Islam walaupun pembunuhan itu tidak disengaja maka ia tetap diwajibkan membayar diyat. )
Ibnu Hazm, seorang ulama Zahiri yang di dalam mazhabnya tidak terdapat ketentuan untuk taqlid kepada imam dan dengan tegas pula ia juga melarang taqlid. Beliau juga tidak memberlakukan bentuk-bentuk hukuman terhadap kasus pembunuhan non-Muslim, beliau berpendapat:
وإن قتل مسلم عاقل بالغ ذمّيا متعامدا أوخطأ فلا قود ولادية ولاكفارة ولكن يؤدّب فىالعمدخاصة ويسجن حتى يتوب كفالضررة.(
Hukuman qişaş tidak dapat diterapkan dalam kasus pembunuhan ini, karena perbedaan keyakinan antara orang Muslim sebagai pelaku dan orang Żimmi sebagai korban. Mereka tidak dapat dipersamakan karena secara idiologi orang Żimmi tetap kafir meskipun mendapatkan perlindungan dan jaminan keamanan dari pemerintah Islam. Dan ia meyakini sebagai sesuatu yang batal apabila antara orang Islam dan orang Żimmi dianggap sama. Secara tegas Ibnu Hazm berpendapat:
وجب يقينا أنّ المسلم ليس كالكافرفىشيئ أصلا ولايساويه فى شيئ فاءذ هوكذلك فباطل ان يكافىء دمّه بدمّه أوعضوه بعضوه أوبشرته ببشرته فبطل أن يستقاد للْكافر من اْلمؤمن أويقتص له منه فيمادون النّفس اذلامساواة بينهما أصلا.(
Dengan demikian dalam penerapan sanksi qişaş terhadap pembunuhan non-Muslim, wajib menerapkan asas persamaan, yaitu persamaan dalam keyakinan, apabila tidak ada persamaan keyakinan maka tidak dikenakan qişaş, akan tetapi hanya dikenakan sanksi penjara sebagai hukuman mendidik, dan dikenakan sanksi tambahan apabila ada unsur kesengajaan.
Dengan diberikannya sanksi hukuman yang bersifat mendidik, seperti sanksi penjara bagi pelaku pembunuhan terhadap non-Muslim sudah dianggap cukup karena alasan kemadharatan yang ditimbulkan. Kemadharatan tersebut berupa pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan yang telah di berikan oleh Islam kepada orang Żimmi, atas hak-hak mereka. Karena selain mereka mempunyai kewajiban sebagai warga negara dalam negara Islam, ia juga mempunyai hak untuk menuntut supaya dipenuhi hak-haknya. Seperti perlindungan dan jaminan keamanan atas jiwa dan harta benda mereka. Islam sangat menghargai hidup manusia oleh karena itu, pembunuhan terhadap seorang manusia dianggap sama dengan pembunuhan terhadap seluruh umat manusia. ) Namun apabila orang yang melakukan pembunuhan itu orang Żimmi terhadap orang Muslim maka disini hukumannya dibunuh bukan qişaş. Pembalasan pembunuhan ini bukan karena membunuh, tetapi karena perbuatan merusak perlindungan yang diberikan oleh Islam dan mengkhianati perjanjian antara non-Muslim dengan orang Muslim. )
Apabila pembunuhan ini dilakukan oleh orang Żimmi terhadap orang Żimmi, Muslim terhadap Muslim itu sendiri, maka hukuman qişaş dalam kasus ini dapat diterapkan dan hukuman tersebut wajib karena secara ideologi mereka sama:
( وإنّما وجب القصاص من الذّمّى للذّمّى.
Ibnu Hazm adalah seorang ulama yang berfikiran bebas, terlepas dari ikatan Mazhab, yang menerawang di angkasa al-Qur’an dan Sunnah tanpa ada sesuatu perintang. Dan dari dasar itulah Ibnu Hazm menganut mazhab Zahiri karena Mazhab ini berlandaskan al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ Sahabat, dengan syarat sahabat tidaklah bersepakat untuk menetapkan sesuatu tanpa sandaran. )
D. Metode Istinbat Hukum
Dalam masalah ini Ibnu Hazm memberikan sumbangan yang signifikan yang membuka pintu ijtihad, di mana dalam hal ini beliau lebih menekankan kepada aspek persamaan keyakinan, berangkat dari aspek keyakinan inilah Ibnu Hazm mempunyai argument mengenai sanksi pembunuhan terhadap non-Muslim yang dilakukan oleh orang Muslim. Apabila yang melakukan pembunuhan itu orang Żimmi terhadap Żimmi itu sendiri, maka disini wajib diterapkan hukuman qişaş, akan tetapi jangan disamakan apabila yang melakukan pembunuhan itu orang Muslim, dalam tindak pidana ini orang Muslim tersebut tidak dikenakan sanksi qişaş, akan tetapi hanya di penjara sebagi sanksi atas perbuatannya, karena keyakinan diantara keduanya jelas sangat berbeda. Maka dalam penerapan hukuman terhadap orang Muslim harus dibedakan, dan juga tidak bisa disamakan.
Dalam menetapkan sebuah sanksi ini Ibnu Hazm berlandaskan pada ayat al-Qur’an yang langsung diambil pengertiannya, seperti apa yang dipegangi oleh mazhab Zahirî yaitu, mengambil langsung naş secara Zahir lafdi. Bahkan beliau juga menolak menggunakan teori Fiqh, bahwa hukum itu berubah berdasarkan waktu, tempat, dan keadaannya, dan beliau juga menolak teori yang menyatakan bahwa hukum itu berputar sesuai dengan ada atau tidak adanya sebab (illah). )
Adapun metode istinbat hukum Ibnu Hazm dalam masalah diatas beliau langsung menafsirkan ayat al-Qur’an:
يأيّهاالّذين أمنوا كتب عليكم القصاص فىالقتلى, الحرّ بالحرّ والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى, فمن عفى له من أخيه شىء فاتّباع بالمعروف وأداء إليه بإحسن ذلك تخفيف مّن رّبّكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم.(
Bahwa hukuman yang terkandung dalam naş tersebut adalah diwajibkannya hukuman qişaş atas kasus pembunuhan. Namun di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menafsirkan susunan kalimat tersebut. Yaitu:
الحرّ بالحرّ والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى.
Ibnu Hazm dalam memahami naş tersebut sepadan dengan mazhab Jumhur, yakni persamaan antara pelaku dan korban merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan sanksi qişaş. ).
Oleh karena itu dalam kasus pembunuhan Żimmi, saksi qişaş tidak dapat diterapkan, karena telah nyata secara prinsip antara orang Muslim dan orang Żimmi itu jelas berbeda dan tidak dapat disamakan sama sekali. ). Sehingga beliau menegaskan bahwa sanksi qişaş tidak dapat di terapkan dalam kasus ini, karena secara Żahir Naş tidak disebutkan berlaku bagi pembunuhan terhadap orang Żimmi, akan tetapi dalam masalah ini pelaku hanya dikenakan sanksi penjara sebagai hukumannya. )
Adapun lafad فمن عفى له من أخيه dalam ayat di atas adalah bahwa apabila ada orang yang melakukan pembunuhan, dan kemudian orang itu diberi maaf oleh saudaranya, maka orang orang tersebut tidak dikenakan qişaş, tetapi dikenakan diyat. Lebih lanjut Ibnu Hazm menjelaskan, bahwa lafad أخيه di sini menunjukan kepada saudara yang berkeyakinan sama tetapi bukan saudara dalam satu keturunan, dikarenakan Ibnu Hazm beranggapan bahwa saudara senasab belum tentu mereka satu keyakinan. Maka yang memberikan maaf terhadap orang yang membunuh adalah orang yang berkeyakinan sama, tetapi tidak menutup kemungkinan saudara senasab adalah saudara satu keyakinan. Sehingga penerapan sanksi qişaş bisa dihapus dengan adanya maaf dari saudara yang sama yaitu satu keyakinan. ) Seperti yang dikatan Ibnu Hazm:
فاالضمير في قوله تعالى له من أخيه راجع إلى القاتل لا يجوز غير ذلك لأنه هوالذى عفي له من ذنبه في قتل أخيه مسلم.(
Paparan di atas menunjukkan bahwa Ibnu Hazm dalam mengambil kesimpulan hukum, selalu mengacu kepada teks yang ada, hal tersebut dapat dilihat dalam kitab-kitabnya yang selalu menggunakan dalil naş al-Qur’an dan sunnah sesuai dengan teks yang ada, atau dalam artian menafsirkan secara Żahir lafdi, oleh sebab itu ia dikenal dengan salah satu tokoh yang mendirikan mazhab Zahiri. )
Selain mengutamakan teks yang ada Ibnu Hazm juga melarang pengikutnya bertaqlid kepada orang yang danggap berijtihad, atau yang dapat memperhatikan nilai-nilai dalil, bahkan ia juga melarang orang awam bertaqlid kepada seseorang tertentu. Ibnu Hazm berpendapat seperti apa yang dituturkan oleh Hasbi Shiddiqi, menyatakan:
Tidaklah bagi seorang awam bertaqlid kepada seseorang imam saja. Kewajiban orang awam apabila ia menghadapi sesuatu peristiwa yang ia memerlukan terhadap kepastian hukum, mak ia bertanya kepadaahl az-zikr tanpa ia mengikat diri dengannya dan jangan mengikutinya tanpa ia mengetahui dalil syar’I yang dari padanya diambil hukum itu, supaya ia mengikuti oaring yang diikuti itu, karena dalil bukunya orang. )
Dengan demikian dapat diambil kesimpulan, pertama, bertaqlid kepada seseorang imam secara tertentu dan memandang perkataan imam itulah syari’at Allah adalah keliru, padahal syari’at Allah ialah al-Qur’an dan Sunnah, kedua, menerima fatwa imam yang mengatakan bahwa inilah hukum Allah dan bukan yang mengatakan inilah mazhabku, dengan demikian dapat diketahui bahwa Ibnu Hazm tidak menghendaki orang awam melakukan yang tidak disanggupi. Yaitu menggali sendiri al-Qur’an dan sunnah. . )
BAB III
PEMIKIRAN MAHMUD SYALTUT TENTANG SANKSI DAN ISTINBAT HUKUM BAGI PEMBUNUHAN NON-MUSLIM
A. Biografi Singkat
Mahmud Syaltut adalah salah seorang putra Mesir terbaik, lahir pada tanggal 23 April 1893 di desa Minyat Bani Mansur, Distrik Itay al-Barut wilayah provinsi Buhaira, berasal dari keluarga petani yang taat beragama, ayahnya seorang petani yang memiliki karisma di desanya. Sesuai dengan tradisi masyarakat Islam di Mesir pada saat itu, pendidikan Syaltut diawali dengan belajar membaca al-Qur’an, dan ia berhasil menghafalkannya pada tahun 1906 M saat ia berusia remaja (13 tahun), kemudian ia memasuki lembaga pendidikan agama di al-Ma’had ad-Dînî di Iskandariyah. )
Pada masa Syaltut banyak literatur-literatur ilmu pengetahuan dari Eropa khususnya yang berbahasa Perancis yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, yang kemudian membuka cakrawala dan wawasan masyarakat Mesir lebih luas. )
Usaha-usaha pembaruan dan perubahan yang dilakukannya didukung secara terbuka oleh Syaltut, saat itu Syaltut telah menjadi dosen di Universitas al-Azhar, ia diangkat menjadi dosen di Universitas al-Azhar pada tahun 1927 mengajar di Al-Qism al-’Âli mengasuh mata kuliah fiqh. ) Dengan berbagai aktivitas dalam kegiatan ilmiah Mahmud Syaltut mendapatkan berbagai penghargaan yang di antaranya adalah, gelar “Doctor Honoris Causa” yang diperolehnya dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1961. )
Adapun pemikiran-pemikiran Mahmud Syaltut tentang ilmu keislaman atau karya-karya tulis yang berdasarkan pelacakan ditemukan sejumlah 17 (tujuh belas). Yang diungkapkan dalam Hayât al-Imâm as-Sayyît as-Sâhib al-Fâdil al- Ustâż al-Akbâr asy-Syaikh Mahmûd Syaltût ada 13 (tiga belas). Sedangkan yang disebut dalam Târîkh al-Azhar Fî alfi ‘Âm ada 15 (lima belas) buah, menurut hematnya, adanya perbedaan jumlah karya Syaltut yang di sebut dalam Hayât al-Imâm dengan yang ada pada Târîkh al-Azhar tersebut, disebabkan karena waktu penyusunannya. Hayât al-Imâm disusun sekitar tahun 1960, saat Syaltut masih hidup. Syaltut wafat tahun 19963, sedangkan Târîk al-Azhar disusun tahun 1968. Dengan demikian antara tahun 1960-1963 ada waktu bagi Syaltut untuk menelorkan karyanya lagi. Dalam pelacakan karya-karya Syaltut lebih lanjut, kemudian ditemukan 2 (dua) karyanya yang lain yang tidak diinformasikan dalam Hayât al-Imâm dan Târîkh al-Azhar.
Judul-judul karya itu sebagai berikut: Tafsîr al-Qur’ân al-Karîm al-Ajza’ al-’Asrâ al-Ûlâ, al-Fatâwâ, al-Islâm ‘Aqîdah Wa Syarî’ah, Min Taujihât al-Islâm, al-Mas’uliyyah al-Madaniyyah Wa al-Jinâiyyah Fî Syarî’ah al-Islâmiyyah, Muqâranah al-Mażâhib Fî al-Fiqh, Fiqh al-Qur’ân Wa as-Sunnah, Manhaj al-Qur’ân Fî Binâ al-Mujtama’, Tanzîm an-Nasl, al-Qur’ân Wa al-Mar’ah, Tanzîm al-Alâqah al-Dauliyyah Fî al-Islâm, al-Qur’ân Wa al-Qitâl, al-Islâm Wa Wujûd ad-Duwali Li al-Muslimîn. al-Islâm Wa at-Takâful al-Ijtimâ’i, Ilâ al-Qur’ân al-Karîm. Dua terakhir ini tidak disebut dalam Hayât al-Imâm tapi disebut dalam Tarîkh al-Azhar. Berikutnya Min Hadyi al-Qur’ân dan Asbâb al-Bida’i Wa Madâruhâ. )
B. Pengertian dan Macam-macam Pembunuhan
Manusia selalu memiliki hak-hak dasar (basic rights) yaitu: hak hidup, hak untuk hidup tanpa ada perasaan takut dilukai atau dibunuh orang lain, hak kebebasan, hak untuk bebas, hak untuk memilih agama (kepercayaan) dan lain-lain. )
Membunuh merupakan unsur utama dari unsur-unsur kejahatan, yaitu mengambil hak hidup. Adapun pengertian pembunuhan menurut Mahmud Syaltut adalah, “menghilangkan nyawa, dilakukan oleh manusia yang bertanggungjawab atas perbuatannya”. Itulah definisi yang dianggap suatu kejahatan yang mewajibkan untuk menerapkan sanksi qişaş. )
Oleh karena itu Mahmud Syaltut menjelaskan tidak termasuk kriteria pembunuhan apabila pembunuhan itu dilakukan bukan pada nyawa manusia, membunuh yang belum jelas hidupnya, menghilangkan nyawa orang yang pasti hidup, akan tetapi belum tentu hidup, seperti orang yang sedang sekarat karena pembunuhan sebelumnya, hilang nyawa manusia karena bukan perbuatan manusia sama sekali (mati sampai ajal), hilangnya nyawa manusia, sebab bukan perbuatan manusia dan tidak ada campur tangan, membunuh manusia oleh orang yang tidak bisa bertanggung jawab, seperti anak-anak dan orang gila, sampai anak itu dewasa dan orang gila itu sembuh, kemudian menghilangkan nyawa manusia dengan suatu tindakan yang biasanya tidak membunuh, seperti meremas dengan jari dan lain-lain. Apabila seseorang membunuh di luar dari kriteria tersebut, maka pelaku pembunuhan tersebut wajib di kenakan qişaş, apabila tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban. )
Pembunuhan merupakan unsur dari kejahatan yang harus diberikan sanksi agar pelaku tidak mengulanginya dan hak-hak manusia terlindungi, adapun mengenai macam-macam pembunuhan menurut Mahmud Syaltut, pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (pembunuhan yang dilakukan karena unsur kesengajaan), dan pembunuhan salah Pembunuhan yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan yang mengakibatkan kematian), adapun mengenai alat pembunuhan tidak dapat diterapkan dalam pembunuhan karena dalam al-Qur’an dan hadis sahihpun tidak menjelaskan alat yang digunakan dalam pembunuhan, akan tetapi hanya menjelaskan macam-macam pembunuhan saja. Sedangkan mengenai alat pembunuhan diserahkan kepada ketentuan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu sendiri. )
C. Sanksi dan Alasan Penjatuhan Hukuman
Syari’at Islam secara umum melarang melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman di akhirat, menurut gambaran yang dapat menimbulkan kegentaran dalam hati kaum beriman untuk berbuat dosa. Sejalan dengan itu dapat pula menyingkirkan dari bahaya kejahatan, di samping azab akhirat, kemudian di tetapkan pula sanksi-sanksi duniawi untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Dengan demikian, sanksi agama dalam sanksi kekuasaan, dapat bahu-membahu menyingkirkan kejahatan dan mencegah manusia untuk mengerjakannya. )
Sejalan dengan itu, ditetapkan pula peraturan-peraturan dalam menjatuhkan sanksi dan pelaksanaannya, supaya bersifat teliti benar-benar, guna menjamin keadilan dan menghindarkan hukuman yang hanya berdasarkan purbasangka (tidak beralasan), agar manusia mendapatkan rasa keadilan. )
Demi untuk memelihara tubuh masyarakat manusia, Islam menetapkan prinsip keadilan untuk seluruh umat manusia. Al-Qur’an baik dalam surat-surat Makiyah atau Madaniyah, mengutamakan dan menganjurkan agar keadilan itu menjadi perhatian umat. Seterusnya menegur dan menjauhkan umat manusia dari sifat aniaya yang akan merusak manusia itu sendiri.
Al-Qur’an memerintahkan keadilan secara umum dan khusus, baik terhadap musuh yang menyerang ataupun sebaliknya, terhadap mereka, kaum Muslimin diperintahkan agar tetap berlaku adil kepada sesamanya. )
Islam sebagai Agama Universal mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lainnya, perbedaan antara satu individu dengan individu lain terjadi bukan karena haknya sebagai manusia, melainkan didasarkan keimanan dan ketaqwaannya. Adanya perbedaan itu tidak menyebabkan adanya perbedaan dalam kedudukan sosial. )
Dalam penegakan hukum (Rule of Law) biasanya diartikan sebagai prinsip hukum yang sah untuk menjaga ketertiban masyarakat. Ini berarti bahwa suatu hukum harus jalan dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam pelaksanaannya tidak terdapat pilih kasih terhadap suatu golongan. Semua warga yang terikat oleh aturan itu tidak dapat keluar dari jangkauannya, baik anggota keluarga penegak hukum maupun teman akrab ataupun kelompoknya sendiri. )
Islam memberikan kebebasan kepada seseorang selama tidak melampaui batas. Seseorang diizinkan untuk hidup dan mempunyai hak untuk hidup selama ia tidak melakukan kekerasan apa pun. Tetapi, bila ia melampaui batas tersebut dan membuat kekacauan serta penindasan dalam masyarakat atau menjadi ancaman bagi kehidupan sesamanya, maka ia kehilangan hak hidupnya. Dalam kasus-kasus seperti itu sanksi yang tepat dapat memberikan rasa aman dan kebebasan bagi yang lain. )
Dari apa yang telah diuraikan di atas, teranglah bahwa tujuan Syari’at di sekitar sanksi, adalah untuk memperbaiki jiwa dan mendidiknya serta berusaha menuju ketentraman dan keberuntungan masyarakat manusia. Syari’at Islam tidak pula gemar menjatuhkan sanksi dan pelaksanaannya, karena dalam pelaksaannya terdapat pula pengampunan, pelaksanaannya hanyalah sekedar yang diperlukan untuk perbaikan. Kiranya jelas, bahwa perbaikan yang dimaksud telah terlaksana atau perlu pengampunan yang diingini jiwa dan Syari’at memberikan kebebasan untuk menghilangkan sanksi. )
Adapun konsekuensi logis dari keadilan yakni, setiap orang dapat terjamin kehidupannya. Dengan demikian, orang-orang kuat harus melindungi orang lemah, orang-orang kaya harus memberikan makan kepada orang-orang fakir, dan sebagainya. Dalam hal ini banyak sekali Naş-naş al-Qur’an yang menjelaskannya. )
Sebagaimana firman Allah SWT:
إنّ الله يأمركم أن تؤدّوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين النّاس أن تحكموا بالْعدل.(
Allah memerintahkan kaum Muslimin, terutama ketua pengadilan, agar berlaku adil dalam menghukum dan memutuskan perkara. Keadilan dalam bidang pengadilan itu dianggap sebagai menunaikan amanah Allah. ) Al-Qur’an sendiri memerintahkan keadilan secara umum, tanpa menentukan dalam bidang apa dan terhadap golongan mana, melainkan dalam segala urusan dan terhadap semua golongan yang melakukan pelanggaran, karena keadilan itu hukum Allah dan aturan-Nya sedang manusia seluruhnya hamba Allah. Mereka sama rata dihadapan keadilan dan hukum Allah, baik dia kulit hitam atau putih, pria atau wanita, Muslim atau bukan. )
Mahmud Syaltut menerapkan pemikirannya dalam sanksi terhadap pembunuhan non-Muslim, berpijak atas rasa keadilan dan persamaan hak di muka hukum, bahwa orang Islam yang melakukan pelanggaran, melakukan pembunuhan terhadap Muslim atau non-Muslim (Żimmi) dengan sengaja, orang tersebut wajib dikenakan sanksi qişaş, dengan alasan ia telah menghilangkan nyawa manusia yang harus dijaga, penerapan sanksi qişaş ini dilaksanakan agar manusia tidak gampang untuk menumpahkan darah antar sesamanya dan mencegah balas dendam dari pihak korban. Sanksi qişaş dilaksanakan apabila dari pihak korban tidak memberikan maaf, adapun apabila ia mendapatkan maaf ia tetap diwajibkan untuk membayar diyat. )
Islam menetapkan sanksi mati (qişaş) untuk kejahatan pembunuhan, dengan arti pasti dan tidak boleh yang lain. Sebagaiman dijelaskan dalam ayat al-Quran: surat al-Baqarah, (2): 178. Akan tetapi ayat tersebut harus di fahami secara kontekstual, dengan memakai pendekatan yang bersifat Universal. Penerapan sanksi qişaş bukan berarti diterapkan terhadap semua tindak pidana pembunuhan, akan tetapi qişaş diterapkan terhadap pembunuhan yang disengaja.
Dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pembunuhan, Islam tidak terpaku hanya pada satu hukum saja, akan tetapi memberikan alternatif baik pembunuhan itu sengaja atau pembunuhan yang tidak disengaja. Apabila pembunuhan itu tidak disengaja, sanksinyapun beragam, tergantung dari kadar pembunuhan itu sendiri. Adapun sanksi-sanksi tersebut adalah, diyat, kafarat atau ta’zir. Bahkan Islam memberikan pilihan bagi keluarga terbunuh dalam memberikan sanksi terhadap pelaku antara qişaş atau memaafkan dan disuruh pilih pula disekitar memberikan maaf dengan tidak memberikan ganti apa-apa). )
Lebih lanjut Mahmud Syaltut memperkuat argumentasinya yaitu:
بأن القصاص كتب عليهم فىالقتلى لايرتبط بإيمان المقتول ولاكفره.(
Mahmud Syaltut dalam menerapkan sanksi pembunuhan terhadap non-Muslim, tidak memandang dari sudut keyakinan akan tetapi Mahmud Syaltut lebih mendahulukan asas keadilan dan persamaan, karena dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran merupakan obat bagi masyarakat yang menjadi perhatian hukum pidana modern, setelah beberapa lama tidak diperhatikan. Jika kemarahan orang yang terluka tidak diperhatikan, maka kejahatan akan menjadi berantai dan tidak bisa diatasi, karena orang yang terluka atau ahli waris yang terbunuh akan melampiaskan kemarahannya pada kejahatan yang lain, lantaran kurangnya hukuman balas bagi orang yang melakukan kejahatan, maka dalam hal ini jalan untuk mencegah hal tersebut adalah memberikan rasa keadilan dan persamaan terhadap korban. )
D. Metode Istinbat Hukum
Mahmud Syaltut dalam hal pengembangan dan penggalian kajian-kajian keislaman mempunyai pendapat-pendapat yang tegas, bahwa ijtihad itu terbuka untuk selama-lamanya, bahkan ia menentang dengan keras pendapat yang mengatakan bahwa pintu ijtihad itu tertutup. ) Mahmud Syaltut juga menegaskan bahwa sumber hukum bagi seseorang yang melakukan ijtihad adalah al-Qur’an, sunnah, dan ra’yu. )
Mahmud Syaltut sebagai wakil dari ulama kontemporer memberikan sumbangan pemikiran yang sangat signifikan, dalam iklim sosial dan politik dewasa ini banyak orang Muslim hidup dalam berbagai negara dan bangsa yang semua warganya secara teoritis sama dan sederajat, maka pemikiran Syaltut itu memberikan kontribusi dalam membentuk sebuah komunitas bangsa.
Pendapat Mahmud Syaltut dalam menghilangkan nyawa, ternyata sangat sesuai dengan prinsip-prinsip al-maşâlih al-khamsah, ) yang salah satunya adalah menekankan pada hifd’ an-Nafs. Karena prinsip tersebut, prinsip yang mengembangkan persamaan hak di muka hukum, Mahmud Syaltut berargumen bahwa orang Muslim yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap non-Muslim, tetap dikenakan sanksi qişaş, dengan syarat apabila pembunuhan yang dilakukan itu dengan sengaja dan tanpa hak.
Dengan demikian pemikiran-pemikiran Mahmud Syaltut berkesimpulan pada penegakan keadilan untuk seluruh manusia di mana manusia itu tidak ada perbedaan kedudukan di hadapan Tuhan.
Adapun Istinbat hukum yang digunakan Mahmud Syaltut dalam masalah tersebut ialah pemahamannya langsung terhadap ayat al-Qur’an: al-Baqarah, (2): 178.
Sanksi yang terkandung dalam naş tersebut adalah diwajibkannya Sanksi qişaş atas kasus tindak pidana pembunuhan. Dalam pada itu Mahmud Syaltut mengemukakan argumen dalam kasus pembunuhan Muslim terhadap non-Muslim dengan sengaja, yaitu sebagai berikut: Dalam lafad كتب عليكم القصاص tersebut memberikan pemahaman adanya, المساوة في المجازاة yaitu, persamaan dalam melakukan pembalasan. )
Sementara itu Mahmud Syaltut juga menandaskan, bahwa arti persaudaraan yang terkandung dalam ayat:
فمن عفى له من أخيه شئ فاتباع بالمعروف وأداء اليه بإحسان. (
Bahwa kata أخيه dalam ayat tersebut, bukan berarti persaudaraan dalam satu agama (keimanan) saja, tetapi boleh dengan memberikan pengertian yang Universal, yaitu dengan mengartikan saudara sesama manusia, bahwa seluruh manusia itu saudara dalam Islam, dikarenakan manusia ini seluruhnya dari Adam. ) Sehingga Mahmud Syaltut berpijak atas rasa keadilan dan persamaan hak di muka hukum, bahwa orang Islam yang membunuh non-Muslim (Żimmi) dengan sengaja, beliau menegaskan orang tersebut dikenakan sanksi qişaş apabila dari pihak korban tidak memberikan maaf. )
BAB IV
ANALISIS PERBANDINGAN PEMIKIRAN, SANKSI DAN ISTINBAT HUKUM IBNU HAZM DENGAN MAHMUD SYALTUT TERHADAP PEMBUNUHAN NON MUSLIM
A. Pengertian Pembunuhan
Dalam masalah pembunuhan Ibnu Hazm mendefinisikan bahwa pembunuhan adalah suatu perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun salah, yang dilakukan oleh wanita atau laki-laki, Muslim ataupun non-Muslim. ) Dalam pembunuhan terhadap non-Muslim Ibnu Hazm memberikan batasan bahwa yang melakukan pembunuhan harus memenuhi kriteria-kriteria yaitu, sebagai orang Muslim, balig, dan berakal. ) Sedangkan pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang mabuk, anak kecil dan orang gila, tidak dapat dikategorikan sebagai kriteria pembunuhan yang harus dikenakan sanksi, sampai ia sadar dari mabuk, anak kecil sampai balig dan orang gila sampai ia sembuh dari gilanya, Sebaliknya apabila pembunuhan itu dilakukan terhadap orang gila, maka sanksinya sama seperti pembunuhan terhadap orang yang berakal, karena dalam hal ini Ibnu Hazm tidak mempermasalahkan secara detail apakah orang Żimmi tersebut gila atau tidak. )
Membunuh merupakan unsur utama dari unsur-unsur kejahatan. Adapun pengertian pembunuhan menurut Mahmud Syaltut adalah, “menghilangkan nyawa, dilakukan oleh manusia yang bertanggungjawab atas perbuatannya”. Itulah definisi yang dianggap suatu kejahatan dan mewajibkan sanksi qişaş. ) Oleh karena itu Mahmud Syaltut menjelaskan tidak termasuk kriteria pembunuhan apabila pembunuhan itu dilakukan bukan pada nyawa manusia, membunuh yang belum jelas hidupnya, menghilangkan nyawa orang yang pasti hidup, akan tetapi belum tentu hidup, seperti orang yang sedang sekarat karena pembunuhan sebelumnya, hilang nyawa manusia karena bukan perbuatan manusia sama sekali (mati sampai ajal), hilangnya nyawa manusia, sebab bukan perbuatan manusia dan tidak ada campur tangan, membunuh manusia oleh orang yang tidak bisa bertanggung jawab, seperti anak-anak dan orang gila, sampai anak itu dewasa dan orang gila itu sembuh, kemudian menghilangkan nyawa manusia dengan suatu tindakan yang biasanya tidak membunuh, seperti meremas dengan jari dan lain-lain. Apabila seseorang membunuh di luar dari kriteria tersebut, maka pelaku pembunuhan tersebut wajib di kenakan qişaş, apabila tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban. )
Jumhur ulama sepakat dengan apa yang dikatakan Mahmud Syaltut, akan tetapi jumhur ulama menolak satu pembunuhan dari apa yang disampaikan oleh Mahmud Syaltut yaitu, jumhur ulama menolak bahwa orang yang membunuh manusia sedang dalam keadaan sekarat karena pembunuhan sebelumnya itu tidak di qişaş, jumhur ulama sepakat bahwa orang yang pertama itu tetap dikenakan qişaş, karena hilangnya nyawa itu berkaitan dengan pembunuhan yang pertama. Dan itu tidak bisa dijatuhkan terhadap pembunuhan yang kedua, karena pada dasarnya pembunuhan yang kedua sudah menjadi mayat. ) Sedangkan dalam masalah pembunuhan seperti ini (orang yang sedang sekarat) Mahmud Syaltut, menanggapi apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, menurut Ibnu Hazm bahwa qişaş wajib diterapkan terhadap pembunuhan terakhir. Ibnu Hazm berpendapat tidak ada perbedaan pendapat antara orang yang hampir menghembuskan nafas penghabisan, karena sakit, luka, karena dianiaya, baik disengaja atau tersalah. Maka dalam pembunuhan ini disamakan dengan orang yang benar-benar sehat. Berdasarkan hal itu, siapa saja yang membunuh orang yang sedang sekarat sama saja dengan membunuh orang yang sehat, dan wajib dikenakan hukuman qişaş, apabila pembunuhan itu disengaja, dan di hukum diyât apabila pembunuhan itu salah. )
B. Pengertian dan Macam-macam Pembunuhan
Ibnu Hazm menolak pendapat yang mengatakan pembunuhan itu beraneka ragam. Seperti yang dikatakan Imâm Mâlik, Syâfi’î, dan Hanâfī bahwa pembunuhan itu terbagi kedalam beberapa kategori seperti, pembunuhan sengaja, seperti sengaja, salah dan seperti salah. Ibnu Hazm menganggap kategori-kategori tersebut pendapat yang salah, dikarenakan mereka menyalahi aturan atau dalil yang sudah ada dalam al-Qur’an. )
ومن يقتل مؤمنا متعمّدا فجزاؤه جهنّم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه, وأعدّله عذابا عظيما( .
Dengan demikian Ibnu Hazm membagi pembunuhan hanya kedalam dua macam yaitu, Pembunuhan Sengaja dan Pembunuhan Salah. ) Lebih lanjut Ibnu Hazm pendapatnya berdasarkan pada naş al-Qur’an:
وما كان لمؤ من أن يقتل مؤمنا إلا خطأ. (
Adapun Mahmud Syaltut mengenai macam-macam pembunuhan, berpendapat sepadan dengan Ibnu Hazm, bahwa pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua macam, yaitu pembunuhan sengaja dan salah. ) Dengan demikian macam pembunuhan menurut Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut tidak ada perbedaan, dan dari keduanya menolak pendapat jumhur yang mengatakan bahwa pembunuhan itu terbagi menjadi beberapa macam.
Mengenai macam-macam pembunuhan yang diutarakan oleh Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut didukung oleh sebagian fuqaha yang mengatakan bahwa pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja dan pembunuhan salah. Pembunuhan sengaja menurut mereka adalah perbuatan dengan maksud menganiaya dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, baik menganiaya itu dimaksudkan untuk membunuh atau tidak. Adapun yang dimaksud pembunuhan salah adalah suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian yang tidak disertai niat penganiayaan. Lebih lanjut pendapat ini didukung oleh mazhab maliki yang menyatakan bahwa pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua bagian, adapun dasar acuan pendapat ini adalah disandarkan pada ayat al-Qur’an: (Q.s. an-Nisa’: 92-93). Bahwa dalam ayat tersebut hanya menjelaskan dua pembunuhan saja tidak lebih. )
Akan tetapi macam-macam pembunuhan tersebut masih menjadi perdebatan dikalangan ulama, sebagian besar fuqaha membagi pembunuhan itu kedalam tiga macam dan menolak pendapat diatas, sebagian besar ulama membagi pembunuhan kedalam tiga macam yaitu, pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja dan pembunuhan salah. Adapun yang dimaksud pembunuhan semi sengaja adalah suatu perbuatan dengan maksud menganiaya dan menyebabkan kematian, serta ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban. Sebagian fuqaha yang lain menolak bahwa pembunuhan terbagi kedalam dua bagian yaitu, Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, bahkan dalam masalah ini sebagian fuqaha yang lain membagi pembunuhan itu kedalam empat kategori dan ada pula yang membagi menjadi lima macam pembunuhan, yaitu dengan menambahkan pembunuhan dengan sebab dan pembunuhan yang serupa salah. )
C. Sanksi dan Alasan Penjatuhan Hukuman
Suatu perbuatan dianggap sebagai suatu tindak pidana karena perbuatan tersebut bisa merugikan terhadap tata nilai hidup yang ada di dalam masyarakat, kepercayaan-kepercayaan, merugikan anggota-anggota masyarakat, harta benda, nama baik, perasaan-perasaannya dan pertimbangan-pertimbangan baik yang harus dihormati dan dipelihara. )
Dalam suatu hukuman secara subtansial itu mengandung dua unsur. Pertama, untuk memuaskan rasa benci para anggota masyarakat yang merasa hak-haknya diabaikan. ) Di dalam Islam unsur ini bukan merupakan maksud diancamkannya suatu hukuman dan tidak ada suatu teori pembalasan atau teori lainnya, walaupun digambarkan secara berlebihan, dapat merubah kenyataan ini. Unsur ini pada zaman dahulu sangat dominan terdapat dalam suatu hukuman yang sekarang sudah tidak relevan. Kedua, melindungi kepentingan-kepentingan dan hak-hak masyarakat. Unsur ini selalu ada dalam setiap hukuman, sekalipun pelaku perbuatan yang di ancam dengan hukuman belum menginsafi perbuatannya. Dan unsur ini mempunyai arti yang sangat penting dalam suatu hukuman. Masyarakat mengambil tindakan terhadap anggota warganya yang melakukan pelanggaran dengan maksud untuk mendidik agar mereka kembali berguna bagi masyarakat itu sendiri. )
( ولكم فىالقصاص حيوة يااولىالالباب لعلكم تتقون.
Dari ayat diatas jelas menunjukan bahwa hukuman merupakan sarana sebagai sebuah jaminan terhadap hak-hak dan kelangsungan hidup manusia.
Dari aspek sanksi pidana, Syari’at Islam mencakup berbagai prinsip yang luas dan terang, yang menandingi prinsip-prinsip undang-undang lain, bahkan lebih jauh melebihinya. Syari’at Islam menjadikan pendidikan dan perbaikan-perbaikan tata hidup masyarakat sebagai tumpuan tujuan dari maksud-maksud hukum. Di samping itu menghalangi yang bersalah dari mengulangi kesalahannya dan menghalangi masyarakat dari menuruti jejak langkah dari orang yang bersalah. Oleh karenanya, akal yang sejahtera tidak dapat menerima tuduhan dari pihak luar yang menuduh bahwa Syari’at Islam terletak antara “periode mengambil pembalasan untuk perseorangan dengan periode pengetahuan”. Mereka menuduh bahwa Syari’at Islam kejam dalam menjatuhkan hukuman. Akan tetapi Syari’at Islam menetapkan, dengan dasar membuat jera orang yang bersalah dan mengambil pembalasan sakit hati itulah yang lebih diperhatikan oleh Islam, agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut. Dengan adanya tuduhan-tuduhan dari luar yang mengatakan bahwa Islam sangat kejam, tuduhan-tuduhan itu semuanya semata-mata timbul dari kurang mengetahui, kurang menyelidiki dan kurang menyelami falsafah Syari’at Islam.
Sanksi pidana dalam Syari’at Islam beraneka rupa. Selain ‘Uqûbah had (hukuman had) dan qişaş terdapat pula macam ‘uqûbah lain-lain, yang bersesuaian dengan jiwa manusia seperti, hukuman ta’zir, kafarat dan lain-lain. Hal ini membantu para hakim dalam melaksanakan sanksi pidana dan memberi kepada tiap-tiap keadaan sanksi yang sepadan, adapun tujuan penerapan sanksi, adalah untuk memperbaiki jiwa dan mendidiknya serta berusaha menuju ketentraman dan keberuntungan masyarakat manusia. Kemudian dalam penerapan hukuman mati syari’at Islam tidak menghalanginya sama sekali, tetapi di samping itu, Islam mengadakan aneka rupa syarat untuk menyempitkan pelaksanaan hukuman tersebut dan memberikan keringanan apabila ada maaf dari pihak terbunuh. )
Dalam masalah ini Ibnu Hazm memberikan sumbangan yang signifikan, di mana beliau lebih menekankan kepada aspek keyakinan, apabila yang melakukan pembunuhan terhadap orang Żimmi itu dari kalangan orang Żimmi sendiri maka sanksinya adalah qişaş, berbeda apabila yang melakukan pembunuhan itu orang Muslim, maka orang Muslim tersebut tidak dikenakan sanksi qişaş, akan tetapi hanya di penjara sebagai hukumannya, sampai ia taubat dari perbuatannya. Dalam hal ini pemikiran Ibnu Hazm, jelas lebih menekankan pada aspek keyakinan, bahwa keyakinan seorang Muslim dengan orang Żimmi jelas berbeda, maka dalam penerapan sanksinya juga harus berbeda, dan tidak bisa disamakan. Mengenai sanksi dalam pembunuhan non-Muslim, pendapat ini di kuatkan juga oleh pendapat dari kalangan jumhur (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) yang berpendapat, Apabila seorang merdeka membunuh budak dan orang Muslim membunuh orang Żimmi, maka orang merdeka dan Muslim tersebut tidak dibunuh, karena budak dan merdeka, Muslim dan non-Muslim itu tidak sepadan. )
Dalam pada itu Abu Hanifah menolak pendapat yang mengatakan seorang Muslim membunuh non-Muslim tidak dikenakan qişaş, Abu Hanifah berpendapat bahwa Allah sendiri telah menegaskan dalam al-Qur’an, yang menegaskan bahwa Allah mewajibkan hukum bunuh bagi setiap pembunuhan dan tidak membedakan apakah ia kafir Islam budak atau merdeka. )
Adapun jumhur ulama berpendapat apabila orang Muslim yang melakukan pembunuhan terhadap orang kafir (harbi), maka dalam pembunuhan ini orang Islam tidak dikenakan sanksi qişaş. ) Pendapat para ulama ini disandarkan pada sebuah hadiŝ yaitu:
( لايقتل مسلم بكافر.
Adapun Ibrahim Hosen, memberikan dukungan terhadap pendapat Ibnu Hazm dengan menerapkan pendekatan jawâhir atau zawâjir mengatakan, teori jawâhir menghendaki pelaksanaan sanksi pidana persis seperti sanksi secara harfiah, disebutkan di dalam naş (ayat al-Qur’an atau hadis). Hukuman dilaksanakan dengan tujuan menebus kesalahan dan dosa yang dilakukan terpidana. Menurut teori zawâjir, hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tidak harus persis seperti tersebut yang ada di dalam naş. Pelaku tindak pidana boleh dihukum dengan hukuman apa saja, asal dengan hukuman tersebut tujuan penghukuman dapat tercapai, yaitu dengan tujuan membuat jera si pelaku (taubat) dan menimbulkan rasa takut untuk melakukan tindak pidana yang lain. )
Ibnu Hazm menetapkan hukuman ini berdasarkan ayat al-Qur’an yang langsung diambil pengertiannya seperti apa yang dipegangi oleh mazhab Zahirî yaitu, mengambil secara Zahir lafdi. Beliau juga menolak menggunakan teori Fiqh, bahwa hukum itu berubah berdasarkan waktu, tempat, dan keadaannya, bahkan beliau juga menolak teori yang menyatakan bahwa hukum itu berputar sesuai dengan ada atau tidak adanya sebab (illah). )
Dalam pada itu Mahmud Syaltut menegaskan dalam masalah ijtihad, bahwa ijtihad itu terbuka untuk selama-lamanya, ia menentang dengan keras pendapat yang mengatakan bahwa pintu ijtihad itu tertutup. ) Mahmud Syaltut juga menegaskan bahwa sumber hukum bagi seseorang yang melakukan ijtihad harus bersandar pada al-Qur’an, sunnah, dan ra’yu. )
Mahmud Syaltut adalah ulama dari sekian banyak ulama kontemporer, beliau memberikan sumbangan pemikiran yang sangat signifikan, bahwa dalam iklim sosial dan politik dewasa ini banyak orang muslim hidup dalam berbagai negara dan bangsa yang semua warganya secara teoritis sama dan sederajat, pemikiran Syaltut itu memberikan kontribusi dalam membentuk sebuah komunitas bangsa. Pendapat syaltut dalam menghilangkan nyawa, ternyata sangat sesuai dengan prinsip-prinsip al-maşâlih al-khamsah, yang salah satunya adalah menekankan pada hifd’ an-Nafs. Karena prinsip tersebut, serta prinsip yang dikembangkannya yaitu persamaan hak di muka hukum, maka dengan tegas ia menolak pendapat Ibnu Hazm, bahwa seorang Muslim yang membunuh orang Żimmi wajib dikenakan sanksi qişaş, dengan syarat apabila pembunuhan yang dilakukan itu dengan sengaja dan tanpa hak.
Pendapat ini jelas berlawanan dengan pendapat yang dipegangi oleh kalangan jumhur selama ini, yang menyatakan sanksi bagi pembunhan terhadap non-Muslim cukup dihukum ta’zîr, yang secara teoritis kualitas dan kuantitasnya sanksi ta’zîr itu relativ lebih ringan dibanding dengan hukuman qişaş. Karena prinsip persamaan hak dimuka hukum ini, ia bersikeras juga mengatakan pendapatnya, bahwa diyât (denda) dalam pembunuhan seorang wanita sama besarnya dengan pembunuhan terhadap seorang laki-laki. Berbeda dengan pendapat jumhur ulama yang menyatakan, bahwa dalam pembunuhan terhadap seorang wanita dan diyâtnya setengah dari diyât pembunuhan terhadap laki-laki. ) Disini terlihat jelas, bahwa Syaltut meletakan nilai kemanusiaan sebagai prinsip kehidupan yang harus dihargai.
Dengan demikian dasar pemikiran Mahmud Syaltut berkesimpulan pada penegakan keadilandan persamaan hak dimuka hukum untuk seluruh manusia, tidak memandang perbedaan, baik kulit, keyakinan dan kedudukan, karena manusia tidak ada perbedaan kedudukan di hadapan Tuhan. Penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan menjalankan hak-haknya, dalam hal ini untuk memahami ayat yang berkaitan dengan qişaş harus bersifat umum dan mengikat, berlaku umum tanpa diskriminasi, baik pelaku atau korbannya laki-laki ataupun perempuan.
Pemikiran Mahmud Syaltut dalam sanksi pembunuhan terhadap non-Muslim jelas sangat mengangkat harkat martabat manusia agar tidak terjadi kecemburuan sosial dalam kehidupan.
Adapun pendapat Ibnu Hazm dalam masalah sanksi terhadap pembunuhan non-Muslim, tidak mengangkat hak dan tata nilai hidup seseorang, dimana seorang Muslim yang melakukan pembunuhan terhadap non-Muslim, bukan merupakan pelanggaran yang berat, dikarenakan perbedaan keyakinan. Pemikiran Ibnu Hazm ini jelas sangat berlawanan sekali dengan tujuan-tujuan syari’at Islam dimana syari’at Islam yang salah satunya adalah melindungi hak hidup seseorang.
Dengan demikian pemberian hukuman qişaş terhadap pembunuhan merupakan peringatan, seperti yang dikatakan oleh, Makhrus Munajat dalam buku ‘Mazhab Jogja’ mengatakan, hukuman qişaş lebih berkonotasi peringatan (warning) agar manusia tidak begitu mudahnya menumpahkan darah sesamanya. )
D. Metode Istinbat Hukum
Letak perbedaan dalam memberikan sanksi terhadap pembunuhan non-Muslim dengan sengaja, antara Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut, yaitu pada istinbat hukum dalam menafsirkan ayat :
يأيّهاالّذين أمنوا كتب عليكم القصاص فىالقتلى, الحرّ بالحرّ والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى, فمن عفىله من أخيه شىء فاتّباع بالمعروف وأداء إليه بإحسن ذلك تخفيف مّن رّبّكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم.(
Hukuman yang terkandung dalam naş tersebut adalah diwajibkannya hukuman qişaş atas kasus pembunuhan. Namun di kalangan para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menafsirkan susunan kalimat.
الحرّ بالحرّ والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan qişaş. Perbedaan tersebut secara prinsip terbagi menjadi dua kelompok. Pertama Mazhab Jumhur yang terdiri dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Mereka menafsirkan susunan kalimat tersebut bahwa Allah mewajibkan adanya persamaan antara pelaku dan korban dalam menerapkan hukum qişaş, yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Dan termasuk dalam hal ini orang muslim. ). Kedua mazhab Hanafiyah, yang menolak pendapat jumhur, Hanafiyah berpendapat bahwa dalam ayat ini Allah mewajibkan hukuman dibunuh bagi setiap pelaku pembunuhan tanpa ada ketentuan syarat persamaan antara pelaku dan korban. Susunan kalimat dalam naş tersebut berfungsi sebagai penjelas. )
Adapun Ibnu Hazm dalam memahami naş tersebut sepadan dengan mazhab Jumhur, yakni persamaan antara pelaku dan korban merupakan syarat dalam menerapkan hukuman qişaş. ). Oleh karena itu dalam kasus pembunuhan Żimmi hukuman qişaş tidak dapat diterapkan, karena telah nyata secara prinsip antara orang muslim dan orang Żimmi itu tidak sama dan tidak dapat disamakan. ) Sehingga sanksi qişaş tidak dapat di terapkan dalam kasus ini, karena secara Zahir Naş tidak disebutkan berlaku bagi pembunuhan terhadap orang Żimmi, tetapi pelaku pembunuhan tersebut hanya dikenakan sanksi penjara sebagai hukumannya sampai ia bertaubat, dan apabila pembunuhan itu disengaja maka diberikan hukuman tambahan agar ia jera dan tidak mengulanginya lagi. )
Dalam pada itu Mahmud Syaltut mengemukakan argumen dalam kasus pembunuhan Muslim terhadap non-Muslim dengan sengaja, Mahmud Syaltut dalam mendalami ayat: كتب عليكم القصاص memberikan pemahaman adanya, المساوة في المجازاة yaitu persamaan dalam melakukan pembalasan. ) Dan lebih lanjut ia memperkuat argumentasinya sebagai berikut:
بأن القصاص كتب عليهم في القتلى لايرتبط بإيمان المقتول ولاكفره. (
Mahmud Syaltut menegaskan bahwa dalam masalah pembunuhan dan penerapan sanksi qişaş, itu tidak dikaitkan dengan masalah keyakinan antara korban dan pelaku, akan tetapi memandang dari aspek keadilan dan persamaan hukuman. Lebih lanjut Mahmud Syaltut juga menandaskan, bahwa arti persaudaraan yang terkandung dalam ayat al-Qur’an:
فمن عفى له من أخيه شئ فاتباع بالمعروف وأداء اليه بإحسان. (
Bahwa kata أخيه dalam ayat tersebut, bukan berarti persaudaraan dalam satu agama (keimanan) saja, tetapi boleh dengan pengertian yang lebih luas, yaitu saudara sesama manusia, dikarenakan manusia ini seluruhnya berawal dari Adam. ) Sehingga Mahmud Syaltut berpendapat berpijak atas rasa keadilan dan persamaan hak di muka hukum, bahwa orang Islam yang membunuh non-Muslim (Żimmi) dengan sengaja, beliau menegaskan orang tersebut dikenakan sanksi qişaş apabila dari pihak korban tidak memberikan maaf, dan apabila ada maaf maka ia diwajibkan untuk membayar diyat. ) hal tersebut berbeda dengan yang dikemukakn oleh Ibnu Hazm, Ibnu Hazm berpendapat bahwa, yang dimaksud saudara dalam ayat di atas adalah saudara yang berkeyakinan sama, dikarenakan tidak menutup kemungkinan saudara senasab ada yang berbeda dalam keyakinan. )
Ayat tersebut di atas menyiratkan maksud, jika terjadi pembunuhan sengaja hendaklah pelakunya diselidiki. Dan jika ternyata wali korban memaafkan secara mutlak, pelaku tetap berkewajiban membayar diyat. Hal ini karena diyat adalah salah satu pengganti kerusakan jiwa bukan pengganti qişaş. Oleh karena diyat merupakan pengganti kerusakan jiwa bukan pengganti qişaş, maka dalam pembunuhan tidak sengaja diberlakukan diyat, seperti yang diterangkan dalam ayat surat an-Nisa’ (4): 92. Dalam ayat ini Mahmud Syaltut menjelaskan bahwa diyat bagi seorang wanita korban kejahatan, disamakan dengan diyat laki-laki, tanpa ada perbedaan baik secara kuantitas ataupun kualitas. )
Lebih lanjut Mahmud Syaltut menyatakan bahwa, kemanusian wanita itu sama dengan kemanusian laki-laki, dan darah wanita itu sejenis dengan darah laki-laki, maka tentulah qişaş dan diyat menjadi hukum yang sama antara keduanya, baik sebagai pelaku atau korban. )
Pendapat Mahmud Syaltut di atas didukung oleh Rasyid Rida, yang mengemukakan bahwa ayat qişaş di atas, bersifat yuridis, yang menekankan pentingnya pemeliharaan kehidupan sehingga pembalasan merupakan hal yang diperlukan sebagai sarananya. Oleh karenanya bila setiap pelaku pembunuhan akan diganjar dengan hukuman qişaş, dengan sendirinya ia akan terkekang untuk melakukan pembunuhan. )
Adapun Hasbi Siddiqi menolak pendapat Ibnu Hazm dan memberi dukungan terhadap Mahmud Syaltut bahwasannya Allah telah menetapkan atas para Mukmin supaya melaksanakan hukum qişaş, berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, baik yang dibunuh itu orang yang merdeka, budak belian, maupun yang dibunuh itu laki-laki ataupun perempuan. Karena dalam ayat tersebut mengharuskan supaya yang dijatuhi hukuman qişaş itu haruslah seimbang dengan yang dialami oleh korbannya. Maka tidak boleh dijatuhi hukuman qişaş atas banyak orang yang tidak bersalah lantaran terbunuhnya seseorang. )
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ibnu Hazm adalah ulama Żahiri, ia tidak memperbolehkan seseorang untuk taqlid terhadap seorang Imam. Dalam menetapkan suatu hukum Ibnu Hazm bersandar kepada empat dasar hukum yaitu; al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan dalil. Ibnu Hazm juga menegaskan mengenai qiyas, sebagai landasan hukum dalam masalah pembunuhan itu tidak diperbolehkan.
Adapun Mahmud Syaltut sebagai wakil dari ulama kontemporer dan juga seorang pemikir berwawasan pembaru dan berpandangan luas, mencanangkan taharrur al-fikri (kebebasan berfikir) dan menentang kejumudan. Dalam pembaruan pemikiran hukumnya, Mahmud Syaltut mendasarkan pemikirannya dalam beberapa prinsip yaitu: Ayat-ayat al-Qur’an yang berlatar belakang sosio-logis tidak seharusnya difahami dan ditafsirkan secara teologis, kemudian ayat al-Qur’an yang berhubungan dengan jinayah, maka pendekatan penafsirannya harus berdasarkan keadilan yang bernuansa universal. Dalam menemukan sebuah hukum Mahmud Syaltut juga menggunakan Sunnah, dan ra’yu.
Dengan demikian dapat disimpulkan perbedaan pemikiran antara keduanya dalam masalah sanksi dan istinbat hukum terhadap pembunuhan non-Muslim. Perbedaan tersebut adalah:
1. Dalam menetapkan sanksi hukum terhadap pelaku pembunuhan non-Muslim, Ibnu Hazm lebih menitikberatkan kepada aspek keyakinan (keimanan), apabila keyakinan mereka sama maka diterapkan sanksi qişaş akan tetapi apabila keyakinan mereka berbeda maka sanksinyapun jelas berbeda. Ibnu Hazm menetapkan sanksi hukum terhadap pembunuhan non-Muslim (Żimmi) dengan sengaja atau tidak, itu tidak dikenakan sanksi, akan tetapi khusus bagi pembunuhan dengan unsur sengaja diberikan sanksi yang bersifat mendidik yaitu penjara sampai ia mendapatkan rasa jera dengan apa yang telah ia perbuat. Sedangkan Mahmud Syaltut berpendapat mengenai sanksi pembunuhan terhadap non-Muslim, beliau menerapkan asas persamaan, menegakan keadilan yang merata tanpa pandang bulu. Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum. Maka apabila seorang Muslim melakukan pembuhan terhadap non-Muslim, ia dikenakan sanksi yang sama, sepadan dengan perbuatannya yaitu, qişaş apabila dari pihak keluarga terbunuh tidak memaafkan, apabila ia dimaafkan maka tetap harus membayar diyat.
2. Adapun istinbat hukum Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut, dalam masalah ini adalah berdasarkan atas ayat al-Qur’an:
يأيّهاالّذين أمنوا كتب عليكم القصاص فىالقتلى, الحرّ بالحرّ والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى, فمن عفى له من أخيه شىء فاتّباع بالمعروف وأداء إليه بإحسن ذلك تخفيف مّن رّبّكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم.
Dalam ayat tersebut Ibnu Hazm memberi pemahaman bahwa persamaan antara pelaku dan korban merupakan syarat dalam menerapkan sanksi qişaş. Maka dalam kasus pembunuhan Żimmi sanksi qişaş tidak dapat diterapkan, karena telah nyata secara prinsip antara orang Muslim dan orang Żimmi itu tidak sama dan tidak dapat disamakan. Sehingga sanksi qişaş tidak dapat di terapkan dalam kasus ini, karena secara zahir naş tidak disebutkan berlaku bagi pembunuhan terhadap orang Żimmi, tetapi dalam ayat tersebut hanya menjelaskan pembunuhan tersebut dikenakan sanksi penjara apabila itu disengaja. Sedangkan Mahmud Syaltut dalam menafsirkan ayat: كتب عليكم القصاص bahwa ayat tersebut memberikan pemahaman adanya, المساوة في المجازاة yaitu persamaan dalam melakukan pembalasan. Lebih lanjut ia menafsirkan kata: أخيه dalam ayat tersebut, bukan berarti persaudaraan dalam satu agama (keimanan) saja, tetapi boleh dengan pengertian yang luas, yaitu saudara sesama manusia, dikarenakan manusia ini seluruhnya dari Adam. Sehingga mahmud Syaltut berpendapat berpijak atas rasa keadilan dan persamaan hak di muka hukum, bahwa orang Islam yang membunuh non-Muslim (Żimmi) dengan sengaja, beliau menegaskan orang tersebut dikenakan sanksi qişaş, apabila dari pihak korban tidak memberikan maaf.
B. Saran-saran
Setelah melalui proses pembahasan dan kajian terhadap pemikiran Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut, tentang sanksi dan istinbat hukum mengenai pembunuhan terhadap non-Muslim (Żimmi), kiranya perlu penyusun memberikan saran-saran untuk kelanjutan dan kemajuan dalam kajian Tindak Pidana dalam Islam yaitu, perlunya penelitian yang lebih komprehensif tentang sanksi pembunuhan non-Muslim sehingga mampu memberikan informasi yang utuh dan tidak mengekang dimensi manusiawi, kehidupan manusia dewasa ini khususnya terhadap kehidupan seseorang yang tinggal dalam negeri Islam dengan tidak terbatas hanya pada salah satu tokoh saja. Tindak pidana, secara sederhana merupakan suatu bentuk prilaku yang dirumuskan sebagai suatu tindakan yang membawa konsekuensi sanksi hukum pidana pada siapapun dan dimanapun itu dilakukan.
Penelitian ini hanya dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana sanksi dan istinbat hukum Ibnu Hazm dan Mahmud Syaltut dengan kontekstualisasinya pada kondisi sekarang ini, dan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang antisipatif-visioner dan yuridis-teknis yang memungkinkan terjadinya reformulasi dan reaffirmasi nilai-nilai hukum dan moralitas kemanusiaan yang lebih kokoh, khususnya untuk legislasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional yang sudah dipersiapkan, hukum kita hanya bersifat yuridis (Qadhâ’i) dan tidak bersifat keagamaan (Diyâni) sehingga tidak mempuanyai dasar nurani yang dalam dan balasan di akhirat. “jalan keluar untuk dilema ini adalah menjadikan hukum yang ada mempunyai sandaran yang kokoh kepada hati nurani dan ajaran agama.” Dalam hal ini, hukum Islam menawarkan alternatif untuk hukum nasional yang efektif, dengan menegakan keadilan terhadap semua kalangan.
Mudah-mudahan apa yang dibahas dalam skripsi ini dapat menjadi wasilah (stepping stone) ke arah yang lebih baik. Amin.
DAPTAR PUSTAKA
A. Kelompok al-Qur’an
Dahlan, Zaini, dan Azharuddin Sahil, Qur’an Karim dan Terjemahan Artinya, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Isma’il Ibrahim, Muhammad, Al-Qur’ân Wa I’jaz at-Tasyrî’, Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, 1978.
B. Kelompok Hadis
Kirmani, Şahih al-Bukhâri bi Syarh al-Kirmani, Kitab ad-Diyah, Beirut: Dar al-Fikr, t.t, XII.
C. Kelompok Fiqh dan Uşûl al-Fiqh
Abdullah, Amin, dkk. Mazhab Jogja, Menggagas Paradigma Uşul Fiqh Kontemporer, Yogyakarta: Ar-Ruzz Press, 2002.
Ali Hasan, M., Perbandingan Mazhab, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
Arief, Abd. Salam, Pembaruan Pemikiran Hukum Islam; Antara Fakta dan Realita, Yogyakarta: Lesfi, 2003.
Audah, Abdul Qadir, At-Tasyrî’ al-Jinâ’î al-Islâmî; Muqâran bi al-Qânûn al-Wad’î, Juz.II, (Beirut: Maktabah Dâr al-Kâtib al-Arabî, t.t).
Bakar, Abi, bin Mas’ud, al-Kasini, Badâi’u as-Sunâ’i, Berut: Dar al-Fikr, 1985.
Bakri, Asafri Jaya, Konsep Maqâşid Syarî’ah, menurut Syatibi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1996.
Bighaa, Mustofa Diebul, Fiqh Islam, Matan Taqrib dan Dalilnya, jilid. II, Yogyakarta: Sumbangsih Offset, t.t
Djazuli, H.A., Fiqh Jinayah; Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Haikal, Muhammad Husain, Al-Hukûmah al-Islâmiyah, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993.
Hallaq, Wael B, Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar untuk Uşūl al-Fiqh Mazhab Sunni, alih bahasa E. Kusdiningrat dan Abd al-Haris ibn Wahab, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2000.
Hanafi, Ahmad, Asas-asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Harjono, Anwar, Hukum Islam Keluasan dan Keadilan, Jakarta: Bulan Bintang, 1968.
Hasan, Ahmad, Ijma’, Bandung: Pustaka 1985.
Hazm, Ibnu, Al-Muhallâ, Beirut: Dar al-Fikr. t.t.
, Al-Ihkâm fi Uşûl al-Ihkâm, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.t,
Hasan, M.Ali, Perbandingan Mazhab, cet.2, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Mucktar, Kamal, dkk. Uşûl al-Fiqh, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.
Ruhaily, Ruway’i, Fiqh Umar, Cet. 1, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1994.
Shiddiqi, Hasbi, Hukum antar Golongan dalam Fiqh Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1975.
,Pidana Mati dalam Syari’at Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1998.
,Pokok-pokok Pegangan Imam Mazhab, Semarang: Pustaka Rizki Putra. 1997.
Shiddiqi, Nourouzzaman, Fiqh Indonesia, Penggagas dan Gagasannya, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997.
Suma, Muhammad Amin, dkk, Pidana Islam di Indonesia, Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001.
Syaltut, Mahmud, al-Islâm ‘Aqîdah Wa Syarî’ah, Kairo: Dar al-Syuruq, 1980.
, Akidah dan Syari’ah Islam, alih bahasa Fachruddin HS, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Syarifuddin, Amir, Uşûl al-Fiqh, cet. ke-1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.
Syihab, Umar, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran, Semarang: Dina Utama, 1996.
Syuwai’ir , Muhammad Bin Sa’d, Fiqh Umar 2, Jakarta: Fikahati Aneska, 1992.
Yadi, Ahmad, “Hukuman Bagi Muslim Pelaku Pembunuhan terhadap ahl-Zimmah, Studi Pemikiran atas Ibnu Hazm”, Skripsi, Yogyakarta: Fak. Syari’ah, IAIN Sunan Kalijaga, 1999. Tidak diterbitkan.
D. Kelompok Buku Umum
Ali, Atabik dan Ahmad Muhdi Muhdlor Kamus Kontemporer, Arab Indonesia, Yogyakarta, Yayasan Ali Maksum, Pondok Pesantren Krapyak, 1999. cet. Ke-4
Bakker, Anton & Chris Zubair, Metodologi Penelitian Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Bonger, W.A, Pengantar tentang Kriminologi, Jakarta: Pustaka Sarjana,1982.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
DPA , Ensiklopedia Islam, Jakarta: 1993. Artikel Ibnu Hazm.
Hadikusuma, Hilman, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 1995.
Hasjmi, A., Di Mana Letak Negara Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1984.
Nasution, Harun, Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI-Press, 1986.
Rizal, Yose dan David Sahrani, Kamus Populer Kontemporer, cet.ke-I, Jakarta: Restu Agung, 1999.
Ubaidillah, A. Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewarga Negaraan; Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, (et al.), Jakarta: IAIN Press, 2000.
Wahid, Aburrahman, dkk, Islam Tanpa Kekerasan, Yogyakarta: LKIS, 1998.
Watt, William Montgomery, Islam, alih bahasa Imran Rasyadi, Yogyakarta: Jendela, 2002.
Lampiran I
TERJEMAH
No Hlm Footnote TERJEMAHAN
BAB I
1 3 8 Dan dalam qişaş itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.
2 6 16
Janganlah di bunuh orang Muslim yang membunuh orang kafir .
3 7 20 Berlakulah adil, itu lebih dekat kepada taqwa.
4 7 21
Kalau kamu berbicara, bicaralah yang adil, meskipun terhadap keluarga dekat.
BAB II
5 24 15
Sangatlah dilarang seorang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena keliru.
6 24 16 Siapapun yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal di sana, kutukan dan laknat Allah terkena pada dirinya, disiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat.
7 25 17
Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sepadan dengan kemampuannya.
8 26 20 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu qişaş sebagai balasan korban pembunuhan. Orang merdeka dengan orang yang merdeka hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Barang siapa yang diringankan oleh keluarga terbunuh, hendaknya menerima dengan cara yang baik dan memberi pengganti yang baik pula, yang demikian itu merupakan keringanan, sebagai rahmat dari Tuhan. bagi yang melampaui batas setelah keringanan, akan ditimpa siksa yang menyakitkan.
9 27 23 Barang siapa yang membunuh mukmin karena keliru, wajib memerdekakan budak beriman, dan membayar denda kepada keluarganya, kecuali ahli waris membebaskan denda tersebut. Jika yang terbunuh itu kaum yang memusuhimu, tetapi dia seorang mukmin. Jika yang terbunuh dari kelompok orang yang mempunyai perjanjian denganmu, pembunuh harus membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga terbunuh, serta membebaskan seorang hamba beriman. Kalau pembunuh tidak mampu dia harus berpuasa dua bulan terus menerus, sebagai wujud tobat kepada Allah. Allah Mahatahu lagi Mahabijaksana.
10 27 25 Apabila orang muslim yang berakal, balig, membunuh orang żimmi dengan sengaja atau lupa maka tidak ada sanksi , tidak ada diyat dan kafarat, akan tetapi ia di penjar khusus bagi pembunuhan sengaja, sampai ia tobat dari perbuatannya.
11 28 26 Wajib diyakini secara pasti, bahwa seorang Muslim tidak seperti orang kafir dan tidak boleh disamakan dalam suatu hal, apabila disamakan antara Muslim dengan kafir, maka pendapat itu salah. Dan apabila disamakan darah dengan darah, badan dengan badan, kulit dengan kulit, maka pendapat itu salah. Apabila menyamakan orang kafir dari mukmin atau memberikan qişaş terhadap keduanya bukan dalam pembunuhan, maka tidak perlu ada persamaan diantara keduanya secara pasti.
12 29 29 Sesungguhnya qişaş Wajib diterapkan dalam pembunuhan żimmi terhadap żimmi.
13 31 32 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu qişaş sebagai balasan korban pembunuhan. Orang merdeka dengan orang yang merdeka hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Barang siapa yang diringankan oleh keluarga terbunuh, hendaknya menerima dengan cara yang baik dan memberi pengganti yang baik pula, yang demikian itu merupakan keringanan, sebagai rahmat dari Tuhan. bagi yang melampaui batas setelah keringanan, akan ditimpa siksa yang menyakitkan.
14 33 37 Domir dalam firman Allah ‘lahu min akhihi’ kemba li kepada si pembunuh dan tidak boleh kepada selain dia, karena dialah yang diberi pemaafan dari dosanya oleh keluarga terbunuh dalam pembunuhan saudaranya yang muslim.
BAB III
15 41 18 Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Kalau kamu menetapkan hukum kepada orang lain, lakukan secara adil.
16 43 23 Sesungguhnya qişaş diwajibkan atas manusia dalam hal pembunuhan, dan tidak ada kaitannya antara keimanan dan kekafiran terbunuh.
17 46 29 Barang siapa yang diringankan oleh keluarga terbunuh, hendaknya menerima dengan cara yang baik dan memberi pengganti yang baik pula.
BAB IV
18 50 9 Siapa pun yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal di sana, kutukan dan laknat Allah terkena pada dirinya, disiapkan baginya siksa yang sangat dahsyat.
19 50 11 Sangatlah dilarang seorang mukmin membunuh mukmin yang lain kecuali karena keliru.
20 53 18 Dalam penerapan qişaş ada jaminan hidup bagimu, hai orrang yang berfikir cerdas, agar kamu sekalian menjadi orang yang bertaqwa.
21 55 23
Janganlah di bunuh orang Muslim yang membunuh orang kafir .
22 59 30 Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu qişaş sebagai balasan korban pembunuhan. Orang merdeka dengan orang yang merdeka hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Barang siapa yang diringankan oleh keluarga terbunuh, hendaknya menerima dengan cara yang baik dan memberi pengganti yang baik pula, yang demikian itu merupakan keringanan, sebagai rahmat dari Tuhan. bagi yang melampaui batas setelah keringanan, akan ditimpa siksa yang menyakitkan.
23 61 37 Sesungguhnya qişaş diwajibkan atas manusia dalam hal pembunuhan, dan tidak ada kaitannya antara keimanan dan kekafiran terbunuh.
24 62 38 Barang siapa yang diringankan oleh keluarga terbunuh, hendaknya menerima dengan cara yang baik dan memberi pengganti yang baik pula.
Lampiran II
BIOGRAFI ULAMA
Imâm asy-Syâfi’î
Nama lengkap tokoh besar ini adalah Muhammad Ibnu Idris Ibnu ‘Abbās Ibnu ‘Usmān Ibnu Syāfi’ī Ibnu Syā’ib Ibnu Ubāid Ibnu Abdul Yāzid Ibnu Hākim Ibn al-Muthāllib Ibnu ‘Abdί Manaf Ibnu Qusay; kakek Rasulullah SAW. Dilahirkan di Gaza Palestina (riwayat lain mengatakan beliau lahir di Asqalan), pada tahun 150 Hijriyah. Ibunya bernama Fātimah Ibnu Abdullāh al-Azdiyāh dari keturunan al-’Azd bukan Qurais.
Syāfi’ī berasal dari keturunan bangsawan yang paling tinggi di masanya. Walaupun hidup dalam keadaan sangat sederhana, namun kedudukannya sebagai putra bangsawan, menyebabkan ia terpelihara dari perangai-perangai buruk, tidak mau merendahkan diri dan berjiwa besar. Ia bergaul rapat dalam masyarakat dan merasakan penderitaan-penderitaan mereka. Semasa kecil beliau dikenal sebagai anak yang rajin dan cerdas, sehingga pada usia yang sangat belia beliau telah hafal al-Qur’an dan banyak hadis. Beliau pernah mengembara ke Irak, disana beliau berguru kepada Muhammad al-Hāsan. Beberapa tahun kemudian beliau pindah kekota Madinah dan berguru kepada Muslim Ibnu Khālid al-Zinjī, beliau juga pernah datang ke Madinah dan berguru kepada Imam Mālik, serta masih banyak lagi guru-guru beliau yang lainnya. Sedangkan murid-murid beliau di antaranya adalah Ahmad Ibnu Hānbāl, Abū Bākār al-Humadi, Ibrāhim Ibnu Muhammad al-’Abbās, al-Hāsan as-Sabāh az-Zā’fārāni.
Karya-karya Ilmiyah Imam asy-Syāfi’ī yang sangat fenomenal adalah kitab “ar-Risâlah” dan “al-Umm”. Beliau berhasil menjembatani antara ahl al-hadis dan ahl al-ra’yi, beliau berhasil menetapkan kaidah-kaidah hukum Islam, oleh karena itu beliau diberi julukan sebagai bapak Ilmu Ushūl al-Fiqh. Imam asy-Syāfi’ī menjadikan al-Qur’an, Sunah, Ijma’ dan Qiyās sebagai sumber hukum. Imam asy-Syāfi’ī meninggal dunia pada bulan Rajab tahun 204 Hijriyah 819 Masehi di kota Mesir.
Imâm Ahmad Ibnu Hânbâl
Ahhmad Ibnu Muhammad Ibnu Hânbâl Ibnu Hilal Ibnu ‘Usd Ibnu Idris Ibnu ‘Abdillah Ibnu Hayyan Ibnu ‘Abdullah Ibnu ‘Anas Ibnu ‘Auf Ibnu Qasit Ibnu Mazin Ibnu Syaiban. Beliau dilahirkan di kota Bagdad pada tahun Rabi’ul Awal tahun 164 Hijriyah/780 Masehi. Ayahnya menjabat sebagai Walikota Skhas dan pendukung Pemerintah ‘Abbasiyah. Ibunya bernama Syâfiyah binti Maimunah binti Abdul Mâlik asy-Syaibani dari suku Âmir.
Imām Hânbâl sejak kecil gemar membaca al-Qur’an dan bahasa, namun setelah dewasa beliau lebih semangat mempelajari hadis. Beliau berusaha mencari dan mengumpulkan banyak hadis, meskipun harus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, sehingga beliau mempunyai banyak guru. Diantara guru-guru beliau adalah ‘Ali Yusuf Yā’qub Ibnu Ibrāhim al-Qidi, Hisyam bin Busyâir, Umair Ibnu Abdullah, Abdurrahman Ibnu Mahdi, Abû Bakar Ibnu Qiyisi dan Imâm Syafi’ī, sedangkan murid-murid beliau diantaranya Yahya Ibnu Adam, Yazid Ibnu Hârun, ‘Ali Ibnu al-Mâdani, al-Bukhâri, Muslim, Abu Dâud, Abu Zahrah, ar-Râzi, ad-Dimasyqi, Ibrâhim al-Harbi, Abu Bakar Ibnu Hani’. Imâm Ahmad Ibnu Hânbâl dalam Istinbat hukum menjadikan al-Qur’an sebagai dasar hukum pertama, kemudian Sunah, perkataan sahabat dan fatwanya, kadangkala beliau menggunakan Ijma’ dan Qiyas jika dianggap perlu. Selain sumber hukum di atas beliau juga menggunakan al-Maslâhah al-Mursâlah dan Sa’dud az-Zâri’ah jika tidak terdapat nas yang menyatakan kehalalan atau keharaman sesuatu.
Karya-karya ilmiyah Imam Ahmad bin Hanbal yang monumental diantaranya adalah kitab Musnad yang memuat 30 ribu hadis Nabi SAW, al-Tafsir di dalamnya memuat 120 ribu hadis, al-Manâsik al-Kâbir dan al-Manâsik al-Sâgir, serta kitab-kitab yang lainnya. Imâm Ahmad Ibnu Hânbâl menghembuskan nafasnya yang terakhir pada hari Jum’at, 12 Rabi’ul Awwal tahun 241 Hijriyah/855 Masehi dan di makamkan di kota Bagdad.
Imâm Mālik Ibnu Anas
Abu Abdullah Malik Ibnu Anas Ibnu Abi Âmar al-Asbâhi al-Yamâni. Ibunya benama ‘Aisyah putri dari Syarik al-Azdiyah, dari Yaman yang berketurunan merdeka. Imâm Mâlik lahir di Madinah pada tahun 93 Hijriyah (718 M) dan wafat pada tahun 179 Hijriyah (795 M). Mâlik dilahirkan dalam keluarga ilmuwan yang tekun mempelajari hadis dan atsar. Mâlik telah menghafal al-Qur’an di usia masih sangat muda. Anas Ibnu Mâlik tidak begitu memperhatikan hadis. Walaupun ayah Mâlik tidak terkenal sebagai ahli ilmu, namun kakeknya dan paman-pamannya semuanya terkenal sebagai ahli ilmu. Dengan demikian tidaklah mengherankan apabila Mâlik yang tumbuh dalam keluarga hadis, punya kecenderungan mempelajari hadis.
Sejak dari mudanya Mâlik sangat menghargai hadis Rasul. Dia tidak mau menerima sesuatu hadis buat dipelajarinya melainkan dalam keadaan yang penuh kesegaran dan ketenangan. ia tidak mau menulis hadis sambil berdiri.
Mâlik dalam masa belajar berkonsentrasi kepada empat macam ilmu. Pertama: cara membantah pengikut-pengikut hawa nafsu, kedua, Fatwa-fatwa sahabat dan tâbi’in. ketiga, fiqh Ijtihad, dan yang keempat, yaitu hadis-hadis Rasûlullah. Beliau menerima ilmu dari 100 orang ulama asar dari berbagai
aliran,adapun guru-guru beliau terbagi dua: guru yang mengajarkan fiqh dan ijtihad dan guru-guru yang mengajarkan hadis.
karya besarnya beliau berjudul al-Muwatta’, Imâm Mâlik mengakui empat sumber hukum: Pertama al-Qur’an dan Sunah, kemudian, jika diperlukan, praktek kaum Muslimin di Madinah dalam mengikuti Sunah, dan akhirnya interpretasi personal, (ra’yu) dalam bentuk konsesus (ijma’) para ulama Madinah terhadap pertanyaan yang timbul.
Imâm Mâlik memiliki murid yang banyak. Tak ada seorang imâm yang mempunyai murid sebanyak Mâlik. Murid-murid yang mendapat pelayanan istimewa dari Mâlik ialah: Abdullah Ibnu Wahab, Abdur Rahman Ibnu al-Qâsim, Asyab Ibnu Abdul Âziz, Asan Ibnu Fûnud dan Ibnu Majisun.
Imâm Abu Hânifah
Abu Hânifah adalah putera sabit Ibnu Nu’man Ibnu Marzûban. Menurut riwayat lain, Abu Hânifah adalah putrea Tsâbit Ibnu Zuthi, seorang keturunan Persia. Dia dilahirkan di Kufah pada tahun 80 Hijriyah (699 M) dimasa Abdul Mâlik bin Marwan al-Amâwi, dan wafat pada tahun 150 Hijriyah (767 M). Ayahnya adalah seorang pedagang besar, karenanya Abu Hânifah sebelum memusatkan perhatiannya terhadap ilmu, turut berdagang di pasar, menjual kain sutra. Di samping berniaga, ia tekun pula menghafal al-Qur’an dan amat gemar membacanya.
Abu Hanifah hidup selama 52 tahun dalam masa Amawiyah dan 18 tahun dalam masa Abbasi. Maka segala daya pikir, daya cepat tanggapnya dimilki di masa Amawi, walaupun akalnya terus tembus dan ingin mengetahui apa yang belum diketahui, istimewa akal ulama yang terus mencari tambahan.
Dalam kehidupan sehari-hari Abu Hânifah adalah orang yang hidup berkecukupan. Sebagai pedagang ia tidak tamak, tidak takut kehabisan harta,sangat memelihara âmanah orang yang dititipkan kepadanya, murah hati, yang mempergunakan kekayaan untuk kehidupan orang lain, amat kuat agamanya, amat banyak ibadatnya, berpuasa di siang hari dan mengerjakan shalâtul lail di malamnya.
Mâlik menerangkan jalan yang ditempuh Abu Hânifah dalam membentuk Mazhab-mazhabnya dn mempelajari aneka masalah, ialah mendiskusikan sesuatu masalah dengan para muridnya.
Imâm Abu Hânifah tidak menerbitkan kitab dengan ditulisnya sendiri. Ini wajar karena di masa Abu Hânifah belum berkembang usaha pembukuan. Di waktu usaha pembukuan telah mulai berkembang, ia telah berusia lanjut. Murid-muridnyalah yang membukukan pendapat-pendapatnya, mungkin sebagian yang dicatat itu adalah hasil diktenya sendiri, akan tetapi walaupun Abu Hânifah tidak mempunyai kitab yang dapat kita katakana hasil karyanya sendiri, namun para ulama mengatakan Abu Hânifah mempunyai Kitab Musnad yang mengandung hadis yang diriwayatkan olehnya. Menurut penelitian para ulama, kitab Musnad itu bukan hasil karya Abu Hânifah sendiri. Kitab itu dikumpulkan oleh murid-muridnya. Di antara yang mengumpulkannya ialah Muhammad Ibnu Hasan. Kitab itu dinamakan al-Atsar oleh Abu Yûsuf.
Wahbah az-Zuhailī
Nama lengkapnya adalah Wahbah Mustafa az-Zuhailī. Dilahirkan di kota Dar’atiyah bagian Damaskus pada tahun 1932. beliau belajar di Fakultas Syari’ah di Universitas al-Azhar Kairo dengan memperoleh ijazah tertimggi pada peringkat pertama pada tahun 1956. beliau mendapat gelar Lc dari Universitas Ain asy-Syâms dengan predikat jayyid pada tahun 1957. beliau mendapat gelar ‘ MA’ di Diploma Mazhab Syari’ah pada tahun 1959 dari Fakultas hukum Universitas al-Qâhirah, kemudian gelar Doktor dalam hukum ‘asy-Syari’ah al-Islamiyah’ dicapai pada tahun 1963. pada tahun 1963 beliau donobatkan sebagi dosen ‘Mudarris’ di Universitas Damaskus. Spesipikasi keilmuan Wahbah Zuhailī adalah Fiqh dan Ushul Fiqh. Adapun karya-karyanya Wahbah Zuhailī antara lain: al-Wasil Fi Ushul al-Fiqh al-Islami, al-Fiqh al-Islami Fi Uslûbihi al-Jadid, al-Fiqh al-Islami Wa ‘Adilatuhu, Tafsir al-Munir Fi al-’Aqīdah Wa asy-Syari’ah Wa al-Manhaj.
Imâm Bukhârī
Imâm Bukhârī merupakan salah seorang ulama hadis yang cukup terkenal. Salah satu kemasyhurannya disebabkan oleh usahanya dalam mengumpulkan hadis yang dia himpun dalam kitab ‘al-Jami’ as-Sahih’. Kitab ini dianggap sebagai kitab umat Islam yang utama setelah al-Qur’an.
Pada zamannya, medan hadis bagaikan lautan yang sangat luas dimana kondisi hadis bercampur antara hadis sahih dengan hadis palsu, antara yang benar dan yang buatan. Hadis telah dijadikan sebagai mata pencaharian hidup, dan digunakan sebagai media pendekatan terhadap penguasa, dalam kondisi semacam ini, agama Islam akan menghadapi bahaya seperti yang dialami oleh agama sebelumnya, ketika penganutnya telah menyelewengkan kitab suci mereka.
Kemudian untuk menghindari penyelewengan di atas, Imâm Bukhârī melakukan seleksi hadis berdasarkan kesahihan hadis yang bersangkutan, bukan matannya. Mata rantai Rawi, menurut Bukhârī, merupakan tiang pancang hadis. Jika ia roboh, maka robohlah hadisnya, jika mata rantai itu benar, hadisnya dapat diterima, walaupun seperti apa isinya. Secara teoritis, hadis sahih menurut Bukhârī, adalah hadis yang disepakati oleh rawi siqah yang meriwayatkan dari sahabat yang mashur, yang tidak terjadi perselisihan antara para siqah itu sendiri.
Yūsuf Qardawī
Nama lengkapnya adalah Muhammad Yûsuf Qardawī. Dilahirkan di Safat Turab, Mesir, pada tanggal 9 September 1926. ia dikenal sebagai seorang ulama yang ahli dalam bidang hukum Islam, dan mantan Dekan Fakultas Syari’ah Universitas Qatar. Yûsuf Qardawī lahir dalam keluarga yang taat menjalankan ajaran agama. Pada usia 2 tahun ayahnya meninggal dunia dan sejak saat itu, ia hidup di bawah asuhan pamannya.
Kecerdasan Qardawī sudah terlihat sejak ia masih kecil, pada usia 10 tahun ia sudah mampu menghafalkan al-Qur’an dengan baik, kecerdasan Qardawī semakin terlihat ketika ia berhasil menyelesaikan studinya di Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar pada tahun 1952 dengan predikat terbaik. Setelah itu ia melanjutkan studinya di jurusan bahasa Arab selama 2 tahun, dan selanjutnya ia belajar di Lembaga Tinggi Riset dan Penelitian Masalah-masalah Islam sela 3 tahun. Pada tahun 1960, Qardawī masuk Program Pascasarjana (Dirâsah al-’Ulya) di Universitas al-Azhar, Qaira, dan setelah selesai ia mengambil Program Doktor dan menulis disertasi yang berjudul Fiqh az-Zakah (Fiqh Zakat).
Dalam sejarah hidupnya, Yûsuf Qardawī, pernah ditahan penguasa militer Mesir atas dasar tuduhan membantu pergerakan Ikhwânul Muslimin pimpinan Hasan al-Banna yang bergerak dalam bidang Ibadah dan Mu’amalah. Selain selain terkenal sebagai ahli hukum Islam, Yûsuf Qardawī, juga dikenal sebagai seorang ulama yang rajin menulis buku. Adapun karya-karya Yûsuf Qardawī antara lain: Kitab al-Halal Wa al-Haram Fi al-Islam, Fiqh al-Zakah, al-Ibâdah, an-Nas Wa al-Hâlaq, al-Hilal al-Islam, serta masih banyak buku-buku lainnya.

0 Comment