BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai salah salah satu diantara makhluk ciptaan Allah ,memiliki peran yang sangat penting , ia bukan hanya sebagai pelengkap alam semata tetapi ia adalah sebagai khalifah Allah di atas permukan bumi sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Baqarah ayat 30:
واذ قال ربك للملائكة اني في الارض خليفة
“Ingatlat ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi”.1
Disamping manusia berperan sebagai khalifah diatas bumi, tugas manusia selanjutnya adalah melakukan pengabdian kepada Allah sebagai sang khaliq. karena salah satu tujuan penciptaan manusia di samping khalifan, ia punya tugas pengabdiannya .hal ini senada dengan firman Allah swt dalam surat az-Zariyaat 56 :
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku” 2
Ibadah dapat di klasifikasikan menjadi 2 macam yaitu:
1. Ibadah umum yaitu mencakup segala hal kewajiban yang dilakukan dengan niat yang ikhlas ,mempunyai ruang lingkup yang luas .
2. Ibadah khusus yaitu yang ditentukan oleh syara’ (nash ) bentuk dan caranya, seperti penyelenggaraan jenazah, zakat, puasa, haji dan kurban serta aqiqah.3
Dari klasifikasi ibadah diatas, maka ibadah kurban termasuk kedalam ibadah khusus, ibadah kurban adalah suatu ibadah yang di laksanakan oleh umat Islam setiap tahunnya, tepatnya pada tanggal 10 zulhijjah .bentuk ibadah ini yaitu beribadah dengan cara mengurbankan binatang ternak seperti, sapi, kambing dan unta.
Dalil hukum pensyari’atan ibadah kurban ,dapat kita temui di dalalm alqur’an dan sunnah yang terdapat dalam surat al-Kautsar dan beberapa ayat pada surat yang lain, dalil tersebut seperti yang akan kita kutip di bawah ini sebagai berikut:
انا اعطيناك الكوثر .فصلي لربك وانحر
“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah.4
Yang di maksud dengan ( وانحر ) disini ialah penyembelihan binatang kurban.5
Dalil alquran selanjunya kita temukan didalam surat al-Hajj ayat 36
والبدن جعلنها لكم من شعائر الله لكم فيها خيرفاذكروا اسم الله عليها صواف, فاذ ا وجبت جنوبها فكلوا منها واطعموا القانع والمعتر , كذالك سخرنها لكم لعلكم تشكرون
“Dan kami jadikan bagimu unta unta itu sebagian dari pada syiar Allah ,kamu memperoleh kebaikan yang banyak padamu, maka sebutkah olemnu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat) .kemudian apabila telah roboh (mati) ,maka makanlah sebahagianya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang padanya (yang tidak meminta minta ) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepada mu, mudah-mudahan kamu bersukur”6
Ahmad Mustahata al- Maraghi menerangkan bahwa kalimat-kalimat syi’ar disini merupakan suatu pemberitahuan tentang adanya syari’at yang diberikan kepada hamba-Nya serta manfaat yang diperoleh. Untuk itu berkorbanlah sebagai rasa syukur dan pendekatan diri kepada Allah.7
Ungkapan rasa syukur tersebut di wujudkan dalam bentuk penyembelihan hewan kurban.
Adapun dalil sunnah yang menjadi landasan hukum berkurban adalah sebagai berikut:
عن انس ابن مالك رضي الله عنه ان النبي ص.م كان يضحي بكبشين املحين اقرنين ويسم ويكبر ويضع رجله على صفاححهما (رواه مسلم )
“ Dari Anas Bin Malik R.A bahwasanya Nabi Muhammad Saw, telah mengurbankan dua ekor kambing yang putih dan punya tanduk dan beliau menyebut nama Allah seraya bertakbir lalu beliau meletakkan kaki dileher kambing itu. ( H.R Muslim )8
Hadist ini menerangkan tentang pelaksanaan kurban Rasulullah Saw pada hari nahar.
Dalil sunnah berikutnya hadist yang diriwayatkan oleh al-Hakim :
حدثنا ابوا بكر ابن ابي شيبة ثنا زيد ابن الجباب ثنا عبد الله بن عياش عن عبد الرحمان الاعراج عن ابى هريرة ان رسول الله ص.م " من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا ( رواه الحاكم)
“Barang siapa yang memiliki kelapangan tetapi tidak berkurban, maka jangan sekali sekali mereka mendekati tempat shalat kami”9
Dari ayat dan hadits yang dikemukakan di atas terang sudah perintah Allah Swt kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini di tujukan kepada mereka yang mempunyai kesanggupan atau kelapangan dari segi materil, Karena ibadah kurban sebagai bentuk ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pengurbanan harta benda. bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan untuk berkurban ,maka tuntutan itu gugur terhadapnya.
Pelaksanan ibadah kurban ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha bertepatan pada tanggal 10 Zulhijjah setelah selesai melaksanakan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11,12 dan 13). Pelaksanaan ibadah kurban juga dilaksanakan atau di kelola oleh panitia kurban yang dibentuk oleh kelompok masyarakata tertentu, seperti pengurus masjid , mushalla organisasi atau instansi- instansi baik swasta maupun negeri.
Hal ini dapat kita lihat pada saat pelaksanaan kurban tersebut, seperti salah satunya yang terjadi di daerah Ganting Sanjai kelurahan manggis kota Bukittinggi pelaksanaan kurban dilaksanakan oleh suatu panitia yang di bentuk oleh pengurus mesjid setempat .disamping itu pengurus mesjid juga mengupah beberapa orang yang professional dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kurban dari pekerja pajak daging kota Bukittinggi.
Kebijakan ini diambil oleh pengurus, karena begitu banyaknya hewan kurban yang akan di sembelih, disamping itu agar pembagian kurban dapat secepat mungkin disalurkan pada hari itu. Kepada seluruh masyarakat di daerah Ganting Sanjai, setiap pelaksanan kurban, kerap kali disalurkan setelah melaksanakan shalat ashar.
Pada saat memberikan daging kurban itu, penulis melihat diantara penerima dagiang tersebut termasuk orang non muslim (Kristen) yang pada umumnya mereka adalah pendatang didaerah ini, karena kita tahu bahwa kota Bukittinggi termasuk daerah Ganting Sanjai penduduknya heterogan / plural baik dari segi adat istiadat maupun agama dan kepercayaan. Realita yang ada tersebut mengundang semacam pemikirandam bentuk pertanyaan, apakah memang di benarkan oleh Islam hal yang seperti itu.
|
Selanjutnya hadist Rasulullah dari Ali bin Abi Thalib
عن علي ابن ابى طالب رضي الله عنه قال : امرني رسول الله ص.م ان اقوم على بدنه وان اقسم لحومها وجلو دها وجلالها على المساكين ولا اعطي فى جزا راتها شيئا منها (متفق عليه )
“Dari Ali bin Abi Thalib ra , beliau berkata: Rasulullah Saw memerintahkan saya untuk mengurus hewan-hewan kurbannya dan supaya saya membagi-bagikan daging-daging: kulitnya dan kotorannya kepada orang-orang miskin dan tidak boleh saya berikan sedikitpun dari bagian hewan kurban itu untuk upah penyemblihnya “1010
Berdasarkan ayat dan hadist yang penulis kemukakan diatas, telihat bahwa daging kurban hanya di bagikan kepada orang yang berkurban dan para fakir miskin, di sini tidak ada menyinggung tentang memberikan kepada orang non muslim. Maka berdasarkan permasalahan diatas penulis ingin melakukan penelitian untuk mencari jawaban dari permasalahan tersebut dengan menuangkan kedalam sebuah judul “ TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG NON MUSLIM (Studi kasus di Ganting sanjai kota Bukittinggi) ”
B. Rumusan Masalah
Dari uraian yang penulis kemukakan di atas, maka penulis dapat mengemukakan sebagai berikut :
1. Bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim, yang terjadi di Mesjid Ganting Sanjai Bukittinggi.
C. Batasan Masalah
- Bagaimana hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim, yang terjadi di Mesjid Ganting Sanjai Bukittinggi.
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Dalam melaksanakan dan menyelesaikan penelitian ini ada beberapa tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Oleh karena itu dalam penulisan skripsi ini akan penulis kemukakan apa yang menjadi tujuan dan sasaran penyelesaian skripsi ini yaitu :
1.Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin di capai dari penulisan skripsi ini berdasarkan rumusan masalah adalah sebagai berikut :
- Untuk mengetahui hukum memberikan daging korban pada orang non muslim.
2. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan penelitian karya ilmiah ini adalah sebagai berikut :
- Untuk memperdalam dan memperluas pengetahuan penulis tentang masalah kurban, terutama tentang kedudukan atau hukum memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
E. Hipotesa
Yang menjadi jawaban sementara penulis dalam penelitian ini bahwa, pemberian daging kurban itu tidak boleh, karena warga tersebut adalah orang kafir, karena masih ada orang Islam yang lebih membutuhkan sekalipun umat Islam tersebut berada jauh diluar daerah Ganting Sanjai Kota Bukittinggi
F. Penjelasan Judul
Untuk mengetahui dan mengantisipasi keragu-raguan dalam memahami judul skripsi ini, maka penulis akan mengemukakan pengertian yang dirasa perlu :
- Tinjauan : Pendapat, meninjau: (sesuatu menyidik ) : mempelajari.11 7
- Hukum Islam : Hukum yang berdasarkan wahyu Allah yang mencakup
hukum syara` dan fiqh yang terkandung di dalamnya.128
.3. Kurban : Dalam bahasa arab disebut Udhiyah yang berarti :
ا سم لما يذ بح من الا بل والبقر والغنم يوم النحر ويوم التشر يق تقر باا لي الل
“Suatu nama yang dipergunakan terhadap binatang unta, lembu dan kambing yang disemblih pada hari nahar dan tasyriq yang dilaksanakan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT”.
Daging kurban maksudnya adalah daging hewan yang disembelih pada hari nahar dan tasyriq di antaranya lembu dan kambing.139
4. Non Muslim : Orang yang bukan penganut agama Islam.1410 Seperti orang Kristen, Hindu, Budha dan lain-lain.
5. Ganting Sanjai : Suatu daerah yang terletak atau berada di Kelurahan Manggis ganting Kec.Bukittinggi Utara Kota Bukittinggi.
Jadi yang di maksud dengan judul penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang memberikan daging kurban kepada orang non muslim yang dilakukan oleh panitia atau pengurus pada hari raya Idhul Adha di daerah Ganting Sanjai Kelurahan Manggis Ganting Kec. Bukittinggi Utara Kota Bukittinggi.
G. Alasan Memilih Judul
Jadi adapun yang memotifasi penulis melakukan penelitian ini adalah :
1. Berdasarkan kenyataan yang penulis temui di lapangan adanya tindakan yang dilakukan oleh panitia kurban yang memberikan daging kurban kepada orang non muslim.
2. Karena pembahasan atau pemecahan ini memerlukan penelitian lapangan.
3. Setelah penulis amati diperpustakaan sepanjang pengamatan penulis belum ada literatur yang membahas masalah ini.
H. Metode Penelitian
- Metode pengumpulan data dengan menggunakan dua cara yaitu :
- Library research (penelitian kepustakaan) yaitu dengan membaca, menelaah, memahami dan mengambil materi yang dibutuhkan dalam penelitian ini.
- Field research (penelitian lapangan) yaitu penulis langsung terjun mengadakan penelitian ke lapangan dengan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah ini
- Penentuan populasi dan sampel
- Populasi
Populasi penelitian ini adalah seluruh warga masyarakat yang ada di Ganting Sanjai.
- Sampel
Berdasarkan keterbatasan kemampuan dan supaya memudahkan pencarian data, penulis menggunakan sampel sebagai berikut yang dijelaskan dalam tabel berikut ini:
No | Yang akan di teliti | Jumlah |
1 2 3 4 | Ketua Panitia Kurban Pengurus Mesjid Alim Ulama setempat Orang non muslim | 1 orang 1 orang 4 orang 15 orang |
| Jumlah | 21 orang |
- Teknik Pengumpulan Data
Dengan mengingat bentuk penelitian yang berkaitan dengan penerapan hukum dan untuk memperoleh data yang akurat, penulis dalam mengumpulkan data ini mengemukakan tekhnik wawancara, yaitu dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada beberapa responden dan meminta jawaban secara jujur.
- Tekhnik Pengolahan Data.
Setelah data yang diperlukan ditemukan dan terkumpul, kemudian data tersebut diolah melalui cara pengolahan data sebagai berikut :
- Seleksi data
Selesai data terkumpul data diperiksa kembali satu persatu supaya tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan.
- Klasifikasi data
Mengklafikasikan data sesuai dengan bentuk dan jenisnya, kemudian di ambil satu kesimpulan.
- Pengolahan data
Mengolah data yang diperoleh dari lapangan dan disesuaikan dengan landasan hukumnya dan mengemukakan solusinya.
H. Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan memahami dan menelaah skripsi ini bagi pembaca secara keseluruhan, maka dibawah ini akan dikemukakan sistematika pembahasan dan sistematika uraian baba-bab yang berdasarkan sub-sub sebagai berikut :
BAB I Merupakan pendahuluan yang merupakan latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, kegunaan dan tujuan penelitian, hipotesa, penjelasan judul, alasan memilih judul, metode penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II Dalam bab ini pengertian kurban, sejarah kurban, syarat orang yang berkorban, syarat hewan yang akan dikorbankan, hukum dan hikmahnya.
BAB III Hasil penelitian penulis, meliputi monografi wilayah kelurahan Manggis Ganting Bukittinggi, pelaksanaan dan pembagian kurban di kelurahan Manggis Ganting dan analisis terhadap pelaksanaan kurban di kelurahan Mangggis Ganting dengan mengemukakan pendapat ulama dan penulis.
BAB IV Adalah bab penutup yang berisikan kesimpulan dan saran.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Sabiq, Sayid, Fiqh as-Sunnah
Syarifuddin, Amir, Pembaharuan Pemikiran hukum Islam
Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subulussalam
Sunan Ibnu Majjah, Jilid II
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahan
Poerwardaminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia
Ritongga, Rahman, Zainuddin, Fiqh Ibadah,( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997)
Mustafa,Ahmad, al-Maraghi, Tafsir Al-maraghi, ( Beirut : dar Al-Fikr, 1992 )
Muhammad, Abu bakar, Terjemahan Subulussalam, ( Surabaya : Al-Ikhlas, 1996), Jil-IV
OUTLINE
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
C. Batasan Masalah
D. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
E. Hipotesa
F. Penjelasan Judul
G. Alasan Memilih Judul
H. Metode Penelitian
I. Sistematika Penulisan
BAB II LANDASAN TEORITIS
A. Pengertian Kurban
B. Sejarah Kurban
C. Syarat-syarat Orang yang akan berkurban
D. Syarat-syarat Hewan yang akan dikurbankan
E. Hukum berkurban
F. Hikmah Kurban
BAB III HASIL PENELITIAN
A. Monografi Wilayah dan Struktur Masyarakat dan Kelurahan
Manggis Ganting
B.Pelaksanaan dan Pembagian Daging Kurban di Kelurahan Manggis Ganting
C. Analisis Terhadap Pelaksanaan Kurban di Kelurahan Manggis
Ganting
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran-saran
1Departement Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahanya,( Semarang : Toha Putra , 1989), h.13
2Ibid, h. 862
3Rahman Ritonga, Zainuddin, Fiqh ibadah, ( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1997), h.7
4 Al-Qur’an dan terjemahan, Op.cit; h.1110
5 Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, ( Beirut : Dar al-Fikr, 1992 ), Jil-3, h. 274
6 Al-Qur’an dan Terjemahanya, Op.cit, h.517
7 Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, ( Beirut : Dar al-Fikri (t.th), ) jil-6.h.114-115
8 Mnuhammad Bin Ismail al-Khalani, Subulussalam, ( Semarang : Toha Putra, ), Jilid-III-IV, h. 89
9Sunan Ibnu Majah ( Indonesia : Pustaka Dahlan ( t.th ) ), Jil-II, h. 1044
10Abu Bakar Muhammad Subulkussalam-IV, terjemahan ( Surabaya : Al-Ikhlas, 1996 ), Jil-IV, h. 400
11WJS. Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, ( Jakarta: Balai Pustaka, 1982), h.1079
12Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Hukum Islam, (Padang : Angkasa Raya, 1993), h.19
13Sayyid Aabiq, Fiqh Sunnah, (Jeddah : Daril Qiblat, 1936), jilid II
14WJS.Poerwadaminta, Op.cit, h.664
0 Comment